Profitabilitas


Profitabilitas merepresentasikan salah satu parameter mendasar dalam
mengukur performa keuangan suatu perusahaan. Tujuan utamanya ialah menilai
kemampuan entitas dalam menghasilkan laba melalui efektivitas pengelolaan
pendapatan, optimalisasi aset, serta pengaturan modal ekuitas yang dimiliki secara
efisien. Rasio ini mengindikasikan tingkat efisiensi dan efektivitas operasional
dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia guna menciptakan keuntungan
dalam suatu periode tertentu. Bagi kalangan investor berorientasi jangka panjang,
analisis terhadap profitabilitas memiliki urgensi tersendiri karena memberikan
gambaran mengenai potensi imbal hasil di masa depan, termasuk kemungkinan
distribusi dividen kepada pemegang saham (Zulfia & Widijoko, 2019)
Secara konseptual, profitabilitas menggambarkan sejauh mana perusahaan
mampu menciptakan laba, dan kerap dijadikan tolok ukur utama dalam
mengevaluasi keberhasilan operasional. Aspek ini tergolong elemen fundamental
yang memiliki implikasi strategis, sebab tak hanya menarik minat investor dalam
menanamkan modal, tetapi juga memperlihatkan sejauh mana efektivitas dan
efisiensi penggunaan sumber daya dalam aktivitas bisnis. Kian besar laba yang
berhasil diraih oleh perusahaan, maka semakin tinggi pula daya tarik investasi
terhadap entitas tersebut, yang secara simultan akan berdampak pada peningkatan
nilai perusahaan (Ramdhonah dkk 2019). Penelitian ini, profitabilitas diproksikan
menggunakan rasio Net Profit Margin (NPM) sebagai indikator kinerjanya

Teori Legitimasi (Legitimacy Theory)


Teori legitimasi pertama kali diperkenalkan oleh Dowling & Pfeffer (1975),
yang menitikberatkan pada adanya hubungan timbal balik antara perusahaan dan
komunitas sosial di sekitarnya. Teori ini mengasumsikan bahwa keberlangsungan
operasional suatu perusahaan sangat bergantung pada penerimaan serta legitimasi
yang diberikan oleh masyarakat, yang memiliki kewenangan normatif dalam
menentukan kesesuaian tindakan perusahaan dengan nilai-nilai sosial yang berlaku.
Oleh sebab itu, perusahaan akan senantiasa berupaya untuk memperoleh pengakuan
serta mempertahankan keselarasan hubungan dengan lingkungan sosial tempat ia
beraktivitas. Apabila suatu perusahaan gagal memenuhi ekspektasi norma dan
aturan sosial yang berlaku, maka legitimasi yang diberikan masyarakat dapat
dicabut kapan saja. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perusahaan perlu
menjalankan aktivitas bisnis yang selaras dengan ketentuan normatif agar
keberlanjutan usahanya tetap terpelihara.
Legitimasi mencerminkan suatu mekanisme sosial yang menuntut
perusahaan agar menunjukkan sensitivitas terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam konteks ini, masyarakat berperan sebagai elemen strategis yang
memengaruhi kelangsungan entitas bisnis. Oleh karena itu, perusahaan dituntut
menjalin interaksi yang konstruktif dengan lingkungan sosial dan komunitas
sekitarnya. Untuk memenuhi ekspektasi tersebut, diperlukan kontribusi yang
sejalan dengan nilai-nilai serta harapan publik. Dengan cara ini, perusahaan dapat
menjaga eksistensi dan mendukung perwujudan visi jangka panjangnya. Hal ini
memperlihatkan bahwa keberlanjutan suatu perusahaan sangat erat kaitannya
dengan bagaimana entitas tersebut membangun dan memelihara relasi dengan
masyarakat serta lingkungan sosialnya (Putri & Mardenia, 2019).
Salah satu representasi konkret dari hubungan timbal balik tersebut
terwujud dalam implementasi Corporate social responsibility, yakni bentuk
tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan terhadap komunitas sekitar.
Praktik Corporate social responsibility mencerminkan penerapan prinsip-prinsip
dalam teori legitimasi, karena melalui aktivitas ini perusahaan diharapkan dapat
berperilaku sesuai dengan norma sosial dan batasan nilai yang dianut oleh
masyarakat tempat ia beroperasi (Safira & Widajantie, 2021).

Teori Sinyal (Signalling Theory)


Teori sinyal pertama kali diinisiasi oleh Spence (1973), yang
mengemukakan bahwa pihak yang menguasai informasi (disebut pengirim) dapat
menyampaikan sinyal tertentu berupa informasi relevan guna mencerminkan
kondisi aktual perusahaan kepada pihak penerima, yakni investor. Penyampaian
sinyal tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi investor dalam melakukan
pengambilan keputusan ekonomi secara lebih rasional.
Ketika manajemen puncak memiliki pengetahuan yang lebih mendalam
terkait kondisi intrinsik perusahaan, mereka cenderung terdorong untuk
mengomunikasikan informasi tersebut sebagai bentuk sinyal positif kepada calon
investor. Penyampaian sinyal semacam ini berpotensi membentuk persepsi yang
lebih optimis terhadap prospek perusahaan, yang pada akhirnya dapat
meningkatkan nilai pasar saham perusahaan secara signifikan (Purba, 2023).
Teori sinyal menegaskan bahwa laporan keuangan berfungsi sebagai
medium utama dalam mengomunikasikan sinyal, baik yang bersifat positif maupun
negatif, kepada seluruh pengguna informasi. Substansi dan mutu pengungkapan
informasi di dalam laporan tersebut menjadi penentu utama dari sinyal yang
ditransmisikan. Melalui perspektif teori ini, pihak manajemen selaku agen, investor
selaku prinsipal, serta pihak eksternal lainnya dapat menggunakan laporan
keuangan berkualitas sebagai sarana untuk menekan tingkat asimetri informasi
yang terjadi. Penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi setiap
entitas usaha, karena laporan ini menjadi instrumen krusial dalam menilai posisi
keuangan serta kinerja operasional perusahaan secara menyeluruh. Informasi yang
termuat di dalamnya memegang peranan vital dalam mengantisipasi potensi
kegagalan usaha di masa mendatang. Bagi investor, kualitas pengungkapan
informasi dalam laporan keuangan memiliki daya pengaruh yang signifikan
terhadap proses penilaian serta pengambilan keputusan investasi. Investor akan
menganalisis dan menafsirkan informasi tersebut secara kritis sebagai representasi
sinyal yang mencerminkan kondisi perusahaan. Apabila informasi yang
dipublikasikan mengandung sinyal positif, maka hal itu akan memperkuat minat
serta komitmen investasi. Sebaliknya, jika sinyal yang ditampilkan bersifat negatif,
maka investor cenderung menarik investasinya dan mengalihkan perhatian pada
perusahaan lain yang dinilai memiliki informasi yang lebih kredibel dan prospektif
(Sutra & Mais, 2019).

Teori Agensi (Agency Theory)


Landasan konseptual dari teori keagenan pertama kali dikemukakan oleh
Jensen dan Meckling. Menurut pandangan Jensen & Meckling (1976), hubungan
keagenan terbentuk ketika individu atau sekelompok entitas yang bertindak sebagai
prinsipal memberikan arahan kepada pihak lain, yang disebut sebagai agen, untuk
melaksanakan suatu aktivitas atau jasa tertentu, sembari mendelegasikan sebagian
kewenangan dalam pengambilan keputusan kepada agen tersebut. Dalam hal ini,
agen merupakan pihak yang menjalankan aktivitas operasional perusahaan,
sedangkan pemilik saham atau investor berperan sebagai prinsipal.
Relasi keagenan ini ditandai dengan adanya pemisahan fungsi antara
pengelola (manajemen) dan pemilik modal. Pemisahan fungsi tersebut berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan, karena manajemen tidak senantiasa bertindak
sejalan dengan kepentingan pemilik. Ketidaksinkronan tujuan antara agen dan
prinsipal inilah yang menjadi akar dari konflik keagenan. Dalam konteks ini, biaya
keagenan mencerminkan pengeluaran ekonomi yang dikeluarkan oleh prinsipal
sebagai upaya untuk mengimplementasikan mekanisme kontrol dan pembatasan
terhadap tindakan manajerial, yang ditujukan untuk memitigasi risiko dari
ketidaksamaan kepentingan tersebut. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara
keputusan manajemen yang seharusnya memberikan hasil optimal bagi pemilik
namun justru merugikan, maka akan timbul kerugian yang dikenal sebagai kerugian
residual, yakni nilai ekonomi yang hilang akibat deviasi keputusan tersebut (Purba,
2023).
Menurut teori keagenan, interaksi antara pemilik dan manajemen
melahirkan hubungan yang bersifat kontraktual. Ketika pemilik memperkerjakan
agen untuk menyelenggarakan layanan tertentu, maka hubungan keagenan secara
otomatis terbentuk. Karena terdapat disparitas antara tujuan pemilik dan agen dalam
mengelola kinerja perusahaan, maka potensi terjadinya konflik keagenan menjadi
semakin besar (Anggraini & Fidiana, 2021).
Upaya untuk mereduksi konflik tersebut dapat dilakukan melalui penerapan
mekanisme kontrol yang efektif, salah satunya melalui struktur kepemilikan dan
pengawasan internal. Pendekatan yang diyakini mampu menekan
ketidakharmonisan tersebut adalah dengan menerapkan Good corporate
governance. Penerapan Good corporate governance berfungsi sebagai instrumen
pengawasan dan pengendalian terhadap perilaku manajemen (agent) agar tetap
selaras dengan kepentingan pemilik (principal). Dengan demikian, kemungkinan
timbulnya konflik dapat diminimalisir. Good corporate governance juga
memberikan keyakinan kepada para pemegang saham bahwa dana yang mereka
investasikan akan dikelola secara akuntabel, dan bahwa para agen bertindak sesuai
dengan tanggung jawabnya serta demi keberlangsungan perusahaan.

Hubungan komite audit dengan kinerja keuangan


Komite audit merupakan sekelompok orang yang dipilih oleh dewan
komisaris perusahaan yang bertanggung jawab untuk membantu auditor
dalam mempertahankan independensinya. Tugas dari komite audit adalah
mengawasi penyusunan laporan keuangan agar terhindar dari kesalahan atau
kecurangan dan diharapkan dapat memperkecil upaya manajemen untuk
memanipulasi data-data yang berkaitan dengan keuangan. Komite audit
berperan dalam meningkatkan kredibilitas laporan keuangan perusahaan.
Keberadaan komite audit akan membuat laporan keuangan terus terkendali
sehingga kinerja keuangan juga akan semakin membaik (Anggraini, 2018).
Menurut Sari dan Setiyowati (2017), Agatha et al., (2020) dan Gill dan
Obradovich (2012) mengatakan bahwa komite audit berpengaruh positif
signifikan terhadap kinerja keuangan.

Hubungan dewan komisaris dengan kinerja keuangan


Dewan komisaris memiliki tugas untuk melakukan pengawasan
sekaligus memberikan nasihat kepada manajemen. Diadakannya
pengawasan dewan komisaris terhadap kinerja manajemen, dapat
meminimalisir tindakan kecurangan dalam perusahaan sekaligus
memastikan apakah manajemen sudah bertindak demi kepentingan
perusahaan. Menurut Nurcahya et al., (2018), Sari dan Setiyowati (2020)
serta Al-Amameh (2018) mengatakan bahwa dewan komisaris berpengaruh
positif signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan.

Hubungan kepemilikan manajerial dengan kinerja keuangan.


Berdasarkan teori keagenan, perbedaan kepentingan antara manajer
dan pemegang saham ini mengakibatkan timbulnya konflik yang biasa
disebut agency conflict. Perusahaan yang dimiliki secara manajerial,
manajer yang juga pemegang saham tentu saja akan menggabungkan
kepentingannya sebagai manajer dengan kepentingannya sebagai pemegang
saham. Pada saat yang sama, dalam perusahaan tanpa kepemilikan
manajemen, manajer yang bukan pemegang saham mungkin hanya
mementingkan kepentingan pribadi. Maka dari itu semakin meningkat
proporsi kepemilikan saham manajerial maka semakin baik kinerja
keuangan perusahaan (Saifi, 2019).
Kepemilikan manajerial digunakan sebagai pengukur hasil kinerja
keuangan sebuah perusahaan dimana perusahaan akan untung apabila
kepemilikan saham manajer itu sebanding dengan saham yang dimiliki oleh
publik, maka manajer juga akan memiliki kepentingan yang sama dengan
pemilik saham yang lain sehingga tidak merugikan para pemilik saham
(Anggraini, 2018).

Komite Audit


Komite audit memiliki tugas secara terpisah dalam membantu dewan
komisaris untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam
memberikan pengawasan secara menyeluruh (Anandamaya, 2021).
Pedoman Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2006), komite
audit bertugas untuk membantu dewan komisaris untuk menjamin bahwa: 1)
laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, 2) struktur pengendalian internal perusahaan
dilakukan sesuai dengan standar audit yang berlaku umum, 3)
menindaklanjuti temuan hasil audit yang dilaksanakan oleh manajemen.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 komite
audit adalah pihak independen yang mengevaluasi pelaksanaan audit intern
dalam rangka menilai kecakupan pengendalian intern termasuk mencakup
proses pelaporan keuangan. Keanggotaan komite audit minimal diisi oleh
seseorang komisaris independen, seorang pihak independen yang memiliki
keahlian di bidang akuntansi keuangan dan seorang pihak independen yang
memiliki keahlian di bidang perbankan syariah.
Hubungan komite audit dengan teori keagenan, yaitu semakin tinggi
tingkat pengawasan yang dilakukan komite audit dalam perusahaan, maka
dapat meminimalisir terjadinya permasalahan antara pihak agensi dan
principal, sehingga kinerja keuangan akan lebih baik. Hal tersebut akan
menarik para investor untuk melakukan investasi dan merupakan prestasi
pihak manajer sehingga posisi manajer perusahaan akan tetap dipertahankan
dan pihak principal akan memberikan bonus atas prestasi pihak agen

Kepemilikan Manajerial


Hermayanti dan Sukartha (2019) menyatakan kepemilikan manajerial
merupakan persentase saham biasa yang dimiliki oleh manajemen.
Kepemilikan saham oleh manajemen dapat digunakan untuk mengurangi
biaya keagenan yang dikeluarkan, karena dengan memiliki saham
perusahaan diharapkan manajer dapat merasakan langsung manfaat dari
setiap keputusan yang diambil.
Semakin besar kepemilikan manajerial dalam perusahaan maka
manajemen akan lebih giat untuk meningkatkan kinerjanya karena
manajemen memiliki tanggungjawab untuk memenuhi keinginan dari
pemegang saham yang tidak lain adalah dirirnya sendiri. Manajemen akan
lebih berhati – hati dalam mengambil suatu keputusan, karena manajemen
akan ikut merasakan manfaat secara langsung dari keputusan yang diambil.
Selain itu, manajemen akan ikut menanggungjawab apabila keputusan yang
diambil itu salah (Anandamaya, 2021).

Kinerja Keuangan


Kinerja perusahaan merupakan hasil yang dapat diukur dan
menggambarkan kondisi empiris perusahaan dengan ukuran yang berbeda.
Evaluasi kinerja perusahaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah
satunya yaitu dilakukan penilaian kinerja keuangan perusahaan. Salah satu
faktor yang mempengaruhi keputusan keuangan dan meningkatkan nilai
perusahaan adalah kondisi keuangan perusahaan yang digambarkan dengan
kinerja keuangan perusahaan tersebut (Setyaningsih dan Aufa, 2022).
Kinerja keuangan perusahaan merupakan salah satu faktor yang
dipertimbangkan oleh investor ketika akan mengambil keputusan dalam
berinvestasi. Kinerja keuangan perusahaan yang baik mencerminkan
kemampuan perusahaan dalam mengelola asset perusahaan. Oleh karena itu,
analisis kinerja keuangan perusahaan sangat penting bagi investor
mengingat risiko dan jumlah investasi yang cukup besar (Januarty, 2019).
Hubungan teori agensi dengan kinerja keuangan berkaitan dengan
ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan yaitu literatur akuntansi
tentang pengungkapan sendiri seringkali mengacu pada konsep keagenan
dalam mennyediakan dorongan untuk melakukan pengungkapan wajib
maupun sukarela terhadap laporan keuangan. Dorongan tersebut yang
ditunjukkan oleh literatur sebagai alat penggerak yang digunakan untuk
mengurangi asimetri informasi antara principal dan agen. Oleh sebab itu
mengenai ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan
pengembangan lebih lanjut dari teori keagenan yang menunjukkan adanya
perbedaan pandangan dan kepentingan anatara principal dan agen
(Anggraini, 2018)

Teori Agensi (Agency Theory)


Teori keagenan adalah teori yang mengungkapkan hubungan antara
pemilik (principal) dengan manajemen (agent). Jensen & Meckling (1976),
mengemukakan bahwa pemisahan kepemilikan dan pengendalian
perusahaan merupakan salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik
kepentingan yang disebut konflik keagenan. Hubungan keagenan
mengakibatkan terjadinya asimetri informasi (information asymmetry),
dimana manajemen secara umum memiliki lebih banyak informasi
mengenai posisi keuangan yang sebenarnya dan posisi operasi entitas
daripada pemilik (Ardana dan Sujana, 2018).
Perspektif hubungan keagenan merupakan dasar yang digunakan
untuk memahami hubungan antara manajer dan pemegang saham. Jensen
dan Meckling (1976) menyatakan bahwa hubungan keagenan adalah sebuah
kontrak antara manajer (agent) dengan pemegang saham (principal).
Hubungan keagenan tersebut terkadang menimbulkan masalah antara
manajer dan pemegang saham. Konflik yang terjadi karena manusia adalah
makhluk ekonomi yang mempunyai sifat dasar mementingkan kepentingan
diri sendiri. Pemegang saham dan manajer memiliki tujuan yang berbeda
dan masing-masing menginginkan tujuan mereka terpenuhi. Akibatnya yang
terjadi adalah munculnya konflik kepentingan. Pemegang saham
menginginkan pengembalian yang lebih besar dan secepat-cepatnya atas
investasi yang mereka tanamkan sedangkan manajer menginginkan
kepentingannya diakomodasi dengan pemberian kompensasi atau insentif
yang sebesar-besarnya atas kinerjanya dalam menjalankan perusahaan
(Faishal, 2019).

Pengertian Leverage


Leverage atau rasio solvabilitas merupakan pengunaan aktiva untuk
menutup atau membayar beban tetap. Menurut Riyandi (2019) leverage adalah
kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka panjangnya atau
kewajiban-kewajibannya apabila dilikuidasi. Leverage tersebut harus menunjukan
proporsi atas penggunaan utang untuk membiayai investasinya.
Yohana (2021) menyatakan ratio leverage adalah rasio yang digunakan
untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dibiayai dengan utang. Artinya
berapa besar beban utang yang ditanggung perusahaan dibandingkan dengan
aktivanya. Rasio solvabilitas dalam arti luas digunakan untuk mengukur
kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh kewajibannya, baik jangka
pendek maupun jangka panjang apabila perusahaan (dilikuidasi).
Leverage merupakan suatu perbandingan yang mencerminkan besarnya
utang yang digunakan untuk pembiayaan oleh perusahaan dalam menjalankan
aktivitas operasinya. Semakin besar penggunaan utang oleh perusahaan, maka
semakin banyak jumlah beban bunga yang diderita oleh perusahaan, sehingga dapat
mengurangi laba sebelum kena pajak perusahaan yang selanjutnya akan dapat
mengurangi besaran pajak yang nantinya harus dibayarkan oleh perusahaan (Putri,
2023).

Pengertian Likuiditas


Perusahaan yang baik memiliki tingkat likuiditas yang cukup untuk
menjalankan perusahaannya. Perusahaan yang tidak memiliki dana yang cukup
untuk menutupi utang yang jatuh tempo dapat mengganggu hubungan baik dengan
pemegang saham. Artinya pada akhirnya perusahaan akan memperoleh krisis
kepercayaan dari berbagai pihak yang selama ini membantu kelancaran perusahaan
Menurut Kasmir (2018), likuiditas merupakan rasio yang mengukur
kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo, baik
kewajiban kepada pihak luar perusahaan maupun di dalam perusahaan.
Menurut Tarihoran (2023), likuiditas adalah suatu indikator mengenai
kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban finansial jangka pendek pada
saat jatuh tempo dengan menggunakan aktiva lancarnya. Likuiditas tidak hanya
berkenaan dengan keadaan keseluruhan, keuangan perusahaan, tetapi juga
berkaitan dengan kemampuannya untuk mengubah aktiva lancar tertentu menjadi
uang kas.
Menurut Sudjiman (2022) rasio likuiditas adalah kemampuan suatu
perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya secara tepat waktu. Rasio ini
sangatlah penting karena jika perusahaan megalami kegagalan dalam membayar
kewajiban jangka pendeknya dapat menyebabkan menurunnya suatu nilai
perusahaan atau dapat menurunkan minat para investor. Menurut Ridhawati (2023)
definisi rasio likiuiditas yaitu “rasio likuiditas menunjukkan kemampuan untuk
membayar kewajiban finansial jangka pendek tepat pada waktunya. Likuiditas
perusahaan ditunjukkan oleh besar kecilnya aktiva lancar yaitu aktiva yang bisa
diubah menjadi kas suatu perusahaan yang meliputi kas, surat berharga, piutang,
persediaan.”

