Menurut Suwardjono (2014), kompleksitas perusahaan berkaitan dengan
penggabungan usaha yang dilakukan oleh dua perusahaan. Perusahaan merupakan wadah untuk menggapai tujuan bersama para pendirinya dengan melakukan beberapa kegiatan seperti melakukan kegiatan ekonomi dan sosial dalam suatu masyarakat.
Menurut Sudana (2015), disversifikasi adalah salah satu alasan perusahaan
untuk melakukan penggabungan usaha. Disversifikasi dicapai melalui
penggabungan dua perusahaan atau lebih yang bergerak dalam industri berbeda.
Dengan adanya penggabungan usaha, ketika nantinya ada salah satu perusahaan
mengalami kerugian maka perusahaan lain masih memperoleh laba sebagaimana
mestinya. Sehingga secara keseluruhan laba yang diperoleh setelah penggabungan
menjadi lebih stabil dan risikonya menjadi lebih kecil.
Penggabungan usaha dengan perusahaan yang sudah ada dapat dilakukan
dengan beberapa cara, antara lain:
1. Merger
Merger adalah penggabungan dua usaha yang memiliki ukuran
berbeda. Perusahaan yang lebih kecil akan melebur ke perusahaan
yang lebih besar.
2. Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan dua perusahaan yang ukurannya
sama menjadi satu perusahaan yang baru.
3. Akuisisi
Akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan dimana perusahaan
akuisitor membeli sebagian saham perusahaan yang ingin diakuisisi,
sehingga pengendalian manajeman perusahaan yang diakuisisi akan
berpindah kepada perusahaan akuisitor.Namun, kedua perusahaan
masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang
berdiri sendiri
