Pengaruh Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)

Independensi berarti tidak mudah dipengaruhi, karena auditor
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun. Karena pentingnya independensi dalam menghasilkan kualitas audit, maka auditor harus memiliki dan mempertahankan sikap ini dalam menjalankan tugas profesionalnya. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu. Independensi merupakan suatu standar auditing yang sangat penting untuk dimiliki oleh auditor. Menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati (2010:58) independensi adalah sebagai berikut:
“independen artinya tidak mudah dipengaruhi, netral karena auditor
melaksanakan pekerjaanya untuk kepentingan umum”.
Jika manfaat seorang auditor rusak oleh perasaan pada sebagian pihak ke
tiga yang meragukan independensi nya, dia bertanggung jawab tidak hanya
mempertahankan independensi dalam kenyatan tetapi juga menghindari
penampilan yang memungkinkan dia kehilangan independensi nya (Mautz 1974)dan ( Siti Nurmawar Indah, 2010 :37)
Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga atau
di pertahankan oleh akuntan publik. Independensi berarti seorang akuntan publik tidak mudah di pengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik.
Dalam Standar Profesi Akuntan Publik (2011, 360.1) dijelaskan bahwa:
“ Selama melakukan audit atas laporan keuangan, perlu bagi auditor untuk
membangun hubungan kerja yang bersifat konstruktif dengan manajemen
untuk mewujudkan audit yang efektif dan efisien. Tujuan ini dapat di capai
dengan mengganti prinsip prinsip etika profesi tertentu yang di tetapkan
oleh iktan akuntansi indonesia. Prinsip-prinsip ini terdapat pada kode etik
ikatan akuntansi indonesia yang dikeluarkan oleh ikatan akutansi
indonesia. Prinsip-prinsip yang memberikan panduan tentang tanggung
jawab profesional auditor adalah:
g. Independensi
h. Integritas
i. Objektifitas
j. Kemahiran dan kecermatan profesional
k. Kerahasiaan
l. Prilaku profesional dan standar teknis
Seorang auditor harus bebas secara kenyataan maupun dalam penampilan,
dari kepentingan apapun dalam pelaksanaan perikatan profesional nya,
yang dapat dipandang serta ketidak cocokan terhadap prinsip-prinsip
etika.”
De Angelo (1981) dalam Watkins et al (2004) mendefinisikan kualitas
audit sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan
pelanggaran dalam sistem akuntansi dengan pengetahuan dan keahlian auditor. Sedangkan pelaporan pelanggaran tergantung kepada dorongan auditor untuk mengungkapkan pelanggaran tersebut. Dorongan ini akan tergantung pada independensi yang dimiliki oleh auditor tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka independensi auditor dapat
dilihat melalui berbagai sudut pandang. Namun dalam penelitian ini akan
digunakan independensi auditor dari sudut auditor individual, hal ini dikarenakan
auditor adalah subyek yang melakukan audit secara langsung dan berhubungan
langsung dalam proses audit sehingga diperlukan independensi auditor yang baik untuk menghasilkan audit yang berkualitas. Independensi auditor diproksikan dalam 3 hal yaitu Independent in appearance (independensi dilihat dari penampilannya di struktur organisasi perusahaan), Independent in fact
(independensi dalam kenyataannya/dalam menjalankan tugasnya), dan
Independent in mind (independensi dalam fikiran). .
Adapun menurut Sukrisno Agoes (2012:34-35) pengertian independen
bagi akuntan publik (eksternal auditor dan internal auditor) dibagi menjadi 3 (tiga) jenis independensi:
1. Independent in appearance (independensi dilihat dari penampilannya
di struktur organisasi perusahaan). In appearance, akuntan publik
adalah independen karena merupakan pihak di luar perusahaan
sedangkan internal auditor tidak independen karena merupakan
pegawai perusahaan. Artinya dalam hubungan dengan klien auditor
harus bisa tetap independen dalam melakukan auditnya, dalam
menentukan pendapat atas laporan keuangan auditor tidak mendapat
tekanan dari siapapun, dalam melaksnakan tugas, auditor juga
bertindak secara independen walaupun adanya intimidasi ataupun
pengaruh dari pihak lain dan mempunyai kejujuran yang tinggi.
Didalam perencanaan misalnya auditor harus tetap independen tanapa
ada tekanan dari siapaun termasuk klien dalam mengetahui alasan
klien untuk di audit, menerima atau menolak klien baru maupun lama,
mengidentifikasi alasan klien untuk diaudit, menentukan staf untuk
penugasan dan memperoleh surat penugasan.
2. Independent in fact (independensi dalam kenyataannya/dalam
menjalankan tugasnya). In fact, akuntan publik seharusnya
independen, sepanjang dalam menjalankan tugasnya memberikan jasa
profesionalnya, bisa menjaga integritas dan selalu menaati kode etik,
profesi akuntan publik dan standar profesional akuntan publik. Jika
tidak demikian, akuntan publik in fact tidak independen. In fact
internal auditor bisa independen jika dalam menjalankan tugasnya
selalu mematuhi kode etik internal auditor dan jasa professional
practice framework of internal auditor, jika tidak demikian internal
auditor in fact tidak independen. Jadi sudah seharusnya Pemeriksaan
yang dilakukan auditor bebas dari kepentingan pribadi maupun pihak
lain untuk membatasi segala kegiatan pemeriksaan, dan auditor tidak
boleh dikendalikan atau dipengaruhi oleh klien dalam kegiatan yang
masih dilakukan agar nghasilkan perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan audit yang berkualitas. Oleh karena itu cukuplah beralasan
bahwa untuk menghasilkan audit yang berkualitas diperlukan sikap
independen dari auditor. Karena jika auditor kehilangan
Independensinya maka laporan audit yang dihasilkan tidak sesuai
dengan kenyataan yang ada sehingga tidak dapat digunakan sebagai
dasar pengambilan keputusan.
3. Independent in mind (independensi dalam fikiran). In mind, misalnya
seorang auditor mendapatkan temuan audit yang memiliki indikasi
pelanggaran atau korupsi atau yang memerlukan audit adjustment yang
material. Kemudian dia berpikir untuk menggunakan audit findings
tersebut untuk memeras auditee walaupun baru pikiran, belum
dilaksanakan. In mind auditor sudah kehilangan independensinya. Hal
ini berlaku baik untuk akuntan publik maupun internal auditor. Ini
mewajibkan Pelaporan bebas dari kewajiban pihak lain untuk
mempengaruhi fakta-fakta yang dilaporkan, Pelaporan juga harus
bebas dari usaha tertentu untuk mempengaruhi pertimbangan
pemeriksaan terhadap isi laporan pemeriksaan.
Berdasarkan pemaparan para ahli dan peneliti tersebut independensi
auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Karena independensi yang seharusnya merupakan sikap akuntan publik yang jujur dan ahli serta tindakan yang bebas dari bujukan, pengaruh dan pengendalian pihak lain sangat diperlukan  dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaannya