Menurut Arens et.al., (2012:145) yang mengatakan bahwa semakin lama
auditor bekerja di klien yang sama, semakin baik mereka dalam mendeteksi dari penyajian laporan keuangan yang salah, karena dengan pengalaman yang lebih lama mereka lebih memahami opsi bisnis klien,strategi bisnis klien, dan sistem internal control klien dalam memproses laporan keuangan sehingga dengan keahlian tersebut mereka dapat mendektesi earning management dengan segera bila terjadi.
Tenure berhubungan dengan faktor audit firm dan faktor audit partner,
audit failure muncul atau terjadi umumnya pada masa tenure yang pendek (short tenure) sebaliknya, suatu masa tenure panjang yang berlebihan (excerssive long tenure) akan dikaitkan dengan kualitas audit yang rendah, hubungan yang terlalu panjang dengan klien berpotensi untuk menyebabkan kepuasan, prosedur audit yang kurang ketat dan ketergantungan terhadap manajemen, auditor dapat menjadi terlalu percaya diri Dengan klien dan tidak ada penyesuaian dalam prosedur audit untuk mencerminkan perubahan bisnis dan resiko yang terkait, sehingga auditor menjadi kurang skeptis dan kurang teliti dalam mengumpulkan bukti untuk audit mereka (Paino et al, 2010:37).
Menurut Rick Hayes et al, (2007:51) manyatakan bahwa salah satu ciri
dari panjang masa audit (audit tenure) adalah keterlibatan tahun pertama audit
(masa tenure pendek) dianggap kurang menyeluruh (kurang mendalam), karena hal ini membutuhkan beberapa waktu untuk mengidentifikasi semua resiko audit potensial untuk klien baru, sehingga mengurangi kualitas audit, jika jangka waktu terlalu lama (masa tenure berlebihan/excessive tenure) penugasan audit, maka auditor akan mengurangi kualitas audit. Kombinasi terbaik adalah tidak terlalu pendek tetapi tidak terlalu lama (berlebihan) dalam rangka meningkatkan kualitas audit (Rick Hayes et al, 2005:51).
Alake Ghosh dan Doocheol moon (2008) dalam penelitiannya menyatakan
bahwa investor menganggap bahwa tenure yang panjang memiliki dampak
terhadap kualitas audit.
Hasil penelitian Carey dan Simnett (2008) juga menunjukkan bahwa
ketika tenur partner telah berjalan terlalu lama, maka ketika perusahaan yang
diaudit mengalami tekanan keuangan partner audit cenderung akan memberi opini
going concern. Hal yang sama juga ditemukan dalam penelitian Stanley dan
Dezoort (2007) yang menyatakan bahwa semakin lama tenur kantor akuntan
publik, maka perusahaan akan semakin sedikit melakukan financial restatements.
Hubungan auditor dengan klien seharusnya mampu mengakomodasi kualitas audit yang optimal. Lama masa perikatan audit memiliki pro dan kontra terhadap kualitas audit yang makin tinggi. Setelah beberapa penelitian, diketahui bahwa jika terlalu pendek waktunya, pengetahuan spesifik tentang klien masih sedikit sehingga kualitas audit rendah. Semakin lama perikatan auditor dengan klien dipandang sebagai peningkatan pengetahuan spesifik tentang klien dan dengan demikian, auditor lebih memahami seluk beluk perusahaan klien sehingga kualitas auditnya meningkat (Knapp, 1991). Lebih lanjut Knapp (1991) mengemukakan sebuah pandangan bahwa kualitas audit berhubungan positif dengan masa jabatan auditor hanya jika auditor dengan klien ditentukan selama 5 tahun. Sebaliknya, kualitas audit berpengaruh negatif jika dihubungkan dengan masa jabatan auditor dengan tenure lebih dari 5 tahun.
