Perbedaan Permanen (skripsi dan tesis)

Perbedaan permanen adalah perbedaan perlakuan terhadap penghasilan
dan biaya dimana penghasilan dan biaya diakui oleh akuntansi komersial, tetapi
tidak diakui oleh akuntansi perpajakan. Contoh perbedaan permanen yaitu
penghasilan dalam bentuk natura (beras, minyak, dll). Dalam akuntansi
komersial, penghasilan dalam bentuk natura diakui sebagai penghasilan, tetapi
dalam akuntansi perpajakan, penghasilan dalam bentuk natura bukan merupakan
objek pajak. Contoh lain misalnya biaya sumbangan. Dalam akuntansi komersial
biaya sumbangan diakui sebagai biaya, tetapi dalam akuntansi perpajakan, biaya
sumbangan tidak diakui sebagai biaya (bukan objek pajak). Pada umumnya
perbedaan permanen yang terjadi akibat perbedaan pengakuan penghasilan dan
biaya terdapat pada:
1. Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008
Perbedaan yang tercantum dalam pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak
Penghasilan berkenaan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek
pajak. Jadi, setiap penghasilan yang termasuk dalam pasal ini harus
dikeluarkan dari laporan laba rugi komersial untuk memperoleh laba fiskal.
Berikut ini beberapa contoh penghasilan yang bukan merupakan objek
pajak:
a. Bantuan, sumbangan, termasuk zakat yang diterima badan amil zakat
yang dibentuk secara sah.
b. Warisan
c. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau
kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
d. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
e. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun, yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
f. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan,
firma dan kongsi.
2. Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008
Perbedaan yang tercantum dalam pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang
Pajak Penghasilan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak boleh
dibebankan sebagai biaya. Seperti halnya dengan perlakuan terhadap
penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, jika terdapat pengeluaran
yang tidak boleh dikurangkan dalam sebagai biaya dalam laporan laba rugi
komersial maka harus dikeluarkan untuk memperoleh laba fiskal. Berikut
beberapa contoh pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya:
a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti
dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota.
c. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan
piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang
menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
e. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang
saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
f. Pajak penghasilan.
g. Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan
melalui penyusutan atau amortisasi.
3. Pasal 18 UU Pajak Penghasilan
Perbedaan yang tercantum dalam pasal 18 Undang-Undang Pajak
Penghasilan berkenaan dengan kewenangan Menteri Keuangan atau
Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur keperluan penghitungan pajak.
Beberapa contoh kewenangan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kewenangan untuk mengeluarkan keputusan mengenai besarnya
perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan
penghitungan pajak.
b. Kewenangan untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh wajib
pajak luar negeri, atas penyertaan modal pada badan usaha di luar
negeri.
c. Kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan
pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk
menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya.
Menurut Poernomo dikutip Lestari (2011) perbedaan permanen terdiri dari:
1. Penghasilan yang telah dipotong PPh final
Sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU PPh atas penghasilan berupa bunga
deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham
dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta
berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya,
pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penghasilan
tersebut harus dikeluarkan dari total penghasilan kena pajak atau
dikurangkan dari laba menurut akuntansi komersial.
2. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tercantum dalam Pasal 4
ayat (3) Undang-Undang Pajak penghasilan. Penghasilan tersebut harus
dikeluarkan dari total penghasilan kena pajak atau dikurangkan dari laba
menurut akuntansi komersial.
Pengeluaran yang termasuk dalam non deductible expense dan tidak
termasuk dalam deductible expense. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan mengatur tentang pengurang penghasilan bruto yang termasuk
dalam kelompok pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya
(non deductible expense), sedangkan Undang-Undang yang mengatur
mengenai biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
(deductible expense) dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak
terdapat dalam Pasal 6 ayat (1).