Pengertian Profitabilitas


Profitabilitas dapat diartikan sebagai kemampuan perusahaan untuk
mendapatkan laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva maupun
modal sendiri (Irianti, 2021). Menurut Hidayah (2022), rasio profitabilitas
merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur profitabilitas perusahaan selama
periode waktu tertentu. Profitabilitas digunakan untuk memantau perkembangan
keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Menurut Pradista (2022) profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan
untuk mendapatkan laba yang dinyatakan dalam presentase. Profitabilitas dinilai
sangat penting bagi kelangsungan hidup perusahaan. Tingginya profitabilitas dapat
mendukung kegiatan operasional perusahaan secara maksimal.

Agency Theory


Agency theory atau teori agensi merupakan teori yang menjelaskan
hubungan antara pemilik modal (Principal) yaitu investor dengan manajer (Agent).
Teori agensi mendasarkan hubungan kontrak antara pemilik (Principal) dan
manajer (Agent) sulit tercipta karena adanya kepentingan yang saling bertentangan
(conflict of interest) (Stephanus, 2018).
Perbedaan kepentingan antara Principal dengan Agent dapat menimbulkan
permasalahan yang dikenal dengan asimetri informasi. Keadaan asimetri informasi
terjadi ketika adanya distribusi informasi yang tidak sama antara Principal dan
Agent. Akibat adanya informasi yang tidak seimbang (asimetri informasi). Asimetri
informasi dapat menimbulkan dua permasalahan yang disebabkan karena adanya
kesulitan Principal memonitor dan melakukan kontrol terhadap tindakan-tindakan
agen (Dini, 2022).
Teori agensi atau teori keagenan muncul ketika terdapat dua pihak yang
saling terkait dimana pihak pertama setuju untuk memakai jasa pihak tertentu. Teori
keagenan merupakan sekelompok gagasan mengenai pengendalian organisasi yang
didasarkan pada keyakinan bahwa pemisahan kepemilikan dengan manajemen
menimbulkan potensi bahwa keinginan pemilik diabaikan ketika pemilik (manajer)
mendelegasikan otoritas pengambilan keputusan ada pihak lain, terdapat hubungan
keagenan antara kedua belah pihak (Heryatno, 2019).
Wardoyo (2021) menyatakan bahwa teori keagenan mendeskripsikan
pemegang saham sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen. Manajemen
merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi
kepentingan pemegang saham. Manajemen diberikan sebagian kekuasaan untuk
membuat keputusan bagi kepentingan terbaik pemegang saham. Oleh karena itu,
manajemen wajib mempertanggungjawabkan semua upayanya kepada pemegang
saham.
Saragih (2018) menyatakan satu elemen kunci dari teori keagenan adalah
bahwa prinsipal dan agen mempunyai perbedaan preferensi dan tujuan. Teori agensi
mengasumsikan bahwa semua individu bertindak atas kepentingan mereka. Para
agen diasumsikan menerima kepuasan bukan saja dari kompensasi keuangan tetapi
juga dari syarat-syarat yang terlibat dalam hubungan agensi, seperti kemurahan
jumlah waktu luang, kondisi kerja yang menarik dan jam kerja yang fleksibel.
Prinsipal diasumsikan tertarik hanya pada hasil keuangan yang bertambah dari
investasi mereka dalam perusahaan.
Menurut Brigham dan Houston (2018:26) hubungan keagenan dapat timbul
di antara:

  1. Pemegang Saham dengan Manajer
    Masalah keagenan dapat timbul jika manajer menempatkan tujuan dan
    kesejahteraan mereka sendiri pada posisi yang lebih tinggi dari kepentingan
    pemegang saham. Menurut Herawaty (2019), masalah keagenan potensial
    terjadi bila proporsi kepemilikan atas saham perusahaan kurang dari seratus
    persen sehingga manajer cenderung bertindak untuk mengejar
    kepentingannya sendiri dan bukan memaksimalkan nilai perusahaan dalam
    mengambil keputusan pendanaan. Tindakan manajer yang oportunistik
    tersebut akan mempertinggi biaya perusahaan dan mengurangi kemakmuran
    pemegang saham.
  2. Pemegang saham (melalui Manajer) dengan Kreditur
    Kreditur memiliki klaim atas sebagian dari arus kas perusahaan untuk
    pembayaran bunga dan pokok utang. Mereka memiliki klaim atas aset
    perusahaan saat perusahaan mengalami kebangkrutan (Herawaty, 2019). Pada
    saat perusahaan mengalami kebangkrutan, keputusan harus segera diambil
    untuk mengatasi kondisi tersebut, yaitu apakah akan melikuidasi perusahaan
    dengan menjual seluruh aset atau melakukan reorganisasi. Manajemen perlu
    segera bertindak dan khususnya manajer memilih mereorganisasi dengan
    tujuan mempertahankan pekerjaannya. Keputusan manajer ini tentu saja
    berdampak pada pemegang saham atau kreditur atau kedua belah pihak
    tersebut.

Pengaruh Profitabilitas terhadap Pengungkapan Sukarela pada Laporan Keuangan


Hasil penelitian Purwanto dan Wikartika (2014) menyatakan profitabilitas
tidak berpengaruh terhadap luas pengungkapan sukarela pada laporan keuangan.
Dalam penelitian tersebut mengungkapkan bahwa profitabilitas tidak mempengaruhi
pengungkapan sukarela karena dianggap penekanan pada keuntungan atau laba yang
diperoleh tidak mencerminkan kelejasan terhadap penerimaan yang diharapkan
investor. Sehingga besar kecilnya profitabilitas suatu perusahaan tidak akan
mempengaruhi tingkat keluasan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan
mereka.
Penelitian tersebut tidak sejalan dengan hasil peneilitian Saputra (2012)
menyatakan adanya pengaruh profitabilitas terhadap kelengkapan pengungkapan
sukarela pada laporan keuangan. Menurutnya, perusahaan dalam kondisi good news
dapat ditandai dengan perolehan profitabilitas tinggi. Hal ini dikarenakan para investor
kebanyakan lebih menyukai perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi, dengan
harapan perusahaan mampu memberikan pengembalian investasi yang tinggi pula
(Saputra, 2012) . Penelitian ini konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh Suta &
Laksito (2012). Diikuti pula dengan penelitian pada tahun berikutnya yaitu Fitriana
(2014) menyatakan bahwa profitabiltas berpengaruh terhadap pengungkapan sukarela.
Hal ini didasari oleh alasan yaitu kinerja perusahaan yang baik, dapat dicerminkan
melalui tingkat profitabilitas yang akan diperoleh dari waktu ke waktu (Widianto,
2011). Sehingga semakin tinggi tingkat profitabilitas perusahaan maka akan semakin
besar pengungkapan informasi yang dilakukan. Perusahaan dengan tingkat
pengembalian yang tinggi dari investasi, akan menggunakan hutang yang relatif
kecil.
Dengan tingginya tingkat profitabilitas inilah yang dapat mengurangi
masalah keagenan, karena diharapkan perusahaan dengan tingkat profitabilitas tinggi
diiringi juga dengan pengungkapan yang tinggi. Semakin tinggi profitabilitas
perusahaan maka semakin besar pula tingkat perusahaan dalam menarik perhatian
stakeholder.

Pengaruh likuiditas terhadap Pengungkapan Sukarela pada Laporan Keuangan


Hasil penelitian Saputra (2012) mengungkapkan bahwa likuiditas tidak
berpengaruh terhadap luas pengungkapan sukarela. Menurut Daniel (2013) tingkat
likuiditas yang tinggi menunjukkan kuatnya kondisi keuangan perusahaan sehingga
cendrung untuk melakukan pengungkapan informasi yang lebih luas kepada pihak
luar karena ingin menunjukkan bahwa perusahaan tersebut kredibel. Namun
perusahaan dengan likuiditas rendah akan melakukan pengungkapan yang lebih luas
sebagai upaya untuk menjelaskan lemahnya kinerja manajemen. Apabila kelemahan
kinerja manajemen perusahaan dapat terdeteksi maka manajemen perusahaan dapat
membuat keputusan untuk melakukan perbaikan agar kinerja manajemen dapat
ditingkatkan sehingga likuiditas dapat naik dan perusahaan terlihat lebih likuid.

Pengaruh tingkat leverage terhadap Pengungkapan Sukarela pada Laporan Keuangan


Adhi dan Mutmainah (2012) meneliti bahwa tingkat leverage berpengaruh
negative dan signifikan. Hal ini berarti semakin besar leverage maka semakin sedikit
luas pengungkapan sukarela. Alasan yang mendasari hasil penelitian ini karena
semakin tinggi leverage perusahaan menunjukkan semakin tinggi tingkat hutang
perusahaan tersebut dan akan berdampak pada timbulnya beban bunga yang dapat
menurunkan laba kotor dan berpengaruh terhadap earnings per share (EPS). Menurut
(Bringham dan Houston dalam Suta dan Laksito, 2012) para investor lebih meminati
saham yang memiliki EPS tinggi dibandingkan saham yang memiliki EPS rendah.
Dengan kondisi tersebut leverage yang tinggi manajemen perusahaan akan
cenderung bersikap hati-hati dalam melakukan pengungkapan informasi karena
khawatir penilaian investor terhadap kemampuan perusahaan dalam pengembalian
hutang. Penelitian ini sejalan dengan penelitian Fitriana (2014) yang menunjukkan
hubungan negatif signifikan antara kedua variabel tersebut.
Berbeda dengan hasil penelitian Saputra (2012) yang menyatakan tingkat
leverage perusahaan berpengaruh terhadap luas pengungkapan sukarela. Tingkat
leverage sendiri menggambarkan tingkat kemampuan bertahan hidup perusahaan dilihat
dari sisi jangka panjang (Saputra, 2012). Penelitian yang dilakukan oleh Daniel (2013),
luas pengungkapan juga dapat dipengaruhi oleh tingkat leverage dari sebuah perusahaan.
Semakin besar tingkat leverage maka perusahaan akan semakin komprehensif dalam
mengungkapkan laporan keuangannya, itu dikarenakan timbul biaya pengawasan yang
lebih tinggi pula.

Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Pengungkapan Sukarela pada Laporan Keuangan


Menurut Fitriana (2014) ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap
Pengungkapan Sukarela pada Laporan Keuangan hal ini disebabkan karena
perusahaan besar rata-rata cenderung berpotensi besar atas public demand karena
publik banyak menginginkan informasi perusahaan tersebut seperti informasi tentang
inovasi teknologi, strategi, rencana, dan taktik untuk mencapai target pasar yang
baru. Hal inilah yang menjadikan manajemen enggan melakukan pengungkapan
secara lebih luas karena informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pesaing untuk
mengetahui strategi perusahaan yang justru dapat berdampak melemahkan posisi
perusahaan dalam persaingan.
Penelitan tersebut tidak sejalan dengan penelitian Suta dan Laksito (2012)
serta Adhi dan Mutmainah, (2012) yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan
berpengaruh positif dan signifikan terhadap luas pengungkapan sukarela. Perusahaan
besar cenderung memiliki agency cost yang lebih besar karena semakin besar ukuran
perusahaan, maka semakin meningkat pula jumlah stakeholder yang terlibat di
dalamnya. Agency cost dapat diminimalisasi dengan adanya pengungkapan informasi
yang lebih memadai sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen. Selain itu,
perusahaan besar memiliki kegiatan usaha yang lebih kompleks, sehingga
menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Oleh karena itu, perusahaan besar dituntut untuk mengungkapkan informasi lebih
luas sebagai bentuk pertanggungjawabannya daripada perusahaan kecil.

Teori Stakeholder


Teori lain yang mendukung penelitin ini adalah teori stakeholder. Widianto
(2011) berpendapat Teori Stakeholder menyatakan bahwa perusahaan bukanlah
suatu entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri, namun harus
memberikan manfaat bagi stakeholder-nya (pemegang saham, kreditor, konsumen,
supplier, pemerintah, masyarakat, analis, dan pihak lain). Kelangsungan hidup
perusahaan tergantung pada dukungan stakeholder dan dukungan tersebut harus
dicari sehingga aktivitas perusahaan adalah untuk mencari dukungan tersebut.
Makin powerful stakeholder, makin besar usaha perusahaan untuk beradaptasi
(Widianto, 2011)
Perusahaan dapat berkembang salah satunya membutuhkan dukungan dari
para stakeholder-nya. Para stakeholder membutuhkan berbagai informasi terkait
dengan aktivitas perusahaan yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Oleh
karena itu, perusahaan akan berusaha untuk memberikan berbagai informasi yang
dimiliki untuk menarik dan mencari dukungan dari para stakeholder-nya. Masingmasing perusahaan akan menarik atau mencari dukungan stakeholder-nya salah
satunya dengan melakukan pengungkapan. Pengungkapan informasi dapat dibagi
menjadi dua yakni yang sifatnya wajib (mandatory) dan sukarela (voluntary).
Melalui pengungkapan tersebut perusahaan dapat memberikan informasi yang lebih
cukup dan lengkap berkaitan dengan kegiatan dan pengaruhnya terhadap kondisi
masyarakat dan lingkungan (Ghozali dan Chariri dalam Widiantoro, 2011).

Agency Theory


Agency Theory atau teori keagenan mendasari praktek pengungkapan laporan
tahunan oleh perusahaan terhadap para pemegang saham. Teori keagenen Jensen and
Meckling (1976) memiliki asumsi bahwa para pemegang saham tidak memiliki
cukup informasi tentang kinerja dan kondisi perusahaan. Agen memiliki lebih
banyak informasi mengenai kapasitas diri, lingkungan kerja, dan prospek perusahaan
secara keseluruhan dimasa yang akan datang dibandingkan dengan principal
(Hidayat, 2017). Inilah yang menyebabkan adanya ketidakseimbangan informasi
yang dimiliki antara prinsipal dan agen, sehingga mengakibatkan asimetri infomrasi.
Munculnya masalah keagenan terjadi karena ada pihak-pihak yang memiliki
perbedaan kepentingan pribadi namun saling bekerja sama dalam pembagian
wewenang yang berbeda. Masalah keagenan ini dapat merugikan prinsipal karena
pihak prinsipal tidak mendapatkan informasi yang memadai dan tidak memiliki
cukup akses dalam mengelola perusahaan.
Meisser et al, (2006:7) mengemukakan bahwa hubungan keagenan ini dapat
mengakibatkan munculnya permasalahan yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya asimetri informasi (information asymmetry), yaitu kondisi
    dimana manajemen memiliki lebih banyak informasi mengenai
    keadaan kondisi perusahaan serta posisi keuangan yang sebenarnya
    terjadi disbanding principal
  2. Munculnya konflik kepentingan (conflict of interest). Hal ini
    diakibatkan karena adanya perbedaan kepentingan, dimana manajemen
    bertindak tidak selalu sejalan dengan kepentingan principal.
    Kepentingan tersebut salah satunya adaalah kepentingan ekonomis
    yang saling berbeda, sehinga dimungkinkan manajemen mengambil
    keputusan yang tidak sesuai dengan keinginan pemilik modal.
    Untuk mengatasi atau mengurangi masalah keagenan ini akan timbul biaya
    keagenan yang ditanggung oleh principal dan agen. Jensen dan Meckling
    (1976) membagi biaya keagenan menjadi 3, yaitu sebagai berikut:
  3. Monitoring cost, yaitu biaya yang timbul dan ditanggung oleh
    principal. Biaya ini dikeluarkan untuk melakukan monitoring perilaku
    agen, yaitu untuk mengukur serta mengamati dan mengontrol perilaku
    agen.
  4. Bonding cost, yaitu biaya yang timbul dan ditanggung oleh agen.
    Biaya ini dikeluarkan untuk jaminan agen bahwa agen bertindak sesuai
    dengan kepentingan principal.
  5. Residual loss, yaitu berkurangnya kemakmuran principal sebagai
    pengorbanan akibat dari perbedaan keputusan antara agen dan
    principal.
    Untuk mengurangi biaya agensi, maka diperlukan alat kontrol yang dapat
    mengurangi risiko terjadinya asimetri informasi dan konflik kepentingan, yaitu
    laporan keuangan. Para pemilik modal menggunakan informasi yang ada pada
    laporan keuangan sebagai sarana transparansi dari akuntabilitas manajer. Diharapkan
    dengan adanya pengungkapan yang luas dapat mengurangi asimetri informasi antara
    pihak agen dan principal.

Laba / rugi tahun berjalan


Laba / rugi tahun berjalan suatu perusahaan adalah besarnya laba/rugi yang
didapatkan perusahaan selama tahun operasi perusahaan tersebut. Besarnya
laba/rugi tahun berjalan didapat dari hasil penjualan total, dikurangi dengan
biaya produksi, biaya lain-lain, serta pajak. Jika hasilnya surplus, maka
perusahaan mendapatkan laba, namun sebaliknya jika hasilnya defisit, maka
perusahaan mengalami rugi di tahun tersebut.

Ukuran perusahaan (size)


Ukuran perusahaan dapat diartikan sebagai suatu skala yang digunakan
untuk menilai besar kecilnya suatu perusahaan.Ukuran perusahaan dapat
diukur berdasarkan total asset, rata-rata total asset, jumlah penjualan, serta
rata-rata total penjualan dan ekuitas. Menurut Kartika (2009:14), perusahaan
yang memiliki ukuran besar lebih konsisten dalam ketepatan waktu pelaporan
audit dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

Audit Report Lag


Menurut Lawrence dan Briyan dalam Yulianti (2011:25), keterlambatan
audit (audit report lag) adalah lamanya hari yang dibutuhkan auditor untuk
menyelesaikan pekerjaan auditnya, yang diukur dari tanggal penutupan tahun
buku hingga tanggal diterbitkannya laporan keuangan audit. Keterlambatan audit
atau dalam beberapa penelitian disebut sebagai audit report lag didefinisikan
sebagai selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal dengan tanggal
diterbitkannya laporan audit. Sedangkan menurut Juanita dan Satwiko (2012:32)
audit report lag sebagai “rentang waktu dalam menyelesaikan pekerjaan audit
hingga tanggal diterbitkannya laporan audit”. Audit report lag diukur berdasarkan
satuan hari. Perhitungan audit report lag diperoleh dari lama hari yang dibutuhkan
untuk memperoleh laporan auditor independen, yaitu sejak tanggal tutup buku 31
Desember hingga tanggal yang tertera pada laporan auditor independen
Carmelia Putri dalam Apriliane (2015:16) menyatakan kriteria
keterlambatan atau lag dibagi menjadi tiga, yaitu: (1) Preliminary Lag, adalah
interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya
laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal. (2) Auditor’s Signature Lag,
adalah interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai tanggal yang tercantum di
dalam laporan auditor. Dari definisi tersebut Auditor’s signature lag merupakan
salah satu nama lain dari keterlambatan audit. (3) Total lag, adalah interval antara
berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan
tahunan publikasi oleh pasar modal. Berdasarkan defenisi diatas, dapat
disimpulkan secara singkat bahwa audit report lag adalah selisih waktu yang
terjadi antara tanggal penerbitan laporan audit oleh auditor independen dengan
tanggal penerbitan laporan keuangan oleh perusahaan.
Widati dan Septy (2008:175) menyatakan bahwa lama waktu penyelesaian
audit hingga penyajian opini atas laporan tahunan merupakan proses utama yang
dapat mempengaruhi proses penyajian laporan keuangan ke publik. Ketepatan
waktu berpengaruh pada nilai laporan keuangan, dimana keterlambatan informasi
dapat menimbulkan reaksi negatif dari pelaku pasar modal. Informasi keuangan
perusahaan digunakan oleh investor sebagai salah satu dasar pengambilan
keputusan untuk membeli atau menjual saham, sehingga juga dapat
mempengaruhi harga saham.

Signalling theory


Signalling theory menjelaskan mengapa perusahaan mempunyai dorongan
untuk memberikan informasi laporan keuangan pada pihak eksternal, karena
terdapat asimetri informasi antara perusahaan dan pihak luar. Perusahaan (agent)
mengetahui lebih banyak mengenai perusahaan dan prospek yang akan datang
daripada pihak luar (investor dan kreditor). Kurangnya informasi pihak luar
menyebabkan mereka melindungi diri dengan memberikan harga yang rendah.
Perusahaan dapat meningkatkan nilai perusahaan dengan mengurangi asimetri
informasi. Salah satu cara untuk mengurangi informasi asimetri adalah dengan
memberikan sinyal pada pihak luar, salah satunya berupa informasi keuangan
yang dapat dipercaya dan akan mengurangi ketidakpastian mengenai prospek
perusahaan yang akan datang (Jama’an, 2008).
Teori Signalling berakar pada teori akuntansi pragmatik yang
memusatkan perhatiannya kepada pengaruh informasi terhadap perubahan
perilaku pemakai informasi. Salah satu informasi yang dapat dijadikan sinyal
adalah pengumuman informasi dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh
suatu emiten. Pengumuman ini nantinya dapat mempengaruhi naik turunnya harga
sekuritas perusahaan emiten yang melakukan pengumuman kepada publik.
Teori signaling menyatakan bahwa perusahaan yang berkualitas baik dengan
sengaja akan memberikan sinyal pada pasar, dengan demikian pasar diharapkan
dapat membedakan perusahaan yang berkualitas baik dan buruk. Agar sinyal
tersebut efektif, maka harus dapat ditangkap pasar dan dipersepsikan baik, serta
tidak mudah ditiru oleh perusahaan yang berkualitas buruk (Wijaya, 2012 dalam
Dewangga, 2015).

