Pengendalian Mutu (skripsi dan tesis)

Bagi KAP, Pengendalian mutu terdiri atas metode-metode yang
digunakan untuk memastikan bahwa kantor itu memenuhi tanggung
jawab profesionalnya kepada klien-klien dan pihak lain (Elder et al.,
2011).
a. Peer Review
Peer Review adalah suatu penelaahan yang dilakukan terhadap Kantor
Akuntan Publik untuk menilai apakah Kantor Akuntan Publik telah
mengembangkan secara memadai kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu yang disyaratkan dalam Pernyataan Standar
Auditing (PSA) No.20 yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Quality Control Standards Committee telah
mengindentifikasikan lima elemen pengendalian mutu yang harus
dipertimbangkan KAP dalam menetapkan prosedur dan kebijakan
pengendalian mutunya.

Standar Profesional Akuntan Publik (skripsi dan tesis)

Standar Profesional Akuntan Publik per 1 januari 2001 terdiri atas lima
standar, yaitu :
a. Pernyataan standar auditing (PSA) yang dilengkapi dengan
Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
b. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan
Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
c. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi
dan Review (IPSAR).
d. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan
Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
e. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi
dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM)

Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)

Laporan keuangan adalah suatu informasi mengenai keuangan perusahaan
dalam suatu periode tertentu yang digunakan untuk menggambarkan kinerja suatu perusahaan. Laporan keuangan utama bagi perusahaan perseorangan adalah laporan laba rugi, laporan ekuitas pemilik, neraca dan laporan arus kas.
Menurut Ikatan Akuntan Publik Indonesia tahun 2012 terdapat 4 karakteristik
kualitatif laporan keuangan yaitu :
a. Dapat dipahami
Informasi yang berkualitas adalah informasi yang dapat dipahami oleh
para pengguna.
Dalam teori akuntansi dapat dipahami (keterpahamian) adalah
kemampuan informasi untuk dapat dicerna oleh pemakai. Dua factor
mempengaruhi keterpahamian informasi yaitu pemakai dan informasi itu
sediri (Suwardjono, 2014).
b. Relevan
Informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam
proses pengambilan keputusan.
Dalam teori akuntansi Keberpautan atau Relevan adalah kemampuan
informasi untuk membantu pemakai dalam membedakan beberapa
alternative keputusan sehingga pemakai dapat dengan mudah
menentukan pilihan (Suwardjono, 2014).
c. Keandalan
Agar bermanfaat informasi juga harus andal (reliable). Informasi
memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan,
kesalahan material, dan dapat diandalkan penggunanya sebagai
penyajian yang tulus dan jujur (faithfull representation) dari yang
seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan.
Dalam teori akuntansi keterandalan (reliability) adalah kemampuan
informasi untuk memberikan keyakinan bahwa informasi tersebut benar
atau valid (Suwardjono, 2014).
d. Dapat diperbandingkan
Pengguna harus dapat memperbandingkan laporan keuangan perusahaan
antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan
kinerja keuangan.
Dalam teori akuntansi keterbandingan (comparability) adalah
kemampuan informasi untuk membantu para pemakai mengidentifikasi
persamaan dan perbedaan antara dua perangkat fenomena ekonomik
(Suwardjono, 2014).

Teori Kepatuhan (Complience Theory)(skripsi dan tesis)

Kepatuhan berasal dari kata patuh yang menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, patuh berarti suka menurut perintah, taat kepada perintah atau aturan dan berdisiplin. Kepatuhan berarti bersifat patuh, ketaatan, tunduk, patuh pada peraturan. Tuntutan akan kepatuhan dalam mematuhi peraturan dalam rangka peningkatan kualitas audit sesuai dengan yang tercantum dalam (PMK, 2008)
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik” pasal 3 yang merupakan penyempurnaan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 dan No. 359/KMK.06/2003. Peraturan ini mewajibkan rotasi auditor partner setiap 3 (tiga) tahun dan rotasi KAP setiap 6 (enam) tahun. Peraturan ini dimaksudkan untuk meminimalkan terjadinya skandal keuangan yang melibatkan auditor. Regulasi tersebut secara hukum mengisyaratkan adanya kepatuhan setiap auditor maupun klien untuk mematuhi peraturan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan teori kepatuhan (compliance theory). Teori kepatuhan telah diteliti dalam ilmu–ilmu sosial khususnya di   bidang psikologi dan sosiologi yang lebih menekankan pada pentingnya proses sosialisasi dalam mempengaruhi perilaku kepatuhan seorang individu.

Teori Keagenan (skripsi dan tesis)

Teori Keagenan (Agency Theory ) menyatakan perlunya jasa independen
auditor dapat dijelaskan dengan dasar teori keagenan (Agency Theory ), yaitu
hubungan antara pemilik (principal) dengan manajemen (agent). Dengan adanya perkembangan perusahan atau entitas bisnis yang semakin besar, maka sering terjadi konflik antara principal dalam hal ini adalah para pemegang saham (investor) dan pihak agent yang diwakili oleh manajemen (direksi). Asumsi bahwa manajemen yang terlibat dalam perusahaan akan selalu memaksimumkan nilai  perusahaan ternyata tidak selalu terpenuhi. Manajemen memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan pemilik perusahaan sehingga muncul masalah yang disebut dengan masalah agensi (agency problem) akibat adanya asymmetric information. Untuk mengurangi adanya masalah agensi ini diperlukan adanya independen yang dapat menjadi pihak penengah dalam menangani konflik tersebut yang dikenal sebagai independen auditor (Tandiontong, 2016).

Pengaruh Masa Perikatan Auditor dengan Kualitas Hasil Audit (skripsi dan tesis)

Menurut Arens et.al., (2012:145) yang mengatakan bahwa semakin lama
auditor bekerja di klien yang sama, semakin baik mereka dalam mendeteksi dari penyajian laporan keuangan yang salah, karena dengan pengalaman yang lebih lama mereka lebih memahami opsi bisnis klien,strategi bisnis klien, dan sistem internal control klien dalam memproses laporan keuangan sehingga dengan keahlian tersebut mereka dapat mendektesi earning management dengan segera bila terjadi.
Tenure berhubungan dengan faktor audit firm dan faktor audit partner,
audit failure muncul atau terjadi umumnya pada masa tenure yang pendek (short tenure) sebaliknya, suatu masa tenure panjang yang berlebihan (excerssive long tenure) akan dikaitkan dengan kualitas audit yang rendah, hubungan yang terlalu panjang dengan klien berpotensi untuk menyebabkan kepuasan, prosedur audit yang kurang ketat dan ketergantungan terhadap manajemen, auditor dapat menjadi terlalu percaya diri Dengan klien dan tidak ada penyesuaian dalam prosedur audit untuk mencerminkan perubahan bisnis dan resiko yang terkait, sehingga auditor menjadi kurang skeptis dan kurang teliti dalam mengumpulkan bukti untuk audit mereka (Paino et al, 2010:37).
Menurut Rick Hayes et al, (2007:51) manyatakan bahwa salah satu ciri
dari panjang masa audit (audit tenure) adalah keterlibatan tahun pertama audit
(masa tenure pendek) dianggap kurang menyeluruh (kurang mendalam), karena hal ini membutuhkan beberapa waktu untuk mengidentifikasi semua resiko audit potensial untuk klien baru, sehingga mengurangi kualitas audit, jika jangka waktu terlalu lama (masa tenure berlebihan/excessive tenure) penugasan audit, maka auditor akan mengurangi kualitas audit. Kombinasi terbaik adalah tidak terlalu pendek tetapi tidak terlalu lama (berlebihan) dalam rangka meningkatkan kualitas audit (Rick Hayes et al, 2005:51).
Alake Ghosh dan Doocheol moon (2008) dalam penelitiannya menyatakan
bahwa investor menganggap bahwa tenure yang panjang memiliki dampak
terhadap kualitas audit.
Hasil penelitian Carey dan Simnett (2008) juga menunjukkan bahwa
ketika tenur partner telah berjalan terlalu lama, maka ketika perusahaan yang
diaudit mengalami tekanan keuangan partner audit cenderung akan memberi opini
going concern. Hal yang sama juga ditemukan dalam penelitian Stanley dan
Dezoort (2007) yang menyatakan bahwa semakin lama tenur kantor akuntan
publik, maka perusahaan akan semakin sedikit melakukan financial restatements.
Hubungan auditor dengan klien seharusnya mampu mengakomodasi kualitas audit yang optimal. Lama masa perikatan audit memiliki pro dan kontra terhadap kualitas audit yang makin tinggi. Setelah beberapa penelitian, diketahui bahwa jika terlalu pendek waktunya, pengetahuan spesifik tentang klien masih sedikit sehingga kualitas audit rendah. Semakin lama perikatan auditor dengan klien dipandang sebagai peningkatan pengetahuan spesifik tentang klien dan dengan demikian, auditor lebih memahami seluk beluk perusahaan klien sehingga kualitas auditnya meningkat (Knapp, 1991). Lebih lanjut Knapp (1991) mengemukakan sebuah pandangan bahwa kualitas audit berhubungan positif dengan masa jabatan auditor hanya jika auditor dengan klien ditentukan selama 5 tahun. Sebaliknya, kualitas audit berpengaruh negatif jika dihubungkan dengan masa jabatan auditor dengan tenure lebih dari 5 tahun.

Pengaruh Fee audit dan Kualitas (skripsi dan tesis)

Menurut Sukrisno Agoes (2012:46) menyatakan bahwa fee audit
berpengaruh terhadap kualitas audit yaitu sebagai berikut :
“Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat berkibat pada independensinya”.
Menurut SPAP Seksi 240.1 (2011:33) menyatakan bahwa :
“Dalam melakukan negoisasi mengenai jasa professional yang diberikan.
Praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa professional yang
dipandang sesuai. Fakta terjadinya jumlah imbalan jasa yang diusulkan
oleh praktisi yang satu lebih rendah dari praktisi yang lain bukan
merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi, namun demikian,
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat saja
terjadi dari besaran imbalan jasa professional yang diusulkan,. Sebagai
contoh ancaman kepentingan pribaditerhadap kompetensi serta sikap
kecermatan dan kehati-hatian professional dapat terjadi ketika besaran
imbalan jasa professional yang diusulkan sedemikian redahnya,sehingga
dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya perikatan dengan baik
berdasarkan standarteknis dan dampaknya pada kualitas audit yang
dihasilkan”.
Hasil Penelitian hoitash dkk (2007) menemukan bahwa adanya hubungan
positif antara audit fee dan dua ukuran dari kualitas audit. Hal ini di dukung oleh hasil penelitian lowensahn dkk (2007) menemukan bahwa non big 5 specialist memberikan kualitas audit yang lebih tinggi dan kepuasan klien yang lebih tinggi meskipun menerima biaya jasa audit yang lebih rendah.
Hasil penelitian Bambang Hartadi (2009) Dari hasil uji statistik
menggunakan regresi linear berganda, terbukti bahwa Fee audit berpengaruh
signifikan terhadap kualitas audit, sementara rotasi dan reputasi audit tidak
berpengaruh signifikan terha-dap kualitas audit
Srinindhi dan Gul (2006) menemukan bahwa kualitas audit berhubungan
negatif dengan besarnya fee non audit tetapi berhubungan positif dengan fee audit.
Sedangkan fee audit yag lebih tinggi merefleksikan usaha audit yang lebih tinggi dan judgement yang lebih baik. Hasil penelitian Choi dkk (2006), juga
menemukan bahwa fee audit yang diperoleh akan mempengaruhi kualitas audit tergantung pada apakah klien bersedia membayar lebih banyak atau lebih sedikit dari pada tingkatan yang normal dari fee audit.
Hay dan Davis (2005), menemukan bahwa fee audit merupakan salah satu
faktor yang mempengaruhi kualitas audit selain faktor reputasi akuntan
publik,ukuran dari kantor akuntan publik,professionalisme akuntan publik,
keanggotaan pada organisasi profesi dan pendidikan akuntan publik. Jensen dan payne (2005), menemukan proses pengadaan jasa audit secara umum dan elemen dari proses pengadaan jasa audit secara individual berhubungan dengan spesialisasi akuntan publik dibidang industri klien dan audit yang lebih berkualitas dan fee audit manajer memandang proses pengadaan jasa audit sebagai suatu mekanisme untuk regulasi kualitas audit dan fee audit

Indikator Kualitas Audit (skripsi dan tesis)

Wooten (2003) telah mengembangkan model kualitas audit dari
membangun teori dan penelitian empiris yang ada. Model yang disajikan oleh
wooten dalam penelitian ini dijadikan sebagai indikator untuk kualitas audit,
yaitu:
1. Deteksi salah saji
2. Kesesuaian dengan SPAP
3. Kepatuhan terhadap SOP
4. Resiko audit
Dari beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh para ahli menyatakan
bahwa kualitas audit sulit diukur secara obyektif, sehingga para peneliti
menggunakan berbagai dimensi kualitas audit yang dikembangkan De Angelo
(1981) dan Duff (2004) adapun dimensi untuk mengukur kualitas tersebut terdiri  dari, kualitas teknis, kualitas jasa, hubungan auditor dengan klien dan
independensi. Untuk dimensi kualitas teknis terdiri dari indikator reputasi,
kemampuan, jaminan dan hubungan auditor dengan klien. Dimensi kualitas jasa terdiri dari indikator empati, daya tanggap, jasa non audit. Dimensi hubungan auditor dengan klien terdiri dari indikator keahlian, pengalaman, status.
Sedangkan independensi hanya satu yaitu obyektivitas
Dari beberapa sumber diatas peneliti mengambil beberapa indikator untuk
kualitas auditor yaitu :
1. Kesesuain dengan SPAP
2. Kepatuhan terhadap SOP
3. Kemampuan auditor
4. Hubungan auditor dengan klien
5. Reputasi auditor
6. Jasa non audit
7. Keahlian auditor
8. Pengalaman auditor
9. Obyektivitas

Pengertian Kualitas Audit (skripsi dan tesis)

Menurut Boyton et al (2006:7) mengemukakan :
“setiap profesi selalu dikaitkan dengan kualitas layanan yang dihasilkan,
tidak terkecuali akuntan publik kualitas jasa sangat penting untuk
meyakinkan bahwa profesi bertanggung jawab kepada klien, masyarakat
umum dan aturan-aturan kualitas mengacu pada standar yang berkenaan
dengan kriteria atau ukuran mutu pelaksanaan serta dikaitkan dengan
tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang
berkaitan”.
Basuki (2008) menyatakan :
“secara teoritis pekerjaan akuntan publik biasanya di hubungkan dengan
kualifikasi keahlian, ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan ,kecukupan
bukti pemeriksaan yang kompeten pada biaya yang paling rendah serta
sikap independensinya dengan klien.
Boon dan Mc Kinmon (2008) menyatakan :
“ audit Quality is an increasingly important area of examination”
De Angelo(1981) mendefinisikan kualitas audit sebagai :
“kemampuan auditor mendeteksi kesalahan pada laporan keuangan dan
melaporkannya kepada pengguna laporan keuangan tersebut, peluang
mendeteksi kesalahan tergantung pada kompetensi auditor sedangkan
keberanian auditor melaporkan adanya kesalahan pada laporan keuangan
tergantung pada independensi auditor”
Arens et al (2012:130) menyatakan :
“bahwa bagi akuntan publik kepercayaan klien dan pemakai laporan
keuangan external atas kualitas audit sangatlah penting, jika pemakai jasa
audit tidak memiliki kepercayaan kepada kualitas audit yang diberikan
oleh akuntan publik / Kantor Akuntan Publik maka kemampuan mereka
untuk melayani klien serta masyarakat secara efektif akan hilang, namun
sebagian besar pemakai jasa audit tidak memiliki kompetensi untuk
menilai kualitas audit, karena kompleksitas jasa audit tersebut”.
Selanjutnya Grant et al (1996:143-145) menyatakan :
“proses auditing yang berkualitas akan mampu mengurangi fakta
ketidakpastian yang berkaitan dengan laporan keuangan yang disajikan
oleh pihak manajemen, perbaikan yang terus-menerus atas kualitas audit
(the quality of auditing) harus dilakukan, oleh karena itu wajar jika
kemudian kualitas audit merupakan topik yang selalu memperoleh
perhatian mendalam dari proses akuntan publik, pemerintah dan
masyarakat investor atau theinvesment community”.
Sedangkan penjelasan tentang kualitas sendiri menurut “Kamus Besar
Bahasa Indonesia” (2008:744) :
“tingkat baik/buruknya sesuatu”
Jadi dapat disimpulkan bahwa kualitas audit adalah kemampuan dari seorang
auditor dalam melaksanakan tugasnya dalam mengaudit dan melaporkan laporan keuangan dengan sebaik mungkin dan bertanggung jawab pada kepercayaan masyarakat

Indikator Masa Perikatan Auditor (Audit Tenure) (skripsi dan tesis)

Menurut Johnson et.al (2002) indikator dari masa perikatan auditor yaitu :
1. Berdasarkan hubungan auditor dengan klien :
a. Lamanya KAP melakukan Perikatan Audit dengan klien.
b. Lamanya KAP melakukan Pergantian dengan klien.
2. Berdasarkan hubungan KAP dengan Partner
a. Lamanya partner tetap melakukan penugasan audit.
b. Lamanya partner melakukan pergantian daloam pekerjaan auditor

Fee Auditor Lainnya (skripsi dan tesis)

Menurut Sukrisno Agoes (2012:54) ada beberapa fee di luar fee utama
diterima seorang auditor asalkan fee tersebut tidak mengurangi independensi
auditor tersebut, yaitu :
1. Fee Kontinjen
Menurut Sukrisno Agoes (2012:55) pengertian dari fee kontinjen
adalah:
“fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa
adanya fee yang akan dibebankan. Kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan
pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil
penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur”
2. Fee Referal
Fee referal adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik (Sukrisno
Agoes:2012:56)

Indikator Fee Audit (skripsi dan tesis)

Menurut Sukrisno Agoes (2012:54) Indikator dari fee audit dapat di ukur
dari :
1. Resiko penugasan
2. Kompleksitas jasa yang diberikan
3. Struktur biaya kantor akuntan publik yang bersangkutan dan
pertimbangan profesi lainnya
4. Ukuran KAP
Anggota kantor akuntan publik tidak diperkenankan mendapattkan klien
dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. Ketentuan ini
untuk membantu para akuntan publik mempertahankan objektivitas dalam
melaksanakan audit atau memberikan jasa perpajakan dan manajemen

Pengertian Fee Audit (skripsi dan tesis)

Menurut Sukrisno Agoes (2012:56):
“komisi audit adalah imbalankk dalam bentuk uang atau barang atau
bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien atau pihak
lain untuk memperoleh perikatan dari klien atau pihak lain”.
Standar profesional akuntan publik seksi 240 point 1 tentang fee
menyatakan: “Dalam melakukan negoisasi mengenai jasa professional yang diberikan, praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa profesional yang
dipandang sesuai”
Arens et al (2012:86) meyatakan:
“audit related fees are for service audit that can only be provided by CPA
firms” Mulyadi (2002) mendefinisikan:
“audit fee merupakan fee yang diterima oleh akuntan publik setelah
melaksanakan jasa auditnya, besarnya tergantung dari resiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan”.
Menurut Iskak (1999) mendefinisikan audit fee adalah honorarium yang
dibebankan oleh akuntan publik kepada perusahaan auditee atas jasa audit yang dilakukan akuntan publik terhadap laporan keuangan. Sedangkan menurut penelitian sebelumnya, Fee audit atau biaya audit adalah biaya yang dibayar untuk audit tahunan dan ulasan laporan keuangan fiskal terbaru (Rita:2011). Hoitash et al (2005) menyatakan bahwa total fee audit sebagai jumlah dari semua fee yang dibayarkan kepada pengaudit, fee audit dibagi menjadi dua kategori yaitu: fee audit dan non fee audit, Fee audit adalah total fee yang dibayarkan kepada pengaudit untuk jasa pengaudit, sedangkan non fee audit adalah biaya jasa lainnya yang dibayarkan selain dari fee Audit.
Menurut wanous (2003) fee audit merupkan salah satu faktor seorang
akuntan publik untuk melaksanakan pekerjaannya. Besaran fee biasanya sangat
bervariasi, antara lain tergantung dari, resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya (De Angelo, 1981).
Jadi bisa disimpulkan fee audit adalah biaya atau imbalan yang diberikan
klien kepada akuntan publik sebagai imbalan jasa yang diberikan akuntan publik
berupa jasa audit.
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik Indonesia (IAPI:2009) diatur
hal-hal yang berhubungan dengan imbalan atas jasa profesional yaitu:
1. Imbalan jasa profesional tidak bholeh tergantung pada hasil atau temuan
atas pelaksanaan jasa tersebut.
2. Akuntan publik tidak boleh mendapatkan klien yang telah diaudit oleh
KAP lain dengan cara menawarkan harga atau menjanjikan imbalan yang
jauh lebih rendah dari imbalan yang diterima oleh KAP sebelumnya.
3. Akuntan publik tidak boleh memberikan jasa professional tanpa
mendapatkan imbalan, kecuali diberikan untuk yayasan (non-profit
organization).
4. Jika klien belum mambayar imbalan jasa akuntan publik sejak beberapa
tahun yang lalu (lebih dari satu tahun), maka dianggap akuntan publik
tersebut memberikan pinjaman kepada kliennya, hal tersebut melanggar
independensi.
5. Jika akuntan publik bertindak sebagai financial consultant dari suatu
perusahaan yang akan go public, maka akuntan publik tidak boleh
menentukan imbalan jasa profesionalnya berdasarkan presentase tertentu
dari emisi saham.
Hendry (2002:121) menyatakan :
“Sebelum disetujuinya suatu perikatan antara KAP dan Klien biasanya
KAP dimintai keterangan perihal estimasi biaya audit,jam kerja staf audit
merupakan satuan pengukuran dasar untuk imbalan jasa audit (audit fee).
Setiap KAP menyusun tabel per jam kerja untuk masing-masing kategori
staf audit, selain imbalan jasa per jam kerja standar, klien juga dibebani
dengan biaya langsung yang dikeluarkan oleh KAP untuk perjalanan dinas
staff audit, pengolahan laporan atau biaya tunai lainnya. Penaksiran
imbalan jasa audit melibatkan penerapan tarif harian maupun per jam KAP
terhadap prediksi waktu yang dibutuhkan untuk mengaudit, karena
banyaknya jam kerja yang persis tidak dapat ditentukan di muka, auditor
independen biasanya memberikan estimasi dasar mengenai besarnya
imbalan jasa yang mereka minta”.
Menurut Abdul Halim (2007:71) ada beberapa cara dalam menentukan
atau menetapkan fee audit yaitu :
a. “Perdiem Basis
Pada cara ini fee audit ditentukan dengan dasar waktu yang digunakan
oleh tim auditor. Pertama fee per jam ditentukan, kemudian dikalikan
dengan jumlah waktu atau jam yang dihabiskan oleh tim. Total feee
per jam untuk tingkatan staf tertentu dapat berbeda-beda.
b. Flat atau Kontrak Basis
Pada cara ini fee audit dihitung sekaligus secara borongan tanpa
memperhatikan waktu audityang dihabiskan, yang penting pekerjaan
terselesaikan sesuai dengan aturan atau perjanjian yang telah
disepakati bersama
c. Maksimum Fee Basis
Cara ini merupakan gabungan dari kedua cara diatas, pertama kali
tentukan tarif perjam kemudian kalikan dengan jumlah waktu tertentu
tetapi dengan batasan maksimum. Hal ii dilakukan agar auditor tidak
mengulur-ulur waktu sehingga menambah jam atau waktu kerja yang
telah disepakati

Pengaruh Fee Audit terhadap Kualitas Audit melalui Independensi Auditor (skripsi dan tesis)

Salah satu yang diatur dalam standar umum adalah besaran fee audit yang
akan diterima oleh auditor tersebut dalam melakukan tugasnya, Fee audit
merupakan salah satu tanggung jawab auditor kepada kliennya. Besaran fee inilah yang kadang membuat seorang auditor berada di dalam posisi dilematis, di satu sisi auditor harus bersikap independen dalam memberi opini mengenai kewajaran laporan keuangan yang berkaitan dengan kepentingan banyak pihak, namun disisi lain auditor juga harus bisa memenuhi tuntutan yang diinginkan oleh klien yang membayar fee atas jasanya, agar kliennya puas dengan pekerjaannya dan tetap menggunakan jasanya diwaktu yang akan datang (Ng dan Tan 2003). Posisi unik seperti itulah yang menempatkan auditor pada situasi yang dilematis sehingga dapat mempengaruhi kualitas auditnya (Antle dan nalebuff 1992). Hoitash et al.(2007), menemukan bukti bahwa ketika auditor melakukan negosiasi dengan pihak manajemen mengenai besaran tarif fee yang dibayarkan terkait hasil kerja laporan auditan, maka kemungkinan besar akan terjadi konsensi resiprokal yang jelas akan mereduksi kualitas laporan auditan. Elder (2011:80) menyatakan bahwa imbalan jasa audit atas kontrak kerja audit merefleksikan nilai wajar pekerjaan yang dilakukan dan secara khusus auditor harus menghindari ketergantungan ekonomi tanpa batas pada pendapatan dari setiap klien.
Bervariasinya nilai moneter yang diterima auditor pada tiap pekerjaan audit yang dilakukannya berdasarkan hasil negosiasi, tidak menutup kemungkinan akan memberikan pengaruh pada kualitas proses audit. Jong-Hag,et a.l (2010) juga berpendapat hal yang sama, bahwa fee audit yang besar dapat membuat auditor menyetujui tekanan dari klien dan berdampak pada kualitas audit yang dihasilkan. Penelitian terkait hal tersebut dilakukan Wuchun (2004) yang menunjukkan bukti berbeda, bahwa fee audit berpengaruh positif terhadap kualitas audit, sedangkan Dhaliwan et al. (2008) membuktikan bahwa fee audit secara signifikan mempengaruhi kualitas audit.
Yuniarti (2011) membuktikan bahwa biaya audit berpengaruh secara
signifikan terhadap kualitas audit. Biaya yang lebih tinggi akan meningkatkan
kualitas audit, karena biaya audit yang diperoleh dalam satu tahun dan estimasi biaya operasional yang dibutuhkan untuk melaksanakan proses audit dapat meningkatkan kualitas audit. Penelitian yang dilakukan oleh Nindita dan Siregar (2012) bahwa manajer perusahaan yang rasional tidak akan memilih auditor yang berkualitas tinggi dan membayar fee yang tinggi apabila kondisi perusahaan yang tidak baik.
Gammal (2012) membuktikan bahwa perusahaan multinasional dan bankbank di Lebanon lebih memilih untuk membayar biaya audit yang bernominal
besar dengan alasan yaitu mereka lebih mencari auditor yang dapat menghasilkan laporan audit yang berkualitas.
fee audit adalah biaya yang dikeluarkan oleh suatu entitas untuk membayar
audit tahunan dan review laporan keuangan terbaru dalam fiskal yang disesuaikan dengan penugasan resiko, kompleksitas layanan yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melakukan seperti layanan, biaya terkait struktur kantor akuntan publik dan pertimbangan profesional lainnya. sementara dalam melakukan auditing seorang harus independen dengan kata lain akuntan publik harus memilik sikap yang jujur dan ahli serta tindakan yang bebas dari bujukan, pengaruh dan pengendalian pihak lain sanagat diperlukan dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaannya. Berdasarkan pemaparan para ahli dan peneliti tersebut diatas menjelaskan bahwa fee audit berengaruh signifikan terhadap kualitas audit melalui independensi auditor.

