Pengertian tindak pidana yang merupakan pendapat para sarjana terdapat
perbedaan dalam mendefinisikannya, ini dikarenakan masing-masing sarjana
memberikan definisi atau pengertian tentang tindak pidana itu berdasarkan
penggunaan sudut pandang yang berbeda-beda.
Pompe dalam bukunya Sudarto mengatakan, tindak pidana sebagai “suatu
tingkah laku yang dalam ketentuan undang-undang dirumuskan sebagai sesuatu
yang dapat dipidana”. 15 Beliau juga membedakan mengenai pengertian tindak
pidana (strafbaar feit) menjadi dua, yaitu :
- Definisi teori memberikan pengertian “strafbaar feit” adalah suatu
pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si
pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum
dan menyelamatkan kesejahteraan umum; - Definisi menurut hukum positif, merumuskan pengertian “strafbaar feit”
adalah suatu kejadian (feit) yang oleh peraturan undang-undang
dirumuskan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.16
Pembahasan pidana dimaksudkan untuk memahami pengertian pidana
sebagai sanksi atas delik, sedangkan pemidanaan berkaitan dengan dasar-dasar
pembenaran pengenaan pidana serta teori-teori tentang tujuan pemidanaan. Perlu
dikemukakan di sini bahwa pidana adalah merupakan suatu istilah yuridis yang
mempunyai arti khusus sebagai terjemahan dari bahasa Belanda “straf” yang
dapat diartikan juga sebagai “hukuman”. Seperti dikemukakan oleh Moeljatno
bahwa istilah hukuman yang berasal dari kata “straf” ini dan istilah “dihukum”
yang berasal dari perkataan “wordt gestraft”, adalah merupakan istilah-istilah
konvensional.17
Saleh mengatakan bahwa, pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berujud
suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik
itu. 18 Sir Rupert Cross, mengatakan bahwa pidana berarti pengenaan penderitaan
oleh negara kepada seseorang yang telah dipidana karena suatu kejahatan.19
Definisi-definisi pidana tersebut di atas dapatlah diambil kesimpulan
bahwa pidana selalu mengandung unsur-unsur berikut : - Pidana itu pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau
nestapa atau akibat-akibat yang lain yang tak menyenangkan; - Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang
mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang); - Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak
pidana menurut undang-undang.20
Sedangkan PAF. Lamintang, mengatakan bahwa pidana itu sebenarnya
hanya merupakan suatu penderitaaan atau suatu alat belaka. Hal itu berarti pidana
itu bukan merupakan suatu tujuan dan tidak mungkin dapat mempunyai tujuan.
Pernyataan yang dikemukakan oleh Lamintang tersebut di atas adalah untuk
mengingatkan adanya kekacauan pengertian antara pidana dan pemidanaan yang
sering diartikan sama dengan menyebut tujuan pemidanaan dengan perkataan
“tujuan pidana”
