Informasi Elektronik /atau Dokumen Elektronik


Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, terdapat beberapa butir dalam Pasal 1 yang menjelaskan tentang
beberapa terminologi, yaitu data elektronik, informasi elektronik, dan dokumen
elektronik. Terminologi-terminologi ini menggambarkan beberapa konsep yang
saling mencakupi, sehingga perlu diberikan penjelasan tentang posisi masing-
masing konsep tadi.
Apabila masing-masing terminologi ini diilustrasikan dalam bentuk
“pohon porphyrius”, maka akan terlihat dengan jelas cakupannya. Konsep yang
paling konkret diletakkan paling bawah, yakni dokumen elektronik; sementara
yang paling abstrak ditaruh pada posisi teratas, yaitu data elektronik. Dokumen
elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk-bentuk: analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar
melalui komputer atau sistem elekronik. Jadi, genus proximum (genus terdekat)
dari dokumen elekronik adalah informasi elektronik. Semua dokumen elektronik
adalah informasi elektronik, tetapi tidak semua informasi elektronik adalah
dokumen elektronik. Sebab, sekalipun kecil kemungkinannya, dapat saja terjadi
ada informasi elektronik yang tidak memenuhi kualifikasi untuk disebut
dokumen elektronik.
Pada tingkat berikutnya, terdapat informasi elektronik yang
didefinisikan sebagai data elektronik yang telah diolah, yang memiliki arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Data elektronik
adalah genus proximum dari informasi elektronik. Artinya, semua informasi
elektronik adalah data elektronik, sedangkan tidak semua data elektronik
merupakan informasi elektronik. Hanya data elektronik tertentu saja, yang dapat
disebut informasi elektronik.
Dalam definisi yang tertera dalam Pasal 1 butir 1 dan butir 4, memang
terdapat denotasi dari informasi elektronik dan dokumen elektronik itu. Denotasi
informasi elektronik adalah data berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
simbol, atau perforasi. Denotasi ini sesungguhnya adalah “anggota-anggota”
(ekstensi) dari data elektronik yang memenuhi syarat untuk disebut sebagai
informasi elektronik. Namun, denotasi di sini tidak bersifat limitatif, karena
dibuka kemungkinan atau alternatif lain di luar yang disebutkan di dalam Pasal 1
butir 1. Kata-kata “termasuk tetapi tidak terbatas pada” yang digunakan di dalam
rumusan Pasal 1 butir 1 tersebut bisa melingkupi bentuk-bentuk data yang sangat
banyak, sehingga denotasi seperti ini sebenarnya tidak perlu dicantumkan dalam
bab ketentuan umum.
Demikian juga halnya dengan denotasi dalam Pasal 1 butir 4 yang
menjelaskan makna dari dokumen elektronik. Di sini juga diberikan contoh-
contohnya, yaitu berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi. Lagi-lagi,
bentuk-bentuk ini tidaklah limitatif karena “…termasuk tetapi tidak terbatas