Penetapan Standar Fee Audit (skripsi dan tesis)

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menerbitkan Peraturan Pengurus
Nomor 2 tahun 2016 tentang Penentuan Imbalan Jasa Audit Laporan Keuangan. Peraturan Pengurus No. 2 tahun 2016 (IAPI, 2016) menyatakan bahwa imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih rendah dari yang dikenakan oleh auditor atau akuntan pendahulu atau diajukan oleh auditor atau akuntan lain akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar professional yang berlaku.
Berdasarkan surat keputusan ketua umum Institut Akuntan Publik
Indonesia PP No.2/IAPI/III/2016 mengenai panduan penetapan imbal jasa (fee)
audit adalah sebagai berikut :
Prinsip dasar penetapan imbal jasa audit:
1) Dalam menetapkan imbal jasa audit, Anggota harus mempertimbangkan :
a. Kebutuhan klien dan ruang lingkup perkejaan.
b. Waktu yang dibutuhkan dalam setiap tahapan audit.
c. Tugas dan tanggung jawab menurut hukum (statutory duties).
d. Tingkat keahlian (levels of expertise) dan tanggung jawab yang
melekat pada pekerjaan yang dilakukan.
e. Tingkat kompleksitas pekerjaan.
f. Jumlah personel dan banyaknya waktu yang diperlukan dan secara
efektif digunakan oleh Anggota dan stafnya untuk menyelesaikan
pekerjaan.
g. Sistem Pengendalian Mutu Kantor.
h. Basis penetapan imbalan jasa yang disepakati.
2) Penetapan Tarif Imbalan Jasa.
a. Tarif imbal jasa (charge-out rate) harus menggambarkan remunerasi
yang pantas bagi anggota dan stafnya, dengan memperhatikan
kualifikasi dan pengalaman masing-masing.
b. Tarif harus ditetapkan dengan memperhitungkan:
 Gaji yang pantas untuk menarik dan mempertahankan staf yang
kompeten dan berkeahlian.
 Imbalan lain diluar gaji.
 Beban overhead, termasuk yang berkaitan dengan pelatihan dan
pengembangan staf, serta riset dan pengembangan.
 Jumlah jam tersedia untuk suatu periode tertentu (project
chargeout time) untuk staf profesional dan staf pendukung.
 Marjin laba yang pantas
c. Tarif imbal jasa per-jam (hourly charge-out rates) yang ditetapkan
berdasarkan informasi di atas dapat ditetapkan untuk setiap staf atau
untuk setiap kelompok staf (junior, senior, supervisor, manajer) dan
partner.
3) Pencatatan Waktu
Pencatatan waktu yang memadai dengan menggunakan time sheet yang
sesuai perlu dilakukan secara teratur untuk dapat menghitung imbalan jasa
secara akurat dan realistis, dan untuk dapat menjaga efisiensi dan
efektifitas pekerjaan Time sheet sekaligus berfungsi sebagai kartu kendali
staf dan dasar dari pengukuran kinerja.
4) Penagihan Bertahap
Praktik yang baik mengharuskan dilakukannya penagihan secara bertahap
atas pekerjaan yang diselesaikan untuk periode lebih dari satu bulan.
Penagihan harus segera dilakukan begitu termin yang disepakati telah
jatuh waktu.