Penjelasan mengenai pengaruh fee audit terhadap terhadap independensi
auditor dan dampaknya terhadap kualitas dapat dilihat secara singkat melalui
kerangka pemikiran. Kerangka pemikiran yang dibuat berupa gambar skema
untuk lebih menjelaskan mengenai hubungan atara variable independen variable dependen dan intervening.

Pengaruh Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)

Independensi berarti tidak mudah dipengaruhi, karena auditor
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun. Karena pentingnya independensi dalam menghasilkan kualitas audit, maka auditor harus memiliki dan mempertahankan sikap ini dalam menjalankan tugas profesionalnya. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu. Independensi merupakan suatu standar auditing yang sangat penting untuk dimiliki oleh auditor. Menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati (2010:58) independensi adalah sebagai berikut:
“independen artinya tidak mudah dipengaruhi, netral karena auditor
melaksanakan pekerjaanya untuk kepentingan umum”.
Jika manfaat seorang auditor rusak oleh perasaan pada sebagian pihak ke
tiga yang meragukan independensi nya, dia bertanggung jawab tidak hanya
mempertahankan independensi dalam kenyatan tetapi juga menghindari
penampilan yang memungkinkan dia kehilangan independensi nya (Mautz 1974)dan ( Siti Nurmawar Indah, 2010 :37)
Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga atau
di pertahankan oleh akuntan publik. Independensi berarti seorang akuntan publik tidak mudah di pengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik.
Dalam Standar Profesi Akuntan Publik (2011, 360.1) dijelaskan bahwa:
“ Selama melakukan audit atas laporan keuangan, perlu bagi auditor untuk
membangun hubungan kerja yang bersifat konstruktif dengan manajemen
untuk mewujudkan audit yang efektif dan efisien. Tujuan ini dapat di capai
dengan mengganti prinsip prinsip etika profesi tertentu yang di tetapkan
oleh iktan akuntansi indonesia. Prinsip-prinsip ini terdapat pada kode etik
ikatan akuntansi indonesia yang dikeluarkan oleh ikatan akutansi
indonesia. Prinsip-prinsip yang memberikan panduan tentang tanggung
jawab profesional auditor adalah:
g. Independensi
h. Integritas
i. Objektifitas
j. Kemahiran dan kecermatan profesional
k. Kerahasiaan
l. Prilaku profesional dan standar teknis
Seorang auditor harus bebas secara kenyataan maupun dalam penampilan,
dari kepentingan apapun dalam pelaksanaan perikatan profesional nya,
yang dapat dipandang serta ketidak cocokan terhadap prinsip-prinsip
etika.”
De Angelo (1981) dalam Watkins et al (2004) mendefinisikan kualitas
audit sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan
pelanggaran dalam sistem akuntansi dengan pengetahuan dan keahlian auditor. Sedangkan pelaporan pelanggaran tergantung kepada dorongan auditor untuk mengungkapkan pelanggaran tersebut. Dorongan ini akan tergantung pada independensi yang dimiliki oleh auditor tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka independensi auditor dapat
dilihat melalui berbagai sudut pandang. Namun dalam penelitian ini akan
digunakan independensi auditor dari sudut auditor individual, hal ini dikarenakan
auditor adalah subyek yang melakukan audit secara langsung dan berhubungan
langsung dalam proses audit sehingga diperlukan independensi auditor yang baik untuk menghasilkan audit yang berkualitas. Independensi auditor diproksikan dalam 3 hal yaitu Independent in appearance (independensi dilihat dari penampilannya di struktur organisasi perusahaan), Independent in fact
(independensi dalam kenyataannya/dalam menjalankan tugasnya), dan
Independent in mind (independensi dalam fikiran). .
Adapun menurut Sukrisno Agoes (2012:34-35) pengertian independen
bagi akuntan publik (eksternal auditor dan internal auditor) dibagi menjadi 3 (tiga) jenis independensi:
1. Independent in appearance (independensi dilihat dari penampilannya
di struktur organisasi perusahaan). In appearance, akuntan publik
adalah independen karena merupakan pihak di luar perusahaan
sedangkan internal auditor tidak independen karena merupakan
pegawai perusahaan. Artinya dalam hubungan dengan klien auditor
harus bisa tetap independen dalam melakukan auditnya, dalam
menentukan pendapat atas laporan keuangan auditor tidak mendapat
tekanan dari siapapun, dalam melaksnakan tugas, auditor juga
bertindak secara independen walaupun adanya intimidasi ataupun
pengaruh dari pihak lain dan mempunyai kejujuran yang tinggi.
Didalam perencanaan misalnya auditor harus tetap independen tanapa
ada tekanan dari siapaun termasuk klien dalam mengetahui alasan
klien untuk di audit, menerima atau menolak klien baru maupun lama,
mengidentifikasi alasan klien untuk diaudit, menentukan staf untuk
penugasan dan memperoleh surat penugasan.
2. Independent in fact (independensi dalam kenyataannya/dalam
menjalankan tugasnya). In fact, akuntan publik seharusnya
independen, sepanjang dalam menjalankan tugasnya memberikan jasa
profesionalnya, bisa menjaga integritas dan selalu menaati kode etik,
profesi akuntan publik dan standar profesional akuntan publik. Jika
tidak demikian, akuntan publik in fact tidak independen. In fact
internal auditor bisa independen jika dalam menjalankan tugasnya
selalu mematuhi kode etik internal auditor dan jasa professional
practice framework of internal auditor, jika tidak demikian internal
auditor in fact tidak independen. Jadi sudah seharusnya Pemeriksaan
yang dilakukan auditor bebas dari kepentingan pribadi maupun pihak
lain untuk membatasi segala kegiatan pemeriksaan, dan auditor tidak
boleh dikendalikan atau dipengaruhi oleh klien dalam kegiatan yang
masih dilakukan agar nghasilkan perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan audit yang berkualitas. Oleh karena itu cukuplah beralasan
bahwa untuk menghasilkan audit yang berkualitas diperlukan sikap
independen dari auditor. Karena jika auditor kehilangan
Independensinya maka laporan audit yang dihasilkan tidak sesuai
dengan kenyataan yang ada sehingga tidak dapat digunakan sebagai
dasar pengambilan keputusan.
3. Independent in mind (independensi dalam fikiran). In mind, misalnya
seorang auditor mendapatkan temuan audit yang memiliki indikasi
pelanggaran atau korupsi atau yang memerlukan audit adjustment yang
material. Kemudian dia berpikir untuk menggunakan audit findings
tersebut untuk memeras auditee walaupun baru pikiran, belum
dilaksanakan. In mind auditor sudah kehilangan independensinya. Hal
ini berlaku baik untuk akuntan publik maupun internal auditor. Ini
mewajibkan Pelaporan bebas dari kewajiban pihak lain untuk
mempengaruhi fakta-fakta yang dilaporkan, Pelaporan juga harus
bebas dari usaha tertentu untuk mempengaruhi pertimbangan
pemeriksaan terhadap isi laporan pemeriksaan.
Berdasarkan pemaparan para ahli dan peneliti tersebut independensi
auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Karena independensi yang seharusnya merupakan sikap akuntan publik yang jujur dan ahli serta tindakan yang bebas dari bujukan, pengaruh dan pengendalian pihak lain sangat diperlukan  dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaannya

Pengaruh Fee Audit Terhadap independensi auditor (skripsi dan tesis)

Menurut Sukrisno Agoes (2012:27) menyatakan bahwa fee audit
berpengaruh terhadap kualitas audit yaitu sebagai berikut :
“Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi, serta Anggota KAP
tidak diperkenankan mendapat klien dengan cara menawarkan fee yang
dapat mengurangi independensi.”
Standar profesi Akuntan Publik (SPAP) seksi 240 poin 1 tentang fee audit
menyatakan :
“Dalam melakukan Negoisasi mengenai jasa profesi yang diberikan
praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa professional yang
dipandang sesuai”.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menerbitkan Surat Keputusan
No. KEP.024/IAPI/VII/2008 pada tanggal 2 Juli 2008 tentang Kebijakan
Penentuan Fee Audit. Dalam bagian Lampiran 1 dijelaskan bahwa panduan ini
dikeluarkan sebagai panduan bagi seluruh Anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia yang menjalankan praktik sebagai akuntan publik dalam menetapkan
besaran imbalan yang wajar atas jasa profesional yang diberikannya.
fee audit adalah biaya yang dikeluarkan oleh suatu entitas untuk
membayar audit tahunan dan review laporan keuangan terbaru dalam fiskal yang disesuaikan dengan penugasan resiko, kompleksitas layanan yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melakukan seperti layanan, biaya terkait struktur kantor akuntan publik dan pertimbangan profesional lainnya. semua akan mengganggu independensi auditor jika kebijakan penentuan fee audit tidak sesuai dengan aturan yang berlaku umum seperti Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP). Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam menetapkan imbalan jasa yang wajar sesuai dengan martabat profesi akuntan publik dan dalam jumlah yang pantas untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan standar profesional akuntan publik yang berlaku. Imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih rendah dari yang dikenakan oleh auditor atau akuntan pendahulu atau dianjurkan oleh auditor atau akuntan lain, akan menimbulkan  keraguan mengenai kemampuan atau kualitas audit dan kompetensi anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional yang berlaku. Namun ketika imbalan jasa terlalu tinggi atau secara signifikan jauh lebih tinggi dari yang dikenakan oleh auditor atau akuntan pendahulu atau dianjurkan oleh auditor atau akuntan lain, juga juga akan berpengaruh terhadap independensinya karena tidak menutup kemungkinan auditor tidak akan idependensi dalam penampilan, kenyataan, dan juga pikiran. Dari uraian diatas menunjukan bahwa fee audit berpengaruh signifikan terhadap independensi auditor.

Indikator Independensi (skripsi dan tesis)

Selanjutnya menurut Sukrisno Agoes (2012:34-35) pengertian independen
bagi akuntan publik (eksternal auditor dan internal auditor) dibagi menjadi 3 (tiga) jenis independensi:
1. Independent in appearance (independensi dilihat dari penampilannya
di struktur organisasi perusahaan).In appearance, akuntan publik
adalah independen karena merupakan pihak di luar perusahaan
sedangkan internal auditor tidak independen karena merupakan
pegawai perusahaan.
2. Independent in fact (independensi dalam kenyataannya/dalam
menjalankan tugasnya).In fact, akuntan publik seharusnya independen,
sepanjang dalam menjalankan tugasnya memberikan jasa
profesionalnya, bisa menjaga integritas dan selalu menaati kode etik,
profesi akuntan publik dan standar profesional akuntan publik. Jika
tidak demikian, akuntan publik in fact tidak independen. In fact
internal auditor bisa independen jika dalam menjalankan tugasnya
selalu mematuhi kode etik internal auditor dan jasa professional
practice framework of internal auditor, jika tidak demikian internal
auditor in fact tidak independen.
3. Independent in mind (independensi dalam fikiran).In mind, misalnya
seorang auditor mendapatkan temuan audit yang memiliki indikasi
pelanggaran atau korupsi atau yang memerlukan audit adjustment yang
material. Kemudian dia berpikir untuk menggunakan audit findings
tersebut untuk memeras auditee walaupun baru pikiran, belum
dilaksanakan. In mind auditor sudah kehilangan independensinya. Hal
ini berlaku baik untuk akuntan publik maupun internal auditor”

Pentingnya Independensi (skripsi dan tesis)

Menurut Supriono (1998) dalam Siti Nurmawar Indah (2010:38) membuat
kesimpulan mengenai pentingnya independensi sebagai berikut:
1. Independensi merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi
akuntan publik untuk memulai pelajaran informasi yang di sajikan
oleh menejemen kepada pemakai informasi.
2. Independensi sangat di perlukan oleh akuntan publik untuk
memperoleh kepercayaan dari klien dan masyarakat khusus nya
para pemakai laporan keuangan.
3. Independensi diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan
keuangan yang disajikan oleh manajemen.
4. Jika akuntan publik tidak independen maka pendapat yang akan ia
berikan tidak mempunyai arti atau tidak mempunyai nilai.
5. Independensi merupakan martabat penting akuntan publik yang
secara berkesinambungan perlu dipertahankan.
Oleh karena itu dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor tidak
hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga di tuntut untuk bersikap independen.Walau seorang auditor memiliki keahlian tinggi, tetapi dia tidak independen maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.Lebih lanjut independensi juga hubunganya sangat erat kaitanya dengan klien.
Menurut Arens dkk. (2008 : 111) menyatakan bahwa independensi dapat
di proksikan menjadi empat, yakni lama hubungan dengan klien (audit tenure),
tekanan dari klien, telaah dari rekan auditor (peer review), serta jasa non audit
yang diberikan oleh KAP. Adapun penejelasan pengembangan hipotesis variabel tersebut adalah sebagai berikut :
a. Lama Hubungan dengan Klien (Audit Tenure)
Di Indonesia, masalah audit tenure atau masa kerja auditor dengan klien
sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan publik. Keputusan menteri tersebut membatasi masa kerja auditor paling lama 3 tahun untuk klien yang sama, sementara untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) boleh sampai 5 tahun. Pembatasan ini dimaksudkan agar auditor tidak terlalu dekat dengan klien sehingga dapat mencegah terjadinya skandal akuntansi.
Beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan hasil yang bertentangan
mengenai lamanya hubungan dengan klien. Penelitian yang dilakukan oleh Gosh dan Moon (2003) dalam Kusharyanti (2003) menghasilkan temuan bahwa kualitas audit meningkat dengan semakin lamanya audit tenure. Temuan ini menarik karena ternyata mendukung pendapat yang menyatakan bahwa pertimbangan audit antara auditor dengan klien berkurang. Terkait dengan lama waktu masa kerja, Deis dan Giroux (1992) menemukan bahwa semakin lama audit tenure, kualitas audit akan semakin menurun. Hubungan yang lama antara auditor dengan klien mempunyai potensi untuk menjadikan auditor puas pada apa yang telah dilakukan, melakukan prosedur audit yang kurang tegas dan selalu tergantung pada pernyataan manajemen.
Namun hal tersebut bertentangan dengan penelitian Shockley (1980)
dalam Supriyono (1988) yang menunjukkan bahwa lama hubungan dengan klien
tidak berpengaruh terhadap rusaknya independensi auditor.Adapun penjelasan
perbedaan beberapa penelitian hasil penelitian terdahulu dinyatakan sebagai
berikut :
“Penugasan audit yang terlalu lama kemungkinan dapat mendorong
akuntan publik kehilangan independensinya karena akuntan publik
tersebut merasa puas, kuarng inovasi, dan kurang ketat dalam
melaksanakan prosedur audit. Sebaliknya penugasan audit yang lama
kemungkinan dapat pula meningkatkan independensi karena akuntan
publik sudah familiar, pekerjaan dapat dilaksanakan dengan efisien dan
lebih tahan terhadap tekanan klien ” (Supriyono, 1988, hal 6).
Auditor independen tidak hanya memberikan jasa untuk menguji laporan
keuangan (audit), tetapi juga melakukan jasa lain selain audit. Pemberian jasa
selain audit ini merupakan ancaman potensial bagi independensi auditor, karena manajemen dapat meningkatkan tekanan agar auditor bersedia untuk
mengeluarkan laporan yang dikehendaki oleh manajemen, yaitu wajar tanpa
syarat (Brokess dan Simnett (1994), Knapp (1985) dalam Harhinto (2004).
Pemberian jasa lain selain jasa audit berarti auditor telah terlibat dalam aktivitas
manajemen klien. Jika pada saat dilakuka pengujian laporan keuangan klien
ditemukan kesalahan yang terkait dengan jasa yang diberikan auditor tersebut. Auditor tidak mau reputasinya buruk karena dianggap memberikan alternatif yang tidak baik bagi kliennya.Berdasarkan penjelasan tersebut, diajukan hipotesis Lama hubungan dengan klien berpengaruh negatif terhadap kualitas audit
b. Tekanan dari klien
Tekanan dari klien dapat timbul pada situasi konflik antara auditor dengan
klien. Situasi konflik terjadi ketika antara auditor dengan manajemen atau klien
tidak sependapat dengan beberapa aspek hasil pelaksanaan pengujian laporan keuangan. Klien berusaha mempengaruhi fungsi pengujian laporan keuangan yang dilakukan auditor dengan memaksa auditor untuk melakukan tindakan yang melanggar standar auditing, termasuk dalam pemberian opini yang tidak sesuai dengan keadaan klien.
Dalam menjalankan fungsinya, auditor sering mengalami konflik
kepentingan dengan manajemen perusahaan. Manajemen mungkin ingin operasi perusahaan atau kinerjanya tampak berhasil yakni tergambar melalui laba yang lebih tinggi dengan maksud untuk menciptakan penghargaan. Pada situasi ini, auditor mengalami dilema, pada satu sisi, jika auditor mengikuti keinginan klien, maka melanggar standar profesi. Pada sisi lainnya, jika permintaan klien tidak  terpenuhi, maka klien dapat memberikan sanksi yang dapat berupa penghentian penugasan atau mengganti KAP auditornya.
Goldman.dan Barlev (1974) dalam Harhinto (2004) berpendapat bahwa
usaha untuk mempengaruhi auditor melakukan tindakan yang melanggar standar profesi kemungkinan berhasil karena pada kondisi konflik ada kekuatan yang tidak seimbang antara auditor dengan kliennya. Klien dapat dengan mudah mengganti auditor KAP jika auditor tersebut tidak bersedia memenuhi keinginannya.Sementara auditor membutuhkan fee untuk
memenuhikebutuhannya. Sehingga akan lebih mudah dan murah bagi klien untuk mengganti auditornya dibandingkan bagi auditor untuk mendapatkan sumber fee tambahan atau alternatif sumber fee lain ( Nichols dan Price, 1976 dalam Harhinto, 2004).
Selain itu, persaingan antar kantor akuntan (KAP) semakin besar. KAP
semakin bertambah banyak, sedangkan pertumbuhan perusahaan tidak sebanding dengan pertumbuhan KAP.Terlebih lagi banyak perusahaan yang melakukan merjer atau akuisisi dan akibat krisis ekonomi di Indonesia banyak perusahan yang mengalami kebangkrutan. Sehingga oleh karena itu KAP akan lebih sulit untuk mendapatkan klien baru sehingga KAP enggan melepas klien yang sudahada.
Kondisi keuangan klien berpengaruh juga terhadap kemampuan auditor
untuk mengatasi tekanan klien (Knopp,1985) dalam Harhinto (2004). Klien yang mempunyai kondisi keuangan yang kuat dapat memberikan fee audit yang cukup besar dan juga dapat memberikan fasilitas yang baik bagi auditor. Selain itu probabilitas terjadinya kebangkrutan klien yang mempunyai kondisi keuangan baik relatif kecil sehingga audito kurang memperhatikan hal-hal tersebut.Pada situasi ini auditor menjadi puas diri sehingga kurang teliti dalam melakukan audit (Deis dan Giroux, 1992). Tekanan dari klien berpengaruh negatif terhadap kualitas audit.
c. Telaah Dari Rekan Auditor
Auditor harus menjaga kualitas yang diberikan, karena jasa yang diberikan
auditor digunakan sebagai dasar pembuatan pembaca laporan keuangan. Selain itu jasa yang diberikan auditor tidak dapat diberikan oleh pihak lain. Untuk menjaga kualitas audit dilakukan telaah dari rekan auditor yang menjadi sumber penilaian obyektif mengenai kualitas audit yang dilakukan oleh rekan auditor (King et al, 1994) Tuntutan pada profesi akuntan untuk memberikan jasa yang berkualitas menuntut tranparansi informasi mengenai pekerjaan dan operasi Kantor Akuntan Publik. Kejelasan informasi tentang adanya sistempengendalian kualitas yang sesuai dengan standar profesi merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban terhadap klien dan masyarakat luas akan jasa yang diberikan.
Oleh karena itu pekerjaan akuntan publik dan operasi Kantor Akuntan
Publik perlu dimonitor dan di “audit“ guna menilai kelayakan desain sistem
pengendalian kualitas dan kesesuaiannya dengan standar kualitas yang
diisyaratkan sehingga output yang dihasilkan dapat mencapai standar kualitas
yang tinggi. Peer review sebagai mekanisme monitoring dipersiapkan oleh auditor dapat meningkatkan kualitas jasa akuntansi dan audit. Peer review dirasakan memberikan manfaat baik bagi klien, Kantor Akuntan Publik yang direview dan auditor yang terlibat dalam tim peer review. Manfaat yang diperoleh dari peer review antara lain mengurangi resiko litigation, memberikan pengalaman positif, mempertinggi moral pekerja, memberikan competitive edge dan lebih
meyakinkan klien atas kualitas jasa yang diberikan.
Bahkan Bremster (1983) dalam Harhinto (2004) menyatakan bahwa telaah
dari rekan auditor dapat meningkatkan pelaksanaan pengendalian kualitas yang dilakukan kantor akuntan untuk menjaga kinerjanya. Telaah dari rekan auditor berpengaruh positif terhadap kualitas audit
d. Jasa Non-Audit yang diberikan oleh KAP
Jasa lain selian jasa audit yang dimaksud penilaian ini adalah bahwa selain
jasa audit, kantor akuntan juga dapat memberikan jasa lain kepada klien.
Pemberian jasa lain selain jasa audit kemungkinan berakibat akuntan publik
kehilangan independensinya, Schulte (1965), Hartley dan Ross (1972), serta
Golman dan Barlew (1974) dalam Suyatmini (2002). Jasa yang diberikan oleh
KAP bukan hanya jasa atestasi melainkan juga jasa non atestasi yang berupa jasa konsultasi manajemen dan perpajakan serta jasa akuntansi seperti jasa penyusunan laporan keuangan (Kusharyanti, 2002). Adanya dua jenis jasa yang diberikan oleh suatu KAP menjadikan independensi auditor terhadap kliennya dipertanyakan yang nantinya akan mempengaruhi kualitas audit. Pemberian jasa selain audit ini merupakan ancaman potensial bagi independensi auditor, karena manajemen dapat meningkatkan tekanan pada auditor agar bersedia untuk mengeluarkan laporan yang dikehendaki oleh manajemen, yaitu wajar tanpa pengecualian (Barkes dan Simnet (1994), Knapp (1985) dalam Harhinto (2004) ).
Pemberian jasa selain jasa audit berarti auditor telah terlibat dalam
aktivitas manajemen klien. Jika pada saat dilakukan pengujian laporan keungan klien ditemukan kesalahan yang terkait dengan jasa yang diberikan auditor tersebut.Kemudian auditor tidak mau reputasinya buruk karena dianggap memberikan alternatif yang tidak baik bagi kliennya. Maka hal ini dapat mempengaruhi kualitas audit dari auditor tersebut. Maka berdasarkan hal tersebut diajukan hipotesis sebagai berikut: Standards & Poor dalam Mayangsari (2003) menunjukkan bahwa berbagai jasa non audit yang diberikan oleh KAP kepada satu klien dapat merusak independensi. Berdasarkan penjelasan tersebut, hipotesis diajukan adalah Pemberian jasa lain selain jasa audit berpengaruh negarif terhadap kualitas audit.