Teori Keagenan (Agency Theory)


Teori keagenan (agency theory) menjadi dasar bagi perusahaan dalam
memahami corporate governance. Manajer mempunyai kewajiban memberikan
sinyal mengenai kondisi perusahaan kepada pemilik. Sinyal yang diberikan dapat
dilakukan melalui pengungkapan informasi akuntansi yaitu laporan keuangan
perusahaan. Laporan keuangan dimaksudkan untuk digunakan oleh berbagai
pihak, termasuk manajemen perusahaan. Namun yang paling berkepentingan
dengan laporan keuangan adalah para pengguna eksternal (diluar manajemen).
Hal ini dikarenakan pengguna laporan keuangan di luar manajemen berada dalam
kondisi ketidakpastian. Situasi ini akan memicu timbulnya suatu kondisi yang
disebut sebagai asimetri informasi, yaitu suatu kondisi dimana manajemen tidak
secara penuh menyampaikan semua informasi yang dapat mempengaruhi nilai
perusahaan ke pasar modal. Untuk menghindari asimetris informasi, perusahaan
harus memberikan informasi sebagai sinyal kepada investor. Asimetris informasi
perlu diminimalkan, sehingga perusahaan go public dapat menginformasikan
keadaan perusahaan secara transparan kepada investor. Informasi laporan
keuangan yang disampaikan secara tepat waktu akan mengurangi asimetri
informasi yang erat kaitannya dengan teori agency (Kim dan Verrechia, 1994)
dalam Kadir (2011). Sehingga dalam hubungan keagenan, manajemen diharapkan
dalam mengambil kebijakan perusahaan terutama kebijakan keuangan yang
menguntungkan pemilik perusahaan.

Pengaruh kesempatan Investasi terhadap kebijakan dividen


Investasi merupakan penundaan konsumsi sekarang untuk
dimasukkan ke aktiva produktif selama periode waktu tertentu, Hartono
(2014). Penundaan konsumsi di masa sekarang yang dilakukan perusahaan
menandakan adanya kesempatan investasi perusahaan yang dilakukan
sedang gencar untuk meningkatkan keuntungan dimasa yang akan datang.
Salah satu persamaan antara kebijakan dividen dan kesempatan
investasi adalah sama-sama bersumber dari laba yang diperoleh
perusahaan. Laba perusahaan yang digunakan sebagian untuk dibayarkan
kepada pemegang saham dan sisanya digunakan untuk investasi
perutumbuhan perusahaan dimasa yang akan datang. Perusahaan yang
masih cenderung mengalami pertumbuhan yang lebih tinggi dimasa depan
mengutamakan kesempatan investasi. Sebaliknya, perusahaan yang
mengalami pertumbuhan lambat maka pihak manajemen cenderung
membagikan dividen lebih tinggi untuk mengatasi masalah investasi yang
berlebihan.

Pengaruh Profitabiitas terhadap kebijakan dividen


Profitabilitas merupakan salah satu faktor yang menjadi
pertimbangan dalam pembayaran dividen. Mamduh (2014) menyatakan
bahwa perusahaan akan membayarkan dividen untuk memberikan sinyal
kepada pemegang saham mengenai keberhasilan perusahaan dalam
memperoleh laba. Pembayaran dividen mengandung informasi terkait
prospek perusahaan dimasa yang akan datang.
Prospek perusahaan yang baik di masa mendatang ditunjukkan
dengan tingginya laba yang diperoleh perusahaan. Perusahaan yang
memperoleh laba tinggi cenderung akan membayar porsi keuntungannya
lebih besar kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Artinya,
pembayaran dividen dipengaruhi seberapa tinggi keuntungan yang
diperoleh perusahaan. Semakin besar keuntungan yang diperoleh
perusahaan maka perusahaan tersebut mampu membayarkan dividen juga
semakin besar. Jadi, profitabilitas berpengaruh positif terhadap pembayaran
dividen.
Sunarya (2013) hasil penelitiannya menunjukkan bahwa
profitabilitas berpengaruh positif terhadap kebijakan dividen. Penelitian
tersebut menggunakan sampel perusahaan manufaktur yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia pada tahun 2008-2011. Alat ukur yang digunakan
adalah ROA.

Pengaruh leverage terhadap kebijakan dividen


Menurut Jensen dan Meckling (1976) menyatakan cara lain dalam
mengurangi permasalahan agensi adalah dengan meningkatkan utang.
Pengurangan konflik masalah keagenan ini terjadi karena kebijakan utang
dapat membuat pemegang saham yakin bahwa manajer membiayai kegiatan
usahaanya tidak dengan menggunakan kekayaan yang dimilikinya.
Sementara itu manajer dapat meningkatkan kinerja perusahaan tanpa
kendala keterbatasan pembiayaan. Dengan demikian tujuan keduanya
tercapai tanpa terjadi konflik kepentingan. Namun, jika terlalu besar
nilainya, utang yang sama juga bisa membuat kondisi keuangan perusahaan
menjadi tidak sehat

Pengaruh Iikuiditas terhadap kebijakan dividen


Likuiditas merupakan kemampuan perusahaan memenuhi
kewajiban jangka pendeknya tepat waktu, (Fahmi, 2011). Likuiditas erat
kaitannya dengan arus kas perusahaan, komponen aktiva lancar lainnya
dan kewajiban lancarnya. Tingginya rasio likuiditas menunjukkan semakin
besar kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka
pendeknya. Pembayaran dividen kepada para pemegang saham merupakan
salah satu kewajiban jangka pendek perusahaan. Perusahaan dengan
tingkat likuiditas yang baik dapat membagikan dividen yang tinggi kepada
pemegang saham.
Mawarni dan Ratnadi (2014) menyatakan bahwa adanya
peningkatan jumlah kas dan setara kas dalam perusahaan dapat
meningkatkan dividend payout ratio. Meningkatnya cash ratio dapat juga
meningkatkan harapan investor terhadap kemampuan perusahaan dalam
membagikan dividen. Hal ini dikarenakan pembayaran dividen merupakan
aliran kas keluar, sehingga aliran kas bebas yang tinggi akan
memungkinkan perusahaan lebih berfokus pada pembayaran dividen yang
tinggi begitupula sebaliknya. Penjelasan tersebut sesuai dengan konsep
teori signal.
Dividen dipakai sebagai signal oleh perusahaan. Apabila prospek
perusahaan dimasa mendatang baik maka pendapatan dan aliran kas
diharapkan meningkat atau diperoleh pada tingkat dimana dividen yang
meningkat tersebut bisa dibayarkan, maka perusahaan akan meningkatkan
pembayaran dividen,sehingga pasar akan merespon positif informasi
tersebut (Mamduh, 2014). Jadi semakin tinggi likuiditas maka semakin
tinggi dividen yang dibayarkan.

Siklus Hidup Perusahaan


Higgins (2007) dalam Waruwu dan Amin(2014) menjabarkan
siklus hidup perusahaan sebagai pertumbuhan perusahaan dari tahap
mulai pendirian, berkembang, dewasa hingga tahap penurunan. Masa
waktu dari setiap tahapan tersebut bervariasi berdasarkan jenis industri
dan perbedaan dari masing-masing perusahaan. Masa waktu dari setiap
tahapan tersebut juga dibedakan berdasarkan karakteristik yang terkait
dengan profitabilitas dari keuntungan dan kebutuhan pendanaan
perusahaan.
Tahap pendirian merupakan tahap pertama yang mana perusahaan
dalam tahap ini biasanya akan merugi, sedang mengembangkan
produk, dan berjuang untuk mengamankan posisi di pasaran.
Perusahaan lebih mengutamakan mempercepat keberlangsungan untuk
mengambil posisi dipasar. Perusahaan akan lebih memilih keputusan
untuk menahan laba dari pada membagikannya. Hal tersebut
dikarenakan biaya untuk mencapai level yang lebih tidaklah sedikit.
Perusahaan akan mencapai tahap selanjutnya jika bisa merealisasikan
laba ditahan dengan baik melalui keputusan yang diambil untuk
pertumbuhan cepat dan menguasai pasar.
Tahap berikutnya adalah tahap pertumbuhan atau perkembangan
cepat, pada tahap ini perusahaan mulai menghasilkan keuntungan
sedikit demi sedikit. Tahap ini juga ditandai dengan memperluas
wilayah pasar produknya yang cepat dan meningkatnya kebutuhan dan
ketergantungan pada pendanaan dari luar untuk mempertahankan
pertumbuhan dan perkembangan cepat. Pertumbuhan ini juga diikuti
oleh semakin banyak pihak investor yang tertarik. Perusahaan pada
tahap ini akan memberikan keputusan membagikan dividen lebih
sedikit dari laba yang diperoleh, dikarenakan perusahaan juga masih
membutuhkan dana dari laba untuk mengelola aktivitas operasional
perusahaan menuju tahap selanjutnya.
Tahap ketiga adalah kedewasaan, dalam tahap ini pertumbuhan
atau perkembangan dan memperluas wilayah pasar produknya
melambat dan kebutuhan untuk sumber-sumber dari luar dan subsidi
modal semakin rendah. Perusahaan dalam tahap ini menghasilkan
keuntungan dan arus kas yang cukup untuk berivenstasi pada semua
proyek yang tersedia. Akan lebih banyak pihak pasar yang tertarik
pada perusahaan tahap ini. Dalam hal itu perusahaan sudah memiliki
laba ditahan lebih dan keuntungan untuk dibagikan lebih,sehingga
kemakmuran pihak eksernal maupun internal bisa seimbang. Tidak ada
presepsi untuk menggunakan laba dari keuntungan untuk membiayai
sepenuhnya aktivitas perusahaan.

Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Dividen


Beberapa faktor berikut yang perlu dipertimbangkan dalam
penentuan kebijakan dividen :
1) Kesempatan Investasi
Semakin besar kesempatan investasi maka dividen yang
bisa dibagikan akan semakin sedikit. Kebijakan dividen
perusahaan jangan sampai mengorbankan proyek yang dapat
meningkatkan value pemegang saham dimasa mendatang. Akan
lebih baik jika dana ditanamkan pada investasi yang
menghasilkan Net Present Value (NPV) yang positif,Mamduh
(2014:375).
2) Profitabilitas dan Likuiditas
Kebijakan dividen perusahaan sebaiknya memperhitungkan
aliran kas dan profitabilitas.Aliran kas dan profitabilitas yang
baik memunculkan probabilitas perusahaanbisa membayarkan
dividen atau meningkatkan dividen, Mamduh (2014:375). Arus
kas perusahaan merupakan aset lancar dalam posisi likuiditas.
Likuiditas merupakan kemampuan suatu perusahaan memenuhi
kewajiban jangka pendeknya secara tepat waktu secara
keseluruhan. Sehingga terdapat asumsi seberapa banyak aset
lancar yang tersedia untuk menutupi kewajiban jangka pendek
yang segera jatuh tempo, (Fahmi, 2011). Sedangkan profitabilitas
mengukur efektivitas manajemen secara keseluruhan yang
ditujukan oleh besar kecilnya tingkat keuntungan yang diperoleh
dalam hubungannya dengan penjualan mapun investasi. Semakin
baik rasio profitabilitas maka semakin baik menggambarkan
kemampuan tingginya perolehan keuntungan perusahaan,
(Fahmi, 2011).
3) Leverage
Perusahaan yang menunjukkan penggunaan dana ekternal
yang kurang baik maka pembayaran dividen akan rendah. Dana
eksternal ini berupa utang yang digunakan perusahaan. Semakin
tinggi penggunaan utang untuk operasional perusahaan maka
kewajiban semakin besar. Leverage merupakan kemampuan
perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajibannya baik jangka
pendek maupun jangka panjang. Penggunaan utang yang terlalu
tinggi akan membahayakan perusahaan karena perusahaan akan
masuk dalam kategori extreme leverage. Artinya perusahaan
terjebak dalam tingkat utang tinggi dan sulit untuk melepaskan
beban utang tersebut. Karena itu sebaiknya perusahaan harus
menyeimbangkan berapa utang yang layak diambil dan dari
mana sumber-sumber yang dapat dipakai untuk membayar utang
(Fahmi, 2011).

Teori Kebijakan Dividen


a) Dividen Dibayar Tinggi (Bird In the Hand Theory)
Argumen ini mengatakan bahwa pembayaran dividen
mengurangi ketidakpastian, yang berarti mengurangi risiko,
yang pada giliran selanjutnya mengurangi tingkat keuntungan
yang diisyaratkan oleh pemegang saham (kas, atau biaya modal
saham). Myron Gordon dan John Lintner berpendapat bahwa
kas akan naik apabila pembagian dividen dikurangi, karena para
investor lebih yakin terhadap penerimaan dari pembagian
dividen daripada kenaikan nilai modal (capital gains) yang akan
dihasilkan dari laba ditahan. Gordon dan Lintner mengatakan
bahwa sesungguhnya investor jauh lebih menghargai uang yang
diharapkan dari dividen daripada uang yang diharapkan dari
kenaikan nilai modal karena komponen hasil dividen.
b) Teori dividen residual
Teori dividen residual menjelaskan bahwa suatu perusahaan
akan menetapkan kebijakan dividen setelah semua investasi
yang menguntungkan habis dibiayai. Artinya dividen akan
dibayarkan tersebut dengan menggunakan dana sisa setelah
semua usulan investasi yang menguntungkan habis dibiayai
(Mamduh, 2014;372).

Signaling Theory


Ada kecenderungan harga saham akan naik jika ada pengumuman
kenaikan dividen, dan sebaliknya harga saham akan turun jika ada
pengumuman penurunan dividen. Ada argumen yang mengatakan bahwa
dividen meningkatkan nilai perusahaan. Tetapi ada argumen lain yang
lebih masuk akal. Menurut argumen tersebut, dividen itu sendiri tidak
menyebabkan kenaikan (penurunan) harga, tetapi prospek perusahaan,
yang ditunjukkan oleh meningkatnya (menurunnya) dividen yang
dibayarkan, yang menyebabkan perubahan harga saham. Teori ini disebut
dengan teori signal atau isi informasi dividen (Mamduh:2014:371).
Menurut signaling theory tersebut, dividen digunakan sebagai
sinyal untuk merespon pihak pasar oleh perusahaan. Jika perusahaan
merasa bahwa prospek di masa mendatang dalam kondisi baik,
pendapatan dan aliran kas perusahaan meningkat atau diperoleh pada
tingkat dimana dividen yang meningkat tersebut bisa dibayarkan, maka
perusahaan akan meningkatkan dividen. Pasar akan merespon positif
mengenai kenaikan pembayaran dividen. Hal yang sebaliknya akan
terjadi. Jika perusahaan merasa prospek dimasa mendatang mengalami
penurunan, maka perusahaan akan menurunkan pembayaran dividennya.
Pasar akan merespon negatif mengenai pengumuman tersebut. Karena
menurut teori signal, dividen mempunyai kandungan informasi yaitu
prospek perusahaan dimasa mendatang.

Agency Theory


Teori keagenan menjelaskan mengenai hubungan antara pemegang
saham sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen. Manajemen
merupakan pihak yang didelegasi atau ditugasi oleh pemegang saham
untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham. Karena mereka
dipilih, maka pihak manejemen harus mempertanggungjawabkan semua
pekerjaannya kepada pemegang saham. Pekerjaannya berupa
pengambilan keputusan atas hasil aktivitas perusahaan.
Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan hubungan keagenan
sebagaisuatu kontrak dimana satu atau lebih orang sebagai prinsipal
memerintah orang lain sebagai agen untuk melakukan suatu jasa atas
nama prinsipal serta memberi wewenang kepada agen membuat
keputusan yang terbaik bagi prinsipal. Jika kedua belah pihak tersebut
mempunyai tujuan yang sama untuk memaksimumkan nilai perusahaan,
maka diyakini agen akan bertindak dengan cara yang sesuai dengan
kepentingan prinsipal.
Hubungan keagenan tidaklah luput dari timbulnya masalah.
Masalah keagenan berpotensi tinggi terjadi apabila bagian kepemilikan
oleh manajer atas saham perusahaan dibawah lima puluh persen atau
seratus persen. Dengan tingkat kepemilikan atas saham perusahaan yang
hanya sebagian tersebut membuat manajer cenderung bertindak untuk
kepentingan pribadi dan bukan untuk memberikan hasil kerja yang sesuai
dengan kepentingan para pemegang saham. Masalah inilah yang nantinya
akan menyebabkan biaya keagenan (agency cost) muncul. Hampir
tidaklah mungkin jika suatu perusahaan memiliki zerro cost atau biaya
keagenan nol. Karena biaya keagenan merupakan suatu dana yang
dikeluarkan oleh pihak pemegang saham yang digunakan untuk
melakukan pengawasan terhadap kinerja manajer sebagai agen.
Pengawasan dilakukan agar manajer yang bertindak sebagai agen
melakukan pekerjaanya sesuai yang diinginkan oleh pihak investor atau
pemagang saham dan untuk menghindari manajer bertindak yang hanya
sesuai dengan kepentingan pribadinya.

Pengaruh Investment Opportunity Set terhadap Tax Avoidance

Perusahaan dengan Investment Opportunity Set (IOS) yang1tinggi
cenderung akan memanfaatkan peluang investasi untuk memperoleh
keuntungan besar. Keuntungan yang lebih tinggi dari investasi tersebut
dapat meningkatkan pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Oleh
karena itu, semakin tinggi Investment Opportunity Set (IOS) perusahaan,
penghindaran pajak (Azharrudin, 2016) dalam Yolawanty et al. (2022).
Hal ini terkait dengan teori agensi yang menjelaskan bahwa dengan IOS
yang tinggi, manajer (agen) akan memiliki berbagai pilihan investasi
yang menguntungkan, yang selaras dengan kepentingan pemilik
perusahaan (prinsipal) yang menginginkan pertumbuhan kekayaan
dalam jangka panjang (Dwi Laksono & Firmansyah, 2020).

Pengaruh Political Connections terhadap Tax Avoidance


Political connections pada1dasarnya dilakukan dengan melibatkan
pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pemerintah, baik yang
terlibat dalam struktur organisasi perusahaan sebagai komisaris atau
bagian dari partai politik. Dengan adanya political connections yang
kuat, perusahaan dapat memperoleh kemudahan dalam mengajukan
pinjaman bank, bahkan mendapatkan pengecualian dari audit pajak
pemerintah (Firmansyah et al., 2022). Berdasarkan teori agensi, ketika
terjadi ketidaksesuaian antara keinginan principal dan agen, hal ini dapat
menimbulkan konflik yang dikenal dengan masalah agensi. Dewan
komisaris memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja manajemen,
dan mereka akan mencatat setiap tindakan yang dianggap bertentangan
dengan kebijakan perusahaan (Hidayatul & Wawan, 2024).
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Elvira dan Erma (2024),
Pratama & Kusuma (2022), Nurrahmi & Rahayu (2020), serta Sawitri et
al. (2022), yang menyatakan bahwa political connections tidak
berpengaruh terhadap tax avoidance. Namun, temuan ini tidak konsisten
dengan penelitian Alya & Sri Rahayu (2020) serta A. D. Nurrahmi dan
S. Rahayu (2020), yang menyatakan bahwa political connections
berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Penelitian lain oleh N.
Khoirunnisa dan L. Venusita (2020), Hidayatul dan Wawan (2024), Ni
Luh & Yusli (2024), serta I G. A. Desy dan Devi Anggun (2024)
menyatakan bahwa political connections berpengaruh positif terhadap
tax avoidance, yang mengindikasikan bahwa beberapa perusahaan masih
terlibat dalam praktik tax avoidance

Pengaruh Tax Haven terhadap Tax Avoidance


Negara yang sengaja menerapkan kebijakan pajak yang sangat rendah,
seperti tarif pajak yang minim atau bahkan tidak ada pajak sama sekali,
bertujuan untuk memberikan insentif pajak yang menguntungkan bagi
investor asing (Widodo et al., 2020). Pada teori agensi manajer sebagai
agen cenderung memilih untuk membuka cabang di negara dengan
potensi pasar besar, meskipun mereka juga harus mempertimbangkan
biaya-biaya lain, seperti biaya politik. Biaya ini dapat diimbangi dengan
penghematan pajak yang diperoleh dari praktik penghindaran pajak. Oleh
karena itu, perusahaan berusaha untuk meminimalkan beban pajak
mereka dengan memanfaatkan negara yang dikenal sebagai tax haven
(Tania et al., 2021).

