Menurut Arens et al. (2012:32), kategori ukuran Kantor Akuntan Publik
(KAP) secara internasional adalah sebagai berikut:
1. Kantor Internasional Empat Besar. Keempat KAP terbesar di Amerika
Serikat disebut kantor akuntan publik internasional “Big Four”. Keempat
kantor ini memiliki cabang di seluruh Amerika Serikat dan seluruh dunia.
Kantor “Big Four” mengaudit hampir semua perusahaan besar baik di
Amerika Serikat maupun dunia serta banyak juga perusahaan yang lebih
kecil juga.
2. Kantor Nasional. Tiga KAP di Amerika Serikat disebut kantor nasional,
karena memiliki cabang di sebagian kota besar kota utama. Kantor
nasional memberikan jasa yang sama seperti kantor “Big Four” dan
bersaing secara langsung dengannya untuk mendapat klien. Setiap kantor
nasional berafiliasi dengan kantor-kantor di Negara lain dan karenanya
mempunyai kemampuan bertaraf internasional .
3. Kantor Regional dan Kantor Lokal yang Besar. Terdapat kurang dari 200
KAP yang memiliki staf profesional lebih dari 50 orang. Sebagian hanya
memiliki satu kantor dan terutama melayani klien–klien dalam jangka
yang tidak begitu jauh. KAP yang lainnya memiliki beberapa cabang di
satu Negara bagian atau wilayah dan melayani klien dalam radius yang
lebih jauh.
4. Kantor Lokal Kecil. Lebih dari 95 persen dari semua KAP mempunyai
kurang dari 25 KAP tenaga profesional pada kantor yang hanya memiliki
satu cabang, dan entitas nirlaba, meskipun beberapa memiliki satu atau
dua klien dengan kepemilikan publik. Banyak kantor lokal kecil tidak
melakukan audit dan terutama memberikan jasa akuntansi serta perpajakan
bagi klien-kliennya.”
Sedangkan menurut Messier et al. (2014:41):
“Kantor akuntan publik sering dikategorikan berdasarkan ukuran. Kantor
yang terbesar adalah kantor akuntan publik “Big 4”: Deloitte, Ernst &
Young, KPMG, dan Pricewaterhouse Coopers.”
Pada Buku Direktori IAI (2011), IAI mengklasifikasikan KAP yang
beroperasi di Indonesia menjadi dua, yaitu:
1. KAP yang melakukan kerjasama dengan KAP asing.
2. KAP yang tidak melakukan kerjasama dengan KAP asing.
Dari ketiga pengkategorian yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa kategori ukuran KAP di Indonesia, jika dihubungkan dengan keberadaan KAP bertaraf intenasional, maka ukuran KAP dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. KAP Nasional yang berafiliasi denagan KAP Internasional big four, yaitu
KAP asing big four yang membuka KAP cabang di Indonesia atau KAP di
Indonesia yang melakukan kerjasama/berafiliasi dengan KAP asing big
four, yakni Deloitte, Ernst & Young, KPMG, dan Pricewaterhouse
Coopers.
2. KAP Nasional yang berafiliasi denagan KAP internasional non big four,
yaitu KAP asing non big four yang membuka KAP cabang di Indonesia
atau KAP di Indonesia yang melakukan kerjasama/berafiliasi dengan KAP
asing non big four, yakni Kreston International, PKF International, dan
sebagainya.
3. KAP Nasional, yaitu KAP Indonesia yang berdiri sendiri,
terletak/berpusat di kota besar di Indonesia dan KAP tersebut membuka
cabang di kota-kota besar utama di Indonesia. 25
4. KAP Regional dan Lokal Besar, yaitu KAP di Indonesia yang berdiri
sendiri dan pada umumnya terpusat di suatu wilayah. Sebagian KAP di
Indonesia merupakan KAP regional dan lokal besar, terutama yang
terpusat di Pulau Jawa. Beberapa diantaranya hanya melayani klien di
dalam jangkauan wilayahnya, dan beberapa dari yang lainnya memiliki
beberapa kantor cabang di daerah lain tetapi bukan di kota-kota besar di
Indonesia.
5. KAP Lokal Kecil, yaitu KAP yang berdiri sendiri, tidak membuka cabang,
dan memiliki kurang dari 25 orang tenaga kerja profesional