Independensi Auditor (skripsi dan tesis)

Dalam Standar Profesi Akuntan Publik (2011, 360.1) dijelaskan bahwa:
“ Selama melakukan audit atas laporan keuangan, perlu bagi auditor untuk
membangun hubungan kerja yang bersifat konstruktif dengan manajemen
untuk mewujudkan audit yang efektif dan efisien. Tujuan ini dapat di capai
dengan mengganti prinsip prinsip etika profesi tertentu yang di tetapkan
oleh iktan akuntansi indonesia. Prinsip-prinsip ini terdapat pada kode etik
ikatan akuntansi indonesia yang dikeluarkan oleh ikatan akutansi
indonesia. Prinsip-prinsip yang memberikan panduan tentang tanggung
jawab profesional auditor adalah:
a. Independensi
b. Integritas
c. Objektifitas
d. Kemahiran dan kecermatan profesional
e. Kerahasiaan
f. Prilaku profesional dan standar teknis
Seorang auditor harus bebas secara kenyataan maupun dalam penampilan,
dari kepentingan apapun dalam pelaksanaan perikatan profesional nya,
yang dapat dipandang serta ketidak cocokan terhadap prinsip-prinsip
etika.”
Independensi secara esensial merupakan sikap fikiran seseorang yang
dicirikan melalui pendekatan integritas dan obyektifitas tugas profesional nya. Hal ini senada dengan America Institute of Certified Public Accountant (AICPA) dalam meutia (2014) menyatakan independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan integritas dan objektifitas. Meskipun integritas dan obyektifitas tidak dapat di ukur dengan pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi akuntan publik, integritas merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur, memandang dan mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Obyektifitas merupakan sikap yang tidak memihak dalam
mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi (Mulyadi,1998). Selain itu AICPA juga memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi, yaitu:
1. Auditor dan perusahaan tidak boleh tergantung terhadap keuangan klien
2. Auditor perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan
yang akan mengganggu obyektifitas mereka berkenaan dengan cara-cara
mempengaruhi laporan keuangan.
3. Audit dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien
yang akan mengganggu obyektivitasnya auditor.
SEC (Securitas Exchange Commite) sebagai badan yang juga
berkepentingan terhadap auditor yang independen memberikan definisi lain
berkaitan dengan independensi. SEC memberikan empat prinsip dalam
menentukan auditor yang independen. Prinsip-prinsip ini menyatakan bahwa
independensi dapat terganggu apabila auditor: memiliki konflik kepentingan
dengan klien, mengaudit pekerjaan mereka sendiri, berfungsi baik sebagai
manajer ataupun pekerja dari klienya, bertindak bagi penasehat klienya (Ryan Et al, 2001) dalam Meutia (2004).
Dalam aturan etika kompartemen akuntan publik (2001) disebut bahwa
dalam menjalankan tugas nya, anggota KAP harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagai mana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan dalam IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Selain itu benturan kepentingan (conflict in interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatment) yang di ketahuinya atau mengalihkan pertimbanganya kepada pihak lain. Atas dasar beberapa definisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan mengenai unsur-unsur pengertian independensi akuntan publik sebagai berikut:
1. Kepercayaan masyrakat terhadap integritas, obyektifitas dan kebebasan
akuntan publik dari pengaruh pihak lain.
2. Kepercayaan ankuntan publik terhadap diri sendiri yang merupakan
integritas profesional nya.
3. Kemampuan akuntan publik meningkatkan kredibilitas pengetahuanya
terhadap laporan keuangan yang diperiksa.
4. Suatu sikap akuntan publik yang jujur dan ahli, serta tindakan yang bebas
dari bujukan, pengaruh dan pengendalian pihak lain dalam melaksanakan
perencanaan, pemeriksaan, penilaian, dan pelaporan hasil pemeriksaanya

Pengertian Independensi (skripsi dan tesis)

Kata independensi merupakan terjemahan dari kata ‘’independence’’ yang
berasal dari bahasa inggris. Dalam kamus Oxford Advance Learner’s Dictionary of Current English terdapat entri kata ‘’independent’’ bermakna tidak tergantung atau di kendalikan oleh (orang lain atau benda) tidak mendasarkan diri pada orang lain bertindak
Menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati (2010:58) independensi
adalah sebagai berikut:
“ Independen artinya tidak mudah di pengaruhi, netral karena auditor
melaksanakan pekerjaanya untuk kepentingan umum’’.
Sedangkan menurut Charistiawan, 2002 independensi adalah sebagai
berikut:
“Independen berarti akuntan publik tidak mudah di pengaruhi.Akuntan
publik tidak di benarkan memihak kepentingan siapapun. Akuntan publik
berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik
perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan
kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik.”
Alvin A. Arens, Rendal J. Elder, dan Mark S. Beasley dalam Herman
Wibowo (2008: 11) menyatakan bahwa:
‘’Independensi dalam audit berarti mengambil suatu sudut pandang yang
tidak bias.Auditor tidak hanya independen dalam penampilan.
Indepandensi dalam fakta (independen in fect) ada apabila auditor benarbenar mampu mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit,
sedangkan independensi dalam penampilan (independen in appearance)
adalah hasil dari interprestasi lain atas independensi ini.”
Definisi independensi dalam The CPA Handbook menurut E.B Wilcox
dalam M.Nizarul et al.(2007:8) adalah:
“ Merupakan suatu standar auditing yang penting karena opini akuntan
independen bertujuan untuk menanmbah kredibilitas laporan keuangan
yang disajikan manajemen. Jika akuntan tersebut tidak independen
terhadap klien nya, maka opininya tidak akan memberikan apapun (Mautz
dan Sharaf, 1993:246 dalam M. Nizarulet al,2007:80)”
Kode etik akuntan tahun 1994 menyebutkan bahwa independensi adalah:
“ Sikap yang di harapkan dari seorang akuntan publik untuk tidak
mempunyai kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas nya, yang
bertentangan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Jika manfaat seorang auditor rusak oleh perasaan pada sebagian pihak ke
tiga yang meragukan independensi nya, dia bertanggungjawab tidak hanya
mempertahankan independensi dalam kenyatan tetapi juga menghindari
penampilan yang memungkinkan dia kehilangan independensi nya (Mautz 1974)
dan ( Siti Nurmawar Indah, 2010 :37)
Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga
atau di pertahankan oleh akuntan publik. Independensi berarti seorang akuntan
publik tidak mudah di pengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaan untuk
kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada
manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur danpihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik. Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appreance) (Yulius Jogi Kurniawan, 2002).Independensi bertujuan untuk menambah kredibilitas laporan keuangan yang telah di sajikan oleh manajemen.Jika akuntan tidak independen terhadap klienya, maka opininya tidak akan memberikan tambahan apapun

Indikator Kualitas Audit (skripsi dan tesis)

Sutton (1993) dalam justinia castellani (2008) menyatakan bahawa
pengukuran kualitas audit memerlukan kombinasi antara proses dan hasil. Kualitas proses audit dimulai dari tahap perencanaan penugasan, tahap pekerjaan lapangan, dan pada tahap administrasi akhir. Kualitas hasil audit merupakan probabilitas auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sitem akuntansi klien.
Dalam penelitian ini penulis, mengukur kualitas audit dari dimensi proses
dan hasil. Berdasarkan pernyataan diatas penulis menyimpulkan bahwa kualitas audit dapat diukur dengan lima hal, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dalam segi proses lalu dalam segi hasil yaití kemampuan menemukan kesalahan dalam sistema akuntansi klien dan keberanian melaporkan kesalahan.
Adapun penjelasan dari indikator kualitas audit diatas menurut justinia
castellani (2008) adalah sebagai berikut:
1. Proses
A. Perencanaan
Elemen-elemen Perencanaan Audit
Ruang lingkup dari perencanaan pemeriksaan ini adalah bervariasi
sesuai dengan besarnya dan kompleksitas permasalahan objek yang
diperiksa dan pengetahuan mengenai jenis usaha objek yang
diperiksa. Adapun elemen-elemen perencanaan audit menurut
Arens and Loebbecke (2000:219) adalah :
1. Pre Plan (Perencanaan Awal). Beberapa hal penting yang
terdapat dalam perencanaan awal ini adalah menyangkut informasi
mengenai alasan klien untuk diaudit,menerima atau menolak klien
baru maupun klien lama, mengidentifikasi alasan klien untuk
diaudit, menentukan staf untuk penugasan dan memperoleh surat
penugasan.
2. Memperoleh informasi mengenai latar belakang klien. Auditor
harus memiliki tentang ciri-ciri lingkungan kegiatan perusahaan
klien yang akan diaudit yang berguna sebagai acuan dalam
menentukan surat penugasan atau perlu tidaknya prosedur-prosedur
audit khusus. Hal-hal yang harus dilakukan untuk memperoleh
informasi sehingga dapat memahami latar belakang klien adalah
dengan cara : meninjau lokasi pabrik dan kantor, menelaah
kebijakan-kebijakan penting perusahaan,mengidentifikasi pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa serta mengevaluasi
kebutuhan akan spesialis dari luar.
3. Memperoleh informasi mengenai kewajiban hukum klien.
Faktor-faktor yang menyangkut lingkungan hukum industri klien
mempunyai dampak besar terhadap hasil audit. Pengetahuan
auditor untuk menafsirkan fakta yang berkaitan selama pekerjaan
berlangsung akan meyakinkan bahwa pengungkapan yang
semestinya telah dilaksanakan dalam laporan keuangan. Dalam hal
ini dokumen-dokumen hukum yang penting untuk diperiksa oleh
auditor adalah Akta Pendirian Perusahaan,anggaran dasar
perusahaan, masalah rapat dewan komisaris, para pemegang
saham, komite audit dan para pejabat eksekutif termasuk
didalamnya adalah ringkasan pokok mengenai keputusan yang
dibuat oleh direksi dan pemegang saham serta dokumen mengenai
kontrak penjualan maupun pembelian.
4. Melaksanakan prosedur menurut penelitian persiapan.
Melakukan analisis ini sangat penting artinya karena dengan
demikian keseluruhan kegiatan pemeriksaan dapat tergambar
didalamnya. Prosedur analitis ini diantaranya : Memahami bidang
usaha klien, penetapan kemampuan satuan usaha untuk menjaga
kelangsungan hidupnya, indikasi adanya kemungkinan kekeliruan
dalam laporan keuangan dan mengurangi pengujian yang terinci.
5. Menentukan materialitas dan menetapkan risiko audit yang
dapat diterima. Besarnya salah saji dalam informasi akuntansi
dapat membuat pertimbangan pengambilan keputusan terpengaruh.
Tanggung jawab auditor adalah menetapkan apakah suatu laporan
keuangan terdapat salah saji material, apabila auditor berpendapat
adanya salah saji yang material ia harus memberitahukan hal ini
pada klien, sehingga koreksi dapat dilakukan. Jika klien menolak
untuk mengoreksi laporan keuangan tersebut maka auditor dapat
memberikan pendapat dengan pengecualian.
6. Memahami struktur pengawasan intern dan menilai resiko
kendali.
7. Mengembangkan program audit dan rencana audit. Untuk
melaporkan serta memberikan pendapat yang tepat maka auditor
harus melakukan wawancara, melakukan pemeriksaan dan meneliti
keaslian bukti-bukti. Guna mempermudah pelaksanaan maka
auditor harus menyusun program yang direncanakan secara logis
untuk prosedur-prosedur audit bagi setiap pemeriksaan. Program
pemeriksaan juga merupakan suatu alat pengendalian dimana
pemeriksa dapat menyesuaikan pemeriksaannya dengan anggaran
dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP) dalam hal ini Ikatan Akuntansi Indonesia
(2001:311.3) menyatakan bahwa: “Dalam perencanaan auditnya,
auditor harus mempertimbangkan sifat, luas, dan saat pekerjaan
yang harus dilaksanakan dan harus membuat suatu program audit
secara tertulis. Program audit membantu auditor dalam
memberikan perintah kepada asisten mengenai pekerjaan yang
harus dilakukan. Bentuk program audit dan tingkat kerinciannya
sangat bervariasi”.
B. Pelaksanaan
Auditing adalah proses yang ditempuh oleh seseorang yang
kompeten dan independen agar dapat menghimpun dan
mengevaluasi bukti-bukti mengenai informasi yang terukur dari
suatu entitas (satuan) usaha untuk mempertimbangkan dan
melaporkan tingkat kesesuaian dari informasi yang terukur tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
C. Pelaporan
Arens (2008 : 42) menyatakan bahwa standar auditing merupakan
pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis.
Standar ini mencakup pertimbangan mengenai kualitas
professional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan
pelaporan, dan bukti.
Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan
telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansidalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi
bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat
secara keseluruhan tidakdapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan
tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
2. Hasil
A. Kemampuan menemukan kesalahan
Auditor yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan mengikuti
pelatihan taknis (kompeten), mempunyai kemampuan lebih baik
untuk menemukan kesalahan atau kecurangan dalam laporan
keuangan klien, sehingga dapat menghasilkan audit yang
berkualitas.
B. Keberanian melaporkan kesalahan
Auditor akan melaporkan penyimpangan yang ditemukan
meskipun klien menawarkan tambahan fee dan sejumlah hadiah
bahkan kehilangan klien dimasa yang akan datang

Langkah –Langkah Untuk Meningkatkan Kualitas Audit (skripsi dan tesis)

Menurut Nasrullah Djamil (2005:18), dalam Riyan Hidat (2011:300)
langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas audit
diantaranya:
1. Perlunya melanjutkan pendidikan profesionalnya bagi suatu tim
audit, sehingga mempunyai keahlian dan pelatihan yang memadai
untuk melaksanakan audit.
2. Dalam hubungan dengan penugasan audit selalu mempertahan
kanindependensi dalam sikap mental, artinya tidak mudah di
pengaruhi, karena ia merasakan pekerjaanya untuk kepentingan
umum. Sehingga ia tidak di benarkan memihak kepada
kepentingan siapapun.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan, auditor tersebut
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama, maksudnya agar petugas audit mendalami standar
pekerjaan lapangan dan standar laporan dengan semestinya.
Penerapan kecermatan dan keseksamaan diwujudkan dengan
melakukan riview secara kritis terhadap tingkat supervisi terhadap
pelaksanaan audit dan terhadap pertimbangan yang dilaksanakan.
4. Melakukan perencanaan pekerjaan audit dengan sebaik-baik nya
dan jika digunakan asistenya. Kemudian dilakukan pengendalian
dan pencatatan untuk semua pekerjaan audit dan terhadap
pertimbangan yang di gunakan.
5. Melakukan pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian
intern klien untuk dapat membuat perencanaan audit, menentukan
sifat, saat lingkup pengujian akan dilakukan.
6. Memperoleh bukti audit yang cukup dan kompeten melalui
inpeksi, pengamatan, pengujian pertanyaan, konfirmasi sebagai
dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas jasa laporan
keuangan atas auditan.
7. Membuat laporan audit yang menyatakan apakah laporan keuangan
telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum atau tidak. Dan pengungkapan yang informatif dalam
laporan keuangan harus di pandang memadai, jika tidak maka
harus dinyatakan dalam laporan audit

Pengertian Kualitas Audit (skripsi dan tesis)

Audit merupakan suatu proses untuk mengurangi ketidak selarasan
informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan
menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan terhadap laporan
keuangan. Para penggguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor mengenai pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu, kualitas audit merupakan hal penting harus dipertahankan oleh para auditor dalam proses pengauditan.
AAA Financial Accounting Standard Committee (2000) dalam
Christiawan (2002) menyatakan bahwa :
“Kualitas audit ditentukan oleh 2 hal, yaitu kompetensi (keahlian) dan
independensi, kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas
dan secara potensial saling mempengaruhi. Lebih lanjut, persepsi
pengguna laporan keuangan atas kualitas audit merupakan fungsi dari
persepsi mereka atas independensi dan keahlian auditor”.
De Angelo (1981) dalam Watkins et al (2004) mendefinisikan kualitas
audit sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan
pelanggaran dalam sistem akuntansi dengan pengetahuan dan keahlian auditor.
Sedangkan pelaporan pelanggaran tergantung kepada dorongan auditor untuk
mengungkapkan pelanggaran tersebut. Dorongan ini akan tergantung pada
independensi yang dimiliki oleh auditor tersebut.
Dari pengertian tentang kualitas audit di atas bahwa auditor dituntut oleh
pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk memberikan pendapat
tentang kewajaran pelaporan keuangan yang disajikan oleh manajemen
perusahaan untuk dapat menjalankan kewajibannya ada tiga komponen yang
harus dimiliki auditor yaitu kompetensi (keahlian), independensi, dan due
professional care. Tetapi dalam menjalankan fungsinya, auditor sering mengalami
konflik kepentingan dengan manajemen perusahaan. Manajemen mungkin ingin hasil operasi perusahaan atau kinerjanya tampak berhasil yang ergambar dengan data yang lebih tinggi dengan maksud untuk mendapatkan penghargaan (misalkan bonus). Untuk mencapai tujuan tersebut tidak jarang manajemen perusahaan melakukan tekanan kepada auidtor sehingga laporan keuangan auditan yang dihasilkan itu sesuai dengan keinginan klien (Media Akuntansi,1997).
Berdasarkan uraian diatas, maka auditor memiliki posisi yang strategis
baik di mata manajemen maupun di mata pemakai laporan keuangan. Selain itu pemakai laporan keuangan menaruh kepercayaan yang besar terhadap hasil pekerjaan auditor dalam mengaudit laporan keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keungan auditan dan jasa yang diberikan auditor
mengharuskan auditor memperhatikan kualitas audit yang dilakukannya.
Untuk dapat memenuhi kualitas audit yang baik maka auditor dalam
menjalankan profesinya sebagai pemeriksa harus berpedoman pada kode etik
akuntan, standar profesi dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di
Indonesia. Setiap audit harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya dengan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi sehingga dia dapat bertindak adil, tanpa dipengaruhi atau permintaan pihak tertentu untuk memenuhi kepentingan pribadinya (Khomsiyah dan Indriantoro,1988)

Indikator Fee Audit (skripsi dan tesis)

Menurut Sukrisno Agoes (2012:46) Indikator dari fee audit dapat di ukur dari :
1. Besaran fee bergantung pada resiko penugasan
Sebagai sebuah profesi yang beresiko terhadap pertanggung jawaban kerjaannya,
maka resiko penugasan menjadi pertimbangan besar kecilnya biaya yang akan
ditentukan untuk tugas yang diberikan
2. Besaran feebergantungKompleksitas jasa yang diberikan
Semakin sulit tugas audit yang diberikan, maka akan semakin besar pula biaya
yang dikeluarkan oleh sebuah audit.
3. Besaran fee bergantung pada Tingkat keahlian
Tingkat keahlian yang yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut
4. Besaran fee bergantung pada struktur biaya
kantor akuntan publik yang bersangkutan dan pertimbangan profesi lainnya
Sebagai sebuah bidang ahli yang sejajar dengan profesi khusus lainnya,
pertimbangan nilai seorang auditor akan disesuaikan dengan profesi khusus
lainnya.
Menurut Mulyadi (2009:67)
“Fee audit merupakan biaya yang diterima oleh akuntan publik setelah
melaksanakan jasa auditnya, besarnya tergantung dari resiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan”.
Menurut Sukrisno Agoes (2012:56):
“Komisi audit adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk
lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien atau pihak lain
untuk memperoleh perikatan dari klien atau pihak lain”.
Dari definisi diatas dapat dikatakan bahwa fee audit adalah biaya yang
dikeluarkan oleh suatu entitas untuk membayar audit tahunan dan review laporan keuangan terbaru dalam fiskal yang disesuaikan dengan penugasan resiko, kompleksitas layanan yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melakukan seperti layanan, biaya terkait struktur kantor akuntan publik dan pertimbangan profesional lainnya.
Jadi berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa fee audit
adalah biaya atau imbalan yang diberikan klien kepada akuntan publik sebagai
imbalan jasa yang diberikan akuntan publik berupa jasa audit.

Pengertian Fee Audit (skripsi dan tesis)

Standar profesi Akuntan Publik (SPAP) seksi 240 poin 1 tentang fee audit
menyatakan :
“Dalam melakukan Negoisasi mengenai jasa profesi yang diberikan
praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa professional yang
dipandang sesuai”.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menerbitkan Surat Keputusan
No. KEP.024/IAPI/VII/2008 pada tanggal 2 Juli 2008 tentang Kebijakan
Penentuan Fee Audit. Dalam bagian Lampiran 1 dijelaskan bahwa panduan ini
dikeluarkan sebagai panduan bagi seluruh Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia yang menjalankan praktik sebagai akuntan publik dalam menetapkan besaran imbalan yang wajar atas jasa profesional yang diberikannya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam menetapkan imbalan jasa yang wajar
sesuai dengan martabat profesi akuntan publik dan dalam jumlah yang pantas
untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan standar profesional akuntan publik yang berlaku. Imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih rendah dari yang dikenakan oleh auditor atau akuntan pendahulu atau dianjurkan oleh auditor atau akuntan lain, akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional yang berlaku.
Sukrisno Agoes (2012:46) biaya audit yang dikutip dari Aturan etika profesi
Akuntan public (IAI, 2) yaitu “ Fee professional terdiri atas 2 :
a. Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat berfariasi tergantung antara lain : Resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan Fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee kontijen
Fee kontijen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur”.
Menurut Iskak (1999) dalam penelitiannya mendefinisikan bahwa :
“Audit Fee adalah honoranium yang dibebankan oleh akuntan public
kepada perusahaan auditee atas jasa audit yang dilakukan akuntan public
terhadap laporan keuangan

Jenis-Jenis Auditor (skripsi dan tesis)

Menurut Randal J. Elder, Mark S. Beasley, Alvin A. Arens yang dialih
bahasakan oleh Amir Abadi Jusuf (2012:19-21), ada beberapa auditor yang
berpraktik pada saat ini, jenis yang paling umum adalah kantor akuntan publik,
auditor badan akuntabilitas pemerintah, auditor pajak dan auditot internal, berikut adalah penjelasannya:
a. Auditor Akuntan Publik
Auditor akuntan publik bertanggung jawab mengaudit laporan
keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka,
kebanyakan perusahaan lain yang cukup besar dan banyak perusahaan
serta organisasi non konmersial yang lebih kecil. Oleh karena luasnya
penggunaan laporan keuangan yang telah diaudit dalam perekonomian
indonesia serta keakraban para pelaku bisnis dan pemakai lainnya,
sudah lazim digunakan istilah auditor dan kantor akuntan publik dengan
pengertian yang sama, meskipun ada beberapa jenis auditor. sebutan
kantor akuntan publik medncerminkan fakta bahwa auditor yang
menyatakan pendapat atas laporan keuangan harus memiliki lisensi
sebagai akuntan publik. KAP sering kali disebut auditor eksternal atau
auditor independen untuk membedakannya dengan auditor internal.
b. Auditor Internal Pemerintah
Auditor Internal Pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk badan
pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) guna melayani
kebutuhan pemerintah. Porsi utama uaya audit BPKP adalah dikerahkan
untuk mengevaluasi efisiensi dan efektifitas operasional berbagai
program pemerintah.BPKP mempekerjakan lebih dari 4000 orang
auditor diseluruh Indonesia. Auditor BPKP juga sangat dihargai dalam
profesi audit.
c. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor yang bekerja untuk
Badsan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, badan yang
didirikan berdasarkan konstitusi Indonesia. Dipimpin olehg seorang
kepala, BPK melapor dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada DPR.
d. Auditor Pajak
Direktorat Jendral (Ditjen) pajak bertanggung jawab untuk
memberlakukan peraturan pajak. Salah satu tanggung jawab utama
Ditjen pajak adalah mengaudit SPT wajib pajak untuk menentukan
apakah SPT itu sudah mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Audit ini
murni bersifat audit ketaatan. Auditor yang melakukan pemeriksaan itu
disebut auditor pajak.
e. Auditor Internal
Auditor internal dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit
bagi manjemen, sama seperti BPK mengaudit untuk DPR. Tanggung
jawab auditor internal, sangat beragam tergantung pada yang
mempekerjakan mereka. Ada staf audit internal yang hanya terdiri atas
satu atau duakaryawan yang melakukan audit ketaatan secara rutin. Staf
audit internal lainnya mungkin terdiri atas lebih dari 100 karyawan
yang memikul tanggung jawab berlainan, termasuk dibanyak bidang
diluar akuntansi”

Jenis-Jenis Audit (skripsi dan tesis)

Menurut Randal J. Elder, Mark S. Beasley, Alvin A. Arens yang dialih
bahasakan oleh Amir Abadi Jusuf (2012:16-19) audit dapat dibagi menjadi 3
jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Audit Operasional
Mengevaluasi efisiensi dan efektifitas setiap bagian dari prosedur dan
metode operasi organisasi. Pada akhir audit operasional, manjemen
biasanya mengharapkan saran-saran untuk memperbaiki operasi. Dalam
audit operasional, review atau penelaahan yang dilakukan tidak terbatas
pada akuntansi, tetapi dapat mencakup evaluasi atas struktur organisasi,
operasi komputer, metode produksi, pemasaran, dan semua bidang lain di
mana auditor menguasainya.
2. Audit Ketaatan
Dilaksanakan untuk menentukan apakah pihak yang di audit telah
mengikuti prosedur, aturan, atau ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh
otoritas yang lebih tinggi. Hasil dari audit ketaatan biasanya dilaporkan
kepada manajemen, bukan kepada pemakai luar, karena manajemen
adalah kelompok utama yang berkepentingan dengan tingkat ketaatan
terhadap prosedur dan peraturan yang digariskan.
3. Audit Laporan Keuangan
Dilakukan untuk menentukan akankah laporan keuangan (informasi yang
di verifikasi) telah dinyatakan sesuai dengan kriteria tertentu. Biasanya,
kriteria yang berlaku adalah prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum (GAAP), walaupun auditor mungkin saja melakukan audit atas
laporan keuangan yang disusun dengan menggunakan akuntansi dasar
kas atau beberapa dasar lainnya yang cocok untuk organisasi tersebut”

Pengertian Audit (skripsi dan tesis)

Pengertian audit menurut Randal J. Elder, Mark S. Beasley, Alvin A.
Arens yang dialih bahasakan oleh Amir Abadi Jusuf (2012:4) mendefinisikan
auditing sebagai berikut:
“Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about
information to determine and report on the degree of correspondence
between the information and established criteria. Auditing should be done
by a competent, independent person.”
“Audit adalah pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai infromasi untuk
menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Audit harus dilakukan oleh orang
yang kompeten dan independen”.
Sedangkan pengertian auditing menurut Sukrisno Agoes (2012:4) adalah:
“Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan
sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang
telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan
bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”
Berdasarkan definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa audit merupakan
suatu proses yang sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti, yang dilakukan oleh seorang auditor yang independen dan kompeten. serta memberikan pendapatnya atas pemeriksaan yang telah dilakukan, juga melaporkan informasinya kepada pemakai.

Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Fee Audit (skripsi dan tesis)

Ukuran perusahaan adalah gambaran besar kecilnya skala operasi suatu
perusahaan. Machfoedz dalam Jesslyn(2018), Ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut berbagai cara (total aktiva, log size, nilai pasar saham, dan lain-lain).Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi ke dalam 3 kategori yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (Medium firm),dan perusahaan kecil (small firm).Penentuan ukuran perusahaan dalam penelitian ini diukur dengan total asset perusahaan.

Simunic dalam Ulfasari dan Marsono (2014), berpendapat bahwa
perusahaan yang memiliki asset lebih besar akan mempunyai kemampuan di atas perusahaan yang kecil dalam memperoleh modal. Dengan begitu,hal ini
berbanding lurus dengan kemampuan membayar fee audit yang lebih tinggi.
Hasil dari penelitian yang dilakukan Jesslyn Cristanty dan Aloysia
Yanti(2018) menyatakan Bahwa Ukuran perusahaan berpengaruh Positif
Terhadap Fee Audit. Karena Ukuran perusahaan mencerminkan seberapa besar dan luasnya proses audit yang akan dijalankan oleh auditor. Semakin besar total aktiva, penjualan dan kapitalisasi pasarnya akan mempengaruhi besarnya fee audit yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini dikarenakan perusahaan yang besar cenderung memiliki jumlah transaksi yang besar pula sehingga auditor yang melakukan pekerjaan audit pada perusahaan besar membutuhkan waktu dan   jumlah tim audit yang lebih banyak dibandingkan dengan mengaudit perusahaan kecil. dengan begitu fee audit yang harus dibayarkan juga semakin tinggi.

