Menurut Angreinni dan Kiswara (2011), rekonsiliasi merupakan
penggabungan antara penyajian laporan laba rugi komersil dan laba rugi fiskal
guna memperhitungkan penghasilan kena pajak. Di akhir periode pembukuan,
rekonsiliasi fiskal menyebabkan terjadinya perbedaan antara jumlah laba bersih
sebelum pajak dengan penghasilan kena pajak yang merupakan dasar pengenaan
pajak. Teknik rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan cara sebagai berikut (Resmi,
2009):
1. Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui
menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah
penghasilan tersebut dari penghasilan menurut akuntansi yang berarti
mengurangi laba menurut akuntansi.
2. Jika suatu penghasilan tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui
menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambah sejumlah
penghasilan tersebut pada penghasilan menurut akuntansi yang berarti
menambah laba menurut akuntansi.
3. Jika suatu biaya atau pengeluaran tidak diakui menurut akuntansi tetapi
diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi
dilakukan dengan mengurangkan sejumlah biaya atau pengeluaran tersebut
dari biaya menurut akuntansi yang berarti menambah laba menurut
akuntansi.
4. Jika suatu biaya atau pengeluaran tidak diakui menurut akuntansi tetapi
diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi
dilakukan dengan menambahkan sejumlah biaya atau pengeluaran tersebut
pada biaya menurut akuntansi yang berarti mengurangi laba menurut
akuntansi.
Dapat disimpulkan bahwa rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian atau
koreksi pendapatan dan beban antara akuntansi komersial dan akuntansi
perpajakan. Penyesuaian atau koreksi-koreksi tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Koreksi fiskal positif
Koreksi fiskal positif adalah pengurangan biaya dan/atau penambahan
pendapatan yang diakui dalam laporan laba rugi komersial yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang.
Contohnya: Pendapatan yang belum dicatat oleh akuntansi komersial.
2. Koreksi fiskal negatif
Koreksi fiskal negatif adalah penambahan biaya dan/atau pengurangan
pendapatan yang diakui dalam akuntansi komersial yang mengakibatkan
pengurangan jumlah pajak penghasilan terutang. Contohnya: Pendapatan
bunga deposito.
Menurut Resmi (2009) perbedaan dimasukkan sebagai koreksi positif
apabila:
1. Pendapatan menurut fiskal lebih besar daripada menurut akuntansi atau
suatu penghasilan diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut
akuntansi.
2. Biaya atau pengeluaran menurut fiskal lebih kecil daripada menurut
akuntansi atau suatu biaya atau pengeluaran tidak diakui menurut fiskal
tetapi diakui menurut akuntansi.
Menurut Resmi (2009) perbedaan dimasukkan sebagai koreksi negatif
apabila:
1. Pendapatan menurut fiskal lebih kecil dari pada menurut akuntansi atau
suatu penghasilan tidak diakui menurut fiskal (bukan objek pajak) tetapi
diakui menurut akuntansi.
2. Biaya atau pengeluaran menurut fiskal lebih besar dari pada menurut
akuntansi atau suatu biaya atau pengeluaran diakui menurut fiskal tetapi
tidak diakui menurut akuntansi.
3. Suatu pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan bersifat final
menurut UU PPh pada pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 19 ayat (1) dan pasal
22. Contohnya bunga deposito, hadiah undian, bunga obligasi, usaha jasa
kontruksi dan lainnya.
