Perlakuan akuntansi mengenai pajak penghasilan diatur oleh IAI
melalui PSAK No. 46 tentang penyajian pajak penghasilan pada laporan
keuangan serta pengungkapan informasi yang relevan. Perubahan pendekatan
yang dipakai oleh Standar Akuntansi Keuangan khususnya untuk akuntansi
pajak penghasilan dari income statement approach atau deffered method menjadi
balance sheet approach atau asset-liability method tidak dapat dipungkiri telah
menambah kompleksitas perhitungan pajak penghasilan karena adanya
pengakuan pajak tangguhan (Mansyur, 2012).
PSAK No. 46 bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk
pajak penghasilan. Masalah utama dalam perlakuan akuntansi untuk pajak
penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pada
periode berjalan dan periode mendatang.
Penyajian perkiraan-perkiraan menurut PSAK No. 46 :
1. Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak
Aktiva dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aktiva dan
kewajiban lainnya dalam neraca. Aktiva pajak tangguhan dan kewajiban
pajak tagguhan harus dibedakan dari aktiva pajak kini dan kewajiban kini.
Apabila dalam laporan keuangan, aktiva dan kewajiban lancar disajikan
terpisah dari aktiva dan kewajiban tidak lancar maka aktiva (kewajiban)
pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aktiva (kewajiban) lancar.
2. Saling Menghapuskan (offset)
PSAK No. 46 tidak menyatakan secara tegas mengenai aktiva pajak
tangguhan boleh atau harus dikompensasi (offset) dengan kewajiban pajak
tangguhan dalam penyajian neraca. PSAK No. 46 menyatakan bahwa
aktiva pajak kini harus dikompensasi (offset) dengan kewajiban pajak kini
dan jumlah netonya harus disajikan pada neraca.
3. Beban Pajak
Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari
aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
4. Pajak Penghasilan Final
Apabila nilai tercatat aktiva atau kewajiban yang berhubungan dengan
pajak penghasilan final berbeda dari jumlah yang dapat dikurangkannya
(DPP), maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aktiva atau kewajiban
pajak tangguhan. Atas penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final,
beban pajak diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut
akuntansi yang diakui pada periode berjalan. Selisih antara jumlah pajak
penghasilan final yang terhutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai
beban pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai pajak
penghasilan final dibayar dimuka dan pajak penghasilan yang masih harus
dibayar. Perkiraan pajak penghasilan final dibayar dimuka disajikan secara
terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar
