Pengertian Fee Audit (skripsi dan tesis)

Menurut Sukrisno Agoes (2012:56):
“komisi audit adalah imbalankk dalam bentuk uang atau barang atau
bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien atau pihak
lain untuk memperoleh perikatan dari klien atau pihak lain”.
Standar profesional akuntan publik seksi 240 point 1 tentang fee
menyatakan: “Dalam melakukan negoisasi mengenai jasa professional yang diberikan, praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa profesional yang
dipandang sesuai”
Arens et al (2012:86) meyatakan:
“audit related fees are for service audit that can only be provided by CPA
firms” Mulyadi (2002) mendefinisikan:
“audit fee merupakan fee yang diterima oleh akuntan publik setelah
melaksanakan jasa auditnya, besarnya tergantung dari resiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan”.
Menurut Iskak (1999) mendefinisikan audit fee adalah honorarium yang
dibebankan oleh akuntan publik kepada perusahaan auditee atas jasa audit yang dilakukan akuntan publik terhadap laporan keuangan. Sedangkan menurut penelitian sebelumnya, Fee audit atau biaya audit adalah biaya yang dibayar untuk audit tahunan dan ulasan laporan keuangan fiskal terbaru (Rita:2011). Hoitash et al (2005) menyatakan bahwa total fee audit sebagai jumlah dari semua fee yang dibayarkan kepada pengaudit, fee audit dibagi menjadi dua kategori yaitu: fee audit dan non fee audit, Fee audit adalah total fee yang dibayarkan kepada pengaudit untuk jasa pengaudit, sedangkan non fee audit adalah biaya jasa lainnya yang dibayarkan selain dari fee Audit.
Menurut wanous (2003) fee audit merupkan salah satu faktor seorang
akuntan publik untuk melaksanakan pekerjaannya. Besaran fee biasanya sangat
bervariasi, antara lain tergantung dari, resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya (De Angelo, 1981).
Jadi bisa disimpulkan fee audit adalah biaya atau imbalan yang diberikan
klien kepada akuntan publik sebagai imbalan jasa yang diberikan akuntan publik
berupa jasa audit.
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik Indonesia (IAPI:2009) diatur
hal-hal yang berhubungan dengan imbalan atas jasa profesional yaitu:
1. Imbalan jasa profesional tidak bholeh tergantung pada hasil atau temuan
atas pelaksanaan jasa tersebut.
2. Akuntan publik tidak boleh mendapatkan klien yang telah diaudit oleh
KAP lain dengan cara menawarkan harga atau menjanjikan imbalan yang
jauh lebih rendah dari imbalan yang diterima oleh KAP sebelumnya.
3. Akuntan publik tidak boleh memberikan jasa professional tanpa
mendapatkan imbalan, kecuali diberikan untuk yayasan (non-profit
organization).
4. Jika klien belum mambayar imbalan jasa akuntan publik sejak beberapa
tahun yang lalu (lebih dari satu tahun), maka dianggap akuntan publik
tersebut memberikan pinjaman kepada kliennya, hal tersebut melanggar
independensi.
5. Jika akuntan publik bertindak sebagai financial consultant dari suatu
perusahaan yang akan go public, maka akuntan publik tidak boleh
menentukan imbalan jasa profesionalnya berdasarkan presentase tertentu
dari emisi saham.
Hendry (2002:121) menyatakan :
“Sebelum disetujuinya suatu perikatan antara KAP dan Klien biasanya
KAP dimintai keterangan perihal estimasi biaya audit,jam kerja staf audit
merupakan satuan pengukuran dasar untuk imbalan jasa audit (audit fee).
Setiap KAP menyusun tabel per jam kerja untuk masing-masing kategori
staf audit, selain imbalan jasa per jam kerja standar, klien juga dibebani
dengan biaya langsung yang dikeluarkan oleh KAP untuk perjalanan dinas
staff audit, pengolahan laporan atau biaya tunai lainnya. Penaksiran
imbalan jasa audit melibatkan penerapan tarif harian maupun per jam KAP
terhadap prediksi waktu yang dibutuhkan untuk mengaudit, karena
banyaknya jam kerja yang persis tidak dapat ditentukan di muka, auditor
independen biasanya memberikan estimasi dasar mengenai besarnya
imbalan jasa yang mereka minta”.
Menurut Abdul Halim (2007:71) ada beberapa cara dalam menentukan
atau menetapkan fee audit yaitu :
a. “Perdiem Basis
Pada cara ini fee audit ditentukan dengan dasar waktu yang digunakan
oleh tim auditor. Pertama fee per jam ditentukan, kemudian dikalikan
dengan jumlah waktu atau jam yang dihabiskan oleh tim. Total feee
per jam untuk tingkatan staf tertentu dapat berbeda-beda.
b. Flat atau Kontrak Basis
Pada cara ini fee audit dihitung sekaligus secara borongan tanpa
memperhatikan waktu audityang dihabiskan, yang penting pekerjaan
terselesaikan sesuai dengan aturan atau perjanjian yang telah
disepakati bersama
c. Maksimum Fee Basis
Cara ini merupakan gabungan dari kedua cara diatas, pertama kali
tentukan tarif perjam kemudian kalikan dengan jumlah waktu tertentu
tetapi dengan batasan maksimum. Hal ii dilakukan agar auditor tidak
mengulur-ulur waktu sehingga menambah jam atau waktu kerja yang
telah disepakati