Pengaruh Kompleksitas Perusahaan Terhadap Fee audit  (skripsi dan tesis)

Kompleksitas perusahaan berkaitan dengan kerumitan transaksi yang
terjadi di perusahaan. Menurut Ahmad dalam Angruningrum dan Wirakusuma
(2013: 255) kompleksitas perusahaan adalah “jumlah anak perusahaan yang
dimiliki perusahaan mencerminkan bahwa perusahaan memiliki unit operasi yang lebih banyak yang harus diperiksa dalam setiap transaksi dan catatan yang menyertainya, sehingga auditor memerlukan waktu yang lebih lama untuk melakukan pekerjaan auditnya”.
Menurut Rukmana,dkk (2017) Kompleksitas perusahaan merupakan “Hal
yang terkait dengan kerumitan transaksi yang ada di perusahaan. Kerumitan
tersebut dapat berasal dari transaksi yang menggunakan mata uang asing, jumlah anak dan cabang perusahaan, maupun adanya operasi bisnis di luar negeri”.
Kompleksitas perusahaan dalam penelitian ini diukur dengan jumlah anak dan
cabang perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan klien.
Hasil dari Penelitian yang dilakukan Jesslyn Cristanty dan Aloysia Yanti
(2018) mengemukakan Bahwa kompleksitas Perusahaan berpengaruh Positif
terhadap fee Audit. Karena Semakin besar perusahaan, semakin banyak anak
perusahaan yang dimiliki. Keberadaan unit operasi perusahaan akan
meningkatkan kompleksitas audit yang dilakukan oleh auditor. Dengan begitu
akan meningkatkan fee audit yang harus dibayarkan pada auditor karena auditor memerlukan waktu yang lebih panjang dalam mengaudit laporan keuangan perusahaan

Metode Pengkuran Ukuran Kantor Akuntan Publik (skripsi dan tesis)

Berdasarkan kategori kantor akuntan publik maka ukuran kantor publik di
indonesia jika dihubungkan dengan KAP yang bertaraf internasional yang
membuka cabang atau KAP di indonesia yang berafiliasi dapat di kategrikan
sebagai berikut :
1. KAP nasional yang berafiliasi dengan KAP internasional Big four
2. KAP Nasioal yang berafiliasi dengan KAP internasional non big four
3. KAP Nasional.
4. KAP Regional dan Lokal Besar.
5. KAP Lokal Kecil.
Pada penelitian ini ukuran Kantor Akuntan Publik diukur dengan
menggunakan skala ordinal dengan nilai 1-5. Jika perusahaan menggunakan KAP nasional yang berafiliasi dengan KAP internasional Big four diberi nilai 5., jika perusahaan menggunakan KAP Nasioal yang berafiliasi dengan KAP
internasional non big four diberi nilai 4, jika perusahaan kantor akuntan publik
KAP Nasional diberi nilai 3, jika perusahaan menggunakan kantor akuntan publik KAP Regional dan Lokal Besar diberi nilai 2, jika perusahaan menggunakan kantor akuntan publik KAP Lokal Kecil diberi nilai 1

Kategori Ukuran Kantor Akuntan Publik (skripsi dan tesis)

Menurut Arens et al. (2012:32), kategori ukuran Kantor Akuntan Publik
(KAP) secara internasional adalah sebagai berikut:
1. Kantor Internasional Empat Besar. Keempat KAP terbesar di Amerika
Serikat disebut kantor akuntan publik internasional “Big Four”. Keempat
kantor ini memiliki cabang di seluruh Amerika Serikat dan seluruh dunia.
Kantor “Big Four” mengaudit hampir semua perusahaan besar baik di
Amerika Serikat maupun dunia serta banyak juga perusahaan yang lebih
kecil juga.
2. Kantor Nasional. Tiga KAP di Amerika Serikat disebut kantor nasional,
karena memiliki cabang di sebagian kota besar kota utama. Kantor
nasional memberikan jasa yang sama seperti kantor “Big Four” dan
bersaing secara langsung dengannya untuk mendapat klien. Setiap kantor
nasional berafiliasi dengan kantor-kantor di Negara lain dan karenanya
mempunyai kemampuan bertaraf internasional .
3. Kantor Regional dan Kantor Lokal yang Besar. Terdapat kurang dari 200
KAP yang memiliki staf profesional lebih dari 50 orang. Sebagian hanya
memiliki satu kantor dan terutama melayani klien–klien dalam jangka
yang tidak begitu jauh. KAP yang lainnya memiliki beberapa cabang di
satu Negara bagian atau wilayah dan melayani klien dalam radius yang
lebih jauh.
4. Kantor Lokal Kecil. Lebih dari 95 persen dari semua KAP mempunyai
kurang dari 25 KAP tenaga profesional pada kantor yang hanya memiliki
satu cabang, dan entitas nirlaba, meskipun beberapa memiliki satu atau
dua klien dengan kepemilikan publik. Banyak kantor lokal kecil tidak
melakukan audit dan terutama memberikan jasa akuntansi serta perpajakan
bagi klien-kliennya.”
Sedangkan menurut Messier et al. (2014:41):
“Kantor akuntan publik sering dikategorikan berdasarkan ukuran. Kantor
yang terbesar adalah kantor akuntan publik “Big 4”: Deloitte, Ernst &
Young, KPMG, dan Pricewaterhouse Coopers.”
Pada Buku Direktori IAI (2011), IAI mengklasifikasikan KAP yang
beroperasi di Indonesia menjadi dua, yaitu:
1. KAP yang melakukan kerjasama dengan KAP asing.
2. KAP yang tidak melakukan kerjasama dengan KAP asing.
Dari ketiga pengkategorian yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa kategori ukuran KAP di Indonesia, jika dihubungkan dengan keberadaan KAP bertaraf intenasional, maka ukuran KAP dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. KAP Nasional yang berafiliasi denagan KAP Internasional big four, yaitu
KAP asing big four yang membuka KAP cabang di Indonesia atau KAP di
Indonesia yang melakukan kerjasama/berafiliasi dengan KAP asing big
four, yakni Deloitte, Ernst & Young, KPMG, dan Pricewaterhouse
Coopers.
2. KAP Nasional yang berafiliasi denagan KAP internasional non big four,
yaitu KAP asing non big four yang membuka KAP cabang di Indonesia
atau KAP di Indonesia yang melakukan kerjasama/berafiliasi dengan KAP
asing non big four, yakni Kreston International, PKF International, dan
sebagainya.
3. KAP Nasional, yaitu KAP Indonesia yang berdiri sendiri,
terletak/berpusat di kota besar di Indonesia dan KAP tersebut membuka
cabang di kota-kota besar utama di Indonesia. 25
4. KAP Regional dan Lokal Besar, yaitu KAP di Indonesia yang berdiri
sendiri dan pada umumnya terpusat di suatu wilayah. Sebagian KAP di
Indonesia merupakan KAP regional dan lokal besar, terutama yang
terpusat di Pulau Jawa. Beberapa diantaranya hanya melayani klien di
dalam jangkauan wilayahnya, dan beberapa dari yang lainnya memiliki
beberapa kantor cabang di daerah lain tetapi bukan di kota-kota besar di
Indonesia.
5. KAP Lokal Kecil, yaitu KAP yang berdiri sendiri, tidak membuka cabang,
dan memiliki kurang dari 25 orang tenaga kerja profesional

Pengertian Ukuran Kantor Akuntan Publik (skripsi dan tesis)

Menurut Devianto dalam firyana (2015) :
“Ukuran KAP merupakan pembedaan jumlah klien dan jumlah
anggota yang dimiliki oleh suatu kantor akuntan publik. Ukuran
KAP dapat lihat dari berbagai hal yang terkait dengan KAP, seperti
jumlah klien dan jumlah pendapatan KAP tersebut .”
Sedangkan menurut Arsih (2015):
“Ukuran KAP adalah cerminan besar kecilnya Kantor Akuntan
Publik, semakin besar Kantor Akuntan Publik maka semakin
tinggi kualitas audit yang dihasilkan, jadi perusahaan akan
mengganti auditor dari KAP kecil ke auditor dari KAP besar untuk
meningkatkan reputasi dan kualitas laporan keuangannya.”
Menurut Andra (2012) dalam Firyana (2014):
“Ukuran KAP merupakan ukuran yang digunakan untuk
menentukan besar kecilnya suatu Kantor Akuntan Publik. Ukuran
Kantor Akuntan Publik dapat dikatakan besar jika KAP tersebut
berafiliasi dengan Big 4, mempunyai cabang dan klienya
perusahaan-perusahaan besar serta mempunyai tenaga professional
di atas 25 orang. Sedangkan Ukuran Kantor Akuntan Publik
dikatakan kecil jika tidak berafiliasi dengan Big 4, tidak
mempunyai kantor cabang dan klienya perusahaan kecil serta
jumlah tenaga profesionalnya kurang dari 25 orang.”
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ukuran Kantor
Akuntan Publik (KAP) besar kecilnya Kantor Akuntan Publik yang digunakan
suatu perusahaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan
perusahaan.

Pengertian Kantor Akuntan Publik (skripsi dan tesis)

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011, Kantor
Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang
Ukuran Perusahaan = Log Total Aktiva
didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah
Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas dapat diinterpretasikan bahwa organisasi
yang dibentuk untuk memberikan jasa akuntansi professional termasuk audit, pada umumnya didirikan sebagai kepemilikan pribadi atau persekutuan

Metode Pengukuran Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)

Menurut Kusumawardhani (2012:24):
“Metode ukuran perusahaan merupakan salah satu indikator yang
digunakan investor dalam menilai asset maupun kinerja
perusahaan. Besar kecilnya suatu perusahaan dapat dilihat dari
total aset dan total penjualan (netsales) yang dimiliki perusahaan”.
Menurut Julia Halim, Carmel Meiden dan Rodulf Lumban Tobing (2005) dalam
Jatnika (2013:40):
“Bahwa ukuran perusahaan diukur dari market capitalization yaitu jumlah
lembar saham beredar akhir tahun dikalikan dengan harga saham
penutupan akhir bulan kemudian hasilnya di-log agar nilai tidak terlalu
besar untuk masuk ke modal perusahaan”.
Menurut Syafri (2007:23) pengukuran ukuran perusahaan adalah sebagai berikut:
“Ukuran perusahaan diukur dengan logaritma natural (Ln) dari rata-rata
total aktiva (total assets) perusahaan. Penggunaan total aktiva berdasarkan
pertimbangan bahwa total aktiva mencerminkan ukuran perusahaan dan
diduga mempengaruhi ketepatan waktu”
Menurut Machfoedz dalam Jesslyn(2018) menyatakan bahwa:
“Ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan
besar kecil perusahaan menurut berbagai cara (total aktiva, log size, nilai
pasar saham, dan lain-lain).

Klasifikasi Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)

Menurut UU No.20 Tahun 2008 Ukuran Perusahaan dibagi kedalam 4
(empat) kategori yaitu:
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini. Perusahaan dengan usaha ukuran mikro,
yaitu memiliki kekayaan bersih Rp.50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan
bangunan) dan memiliki jumlah penjualan Rp.300.000.000,-
2. Usaha Kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menajdi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang ini. Perusahaan dengan usaha ukuran kecil, yaitu
memiliki kekayaan bersih Rp.50.000.000,- sampai Rp.500.000.000,- (tidak
termasuk tanah dan bangunan) serta memiliki jumlah penjualan
Rp.300.000.000,- sampai dengan Rp.2.500.000.000,-.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perushaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Perusahaan dengan usaha ukuran menengah, yaitu memiliki kekayaan
bersih Rp.500.000.000,- sampai Rp.10.000.000.000,- (tidak termasuk
tanah dan bangunan) serta memiliki jumlah penjualan Rp.2.500.000.000,-
sampai dengan Rp.50.000.000.000,-.
4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan
usaha dengan sejumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih
besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik Negara
atau Swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan
ekonomi di Indonesia. Perusahaan dengan usaha ukuran besar, yaitu
memiliki kekayaan bersih Rp.10.000.000.000,- (tidak termasuk tanah dan
bangunan) serta memiliki jumlah penjualan Rp.50.000.000.000,-

Pengertian Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)

Machfoedz dalam Jesslyn(2018), “Ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut berbagai cara
(total aktiva, log size, nilai pasar saham, dan lain-lain).Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi ke dalam 3 kategori yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (Medium firm),dan perusahaan kecil (small firm).
Simunic dalam Ulfasari dan Marsono (2014), “perusahaan yang memiliki asset lebih besar akan mempunyai kemampuan di atas perusahaan yang kecil dalam memperoleh modal. Dengan begitu,hal ini berbanding lurus dengan kemampuan membayar fee audit yang lebih tinggi.”
Menurut Brigham & Houston (2010:4);
“Ukuran perusahaan merupakan ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan yang ditunjukan atau dinilai oleh total aset, total penjualan, jumlah laba, beban pajak dan lain-lain.” Menurut Hilmi dan Ali (2008) pengertian ukuran perusahaan adalah: “Ukuran perusahaan dapat dinilai dari beberapa segi, besar
kecilnya ukuran suatu perusahaan dapat didasarkan pada total nilai  aktiva, total penjualan, kapitalisasi pasar, jumlah tenaga kerja dan sebagainya. Semakin besar aktiva suatu perusahaan maka akan semakin besar pula modal yang ditanam. Semakin besar total penjualan suatu perusahaan maka akan semakin banyak juga perputaran uang dan semakin besar kapitalisasi pasar maka semakin besar pula perusahaan dikenal oleh masyarakat”
Berdasarkan definisi di atas, dapat di simpulkan bahwa ukuran perusahaan
adalah besar kecilnya sebuah perusahaan yang di tunjukan oleh total aset, rata-rata tinggat penjualan, dan rata-rata total aset.

Metode Pengukuran Kompleksitas Perusahaan (skripsi dan tesis)

Kompleksitas perusahaan berkaitan dengan kerumitan transaksi yang
terjadi di perusahaan yang berasal dari transaksi yang menggunakan mata uang asing, banyaknya anak perusahaan, cabang maupun adanya operasi bisnis di luar negeri. Auditor akan membutuhkan banyak waktu dan keahlian untuk melakukan audit.
Semakin besar kompleksitas audit, semakin besar pula audit fee yang dikenakan auditor kepada perusahaan atau klien yang akan diaudit.
“penelitian ini menggunakan anak perusahaan sebagai indikator
kompleksitas, mengingat kompleksitas jasa audit yang diberikan yang merupakan ukuran rumit atau tidaknya transaksi yang dimiliki oleh klien Kantor Akuntan Publik untuk diaudit” (Widiasari, 2009:129).
Kompleksitas perusahaan dalam penelitian ini diukur dengan jumlah anak
perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan klien, menggunakan interval. Jika
perusahaan memiliki jumlah anak perusahaan sebanyak 29-35 maka diberi nilai (5), jika anak perusahaan sebanyak 22-28 maka diberi nilai (4), jika anak
perusahaan berjumlah 15-21 maka diberi nilai (3), jika anak perusahaan berjumlah 8-14 maka diberi nilai (2), jika anak perusahaan berjumlah 1-7 maka diberi nilai
(1).

Jenis-jenis Penggabungan Perusahaan (skripsi dan tesis)

Menurut Suwardjono (2014), kompleksitas perusahaan berkaitan dengan
penggabungan usaha yang dilakukan oleh dua perusahaan. Perusahaan merupakan wadah untuk menggapai tujuan bersama para pendirinya dengan melakukan beberapa kegiatan seperti melakukan kegiatan ekonomi dan sosial dalam suatu masyarakat.
Menurut Sudana (2015), disversifikasi adalah salah satu alasan perusahaan
untuk melakukan penggabungan usaha. Disversifikasi dicapai melalui
penggabungan dua perusahaan atau lebih yang bergerak dalam industri berbeda.
Dengan adanya penggabungan usaha, ketika nantinya ada salah satu perusahaan
mengalami kerugian maka perusahaan lain masih memperoleh laba sebagaimana
mestinya. Sehingga secara keseluruhan laba yang diperoleh setelah penggabungan
menjadi lebih stabil dan risikonya menjadi lebih kecil.
Penggabungan usaha dengan perusahaan yang sudah ada dapat dilakukan
dengan beberapa cara, antara lain:
1. Merger
Merger adalah penggabungan dua usaha yang memiliki ukuran
berbeda. Perusahaan yang lebih kecil akan melebur ke perusahaan
yang lebih besar.
2. Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan dua perusahaan yang ukurannya
sama menjadi satu perusahaan yang baru.
3. Akuisisi
Akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan dimana perusahaan
akuisitor membeli sebagian saham perusahaan yang ingin diakuisisi,
sehingga pengendalian manajeman perusahaan yang diakuisisi akan
berpindah kepada perusahaan akuisitor.Namun, kedua perusahaan
masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang
berdiri sendiri

Pengertian Kompleksitas Perusahaan (skripsi dan tesis)

Menurut Ahmad dalam Angruningrum dan Wirakusuma (2013: 255)
“kompleksitas perusahaan adalah jumlah anak perusahaan yang
dimiliki perusahaan mencerminkan bahwa perusahaan memiliki
unit operasi yang lebih banyak yang harus diperiksa dalam setiap
transaksi dan catatan yang menyertainya, sehingga auditor
memerlukan waktu yang lebih lama untuk melakukan pekerjaan
auditnya”.
Menurut Rukmana,dkk (2017) Kompleksitas perusahaan merupakan :
“Hal yang terkait dengan kerumitan transaksi yang ada di
perusahaan. Kerumitan tersebut dapat berasal dari transaksi yang
menggunakan mata uang asing, jumlah anak dan cabang
perusahaan, maupun adanya operasi bisnis di luar negeri”
Menurut Siuko dalam Lestari ( 2015)
“kompleksitas Perusahaan merupakan salah satu karakteristik
perusahaan yang dapat meningkatkan tantangan pada audit dan
akuntansi. Tingkat kompleksitas operasi perusahaan yang
bergantung pada lokasi dan jumlah unit operasinya (cabang) serta
diversifikasi jalur produk dan pasarnya lebih cenderung
mempengaruhi waktu yang dibutuhkan auditor dalam
menyelesaikan pekerjaan auditnya”
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompleksitas
perusahaan merupakan kerumitan transaksi yang terjadi di perusahaan.
Fee audit = logaritma natural professional fee.
Kompleksitas ini dapat berasal dari transaksi yang menggunakan mata uang asing, banyaknya anak perusahaan, cabang maupun adanya operasi bisnis di luar neger

Metode Pengukuran Fee Audit (skripsi dan tesis)

Menurut Sukrisno Agoes (2012:18) Audit Fee adalah: “Besaran biaya yang tergantung antara lain pada resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tinggi keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya.” Data mengenai Fee Audit diproksikan oleh akun professional fee yang terdapat dalam laporan keuangan pada perusahaan Manufaktur yang terdaftar di BEI. Pengungkapan data tentang fee audit masih bersifat voluntary disclosure sehingga belum banyak perusahaan mencantumkan data professional fee di dalam annual reportnya. pada bagian tata kelola perusahaan. Fee audit diukur menggunakan logaritma natural dari data atas akun professional fee karena pengungkapan data tentang fee audit masih bersifat voluntary disclosure sehingga belum banyak perusahaan mencantumkan data professional fee di dalam annual reportnya. pada bagian tata kelola perusahaan. Fee audit kemudian di ukur menggunakan logaritma natural dari total fee audit

Faktor Penentu Fee Audit (skripsi dan tesis)

Terdapat beberapa Faktor dalam menentukan besarnya biaya audit. Menurut Abdul Halim (2008:107) ada tiga faktor dominan yang menentukan besarnya Audit Fee, yaitu sebagai berikut : 1. Karakteristik Keuangan, seperti tingkat penghasilan, laba, aktiva, modal, dan lain-lain. 2. Lingkungan, seperti persaingan, pasar tenaga profesional, dan lainlain. 3. Kegiatan Eksternal Auditor, seperti pengalaman, tingkat koordinasi dengan internal auditor dan lain-lain. Selain itu terdapat juga indikator dari fee audit yang dapat di ukur dari: 1. Besaran fee bergantung pada resiko penugasan Sebagai sebuah profesi yang beresiko terhadap pertanggung jawaban kerjaannya maka resiko penugasan menjadi pertimbangan besar kecilnya biaya yang akan ditentukan untuk tugas yang diberikan. 2. Besaran fee bergantung Kompleksitas jasa yang diberikan Semakin sulit tugas audit yang diberikan, maka akan semakin besar pula biaya yang dikeluarkan oleh sebuah audit.  3. Besaran fee bergantung pada Tingkat keahlian Tingkat keahlian yang yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut. 4. Besaran fee bergantung pada struktur biaya KAP Sebagai sebuah bidang ahli yang sejajar dengan profesi khusus lainnya, pertimbangan nilai seorang auditor akan disesuaikan dengan profesi khusus lainnya. Dari urain diatas penentuan fee audit terdiri dari Karakteristik Keuangan, Lingkungan, dan Kegiatan Eksternal Auditor. Selain itu indikator dari Besaran fee audit bergantung resiko penugasan,kompleksitas,tingkat keahlian dan biaya dari Kantor Akuntan Publik.

Komisi dan Fee Referal (skripsi dan tesis)

Menurut Sukrisno Agoes (2012:54) ada beberapa Fee di luar Fee utama
diterima seorang auditor asalkan Fee tersebut tidak mengurangi independensi
auditor, di antaranya yaitu:
a. Komisi Komisi audit adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang
atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien
atau pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien atau pihak lain.
b. Fee referal adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Sedangkan Mulyadi (2008:65) membedakan antara komisi dan fee referal sebagai berikut :
a. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk
lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain
untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi.
b. Fee Referal (rujukan)
Fee referal adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.Fee Referal
(rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Dari beberapa pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa selain biaya
audit terdapat juga biaya lainnya. Berdasarkan biaya lainnya yang telah
dikemukakan di atas, maka seorang auditor bisa mendapatkan biaya lain di luar biaya utama. Dengan adanya biaya lain ini maka diharapkan sikap independensi dari seorang auditor terjaga, sehingga klien atau pihak lain yang berkepentingan percaya kepada KAP dan auditor tersebut.

Penetapan Standar Fee Audit (skripsi dan tesis)

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menerbitkan Peraturan Pengurus
Nomor 2 tahun 2016 tentang Penentuan Imbalan Jasa Audit Laporan Keuangan. Peraturan Pengurus No. 2 tahun 2016 (IAPI, 2016) menyatakan bahwa imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih rendah dari yang dikenakan oleh auditor atau akuntan pendahulu atau diajukan oleh auditor atau akuntan lain akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar professional yang berlaku.
Berdasarkan surat keputusan ketua umum Institut Akuntan Publik
Indonesia PP No.2/IAPI/III/2016 mengenai panduan penetapan imbal jasa (fee)
audit adalah sebagai berikut :
Prinsip dasar penetapan imbal jasa audit:
1) Dalam menetapkan imbal jasa audit, Anggota harus mempertimbangkan :
a. Kebutuhan klien dan ruang lingkup perkejaan.
b. Waktu yang dibutuhkan dalam setiap tahapan audit.
c. Tugas dan tanggung jawab menurut hukum (statutory duties).
d. Tingkat keahlian (levels of expertise) dan tanggung jawab yang
melekat pada pekerjaan yang dilakukan.
e. Tingkat kompleksitas pekerjaan.
f. Jumlah personel dan banyaknya waktu yang diperlukan dan secara
efektif digunakan oleh Anggota dan stafnya untuk menyelesaikan
pekerjaan.
g. Sistem Pengendalian Mutu Kantor.
h. Basis penetapan imbalan jasa yang disepakati.
2) Penetapan Tarif Imbalan Jasa.
a. Tarif imbal jasa (charge-out rate) harus menggambarkan remunerasi
yang pantas bagi anggota dan stafnya, dengan memperhatikan
kualifikasi dan pengalaman masing-masing.
b. Tarif harus ditetapkan dengan memperhitungkan:
 Gaji yang pantas untuk menarik dan mempertahankan staf yang
kompeten dan berkeahlian.
 Imbalan lain diluar gaji.
 Beban overhead, termasuk yang berkaitan dengan pelatihan dan
pengembangan staf, serta riset dan pengembangan.
 Jumlah jam tersedia untuk suatu periode tertentu (project
chargeout time) untuk staf profesional dan staf pendukung.
 Marjin laba yang pantas
c. Tarif imbal jasa per-jam (hourly charge-out rates) yang ditetapkan
berdasarkan informasi di atas dapat ditetapkan untuk setiap staf atau
untuk setiap kelompok staf (junior, senior, supervisor, manajer) dan
partner.
3) Pencatatan Waktu
Pencatatan waktu yang memadai dengan menggunakan time sheet yang
sesuai perlu dilakukan secara teratur untuk dapat menghitung imbalan jasa
secara akurat dan realistis, dan untuk dapat menjaga efisiensi dan
efektifitas pekerjaan Time sheet sekaligus berfungsi sebagai kartu kendali
staf dan dasar dari pengukuran kinerja.
4) Penagihan Bertahap
Praktik yang baik mengharuskan dilakukannya penagihan secara bertahap
atas pekerjaan yang diselesaikan untuk periode lebih dari satu bulan.
Penagihan harus segera dilakukan begitu termin yang disepakati telah
jatuh waktu.

Pengertian Fee Audit (skripsi dan tesis)

Menurut Sukrisno Agoes (2012:18) Audit Fee adalah sebagai berikut:
“Besaran biaya yang tergantung antara lain pada resiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tinggi keahlian yang diperlukan
untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya.”
Menurut iskak dalam Fisca dan Wahyu (2018) fee audit diartikan sebagai
berikut :
“Audit Fee adalah honorarium yang dibebankan oleh akuntan publik
kepada perusahaan auditee atas jasa audit yang dilakukan akuntan publik
terhadap laporan keuangan. Penetapan biaya audit yang dilakukan oleh
KAP berdasarkan biaya perhitungan dari biaya pokok pemeriksaan yang
terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.”
Menurut Primasari dan Sudarno(2013) dalam Fisca dan Wahyu (2018) :
“Fee Audit adalah imbalan yang diterima auditor atas jasa audit yang
diberikan.”
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa Fee audit adalah besaran
biaya atau imbalan atas jasa yang dibebankan oleh akuntan publik kepada
perusahaan atas jasa audit yang dilakukan akuntan publik terhadap laporan
keuangan. Penetapan biaya audit yang dilakukan oleh KAP berdasarkan biaya
perhitungan dari biaya pokok pemeriksaan yang terdiri dari biaya langsung dan
tidak langsung, resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tinggi
keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya.

