Pengaruh Fee audit dan Kualitas (skripsi dan tesis)

Menurut Sukrisno Agoes (2012:46) menyatakan bahwa fee audit
berpengaruh terhadap kualitas audit yaitu sebagai berikut :
“Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat berkibat pada independensinya”.
Menurut SPAP Seksi 240.1 (2011:33) menyatakan bahwa :
“Dalam melakukan negoisasi mengenai jasa professional yang diberikan.
Praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa professional yang
dipandang sesuai. Fakta terjadinya jumlah imbalan jasa yang diusulkan
oleh praktisi yang satu lebih rendah dari praktisi yang lain bukan
merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi, namun demikian,
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat saja
terjadi dari besaran imbalan jasa professional yang diusulkan,. Sebagai
contoh ancaman kepentingan pribaditerhadap kompetensi serta sikap
kecermatan dan kehati-hatian professional dapat terjadi ketika besaran
imbalan jasa professional yang diusulkan sedemikian redahnya,sehingga
dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya perikatan dengan baik
berdasarkan standarteknis dan dampaknya pada kualitas audit yang
dihasilkan”.
Hasil Penelitian hoitash dkk (2007) menemukan bahwa adanya hubungan
positif antara audit fee dan dua ukuran dari kualitas audit. Hal ini di dukung oleh hasil penelitian lowensahn dkk (2007) menemukan bahwa non big 5 specialist memberikan kualitas audit yang lebih tinggi dan kepuasan klien yang lebih tinggi meskipun menerima biaya jasa audit yang lebih rendah.
Hasil penelitian Bambang Hartadi (2009) Dari hasil uji statistik
menggunakan regresi linear berganda, terbukti bahwa Fee audit berpengaruh
signifikan terhadap kualitas audit, sementara rotasi dan reputasi audit tidak
berpengaruh signifikan terha-dap kualitas audit
Srinindhi dan Gul (2006) menemukan bahwa kualitas audit berhubungan
negatif dengan besarnya fee non audit tetapi berhubungan positif dengan fee audit.
Sedangkan fee audit yag lebih tinggi merefleksikan usaha audit yang lebih tinggi dan judgement yang lebih baik. Hasil penelitian Choi dkk (2006), juga
menemukan bahwa fee audit yang diperoleh akan mempengaruhi kualitas audit tergantung pada apakah klien bersedia membayar lebih banyak atau lebih sedikit dari pada tingkatan yang normal dari fee audit.
Hay dan Davis (2005), menemukan bahwa fee audit merupakan salah satu
faktor yang mempengaruhi kualitas audit selain faktor reputasi akuntan
publik,ukuran dari kantor akuntan publik,professionalisme akuntan publik,
keanggotaan pada organisasi profesi dan pendidikan akuntan publik. Jensen dan payne (2005), menemukan proses pengadaan jasa audit secara umum dan elemen dari proses pengadaan jasa audit secara individual berhubungan dengan spesialisasi akuntan publik dibidang industri klien dan audit yang lebih berkualitas dan fee audit manajer memandang proses pengadaan jasa audit sebagai suatu mekanisme untuk regulasi kualitas audit dan fee audit