Perbedaan Temporer (skripsi dan tesis)

Perbedaan temporer atau beda waktu merupakan perbedaan waktu
pengakuan penghasilan atau biaya antara pajak dan akuntansi sehingga
mengakibatkan besarnya laba akuntansi lebih tinggi daripada laba pajak atau
sebaliknya dalam suatu periode (Deviana, 2010 dalam Lestari, 2011). Perbedaan
temporer muncul karena adanya perbedaan tujuan antara akuntansi dengan
aturan pajak.
Untuk tujuan pelaporan keuangan, pendapatan diakui ketika diperoleh
dan biaya diakui pada saat terjadinya, atau accrual basic. Dan Prinsip Akuntansi
Berterima Umum (PABU) memberikan kebebasan bagi manajemen untuk
memilih prosedur akutansinya. Manajer dapat memilih salah satu diantara
beberapa metode akuntansi yang berbeda, misalnya dalam penentuan metode
depresiasi dan pengestimasian periode depresiasi dan amortisasi, serta manajer
bebas menggunakan pertimbangannya untuk menentukan besarnya cadangan
dana yang dapat mengurangi laba, misalnya penentuan cadangan piutang tidak
tertagih, cadangan kompensasi, cadangan garansi, dan lain-lain (Mills dan
Newberry, 2001 dalam Wijayanti, 2006).
Sedangkan untuk tujuan pajak, perusahaan hanya mengakui pendapatan
yang diterima dan biaya yang dikeluarkan pada periode yang bersangkutan.
Dengan kata lain, pendapatan dicatat ketika kas diterima, penangguhan
pendapatan (unearned) tidak dimasukkan dalam laba fiskal, dan biaya diakui
pada saat kas dikeluarkan, atau cash basic. Hal ini dikarenakan peraturan pajak
tidak memperkenankan adanya pengestimasian dan pencadangan biaya yang
dapat mengurangi penghasilan kena pajak serta peraturan perpajakan tidak
memberikan banyak keleluasaan bagi manajemen dalam menggunakan estimasi
atau metode akuntansi dalam pelaporan pajak perusahaan (Wijayanti, 2006).
Penyebab perbedaan temporer dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Metode penyusutan dan amortisasi
Penyusutan untuk kepentingan perpajakan secara substansial berbeda
dengan penyusutan untuk kepentingan akuntansi. Metode penyusutan
menurut akuntansi didisain untuk mempersandingkan antara pengeluaran
suatu aset atau penurunan manfaat aset bersamaan dengan manfaat
ekonomis yang didapatkan dari penggunaan aset tersebut. Periode
penyusutan atau masa manfaat yang digunakan untuk kepentingan
perpajakan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan dan
sama sekali tidak terkait dengan masa manfaat aset yang bersangkutan atau
dengan kata lain tidak ada usaha untuk mempersandingkan antara
penghasilan dengan pengeluaran (Zain, 2008).
Metode penilaian persediaan
Dalam akuntansi, banyak metode yang dapat digunakan untuk menentukan
persediaan dan harga pokok penjualan, seperti metode identifikasi spesifik
(spesific identification), mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama
(FIFO), mendahulukan persediaan yang diperoleh terakhir (LIFO), serta
harga perolehan yang diperoleh secara rata-rata (weighted average). Dalam
perpajakan, metode penilaian persediaan yang diperkenankan digunakan
untuk kepentingan perhitungan pajak terutang terbatas kepada metode yang
mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO) dan harga
perolehan yang dilakukan secara rata-rata (weighted average) seperti yang
tercantum dalam UU Pajak Penghasilan pasal 10 ayat (6). Jika terdapat
penerapan pendekatan yang berbeda antara laporan keuangan komersial
dengan laporan keuangan fiskal maka akan menimbulkan perbedaan
temporer dan alokasi harga pokok penjualan menjadi berbeda untuk setiap
tahun sehingga menghasilkan laba kotor yang berbeda. Namun, perbedaan
tersebut tidak bersifat tetap karena akan dikompensasikan pada periode
berikutnya.
3. Penghapusan piutang
Dalam akuntansi, piutang dinyatakan sebesar jumlah kotor tagihan
dikurangi dengan taksiran jumlah yang tidak dapat ditagih. Jumlah kotor
piutang harus tetap disajikan pada neraca diikuti dengan penyisihan untuk
piutang yang diragukan atau taksiran jumlah yang tidak dapat ditagih.
Dalam akuntansi dikenal dua metode penghapusan piutang, yaitu:
a. Metode langsung
Dalam metode ini, kerugian piutang baru diakui pada waktu diketahui
ada piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih sesuai dengan
kebijakan perusahaan atau pernyataan debitur. Dengan demikian
pengakuan kerugian piutang sebagai pengurangan baru dilakukan
pada tahun terjadinya penghapusan piutang tersebut.
b. Metode cadangan
Dalam metode cadangan, pada setiap akhir periode dibentuk cadangan
kerugian untuk menaksir jumlah yang sekiranya tidak dapat ditagih
pada periode berikutnya. Pada saat pembentukan cadangan ini
perusahaan mengakui adanya kerugian piutang, sedangkan pada saat
benar-benar tidak dapat ditagih (piutang harus dihapus) maka tidak
lagi mengakui adanya kerugian piutang dan membebankannya ke
rekening cadangan kerugian piutang yang telah dibentuk sebelumnya.
Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, salah satu
komponen yang tidak diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan
dalam menentukan penghasilan kena pajak adalah pembentukan atau
pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih
usaha tertentu, seperti usaha bank dan sewa guna usaha (Pasal 9 ayat
(1) huruf (c))