Jenis – jenis Auditor (skripsi dan tesis)

Jenis-jenis Auditor Menurut Arens et.al (2011:19), sebagai berikut :
1. Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik bertanggung
jawab mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan
oleh semua perusahaan terbuka, kebanyakan perusahaan lain yang
cukup besar, dan banyak perusahaan serta organisasi
nonkomersial yang lebih kecil.
2. Auditor Internal Pemerintah Auditor Internal Pemerintah adalah
auditor yang bekerja untuk Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) guna melayani kebutuhan pemerintah.
3. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Auditor Badan Pemeriksa
Keuangan adalah auditor yang bekerja untuk Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan badan yang didirikan
berdasarkan Konstitusi Indonesia.
4. Auditor Pajak Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak bertanggung
jawab untuk memberlakukan peraturan pajak salah satu utama
Ditjen Pajak adalah mengaudit SPT wajib pajak untuk
memberlakukan apakah SPT itu adalah untuk mematuhi peraturan
pajak yang berlaku. Audit ini murni bersifat audit ketaatan.
Auditor yang melakukan pemeriksaaan ini disebut auditor pajak.
5. Auditor Internal Auditor Internal dipekerjakan oleh perusahaan
untuk melakukan audit bagi manajemen, sama seperti BPK
mengaudit untuk DPR.
Sedangkan menurut Mulyadi (2003:29) jenis-jenis auditor adalah sebagai
berikut : “Orang atau kelompok orang yang melaksanakan audit dapat
dikelompokan menjadi tiga golongan yaitu:
1. Auditor Independen
Audit independen adalah auditor professional yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas
laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut terutama
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi
keuangan seperti: kreditor, investor, calon kreditor, calon investor, dan
instansi pemerintahan (terutama instansi pajak). Pihak yang
memanfaatkan jasa auditor independen terutama adalah pihak selain
kliennya. Oleh karena itu, independensi auditor dalam melaksanakan
keahlian merupakan hal yang pokok, meskipun auditor tersebut
dibayarkan klien karena jasa yang diberikan tersebut. Sikap mental
independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktik
akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor.
Auditor harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari
pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya. Di samping
itu, auditor tidak hanya berkewajiban mempertahankan sikap mental
independen, tetapi ia harus pula menghindari keadaan yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan independensinya.
2. Auditor Pemerintah
Auditor Pemerintah adalah audit professional yang bekerja di instansi
pemerintah yang bekerja di instansi pemerintahan yang tugas
pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan pada pemerintah.
Meskipun terdapat banyak auditor yang bekerja di instansi pemerintah,
namun umumnya yang disebut auditor pemerintah adalah auditor yang
bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta instansi pajak.
3. Auditor intern
Auditor intern adalah auditor yang bekerja di perusahaan (perusahaan
negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah
menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh
manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya
penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan
efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan
informasi yang dihasilakn oleh berbagai bagian organisasi.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pemakai jasa auditor
adalah Dewan Komisaris atau Direktur Utama Perusahaan.Untuk menjalankan
tugasnya dengan baik, audit intern harus berada di luar fungsi lini suatu
organisasi, tetapi tidak lepas dari hubungan bawahan atasan seperti hubungan
lainnya. Auditor intern wajib memberikan informasi yang berharga bagi
manajemen untuk pengambilan keputusan yang berkaitan dengan operasi
perusahaan. Kebutuhan akan adanya audit internal di dalam suatu perusahaan
semakin meningkat sejalan dengan meningkat operasi perusahaan. Pentingnya audit internal sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan bertambah kompleknya sistem akuntansi.
Dengan semakin besarnya organisasi perusahaan, untuk itu diperlunya
pendelegasian wewenang karena tidak mungkin semua wewenang dan berbagai departemen, bagian seksi, ataupun satuan organisasi lainnya berada dan dipegang oleh satu orang . mengingat akan hal tersebut, maka diperlukan adanya bagian yang disebut dengan audit internal

Pengertian Auditor (skripsi dan tesis)

Pengertian auditor menurut Abdul Halim (2008:18) adalah :
“Seseorang yang independen dan kompeten yang menyatakan pendapat
atau pertimbangan mengenai kesesuaian dalam segala hal yang
signifikan terhadap asersi atau entitas dengan kriteria yang telah
ditetapkan.”
Sedangkan menurut Mulyadi (2009:130) mendefinisikan auditor adalah:
“Auditor adalah akuntan profesional yang menjual jasanya kepada
masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan terhadap laporan
keungan yang di buat oleh kliennya. Pemeriksaan tersebut terutama di
tujukan untuk memenuhi kebutuhan para kreditur, calon kreditur, investor,
calon investor dan instansi pemerintah.”
Berdasarkan pengertian di atas auditor adalah seseorang yang menyatakan
pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia. Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditor adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.

Jenis – jenis Audit (skripsi dan tesis)

Menurut Sukrisno Agoes (2012) jenis-jenis audit adalah sebagai berikut :
1. Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
a. Pemeriksaan Umum Suatu pemeriksaan umum atas laporan
keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan
untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan.
b. Pemeriksaan Khusus Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai
dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang
independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu
memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan.
2. Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
a. Manajemen Audit Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi
suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan
operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk
mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan
secara efektif, efisien dan ekonomis.
b. Pemeriksaan ketaatan Pemeriksaan yang dilakukan untuk
mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturanperaturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang
ditetapkan oleh pihak intern perusahaan(manajemen, dewan
komisaris) maupun pihak eksternal (Pemerintah, Bapepam-LK,
Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain).
c. Pemeriksaan Intern, Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian
internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan
catatan akuntansi, maupun ketaatan terhadap kebijakan
manajemen yang telah ditentukan.
d. Computer Audit Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan
yang memproses data akuntansinya dengan menggunakan
Electronic Data Processing (EDP) System.
Sedangkan menurut Elder, Beasley dan Arens, yang dialih bahasakan oleh
Jusuf (2012:6) jenis-jenis audit adalah sebagai berikut :
Audit Laporan Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan memperoleh
data mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar
dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan
secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
1. Audit Operasional (Operational Audit) Audit operasional
mengevaluasi efisiensi dan efektivitas setiap kegiatan dari prosedur
dan metode organisasi. Pada akhir audit operasional, manajemen
biasanya mengharapkan saran-saran untuk memperbaiki operasi.
2. Audit Ketaatan (Compliance Audit) Audit ketaatan dilaksanakan untuk
menentukan apakah pihak diaudit telah mengikuti prosedur, aturan
atau ketentuan tertentu yang diterapkan oleh otoritas yang lebih tinggi.
3. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit) Audit laporan
keuangan dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan
(informasi yang diverifikasi) telah dinyatakan sesuai dengan kriteria
tertentu. Biasanya, kriteria yang berlaku adalah prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum (GAAP), walaupun auditor mungkin
saja melakukan audit atas laporan keuangan yang disusun dengan
menggunakan akuntansi dasar kas atau beberapa dasar lainnya yang
cocok untuk organisasi tersebut. Dalam menentukan apakah laporan
keuangan telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku umum, auditor mengumpulkan bukti untuk
menetapkan apakah laporan keuangan itu mengandung kesalahan yang
vital atau salah saji lainnya.
Berdasarkan uraian di atas dapat di simpulkan bahwa dari berbagai jenis
audit yang dilakuan kecuali laporan audit keuangan, keseluruhan audit memiliki  tujuan yang hampir sama yaitu menilai bagaimana manajemen mengoperasikan perusahaan, mengelola sumber daya yang dimiliki, meningkatkan efisiensi proses dalam mencapai tujuan perusahaan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK

Pengertian Audit (skripsi dan tesis)

Pengertian audit Menurut Alvin A. Arrens, Randal J. Elder, Mark S.
Beasley (2014:4) yang dimaksud dengan audit adalah:
“Auditing is accumulated and evaluation of evidence about information
to determine and report on the degree of correspondence between the
information and established criteria. Auiditing should be done by a
competent independent person”.
Soekrisno Agoes (2012:4), Mendefinisikan audit sebagai berikut:
“Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan
sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang
telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan
bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.”
Menurut Mulyadi (2010: 19) pengertian auditing adalah sebagai berikut:
“Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan
tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan.”
Dari beberapa definisi audit diatas dapat disimpulkan bahwa audit
merupakan suatu aktivitas yang sistematis untuk mengevaluasi dan melaporkan hasil bukti pemeriksaan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan pemeriksaan harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi serta independen untuk dikomunikasikan kepada para pengguna para pengguna laporan keuangan

Hubungan Tingkat Utang dengan Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Utang merupakan kewajiban yang timbul dari peristiwa atau transaksi
masa lalu yang berimplikasi pada pengeluaran di masa yang akan datang,
dimana utangdapat digunakan sebagai suntikan dana atau tambahan modal
bagi perusahaan (Murhadi, 2013). Utang dibagi menjadi dua, yaitu utang
jangka pendek (utang lancar) dan utang jangka panjang. Besarnya tingkat
utang akanmembuat perusahaan meningkatkan kinerja yang baik dari
perusahaan di mata investor dan kreditorsehingga persistensi labajuga
akansemakin besar. Dengan kinerja yang baik maka diharapkan pihak
eksternal perusahaan tetap memiliki kepercayaan pada perusahaan sehingga
pihak eksternal mau bekerjasama atau membuat suatu kontrak kesepakatan
dengan perusahaan berkaitan dengan dana. Hasil penelitian Fanani (2010)
menunjukkan bahwa tingkat utang berpengaruh positif dan signifikan
terhadap persistensi laba, sedangkan hasil penelitian Barus (2014)
menunjukkan bahwa tingkat utang tidak berpengaruh signifikan terhadap
persistensi laba

Hubungan Besaran Akrual dengan Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Akrual merupakan metode pencatatan dalam akuntansi dimana semua
transaksi dicatat walaupun tidak melibatkan kas (IAI, 2010). Akrual
dianggap penting dalam mempengaruhi persistensi laba karena akrual
merupakan salah satu komponen dari laba. Dapat dikatakan laba itu
persisten jika laba akuntansi tersebut memiliki sedikit atau tidak
mengandung akrual, dan dapat mencerminkan kinerja sesungguhnya dari
perusahaan (Chandarin, 2003). Hayn (1995) menjelaskan bahwa gangguan
dalam laba disebabkan oleh penggunaan konsep akrual dalam akuntansi.
Semakin besar akrual maka semakin rendah persistensi laba.

Hubungan Volatilitas Arus Kas dengan Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Arus kas merupakan salah satu penentu persistensi laba, karena di dalam arus kas berisi informasi mengenai pengeluaran dan penerimaan perusahaan yang biasa digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan. Adanya ketidakpastian dalam lingkungan operasi ditunjukkan oleh volatilitas arus kas. Untuk mengukur persistensi laba, dibutuhkan arus kas dengan tingkat volatilitas yang kecil, yaitu arus kas yang tidak berfluktuasi tajam atau cenderung stabil. Semakin besar tingkat volatilitas arus kas, maka persistensi labaakan semakin rendah. Begitu pula sebaliknya, semakin   rendah tingkat volatilitas arus kas maka persistensi laba akan semakin tinggi (Fanani, 2010).

Jenis-jenis Hutang (skripsi dan tesis)

Menurut Murhadi (2013), jenis-jenis utang diantaranya adalah sebagai berikut:

 a. Utang Dagang (Account Payable) Utang dagang merupakan liabilitas perusahaan pada pemasok yang telah memasok barang atau jasa kepada perusahaan namun belum dilakukan pembayaran.

 b. Gaji yang masih harus dibayar (Wages Accrual) Gaji yang masih harus dibayar merupakan utang perusahaan kepada para karyawan yang telah memberikan jasanya kepada perusahaan.
 c. Wesel Bayar (Note Payable) Wesel bayar merupakan utang perusahaan pada kreditornya, biasanya wesel bayar akan dikenakan biaya bunga.

d. Utang Dividen (Dividend Payable) Utang dividen merupakan utang perusahaan kepada pemegang saham karena perusahaan telah mengumumkan untuk membayarkan dividen, namun pelaksanaannya belum dilakukan oleh perusahaan.
e. Bagian utang jangka panjang jatuh tempo pada periode sekarang (Current Portion of Long Term Debt) Current Portion of Long Term Debt merupakan bagian dari utang jangka panjang yang harus dibayarkan dalam waktu satu tahun ini
. f. Obligasi Jangka Panjang (Long Term Bonds) Obligasi jangka panjang yaitu liabilitas jangka panjang yang harus dilunasi perusahaan dengan jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun. Subramanyam dan Wild (2012) dalam Nuraini (2014) menjelaskan bahwa utang adalah sumber pendanaan dari pihak luar yang lebih disukai karena alasan:
a. Sebagian besar bunga utang jumlahnya tetap.
b. Bunga adalah beban yang dapat mengurangi pajak tetapi tidak mengurangi dividen. Perusahaan mempunyai utang sebagai tambahan modal baik untuk kegiatan operasi maupun perluasan usaha, sehingga secara  tidak langsung utang yang meningkat juga meningkatkan skala bisnis perusahaan. Namun besarnya tingkat utang juga memaksa manajemen perusahaan untuk terus menjaga kemampuannya dalam melunasi utang setelah jatuh tempo, baik utang pokok maupun bunga utang. Sehingga menyebabkan perusahaan mempertahankan kinerja yang baik di mata para pihak eksternal baik investor maupun kreditor dengan cara meningkatkan persistensi laba. Dengan begitu, diharapkan investor atau kreditor tetap mempunyai kepercayaan terhadap perusahaan sehingga mau untuk bekerjasama atau membuat kontrak dengan perusahaan.

Pengertian Utang (skripsi dan tesis)

Utang merupakan seluruh kewajiban perusahaan kepada kreditor atau pihak lain yang memberikan pinjaman modal kepada perusahaan (Munawir, 2004). Dengan kata lain, utang adalah kewajiban yang terjadi karena transaksi masa lalu yang   berimplikasi pada pengeluaran di masa yang akan datang. Utang diklasifikasikan menjadi dua yaitu utang jangka panjang dan utang jangka pendek atau utang lancar. Utang jangka panjang biasanya memiliki usia jatuh tempo melebihi satu periode atau lebih dari satu tahun, sedangkan utang jangka pendek memiliki usia jatuh tempo kurang dari satu tahun.

Pengertian Akrual (skripsi dan tesis)

Di dalam akuntansi, dikenal dengan adanya basis kas dan basis akrual, dimana sekarang ini yang sering digunakan adalah basis akrual. Menurut PSAK (2009), laporan keuangan disusun berdasarkan akrual yaitu pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian bukan pada saat kas diterima atau dibayarkan. Dengan kata lain, akrual adalah pencatatan semua transaksi baik itu yang berhubungan dengan kas maupun yang tidak berhubungan dengan kas. Basis akrual adalah suatu metode dimana penghasilan dan biaya atau pemasukan dan pengeluaran diakui pada periode terjadinya tanpa memperhatikan periode pemasukan dan pengeluaran kas. Teknik akuntansi berbasis akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekuitas (Elingga, 2008).

Klasifikasi Arus Kas (skripsi dan tesis)

Arus kas diklasifikasi menjadi tiga, yaitu: a) Arus kas dari aktivitas operasi Yaitu arus kas yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan, yang meliputi penjualan dan pembelian serta melibatkan pemasukan dan pengeluaran kas.  b) Arus kas dari aktivitas investasi Contoh arus kas dari aktivitas investasi adalah perolehan atau penjualan aset tetap dan investasi (Soemarso, 2005). c) Arus kas dari aktivitas pendanaan Yaitu arus kas yang berisi informasi mengenai pinjaman dan modal perusahaan

Manfaat Arus Kas (skripsi dan tesis)

Salah satu kegunaan informasi arus kas menurut PSAK No. 2 paragraf 03 adalah meningkatkan daya banding kinerja operasi berbagai perusahaan karena dapat meniadakan pengaruh penggunaan perlakuan akuntansi yang berbeda terhadap transaksi dan peristiwa yang sama (IAI, 2010). Salah satu alasan digunakannya arus kas sebagai sumber informasi oleh investor maupun kreditor selain informasi laba adalah karena kemampuan arus kas dalam meningkatkan daya banding pelaporan kinerja operasi suatu perusahaan. Arus kas mencerminkan nilai laba 10 dalam metode kas (cash basis), data arus kas merupakan indikator keuangan yang lebih baik daripada akuntansi karena lebih sulit untuk dimanipulasi atau direkayasa (Fanani, 2010). Harnanto (2002) dalam Setianingsih (2014) menyatakan bahwa manfaat arus kas adalah sebagai berikut: a. Berisi informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas. b. Membantu pihak eksternal dalam mengukur kemampuan perusahaan. c. Memberikan pemahaman pada para pemakai laporan keuangan mengenai perbedaan laba bersih, laba akuntansi dengan laba tunainya. d. Membantu para pemakai keuangan dalam menilai dampak dari transaksi cash dan non cash investing, serta pendanaannya pada posisi keuangan perusahaan.

Pengertian Arus Kas (skripsi dan tesis)

Menurut PSAK No. 2, kas terdiri dari saldo kas, rekening giro, aset setara kas, investasi yang sangat mudah diuangkan tanpa mengalami risiko perubahan harga yang signifikan (Harahap, 9 2012). Sedangkan arus kas merupakan kas masuk dan kas keluar yang digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dan menjalankan kinerja perusahaan. Informasi arus kas sering digunakan untuk mengukur kepastian arus kas mendatang. Untuk pengukuran persistensi laba, dibutuhkan informasi arus kas yang tidak berfluktuasi tajam (stabil) atau dengan kata lain memiliki volatilitas yang kecil. Volatilitas arus kas merupakan ketidakpastian dalam lingkungan operasi yang diperoleh dari data arus kas. Arus kas yang berfluktuasi tajam maka akan sulit untuk memprediksi arus kas masa mendatang, dengan begitu volatilitas yang tinggi mengindikasikan persistensi laba yang rendah

Klasifikasi Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Penman (2003) membagi laba ke dalam dua kelompok, yaitu sustainable earning (earning persistence atau core earning) dan unusual earning atau transitory earning. Dimana sustainable earning merupakan kemampuan laba sebagai indikator laba di masa yang akan datang (future earning) yang dihasilkan secara berulang-ulang (repetitive) oleh perusahaan dalam jangka waktu yang panjang (sustainable). Sedangkan unusual earning merupakan laba yang tidak dapat dijadikan sebagai indikator laba di masa yang akan datang karena laba tersebut tidak dapat dihasilkan secara berulang-ulang. Selama ini, laba akuntansi masih menjadi fokus utama para pihak eksternal maupun internal perusahaan dalam pengambilan keputusan, seperti penilaian kinerja manajemen, pemberian dividen kepada pemegang saham, penentuan kompensasi manajemen, dan lain sebagainya. Yang menjadi fokus utama bukanlah laba yang tinggi, melainkan laba yang persisten.

Pengertian Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Menurut Penman dan Zhang (2002), Persistensi laba merupakan revisi laba akuntansi yang diharapkan pada tahun yang akan datang (expected future earnings) yang ditunjukkan oleh laba tahun berjalan. Besarnya revisi itulah yang menunjukkan tingkat persistensi laba. Laba yang berkualitas adalah laba yang mampu menunjukkan kesinambungan laba, sehingga laba yang persisten cenderung stabil setiap periode serta ditunjukkan oleh komponen akrual dan aliran kasnya sebagai komponen dari laba itu sendiri. Chandarin (2003) dalam Fanani (2010) menyatakan bahwa laba yang persisten adalah laba akuntansi yang memiliki sedikit atau tidak memiliki gangguan dan dapat mencerminkan kinerja sesungguhnya dari perusahaan.
Dari beberapa definisi menurut para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa persistensi laba adalah kemampuan suatu perusahaan untuk dapat terus menghasilkan laba di masa yang akan datang dan laba tersebut tidak berfluktuasi tajam atau stabil

Pengaruh Perbedaan Permanen terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Perbedaan permanen disebabkan oleh pengaturan yang berbeda terkait
dengan pengakuan penghasilan dan biaya antara standar akuntansi keuangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi dapat
dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, ada beberapa penghasilan yang bukan merupakan objek pajak,
sedangkan secara komersial penghasilan tersebut diakui sebagai penghasilan.
Dewi (2014) yang menyatakan bahwa perbedaan permanen berpengaruh
positif terhadap persistensi laba. Perhitungan laba secara fiskal dan akuntansi
akan berbeda, ketika beda tetap atau permanen yang harus dikurangkan dalam  akuntansi tetapi tidak di kurangkan dalam pajak yang mengakibatkan beda permanen bertambah dan diikuiti persistensi yang positif juga.

Pengaruh Perbedaan Temporer terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Konflik keagenan terjadi ketika prinsipal tidak dapat mengawasi
aktivitas dan tidak mempunyai cukup informasi tentang kinerja yang dilakukan
oleh agen, sehingga akan terjadi asimetris informasi. Informasi akuntansi yang
berkaitan dengan laba seringkali digunakan oleh prinsipal dalam pengambilan
keputusan dan menilai kinerja agen (Wijayanti, 2006).
Perbedaan temporer atau beda waktu merupakan perbedaan waktu
pengakuan penghasilan atau biaya antara pajak dan akuntansi sehingga
mengakibatkan besarnya laba akuntansi lebih tinggi daripada laba pajak atau
sebaliknya dalam suatu periode (Deviana, 2010 dalam Lestari, 2011)
Sloan (1996) dan Hanlon (2005) menemukan bahwa perusahaan yang
memiliki perbedaan temporer yang besar cenderung memiliki laba yang tidak
persisten. Nilai koefisien negatif adalah dampak dari pembalikan atas perbedaan
temporer dimasa yang akan datang sehingga perbedaan temporer memiliki
hubungan yang negatif terhadap PTBI

Perbedaan Temporer (skripsi dan tesis)

Perbedaan temporer atau beda waktu merupakan perbedaan waktu
pengakuan penghasilan atau biaya antara pajak dan akuntansi sehingga
mengakibatkan besarnya laba akuntansi lebih tinggi daripada laba pajak atau
sebaliknya dalam suatu periode (Deviana, 2010 dalam Lestari, 2011). Perbedaan
temporer muncul karena adanya perbedaan tujuan antara akuntansi dengan
aturan pajak.
Untuk tujuan pelaporan keuangan, pendapatan diakui ketika diperoleh
dan biaya diakui pada saat terjadinya, atau accrual basic. Dan Prinsip Akuntansi
Berterima Umum (PABU) memberikan kebebasan bagi manajemen untuk
memilih prosedur akutansinya. Manajer dapat memilih salah satu diantara
beberapa metode akuntansi yang berbeda, misalnya dalam penentuan metode
depresiasi dan pengestimasian periode depresiasi dan amortisasi, serta manajer
bebas menggunakan pertimbangannya untuk menentukan besarnya cadangan
dana yang dapat mengurangi laba, misalnya penentuan cadangan piutang tidak
tertagih, cadangan kompensasi, cadangan garansi, dan lain-lain (Mills dan
Newberry, 2001 dalam Wijayanti, 2006).
Sedangkan untuk tujuan pajak, perusahaan hanya mengakui pendapatan
yang diterima dan biaya yang dikeluarkan pada periode yang bersangkutan.
Dengan kata lain, pendapatan dicatat ketika kas diterima, penangguhan
pendapatan (unearned) tidak dimasukkan dalam laba fiskal, dan biaya diakui
pada saat kas dikeluarkan, atau cash basic. Hal ini dikarenakan peraturan pajak
tidak memperkenankan adanya pengestimasian dan pencadangan biaya yang
dapat mengurangi penghasilan kena pajak serta peraturan perpajakan tidak
memberikan banyak keleluasaan bagi manajemen dalam menggunakan estimasi
atau metode akuntansi dalam pelaporan pajak perusahaan (Wijayanti, 2006).
Penyebab perbedaan temporer dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Metode penyusutan dan amortisasi
Penyusutan untuk kepentingan perpajakan secara substansial berbeda
dengan penyusutan untuk kepentingan akuntansi. Metode penyusutan
menurut akuntansi didisain untuk mempersandingkan antara pengeluaran
suatu aset atau penurunan manfaat aset bersamaan dengan manfaat
ekonomis yang didapatkan dari penggunaan aset tersebut. Periode
penyusutan atau masa manfaat yang digunakan untuk kepentingan
perpajakan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan dan
sama sekali tidak terkait dengan masa manfaat aset yang bersangkutan atau
dengan kata lain tidak ada usaha untuk mempersandingkan antara
penghasilan dengan pengeluaran (Zain, 2008).
Metode penilaian persediaan
Dalam akuntansi, banyak metode yang dapat digunakan untuk menentukan
persediaan dan harga pokok penjualan, seperti metode identifikasi spesifik
(spesific identification), mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama
(FIFO), mendahulukan persediaan yang diperoleh terakhir (LIFO), serta
harga perolehan yang diperoleh secara rata-rata (weighted average). Dalam
perpajakan, metode penilaian persediaan yang diperkenankan digunakan
untuk kepentingan perhitungan pajak terutang terbatas kepada metode yang
mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO) dan harga
perolehan yang dilakukan secara rata-rata (weighted average) seperti yang
tercantum dalam UU Pajak Penghasilan pasal 10 ayat (6). Jika terdapat
penerapan pendekatan yang berbeda antara laporan keuangan komersial
dengan laporan keuangan fiskal maka akan menimbulkan perbedaan
temporer dan alokasi harga pokok penjualan menjadi berbeda untuk setiap
tahun sehingga menghasilkan laba kotor yang berbeda. Namun, perbedaan
tersebut tidak bersifat tetap karena akan dikompensasikan pada periode
berikutnya.
3. Penghapusan piutang
Dalam akuntansi, piutang dinyatakan sebesar jumlah kotor tagihan
dikurangi dengan taksiran jumlah yang tidak dapat ditagih. Jumlah kotor
piutang harus tetap disajikan pada neraca diikuti dengan penyisihan untuk
piutang yang diragukan atau taksiran jumlah yang tidak dapat ditagih.
Dalam akuntansi dikenal dua metode penghapusan piutang, yaitu:
a. Metode langsung
Dalam metode ini, kerugian piutang baru diakui pada waktu diketahui
ada piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih sesuai dengan
kebijakan perusahaan atau pernyataan debitur. Dengan demikian
pengakuan kerugian piutang sebagai pengurangan baru dilakukan
pada tahun terjadinya penghapusan piutang tersebut.
b. Metode cadangan
Dalam metode cadangan, pada setiap akhir periode dibentuk cadangan
kerugian untuk menaksir jumlah yang sekiranya tidak dapat ditagih
pada periode berikutnya. Pada saat pembentukan cadangan ini
perusahaan mengakui adanya kerugian piutang, sedangkan pada saat
benar-benar tidak dapat ditagih (piutang harus dihapus) maka tidak
lagi mengakui adanya kerugian piutang dan membebankannya ke
rekening cadangan kerugian piutang yang telah dibentuk sebelumnya.
Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, salah satu
komponen yang tidak diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan
dalam menentukan penghasilan kena pajak adalah pembentukan atau
pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih
usaha tertentu, seperti usaha bank dan sewa guna usaha (Pasal 9 ayat
(1) huruf (c))

Perbedaan Permanen (skripsi dan tesis)

Perbedaan permanen adalah perbedaan perlakuan terhadap penghasilan
dan biaya dimana penghasilan dan biaya diakui oleh akuntansi komersial, tetapi
tidak diakui oleh akuntansi perpajakan. Contoh perbedaan permanen yaitu
penghasilan dalam bentuk natura (beras, minyak, dll). Dalam akuntansi
komersial, penghasilan dalam bentuk natura diakui sebagai penghasilan, tetapi
dalam akuntansi perpajakan, penghasilan dalam bentuk natura bukan merupakan
objek pajak. Contoh lain misalnya biaya sumbangan. Dalam akuntansi komersial
biaya sumbangan diakui sebagai biaya, tetapi dalam akuntansi perpajakan, biaya
sumbangan tidak diakui sebagai biaya (bukan objek pajak). Pada umumnya
perbedaan permanen yang terjadi akibat perbedaan pengakuan penghasilan dan
biaya terdapat pada:
1. Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008
Perbedaan yang tercantum dalam pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak
Penghasilan berkenaan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek
pajak. Jadi, setiap penghasilan yang termasuk dalam pasal ini harus
dikeluarkan dari laporan laba rugi komersial untuk memperoleh laba fiskal.
Berikut ini beberapa contoh penghasilan yang bukan merupakan objek
pajak:
a. Bantuan, sumbangan, termasuk zakat yang diterima badan amil zakat
yang dibentuk secara sah.
b. Warisan
c. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau
kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
d. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
e. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun, yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
f. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan,
firma dan kongsi.
2. Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008
Perbedaan yang tercantum dalam pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang
Pajak Penghasilan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak boleh
dibebankan sebagai biaya. Seperti halnya dengan perlakuan terhadap
penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, jika terdapat pengeluaran
yang tidak boleh dikurangkan dalam sebagai biaya dalam laporan laba rugi
komersial maka harus dikeluarkan untuk memperoleh laba fiskal. Berikut
beberapa contoh pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya:
a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti
dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota.
c. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan
piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang
menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
e. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang
saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
f. Pajak penghasilan.
g. Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan
melalui penyusutan atau amortisasi.
3. Pasal 18 UU Pajak Penghasilan
Perbedaan yang tercantum dalam pasal 18 Undang-Undang Pajak
Penghasilan berkenaan dengan kewenangan Menteri Keuangan atau
Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur keperluan penghitungan pajak.
Beberapa contoh kewenangan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kewenangan untuk mengeluarkan keputusan mengenai besarnya
perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan
penghitungan pajak.
b. Kewenangan untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh wajib
pajak luar negeri, atas penyertaan modal pada badan usaha di luar
negeri.
c. Kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan
pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk
menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya.
Menurut Poernomo dikutip Lestari (2011) perbedaan permanen terdiri dari:
1. Penghasilan yang telah dipotong PPh final
Sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU PPh atas penghasilan berupa bunga
deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham
dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta
berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya,
pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penghasilan
tersebut harus dikeluarkan dari total penghasilan kena pajak atau
dikurangkan dari laba menurut akuntansi komersial.
2. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tercantum dalam Pasal 4
ayat (3) Undang-Undang Pajak penghasilan. Penghasilan tersebut harus
dikeluarkan dari total penghasilan kena pajak atau dikurangkan dari laba
menurut akuntansi komersial.
Pengeluaran yang termasuk dalam non deductible expense dan tidak
termasuk dalam deductible expense. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan mengatur tentang pengurang penghasilan bruto yang termasuk
dalam kelompok pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya
(non deductible expense), sedangkan Undang-Undang yang mengatur
mengenai biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
(deductible expense) dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak
terdapat dalam Pasal 6 ayat (1).

