Selanjutnya menurut Sukrisno Agoes (2012:34-35) pengertian independen
bagi akuntan publik (eksternal auditor dan internal auditor) dibagi menjadi 3 (tiga) jenis independensi:
1. Independent in appearance (independensi dilihat dari penampilannya
di struktur organisasi perusahaan).In appearance, akuntan publik
adalah independen karena merupakan pihak di luar perusahaan
sedangkan internal auditor tidak independen karena merupakan
pegawai perusahaan.
2. Independent in fact (independensi dalam kenyataannya/dalam
menjalankan tugasnya).In fact, akuntan publik seharusnya independen,
sepanjang dalam menjalankan tugasnya memberikan jasa
profesionalnya, bisa menjaga integritas dan selalu menaati kode etik,
profesi akuntan publik dan standar profesional akuntan publik. Jika
tidak demikian, akuntan publik in fact tidak independen. In fact
internal auditor bisa independen jika dalam menjalankan tugasnya
selalu mematuhi kode etik internal auditor dan jasa professional
practice framework of internal auditor, jika tidak demikian internal
auditor in fact tidak independen.
3. Independent in mind (independensi dalam fikiran).In mind, misalnya
seorang auditor mendapatkan temuan audit yang memiliki indikasi
pelanggaran atau korupsi atau yang memerlukan audit adjustment yang
material. Kemudian dia berpikir untuk menggunakan audit findings
tersebut untuk memeras auditee walaupun baru pikiran, belum
dilaksanakan. In mind auditor sudah kehilangan independensinya. Hal
ini berlaku baik untuk akuntan publik maupun internal auditor”
