Menurut Sukrisno Agoes (2012:27) menyatakan bahwa fee audit
berpengaruh terhadap kualitas audit yaitu sebagai berikut :
“Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi, serta Anggota KAP
tidak diperkenankan mendapat klien dengan cara menawarkan fee yang
dapat mengurangi independensi.”
Standar profesi Akuntan Publik (SPAP) seksi 240 poin 1 tentang fee audit
menyatakan :
“Dalam melakukan Negoisasi mengenai jasa profesi yang diberikan
praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa professional yang
dipandang sesuai”.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menerbitkan Surat Keputusan
No. KEP.024/IAPI/VII/2008 pada tanggal 2 Juli 2008 tentang Kebijakan
Penentuan Fee Audit. Dalam bagian Lampiran 1 dijelaskan bahwa panduan ini
dikeluarkan sebagai panduan bagi seluruh Anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia yang menjalankan praktik sebagai akuntan publik dalam menetapkan
besaran imbalan yang wajar atas jasa profesional yang diberikannya.
fee audit adalah biaya yang dikeluarkan oleh suatu entitas untuk
membayar audit tahunan dan review laporan keuangan terbaru dalam fiskal yang disesuaikan dengan penugasan resiko, kompleksitas layanan yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melakukan seperti layanan, biaya terkait struktur kantor akuntan publik dan pertimbangan profesional lainnya. semua akan mengganggu independensi auditor jika kebijakan penentuan fee audit tidak sesuai dengan aturan yang berlaku umum seperti Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP). Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam menetapkan imbalan jasa yang wajar sesuai dengan martabat profesi akuntan publik dan dalam jumlah yang pantas untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan standar profesional akuntan publik yang berlaku. Imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih rendah dari yang dikenakan oleh auditor atau akuntan pendahulu atau dianjurkan oleh auditor atau akuntan lain, akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan atau kualitas audit dan kompetensi anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional yang berlaku. Namun ketika imbalan jasa terlalu tinggi atau secara signifikan jauh lebih tinggi dari yang dikenakan oleh auditor atau akuntan pendahulu atau dianjurkan oleh auditor atau akuntan lain, juga juga akan berpengaruh terhadap independensinya karena tidak menutup kemungkinan auditor tidak akan idependensi dalam penampilan, kenyataan, dan juga pikiran. Dari uraian diatas menunjukan bahwa fee audit berpengaruh signifikan terhadap independensi auditor.