Dampak Investment Opportunity Set


Dampak Opportunity Investment Set menurut para ahli keuangan:

  1. Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi
    Aswath Damodaran (Ahli Keuangan dan Profesor di NYU
    Stern): Menyatakan bahwa investasi adalah pendorong utama
    pertumbuhan ekonomi. Investasi yang berkelanjutan dapat
    meningkatkan kapasitas produksi dan, pada gilirannya,
    meningkatkan PDB suatu negara.
  2. Optimalisasi Sumber Daya
    Richard Brealey dan Stewart Myers (Penulis “Principles of
    Corporate Finance”): Mereka menekankan pentingnya alokasi
    sumber daya yang efisien. Investasi yang baik memastikan bahwa
    sumber daya digunakan untuk proyek yang memberikan nilai
    terbaik.
  3. Penciptaan Lapangan Kerja
    Michael Porter (Ahli Strategi Bisnis): Menyatakan bahwa
    investasi baru tidak hanya menciptakan lapangan kerja langsung
    tetapi juga menciptakan lapangan kerja tidak langsung melalui
    efek pengganda (multiplier effect) dalam ekonomi.
  4. Inovasi dan Teknologi
    Clayton Christensen (Ahli Inovasi): Menunjukkan bahwa
    investasi dalam R&D adalah kunci untuk inovasi. Perusahaan
    yang berinvestasi dalam teknologi baru dapat memperoleh
    keunggulan kompetitif yang signifikan.
  5. Risiko dan Diversifikasi
    Harry Markowitz (Penemu Teori Portofolio Modern):
    Menyatakan bahwa opportunity investment set harus dievaluasi
    dalam konteks risiko. Diversifikasi investasi dapat membantu
    mengelola risiko dan meningkatkan hasil yang diharapkan.
  6. Dampak Sosial dan Lingkungan
    John Kay (Ekonom dan Penulis): Menekankan pentingnya
    investasi berkelanjutan yang mempertimbangkan dampak
    sosial dan lingkungan. Investasi yang bertanggung jawab dapat
    meningkatkan reputasi perusahaan dan memberikan manfaat
    jangka panjang bagi masyarakat.

Faktor yang mempengaruhi Investment Opportunity Set


Menurut McGuire et al. (2014) dalam David & Amrie (2022) Faktor –
faktor yang memengaruhi Investment Opportunity Set (IOS) meliputi:

  1. Pajak: Pajak menjadi salah satu aspek penting yang dapat
    memengaruhi keputusan investasi perusahaan. Insentif pajak atau
    tarif pajak yang lebih rendah dapat mendorong perusahaan untuk
    memanfaatkan peluang investasi dengan nilai bersih positif (NPV).
  2. Political Connections : Hubungan politik yang dimiliki perusahaan
    dapat memberikan keuntungan strategis dan akses ke peluang
    investasi tertentu, sehingga memengaruhi pilihan dan strategi
    investasi.
  3. Aset yang Dimiliki dan Peluang Investasi Masa Depan: IOS
    merupakan kombinasi dari aset yang sudah ada dan peluang
    investasi di masa depan yang memiliki potensi menghasilkan NPV
    positif. Kombinasi ini memungkinkan perusahaan memilih investasi
    dengan tingkat pengembalian maksimal dan risiko minimal.
  4. Beragam Aktivitas Investasi: IOS mencakup berbagai aktivitas,
    seperti:
    a. Investasi baru pada aset berwujud maupun tidak berwujud.
    b. Akuisisi perusahaan lain.
    c. Pemeliharaan serta penggantian aset.
    d. Peningkatan kapasitas produksi.
    e. Proyek ekspansi usaha.
    f. Pengembangan merek.

Kriteria Perusahaan yang memiliki Political Connections


Menurut Amrie et al. (2022), perusahaan dapat dikatakan memiliki
political connections apabila pemegang saham yang memiliki minimal
10% dari total saham, atau salah satu direktur/komisaris perusahaan,
adalah individu yang memiliki hubungan dengan politik atau
pemerintahan. Kriteria-kriteria tersebut meliputi:

  1. Anggota atau mantan anggota parlemen,
  2. Menteri atau anggota kabinet, atau mantan menteri/anggota kabinet,
  3. Anggota atau mantan anggota partai politik, atau
  4. Pejabat atau mantan pejabat pemerintah pusat/daerah, termasuk
    anggota angkatan bersenjata.
    Keberadaan hubungan politik ini menunjukkan adanya political
    connections yang dapat memengaruhi kebijakan dan keputusan
    perusahaan terkait dengan pemerintahan atau pengambilan keputusan
    bisnis

Fungsi – Fungsi Political Connections


Gabriel A. Almond menjelaskan kegiatan politik dalam dua kategori
utama, yaitu fungsi masukan (Input Function) dan fungsi keluaran
(Output Function). Fungsi-fungsi masukan mencakup:

  1. Sosialisasi Politik, proses sosial yang memungkinkan individu untuk
    menjadi bagian dari kelompok tertentu. Dalam konteks politik,
    sosialisasi politik mengajarkan individu tentang budaya politik
    kelompok dan bagaimana mereka bertindak sesuai dengan nilai dan
    norma politik tersebut.
  2. Rekrutmen Politik, proses seleksi untuk memilih individu yang akan
    menduduki posisi politik dan administratif. Setiap sistem politik
    memiliki metode yang berbeda dalam merekrut warga untuk posisi
    tersebut.
  3. Artikulasi Kepentingan, proses di mana individu atau kelompok
    menyatakan kepentingan mereka kepada lembaga politik atau
    pemerintah, baik secara langsung kepada pejabat atau melalui
    kelompok kepentingan yang dibentuk bersama pihak-pihak dengan
    kepentingan serupa.
  4. Agresi Kepentingan, proses penyusunan alternatif kebijakan melalui
    penggabungan atau penyesuaian kepentingan yang telah
    diartikulasikan, atau dengan merekrut calon pejabat yang
    mendukung kebijakan tertentu.
  5. Komunikasi Politik, fungsi ini menjadi sarana penting untuk
    menjalankan fungsi-fungsi politik lainnya, karena memungkinkan
    interaksi dan pertukaran informasi antar pihak dalam proses
    sosialisasi politik.
    Sedangkan, fungsi keluaran (Output Functions) terdiri dari:
  6. Pembuatan Peraturan, input yang diterima dari berbagai pihak
    diterjemahkan menjadi kebijakan umum atau peraturan berdasarkan
    dukungan dan pengaruh dari lingkungan sosial maupun eksternal.
  7. Penerapan Peraturan, Setelah kebijakan atau peraturan terbentuk,
    langkah selanjutnya adalah melaksanakan peraturan tersebut dalam
    kehidupan masyarakat.
  8. Pengawasan Peraturan, lembaga pengawas berfungsi untuk
    memastikan bahwa peraturan yang telah dibuat diterapkan dengan
    benar serta menyelesaikan perselisihan terkait penerapan peraturan.

Defenisi Political Connections


Political connections mengacu pada hubungan yang terjalin antara
perusahaan dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam politik,
yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang menguntungkan
kedua belah pihak (Purwanti & Sugiyarti, 2017). Perusahaan yang
memiliki political connections biasanya memperoleh perlindungan dari
pemerintah, mendapatkan akses lebih mudah ke pinjaman modal, serta
memiliki risiko audit pajak yang lebih rendah. Hal ini mendorong
perusahaan untuk lebih agresif dalam merencanakan pajak, yang dapat
mengurangi transparansi keuangan mereka. Bahkan dalam kondisi krisis
finansial, perusahaan dengan political connections sering kali
mendapatkan bantuan dari pemerintah (Kim & Zhang, 2016 dalam Sahrir
et al., 2021).
Political connections ini juga dilihat sebagai faktor yang mempengaruhi
tax avoidance dalam perusahaan. Koneksi tersebut sering kali terwujud
melalui penunjukan individu yang memiliki hubungan dekat dengan
pemerintah di posisi-posisi strategis dalam organisasi perusahaan, baik
itu sebagai komisaris atau direksi. Koneksi yang kuat mempermudah
perusahaan dalam mengajukan pinjaman bank dan menghindari audit
pajak dari pemerintah (Firmansyah et al., 2022).
Maidina & Wati (2020) menggambarkan perusahaan dengan political
connections sebagai perusahaan yang memiliki ikatan dengan politisi
32
atau pemerintah yang dapat memperlancar segala urusan terkait
pemerintahan Hubungan antara politik dan ekonomi tidak dapat
dipisahkan, karena keduanya saling mempengaruhi. Perusahaan yang
terhubung secara politis memiliki akses ke hubungan istimewa dengan
pemerintah (Pranoto & Widagdo, 2016) dalam (Safii et al., 2019).
Political connections bertujuan untuk mendukung kepentingan
perusahaan, termasuk yang terkait dengan perpajakan (Zulkarnain &
Mirawati, 2019). Di negara berkembang, political connections sering kali
melibatkan penempatan individu yang dekat dengan pemerintah dalam
posisi-posisi penting di perusahaan, memengaruhi struktur organisasi
seperti dewan komisaris dan direksi (Tanujaya & Kaslianto, 2021). Kim
et al. (2021) menyatakan bahwa political connections dapat melindungi
perusahaan dari risiko terdeteksinya praktik tax avoidance yang agresif.
Kekuatan political connections perusahaan berhubungan langsung
dengan kemungkinan terjadinya tax avoidance. Penelitian Fajri (2019)
menunjukkan bahwa political connections memengaruhi tax avoidance,
pengurangan kewajiban pajak, dan memberikan informasi terkait
peraturan pajak.
Abdul Wahab (2017) dalam (Sahrir et al., 2021) mengungkapkan bahwa
kebijakan yang tumpang tindih antara dimensi publik dan pribadi dari
political connections memberikan bantuan berupa keringanan pajak dan
kemungkinan mendapat dana talangan tanpa pajak. Perusahaan dengan
political connections dapat memanfaatkan hubungan mereka, terutama di
negara dengan tingkat korupsi tinggi.
Evalestine Patriarini (2020) menjelaskan bahwa perusahaan dengan
political connections mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk
perlindungan atau sanksi dari politisi. Namun, hubungan politik ini juga
dapat menimbulkan kesan keberpihakan, yang dapat merusak reputasi
33
perusahaan dan mengakibatkan dampak negatif pada kinerja dan
stabilitas keuangan perusahaan (I.Gusti et al., 2024).

Political Connections


Political connections dalam konteks perusahaan merujuk pada hubungan yang
dimiliki perusahaan dengan politisi dan pemerintah. Koneksi ini dianggap
sebagai aset yang menguntungkan, karena dapat memberikan perlindungan
dari otoritas serta mengurangi transparansi dalam laporan keuangan (Nositalya
& Shinta, 2022). Pihak manajemen dan pemilik perusahaan sering kali
menggunakan political connections untuk mengevaluasi hubungan dengan
pemangku kepentingan dan mengidentifikasi potensi risiko yang dapat memicu
tax avoidance. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan keseimbangan
antara hubungan politik dan kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko
pajak untuk mengurangi potensi tax avoidance (Elvira & Erma, 2024).

Dampak Penggunaan Tax Haven


Penggunaan tax haven oleh individu atau perusahaan asing dapat
memberikan dampak besar terhadap ekonomi suatu negara, antara lain:

  1. Tax Avoidance: Penggunaan tax haven memungkinkan
    penghindaran pajak karena negara-negara ini menawarkan fasilitas
    seperti tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan tanpa pajak sama
    sekali.
  2. Ketidakseimbangan Pembayaran Pajak: Praktik penggunaan tax
    haven dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam pembayaran
    pajak antar negara, yang dapat merugikan negara-negara
    berkembang yang lebih bergantung pada pajak untuk pendapatan
    mereka.
  3. Kurangnya Transparansi dan Pertukaran Informasi: Penggunaan tax
    haven dapat menyebabkan minimnya pertukaran informasi dan
    transparansi dalam transaksi keuangan, yang menyulitkan otoritas
    negara dalam memantau aliran dana dan kegiatan ekonomi yang
    terjadi.
  4. Penurunan Pendapatan Negara: Negara yang terlibat dalam tax
    haven berisiko mengalami penurunan pendapatan pajak, karena
    perusahaan dan individu yang memanfaatkan tax haven tidak
    berkontribusi pada pajak di negara asal mereka.
    Dampak negatif dari pemanfaatan tax haven ini dapat merugikan negaranegara yang mengalami defisit pendapatan pajak, terutama negara
    berkembang. Hal ini dapat mengganggu pengelolaan keuangan negara
    dan menghambat pelaksanaan program pembangunan (Meilani, 2022)

Keuntungan dan Kerugian Negara Tax Haven


Menurut Meilani Puji Lestari (2022), negara-negara yang berstatus
sebagai tax haven memperoleh sejumlah keuntungan dan kerugian dari
peranannya sebagai tempat menarik bagi individu dan perusahaan dalam
mengelola pajak. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh negara tax
haven antara lain:

  1. Pendapatan dari Sektor Keuangan: Negara tax haven sering
    berfungsi sebagai pusat keuangan internasional, menarik berbagai
    lembaga keuangan, manajer investasi, dan perusahaan multinasional
    untuk membuka cabang atau badan hukum di wilayah tersebut. Hal
    ini menghasilkan pendapatan melalui biaya registrasi, administrasi,
    dan layanan keuangan lainnya.
  2. Peningkatan Aktivitas Ekonomi: Kehadiran perusahaan dan individu
    yang beroperasi di negara tax haven dapat merangsang aktivitas
    ekonomi lokal, antara lain melalui pengeluaran konsumen,
    pembayaran sewa properti, dan penciptaan lapangan kerja.
  3. Peningkatan Investasi Asing: Negara tax haven dengan berbagai
    insentif pajak dapat menarik investasi asing langsung, yang
    mendukung perkembangan sektor-sektor tertentu dalam ekonomi
    mereka.
  4. Pengembangan Infrastruktur: Pendapatan yang diperoleh dari
    layanan keuangan dan investasi asing dapat dimanfaatkan untuk
    pengembangan infrastruktur, seperti transportasi, pendidikan, dan
    layanan kesehatan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan
    kualitas hidup masyarakat lokal.
  5. Peningkatan Citra Internasional: Bagi beberapa negara, status
    sebagai pusat keuangan internasional dapat memperbaiki citra
    mereka di mata dunia, memperkuat reputasi sebagai negara yang
    ramah terhadap bisnis dan perdagangan internasional.
    Namun, di balik keuntungan-keuntungan tersebut, negara tax haven
    sering kali menghadapi kritik dari negara-negara lain yang menilai
    praktik tersebut merugikan keadilan pajak global. Selain itu, negaranegara tax haven juga berisiko mengalami kerugian dari pembatasan
    pajak internasional atau tekanan politik yang mengarah pada peningkatan
    transparansi pajak.
    Beberapa kerugian yang dapat dialami negara tax haven antara lain:
  6. Kehilangan Pendapatan Pajak: Dengan tarif pajak yang sangat
    rendah atau bahkan tidak ada, negara tax haven berisiko kehilangan
    pendapatan pajak yang seharusnya dapat digunakan untuk
    membiayai layanan publik dan pembangunan ekonomi.
  7. Reputasi Negatif: Status sebagai tax haven dapat merusak reputasi
    negara dalam hal transparansi keuangan dan memicu kritik dari
    masyarakat internasional mengenai keadilan pajak dan pengelolaan
    keuangan yang bertanggung jawab.
  8. Ketergantungan pada Sektor Keuangan: Ketergantungan yang
    berlebihan pada sektor keuangan tanpa adanya diversifikasi ekonomi
    yang memadai menjadikan negara tax haven rentan terhadap
    guncangan ekonomi global atau perubahan regulasi internasional
    yang memengaruhi industri keuangan.
  9. Risiko Terkait Kejahatan Keuangan: Negara tax haven berisiko
    menjadi tempat bagi aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan
    penyelundupan uang, yang dapat mengancam stabilitas ekonomi dan
    reputasi internasional negara tersebut.

Negara yang melakukan Tax Haven


Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 650/KMK.04/1994,
beberapa negara yang dikenal sebagai tax haven antara lain Argentina,
Bahama, Bahrain, Belize, Bermuda, British Isle, British Virgin Islands,
Cayman Islands, Channel Islands (Greensey dan Jersey), Cook Islands,
El Salvador, Estonia, Hongkong, Liechtenstein, Lithuania, Macau,
Mauritius, Mexico, Netherlands Antilles, Nikaragua, Panama, Paraguay,
Peru, Qatar, Saint Lucia, Saudi Arabia, Uruguay, Venezuela, Vanuatu,
Yunani, dan Zumba. Menurut Meilani Puji (2022) yakni Swiss,
Luxembourg, Singapura, Belanda, dan Irlandia.
Selain itu, berdasarkan informasi dari DTTC News, terdapat beberapa
negara lain yang juga terlibat dalam praktik tax haven, seperti Indonesia
Swiss, United Arab Emirates, Singapura, Australia, Belanda, Irlandia,
Luxembourg, Curacao, Austria, Barbados, Cyprus, Puerto Rico, Costa
Rica, Malta, Botswana, Brazil, Irak, Kazakhstan, Saint Kitts and Nevis,
Gibraltar, New Zealand, Amerika Serikat, Albania, Angola, Guam,
Seychelles, Lebanon, dan Jerman.
Negara-negara ini biasanya menawarkan tarif pajak yang sangat rendah,
atau bahkan tidak ada sama sekali, serta aturan yang longgar mengenai
pelaporan informasi dan transparansi. Hal ini menjadikan negara-negara
tersebut sebagai tujuan yang menarik bagi individu dan perusahaan yang
ingin mengelola keuangan mereka dengan kerahasiaan tinggi dan
melakukan kegiatan ekonomi dengan tarif pajak yang minim

Karakteristik Negara Tax Haven


Untuk menentukan apakah suatu negara dapat dikategorikan sebagai tax
haven, ada beberapa kriteria yang dapat digunakan menurut The United
States Government Accountability Office (Sri & Zubir, 2023), yaitu:

Negara tersebut mempromosikan dirinya sebagai pusat keuangan
yang aman dan terpercaya.
Dengan karakteristik-karakteristik tersebut, negara-negara tax haven
menjadi pilihan menarik bagi individu dan perusahaan yang ingin
mengoptimalkan pengelolaan pajak mereka serta mengurangi beban
pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu, negara tax haven menarik bagi
pengusaha internasional yang ingin menghindari pajak yang tinggi di
negara asal mereka

Tidak ada beban pajak yang dikenakan.

Informasi terkait pajak di negara tersebut tidak disebarluaskan ke
negara lain.

Pelaksanaan peraturan perpajakan tidak transparan.

Badan usaha tidak diwajibkan memiliki kehadiran fisik di negara
tersebut.

Negara tersebut dipromosikan sebagai pusat keuangan.
Sementara itu, Zain (2005) dalam Amor et al. (2020) juga
mengidentifikasi lima karakteristik utama dari negara tax haven, yaitu:

Negara tidak memungut pajak atau menerapkan tarif pajak yang
sangat rendah jika ada pajak yang dikenakan.

Negara tersebut memiliki aturan ketat terkait kerahasiaan bank atau
bisnis dan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak
lain, meskipun hal tersebut bisa diungkapkan berdasarkan perjanjian
internasional.

Negara menyediakan fasilitas komunikasi modern yang
memungkinkan hubungan tanpa hambatan dengan seluruh dunia.

Pengawasan yang longgar terhadap lalu lintas devisa, termasuk
deposito yang berasal dari luar negeri, baik untuk individu maupun
badan usaha.

Defenisi Tax Haven


Tax haven, atau surga pajak, adalah wilayah hukum yang menyediakan
kemudahan bagi perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajak dengan
cara memindahkan laba dari negara dengan pajak tinggi ke negara
dengan pajak rendah (Devi dan Noviari, 2022). Gracia dan Sandra (2022)
menjelaskan bahwa negara suaka pajak adalah negara yang menerapkan
tarif pajak sangat rendah atau bahkan tidak memungut pajak sama sekali.
Pemanfaatan tax haven sering kali dilakukan oleh perusahaan dengan
mendirikan anak perusahaan di negara-negara tersebut. Triyono (2022)
menambahkan bahwa negara tax haven adalah negara dengan tarif pajak
rendah, yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap uang yang disimpan
serta menjaga kerahasiaan nasabahnya. Hal ini menyulitkan negara lain
yang ingin melakukan investigasi terhadap aktivitas kriminal yang terjadi
di negara tersebut.
Atwood dan Lewellen (2019) mendeskripsikan “perusahaan tax haven “
sebagai kelompok perusahaan yang terorganisir, di mana perusahaan
induknya beroperasi di negara yang dikenal sebagai tax haven, tetapi
sebagian besar kantor pusat atau operasi utama berada di negara lain.
Negara-negara tax haven k memiliki fitur yang mendukung penggunaan
mereka untuk tax avoidance, seperti prioritas terhadap kerahasiaan data,
pembatasan pertukaran informasi dengan negara lain, serta
ketidaktransparanan dalam hal pengaturan keuangan dan perpajakan.
Negara ini juga mengenakan pajak penghasilan yang sangat rendah atau
bahkan tidak ada sama sekali untuk perusahaan asing, memungkinkan
perusahaan untuk secara signifikan mengurangi beban pajak mereka
dengan mengalihkan pendapatan dari negara lain ke afiliasi yang
berlokasi di negara tax haven (Dharmapala, 2008; Taylor dan
Richardson, 2013; Richardson et al., 2013) dalam L. Kurniasih et al.,
(2022).
Secara umum, tax haven merujuk pada negara atau wilayah yang
memberlakukan tarif pajak yang sangat rendah, bahkan mencapai 0%,
atau tidak mengenakan pajak sama sekali, sambil memberikan
perlindungan terhadap kerahasiaan aset yang dimiliki. Klasifikasi negara
tax haven ini mengacu pada pendekatan yang digunakan oleh Atwood
dan Lewellen (2019), yang mengadaptasi dari Dyreng dan Lindsey
(2009). Sebuah negara dapat dikategorikan sebagai tax haven jika tiga
dari empat sumber berikut mengidentifikasinya sebagai tax haven:

  1. Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD)
  2. Undang-Undang Penghentian Penyalahgunaan Tax Haven AS
  3. (Dana Moneter Internasional (IMF)
  4. Organisasi Penelitian Pajak.
    Penggunaan tax haven sering kali dilakukan dengan mendirikan entitas
    hukum seperti trust atau perusahaan cangkang (shell company).
    Perusahaan cangkang ini merupakan entitas legal yang didirikan secara
    formal, namun tidak memiliki aktivitas operasional yang nyata.
    Tujuannya adalah untuk membantu perusahaan dalam mengalihkan
    beban pajak dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif
    pajak lebih rendah yang termasuk dalam kategori tax haven. Dengan cara
    ini, tax haven berfungsi sebagai sarana untuk memindahkan kewajiban
    pajak dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah
    (Devi dan Noviari, 2022). Sima (2018) dalam Sri & Zubir (2023)
    mengungkapkan bahwa sumber pendapatan utama bagi negara tax haven
    berasal dari biaya pendirian perusahaan, biaya tahunan, dan biaya untuk
    layanan tambahan lainnya.

