Ukuran perusahaan adalah gambaran besar kecilnya skala operasi suatu
perusahaan. Machfoedz dalam Jesslyn(2018), Ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut berbagai cara (total aktiva, log size, nilai pasar saham, dan lain-lain).Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi ke dalam 3 kategori yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (Medium firm),dan perusahaan kecil (small firm).Penentuan ukuran perusahaan dalam penelitian ini diukur dengan total asset perusahaan.
Simunic dalam Ulfasari dan Marsono (2014), berpendapat bahwa
perusahaan yang memiliki asset lebih besar akan mempunyai kemampuan di atas perusahaan yang kecil dalam memperoleh modal. Dengan begitu,hal ini
berbanding lurus dengan kemampuan membayar fee audit yang lebih tinggi.
Hasil dari penelitian yang dilakukan Jesslyn Cristanty dan Aloysia
Yanti(2018) menyatakan Bahwa Ukuran perusahaan berpengaruh Positif
Terhadap Fee Audit. Karena Ukuran perusahaan mencerminkan seberapa besar dan luasnya proses audit yang akan dijalankan oleh auditor. Semakin besar total aktiva, penjualan dan kapitalisasi pasarnya akan mempengaruhi besarnya fee audit yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini dikarenakan perusahaan yang besar cenderung memiliki jumlah transaksi yang besar pula sehingga auditor yang melakukan pekerjaan audit pada perusahaan besar membutuhkan waktu dan jumlah tim audit yang lebih banyak dibandingkan dengan mengaudit perusahaan kecil. dengan begitu fee audit yang harus dibayarkan juga semakin tinggi.