Akuntansi Pajak Penghasilan (skripsi dan tesis)

Perlakuan akuntansi mengenai pajak penghasilan diatur oleh IAI
melalui PSAK No. 46 tentang penyajian pajak penghasilan pada laporan
keuangan serta pengungkapan informasi yang relevan. Perubahan pendekatan
yang dipakai oleh Standar Akuntansi Keuangan khususnya untuk akuntansi
pajak penghasilan dari income statement approach atau deffered method menjadi
balance sheet approach atau asset-liability method tidak dapat dipungkiri telah
menambah kompleksitas perhitungan pajak penghasilan karena adanya
pengakuan pajak tangguhan (Mansyur, 2012).
PSAK No. 46 bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk
pajak penghasilan. Masalah utama dalam perlakuan akuntansi untuk pajak
penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pada
periode berjalan dan periode mendatang.
Penyajian perkiraan-perkiraan menurut PSAK No. 46 :
1. Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak
Aktiva dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aktiva dan
kewajiban lainnya dalam neraca. Aktiva pajak tangguhan dan kewajiban
pajak tagguhan harus dibedakan dari aktiva pajak kini dan kewajiban kini.
Apabila dalam laporan keuangan, aktiva dan kewajiban lancar disajikan
terpisah dari aktiva dan kewajiban tidak lancar maka aktiva (kewajiban)
pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aktiva (kewajiban) lancar.
2. Saling Menghapuskan (offset)
PSAK No. 46 tidak menyatakan secara tegas mengenai aktiva pajak
tangguhan boleh atau harus dikompensasi (offset) dengan kewajiban pajak
tangguhan dalam penyajian neraca. PSAK No. 46 menyatakan bahwa
aktiva pajak kini harus dikompensasi (offset) dengan kewajiban pajak kini
dan jumlah netonya harus disajikan pada neraca.
3. Beban Pajak
Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari
aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
4. Pajak Penghasilan Final
Apabila nilai tercatat aktiva atau kewajiban yang berhubungan dengan
pajak penghasilan final berbeda dari jumlah yang dapat dikurangkannya
(DPP), maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aktiva atau kewajiban
pajak tangguhan. Atas penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final,
beban pajak diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut
akuntansi yang diakui pada periode berjalan. Selisih antara jumlah pajak
penghasilan final yang terhutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai
beban pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai pajak
penghasilan final dibayar dimuka dan pajak penghasilan yang masih harus
dibayar. Perkiraan pajak penghasilan final dibayar dimuka disajikan secara
terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar

Rekonsilisasi Fiskal (skripsi dan tesis)

Menurut Angreinni dan Kiswara (2011), rekonsiliasi merupakan
penggabungan antara penyajian laporan laba rugi komersil dan laba rugi fiskal
guna memperhitungkan penghasilan kena pajak. Di akhir periode pembukuan,
rekonsiliasi fiskal menyebabkan terjadinya perbedaan antara jumlah laba bersih
sebelum pajak dengan penghasilan kena pajak yang merupakan dasar pengenaan
pajak. Teknik rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan cara sebagai berikut (Resmi,
2009):
1. Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui
menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah
penghasilan tersebut dari penghasilan menurut akuntansi yang berarti
mengurangi laba menurut akuntansi.
2. Jika suatu penghasilan tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui
menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambah sejumlah
penghasilan tersebut pada penghasilan menurut akuntansi yang berarti
menambah laba menurut akuntansi.
3. Jika suatu biaya atau pengeluaran tidak diakui menurut akuntansi tetapi
diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi
dilakukan dengan mengurangkan sejumlah biaya atau pengeluaran tersebut
dari biaya menurut akuntansi yang berarti menambah laba menurut
akuntansi.
4. Jika suatu biaya atau pengeluaran tidak diakui menurut akuntansi tetapi
diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi
dilakukan dengan menambahkan sejumlah biaya atau pengeluaran tersebut
pada biaya menurut akuntansi yang berarti mengurangi laba menurut
akuntansi.
Dapat disimpulkan bahwa rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian atau
koreksi pendapatan dan beban antara akuntansi komersial dan akuntansi
perpajakan. Penyesuaian atau koreksi-koreksi tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Koreksi fiskal positif
Koreksi fiskal positif adalah pengurangan biaya dan/atau penambahan
pendapatan yang diakui dalam laporan laba rugi komersial yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang.
Contohnya: Pendapatan yang belum dicatat oleh akuntansi komersial.
2. Koreksi fiskal negatif
Koreksi fiskal negatif adalah penambahan biaya dan/atau pengurangan
pendapatan yang diakui dalam akuntansi komersial yang mengakibatkan
pengurangan jumlah pajak penghasilan terutang. Contohnya: Pendapatan
bunga deposito.
Menurut Resmi (2009) perbedaan dimasukkan sebagai koreksi positif
apabila:
1. Pendapatan menurut fiskal lebih besar daripada menurut akuntansi atau
suatu penghasilan diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut
akuntansi.
2. Biaya atau pengeluaran menurut fiskal lebih kecil daripada menurut
akuntansi atau suatu biaya atau pengeluaran tidak diakui menurut fiskal
tetapi diakui menurut akuntansi.
Menurut Resmi (2009) perbedaan dimasukkan sebagai koreksi negatif
apabila:
1. Pendapatan menurut fiskal lebih kecil dari pada menurut akuntansi atau
suatu penghasilan tidak diakui menurut fiskal (bukan objek pajak) tetapi
diakui menurut akuntansi.
2. Biaya atau pengeluaran menurut fiskal lebih besar dari pada menurut
akuntansi atau suatu biaya atau pengeluaran diakui menurut fiskal tetapi
tidak diakui menurut akuntansi.
3. Suatu pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan bersifat final
menurut UU PPh pada pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 19 ayat (1) dan pasal
22. Contohnya bunga deposito, hadiah undian, bunga obligasi, usaha jasa
kontruksi dan lainnya.

Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Pelaporan laba bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan
seperti investor, kreditor, serta pihak lain. Investor dan kreditor biasanya
menggunakan informasi laba saat ini untuk memprediksi laba masa depan. Agar prediksi yang diperoleh tepat, investor membutuhkan laba yang berkualitas untuk menjamin informasi laba tersebut bermanfaat. Persistensi laba merupakan suatu ukuran yang menjelaskan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan jumlah laba yang diperoleh saat ini sampai satu periode masa depan (Sloan, 1996).
Atas dasar persistensi, laba yang berkualitas adalah laba yang persisten
yaitu laba yang berkelanjutan, lebih bersifat permanen dan tidak bersifat
transitori. Persistensi sebagai kualitas laba ini ditentukan berdasarkan perspektif kemanfaatannya dalam pengambilan keputusan khususnya dalam penilaian ekuitas, laba yang berkualitas tinggi ádalah laba yang mempunyai kemampuan tinggi dalam memprediksi laba di masa datang (Schipper dan Vincent, 2003).
Sloan (1996) menggunakan koefisien regresi dari regresi antara laba
akuntansi perioda sekarang dengan perioda yang akan datang sebagai proksi
persistensi laba akuntansi. Laba akuntansi dianggap semakin persisten, jika
koefisien variasinya semakin kecil. Jika koefisiennya positif dan menghasilkan
angka yang mendekati satu, maka dapat dikatakan laba tersebut memiliki
persistensi yang tinggi, dan jika mendekati nilai nol, maka akan memiliki laba
transitori yang tinggi. Jika koefisiennya negatif dan menghasilkan angka yang
mendekati satu, maka persistensinya kurang, sebaliknya jika angka lebih kecil
atau mendekati nol, maka persistensinya kuat atau besar. Selain itu, persistensi laba ditentukan oleh komponen akrual dan aliran kas yang terkandung dalam laba saat ini (Penman, 2001 dalam Wijayanti, 2006).
Hanlon (2005) menguji apakah persistensi laba dapat dijelaskan oleh
perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal. Pengujian ini memfokuskan
pada manfaat informasi laba, khususnya laba yang persisten bagi investor.
Karena laba persisten sangat penting bagi penilaian investor, maka diidentifikasi dan diuji faktor yang mengindikasi persistensi laba tersebut, yaitu perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal (book tax differences)

Book tax differences (skripsi dan tesis)

Dalam PSAK No.46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan yang
mengatur akuntansi pajak secara penghasilan (PPh) mulai diberlakukan secara
efektif mulai tanggal 1 Januari 1999 bagi perusahaan publik dan mulai tanggal 1 Januari 2001 bagi perusahaan lainnya. Pihak manajemen perusahaan harus
menghitung laba perusahaan untuk dua tujuan yaitu untuk tujuan pelaporan
keuangan berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum (PABU) dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia yang mengharuskan laba fiskal dihitung berdasarkan metode akuntansi yang menjadi dasar perhitungan laba akuntansi yaitu metode akrual, sehingga perusahaan tidak perlu melakukan pembukuan ganda untuk tujuan pelaporan tersebut, sehingga akhir tahun perusahaan wajib melakukan rekonsiliasi fiskal untuk menentukan besarnya laba fiskal dengan cara melakukan penyesuaian-penyesuaian laba akuntansi berdasarkan peraturan pajak.
Perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal adalah perbedaan
pelaporan laba yang disebabkan karena perbedaan konsep dan peraturan dalam
masing-masing sistem pelaporan (Plesko, 2004), sedangkan menurut Phillips,
Pincus dan Rego (2003) perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal
merupakan komponen total dari beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan dan mencerminkan efek pajak yang ditimbulkan oleh perbedaan temporer antara akuntansi dan pajak. Berdasarkan Suandy (2001) perbedaan dalam sistem akuntansi ini disebabkan oleh:
1. Perbedaan permanen (permanent differences)
Perbedaan permanen adalah perbedaan yang terjadi karena peraturan
perpajakan menghitung laba fiskal berbeda dengan perhitungan laba
menurut standar akuntansi keuangan tanpa ada koreksi di kemudian hari.
Perbedaan positif terjadi karena ada laba akuntansi yang tidak diakui oleh
ketentuan perpajakan dan relief pajak, sedangkan perbedaan negatif terjadi
karena adanya pengeluaran sebagai beban laba akuntansi yang tidak diakui
oleh ketentuan fiskal. Misalnya, bunga deposito diakui sebagai pendapatan
dalam laba akuntansi, tetapi tidak diakui sebagai pendapatan dalam laba
fiskal, dan premi asuransi yang ditanggung perusahaan untuk karyawan,
diakui sebagai biaya dalam laba akuntansi, tetapi tidak diakui sebagai
biaya dalam laba fiskal.
2. Perbedaan temporer (temporary or timing differences)
Perbedaan temporer dapat dibagi menjadi perbedaan waktu positif dan
perbedaan waktu negatif. Perbedaan waktu positif terjadi apabila
pengakuan beban untuk akuntansi lebih lambat dari pengakuan beban
untuk pajak atau pengakuan penghasilan untuk tujuan pajak lebih lambat
dari pengakuan penghasilan untuk tujuan akuntansi. Perbedaan waktu
negatif terjadi jika ketentuan perpajakan mengakui beban lebih lambat dari
pengakuan beban akuntansi komersial atau akuntansi penghasilan
mengakui penghasilan lebih lambat dari pengakuan penghasilan menurut
ketentuan pajak. Untuk tujuan pelaporan keuangan, pendapatan diakui
ketika diperoleh dan biaya diakui pada saat terjadinya (accrual basic).
PABU memberikan kebebasan bagi manajemen untuk memilih
prosedur akuntansinya. Manajer dapat memilih salah satu diantara beberapa
metoda akuntansi yang berbeda, misalnya dalam penentuan metoda depresiasi dan pengestimasian perioda depresiasi dan amortisasi, serta manajer bebas menggunakan pertimbangannya untuk menentukan besarnya cadangan dana yang dapat mengurangi laba, misalnya penentuan cadangan piutang tidak tertagih, cadangan kompensasi, cadangan garansi, dan lain-lain (Mills dan Newberry, 2001 dalam Wijayanti, 2006).. Sedangkan peraturan pajak tidak memberikan banyak kebebasan bagi manajemen untuk memilih prosedur akuntansi dalam pelaporan pajaknya, sehingga untuk tujuan pajaknya perusahaan hanya mengakui pendapatan yang diterima dan biaya yang dikeluarkan pada perioda yang bersangkutan. Dengan kata lain, pendapatan dicatat ketika kas diterima, penangguhan pendapatan (unearned) tidak dimasukkan dalam laba fiskal, dan biaya diakui pada saat kas dikeluarkan, atau cash basic (Suandy, 2001).

Perbedaan Laporan Keuangan Akuntansi dengan Laporan Keuangan Fiskal (skripsi dan tesis)

Perbedaan laporan keuangan akuntansi (komersial) dengan laporan
keuangan fiskal adalah laporan keuangan komersial ditujukkan untuk menilai
kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor bisnis, sedangkan laporan
keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak. Perbedaan yang
lainnya adalah laporan keuangan komersial disusun berdasarkan prinsip yang
berlaku umum, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Sedangkan laporan
keuangan fiskal disusun berdasarkan peraturan perpajakan (Resmi, 2009).
Perbedaan utama antara laporan keuangan komersial dengan laporan
keuangan fiskal disebabkan karena perbedaan tujuan. Tujuan utama akuntansi
keuangan adalah pemberian informasi penting kepada para manager, pemegang saham, pemberi kredit, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, dan merupakan tanggung jawab para akuntan untuk melindungi pihak-pihak tersebut dari informasi yang menyesatkan. Sebaliknya, tujuan utama sistem perpajakan (termasuk akuntansi pajak) adalah pemungutan pajak yang adil, dan merupakan tanggung jawab Direktorat Jendral Pajak untuk melindungi para pembayar pajak dari tindakan yang semena-mena (Martani dan Persada, 2010).
Menurut Resmi (2009) perbedaan penyusunan laporan keuangan
komersial dengan laporan keuangan fiskal mengakibatkan perbedaan
penghitungan laba (rugi) suatu entitas (wajib pajak). Perusahaan tidak perlu
melakukan pembukuan ganda untuk memenuhi perbedaan tujuan kepentingan tersebut, sehingga perusahaan hanya menyelenggarakan pembukuan menurut akuntansi komersial, tetapi apabila akan menyusun laporan keuangan fiskal, perusahaan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi fiskal terhadap laporan keuangan komersial tersebut. Rekonsiliasi fiskal dilakukan perusahaan karena terdapat perbedaan penghitungan laba menurut akuntansi (komersil) dengan laba menurut perpajakan (fiskal).

Teori Agensi (Agency Theory) (skripsi dan tesis)

Teori keagenan (agency theory) menjelaskan bahwa hubungan agensi
muncul satu orang atau lebih (principal) mempekerjakan orang lain (agent)
untuk memberikan suatu jasa dan kemudian mendelegasikan wewenang
pengambilan keputusan kepada agen tersebut (Jensen dan Meckling, 1976 dalam Hardiansyah, 2013). Konflik kepentingan antara managerial (agent) dan
stakeholder (principal) menyebabkan adanya masalah keagenan, manajemen
tidak selalu bertindak untuk kepentingan stakeholder, tetapi terkadang untuk
kepentingan manajemen itu sendiri tanpa memperhatikan dampak yang
diakibatkan kepada stakeholder. Perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal (book tax differences) dapat memberikan informasi tentang kewenangan manajemen (management discretion) dalam proses akrual, karena terdapat sedikit kebebasan akuntansi yang diperbolehkan dalam pengukuran laba fiskal (Wijayanti, 2006). Dengan demikian laba fiskal tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi laba akuntansi yang dihasilkan oleh perusahaan. Apabila angka laba diduga oleh publik sebagai hasil rekayasa manajemen, maka angka laba tersebut dinilai mempunyai kualitas laba yang rendah dan kurang persisten (Hanlon, 2005)

Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Ukuran perusahaan menggambarkan besarnya aktiva yang dimiliki perusahaan. Besarnya total aktiva perusahaan mengindikasikan besarnya ukuran suatu perusahaan. Salah satu faktor penyebab stabilnya perusahaan juga berasal dari total aktiva perusahaan, karena perusahaan dengan total aktiva yang besar akan cenderung mempelihatkan kestabilannya serta memiliki perumbuhan laba yang lebih baik darpada perusahaan dengan total aktiva yang cenderung sedikit. Laba yang lebih besar yang dihasilkan perusahaan tentu berpengaruh terhadap persistensi laba, dimana semakin besar laba yang dihasilkan perusahaan maka laba perusahaan terebut dikatakan persisten sehingga mencerminkan kemampuan perusahaan dalam bertahan di masa depan. Ukuran perusahaan diklasifikasikan atas dasar skala operasi (besar atau kecil) dapat dipakai oleh investor sebagai salah satu variabel dalam menentukan keputusan investasi. Tolak ukur yang menunjukkan besar kecilnya suatu perusahaan, antara lain total penjualan, rata-rata tingkat penjualan dan total aktiva (Panjaitan, 2004). Penelitian terdahulu oleh Dewi dan Putri (2015) menemukan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif pada persistensi laba. Penelitian Junawatiningsih dan Harto juga menemukan hasil yang serupa bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap persistensi laba. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan penelitian Nurochman dan Solikhah (2015) dan Putra (2016) yang menemukan hasil bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap persistensi laba.

Pengaruh Keandalan Akrual Terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Laporan keuangan yang dibuat berdasarkan akrual selain menghasilkan informasi atas transaksi di masa lampau juga menghasilkan informasi atas transaksi serta sumber daya yang menghasilkan penerimaan kas di masa akan datang (Anggasari, 2009). Akrual memiliki peran penting dalam mengukur laba dan pelaporan keuangan. informasi dari laporan keuangan tersebut akan dipakai oleh investor untuk pengambilan keputusan. Sehingga manajemen mungkin akan melakukan perekayasaan terhadap laporan keuangan agar dapat menarik minat investor. Hal ini tentu menyebabkan laporan keuangan yang disajikan cenderung kurang andal. Informasi keuangan harus andal agar dapat dimanfaatkan oleh penggunanya. Artinya, laporan keuangan yang disajikan harus disajikan secara wajar dan bebas dari pengertian menyesatkan. Semakin besar akrual yang terjadi dalam suatu perusahaan, maka kualitas laba yang dilaporkan dalam laporan keuangan akan semakin rendah. Hal ini dikarenakan laba yang mengandung akrual yang tinggi maka menyebabkan persistensi laba menjadi rendah. Penelitian Richardson dkk (2005) menemukan bahwa pengukuran akrual yang kurang andal akan menyebabkan persistensi laba menjadi   rendah. Hasil penelitian Qoriza (2016) yang menemukan beberapa komponen akrual seperti perubahan aset operasi lancar dan liabilitas keuangan mempunyai perbedaan persistensi laba berdasarkan tingkat keandalannya. Pada perubahan investasi jangka pendek, investor tidak mengantisipasinya sehingga menyebabkan return saham negatif yang merefleksikan rendahnya keandalan komponen akrual pada laba. Penelitian sebelumnya yang juga dilakukan oleh Briliane (2012) menemukan bahwa laba periode berjalan terbukti berhubungan positif signifikan dengan laba periode yang akan datang. Hal ini sejalan dengan harapan bahwa laba periode berjalan mempunyai persistensi laba yang tinggi karena memiliki komponen arus kas yang keandalannya tinggi selain komponen akrual. Sementara itu, komponen akrual yang memiliki hubungan signifikan dengan laba periode berikutnya adalah perubahaan aset operasi lancar (ΔCOA), investasi jangka panjang (ΔLTI) dan liabilitas keuangan (ΔFINL).

Pengaruh Kepemilikan Manajerial Terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Kepemilikan manajerial yang semakin besar diharapkan akan mengurangi permasalahan keagenan. Semakin besarnya kepemilikan manajerial suatu perusahaan, maka akan semakin rendah praktik perataan laba (Catherine, 2013). Penelitian sebelumya oleh Watfield dkk (1995) terkait pengaruh kepemilikan manajerial terhadap discretionary accrual dan kandungan informasi laba menghasilkan bukti bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh negatif terhadap discretionary accrual. Penelitian terdahulu yang juga dilakukan oleh Putri dan Supadmi (2016) menunjukkan bahwa kepemilikan menajerial tidak memiliki pengaruh terhadap persistensi laba, hal ini berarti kepemilikan saham oleh manajer tidak lebih besar daripada kepemilikan saham perusahaandan kepemilikan saham pihak eksternal. Saham yang dimiliki pihak manajer tidak berdampak dalam pengambilan keputusan. Sedangkan hasil penelitian Jumiati dan Ratnadi (2014) menemukan bahwa kepemilikan manjerial berpengaruh positif terhadap persistensi laba. Penelitian Khafid (2012) dan Muid (2009) menemukan hal yang sama yaitu kepemilikan manajerial berpengaruh positif terhadap persistensi laba. Kepemilikan manajerial diartikan sebagai kepemilikan saham perusahaan oleh komisaris atau direksi dari saham perusahaan yang beredar. Manajemen dalam hal ini bertindak sebagai agen sekaligus pemegang saham. Hal ini tentu memudahkan direktur dalam memantau manajernya secara lebih intens guna untuk meningkatkan kualitas perusahaan serta kualitas laba. Semakin besar kepemilikan manajerial maka semakin besar persistensi laba. Hal ini juga mengindikasikan bahwa salah satu yang menjadi bagian penting yaitu relevansi nilai produktif informasi, sebab laba yang disajikan adalah salah satu gambaran baiknya suatu perusahan yang kemudian dijadikan bahan pertimbangan bagi investor dalam melakukan keputusan investasi (Malan dkk, 2013). Kepemilikan manajerial bisa dipakai dalam penentuan kualitas laba yang akan datang yang tergambar dalam persistensi labanya, semakin tinggi kepemilikan saham oleh pihak manajemen maka akan semaking tinggi juga rasa tanggung jawab manajer dalam mempertanggungjawabkan laporan keuangan (Jumiati, 2014)

Pengaruh Tingkat Hutang Terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Manajemen menggunakan hutang sebagai salah satu cara perolehan modal dari pihak kreditor. Hal ini membuat manajemen harus mampu bekerja keras demi pemanfaatan modal tersebut agar dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi bagi perusahaan, sehingga perusahaan terus mengalami perkembangan dan sanggup melunasi hutangnya pada kreditur. Semakin tinggi tingkat hutang atau leverage maka perusahaan akan lebih mampu membiayai aktivitas operasionalnya dari pendanaan yang diperoleh memalui hutang tersebut, namun konsekuensinya perusahaan harus mampu menghasilkan laba yang tinggi agar mampu melunasi hutangnya, sehingga perusahaan tetap dinilai baik oleh pihak kreditur. Hal ini lah yang dapat dinyatakan bahwa tingkat hutang dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan laba sehingga berpengaruh terhadap persistensi laba. Tingkat hutang berpengaruh terhadap persistensi laba karena setiap perusahaan selalu ingin mengembangkan perusahaannya dengan cara mendapatkan hutang sebagai tambahan modal dan perusahaan harus menjaga persistensi laba perusahaannya agar dinilai baik oleh investor dan auditor. Hal ini dilakukan demi keberlanjutan perusahaan di masa yang akan datang. Dewi dan Putri (2015) menemukan bahwa tingkat hutang memiliki pengaruh signifikan pada persistensi laba. Hal ini berbanding terbalik dengan hasil penelitian Dewi (2015) dan Putra (2016) yang menemukan bahwa tingkat hutang tidak memiliki pengaruh pada persistensi laba.

 Hasil yang berbeda juga ditunjukkan oleh penelitian Putra (2017) dalam penelitiannya mengenai pengaruh tingkat hutang terhadap persistensi laba yang menghasilkan pengaruh yang negatif signifikan. Hayati (2014) juga menemukan bahwa tingkat hutang tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap persistensi laba, tetapi mempunyai arah yang sama dengan hipotetsis yaitu positif. Maka dapat diartikan bahwa tingginya tingkat hutang tentu berpengaruh  terhadap peningkatan pada persistensi laba, namun tidak memiliki pengaruh signifikan dalam proses pengambilan keputusan. Sedangkan penelitian Putri dan Supadmi (2016) menemukan bahwa tingkat hutang memiliki pengaruh yang signifikan pada persistensi laba. Hal tersebut berarti tingginya tingkat hutang akan memengaruhi perusahaan untuk lebih meningkatkan persistensi laba dengan mempertahankan kinerja yang baik.

Ukuran perusahaan (skripsi dan tesis)

Ukuran perusahaan yang tercermin pada kinerja perusahaan merupakan salah satu ukuran untuk menilai perusahaan. Ukuran perusahaan terbagi dalam perusahaan besar (large firm) dan perusahaan kecil (small firm). Ukuruan perusahaan dinilai berdasarkan total aset yang dimiliki perusahaan, apabila perusahaan memiliki total aset yang tinggi maka perusahaan tersebut digolongkan sebagai perusahaan besar. Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki total aset yang rendah maka perusahaan tersebut digolongkan sebagi perusahaan kecil (Rifai dkk, 2015). Total penjualan, rata-rata tingkat penjualan dan total aktiva sering kali dijadikan alat dalam mengukur ukuran perusahaan (Panjaitan dkk, 2004). Sudarmadji dan Sularto (2007) menyatakan bahwa jika banyaknya aktiva suatu perusahaan maka tingkat penjualan juga akan meningkat sehingga akan lebih banyak perputaran uang, kapitalisasi pasar serta perusahaan lebih mendapat perhatian masyarakat. Anggit dan Shodiq (2014) menyatakan bahwa perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat apabila perusahaan tersebut tergolong perusahaan besar, maka perusahaan yang tergolong perusahaan besar ini akan cenderung menyajikan laporan keuangan sesuai dengan  keadaan yang ada atau disajikan secara jujur. Hal ini tentu akan meningkatkan rasa percaya investor terhadap perusahaan dengan ukuran besar, sebab perusahaan tersebut dinilai memiliki kualitas laba yang baik seiring upaya peningkatan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan tersebut (Nuorochman dan Solikhah, 2015). Ukuran perusahaan tentu mempengaruhi pertumbuhan laba, dimana bertambah besarnya ukuran perusahaan, maka semakin besar juga harapan akan pertumbuhan laba yang tinggi. Pertumbuhan laba yang tinggi juga tentu berpengaruh teradap persistensi laba dan kemampuan perusahaan untuk memperoleh calon investor (Dewi dan Putri, 2015).

