Book tax differences (skripsi dan tesis)

Dalam PSAK No.46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan yang
mengatur akuntansi pajak secara penghasilan (PPh) mulai diberlakukan secara
efektif mulai tanggal 1 Januari 1999 bagi perusahaan publik dan mulai tanggal 1 Januari 2001 bagi perusahaan lainnya. Pihak manajemen perusahaan harus
menghitung laba perusahaan untuk dua tujuan yaitu untuk tujuan pelaporan
keuangan berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum (PABU) dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia yang mengharuskan laba fiskal dihitung berdasarkan metode akuntansi yang menjadi dasar perhitungan laba akuntansi yaitu metode akrual, sehingga perusahaan tidak perlu melakukan pembukuan ganda untuk tujuan pelaporan tersebut, sehingga akhir tahun perusahaan wajib melakukan rekonsiliasi fiskal untuk menentukan besarnya laba fiskal dengan cara melakukan penyesuaian-penyesuaian laba akuntansi berdasarkan peraturan pajak.
Perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal adalah perbedaan
pelaporan laba yang disebabkan karena perbedaan konsep dan peraturan dalam
masing-masing sistem pelaporan (Plesko, 2004), sedangkan menurut Phillips,
Pincus dan Rego (2003) perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal
merupakan komponen total dari beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan dan mencerminkan efek pajak yang ditimbulkan oleh perbedaan temporer antara akuntansi dan pajak. Berdasarkan Suandy (2001) perbedaan dalam sistem akuntansi ini disebabkan oleh:
1. Perbedaan permanen (permanent differences)
Perbedaan permanen adalah perbedaan yang terjadi karena peraturan
perpajakan menghitung laba fiskal berbeda dengan perhitungan laba
menurut standar akuntansi keuangan tanpa ada koreksi di kemudian hari.
Perbedaan positif terjadi karena ada laba akuntansi yang tidak diakui oleh
ketentuan perpajakan dan relief pajak, sedangkan perbedaan negatif terjadi
karena adanya pengeluaran sebagai beban laba akuntansi yang tidak diakui
oleh ketentuan fiskal. Misalnya, bunga deposito diakui sebagai pendapatan
dalam laba akuntansi, tetapi tidak diakui sebagai pendapatan dalam laba
fiskal, dan premi asuransi yang ditanggung perusahaan untuk karyawan,
diakui sebagai biaya dalam laba akuntansi, tetapi tidak diakui sebagai
biaya dalam laba fiskal.
2. Perbedaan temporer (temporary or timing differences)
Perbedaan temporer dapat dibagi menjadi perbedaan waktu positif dan
perbedaan waktu negatif. Perbedaan waktu positif terjadi apabila
pengakuan beban untuk akuntansi lebih lambat dari pengakuan beban
untuk pajak atau pengakuan penghasilan untuk tujuan pajak lebih lambat
dari pengakuan penghasilan untuk tujuan akuntansi. Perbedaan waktu
negatif terjadi jika ketentuan perpajakan mengakui beban lebih lambat dari
pengakuan beban akuntansi komersial atau akuntansi penghasilan
mengakui penghasilan lebih lambat dari pengakuan penghasilan menurut
ketentuan pajak. Untuk tujuan pelaporan keuangan, pendapatan diakui
ketika diperoleh dan biaya diakui pada saat terjadinya (accrual basic).
PABU memberikan kebebasan bagi manajemen untuk memilih
prosedur akuntansinya. Manajer dapat memilih salah satu diantara beberapa
metoda akuntansi yang berbeda, misalnya dalam penentuan metoda depresiasi dan pengestimasian perioda depresiasi dan amortisasi, serta manajer bebas menggunakan pertimbangannya untuk menentukan besarnya cadangan dana yang dapat mengurangi laba, misalnya penentuan cadangan piutang tidak tertagih, cadangan kompensasi, cadangan garansi, dan lain-lain (Mills dan Newberry, 2001 dalam Wijayanti, 2006).. Sedangkan peraturan pajak tidak memberikan banyak kebebasan bagi manajemen untuk memilih prosedur akuntansi dalam pelaporan pajaknya, sehingga untuk tujuan pajaknya perusahaan hanya mengakui pendapatan yang diterima dan biaya yang dikeluarkan pada perioda yang bersangkutan. Dengan kata lain, pendapatan dicatat ketika kas diterima, penangguhan pendapatan (unearned) tidak dimasukkan dalam laba fiskal, dan biaya diakui pada saat kas dikeluarkan, atau cash basic (Suandy, 2001).