Menurut Randal J. Elder, Mark S. Beasley, Alvin A. Arens yang dialih
bahasakan oleh Amir Abadi Jusuf (2012:19-21), ada beberapa auditor yang
berpraktik pada saat ini, jenis yang paling umum adalah kantor akuntan publik,
auditor badan akuntabilitas pemerintah, auditor pajak dan auditot internal, berikut adalah penjelasannya:
a. Auditor Akuntan Publik
Auditor akuntan publik bertanggung jawab mengaudit laporan
keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka,
kebanyakan perusahaan lain yang cukup besar dan banyak perusahaan
serta organisasi non konmersial yang lebih kecil. Oleh karena luasnya
penggunaan laporan keuangan yang telah diaudit dalam perekonomian
indonesia serta keakraban para pelaku bisnis dan pemakai lainnya,
sudah lazim digunakan istilah auditor dan kantor akuntan publik dengan
pengertian yang sama, meskipun ada beberapa jenis auditor. sebutan
kantor akuntan publik medncerminkan fakta bahwa auditor yang
menyatakan pendapat atas laporan keuangan harus memiliki lisensi
sebagai akuntan publik. KAP sering kali disebut auditor eksternal atau
auditor independen untuk membedakannya dengan auditor internal.
b. Auditor Internal Pemerintah
Auditor Internal Pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk badan
pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) guna melayani
kebutuhan pemerintah. Porsi utama uaya audit BPKP adalah dikerahkan
untuk mengevaluasi efisiensi dan efektifitas operasional berbagai
program pemerintah.BPKP mempekerjakan lebih dari 4000 orang
auditor diseluruh Indonesia. Auditor BPKP juga sangat dihargai dalam
profesi audit.
c. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor yang bekerja untuk
Badsan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, badan yang
didirikan berdasarkan konstitusi Indonesia. Dipimpin olehg seorang
kepala, BPK melapor dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada DPR.
d. Auditor Pajak
Direktorat Jendral (Ditjen) pajak bertanggung jawab untuk
memberlakukan peraturan pajak. Salah satu tanggung jawab utama
Ditjen pajak adalah mengaudit SPT wajib pajak untuk menentukan
apakah SPT itu sudah mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Audit ini
murni bersifat audit ketaatan. Auditor yang melakukan pemeriksaan itu
disebut auditor pajak.
e. Auditor Internal
Auditor internal dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit
bagi manjemen, sama seperti BPK mengaudit untuk DPR. Tanggung
jawab auditor internal, sangat beragam tergantung pada yang
mempekerjakan mereka. Ada staf audit internal yang hanya terdiri atas
satu atau duakaryawan yang melakukan audit ketaatan secara rutin. Staf
audit internal lainnya mungkin terdiri atas lebih dari 100 karyawan
yang memikul tanggung jawab berlainan, termasuk dibanyak bidang
diluar akuntansiā