Dampak Tax Avoidane


Tax avoidance memiliki dampak yang dapat dirasakan secara langsung
maupun tidak langsung. Dampak langsungnya adalah terhambatnya
pertumbuhan ekonomi dan lambatnya perputaran roda perekonomian
negara akibat berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak secara
signifikan. Sementara itu, dampak tidak langsungnya meliputi
berkurangnya alokasi dana atau subsidi pemerintah yang seharusnya
dialokasikan untuk masyarakat yang membutuhkan (Moeljono, 2020).
Menurut Mangoting (1999) dalam Fabia et al. (2019), tindakan tax
avoidance yang merugikan negara sering dilakukan melalui cara-cara
ilegal, seperti agresivitas pajak (tax aggressiveness), yang mencakup
manipulasi atau pemalsuan dokumen. Meskipun metode ini memiliki
risiko tinggi, praktik semacam itu hanya menguntungkan sebagian kecil
pihak tertentu, namun sangat merugikan negara dan bertentangan
dengan harapan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh peran pajak
sebagai instrumen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara menyeluruh (Lanis dan Richardson, 2013) dalam Tri
Dyah dan Yeti (2023).

Jenis – Jenis Tax Avoidance


Tax Avoidance dapat dikelompokkan menjadi dua jenis kategori (Alya
dan Sri, 2020):

  1. Acceptable Tax Avoidance
    Merupakan upaya tax avoidance pajak oleh wajib pajak yang
    dapat diterima secara hukum. Praktik ini disebut demikian karena
    memiliki tujuan yang dianggap baik serta tidak melibatkan
    transaksi palsu dalam pelaksanaannya.
  2. Unacceptable Tax Avoidance
    Merupakan upaya tax avoidance oleh wajib pajak yang tidak
    dapat diterima secara hukum. Praktik ini tidak dapat
    dikategorikan sebagai tindakan legal karena memiliki tujuan yang
    tidak baik dan melibatkan transaksi palsu untuk menghindari
    kewajiban membayar pajak

Karakter Tax Avoidance

Menurut Tandean (2016) dalam Sisilia dan Eko (2020), komite fiskal
dari Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) mengidentifikasi tiga karakteristik tax avoidance, yaitu:

  1. Terdapat elemen artifisial di mana pengaturan tertentu tampak
    seperti ada, padahal sebenarnya tidak, dan hal ini dilakukan karena
    tidak adanya faktor pajak.
  2. Memanfaatkan celah (loopholes) dalam undang-undang atau
    menerapkan ketentuan hukum untuk tujuan yang tidak sesuai dengan
    maksud sebenarnya dari pembuat undang-undang.
  3. Para konsultan menyarankan cara atau strategi untuk melakukan tax
    avoidance dengan syarat wajib pajak menjaga kerahasiaan secara
    maksimal (Cahyono et al., 2016) dalam Luluk dan Dhini (2022).
    Secara umum, tingkat kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan diukur
    berdasarkan besar kecilnya penghematan pajak (tax saving),
    penghindaran pajak (tax avoidance), dan penyelundupan pajak (tax
    evasion), yang semuanya bertujuan untuk mengurangi beban pajak
    (Fitriya & Adhitya, 2022).
    Sementara itu, Ronen Palan (2008) dalam Hafez dan Reni (2023)
    mengidentifikasi beberapa ciri dari tax avoidance, antara lain:
  4. Wajib pajak berupaya membayar pajak lebih sedikit daripada yang
    seharusnya terutang dengan memanfaatkan interpretasi hukum
    pajak yang dianggap wajar.
  5. Wajib pajak berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang
    dilaporkan (declared) dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya
    diperoleh.
  6. Wajib pajak mencari cara untuk menunda pembayaran pajak.

Teknik Tax Avoidance


Perusahaan memiliki beberapa strategi untuk mengoptimalkan efisiensi
pajak yang harus dibayarkan. Strategi tersebut meliputi:

Penggelapan pajak (tax evasion), yaitu tindakan yang bertujuan
untuk menekan kewajiban pajak secara tidak sah (unlawful)
dengan melanggar aturan perpajakan yang telah ditetapkan
(Suandy, 2011:7) dalam Nurul & Luh (2024).
Selain itu, menurut Mutiah dan Shinta (2019), tax avoidance dilakukan
dengan memanfaatkan celah-celah atau area abu-abu (grey area) dalam
undang-undang dan peraturan perpajakan untuk mengurangi jumlah
pajak yang harus dibayar. Indikator tingkat tax avoidance dapat diamati
melalui rasio antara kas yang dikeluarkan untuk pembayaran pajak dan
laba sebelum pajak.

Penghindaran pajak (tax avoidance), yaitu usaha yang dilakukan
secara sah (lawful) untuk mengurangi kewajiban pajak dengan
mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Definisi Tax Aviodance


Tax avoidance merupakan strategi yang digunakan oleh wajib pajak
untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan dengan
memanfaatkan celah-celah dalam peraturan perpajakan (Ngadiman et
al., 2014; Prasetyo, 2017 dalam Aprianti et al., 2024). Hanlon dan
Heitzman (2010 dalam Nanik dan Sucrita, 2019) mendefinisikan tax
avoidance secara luas sebagai setiap upaya yang mengurangi pajak
eksplisit melalui transaksi yang memengaruhi kewajiban pajak
perusahaan. Tax avoidance juga bertujuan untuk menekan besaran
pajak yang dibayarkan, bukan secara keseluruhan, melainkan hanya
sebagian tanpa menimbulkan restitusi pajak di kemudian hari.
Menurut (Pohan 2017) dalam (Yohana dan Irawan, 2023), tax
avoidance adalah upaya sah dan aman yang dilakukan wajib pajak
dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan dalam undang-undang
perpajakan (grey area) untuk mengurangi kewajiban pajak yang
terutang. Dyreng et al. (2008) menjelaskan bahwa tax avoidance
mencakup semua aktivitas yang memengaruhi kewajiban pajak, baik
yang diperbolehkan oleh aturan pajak maupun yang dirancang khusus
untuk mengurangi beban pajak. Aktivitas ini sering memanfaatkan
kelemahan hukum perpajakan dengan cara yang terkesan wajar dan
tidak melanggar hukum (Maidina & Wati, 2020).
Anwar (2016) dalam (Yeyet & Suripto, 2021) mendefinisikan tax
avoidance sebagai usaha sah yang dilakukan wajib pajak dengan
memanfaatkan celah dalam peraturan untuk mengurangi kewajiban
pajak yang terutang. Widodo et al. (2020) juga menekankan bahwa tax
avoidance adalah upaya perusahaan untuk menekan biaya pajak guna
memaksimalkan laba. Meski sering dianggap negatif, tax avoidance
tidak selalu melanggar hukum karena aturan perpajakan bersifat prinsip
(principle-based). Wanda dan Halimatusadiah (2021) menambahkan
bahwa tax avoidance adalah strategi legal untuk mengoptimalkan laba
perusahaan dengan meminimalkan biaya pajak sesuai aturan
perpajakan.

Tax Avoidance


Tax avoidance merupakan metode yang sah yang sering digunakan oleh wajib
pajak untuk mengurangi beban pajak mereka. Ini adalah tindakan yang
dilakukan oleh organisasi atau perusahaan dengan memanfaatkan strategi
perpajakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (Hartoto, 2018) dalam
Jesika et al., (2024). Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008,
Perusahaan dikategorikan melakukan Tax Avoidance apabila CETR kurang
dari 25% namun apabila nilai CETR diatas 25% perusahaan dikategorikan
tidak melakukan Tax Avoidance.

Teori Agensi (The Agency Theory)

Teori Keagenan (Agency Theory) pertama kali diperkenalkan oleh Jensen dan
Meckling (1976). Teori ini merupakan salah satu penerapan game theory, di
mana terdapat kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang terlibat, yaitu agen
dan prinsipal. Prinsipal memberikan mandat kepada agen untuk mengambil
keputusan atas nama mereka. Prinsipal juga bertugas memastikan bahwa agen
melaksanakan tugas-tugas yang telah ditetapkan sesuai dengan kontrak kerja
yang disepakati bersama. Hak dan tanggung jawab kedua belah pihak diatur
secara jelas dalam kontrak kerja yang telah disetujui oleh keduanya (Risma dan
Dian, 2024).
Teori keagenan berlandaskan pada tiga asumsi mendasar mengenai sifat
manusia, yaitu: manusia cenderung mementingkan diri sendiri dan
mengutamakan kepentingannya, memiliki kemampuan kognitif yang terbatas
atau rasionalitas yang terbatas dalam menghadapi ketidakpastian di masa
depan, serta menunjukkan karakteristik penghindaran risiko (Eisenhardt,
1989). Sifat-sifat ini dapat memengaruhi agen untuk bertindak tidak selaras
dengan harapan utama prinsipal. Agen, yang mewakili manajemen bisnis,
diharapkan bertanggung jawab dan memiliki kompetensi. Namun, dalam
praktiknya, agen dapat menunjukkan kelemahan dalam menjalankan tugasnya
sehingga cenderung bertindak demi kepentingan pribadi dengan
mengorbankan kepentingan prinsipal. Ketidakseimbangan ini memicu
perbedaan kepentingan ekonomi antara pihak-pihak yang terlibat (Angela &
Nugroho, 2020).
Menurut Jensen dan Meckling (1976) dalam Hafez dan Reni (2023), konflik
kepentingan yang memunculkan biaya disebut sebagai biaya keagenan, yang
terbagi menjadi tiga jenis:

  1. Biaya Pengawasan (Monitoring Costs): Merupakan biaya yang dikeluarkan
    untuk memantau aktivitas agen guna memastikan mereka menjalankan
    tugasnya sesuai dengan kesepakatan. Biaya ini menjadi tanggung jawab
    principal.
  2. Biaya Penjaminan (Bonding Costs): Merupakan biaya yang dikeluarkan
    untuk memberikan jaminan bahwa agen tidak akan melakukan tindakan
    yang merugikan principal. Biaya ini ditanggung oleh agen.
  3. Biaya Kehilangan Residual (Residual Loss): Biaya ini diukur berdasarkan
    pengurangan kesejahteraan principal, yang setara dengan nilai uang yang
    hilang akibat perbedaan kepentingan antara principal dan agen.
    Manajer dapat memanfaatkan asimetri informasi untuk melakukan berbagai
    aktivitas yang bertujuan memaksimalkan keuntungan pribadi. Dengan
    memiliki akses terhadap informasi perusahaan yang lebih lengkap, manajer
    dapat menggunakan informasi tersebut untuk meningkatkan laba, salah
    satunya dengan melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) agar kinerja
    keuangan terlihat lebih baik. Namun, di sisi lain, pemilik modal seringkali
    tidak menyetujui peningkatan laba yang diperoleh melalui tax avoidance.
    Hal ini disebabkan oleh risiko yang menyertainya, seperti kerusakan
    reputasi, permasalahan hukum, hingga sanksi perpajakan (Suparna &
    Fitriyan, 2021).

Nilai Perusahaan


Nilai perusahaan sangat penting untuk menarik minat
investor terhadap suatu bisnis. Hal ini dikarenakan investor dan
pasar menggunakan nilai perusahaan sebagai pengukuran untuk
menilai bisnis secara keseluruhan. Kepercayaan pemangku
kepentingan terhadap kemampuan perusahaan dalam memenuhi
persyaratan tertentu tercermin dalam nilainya, yang merupakan hasil
dari semua operasi bisnis sejak perusahaan didirikan hingga saat ini
(Dzikir Nurul et al., 2020). Suatu perusahaan dikatakan bernilai baik
jika kinerjanya juga baik. Nilai suatu perusahaan dapat tercermin
dari harga sahamnya. Jika nilai saham tinggi maka dapat di katakan
nilai perusahaan juga baik. Karena menurut Fana & prena (2021)
tujuan utama dari sebuah perusahaan adalah meningkatkan nilai
perusahaan dengan meningkatkan kemakmuran pemilik atau
pemegang sahamnya.

Teori Agensi (Agency Theory)


Teori keagenan membahas dinamika antara berbagai pihak
dalam suatu perusahaan, khususnya prinsipal dan agen. Teori
mendefinisikan hubungan kontraktual yang ada antara prinsipal yang
merupakan pemilik atau pemegang saham dan agen, yang merupakan
manajemen perusahaan yang diberi wewenang (Wardoyo et al., 2022).
Teori agensi ini mendefinisikan hubungan kontraktual antara agen,
yang merupakan manajemen perusahaan yang berwenang, dan
prinsipal, yang merupakan pemilik atau pemegang saham. Gagasan
teori keagenan menerapkan hubungan keagenan antara prinsipal
(investor) dan agen (manajemen). Teori ini menjelaskan bagaimana
proses pengambilan keputusan perusahaan dipisahkan dari kepemilikan
saham. Prinsipal suatu korporasi beradaptasi dengan manajer.
Sementara agen adalah orang yang diberi wewenang untuk
menjalankan bisnis, pemilik adalah orang yang memberi instruksi
kepada agen tentang cara bertindak atas nama pemilik. Singkatnya,
pemilik akan mendelegasikan kendali kepada agen dan melakukan yang
terbaik untuk memaksimalkan nilai perusahaan (Erawati &
Cahyaningrum, 2021).

Suku Bunga Memperkuat Pengaruh Likuiditas Terhadap Profitabilitas


Rasio likuiditas yaitu CR mengisyaratkan kesanggupan perusahaan
dalam membayar kewajiban jangka pendek pada saat ditagih secara
keseluruhan (Kasmir, 2010). Nilai CR hendaknya lebih dari pada 1, sebab
nilai CR di bawah 1 merupakan gejala kesulitan likuiditas karena
perusahaan tidak berada posisi mampu membayar utang jangka pendek,
sedangkan rasio yang terlampau tinggi mengindikasikan modal kerja tidak
dimanfaatkan secara efisien (Agha, et al., 2014). Berpijak pada gagasan ini,
CR yang terlampau tinggi menandakan besarnya dana menganggur yang
tidak digunakan secara optimal bagi kepentingan bisnis sehingga dapat
menurunkan profitabilitas.
BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia, setiap Rapat
Dewan Gubernur bulanan dan di implementasikan pada operasi moneter
yang dilakukan Bank Indonesia melalui pengelolaan likuiditas di pasar
uang untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter (Jayanti, et al.,
2016)

Pengaruh Suku Bunga Terhadap Profitabilitas


Sudah sewajarnya bank di seluruh Indonesi patuh dan taat kepada Bank
Indonesia (BI) yang berperan sebagai bank sentral yang mempunyai otoritas
moneter, perbankan dan sistem pembayaran negara.Bank Indonesia
memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui
instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.Kebijakan moneter
melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat
mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Kenaikan BI rate
mengakibatkan ketatnya likuditas perbankan, sehingga pihak bank kesulitan
mendapatkan dana murah dari pihak ketiga (giro, tabungan, deposito). Hal
ini mengakibatkan cost of fund bank bertambah/tinggi. Akibatnya, ketika
terjadi peningkatan bunga kredit yang tinggi, nilai usaha nasabah sudah
tidak sebanding lagi dengan pembiayaan yang diberikan. Apabila nasabah
sudah mulai keberatan dengan adanya suku bunga yang tinggi maka akan
menaikkan kemungkinan kredit macet.

Pengaruh Likuiditas Terhadap Profitabilitas


Rasio likuiditas atau rasio lancar merupakan rasio yang digunakanuntuk
mengukur seberapa besar likuiditas perusahaan. Rasio lancar merupakan
perbandingan antara aktiva lancar dengan utang lancar. Rasio ini dapat
menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jangka
pendeknya (Horne dan Wachowicz, 2009).
Sebuah perusahaan dalam menjalankan operasinya membutuhkan dana
yang sangat besar, baik untuk produksi maupun untuk investasi. Kebutuhan
dana ini tidak dapat sepenuhnya dipenuhi menggunakan modal sendiri. Oleh
karena itu, perusahaan harus melakukan peminjaman dana ke pihak lain
ataupu melakukan penundaan pembayaran beberapa kewajiban. Utang yang
dimiliki oleh perusahaan harus dikelola sedemikian rupa sehingga tidak
menambahbeban bagi perusahaan yang pada akhirnya dapat menyebabkan
kerugian. Rasio utang dalam sebuah laporan keuangan menunjukkan
seberapa besar aset yang dibiayai dengan utang. Rasio ini menekankan
pada peran penting pendanaan utang bagi perusahaan dengan
menunjukkan persentase aktiva perusahaan yang didukung oleh pendanaan
utang (Horne dan Wachowicz, 2009). Dengan mengetahui seberapa besar
persentase utang yang dimiliki, perusahaan dapat mencegah terjadinya gagal
bayar. Semakin besar rasio lancar, maka menunjukkan semakin besar
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Hal
ini menunjukkan perusahaan melakukan penempatan dana yang besar pada
sisi aktiva lancar. Penempatan dana yang terlalu besar pada sisi aktiva
memiliki dua efek yang sangat berlainan. Di satu sisi, likuiditas perusahaan
semakin baik. Namun di sisi lain, perusahaan kehilangan kesempatan untuk
mendapatkan tambahan laba, karena dana yang seharusnya digunakan untuk
investasi yang menguntungkan perusahaan, dicadangkan untuk memenuhi
likuiditas. Semakin besar rasio ini,semakin besar likuiditas perusahaan.
Menurut Horne dan Wachowicz (2009) likuiditas perusahaan berbanding
terbalik dengan profitabilitas. Maksudnya, semakin tinggi likuiditas
perusahaanmaka kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba semakin
rendah.

Pengaruh Solvabilitas Terhadap Profitabilitas


Trade-off theory menjelaskan pertukaran antara manfaat pajak dengan
pengorbanan yang ditimbulkan sebagai dampak dari penggunaan utang
sebagai pendanaan perusahaan (Bringham dan Houston, 2011). Pendanaan
perusahaan yang bersumber dari utang memiliki keuntungan berupa
penghematan pajak, namun terdapat pula kelemahannya yaitu beban bunga
atau biaya kebangkrutan yang harus ditanggung perusahaan (Butt, et al.,
2013) Teori ini berasumsi bahwa perusahaan akan menggunakan utang
sampai tingkat tertentu guna memaksimalkan nilai perusahaan dengan
memanfaatkan pajak akibat dari penggunaan utang (Setiawati dan Putra,
2015). Perusahaan diyakini akan terus menambah jumlah utangnya selama
manfaat yang diperoleh lebih besar dari pada beban yang ditanggung oleh
perusahaan.
Pendanaan perusahaan yang berasal dari utang dapat tercermin dari
DER, yang menunjukkan kemampuan modal sendiri untuk memenuhi
seluruh kewajibannya (Putra dan Suardikha, 2016). Babalola dan Abiola
(2013) berpendapat bahwa perbandingan DER yang bisa diterima yaitu 2:1,
artinya maksimal jumlah utang yang disarankan yaitu dua kali banyak
modal yang dimiliki perusahaan. Perusahaan yang pendanaannya yang
lebih banyak bersumber dari utang akan menerima manfaat berupa
pengurangan bunga utang pada perhitungan penghasilan kena pajak
memeperkecil proporsi beban pajak sehingga proporsi laba bersih menjadi
lebih besar atau tingkat profitabilitasnya semakin tinggi (Sartono, 2014).

