Komisi dan Fee Referal (skripsi dan tesis)

Menurut Sukrisno Agoes (2012:54) ada beberapa Fee di luar Fee utama
diterima seorang auditor asalkan Fee tersebut tidak mengurangi independensi
auditor, di antaranya yaitu:
a. Komisi Komisi audit adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang
atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien
atau pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien atau pihak lain.
b. Fee referal adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Sedangkan Mulyadi (2008:65) membedakan antara komisi dan fee referal sebagai berikut :
a. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk
lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain
untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi.
b. Fee Referal (rujukan)
Fee referal adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.Fee Referal
(rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Dari beberapa pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa selain biaya
audit terdapat juga biaya lainnya. Berdasarkan biaya lainnya yang telah
dikemukakan di atas, maka seorang auditor bisa mendapatkan biaya lain di luar biaya utama. Dengan adanya biaya lain ini maka diharapkan sikap independensi dari seorang auditor terjaga, sehingga klien atau pihak lain yang berkepentingan percaya kepada KAP dan auditor tersebut.