Keandalan Akrual (skripsi dan tesis)

Laporan keuangan yang dibuat berdasarkan akrual selain menghasilkan informasi atas transaksi di masa lampau juga menghasilkan informasi atas transaksi serta sumber daya yang menghasilkan penerimaan kas di masa akan datang (Anggasari, 2009). Laporan keuangan yang berguna bagi pemakainya, yaitu laporan keuangan yang memiliki informasi keuangan yang andal yaitu bebas dari informasi yang tidak sesuai, kesalahan material, serta mampu menjadi andal bagi pemakainya sebagai informasi yang tulus dan jujur (Briliane, 2012). Subramanyam dan Wild (2010) menyatakan bahwa akrual adalah total penyesuaian akuntansi yang menghasilkan perbedaan diantar laba bersih dan arus kas bersih. Richardson dkk (2005) merupakan yang pertama memakai keandalan akrual. Martani (2012) menyatakan bahwa informasi dikatakan memiliki keandalan apabila informasi 17 tersebut tidak mengandung penyajian yang tidak sesuai dengan keadaan sebenanya, bebas dari kesalahan material serta bisa dimanfaatkan bagi penggunanya kareana informasi tersebut disajikan dengan jujur. Richardson dkk (2005) mengelompokkan item-item akrual yang ada di neraca berdasarkan keandalannya yaitu tinggi (high), sedang (medium) dan rendah (low). Terdapat 3 komponen yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat keandalannya yaitu perubahan aset keuangan (ΔFIN), perubahan modal kerja (ΔWC) dan perubahan aset operasi lancar (ΔNCO). Perubahan aset keuangan (ΔFIN) diklasifikasikan sebagai akrual yang memiliki keandalan yang tinggi (high) karena untuk menentukan nilainya dapat menggunakan nilai pasar. Perubahan modal kerja (ΔWC) diklasifikasikan sebagai akrual dengan tingkat keandalan sedang (medium) karena didominasi oleh piutangdan persediaan yang merupakan akun-akun yang paling besar dipengaruhi oleh management judgement (Scholer, 2004). Sedangkan perubahan aset operasi tidak lancar (ΔNCO) diklasifikasikan ke dalam akrual dengan tingkat keandalan medium atau rendah karena didominasi oleh aset tetap dan aset tak berwujud yang pada umumnya berupa penentuan biaya yang dikapitalisasi, pemilihan metode depresiasi/amortisasi dan jumlah yang harus dihapuskan ketika terjadi penurunan nilai.   Semakin rendahnya akrual, akan semakin andal. Akrual yang tinggi dapat memicu tindakan oportunis oleh manajemen sehingga memanipulasi penyajian informasi keuangan (Qoriza, 2016).

Kepemilikan Manajerial (skripsi dan tesis)

Kepemilikan manajerial memiliki peran yang berpengaruh terhadap perusahaan, dimana manajer bertindak sebagai manajer dan sekaligus sebagi pemegang saham. Kepemilikan manajerial merupakan salah satu alat yang bisa dipakai dalam penentuan kualitas laba yang akan datang yang ditunjukkan pada persistensi labanya, artinya pihak manajemen dengan proporsi saham yang besar maka rasa pertanggungjawaban terkait kondisi laopran keuangan juga cenderung besar (Jumiati dan Ratnadi, 2014). Kepemilikan manajerial merupakan bagian saham yang dimiliki pihak manajemen yang sekaligus memiliki hak dalam membantu perusahaan untuk mengambil suatu keputusan (Diyah dan Erman, 2009). Kepemilikan saham manajerial merupakan salah satu mekanisme yang mampu menurunkan masalah agency melalui penyelarasan kepentingan antara pihak manajemen dan pihak pemegang saham. Manajer biasanya tidak akan menerapkan kebijakan yang akan merugikan perusahaan karena manajer tersebut mempunyai sebagian saham di perusahaan tersebut, seperti dalam pengambilan kebijakan pendanaan perusahaan apakah akan berasal dari internal perusahaan atau eksternal perusahaan. Menurut Gideon (2005), persentase tertentu kepemilikan saham oleh pihak manajemen cenderung mempengaruhi tindakan manajemen laba. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah di dalam perusahan harus dengan meningkatkan kepemilikan manajerial. Meningkatkan kepemilikan manajerial di dalam perusahaan akan membantu mengurangi konflik antara prinsipal dan agen, dimana dengan meningkatnya kepemilikan manajerial maka manajer akan lebih  termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya sehingga memberikan pengaruh yang baik bagi perusahaan sekaligus memenuhi keinginan pemegang saham. Upaya meningkatkan kepemilikan manajerial juga akan meminimalisir kemungkinan terjadinya segala bentuk kecurangan dalam penyajian laporan keuangan, sebab dalam hal ini manajer bukan hanya berperan sebagai manajer, melainkan juga sebagai pemegang saham sehingga manajer tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan perusahaan.

Tingkat Hutang (skripsi dan tesis)

Menurut Nurochman dan Solikhah (2015) tingkat hutang diartikan sebagai jumlah hutang atau tinggi rendahnya hutang yang dihasilkan oleh suatu perusahaan. Tingkat hutang dikatakan sebagai salah satu bagian penting dalam laporan keuangan yang memberikan pengaruh terhadap minat investor. Kusuma dan Sadjiarto (2014) mengatakan   bahwa investor memiliki sikap yang cenderung hati-hati jika ingin melakukan investasi terhadap perusahaan dengan jumlah tingkat hutang yang besar. Sudana (2009) menyatakan bahwa hutang (leverage) disebabkan karena perusahaan dalam beroperasi cenderung memakai aktiva dan sumber dana yang menyebabkan timbulnya biaya tetap. Menurut FASB (Financial Accounting Standard Board) hutang diartikan sebagai manfaat ekonomi yang dikorbankan di masa akan datang yang disebabkan karena timbulnya kewajiban sekarang sehingga suatu entitas memberikan aktiva atau jasa kepada entitas lain di masa yang akan datang sebagai konsekuensi transakasi yang terjadi di masa lampau. Scott (2003) mengatakan bertambah besarnya tingkat hutang maka akan bertambah besar juga bagian laba dari perusahaan yang akan diserahkan ke kreditur dibandingkan bagian laba yang diserahkan kepada pemegang saham. Saputra (2003) mengemukakan bahwa tingkat hutang merupakan besaran tingkat penggunaan hutang jangka panjang oleh suatu perusahaan. Semakin besar tingkat hutang jangka panjang yang dihasilkan oleh suatu perusahaan demi kepentingan pembiayaan aktiva perusahan akan memperlihatkan kestabilan perusahaan tersebut. Hal ini berarti bahwa tingkat hutang dapat mempengaruhi kestabilan peusahaan, semakin tinggi tingkat hutang suatu perusahaan, maka   perusahaan akan lebih mampu membiayai aktiva operasional perusahaan sehingga perusahaan akan cenderung lebih stabil. Fanani (2010) berpendapat bahwa perusahaan akan cenderung meningkatkan persistensi labanya apabila perusahaan memiliki tingkat hutang yang tinggi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kinerja yang baik dimata auditor serta investor, karena investor akan cenderung lebih mempercayai perusahaan dinilainya memiliki kinerja yang baik. Menurut Sulastri (2014), perusahaan dengan tingkat huang yang cenderung tinggi akan melakukan peningkatan persistensi labanya demi menjaga kinerja perusahaannya. Kinerja yang baik menurut kreditor dan investor yaitu mereka tetap dapat mempercayai perushaan tersebut, tetap mengalirkan dana, serta perusahaan memiliki kemampuan bayar yang mudah dan lancar. Menurut Tarjo (2008), hutang adalah salah satu cara perusahaan dalam memperoleh dana selain melakukan penjualan saham di pasar modal, namun adanya hutang mencerminkan kurang baiknya kinerja perusahaan. Tingkat hutang yang besar menimbulkan tingginya risiko pada kreditor terkait ketidakmampuan perusahaan dalam proses pembayaran hutang

Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

 Persistensi laba adalah laba yang mampu dijadikan sebagai indikator laba pada tahun yang akan datang (future earnings) yang dicapai oleh perusahaan secara berulang dan berkelanjutan (Hayati, 2014). Menurut Fanani (2010) persistensi laba adalah besaran laba yang mencerminkan kemampuan perusahaan untuk membuat laba yang dicapai saat ini dapat bertahan hingga masa yang akan datang. Persistensi laba merupakan revisi dalam laba akuntansi yang diharapkan di masa mendatang (expected future earnings) yang diimplikasikan oleh inovasi laba tahun berjalan serta dihubungkan dengan perubahan harga saham, besarnya revisi ini menunjukkan tingkat persistensi laba (Penman, 2001). Hal tersebut serupa dengan pendapat yang dikemukakan oleh Meyti (2006) bahwa persistensi laba adalah revisi laba yang diharapkan di masa depan yang tercermin dari laba tahun berjalan. Persistensi laba diartikan sebagai alat untuk mengukur kualitas suatu laba, serta laba yang dianggap memiliki kualitas adalah laba yang mampu bertahan di masa depan, maka laba akan dikatakan persisten apabila laba tersebut tidak mengalami fluktuasi atau cenderung lebih stabil dari tahun ke tahun (purwanti, 2010).
Persistensi laba memiliki peran yang cukup penting dalam menghasilkan suatu informasi yang andal, dimana informasi yang dihasilkan akan dikatakan memiliki keandalan apabila informasi tersebut dapat  membantu pihak-pihak yang membutuhkan informasi tersebut dalam mengambil keputusan terkait keputusan ekonomi, diantaranya dapat berupa keputusan invenstasi (investment decision), keputusan kontak (contracting decision) dan pembuat standar (standartd setters). Informasi yang disajikan juga memiliki kaitan erat dengan suatu relevansi, yang artinya bahwa suatu informasi akan dinyatakan relevan jika informasi yang disajikan dapat digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap peristiwa masa lalu, masa kini dan masa depan. Briliane (2012) berpendapat bahwa persistensi laba merupakan ukuran terkait kemampuan probabilitas laba akan terulang di masa yang akan datang. Perusahaan dikatakan akan menerima arus kas yang tinggi di masa akan datang apabila perusahaan memiliki tingkat persistensi yang tinggi pula. Persistensi laba adalah salah satu indikator pengukur kualitas laba dimana laba yang memiliki kualitas tercermin dari kemampuan laba (sustainable earnings), sehingga laba yang persisten akan terlihat lebih stabil atau tidak terdapat fluktuasi tajam pada periode tersebut (Alamsyah, 2014)

Teori Agensi (skripsi dan tesis)

Teori agensi menjelaskan bagaimana tiap-tiap individu bertindak demi kepentingan masing-masing pribadinya, dimana agen merupakan pihak yang tidak hanya tertarik dengan nilai keuangan, melainkan agen juga tertaik terhadap hubungan dari satu agensi, seperti situasi kerja nyaman, jam kerja fleksibel dan tambahan waktu istirahat dan lainlain. Prinsipal yaitu pemegang saham, dengan kata lain prinsipal dianggap hanya memiliki ketertarikan terhadap hasil keuangan yang diterima atas investasi yang dilakukan di perusahaan tersebut. Elemen utama dalam teori agensi yaitu bahwa prinsipal dan agen mempunyai kepentingan yang berbeda. Perbedaan kepentingan atau tujuan yang dimiliki agen dan prinsipal dapat menyebabkan agen memberikan penyajian informasi yang salah kepada prinsipal (Anthony dan Govindrajan, 2005). Adriani (2011) mangatakan bahwa teori agensi berasumsi bahwa masing-masing individu hanya memiliki motivasi terkait kepentingan dirinya sendiri sehingga menyebabkan benturan kepentingan antara prinsipal dan agen

Pengaruh Volatilitas Arus Kas, Besaran Akrual, Volatilitas Penjualan, Tingkat Hutang dan Siklus Operasi terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Persistensi laba adalah revisi laba yang diharapkan di masa mendatang (expected future earnings) yang diimplikasikan oleh laba tahun berjalan yang dihubungkan dengan perubahan harga saham (Scott, 2009 dalam Asma, 2013). Semakin permanen laba dari waktu ke 53 waktu semakin tinggi earnings response coefficientnya. Hal ini mengindikasikan laba yang diperoleh perusahaan tersebut meningkat terus menerus. Persistensi laba sering digunakan sebagai pertimbangan kualitas laba karena persistensi laba merupakan komponen dari karakteristik kualitatif relevansi yaitu predictive value (Jonas dan Blanchet, 2000 dalam Persada dan Martani, 2010). Berdasarkan pada penjelasan diatas maka sangat penting bagi peneliti untuk melakukan analisis atas faktor –faktor yang dapat mempengaruhi persistensi suatu laba. Variabel volatilitas arus kas, besaran akrual, volatilitas penjualan, tingkat hutang dan siklus operasi diduga dapat mempengaruhi persistensi laba secara signifikan. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Fanani (2010) yang menyatakan bahwa variabel volatilitas arus kas, besaran akrual, dan volatilitas penjualan, tingkat hutang, dan siklus operasi secara simultan berpengaruh signifikan terhadap persistensi laba, kecuali variabel siklus operasi yang menunjukan tidak berpengaruh signifikan. Penelitian kedua dilakukan oleh Barus dan Rica (2014) yang menyatakan bahwa variabel aliran kas operasi, book-tax gap, dan tingkat hutang secara simultan berpengaruh signifikan terhadap persistensi laba. Penelitian ketiga dilakukan oleh Indra (2014), menyatakan bahwa volatilitas arus kas, besaran akrual, dan volatilitas penjualan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap persistensi laba

Pengaruh Siklus Operasi terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Siklus operasi adalah periode waktu rata-rata antara pembelian persediaan dengan pendapatan kas yang nantinya akan diterima penjual, atau rangkaian seluruh transaksi dimana suatu bisnis menghasilkan penerimaannya dan penerimaan kasnya dari pelanggan (Fanani, 2010). Siklus operasi bersinggungan langsung dengan laba perusahaan, hal ini dikarenakan ada faktor penjualan di dalam siklus operasi (Purwanti, 2010). Persistensi laba adalah revisi laba yang diharapkan di masa mendatang (expected future earnings) yang diimplikasikan oleh laba tahun berjalan yang dihubungkan dengan perubahan harga saham (Scott, 2009 dalam Asma, 2013). Semakin permanen laba dari waktu ke waktu semakin tinggi earnings response coefficientnya. Hal ini mengindikasikan laba yang diperoleh perusahaan tersebut meningkat  terus menerus. Persistensi laba sering digunakan sebagai pertimbangan kualitas laba karena persistensi laba merupakan komponen dari karakteristik kualitatif relevansi yaitu predictive value (Jonas dan Blanchet, 2000 dalam Persada dan Martani, 2010). Fanani (2010) meneliti analisa faktor-faktor penentu persistensi laba dan berpendapat bahwa siklus operasi tidak berpengaruh signifikan terhadap persistensi laba. Perusahaan yang memiliki siklus operasi yang lama dapat menimbulkan ketidakpastian, estimasi dan kesalahan estimasi yang makin besar yang dapat menyebabkan persistensi laba yang rendah. Siklus operasi yang lebih lama menyebabkan ketidakpastian yang lebih besar, membuat akrual lebih terganggu (noise) dan kurang membantu dalam memprediksi aliran kas di masa yang akan datang

Pengaruh Tingkat Hutang terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

 Kewajiban atau hutang adalah semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak-pihak lain yang belum terpenuhi, dimana hutang ini merupakan sumber dana atau modal suatu perusahaan (Barus dan Rica, 2014). Hal ini menekankan pentingnya ciri ketidakpastian yang melekat pada hutang dimana sifat dan pengukuran terhadap hutang dapat memberikan penafsiran ekonomis dan keuangan serta untuk memberikan peluang dipergunakannya informasi tersebut dalam pengambilan keputusan investasi, misal dalam peramalan arus kas di masa yang akan datang, pengukuran resiko dan persistensi laba. Persistensi laba adalah revisi laba yang diharapkan di masa mendatang (expected future earnings) yang diimplikasikan oleh laba tahun berjalan yang dihubungkan dengan perubahan harga saham (Scott, 2009 dalam Asma, 2013). Semakin permanen laba dari waktu ke waktu semakin tinggi earnings response coefficientnya. Hal ini mengindikasikan laba yang diperoleh perusahaan tersebut meningkat terus menerus. Persistensi laba sering digunakan sebagai pertimbangan kualitas laba karena persistensi laba merupakan komponen dari karakteristik kualitatif relevansi yaitu predictive value (Jonas dan Blanchet, 2000 dalam Persada dan Martani, 2010).
 Tingkat hutang akan menjadi besar apabila lebih banyak utang jangka panjang yang dimiliki oleh perusahaan. Para pemegang saham mendapatkan manfaat dari solvabilitas keuangan sejauh laba yang dihasilkan atas uang yang dipinjam melebihi biaya bunga dan juga jika terjadi kenaikkan nilai pasar saham. Utang mengandung konsekuensi perusahaan harus membayar bunga dan pokok pada saat jatuh tempo. Jika kondisi laba tidak dapat menutup bunga dan perusahaan tidak dapat mengalokasikan dana untuk membayar pokoknya, akan menimbulkan risiko kegagalan. Maka dari itu seberapa besar tingkat hutang yang diinginkan, sangat tergantung pada stabilitas perusahaan. Perusahaan akan berupaya menunjukkan persistensi laba yang tinggi dengan tujuan untuk mempertahankan kinerja yang baik dimata auditor dan investor apabila perusahaan memiliki tingkat hutang yang tinggi (Fanani, 2010). Salah satu informasi pada laporan keuangan yang dapat mempengaruhi persepsi investor adalah tingkat hutang. Investor cenderung akan lebih berhati-hati dan lebih waspada ketika berinvestasi pada perusahaan yang memiliki tingkat hutang yang tinggi. Investor cendrung akan memiliki pandangan yang lebih baik terhadap perusahaan dengan tingkat hutang yang tinggi bila laba perusahaan tersebut persisten atau sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan berkelanjutan.  Hal ini didukung oleh hasil penelitian Septavita (2016) yang menunjukkan adanya pengaruh positif dan signifikan antara tingkat hutang terhadap persistensi laba. Dimana semakin tinggi tingkat hutang maka semakin tinggi pula persistensi laba. Penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Fanani (2010) yang menyatakan bahwa tingkat hutang berpengaruh positif signifikan terhadap persistensi laba

Pengaruh Volatilitas Penjualan terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Volatilitas penjualan adalah derajat penyebaran penjualan atau indeks penyebaran distribusi penjualan perusahaan (Dechow dan Dichev, 2002 dalam Fanani 2010). Volatilitas penjualan yang tinggi selama beberapa periode harus dipertanyakan, karena hal ini menunjukkan adanya gangguan dan masalah pada informasi penjualan. Kondisi perekonomian yang stabil, dimana tidak ada pemicu seperti krisis ekonomi dan sebagainya, maka seharusnya tingkat volatilitas penjualan akan rendah. Volatilitas penjualan dapat menjadi indikasi fluktuasi lingkungan operasi, dan kecendrungan perusahaan menggunakan perkiraan dan estimasi. Volatilitas penjualan yang tinggi memiliki kesalahan estimasi yang lebih besar pada informasi penjualan di lingkungan operasi (Dechow dan Dichev, 2002 dalam Fanani 2010). Persistensi laba adalah revisi laba yang diharapkan di masa mendatang (expected future earnings) yang diimplikasikan oleh laba  tahun berjalan yang dihubungkan dengan perubahan harga saham (Scott, 2009 dalam Asma, 2013). Semakin permanen laba dari waktu ke waktu semakin tinggi earnings response coefficientnya. Hal ini mengindikasikan laba yang diperoleh perusahaan tersebut meningkat terus menerus. Persistensi laba sering digunakan sebagai pertimbangan kualitas laba karena persistensi laba merupakan komponen dari karakteristik kualitatif relevansi yaitu predictive value (Jonas dan Blanchet, 2000 dalam Persada dan Martani, 2010). Volatilitas penjualan yang tinggi menandakan informasi penjualan memiliki kesalahan estimasi yang lebih besar pada informasi penjualan di lingkungan operasi, maka laba perusahan tersebut tidak persisten dan tidak dapat menjadi acuan untuk memprediksi laba pada periode selanjutnya. Hal ini didukung oleh penelitian Fanani (2010) yang menyatakan bahwa volatilitas penjualan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap persistensi laba. Semakin tidak stabil penjualan yang ditunjukkan melalui tingginya volatilitas penjualan, maka semakin rendah persistensi laba dan sebaliknya. Hal ini juga didukung oleh penelitian Kasiono dan Fachrurrozie (2016) yang menyatakan bahwa volatilitas penjualan berpengaruh positif signifikan terhadap persistensi laba, ini menunjukan semakin tinggi volatilitas penjualan berdampak pada semakin rendah pula peluang perusahaan dalam memperoleh persistensi laba dimasa yang akan datang.

Pengaruh Besaran Akrual terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Besaran akrual adalah besaran pendapatan diakui pada saat hak kesatuan usaha timbul lantaran penyerahan barang ke pihak luar dan biaya diakui pada saat kewajiban timbul lantaran penggunaan sumber ekonomik yang melekat pada barang yang diserahkan tersebut (Dechow dan Dichev, 2002 dalam Fanani, 2010). Persistensi laba adalah revisi laba yang diharapkan di masa mendatang (expected future earnings) yang diimplikasikan oleh laba tahun berjalan yang dihubungkan dengan perubahan harga saham (Scott, 2009 dalam Asma, 2013). Semakin permanen laba dari waktu ke waktu semakin tinggi earnings response coefficientnya. Hal ini mengindikasikan laba yang diperoleh perusahaan tersebut meningkat terus menerus. Persistensi laba sering digunakan sebagai pertimbangan kualitas laba karena persistensi laba merupakan komponen dari karakteristik kualitatif relevansi yaitu predictive value (Jonas dan Blanchet, 2000 dalam Persada dan Martani, 2010).
Laba dalam laporan keuangan akuntansi sering digunakan oleh investor maupun calon investor untuk pengambilan keputusan. Keputusan tersebut akan menentukan di perusahaan mana mereka akan berinvestasi. Sehingga oleh manajemen, ada kemungkinan untuk merekayasa laba agar dapat menarik minat para investor dan calon investor untuk menanamkan investasinya lebih banyak lagi. Jika begitu maka tidaklah mustahil jika terjadi asimetri informasi antara pihak manajemen dan pihak eksternal perusahaan. Persistensi laba menjadi perhitungan lain di dalam pengambilan keputusan. Laba akuntansi yang persisten adalah laba akuntansi yang memiliki sedikit atau tidak mengandung akrual, dan dapat mencerminkan kinerja keuangan perusahaan yang sesungguhnya (Chandrarin, 2001 dalam Fanani, 2010). Gangguan dalam laba akuntansi juga dapat disebabkan oleh peristiwa transitori (transitory events) atau penerapan konsep akrual dalam akuntansi (Hayn, 1995 dalam Fanani, 2010). Semakin besar akrual, maka semakin rendah persistensi laba. Hal ini juga didukung oleh hasil penelitian Fanani (2010) dan Sulastri (2014) yang menyatakan bahwa besaran akrual mempunyai pengaruh negatif dan signifikan terhadap persistensi laba. Besaran akrual mempengaruhi persistensi laba karena semakin banyak akrual berarti semakin banyak estimasi dan error estimasi, dan karena itu persistensi laba akan semakin rendah (Fanani, 2010). Hasil penelitian  ini tidak sesuai dengan penelitian Briliane dan Harahap (2012) dan Kasiono dan Fachrurrozie (2016) yang menyatakan bahwa keandalan akrual berpengaruh positif signifikan terhadap persistensi laba. Hal ini menunjukan semakin besar keandalan akrual berakibat semakin meningkatnya persistensi laba

Pengaruh Volatilitas Arus Kas Terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Volatilitas arus kas adalah derajat penyebaran arus kas atau indeks penyebaran distribusi arus kas perusahaan (Dechow dan Dichev, 2002 dalam Susilo dan Anggraeni, 2016). Untuk mengukur persistensi laba dibutuhkanlah informasi arus kas yang stabil, dalam artian mempunyai volatilitas kecil. Jika arus kas berfluktuasi tajam maka sangatlah sulit untuk memprediksi arus kas di masa yang akan datang (Fanani, 2010). Persistensi laba adalah revisi laba yang diharapkan di masa mendatang (expected future earnings) yang diimplikasikan oleh laba tahun berjalan yang dihubungkan dengan perubahan harga saham (Scott, 2009 dalam Asma, 2013). Semakin permanen laba dari waktu ke waktu semakin tinggi earnings response coefficientnya. Hal ini mengindikasikan laba yang diperoleh perusahaan tersebut meningkat terus menerus. Persistensi laba sering digunakan sebagai pertimbangan kualitas laba karena persistensi laba merupakan komponen dari karakteristik kualitatif relevansi yaitu predictive value (Jonas dan Blanchet, 2000 dalam Persada dan Martani, 2010). Fanani (2010) berpendapat bahwa persistensi laba dapat dipengaruhi oleh volatilitas arus kas. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan arus kas dari aktivitas operasional (operating activities) sebagai variabel terikat yang akan diteliti. Apabila arus kas menunjukkan angka yang berbeda-beda setiap periodenya dalam suatu kegiatan, maka angka tersebut tidak mungkin terpaut jauh dalam suatu  periode yang singkat. Apabila arus kas operasional suatu perusahaan berubah drastis dalam waktu singkat secara terus-menerus, maka ini dapat menjadi indikasi arus kas tersebut tidak merefleksikan keadaan operasional yang sebenarnya. Hal ini akan turut berdampak pada laba perusahaan, yang berarti laba perusahaan juga tidak menunjukkan keadaan yang sebenarnya, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk memprediksi laba perusahaan pada periode mendatang.
Dapat diamati bahwa jika ada ketidakpastian tinggi dalam lingkungan operasi, maka volatilitas arus kas operasional akan menunjukkan tingkat yang tinggi pula. Dengan ketidakpastian yang tinggi dapat menyebabkan volatilitas arus kas yang tinggi pula, maka persistensi laba akan semakin rendah atau laba akan semakin dipertanyakan ketepatannya. Hal ini didukung oleh penelitian Fanani (2010), yang membuktikan bahwa volatilitas arus kas berpengaruh negatif dan signifikan terhadap persistensi laba. Fanani (2010), juga menyatakan bahwa informasi arus kas yang stabil, yaitu yang mempunyai volatilitas yang kecil dibutuhkan untuk mengukur persistensi laba. Namun, Hal ini bertentangan dengan penelitian yang dilakukan oleh Asma (2013); Barus dan Rica (2014) yang menyatakan bahwa aliran kas operasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap persistensi laba, sehingga dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi aliran kas operasi suatu perusahaan maka akan semakin tinggi pula persistensi laba perusahaan tersebut.

