Machfoedz dalam Jesslyn(2018), “Ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut berbagai cara
(total aktiva, log size, nilai pasar saham, dan lain-lain).Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi ke dalam 3 kategori yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (Medium firm),dan perusahaan kecil (small firm).
Simunic dalam Ulfasari dan Marsono (2014), “perusahaan yang memiliki asset lebih besar akan mempunyai kemampuan di atas perusahaan yang kecil dalam memperoleh modal. Dengan begitu,hal ini berbanding lurus dengan kemampuan membayar fee audit yang lebih tinggi.”
Menurut Brigham & Houston (2010:4);
“Ukuran perusahaan merupakan ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan yang ditunjukan atau dinilai oleh total aset, total penjualan, jumlah laba, beban pajak dan lain-lain.” Menurut Hilmi dan Ali (2008) pengertian ukuran perusahaan adalah: “Ukuran perusahaan dapat dinilai dari beberapa segi, besar
kecilnya ukuran suatu perusahaan dapat didasarkan pada total nilai aktiva, total penjualan, kapitalisasi pasar, jumlah tenaga kerja dan sebagainya. Semakin besar aktiva suatu perusahaan maka akan semakin besar pula modal yang ditanam. Semakin besar total penjualan suatu perusahaan maka akan semakin banyak juga perputaran uang dan semakin besar kapitalisasi pasar maka semakin besar pula perusahaan dikenal oleh masyarakat”
Berdasarkan definisi di atas, dapat di simpulkan bahwa ukuran perusahaan
adalah besar kecilnya sebuah perusahaan yang di tunjukan oleh total aset, rata-rata tinggat penjualan, dan rata-rata total aset.