Rasio Solvabilitas


Menurut Kasmir (2016), bahwa: “rasio solvabilitas merupakan rasio
yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dibiayai
dengan utang..Dalam penelitian ini, peneliti akan menggunakan debt to
assets ratio, debt to equity ratio dan times interest earned ratio. Menurut
Fred Weston dalam Kasmir rasio solvabilitas memiliki beberapa implikasi
sebagai berikut :
a. Kreditor mengharapkan ekuitas (dana yang disediakan pemilik)
sebagai marjin keamanan. Artinya jika pemilik memiliki dana
yang kecil sebagai modal, risiko bisnis terbesar akan ditanggung
oleh kreditor.
b. Dengan pengadaan dana melalui hutang, pemilik memperoleh
manfaat, berupa tetap dipertahannannya penguasaan atau
pengendalian perusahaan.
c. Bila perusahaan mendapat penghasilan lebih dari dana yang
dipinjamkannya dibandingkan dengan bunga yang harus
dibayarnya, pengembalian kepada pemilik diperbesar.( Kasmir ,
2016).
Apabila dari hasil perhitungan, perusahaan tenyata memiliki solvabilitas
yang tinggi, hal ini akan berdampak timbulnya risiko kerugian lebih besar,
tetapi juga ada kesempatan mendapat laba besar. Apabila perusahaan
memiliki rasio solvabilitas lebih rendah tentu mempunyai risiko kerugian
lebih kecil, terutama pada perekonomian menurun. Dampak ini juga
mengakibatkan rendahnya tingkat hasil pengembalian (return) pada saat
perekonomian tinggi. (Kasmir,2016)

Rasio aktivitas


Rasio yang mengukur sejauh mana efektivitas penggunaan asset
dengan melihat tingkat aktivitas aset. Rasio aktivitas mengukur seberapa
efektif perusahaan memanfaatkan segala sumber dayang yang dimiliki.
Dalam financial ratio analysis ini, aktivitas yang rendah pada tingkat
penjualan tertentu mengakibatkan semakin besarnya dana lebih yang
tertanam pada aktiva. Di dalam menganalisis efektifitas persediaan
terdapat beberapa masalah yang perlu diketahui. Pertama, penjualan
dilakukan menurut harga pasar. Kedua, penjualan terjadi sepanjang
periode (tahun dan sebagainya), sedangkan persediaan menunjukkan posisi
pada suatu tanggal tertentu. Penggunaan persediaan rata-rata antara awal
dan akhir periode dalam analisis efektivitas persediaan akan lebih baik
Rasio yang digunakan. Umumnya meliputi rasio- rasio sebagai berikut
dengan rumus dari rasio efisiensi:
 Sales to Liquid Assets adalah rasio yang membandingkan antara
totalPenjualan dengan Aktiva liquid.
 Sales to Receivable adalah rasio yang membandingkan antara
totalPenjualan dengan Piutang.
 Sales to Inventories adalah rasio yang membandingkan antara
totalPenjualan dengan Persediaan Barang.
 Sales to Current Assets Adalah rasio yang membandingkan
antaratotal Penjualan dengan Aktiva Lancar.
 Sales to Fixed Assets adalah rasio yang membandingkan antara
totalPenjualan dengan Aktiva Tetap.
 Sales to Total Assets adalah rasio yang membandingkan antara
totalPenjualan dengan Total Aktiva.

Rasio Profitabilitas


Rasio profitabilitas adalah rasio yang menunjukkan gambaran tentang tingkat
efektivitas pengelolaan perusahaan dalam menghasilkan laba. Rasio ini sebagai
ukuran apakah pemilik atau pemegang saham dapat memperoleh tingkat
pengembalian yang pantas atas investasinya yang melihat kemampuan
perusahaan menghasilkan laba. Menurut pendapat dari Werner (2013) Rasio
profitabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan
keuntungan. Rasio laba ini pada umumnya diambil dari laporan keuangan
laba-rugi. Profitabilitas mendapat tempat tersendiri dalam penilaian perusahaan.
Hal ini mudah dipahami karena secara sadar perusahaan didirikan memang untuk
memperoleh laba. Profitabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan laba dengan tingkat penjualan, aset, dan tindakan tertentu dalam
jangka waktu tertentu. Perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi menunjukan
bahwa perusahaan dapat menghasilkan keuntungan tinggi (Devi dan Dewi, 2019).
Rasio yang digunakan. Umumnya meliputi rasio-rasio sebagai berikut:
 Return on Equity (ROE)
Return on Equity adalah rasio yang membandingkan antara Laba
bersih setelah pajak dengan Modal sendiri. Return on Equity
merupakan rasio yang menunjukkan seberapa besar kontribusi
ekuitas dalam menciptakan laba bersih. Dengan kata lain, rasio ini
digunakan untuk mengukur seberapa besar jumlah laba bersih
yang akan dihasilkan dari setiap rupiah dana yang tertanam dalam
total ekuitas. Rasio ini dihitung dengan membagi laba bersih
terhadap ekuitas. Return on Equity merupakan kemampuan dalam
menghasilkan laba atas modal sendiri (pemegang saham).
 Net profit margin (NPM)
Net profit margin merupakan rasio yang digunakan untuk
mengukur besarnya persentase laba bersih atas penjualan bersih.
Rasio ini dihitung dengan membagi laba bersih terhadap
penjualan bersih. Laba bersih sendiri dihitung sebagai hasil
pengurangan antara laba sebelum pajak penghasilan dengan
beban pajak penghasilan. Yang dimaksud dengan laba sebelum
pajak penghasilan di sini adalah laba operasional ditambah
pendapatan dan keuntungan lain-lain, lalu dikurangi dengan
beban dan kerugian lain-lain. Net profit margin adalah rasio yang
membandingkan antara Laba bersih setelah pajak dengan
Penjualan.
 Return on Investment (ROI)
Menurut Syamsudin (2011) mengartikan singkatan ROI atau
Return on Investment adalah skala perbandingan antara laba
bersih setelah pajak dengan total. Menurut Kasmir (2015)
mengatakan rumus ROI sebagai rasio pengembalian atau hasil
(return) atas aktiva yang digunakan suatu pihak dalam perusahaan.
Di samping itu, ROI adalah skala pengukur efektivitas manajemen
suatu transaksi investasi.

Jenis-jenis Rasio Laporan Keuangan


Pada dasarnya rasio keuangan dapat dikelompokkan ke dalam 5 (lima)
macam kategori, Menurut Halim (2016) Rasio keuangan dapat
dikelompokkan sebagai berikut :
a. Rasio Likuiditas
Rasio yang mengukur kemampuan perusahaan memenuhi
kewajiban jangka pendeknya. Rasio likuiditas menunjukkan tingkat
kemudahan relative suatu aktiva untuk segera dikonversi ke dalam kas
dengan sedikit atau tanpa penurunan nilai; serta tingkat kepastian tentang
jumlah kas yang dapat diperoleh. Kas merupakan suatu aktiva yang
paling likuiditas. Menurut Kasmir (2015), Rasio likuiditas ialah
kemampuan sebuah perusahaan dalam hal memenuhi kewajibankewajiban jangka pendek yang telah jatuh tempo. Likuiditas, secara
spesifik mencerminkan tersedianya dana yang dimiliki oleh perusahaan
untuk memenuhi seluruh hutang yang akan jatuh tempo. Antara lain:
 Current ratio (CR).
Current ratio adalah ukuran yang umum digunakan atas solvensi
jangka pendek, kemampuan suatu perusahaan memenuhi
kebutuhan hutang jangka pendek ketika jatuh tempo
 Quick Rasio (QR)
Quick Rasio adalah rasio cepat dimana ukuran uji solvensi jangka
pendek yang lebih teliti daripada rasio lancar karena
pembilangnya mengeliminasi persediaan yang dianggap aktiva
lancar yang sedikit tidak likuid dan kemungkinan menjadi sumber
kerugian.
 Cash Ratio
Cash Ratio adalah rasio kas dan Bank dengan Hutang lancar,
untuk mengetahui kemampuan perusahaan untuk melunasi hutang
lancarnya tanpa menggunakan piutang dan persediaan.
Di dalam penelitian ini, saya memilih indikator Current Rasio (CR) sebagai
Rasio Likuiditas.
b. Rasio Solvabilitas
Rasio yang mengukur sejauh mana kemampuan perusahaan
memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Analisis solvabilitasperusahaan
berbeda dengan analisis likuiditas. Pada analisis likuiditas jangka waktu
biasanya pendek untuk peramalan arus kas dan untuk analisis solvabilitas
menggunakan jangka waktu yang panjang untuk peramalanya. Menurut
Kasmir (2018) Rasio solvabilitas digunakan sejauh mana aktiva
perusahaan dibiayai dengan hutang,Artinya seberapa besar beban utang
yang ditanggung perusahaan dibandingkan dengan aktivanya.
Rasio ini memaparkan jumlah asset perusahaan yang dimiliki oleh
pemegang saham dibandingkan dengan asset yang dimiliki oleh kreditor
(pemberi utang). Pendapat lain dari ahli yang memberikan pendapatnya
mengenai arti dari Rasio Solvabilitas adalah Werner, dalam
bukunya Werner (2013) menyebutkan Rasio solvabilitas adalah
rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaaan dalam mengelola
dan melunasi kewajibanya. Rasio solvabilitas (leverage) terdiri dari 8,
antara lain ;
 Debt To Equity Ratio (DER)
Rasio ini memaparkan porsi yang relatif antara ekuitas dan utang
yang dipakai untuk membiayai asset perusahaan. Tingkat rasio
yang rendah berarti kondisi perusahaan semakin baik karena porsi
utang terhadap modal semakin kecil.Rasio ini memperlihatkan
bahwa dana pinjaman yang segera jatuh tempo akan ditagih
dibanding modal yang dimiliki. Batas terendah dari rasio ini
adalah 100% atau 1 : 1.
 Debt to Total Asset (DAR)
Debt ratio menurut Kasmir (2019) merupakan rasio utang yang
digunakan untuk mengukur perbandingan antara total utang
dengan total aset. Dengan kata lain, seberapa besar aset
perusahaan dibiayai oleh utang atau seberapa besar utang
perusahaan berpengaruh terhadap pengelolaan aset. Dimana ratio
ini disebut sebagai rasio yang melihat perbandingan hutang
perusahaan.
 Time Interst Earned
Times Interest Earned atau jumlah kali perolehan bunga menurut
Kasmir (2019) merupakan rasio untuk mengukur sejauh mana
pendapatan dapat menurun tanpa membuat perusahaan merasa
malu karena tidak mampu membayar biaya bunga tahunannya.
Apabila perusahaan tidak mampu membayar bunga, dalam jangka
panjang menghilangkan kepercayaan dari para kreditor. Bahkan
ketidakmampuan menutup biaya tidak menutup kemungkinan
akan mengakibatkan adanya tuntutan hukum dari kreditor. Lebih
dari itu, kemungkinan perusahaan menuju ke arah pailit semakin
besar. Rasio kelipatan atas kemampuan membayar bunga,
semakin banyak rasio kelipan membayar bunga, maka perusahaan
mampu untuk membayar bunga dengan baik

Rasio Laporan Keuangan


Rasio keuangan adalah analisis yang menggunakan data dalam
laporan keuangan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan. Rasio ini
digunakan untuk menilai saham mana yang layak dibeli dan mana yang
layak dijual. Berbagai jenis rasio keuangan digunakan untuk menilai
perusahaan dari berbagai aspek. Investor dapat menganalisis perusahaan
secara komprehensif. Pinntek.com
Menurut Halim (2016) analisis rasio keuangan merupakan rasio yang
pada dasarnya disusun dengan menggabungkan angka-angka didalam atau
antara laporan laba-rugi dan neraca. Kasmir (2016). Rasio keuangan
merupakan
kegiatan membandingkan angka-angka yang ada dalam laporan keuangan
dengan cara membagi satu angka dengan angka lainnya. Perbandingan dapat
dilakukan antara satu komponen dengan komponen dalam satu laporan
keuangan atau antar komponen yang ada diantara laporan keuangan.
Akuntansi poliban,

Tujuan Laporan Keuangan


Laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi
keuangan, kinerja keuangan , dan arus kan eitas yang bermanfaat bagai
sebagaian besar kalangan pengguna laporan keuangan dalam pembuatan
keputusan ekonomis. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil
pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang
dipercayakan kepada mereka, Dalam rangka mencapai tujuan tersebut
laporan keuangan menyajikan informasi mengenai etiitas yang meliputi;
aset, liabilitas, ekuitas ,pendapaatan dan beban. Penyusunan dan Penyajian
Laporan Keuangan sesuai PSAK 1, PSAK 2, PSAK 3, PSAK 25 dan ISAK 17

Teori Keagenan ( Agency Theory)


Menurut Supriyono, (2018) Konsep teori keagenan (Agency Theory)
yaitu hubungan kontraktual atara prinsipal dan agen. Hubungan ini
dilakukan untuk suatu jasa dimana princial memberi wewenang kepada
agen mengenai pembuatan keputusan yang terbaik bagi principal dengan
mengutamakan kepentingan dalam mengoptimalkan laba perusahaan
sehingga memanimalisir beban termasuk beban pajak dengan melakukan
penghindaran pajak
Teori Keagenan menurut Ramadona (2016) adalah teori yang
berhubungan dengan perjanjian antar anggota diperusahaan .Teori ini
menerangkan tentang pemantauan bermacam-macam jenis biaya dan
memaksakan hubungan antara kelompok tersebut. Hubungan keagenan
merupakan suatu kontrak dimana satu atau lebih orang (prinsipal)
memerintah orang lain (agen) untuk melakukan jasa atas nama prinsipal
serta memberi wewenan kepada agen membuat keputusan yang terbaik
bagi prisipal, Ichsan (2013). Jika prinsipal dan agen memiliki tujuan yang
sama maka agen akan mendukung dan melaksanakan semua yang
diperintahkan oleh prinsipal .
Pertentangan terjadi apabila agen tidak menjalankan perintah prinsipal
untuk kepentingannya sendiri. Dalam penelitian ini, pemerintah adalah prinsipal
sedangkan perusahaan adalah agen. Pemerintah yang bertindak sebagai prinsipal
memerintahkan kepada perusahaan untuk membayar pajak sesuai dengan
perundang-undangan pajak. Hal yang terjadi adalah perusahaan sebagai agen lebih
mengutamakan kepentingannya dalam mengoptimalkan laba perusahaan sehingga
meminimalisir beban, termasuk beban pajak dengan melakukan penghindaran
pajak. Manajer perusahaan yang berkuasa dalam perusahaan untuk pengambilan
keputusan sebagai agen memiliki kepentingan untuk memaksimalkan labanya
dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Karakter manajer
perusahaan tentunya mempengaruhi keputusan manajer untuk memutuskan
kebijakannya untuk meminimalkan beban termasuk beban pajak dengan
mempertimbangkan berbagai macam hal seperti sales growth atau leverage.
Teori keagenan-hestanto
Sales growth yang semakin meningkat tentunya menggambarkan
laba yang semakin meningkat pula sehingga manajer akan berfikir untuk
memaksimalkan labanya dengan cara apapun. Begitu juga dengan leverage,
kebijakan leverage yang digunakan oleh para manajer untuk memperoleh
pendanaan dari eksternal demi kelangsungan operasional akan
meningkatkan bunga namun memperkecil beban pajak karena semakin
besar perlindungan pajak. Kedua hal tersebut menjadipertimbangan manajer
dalam memutuskan kebijakan untuk memaksimalkan labanya. Teori
keagenan-hestant

Pengaruh Board Gender Diversity terhadap Profitabilitas


Menurut teori ketergantungan sumber daya (Resource Dependence Theory)
yang dikemukakan oleh Pfeffer dan Salancik (1978), organisasi tidak beroperasi
secara mandiri, melainkan bergantung pada sumber daya eksternal seperti
informasi, modal, tenaga kerja, dan dukungan stakeholder untuk kelangsungan dan
pertumbuhannya. Keberagaman gender dalam dewan direksi dipandang sebagai
aset strategis yang krusial bagi perusahaan untuk mengelola ketergantungan sumber
daya eksternal dan meningkatkan legitimasi. Kehadiran perempuan dalam dewan
direksi dapat memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan. Pertama, perempuan
cenderung membawa gaya kepemimpinan yang lebih kolaboratif dan partisipatif,
yang dapat meningkatkan kualitas diskusi dan deliberasi dalam pengambilan
keputusan strategis (Adams & Ferreira, 2009). Kedua, keberagaman gender dapat
meningkatkan efektivitas monitoring karena penelitian menunjukkan bahwa
perempuan cenderung lebih teliti, risk-averse, dan memiliki standar etika yang lebih
tinggi dalam pengawasan manajemen (Carter et al., 2003). Ketiga, keberagaman
gender dapat meningkatkan legitimasi perusahaan di mata stakeholder dan
memperluas akses ke sumber daya eksternal melalui network yang lebih beragam.
Dalam konteks perusahaan manufaktur di Indonesia, board gender diversity
dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Profitabilitas. Industri
manufaktur menghadapi kompleksitas operasional yang tinggi, persaingan yang
ketat, dan tekanan untuk terus berinovasi. Keberagaman perspektif yang dibawa
oleh female directors dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi peluang
pasar baru, mengelola risiko operasional dengan lebih baik, dan meningkatkan
hubungan dengan stakeholder yang semakin baik.

Pengaruh Kepemilikan Manajerial terhadap Profitabilitas


Kepemilikan manajerial merupakan salah satu mekanisme corporate
governance yang dapat menyelaraskan kepentingan antara manajemen dan
pemegang saham untuk mengurangi konflik keagenan. Berdasarkan teori agensi
Jensen & Meckling, (1976), konflik kepentingan antara principal (pemilik) dan
agent (manajemen) terjadi karena manajer cenderung bertindak oportunistik untuk
memaksimalkan utilitas pribadi mereka, seperti memperoleh kompensasi
berlebihan, menghindari risiko bisnis yang menguntungkan, atau menggunakan
sumber daya perusahaan untuk kepentingan pribadi, yang pada akhirnya dapat
menurunkan nilai perusahaan dan merugikan pemegang saham. Konflik ini dapat
diminimalkan ketika manajemen juga memiliki kepemilikan saham dalam
perusahaan, karena ketika manajer memiliki saham, mereka akan ikut andil untuk
meningkatkan kinerja perusahaan karena mereka juga akan mendapat keuntungan
dari sana, sehingga terjadi keselarasan kepentingan (alignment of interest) antara
manajer sebagai pengelola dan manajer sebagai pemilik perusahaan. Menurut
Komang et al., n.d. (2018) mekanisme corporate governance yang baik dapat
mendorong manajer untuk mengambil keputusan yang lebih berhati-hati dan
transparan dalam pelaporan keuangan, serta cenderung meningkatkan motivasi
manajerial untuk mendorong profitabilitas perusahaan.

Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Profitabilitas


Menurut teori agensi yang dikemukakan oleh Jensen & Meckling, (1976),
terdapat konflik kepentingan antara pemilik perusahaan (principal) dan manajemen
(agent), di mana agent cenderung memprioritaskan kepentingan pribadi seperti
peningkatan gaji atau diversifikasi risiko yang tidak selaras dengan maksimalisasi
nilai pemegang saham, sehingga menimbulkan biaya agensi (agency costs) berupa
pengeluaran monitoring, bonding, dan residual loss. Dalam konteks ini,
kepemilikan institusional muncul sebagai mekanisme utama untuk mengurangi
biaya agensi tersebut, karena investor institusional seperti dana pensiun, reksa dana,
atau perusahaan asuransi yang memiliki saham dalam jumlah besar dapat
melakukan pengawasan aktif terhadap aktivitas manajemen guna melindungi nilai
investasi mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Shleifer & Vishny (1997), investor
institusional tidak hanya memiliki keahlian analisis keuangan yang mendalam,
sumber daya riset yang melimpah, serta akses informasi internal yang lebih luas
dibandingkan investor ritel, tetapi juga kemampuan untuk memengaruhi keputusan
strategis melalui hak suara di rapat pemegang saham. Pengawasan yang efektif ini
pada akhirnya mendorong manajemen untuk lebih fokus pada efisiensi operasional,
pengelolaan risiko yang optimal, dan penciptaan nilai jangka panjang, yang
tercermin dalam peningkatan indikator Profitabilitas seperti Return on Assets
(ROA).

Board gender diversity


Board gender diversity mengacu pada representasi perempuan dalam
dewan direksi perusahaan, yang mencerminkan keberagaman gender dalam
struktur pengambilan keputusan strategis. Dewan direksi berperan penting dalam
menyediakan sumber daya bagi perusahaan melalui empat fungsi utama. Pertama,
memberikan saran atau masukan kepada manajemen berdasarkan pengalaman dan
wawasan mereka. Kedua, menjadi perwakilan yang meningkatkan reputasi dan
kredibilitas perusahaan di mata stakeholders. Ketiga, berfungsi sebagai jembatan
antara perusahaan dengan pihak eksternal seperti investor, mitra bisnis, dan
komunitas industri. Keempat, memberikan akses terhadap dukungan, komitmen,
serta sumber daya strategis dari pihak luar seperti lembaga keuangan, pemasok,
dan pelanggan (Hillman & Dalziel, 2003).
Keberadaan perempuan dalam dewan direksi diharapkan dapat
memperkuat fungsi-fungsi tersebut melalui perspektif yang lebih beragam, seperti
peningkatan sensitivitas sosial, dan gaya kepemimpinan yang kolaboratif. Oleh
karena itu, penelitian ini menempatkan board gender diversity sebagai variabel
moderasi yang diduga mampu memperkuat atau memperlemah hubungan antara
kepemilikan institusional dan kepemilikan manajerial dengan Profitabilitas
Perusahaan.

