Pengertian Fee Audit (skripsi dan tesis)

Menurut Sukrisno Agoes (2012:18) Audit Fee adalah sebagai berikut:
“Besaran biaya yang tergantung antara lain pada resiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tinggi keahlian yang diperlukan
untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya.”
Menurut iskak dalam Fisca dan Wahyu (2018) fee audit diartikan sebagai
berikut :
“Audit Fee adalah honorarium yang dibebankan oleh akuntan publik
kepada perusahaan auditee atas jasa audit yang dilakukan akuntan publik
terhadap laporan keuangan. Penetapan biaya audit yang dilakukan oleh
KAP berdasarkan biaya perhitungan dari biaya pokok pemeriksaan yang
terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.”
Menurut Primasari dan Sudarno(2013) dalam Fisca dan Wahyu (2018) :
“Fee Audit adalah imbalan yang diterima auditor atas jasa audit yang
diberikan.”
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa Fee audit adalah besaran
biaya atau imbalan atas jasa yang dibebankan oleh akuntan publik kepada
perusahaan atas jasa audit yang dilakukan akuntan publik terhadap laporan
keuangan. Penetapan biaya audit yang dilakukan oleh KAP berdasarkan biaya
perhitungan dari biaya pokok pemeriksaan yang terdiri dari biaya langsung dan
tidak langsung, resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tinggi
keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya.