Standar profesi Akuntan Publik (SPAP) seksi 240 poin 1 tentang fee audit
menyatakan :
“Dalam melakukan Negoisasi mengenai jasa profesi yang diberikan
praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa professional yang
dipandang sesuai”.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menerbitkan Surat Keputusan
No. KEP.024/IAPI/VII/2008 pada tanggal 2 Juli 2008 tentang Kebijakan
Penentuan Fee Audit. Dalam bagian Lampiran 1 dijelaskan bahwa panduan ini
dikeluarkan sebagai panduan bagi seluruh Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia yang menjalankan praktik sebagai akuntan publik dalam menetapkan besaran imbalan yang wajar atas jasa profesional yang diberikannya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam menetapkan imbalan jasa yang wajar
sesuai dengan martabat profesi akuntan publik dan dalam jumlah yang pantas
untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan standar profesional akuntan publik yang berlaku. Imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih rendah dari yang dikenakan oleh auditor atau akuntan pendahulu atau dianjurkan oleh auditor atau akuntan lain, akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional yang berlaku.
Sukrisno Agoes (2012:46) biaya audit yang dikutip dari Aturan etika profesi
Akuntan public (IAI, 2) yaitu “ Fee professional terdiri atas 2 :
a. Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat berfariasi tergantung antara lain : Resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan Fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee kontijen
Fee kontijen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur”.
Menurut Iskak (1999) dalam penelitiannya mendefinisikan bahwa :
“Audit Fee adalah honoranium yang dibebankan oleh akuntan public
kepada perusahaan auditee atas jasa audit yang dilakukan akuntan public
terhadap laporan keuangan
