Menurut Sukrisno Agoes (2012:54) Indikator dari fee audit dapat di ukur
dari :
1. Resiko penugasan
2. Kompleksitas jasa yang diberikan
3. Struktur biaya kantor akuntan publik yang bersangkutan dan
pertimbangan profesi lainnya
4. Ukuran KAP
Anggota kantor akuntan publik tidak diperkenankan mendapattkan klien
dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. Ketentuan ini
untuk membantu para akuntan publik mempertahankan objektivitas dalam
melaksanakan audit atau memberikan jasa perpajakan dan manajemen
