Indikator Kualitas Audit (skripsi dan tesis)

Sutton (1993) dalam justinia castellani (2008) menyatakan bahawa
pengukuran kualitas audit memerlukan kombinasi antara proses dan hasil. Kualitas proses audit dimulai dari tahap perencanaan penugasan, tahap pekerjaan lapangan, dan pada tahap administrasi akhir. Kualitas hasil audit merupakan probabilitas auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sitem akuntansi klien.
Dalam penelitian ini penulis, mengukur kualitas audit dari dimensi proses
dan hasil. Berdasarkan pernyataan diatas penulis menyimpulkan bahwa kualitas audit dapat diukur dengan lima hal, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dalam segi proses lalu dalam segi hasil yaití kemampuan menemukan kesalahan dalam sistema akuntansi klien dan keberanian melaporkan kesalahan.
Adapun penjelasan dari indikator kualitas audit diatas menurut justinia
castellani (2008) adalah sebagai berikut:
1. Proses
A. Perencanaan
Elemen-elemen Perencanaan Audit
Ruang lingkup dari perencanaan pemeriksaan ini adalah bervariasi
sesuai dengan besarnya dan kompleksitas permasalahan objek yang
diperiksa dan pengetahuan mengenai jenis usaha objek yang
diperiksa. Adapun elemen-elemen perencanaan audit menurut
Arens and Loebbecke (2000:219) adalah :
1. Pre Plan (Perencanaan Awal). Beberapa hal penting yang
terdapat dalam perencanaan awal ini adalah menyangkut informasi
mengenai alasan klien untuk diaudit,menerima atau menolak klien
baru maupun klien lama, mengidentifikasi alasan klien untuk
diaudit, menentukan staf untuk penugasan dan memperoleh surat
penugasan.
2. Memperoleh informasi mengenai latar belakang klien. Auditor
harus memiliki tentang ciri-ciri lingkungan kegiatan perusahaan
klien yang akan diaudit yang berguna sebagai acuan dalam
menentukan surat penugasan atau perlu tidaknya prosedur-prosedur
audit khusus. Hal-hal yang harus dilakukan untuk memperoleh
informasi sehingga dapat memahami latar belakang klien adalah
dengan cara : meninjau lokasi pabrik dan kantor, menelaah
kebijakan-kebijakan penting perusahaan,mengidentifikasi pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa serta mengevaluasi
kebutuhan akan spesialis dari luar.
3. Memperoleh informasi mengenai kewajiban hukum klien.
Faktor-faktor yang menyangkut lingkungan hukum industri klien
mempunyai dampak besar terhadap hasil audit. Pengetahuan
auditor untuk menafsirkan fakta yang berkaitan selama pekerjaan
berlangsung akan meyakinkan bahwa pengungkapan yang
semestinya telah dilaksanakan dalam laporan keuangan. Dalam hal
ini dokumen-dokumen hukum yang penting untuk diperiksa oleh
auditor adalah Akta Pendirian Perusahaan,anggaran dasar
perusahaan, masalah rapat dewan komisaris, para pemegang
saham, komite audit dan para pejabat eksekutif termasuk
didalamnya adalah ringkasan pokok mengenai keputusan yang
dibuat oleh direksi dan pemegang saham serta dokumen mengenai
kontrak penjualan maupun pembelian.
4. Melaksanakan prosedur menurut penelitian persiapan.
Melakukan analisis ini sangat penting artinya karena dengan
demikian keseluruhan kegiatan pemeriksaan dapat tergambar
didalamnya. Prosedur analitis ini diantaranya : Memahami bidang
usaha klien, penetapan kemampuan satuan usaha untuk menjaga
kelangsungan hidupnya, indikasi adanya kemungkinan kekeliruan
dalam laporan keuangan dan mengurangi pengujian yang terinci.
5. Menentukan materialitas dan menetapkan risiko audit yang
dapat diterima. Besarnya salah saji dalam informasi akuntansi
dapat membuat pertimbangan pengambilan keputusan terpengaruh.
Tanggung jawab auditor adalah menetapkan apakah suatu laporan
keuangan terdapat salah saji material, apabila auditor berpendapat
adanya salah saji yang material ia harus memberitahukan hal ini
pada klien, sehingga koreksi dapat dilakukan. Jika klien menolak
untuk mengoreksi laporan keuangan tersebut maka auditor dapat
memberikan pendapat dengan pengecualian.
6. Memahami struktur pengawasan intern dan menilai resiko
kendali.
7. Mengembangkan program audit dan rencana audit. Untuk
melaporkan serta memberikan pendapat yang tepat maka auditor
harus melakukan wawancara, melakukan pemeriksaan dan meneliti
keaslian bukti-bukti. Guna mempermudah pelaksanaan maka
auditor harus menyusun program yang direncanakan secara logis
untuk prosedur-prosedur audit bagi setiap pemeriksaan. Program
pemeriksaan juga merupakan suatu alat pengendalian dimana
pemeriksa dapat menyesuaikan pemeriksaannya dengan anggaran
dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP) dalam hal ini Ikatan Akuntansi Indonesia
(2001:311.3) menyatakan bahwa: “Dalam perencanaan auditnya,
auditor harus mempertimbangkan sifat, luas, dan saat pekerjaan
yang harus dilaksanakan dan harus membuat suatu program audit
secara tertulis. Program audit membantu auditor dalam
memberikan perintah kepada asisten mengenai pekerjaan yang
harus dilakukan. Bentuk program audit dan tingkat kerinciannya
sangat bervariasi”.
B. Pelaksanaan
Auditing adalah proses yang ditempuh oleh seseorang yang
kompeten dan independen agar dapat menghimpun dan
mengevaluasi bukti-bukti mengenai informasi yang terukur dari
suatu entitas (satuan) usaha untuk mempertimbangkan dan
melaporkan tingkat kesesuaian dari informasi yang terukur tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
C. Pelaporan
Arens (2008 : 42) menyatakan bahwa standar auditing merupakan
pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis.
Standar ini mencakup pertimbangan mengenai kualitas
professional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan
pelaporan, dan bukti.
Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan
telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansidalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi
bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat
secara keseluruhan tidakdapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan
tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
2. Hasil
A. Kemampuan menemukan kesalahan
Auditor yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan mengikuti
pelatihan taknis (kompeten), mempunyai kemampuan lebih baik
untuk menemukan kesalahan atau kecurangan dalam laporan
keuangan klien, sehingga dapat menghasilkan audit yang
berkualitas.
B. Keberanian melaporkan kesalahan
Auditor akan melaporkan penyimpangan yang ditemukan
meskipun klien menawarkan tambahan fee dan sejumlah hadiah
bahkan kehilangan klien dimasa yang akan datang