Pengertian Siklus Operasi (skripsi dan tesis)

Siklus memiliki arti sebagai jangka waktu, sedangkan operasi adalah aktivitas bisnis utama perusahaan. Menurut Kieso (1995:141) siklus operasi adalah periode waktu yang berlalu antara akuisisi barang dan jasa yang terlibat dalam proses pabrikasi dan realisasi kas akhir dari penjualan atau penagihan berikutnya. Siklus Operasi juga dapat diartikan sebagai rangkaian seluruh transaksi di mana suatu bisnis menghasilkan penerimaannya dan penerimaan kasnya dari pelanggan (Fanani, 2010). Pada perusahaan manufaktur siklus operasi mengukur seberapa lama persediaan dibuat, kemudian dijual, dan selanjutnya pengumpulan piutang menjadi kas, sehingga siklus operasi berhubungan langsung dengan laba. Debt to Total asset Ratio = ( Total Hutang jt ) Total Aktiva jt 35 Siklus operasi dapat diartikan sebagai periode waktu ratarata antara pembelian persediaan dengan pendapatkan kas yang nantinya akan diterima penjual. Siklus operasi suatu perusahaan terdiri dari transaksi-transaksi berikut: (a) pembelian barang, (b) penjualan barang, dan (c) pengumpulan piutang dari pelanggan. Siklus ini menunjukan sekuensi transaksi yang berulang secara kontinyu (Purwanti, 2010). Siklus operasi bersinggungan langsung dengan laba perusahaan, hal ini dikarenakan ada faktor penjualan siklus operasi. Laba ini nantinya akan digunakan untuk memprediksi aliran kas dimasa yang akan datang. Maka dari itu, laba yang digunakan untuk memprediksi aliran kas dimasa yang akan datang, harus benar-benar laba yang berkualitas. Dimana laba yang berkualitas sendiri tergantung pada siklus operasi perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang memiliki siklus operasi yang panjang dapat menimbulakan ketidakpastian estimasi dan kesalahan estimasi yang makin besar dimana hal itu dapat menimbulkan kualitas akrual yang lebih rendah dan memiliki kualitas laba yang rendah pula (Purwanti, 2010). Siklus operasi yang lebih lama menyebabkan ketidakpastian yang lebih besar, membuat akrual yang lebih tergantung (noise) dan kurang membantu 36 dalam memprediksi aliran kas dimasa yang akan datang (Dechow & Dichev, 2002 dalam Fanani, 2010). Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa siklus operasi adalah rangkaian seluruh transaksi di mana suatu bisnis menghasilkan penerimaannya dan penerimaan kasnya dari pembeli/pelanggan atau dapat diartikan sebagai periode waktu rata-rata antara pembelian persediaan dengan pendapatkan kas yang nantinya akan diterima penjual

Pengertian Tingkat Hutang (skripsi dan tesis)

Kewajiban atau hutang adalah semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak-pihak lain yang belum terpenuhi, dimana hutang ini merupakan sumber dana atau modal suatu perusahaan (Barus dan Rica, 2014). Hutang atau liabilities menurut Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) No.6 (FASB, 2010) adalah pengorbanan manfaat ekonomis yang mungkin terjadi di masa yang akan datang yang timbul dari kewajiban yang ada dari suatu entitas (kesatuan) tertentu untuk  Total Aktiva jt 32 mentransfer aktiva atau memberikan jasa ke entitas lainnya dimasa yang akan datang sebagai akibat transaksi atau kejadian di masa lalu. Kewajiban dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu kewajiban lancar (kewajiban jangka pendek) dan kewajiban jangka panjang (Kieso, 2007:200). Menurut Subramanyam dan Wild (2010:265) utang adalah sumber pendanaan eksternal yang lebih disukai oleh para pemegang saham karena dua alasan: Pertama, bunga atas sebagian besar utang jumlahnya tetap, dan jika bunga lebih kecil daripada pengembalian atas aset operasi bersih, selisih pengembalian tersebut akan menjadi keuntungan bagi investor ekuitas. Kedua, bunga merupakan beban yang dapat mengurangi pajak, sedangkan deviden tidak. Tingkat hutang atau sering disebut dengan solvabilitas diartikan sebagai kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jangka panjang perusahaan (Darsono dan Ashari , 2005:76). Tingkat hutang (leverage) adalah bagian sumber pendanaan untuk operasional perusahaan maupun investasi yang berasal dari luar perusahaan (Sulastri, 2014).
Menurut Weston and Copeland (1997:20) tingkat hutang (leverage) atau disebut dept rasio adalah perbandingan antara nilai buku seluruh hutang terhadap total aktiva. Pengukuran tingkat hutang diperoleh dari total hutang dibagi dengan total 33 asset. Rasio ini menekankan pentingnya pendanaan utang dengan jalan menunjukkan persentase aktiva perusahaan yang didukung dengan utang (Darsono dan Ashari , 2005:76). Besarnya tingkat hutang perusahaan akan menyebabkan perusahaan meningkatkan persistensi laba dengan tujuan untuk mempertahankan kinerja yang baik di mata auditor dan investor (Fanani, 2010). Selain itu dengan kinerja yang baik tersebut maka diharapkan kreditur tetap memiliki kepercayaan terhadap perusahaan, sehingga mudah meminjamkan dana, dan memberikan kemudahan dalam proses pembayaran. Berdasarkan beberapa pengertian tingkat hutang diatas dapat disimpulkan bahwa tingkat hutang (debt to equity ratio) merupakan perbandingan antara total hutang (hutang lancar dan hutang jangka panjang) dan modal yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dengan menggunakan modal yang ada. Besarnya tingkat hutang perusahaan akan menyebabkan perusahaan meningkatkan persistensi laba dengan tujuan untuk mempertahankan kinerja yang baik di mata auditor dan investor.

Volatilitas Penjualan (skripsi dan tesis)

Volatilitas merupakan fluktuasi atau pergerakan yang bervariasi yang terjadi dari satu periode ke periode lain (Sulastri, 2014). Penjualan adalah bagian terpenting dari siklus operasi perusahaan dalam menghasilkan laba. Volatilitas yang rendah dari penjualan akan dapat menunjukkan kemampuan laba dalam memprediksi aliran kas di masa yang akan datang (Purwanti, 2010). Volatilitas penjualan sering menjadi perhatian utama para pemakai laporan keuangan, khususnya investor yang tentunya mengharapkan laba yang tinggi dari aktivitas perusahaan.  Volatilitas penjualan adalah derajat penyebaran penjualan atau indeks penyebaran distribusi penjualan perusahaan. Volatilitas penjualan mengindikasikan suatu volatiilitas lingkungan operasi dan penyimpangan yang lebih besar aproksimasi dan estimasi, dan berkorespondensi dengan kesalahan estimasi yang lebih besar dan kualitas akrual yang rendah (Dechow dan Dichev, 2002 dalam Fanani, 2010). Bila volatilitas penjualan yang tinggi menandakan informasi penjualan memiliki kesalahan estimasi yang lebih besar pada informasi penjualan di lingkungan operasi, maka laba perusahan tersebut tidak persisten dan tidak dapat menjadi acuan untuk memprediksi laba pada periode selanjutnya (Fanani,2010). Dapat disimpulkan bahwa volatilitas penjualan merupakan derajat penyebaran penjualan atau indeks penyebaran distribusi penjualan perusahaan. Volatilitas penjualan juga mengindikasikan suatu volatilitas lingkungan operasi dan penyimpangan yang lebih besar aproksimasi dan estimasi, dan berkorespondensi dengan kesalahan estimasi yang lebih besar dan kualitas akrual yang rendah

Pengertian Penjualan (skripsi dan tesis)

Penjualan merupakan proses dimana kebutuhan pembeli dan kebutuhan penjual dipenuhi, melalui pertukaran informasi dan kepentingan. Jadi konsep penjualan adalah cara unutk mempengaruhi konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan. Penjualan merupakan penyebaran produk yang ditujukan para pedagang dengan lebih mengandalkan harga dan distribusi serta berdampak pada jangka pendek dan menengah (1-6 bulan). Penjualan juga berkepentingan untuk menambah jumlah pelanggan terdaftar dan rasio pelanggan aktif serta meningkatkan frekuensi transaksi utang (Purwanti, 2010). Penjualan menurut Swastha (2001:08) adalah suatu ilmu atau seni yang mempengaruhi pribadi yang dilakukan oleh penjual untuk mengajak orang lain agar membeli barang atau jasa yang ditawarkan. Salah satu aspek yang ada dalam penjualan adalah penjualan dengan bertemu muka (face to face selling) dimana seoarang penjual langsung berhadapan muka dengan calon pembelinya (Purwanti, 2010). Pada umumnya Perusahaaan mempunyai tiga tujuan utama dalam penjualannya, yaitu untuk mencapai volume penjualan tertentu, mendapat laba tertentu, dan menunjang pertumbuhan perusahaan (Swastha, 2001:80). 29 Menurut Swastha (2001:129) dalam prakteknya kegiatan penjualan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yang diperlukan untuk menunjang ketiga tujuan utama dalam penjualan, yaitu kondisi dan kemampuan penjual, kondisi pasar, modal, kondisi organisasi perusahaan, dan faktor lain (misal seperti: periklanan, peragaan, kampanye, pemberian hadiah, dsb). Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa penjualan merupakan bagian terpenting dari siklus operasi perusahaan dalam menghasilkan laba. Penjualan adalah proses dimana kebutuhan pembeli dan kebutuhan penjual dipenuhi, melalui pertukaran antara informasi dan kepentingan.

Pengertian Besaran Akrual (skripsi dan tesis)

Laba dalam laporan keuangan akuntansi sering digunakan oleh insvestor maupun calon investor untuk pengambilan keputusan. Dimana keputusan tersebut akan menentukan di perusahaan mana mereka akan berinvestasi. Sehingga oleh manajemen, ada kemungkinan untuk merekayasa laba menjadi sedemikian rupa agar dapat menarik minat para investor dan calon investor untuk menanamkan investasinya lebih banyak lagi. Jika begitu maka tidaklah mustahil jika terjadi asimetri informasi antara pihak menejemen dan pihak eksternal perusahaan. Akrual merupakan besar penyesuaian akuntansi yang membuat laba bersih berbeda dari arus kas bersih. Sebagian besar perusahaan menggunakan akuntansi dasar akrual (accrual basis of accounting) mereka mengakui pendapatan ketika dihasilkan dan mengakui beban pada periode terjadinya, tanpa memperhatikan waktu penerimaan dan pembayaran kas. Dalam akuntansi berbasis akrual, menyatakan bahwa pengakuan pendapatan atau beban diakui pada saat terjadinya bukan pada saat penerimaan atau pengeluaran kas (Kieso, 2007:105). Dalam PSAK No. 1 (IAI, 2012) juga menyebutkan bahwa untuk mencapai tujuannya, laporan keuangan disusun atas dasar  akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi pada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas, tetapi juga kewajiban pembayaran kas dimasa depan serta sumber daya yang mempresentasikan kas yang akan diterima di masa yang akan datang. Elemen –elemen laporan keuangan dihitung dan dimasukkan dalam laporan keuangan melalui penggunaan prosedur akuntansi akrual. Akuntansi akrual mendasarkan pada konsep akrual, tangguhan, alokasi, amortisasi, realisasi, dan pengakuan. Sesuai dengan PSAK No. 1 paragraf 26 (IAI, 2012), menyebutkan bahwa ketika akuntansi berdasar akrual digunakan entitas mengakui pos –pos sebagai asset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan beban unsur –unsur laporan keuangan, ketika pos –pos tersebut memenuhi definisi dan Kriteria pengakuan untuk unsur –unsur tersebut dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan. 26 Besaran akrual adalah besaran pendapatan diakui pada saat hak kesatuan usaha timbul lantaran penyerahan barang ke pihak luar dan biaya diakui pada saat kewajiban timbul lantaran penggunaan sumber ekonomik yang melekat pada barang yang diserahkan tersebut (Dechow dan Dichev (2002) dalam Fanani, 2010). Laba akuntansi yang persisten adalah laba akuntansi yang memiliki sedikit atau tidak mengandung akrual dan dapat mencerminkan kinerja keuangan perusahaan yang sesungguhnya (Chandrarin, 2003 dalam Sulastri 2014). Hayn (1995) dalam Fanani (2010) menjelaskan bahwa gangguan dalam laba akuntansi disebabkan oleh peristiwa transitory (transitory events) atau penerapan konsep aktual dalam akuntansi. Semakin besar akrual yang terkandung dalam laba akuntansi, maka semakin rendah persistensi laba akuntansi. Dapat disimpulkan bahwa besaran akrual merupakan besaran pendapatan diakui pada saat hak kesatuan usaha timbul lantaran penyerahan barang ke pihak luar dan biaya diakui pada saat kewajiban timbul lantaran penggunaan sumber ekonomi yang melekat pada barang yang diserahkan tersebut

Pengertian Volatilitas Arus Kas (skripsi dan tesis)

Volatilitas merupakan fluktuasi atau pergerakan yang bervariasi yang terjadi dari satu periode ke periode lain (Sulastri, 2014). Arus kas merupakan aliran kas masuk dan aliran keluar  serta sumber dan pemakaian kas dalam suatu perusahaan pada periode tertentu. Volatilitas arus kas merupakan ukuran arus kas yang dapat naik atau turun dengan cepat (Fanani, 2010). Arus kas dalam periode jangka pendek adalah prediktor arus kas yang lebih baik dibandingkan dengan laba atas arus kas (Meythi, 2006). Menurut Indra (2014) volatilitas arus kas merupakan fluktuasi atau pergerakan yang bervariasi yang terjadi pada aliran kas dari satu periode ke periode lain. Menurut Dechow dan Dichev (2002) volatilitas arus kas adalah derajat penyebaran arus kas atau indeks penyebaran distribusi arus kas perusahaan. Untuk mengukur persistensi laba dibutuhkanlah informasi arus kas yang stabil, dalam artian mempunyai volatilitas kecil. Jika arus kas berfluktuasi tajam maka sangatlah sulit untuk memprediksi arus kas di masa yang akan datang (Sulastri, 2014). Volatilitas yang tinggi menunjukkan persistensi laba yang rendah, karena informasi arus kas saat ini sulit untuk memprediksi arus kas di masa yang akan datang (Fanani, 2010). Volatilitas arus kas mengindikasikan suatu ukuran lain dari volatilitas lingkungan operasi dan penyimpangan penggunaan yang lebih besar aproksimasi dan estimasi, dengan berkorespondensi dengan kesalahan estimasi yang lebih besar dengan kualitas laba yang rendah (Dechow dan Dichev, 2002).
 Berdasarkan pengertian volatilitas arus kas dari beberapa peneliti diatas dapat disimpulkan bahwa volatilitas arus kas merupakan derajat penyebaran atau indeks penyebaran distribusi arus kas yang dapat naik dan turun dengan cepat dari satu periode ke periode lain

Kategori Aliran Kas (skripsi dan tesis)

 Laporan arus kas adalah laporan yang secara khusus melaporkan mutasi yang terjadi pada kas dalam satu periode tertentu. Dalam laporan ini penerimaan dan pengeluaran kas dilaporkan dalam tiga aktivitas perusahaan yaitu aktivitas operasi, investasi dan pendanaan (Kieso, 2007:213). 20
1) Aliran kas dari aktivitas operasi
 Merupakan aliran kas yang diperoleh dari kegiatan usaha perusahaan. Kegiatan utama perusahaan adalah menghasilkan barang atau jasa dan menjualnya. Kegiatan ini mencakupi kegiatan penerimaan kas dan pengeluaran kas, misalnya penjualan barang atau jasa tunai, penerimaan piutang. pembelian bahan secara tunai dan pembayaran utang usaha. Menurut PSAK No.2 paragraf 12 (IAI, 2012) aliran kas dari aktivitas operasi merupakan indikator utama untuk menentukan apakah operasi dapat mengahasilkan arus kas yang cukup untuk melunasi pinjaman, memelihara kemampuan operasi entitas, membayar deviden, dan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar. Informasi tentang unsur tertentu arus kas historis, bersama dengan informasi lain, berguna dalam memprediksi arus kas operasi masa depan.
2) Aliran kas dari aktivitas investasi
Aliran kas dari aktivitas investasi adalah aliran kas yang meliputi pemberian dan penagihan pinjaman serta perolehan dan pelepasan investasi (baik utang maupun ekuitas) serta properti, pabrik, dan peralatan (Kieso, 2007:213). Menurut PSAK No.2 paragraf 15 (IAI, 2012)   aliran kas dari aktivitas investasi merupakan arus kas yang mencerminkan pengeluaran yang telah terjadi untuk sumber daya yang dimaksudkan menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan.
3) Aliran kas dari aktivitas pendanaan
Aliran kas dari aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang melibatkan pos –pos kewajiban dan ekuitas pemilik. Aktivitas ini meliputi
(a) Perolehan sumber daya dari pemilik dan komposisinya kepada mereka dengan pengembalian atas dan dari investasinya, dan
(b) Pinjaman uang dari kreditor serta pelunasannya (Kieso, 2007:213).
 Dapat disimpulkan bahwa aliran kas dapat dibedakan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu; pertama, aliran kas operasi yaitu aliran kas yang dihasilkan dari kegiatan utama perusahaan. Kedua, arus kas dari aktivitas investasi merupakan arus kas yang mencerminkan pengeluaran yang terjadi untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan. Ketiga, arus kas dari aktivitas pendanaan yaitu aktivitas yang melibatkan pos –pos kewajiban dan ekuitas pemilik

Tujuan dan Manfaat Aliran Kas (skripsi dan tesis)

 

Menurut Kieso (2007:212) tujuan aliran kas adalah menyediakan informasi yang relevan mengenai penerimaan dan pembayaran kas sebuah perusahaan selama suatu periode. Oleh karena itu manfaat aliran kas dalam suatu laporan adalah membantu para investor, kreditor, dan pemakai lainnya untuk (Harahap, 2011):
1. Menilai kemampuan perusahaan untuk memasukkan kas di masa yang akan dating.
2. Menilai kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar deviden dan keperluan dana untuk kegiatan ekstern
3. Menilai alasan –alasan antara laba bersih dan dikaitkan dengan penerimaan dan pengeluaran kas
 4. Menilai pengaruh investasi baik kas maupun bukan kas dan transaksi keuangan lainnya terhadap posisi keuangan selama satu periode tertentu.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan arus kas untuk memberikan informasi arus kas bagi pihak-pihak berkepentingan (pihak eksternal maupun pihak internal). Salah satunya yaitu untuk meningkatkan daya banding kinerja operasi. Selain itu arus kas juga dapat digunakan untuk analisis kredit, prediksi kebangkrutan, penetapan ketentuan pinjaman, menilai kualitas laba, meramalkan solvabilitas, menentukan kebijakan deviden dan kebijakan ekspansi. Hal ini didukung oleh penelitian pasar modal yang memberikan bukti konsisten dengan penggunakan pengukuran arus kas, yaitu arus kas operasi menjelaskan perubahan harga saham yang tidak dapat dijelaskan oleh laba bersih. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa manfaat pengukuran arus kas bergantung pada perusahaan dan kondisi ekonomi yang berlaku (Subramanyam dan Wild, 2010:104).

Pengertian Arus Kas (skripsi dan tesis)

Arus kas merupakan aliran kas masuk dan aliran keluar serta sumber dan pemakaian kas dalam suatu perusahaan pada periode tertentu. Menurut PSAK No. 2 paragraf 05 (IAI, 2012) arus kas adalah arus masuk kas dan arus keluar kas atau setara kas. Salah satu kegunaan informasi arus kas menurut PSAK No. 2 paragraf 03 (IAI, 2012) adalah meningkatkan daya banding kinerja operasi berbagai perusahaan karena dapat meniadakan pengaruh penggunaan perlakuan akuntansi yang berbeda terhadap transaksi dan peristiwa yang sama. Kemampuan arus kas untuk meningkatkan daya banding pelaporan kinerja operasi ini merupakan salah satu alasan digunakannya arus kas sebagai sumber informasi oleh investor selain informasi laba. Sesungguhnya, nilai yang terkandung di dalam arus kas pada suatu periode mencerminkan nilai laba dalam metode kas (Barus dan Rica, 2014). Data arus kas merupakan indikator keuangan yang lebih baik dibandingkan dengan akuntansi karena arus kas relatif lebih sulit untuk dimanipulasi. Manipulasi akuntansi biasanya dilakukan melalui penggunaan metode akuntansi yang berbeda untuk transaksi yang sama dengan tujuan untuk menampilkan laba yang diinginkan (Fanani, 2010). 18 Dapat disimpulkan bahwa arus kas merupakan aliran kas/setara kas masuk dan aliran kas/ setara kas keluar dalam suatu perusahaan dalam periode tertentu. Aliran kas digunakan sebagai sumber informasi oleh investor dikarenakan kemampuan arus kas yang dapat meningkatkan daya banding pelaporan kinerja operasi suatu perusahaan.

Siklus Operasi berpengaruh negatif terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Siklus operasi adalah periode waktu rata-rata antara pembelian persediaan dengan pendapatan kas yang nantinya akan diterima penjual. Atau rangkaian seluruh transaksi dimana suatu bisnis menghasilkan penerimaannya dan penerimaan kasnya dari pelanggan. Siklus operasi suatu perusahaan terdiri dari transaksi-transaksi berikut: (a) pembelian barang, (b) penjualan barang, dan (c) pengumpulan piutang dari pelanggan.

Siklus operasi bersinggungan langsung dengan laba perusahaan, hal ini dikarenakan ada faktor penjualan di dalam siklus operasi.Perusahaan yang memiliki siklus operasi yang lama dapat menimbulkan ketidakpastian, estimasi dan kesalahan estimasi yang makin besar yang dapat menyebabkan persistensi laba yang rendah. Siklus operasi yang lebih lama menyebabkan ketidakpastian yang lebih besar, membuat akrual lebih terganggu (noise) dan kurang membantu dalam memprediksi aliran kas di masa yang akan datang (Dechow & Dichev, 2002 dalam Fanani, 2010).

Besaran Akrual berpengaruh negatif terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Laba akuntansi merupakan laba yang disajikan oleh perusahaan di dalam
laporan keuangan yang digunakan oleh pengguna laporan keuangan tersebut
sebagai pengambilan keputusan.Pentingnya peranan laba akuntansi tersebut bagi pengguna laporan keuangan membuat pihak manajemen memungkinkan untuk merekayasa laba tersebut agar dapat menarik calon investor dan kreditur untuk menanamkan modalnya lebih banyak lagi. Laba akuntansi yang disajikan haruslah laba akuntansi yang persisten yaitu
laba akuntansi yang tidak mengandung atau sedikit mengandung akrual sehingga dapat mencerminkan kinerja keuangan perusahaan yang sesungguhnya (Fanani,2010). Selain itu, penerapan konsep akrual merupakan salah satu peristiwa transitori yang menyebabkan laba mengalami gangguan.Semakin besar akrual, maka persistensi laba semakin rendah.

Tingkat Hutang berpengaruh positif terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Tingginya tingkat hutang perusahaan biasanya dipengaruhi oleh hutang
jangka panjang. Penggunaan hutang yang cukup tinggi bagi perusahaan akan
meningkatkan risiko perusahaan. Konsekuensi dari hutang itu sendiri adalah
pembayaran bunga dan risiko kegagalan.Penggunaan hutang yang tinggi akan
memberi insentif yang lebih kuat bagi perusahaan untuk meningkatkan persistensi laba dengan mengelola laba untuk tujuan efisiensi. Peningkatan persistensi laba tersebut dengan tujuan mempertahankan kinerja yang baik di mata investor dan auditor sehingga kreditor tetap memiliki kepercayaan terhadap perusahaan dan mudah mengucurkan dana.

Volatilitas Penjualan berpengaruh negatif terhadap Persistensi Laba (skripsi dan tesis)

Penjualan merupakan aktivitas utama perusahaan dalam mengahsilkan
laba perusahaan. Volatilitas penjualan yang tinggi membuat persistensi laba
menjadi rendah karena laba yang dihasilkan akan mengalami banyak gangguan
(noise). Namun, volatilitas penjualan yang rendah akan dapat menunjukkan
kemampuan laba dalam memprediksi aliran kas di masa yang akan datang.
Tingginya volatilitas penjualan mengindikasikan tingginya fluktuasi
lingkungan operasi dan kecendrungan yang besar penggunaan perkiraan dan
estimasi sehingga menyebabkan kesalahan estimasi besar dan menghasilkan
persistensi laba yang rendah (Dechow dan Dichev, 2002 dalam Fanani (2010).

Volatilitas penjualan, tingkat hutang, besaran akrual siklus operasi secara simultan berpengaruh terhadap persistensi laba (skripsi dan tesis)

 Volatilitas merupakan fluktuasi atau pergerakan yang bervariasi yang terjadi
pada periode ke periode lain. Volatilitas yang rendah dari penjualan akan dapat
menunjukan kemampuan laba dalam memprediksi aliran kas dimasa yang akan
datang. Volatilitas penjualan menunjukan fluktuasi lingkungan operasi dan
penyimpangan aproksimasi yang besar dan berhubungan dengan kesalahan
estimasi yang lebih besar sehingga menyebabkan persistensi laba yang rendah.
Besarnya tingkat hutang akan menyebabkan perusahaan meningkatkan
persistensi laba dengan tujuan untuk mempertahankan kinerja perusahaan yang
baik di mata para investor.Dengan kinerja yang baik diharapkan kreditor tetap
memiliki kepercayaan terhadap perusahaan.
Akrual merupakan penyusaian pengakuan kas akhir periode sehingga laba
dapat mengukur kinerja perusahaan dengan baik.Laba akuntasi yang persisten adalah laba akuntansi yang memiliki sedikit atau tidakmengandung akrual dan
dapat mencerminkan kinerja keuangan perusahaan yang sesungguhnya
(Chandra,2003 dalam Sulastri, 2014). Besarnya akrual mempengaruhi persistensi
laba karena semakin banyak akrual berarti semakin banyak estimasi dan error
estimas, dan oleh karena itu persistensi laba akan rendah.
Perusahaan yang memiliki siklus operasi yang lama dapat menimbulkan
ketidakpastian, semakin panjang siklus operasi menunjukan semakin banyak
kepastian, semakin banyak estimasi dan error estimasi persistensi laba semakin
rendah (Fanani, 2010).