Menurut Devianto dalam firyana (2015) :
“Ukuran KAP merupakan pembedaan jumlah klien dan jumlah
anggota yang dimiliki oleh suatu kantor akuntan publik. Ukuran
KAP dapat lihat dari berbagai hal yang terkait dengan KAP, seperti
jumlah klien dan jumlah pendapatan KAP tersebut .”
Sedangkan menurut Arsih (2015):
“Ukuran KAP adalah cerminan besar kecilnya Kantor Akuntan
Publik, semakin besar Kantor Akuntan Publik maka semakin
tinggi kualitas audit yang dihasilkan, jadi perusahaan akan
mengganti auditor dari KAP kecil ke auditor dari KAP besar untuk
meningkatkan reputasi dan kualitas laporan keuangannya.”
Menurut Andra (2012) dalam Firyana (2014):
“Ukuran KAP merupakan ukuran yang digunakan untuk
menentukan besar kecilnya suatu Kantor Akuntan Publik. Ukuran
Kantor Akuntan Publik dapat dikatakan besar jika KAP tersebut
berafiliasi dengan Big 4, mempunyai cabang dan klienya
perusahaan-perusahaan besar serta mempunyai tenaga professional
di atas 25 orang. Sedangkan Ukuran Kantor Akuntan Publik
dikatakan kecil jika tidak berafiliasi dengan Big 4, tidak
mempunyai kantor cabang dan klienya perusahaan kecil serta
jumlah tenaga profesionalnya kurang dari 25 orang.”
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ukuran Kantor
Akuntan Publik (KAP) besar kecilnya Kantor Akuntan Publik yang digunakan
suatu perusahaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan
perusahaan.