Kepemilikan Institusional


Menurut Putri & Prabowo (2025) kepemilikan institusional adalah jumlah
kepemilikan saham oleh institusi pemerintah, perusahaan asing, dan lembaga
keuangan seperti asuransi, dana pensiun, reksa dana, dan institusi profesional
lainnya. Afrika & Author, (2021) sebagai pihak yang memiliki kekuatan modal
dan akses terhadap informasi, institusi memiliki kemampuan untuk menekan
perilaku oportunistik manajer melalui pengawasan yang lebih intensif. Septiana
dkk., (2025) menegaskan bahwa keberadaan kepemilikan institusional dapat
menjadi alat kontrol eksternal yang penting terhadap keputusan-keputusan yang
berdampak pada aspek kepatuhan. Erawati dan Wahyuni (2019) menjelaskan
bahwa besarnya kepemilikan institusional mempengaruhi kekuatan institusi untuk
mengawasi dan mendorong manajer untuk mengoptimalkan Profitabilitas
perusahaan. Disisi lain Anisah dan Hartono (2022) menjelaskan bahwa jenis
perusahaan yang sangat terdesentralisasi memiliki masalah keagenan antara agen
dan prinsipal

Resource Dependence Theory (Teori Ketergantungan Sumber Daya)


Resource Dependence Theory yang dikembangkan oleh Pfeffer &
Salancik (1978) menjelaskan bahwa organisasi tidak dapat memenuhi kebutuhan
sumber dayanya secara mandiri dan harus bergantung pada lingkungan eksternal
untuk bertahan dan berkembang. Teori ini memandang memerlukan kerja sama
dengan pihak eksternal untuk memperoleh sumber dayanya seperti modal,
informasi, legitimasi, dan akses ke pasar. Pfeffer & Salancik (1978) berpendapat
bahwa ketergantungan organisasi terhadap sumber daya eksternal menciptakan
kondisi ketidak pastian yang dapat mempengaruhi kinerja maupun pengambilan
keputusan yang akan dilakukan oleh perusahaan. Untuk mengurangi
ketergantungan dan mengelola sumber dayanya sendiri, perusahaan dapat
menggunakan berbagai strategi seperti membuka cabang, merger, dll termasuk
pembentukan board of director yang dapat menyediakan akses ke resources dan
networks yang dibutuhkan. Hillman, Withers, dan Collins (2009) mereka
menemukan bahwa board diversity dalam berbagai dimensi termasuk gender,
pengalaman, dan network connections dapat meningkatkan kemungkinan
Perusahaan untk bergantung pada sumber daya eksternal.
Resource Dependence Theory memberikan landasan untuk memahami
peran board gender diversity sebagai sumber daya strategis yang dapat
meningkatkan Profitabilitas perusahaan. Dalam penelitian ini, gender diversity
tidak hanya dipandang sebagai isu keadilan sosial atau hanya sekedar patuh
terhadap regulasi, tetapi sebagai sumber daya untuk perusahaan yang membawa
manfaat nyata terhadap perusahaan. Female directors yang cenderung lebih teliti
dalam analisis risiko, lebih waspada terhadap potensi masalah, dan memiliki gaya
kepemimpinan yang lebih kolaboratif dapat meningkatkan efektivitas monitoring
dan kualitas keputusan strategis yang pada akhirnya berdampak positif terhadap
Profitabilitas. Ketika dikombinasikan dengan struktur kepemilikan yang optimal,
diversity dapat memperkaya sumber daya perusahaan dan meningkatkan kualitas
pengambilan keputusan

Teori Agensi


Agency Theory pertama kali diperkenalkan oleh Jensen & Meckling, (1976)
untuk menjelaskan hubungan keagenan yang terjalin antara pemilik modal
(principal) dan manajer (agent). Konsep dasar teori ini adalah adanya kontrak
implisit maupun eksplisit antara principal dan agent, di mana agent diberi
wewenang untuk mengambil keputusan atas nama principal dengan harapan agent
akan bertindak demi kepentingan terbaik principal.
Asumsi fundamental Agency Theory adalah bahwa setiap individu bertindak
rasional dan berusaha memaksimalkan utilitas pribadi mereka. Dalam hubungan
keagenan, terdapat tiga asumsi utama pertama, konflik kepentingan antara principal
dan agent karena perbedaan tujuan kedua, perbedaan informasi di mana agent
memiliki informasi lebih lengkap tentang operasi perusahaan dibandingkan
principal dan ketiga, agent cenderung risk-averse sementara principal lebih riskneutral. Berdasarkan teori ini bahwa perilaku oportunistik agent dapat
diminimalkan melalui desain kontrak yang tepat, sistem insentif yang selaras, dan
mekanisme monitoring yang efektif (Jensen & Meckling, 1976).

Pengaruh Struktur Kepemilikan terhadap Tax Avoidance


Kepemilikan institusional berperan penting dalam mengawasi kinerja
manajemen yang lebih optimal. Dengan tingginya tingkat kepemilikan institusional
maka semakin besar tingkat pengawasan kepada manajerial sehingga mengurangi
tindakan pajak agresif yang dilakukan oleh perusahaan. Investor institusional dapat
mengurangi biaya hutang dengan mengurangi masalah keagenan, sehingga
mengurangi peluang terjadinya tindakan meminimalkan beban pajak perusahaan.
Menurut Annisa (2009) dalam penelitiannya menyatakan bahwa pemilik
institusional memainkan peran penting dalam memantau, mendisiplinkan dan
mempengaruhi manajer sehingga kepemilikan institusional dapat memaksa
manajer untuk meminimalkan tindakan tax avoidance. Kepemilikan institusional
berperan penting dalam mengawasi kinerja manajemen yang lebih optimal. Dengan
tingginya tingkat kepemilikan institusional maka semakin besar tingkat
pengawasan kepada manajerial sehingga mengurangi tindakan meminimalkan
beban pajak yang dilakukan oleh perusahaan.

Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Tax Avoidance


Tahap kedewasaan perusahaan ditentukan berdasarkan total aktiva, semakin
besar total aktiva menunjukkan bahwa perusahaan memiliki prospek baik dalam
jangka waktu yang relatif panjang. Hal ini juga menggambarkan bahwa perusahaan
lebih stabil dan lebih mampu dalam menghasilkan laba dan membayar
kewajibannya dibanding perusahaan dengan total aktiva yang kecil (Rachmawati
dan Triatmoko, 2007).
Richardson dan Lanis (2007) menyatakan hubungan negatif antara ukuran
perusahaan dengan tindakan meminimalkan pajak. semakin besar perusahaan maka
akan semakin rendah CETR yang dimilikinya, hal ini dikarenakan perusahaan
besar lebih mampu menggunakan sumber daya yang dimilikinya untuk membuat
suatu perencanaan pajak yang baik (political power theory).

Pengaruh Komite Audit terhadap Tax Avoidance


Komite audit bertugas melakukan control dalam proses penyusunan laporan
keuangan perusahaan untuk menhindari kecurangan pihak manajemen.
Berjalannya fungsi komite audit secara efektif memungkinkan pengendalian pada
perusahaan dan laporan keuangan yang lebih baik serta mendukung good corporate
governance (Andriyani, 2008).
Hasil penelitian yang dilakukan oleh (Pohan, 2008) menemukan bahwa jika
jumlah komite audit dalam suatu perusahaan tidak sesuai dengan peraturan BEI
yang mengharuskan minimal terdapat tiga orang maka akan meningkatkan tindakan
meminimalisasi laba untuk kepentingan pajak. Menurut Annisa dan Kurniasih
(2012), Dewi dan Jati (2014) dalam penelitiannya bahwa keberadaan komite audit
memiliki pengaruh terhadap tax avoidance dengan menunjukkan bahwa semakin
banyak komite audit yang ada dalam suatu perusahaan maka dapat meminimalkan
praktik tax avoidance yang dilakukan perusahaan.

Pengaruh Komisaris Independen terhadap Tax Avoidance


Pengaruh corporate governance yang diproksikan ke dewan komisaris
dalam menjalankan fungsi pengawasan dapat memengaruhi pihak manajemen
untuk menyusun laporan keuangan yang berkualitas (Boediono, 2005). Komisaris
Independen dapat melaksanakan fungsi monitoring untuk mendukung pengelolaan
perusahaan yang baik dan menjadikan laporan keuangan lebih obyektif. Kehadiran
komisaris independen dalam dewan komisaris mampu meningkatkan pengawasan
kinerja direksi. Dimana dengan semakin banyak komisaris independen maka
pengawasan manajemen akan semakin ketat. Manajemen kerap kali bersifat
oportunistik dimana mereka memiliki motif untuk memaksimalkan laba bersih agar
meningkatkan bonus. Laba selama ini dijadikan indikator utama keberhasilan
manajer. Salah satu cara meningkatkan laba bersih adalah dengan mengurangi
biaya-biaya termasuk pajak dengan begitu manajemen akan berusaha untuk
meminimalkan pajak yang harus dibayarkan. Diharapkan semakin besar proporsi
komisaris independen dapat meningkatkan pengawasan sehingga dapat mencegah
penghematan pajak perusahaan yang dilakukan oleh manajemen (Wulandari,
2005) .

Struktur Kepemilikan


Struktur kepemilikan perusahaan memiliki pengaruh terhadap perusahaan.
Tujuan perusahaan sangat ditentukan oleh struktur kepemilikan, motivasi pemilik
dan kreditur corporate governance dalam proses insentif yang membentuk
motivasi manajer. Pemilik akan berusaha membuat berbagai strategi untuk
mencapai tujuan perusahaan, setelah strategi ditentukan maka langkah selanjutnya
akan mengimplementasi strategi dan mengalokasikan sumber daya yang dimiliki
perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan. Kesemua tahapan tersebut tidak
terlepas dari peran pemilik dapat dikatakan bahwa peran pemilik sangat penting
dalam menentukan keberlangsungan perusahaan. Dalam hal ini struktur
kepemilikan dibedakan menjadi dua yaitu kepemilikan manajerial dan
kepemilikan institusional.
Kepemilikian institusional merupakan lembaga yang memiliki kepentingan
besar terhadap investasi yang dilakukan termasuk investasi saham. Sehingga
biasanya institusi menyerahkan tanggung jawab kepada divisi tertentu untuk
mengelola investasi perusahaan. Keberadaan institusi yang memantau secara
profesional perkembangan investasinya menyebabkan tingkat pengendalian
terhadap tindakan manajemen sangat tinggi sehingga potensi dapat ditekan (Gusti,
2014). Hasil penelitian yang dilakukan oleh (Khurana, 2009) adalah besar kecilnya
konsentrasi kepemilikan institusional maka akan mempengaruhi kebijakan
meminimalkan pajak perusahaan

Ukuran Perusahaan


Ukuran perusahaan merupakan suatu skala yang dapat mengklasifikasikan
besar atau kecilnya suatu perusahaan dengan cara tertentu. Menurut (Rinaldi ,
2015) ukuran perusahaan menunjukkan kestabilan dan kemampuan perusahaan
untuk melakukan aktivitas ekonominya. Perusahaan yang memiliki total aset besar
menunjukkan bahwa perusahaan tersebut relatif lebih stabil dan mampu
menghasilkan laba yang lebih besar dibandingkan perusahaan yang memiliki total
aset sedikit atau rendah. Menurut Darmadi (2013), ada dua cara penghitungan
nilai kekayaan perusahaan yaitu dengan melihat total aset atau total nilai
perusahaan. Total aset adalah total nilai buku dari aset menurut catatan akuntansi
dan total nilai perusahaan adalah total nilai pasar seluruh komponen struktur
keuangan.

Komite Audit


Berdasarkan kerangka dasar hukum di Indonesia perusahaan-perusahaan
publik diwajibkan untuk membentuk komite audit. Komite audit tersebut dibentuk
oleh dewan komisaris. Oleh karena itu, semua perusahaan manufaktur publik
merupakan perusahaan milik masyarakat luas. Bahkan perusahaan-perusahaan
yang terlibat dalam aktivitas sehari-hari di luar bursa efek juga terkena kewajiban
untuk membentuk komite audit yang salah satu tugasnya berkaitan dengan audit
eksternal berhubungan dengan audit internal dan pengendalian internal.
Pohan (2008) menyebutkan sejak direkomendasi corporate governance di
Bursa Efek Indonesia tahun 2000, komite audit telah menjadi komponen umum
dalam struktur corporate governance perusahaan publik. Komite ini berfungsi
sebagai pengawasan internal, karena BEI mengharuskan semua entimen untuk
membentuk dan memiliki komite audit yang di ketuai oleh komisaris independen.
Komite audit bertugas untuk melakukan control dalam proses penyusunan laporan
keuangan perusahaan untuk menghindari kecurangan pihak manajemen.
Berjalannya fungsi komite audit secara efektif memungkinkan pengendalian pada
perusahaan dan laporan keuangan yang lebih baik.
Jenis tugas dan tanggung jawab Komite Audit yang diangkat sebuah
perusahaan yang satu tidak pernah sama persis dengan perusahaan yang lain. Hal
ini disebabkan adanya perbedaan skala, jenis usaha, kebutuhan dan domisili
masing- masing perusahaan. Walaupun demikian, tugas dan tanggung jawab
Komite Audit tidak boleh menyimpang dari tugas dan tanggung jawab Board of
commissioner.
Wewenang Komite Audit harus meliputi:

  1. Menyelidiki semua aktivitas dalam batas ruang lingkup tugasnya.
  2. Mencari informasi yang relevan dari setiap karyawan.
  3. Mengusahakan saran hukum dan saran professional lainnya yang
    independen apabila dipandang perlu.
  4. Mengundang kehadiran pihak luar dengan pengalaman yang sesuai,
    apabila dianggap perlu

Komisaris independen


Komisaris independen didefenisikan sebagai seorang yang tidak terafiliasi
dalam segala hal dengan pemegang saham pengendali, tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan direksi atau dewan komisaris serta tidak menjabat sebagai direktur
pada suatu perusahaan yang terkait dengan perusahaan pemilik menurut paraturan
yang di keluarkan di BEI, jumlah komisaris independen proporsional dengan
jumlah saham yang di miliki oleh pemegang saham yang tidak berperan sebagai
pengendali dengan ketentuan jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya
tiga puluh persen (30%) dari seluruh anggota komisaris, disamping hal itu
komisaris independen memahami undang-undang dan peraturan yang bukan
merupakan pemegang saham pengendali dalam rapat umum pemegang saham
(Pohan, 2008)

Tax Avoidance


Wajib pajak selalu menginginkan pembayaran pajak yang kecil. Adanya
keinginan wajib pajak untuk tidak mematuhi peraturan perpajakan, membuat
adanya perlawanan pajak yang mereka berikan. Perlawanan terhadap pajak dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu perlawanan pasif dan perlawanan aktif. Perlawanan
pasif berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai
hubungan erat dengan struktur ekonomi, sedangkan perlawanan aktif adalah
semua usaha dan perbuatan secara langsung ditujukan kepada pemerintah (fiskus)
dengan tujuan untuk menghindari pajak. Perusahaan akan mengupayakan cara
untuk meminimumkan pembayaran pajaknya baik secara legal maupun ilegal.
Penghindaran pajak secara legal disebut dengan tax avoidance.
Tax avoidance merupakan penghindaran pajak yang masih berada didalam
bingkai perundang-undangan perpajakan. Tax avoidance adalah upaya efisiensi
beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang
bukan merupakan objek pajak (Nur, 2010). Pengertian tax avoidance atau
penghindaran pajak yang lain adalah suatu usaha meringankan beban pajak
dengan tidak melanggar undang-undang yang ada (Mardiasmo, 2002) dalam
(Budiman dan Setiyono, 2012).
Tax avoidance adalah suatu skema transaksi yang ditujukan untuk
meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan-kelamahan
(loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Lim (2011) mendefinisikan tax
avoidance sebagai penghematan pajak yang timbul dengan memanfaatkan
ketentuan perpajakan yang dilakukan secara legal untuk meminimalkan kewajiban
pajak. Zain (2007) menyatakan bahwa tax avoidance merupakan pengaturan untuk
meminimalkan atau menghilangkan beban pajak dengan mempertimbangkan
akibat pajak yang ditimbulkannya. Tax avoidance bukan pelanggaran
undang-undang perpajakan karena usaha wajib pajak untuk mengurangi,
menghindari, meminimalkan atau meringankan beban pajak dilakukan dengan cara
yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak.
Tax avoidance telah membuat negara kehilangan potensi pendapatan pajak
yang seharusnya dapat digunakan untuk mengurangi beban anggaran negara
(Budiman dan Setiyono, 2012). Dalam konteks perusahaan, Tax Avoidance
Sengaja dilakukan oleh perusahaan guna memperkecil besarnya tingkat
pembayaran pajak yang harus dilakukan dan sekaligus meningkatkan cash flow
perusahaan. Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha
dan transaksi wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah minimal tetapi
masih dalam bingkai peraturan perpajakan (Suandy, 2008). Dalam bukunya
perencanaan pajak (2008). Suandy memaparkan beberapa faktor yang memotivasi
wajib pajak untuk melakukan penghematan pajak dengan ilegal, antara lain:

  1. Jumlah pajak yang harus dibayar. Besarnya jumlah pajak yang harus
    dibayar oleh wajib pajak, semakin besar pajak yang harus dibayar,
    semakin besar pula cenderungan wajib pajak untuk melakukan
    pelanggaran.
  2. Biaya untuk menyuap fiskus. Semakin kecil biaya untuk menyuap fiskus,
    semakin besar kecenderungan wajib pajak untuk melakukan pelanggaran
  3. Kemungkinan untuk terdeteksi, semakin kecil kemungkinan suatu
    pelanggaran terdeteksi maka semakin besar kecenderungan wajib pajak
    untuk melakukan pelanggaran, dan besar sanksi, semakin ringan sanksi
    yang dikenakan terhadap pelanggaran, maka semakin besar
    kecenderungan wajib pajak untuk melakukan pelanggaran.

Teori Keagenan (Agency Theory)


Bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas terutama untuk yang
telah terdafatar dipasar modal, seringkali terjadi pemisahan antara pengelola
perusahaan (pihak manajemen) dengan pemilik perusahaan (pemegang saham). Di
samping itu untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tanggung
jawab pemilik hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Artinya apabila
perusahaan mengalami kebangrutan, maka modal sendiri yang telah disetorkan
oleh para pemilik perusahaan mungkin sekali akan hilang, tetapi kekayaan pribadi
pemilik tidak akan diikutsertakan untuk menutup kerugian tersebut. Dengan
demikian memungkinkan munculnya masalah-masalah keagenan (agency
problem).
Masalah keagenan muncul dalam dua bentuk, yaitu antara pemilik
perusahaan dengan pihak manajemen, dan antara pemegang saham dengan
pemegang obligasi. Tujuan normatif pengambilan keputusan keuangan yang
menyatakan bahwa keputusan diambil untuk memaksimumkan kemakmuran
pemilik perusahaan, hal tersebut benar apabila pengambilan keputusan keuangan
pihak manajemen memang mengambil keputusan dengan maksud untuk
kepentingan para pemilik perusahaan (Husnan dan Pudjiastuti, 2012). Problem
keagenan antara pemegang saham dengan pihak manajer potensial terjadi bila
manajemen tidak memiliki saham mayoritas perusahaan. Pemegang saham tertentu menginginkan manajer bekerja dengan tujuan memaksimumkan kemakmuran
pemegang saham. Sebaliknya, manajer perusahaan bisa saja bertindak tidak untuk
memaksimumkan kemakmuran mereka sendiri terjadilah conflict of interest. Untuk
meyakinkan bahwa manajer bekerja mengeluarkan biaya yang disebut agency cost
yang meliputi antara lain: Pengeluaran untuk membuat suatu struktur organisasi
yang meminimalkan tindakan-tindakan manajer yang tidak diinginkan, serta
oportunity cost yang timbul akibat kondisi dimana manajer tidak dapat segera
mengambil keputusan tanpa persetujuan pemegang saham (Atmaja, 2008).
Penerapan corporate governance didasarkan pada teori agensi. Teori agensi
mendapat respon lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan kenyataan yang
ada. Corporate governance muncul karena terjadi pemisahan antara kepemilikan
dengan pengendali perusahaan atau masalah keagenan. Corporate governance
diperlukan untuk mengurangi permasalahan keagenan antara pemilik dengan
manajer. Dengan kata lain yakni corporate governance diharapkan akan dapat
berfungsi untuk menekan atau menurunkan biaya keuangan.
Teori keagenan mengasumsikan bahwa semua individu bertindak atas
kepentingan mereka sendiri. Pemegang saham sebagai principal hanya tertarik
kepada hasil keuangan yang bertambah atau investasi mereka di dalam perusahaan.
Dengan adanya kompensasi yang diberikan atas kerugian fiskal selama lima tahun
berturut-turut maka akan membuat perusahaan tersebut terhindar dari tingginya
pembayaran beban pajak. Sehingga, terhadap perusahaan mengenai adanya
pemberian kompensasi rugi fiskal dapat menguntungkan pihak principal atau
pemegang saham dan manajemen.

