Menurut Nasrullah Djamil (2005:18), dalam Riyan Hidat (2011:300)
langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas audit
diantaranya:
1. Perlunya melanjutkan pendidikan profesionalnya bagi suatu tim
audit, sehingga mempunyai keahlian dan pelatihan yang memadai
untuk melaksanakan audit.
2. Dalam hubungan dengan penugasan audit selalu mempertahan
kanindependensi dalam sikap mental, artinya tidak mudah di
pengaruhi, karena ia merasakan pekerjaanya untuk kepentingan
umum. Sehingga ia tidak di benarkan memihak kepada
kepentingan siapapun.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan, auditor tersebut
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama, maksudnya agar petugas audit mendalami standar
pekerjaan lapangan dan standar laporan dengan semestinya.
Penerapan kecermatan dan keseksamaan diwujudkan dengan
melakukan riview secara kritis terhadap tingkat supervisi terhadap
pelaksanaan audit dan terhadap pertimbangan yang dilaksanakan.
4. Melakukan perencanaan pekerjaan audit dengan sebaik-baik nya
dan jika digunakan asistenya. Kemudian dilakukan pengendalian
dan pencatatan untuk semua pekerjaan audit dan terhadap
pertimbangan yang di gunakan.
5. Melakukan pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian
intern klien untuk dapat membuat perencanaan audit, menentukan
sifat, saat lingkup pengujian akan dilakukan.
6. Memperoleh bukti audit yang cukup dan kompeten melalui
inpeksi, pengamatan, pengujian pertanyaan, konfirmasi sebagai
dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas jasa laporan
keuangan atas auditan.
7. Membuat laporan audit yang menyatakan apakah laporan keuangan
telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum atau tidak. Dan pengungkapan yang informatif dalam
laporan keuangan harus di pandang memadai, jika tidak maka
harus dinyatakan dalam laporan audit