Pengaruh Pengendalian Internal dan Good Corporate Governance Terhadap Pencegahan Fraud


Pengendalian internal sangat penting bagi perusahaan, dengan pengendalian
yang baik maka sangat sulit bagi pihak-pihak lain untuk dapat melakukan suatu
tindakan Fraud. Good Corporate Governance adalah merupakan suatu tata Kelola
perusahaan yang baik yang perlu diterapkan perusahaan dalam menjalankan
kegiatannya agar terhindar dari praktik kecurangan. Berdasarkan penelitian yang
dilakukan oleh Sukadwilinda, Ratnawati, (2014) yang menyatakan bahwa
pengendalian internal memiliki pengaruh signifikan terhadap pencegahan fraud.
Hal ini sejalan dengan penelitian Rusman Soleman (2013) menjelaskan bahwa
Good Corporate Governance berpengaruh positif terhadap pencegahan fraud. Hal
ini menunjukan bahwa pencegahan fraud dapat dilakukan dengan mengeleminsasi
faktor-faktor pendorong terjadinya kecurangan dengan menerapkan prinsip prinsip
Good Corporate Governance yaitu transparansi, akuntabilitas, kewajaran,
integritas dan partisipasi.

Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Pencegahan Fraud


Good Corporate Governance adalah merupakan ssebuah tata kelola pada
perusahaan yang baik dengan tujuan agar setiap perusahaan dapat terstruktur serta
terhindar dari adanya kecurangan. Dilansir soocadesign.com (2015), apabila Good
Corporate Governance dijalankan secara optimal dapat berpengaruh terhadap
proses pengambilan keputusan, keseimbangan kerangka kerja serta pemahaman
menyeluruh dari pihak manajemen perusahaan. Penerapan Good Corporate
Governance yang berkelanjutan juga dapat mengarahkan perusahaan dalam
memitigasi risiko, menjaga standar kualitas produk, dan meningkatkan akses
investasi dan pendanaan

Pengaruh Pengendalian Internal Terhadap Pencegahan Fraud


Pengendalian internal merupakan kebijakan yang perlu diterapkan didalam
suatu perusahaan dengan tujuan untuk melindungi seluruh asset perusahaan tersebut
sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecurangan. Fuad (2015) menyampaikan
bahwa terdapat tiga hal yang dapat dijadikan latar bekalang individu untuk
melakukan perilaku kecurangan (fraud) atau yang dikenal pada masyarakat dengan
istilah fraud triangle. Pada fraud triangle terdapat 3 hal penting, yaitu kesempatan
(opportunity), tekanan (pressure) dan sikap pembenaran atas perilaku maupun
tindakan yang dilakukan (rationalization). Perusahaan yang mengalami fraud
memungkinkan seseorang yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi
laporang keuangan.

Good Corporate Governance


Menurut (Anugerah, 2014) Good Corporate Governance adalah suatu tata
kelola perusahaan yang baik, setiap bisnis yang dijalankan tentu ingin memiliki tata
kelola yang baik agar dapat terhindar dari praktik kecurangan. Good Corporate
Governance sangat penting di lakukan agar tujuan dari perusahaan dapat terstruktur
dengan nilai-nilai perusahaan yang berlandaskan moral, etika, dan budaya. Tunggal
(2013) mengungkapkan bahwa Good Corporate Governance adalah merupakan
sebuah sistem yang berfungsi untuk mengelola, mengawasi dan mengatur pada
proses pengendalian kegiatan usaha yang memiliki tujuan untuk menaikkan harga
atau nilai saham perusahaan, sekaligus berfungsi sebagai sikap atau bentuk
perhatian perusahaan kepada karyawan, masyarakat sekitar dan pemangku
kepentingan atau para pemilik saham dan modal. Sedangkan Agoes (2012)
menyampaikan bahwa Good Corporate Governance merupakan sebuah sistem
yang berkaitan dengan hubungan antara peran jajaran komisaris peran dari direksi,
stakeholders, dan investor. Proses yang transparan kerap dikaitkan dengan tata
kelola perusahaan yang baik yang berfungsi untuk menentukan tujuan serta arah
perusahaan, target dan penilaian kinerjanya.
Menurut Kusmastuti (2013), Good Corporate Governance merupakan
sistem tentang tata kelola yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua
faktor yang mempengaruhi proses institusional, termasuk faktor-faktor yang
berkaitan dengan regulator atau aturan-autran perusahaan yang akan diterapkan.
Sutedi (2015) menyampaikan, bahwa Good Corporate Governance adalah sebuah
proses dan sebuah struktur yang dapat digunakan oleh pihak internal perusahaan
(komisarsi, direksi, dewan pengawas atau board of director, investor dan
stakeholder lainnya) untuk terus meningkatkan kemajuan usaha dan akuntabilitas
pada perusahaan berguna untuk mewujudkan nilai para pemegang saham dan
pemangku kepentingan dalam waktu yang lama dengan tetap memberikan perhatian
pada kepentingan stakeholder lainnya, yang berlandaskan berdasarkan peraturan
perundang- undangan serta nilai etika yang berlaku.

Faktor-Faktor Yang Dapat Mencegah Fraud


Pengendalian Internal
Menurut Hery (2013) Dalam pengendalian internal terdapat 4 struktur
organisasi yang di cakup olehnya, yaitu, metode dan ukuran yang dikordinasi
bertujuan untuk menjaga kekayaan organisasi, memeriksa ketelitian serta keandalan
data pada bidang akuntansi, mendorong terciptanya efisiensi dan dipatuhinya
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh menjemen. Selain itu fungsi pengendalian
internal juga harus memberikan keyakinan serta kepastian atas :

  1. Transaksi yang dicatat adalah benar dan ada eksistensi. Tidak dapat
    menyajikan atau memberikan transaksi yang fiktif dan yang sebenarnya
    tidak ada pada catatan akuntansi.
  2. Seluruh transaksi yang ada atau terjadi, harus dicatat. Perusahaan harus
    memiliki prosedur untuk memiliki pengendalian dari pencegahan
    penghilangan transaksi.
  3. Setiap transaksi yang sudah dicatat harus disajikan sesuai dengan nilai
    aslinya. Hal ini dilakukan demi menjaganya ke akuratan informasi pada
    setiap transaksi akuntansi.
  4. Transaksi harus diklasifikasikan pada perkiraan yang sesuai. Hal ini
    bertujuan agar perusahaan dapat mengklasifikasikan yang sesuai dengan
    perkiraan didalam jurnal laporan keuangan agar dapat dinyatakan dengan
    wajar.
  5. Seluruh transaksi harus dicatat pada waktunya. Hal ini bertujuan agar
    mencegah adanya keterlambatan pencatatan yang dapat mengakitbatkan
    perbedaan nilai antara yang dicatat dengan nilai yang sebenarnya dan dapat
    mengakibatkan terjadinya laporan keuangan yang terdapat unsur salah saji.
    Pengendalian internal adalah merupakan suatu susunan yang terstruktur
    mengenai pengawasan kegiatan dan perencanaan sebuah entitas yang berfungsi
    untuk mengawasi dan menyusun strategi dalam mengukur apakah perusahaan
    sudah melakukan kegiatannya dalam ketentuan yang berlaku. (Mulyadi, 2013).
    Sedangkan menurut (Valery, 2014), pengendalian internal adalah suatu cara untuk
    mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumberdaya suatu organisasi.
    Pengendalian internal memiliki peran penting untuk mencegah dan mendeteksi
    terjadinya fraud dan berfungsi untuk melindungi sumber daya organisasi baik yang
    berwujud maupun tidak (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merk
    dagang).

Jenis-jenis Fraud


Menurut organisasi The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE)
yang bergerak dalam bidang pemeriksaan atas kecurangan membagi fraud
(kecurangan) dalam tiga tingkatan yang disebut Fraud Tree, yaitu sebagai berikut
(Albrech, 2009) :
a. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation atau penyimpangan atas asset adalah kegiatan yang
meliputi penyalahgunaan atau pencurian aset dan harta perusahaan maupun
pihak terkait. Penympangan atas asset ini adalah suatu bentuk kecurangan
yang sangat mudah terdeteksi, hal ini karena sifatnya yang dapat diukur
ataupun dihitung.
b. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)
Jenis Fraud ini adalah merupakan jenis kecurangan yang meliputi tindakan
pejabat atau ekskutif perusahaan dan instansi pemerintah yang berguna untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya. Kondisi keuangan yang
sebenarnya direkayasa agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat dinilai
baik di mata publik maupun pemangku kepentingan lainnya.
c. Korupsi (corruption)
Jenis fraud korupsi adalah jenis kecurangan yang paling banyak di temui di
Indonesia. Korupsi sangat susah di deteksi karena dalam tindakan korupsi
melibatkan banyak pihak lain. Salah satu jenis korupsi yang paling banyak
ditemukan pada negara-negara berkembang adalah kasus suap. Hal tersebut
dikarenakan masih lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran,
integritas dan tata kelola. Adapula tindakan-tindakan yang masih termasuk
dalam korupsi, yaitu, suap, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan
pemerasan ekonomi.

Teori Agensi (Agency Theory)


Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori keagenan dimana teori
menjelaskan mengenai hubungan antara pihak pemegang saham (principal) dengan
pihak manajemen (agen). Jensen & Meckling (1976) mengungkapkan bahwa,
“Hubungan yang terjadi antara pihak manajer dan pemilik berada dalam kerangka
hubungan keagenan.” Dalam hal tersebut pihak prinsipal sebagai pemilik akan
menyerahkan informasi kepada pihak agen sebagai manajer agar dapat mengolah
informasi. Hasil dari pengolahan data atau informasi dapat digunakan untuk
pengambilan keputusan bagi pihak prinsipal. Jensen & Meckling (1976) juga
menyatakan bahwa perbedaan kepentingan antara agen dan prinsipal akan
menyebabkan konflik keagenan dalam perusahaan. Pihak agen diharapkan oleh
pihak prinsipal untuk dapat melakukan tugas yang memiliki tujuan untuk
mensejahterakan pemegang saham, seperti memaksimalkan kesejahteraan para
pemegang saham. Sedangkan, biasanya pihak agen bertindak atas dasar
kepentingan yang dia miliki, yaitu memaksimalkan kesejahteraan agen. Konflik
yang timbul akibat perbedaan kepentingan antara prinsipal dan agen akan
menyebabkan asimetri informasi (information asymmetry).
Menurut Desmiyawati (2012), asimetri informasi adalah merupakan sebuah
kondisi dimana saat manajer memiliki informasi yang lebih banyak apabila
dibandingkan dengan pihak eksternal dan pihak eksternal memiliki informasi yang
terbatas mengenai prospek perusahaan. Akibatnya, akan meningkatkan tingkat
resiko kecurangan yang disebabkan pihak agen memiliki informasi yang lebih
banyak tentang kondisi perusahaan dan pihak agen dapat menyembunyikan
informasi dalam pengambilan keputusan pada perusahaan tersebut. Salah satu
elemen dari teori keagenan adalah asimetris informasi, yaitu dalam hal ini pihak
agen lebih banyak mengetahui informasi terkait internal perusahaan secara lebih
detail apabila dibandingkan dengan pihak pemegang saham yang hanya mendapati
informasi perusahaan secara eksternal melalui hasil kinerja yang dibuat oleh
manajemen. Oleh karena itu, hal ini memerlukan pengendalian internal dan Good
11
Corporate Governance untuk mengurangi adanya asimetris infomasi antara seluruh
pihak, sehingga dapat menciptakan laporan keuangan yang sesuai aturan dan
transparan pada pihak prinsipal

Nilai Perusahaan


Nilai perusahaan sangat penting untuk menarik minat
investor terhadap suatu bisnis. Hal ini dikarenakan investor dan
pasar menggunakan nilai perusahaan sebagai pengukuran untuk
menilai bisnis secara keseluruhan. Kepercayaan pemangku
kepentingan terhadap kemampuan perusahaan dalam memenuhi
persyaratan tertentu tercermin dalam nilainya, yang merupakan hasil
dari semua operasi bisnis sejak perusahaan didirikan hingga saat ini
(Dzikir Nurul et al., 2020). Suatu perusahaan dikatakan bernilai baik
jika kinerjanya juga baik. Nilai suatu perusahaan dapat tercermin
dari harga sahamnya. Jika nilai saham tinggi maka dapat di katakan
nilai perusahaan juga baik. Karena menurut Fana & prena (2021)
tujuan utama dari sebuah perusahaan adalah meningkatkan nilai
perusahaan dengan meningkatkan kemakmuran pemilik atau
pemegang sahamnya

Teori Agensi (Agency Theory)


Teori keagenan membahas dinamika antara berbagai pihak
dalam suatu perusahaan, khususnya prinsipal dan agen. Teori
mendefinisikan hubungan kontraktual yang ada antara prinsipal yang
merupakan pemilik atau pemegang saham dan agen, yang merupakan
manajemen perusahaan yang diberi wewenang (Wardoyo et al., 2022).
Teori agensi ini mendefinisikan hubungan kontraktual antara agen,
yang merupakan manajemen perusahaan yang berwenang, dan
prinsipal, yang merupakan pemilik atau pemegang saham. Gagasan
teori keagenan menerapkan hubungan keagenan antara prinsipal
(investor) dan agen (manajemen). Teori ini menjelaskan bagaimana
proses pengambilan keputusan perusahaan dipisahkan dari kepemilikan
saham. Prinsipal suatu korporasi beradaptasi dengan manajer.
Sementara agen adalah orang yang diberi wewenang untuk
menjalankan bisnis, pemilik adalah orang yang memberi instruksi
kepada agen tentang cara bertindak atas nama pemilik. Singkatnya,
pemilik akan mendelegasikan kendali kepada agen dan melakukan yang
terbaik untuk memaksimalkan nilai perusahaan (Erawati &
Cahyaningrum, 2021).

Pengaruh Solvabilitas Terhadap Opini Audit Going Concern


Rasio solvabilitas merupakan rasio yang mengukur seberapa jauh
kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban keuangannya. Solvabilitas
mengacu pada jumlah pendanaan yang berasal dari utang perusahaan kepada
assets. Rasio solvabilitas yang tinggi dapat berdampak buruk bagi kondisi
keuangan perusahaan. Semakin tinggi rasio solvabilitas, semakin menunjukkan
kinerja keuangan perusahaan yang buruk dan dapat menimbulkan
ketidakpastian mengenai kelangsungan hidup perusahaan. Halini menyebabkan
perusahaan lebih berpeluang mendapatkan opini audit going concern.
Penelitian Rudyawan dan Badera (2008) dalam penelitian Sutra, et al
(2016) menemukan bahwa leverage berpengaruh positif terhadap opini audit
going concern. Perusahaan dengan leverage tinggi cenderung memiliki risiko
kegagalan membayar hutang perusahaan, sehingga menimbulkan keraguan
yang signifikan untuk mempertahan perusahaan di masa mendatang.

Pengaruh Opini Audit Terhadap Opini Audit Going Concern


Auditee yang menerima opini audit going concern pada tahun sebelumnya
akan dianggap memiliki masalah kelangsungan hidup, sehingga semakin besar
kemungkinan bagi auditor untuk mengeluarkan opini audit going concern pada
tahun berjalan. Menerima opini audit pada perusahaan tahun lalu kepada salah
satu penilaian auditor dalam memberikan opini audit perusahaan (Tamba, 2009)
dalam penelitian (Muammar, 2015). Ramadhany (2004) dalam penelitoan
Muammar (2015) memberikan bukti bahwa setelah auditor mengeluarkan opini
audit going concern, perusahaan harus menunjukkan peningkatan keuangan
yang signifikan untuk mendapatkan opini yang bersih di tahun depan, atau
perusahaan sebagai imbalan menerima opini audit going concern. Penelitian
Ramadhany (2004) dalam penelitian Muammar (2015) memperkuat bukti
tentang opini audit going concern yang diterima sebelum opini audit tahun
berjalan. Jika tahun sebelumnya perusahaan menerima opini audit going
concern, auditor kemungkinan akan menerbitkan kembali opini audit going
concern di tahun berikutnya.

Pengaruh Kualitas Audit Terhadap Opini Audit Going Concern


Pengukuran kualitas audit masih merupakan sesuatu yang tidak jelas,
tetapi pengguna reguler laporan keuangan terkait dengan reputasi auditor.
Auditor yang memiliki reputasi baik akan cenderung menjaga kualitas audit
sehingga reputasinya terjaga dan tidak kehilangan klien. Namun, jika reputasi
auditor dapat digunakan sebagai proksi yang dapat dipercaya untuk kualitas
audit dipertanyakan karena audit kegagalan tinggi yang terungkap akhir-akhir
ini.
Reputasi auditor sering digunakan sebagai proxy untuk kualitas audit,
namun dalam banyak kompetensi penelitian dan independensi masih jarang
digunakan untuk melihat seberapa besar kualitas audit yang sebenarnya
(Rahmadany, 2004) dalam penelitian (Muammar, 2015). Reputasi auditor
didasarkan pada keyakinan bahwa pengguna jasa auditor memiliki pemantauan
daya secara umum tidak dapat diamati. Tamba (2009) dalam penelitian
Muammar (2015) menyatakan bahwa auditor skala besar memiliki lebih banyak
insentif untuk menghindari kritik terhadap reputasi reputasi auditor daripada
skala kecil. Auditor dalam skala besar juga lebih mungkin untuk
mengekspresikan masalah-masalah yang ada karena mereka lebih kuat untuk
menghadapi risiko litigasi. Argumen ini berarti bahwa auditor berskala besar
memiliki lebih banyak insentif untuk mendeteksi dan melaporkan masalah yang
menjadi perhatian klien.
Hasil audit ditunjukkan oleh kualitas dan transparansi informasi keuangan
yang dapat diandalkan (Ramadhani, 2009) dalam penelitian (Muammar, 2015).
Seringkali kualitas audit diproksikan oleh reputasi auditor. Tamba (2009)
(Muammar, 2015) menyatakan bahwa klaim KAP WHO untuk menjadi hebat
(seperti yang dilakukan Big Four) akan berusaha untuk mempertahankan nama
tersebut, jadi ini akan berdampak pada layanan yang diberikan oleh perusahaan.
Muammar (2015) menunjukkan bahwa kualitas audit berpengaruh positif dan
signifikan terhadap opini audit going concern. Menurut Sutra, et al (2016)
menunjukkan kualitas auditor berpengaruh positif dan signifikan terhadap opini
audit going concern. Sedangkan menurut penelitian Riyanto (2018)
menunjukkan bahwa kualitas audit tidak berpengaruh signifikan terhadap
penerimaan opini audit going concern.

Pengaruh Debt Default Terhadap Opini Audit Going Concern


Indikator yang menjadi perhatian banyak digunakan dalam mencapai
opini audit auditor keputusan gagal memenuhi kewajiban utangnya, atau
default (Ramadhany, 2004) dalam penelitian (Muammar, 2015). Salah satu fitur
yang bertentangan dengan asumsi kelangsungan usaha adalah ketidakmampuan
perusahaan untuk memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo. Restrukturisasi
utang sebagai indikator potensial bersamaan dengan penerbitan opini going
concern.
Kegagalan memenuhi kewajiban atau bunga utang merupakan indikator
kelangsungan usaha yang banyak digunakan oleh auditor dalam menilai
kelangsungan hidup suatu perusahaan. Tamba (2009) dalam penelitian
Muammar (2015) menyatakan bahwa status hutang perusahaan adalah faktor
pertama yang harus diperiksa oleh auditor untuk mengukur kesehatan keuangan
perusahaan. Ketika jumlah utang perusahaan sangat besar, maka arus kas
perusahaan tentu banyak dialokasikan untuk menutup utang, sehingga akan
mengganggu kelangsungan operasi perusahaan. Jika utang tidak dapat dilunasi,
pemberi pinjaman akan memberikan status default.
Status default dapat meningkatkan kemungkinan auditor mengeluarkan
laporan yang sedang berlangsung. Sebagaimana dinyatakan dalam PSA 30
indikator yang menjadi perhatian banyak digunakan dalam mencapai opini
audit auditor keputusan gagal memenuhi kewajiban utangnya (default). Muammar (20015) menunjukkan bahwa default berpengaruh positif terhadap
opini audit going concern. Menurut Randy dan Wahyu (2015) menunjukkan
bahwa debt default berpengaruh signifikan terhadap penerimaan opini audit
going concern. Penelitian yang dilakukan Riyanto (2018) juga menunjukkan
bahwa debt default berpengaruh signifikan terhadap penerimaan opini audit
going concern

Opini Audit


Opini audit sebelumnya didefinisiskan sebagai opini audt yang diterima
oleh auditee pada tahun sebelumnya. Opini audit going concern tahun
sebelumnya ini akan menjadi faktor pertimbangan penting auditor ntuk
mengeluarkan kembali opini audit going concern pada tahun sebelumnya.
Opini Auditor (opini audit) adalah bagian dari laporan audit yang merupakan
informasi utama laporan audit. Opini audit diberikan oleh auditor melalui
beberapa tahapan audit sehingga auditor dapat memberikan kesimpulan atas
pendapat yang harus diberikan kepada laporan keuangan tersebut diaudit. Opini
audit tahun sebelumnya. Opini audit tahun sebelumnya merupakan opini yang
diterima oleh perusahaan pada periode atau tahun sebelumnya. Carcello dan
Neal (2000) dalam penelitian Bernandus, et al (2014) mengatakan opini audit
going concern yang diterima tahun sebelumnya dengan opini audit yang
diterima pada waktu berjalan cenderung akan sama