Menurut Murhadi (2013), jenis-jenis utang diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Utang Dagang (Account Payable) Utang dagang merupakan liabilitas perusahaan pada pemasok yang telah memasok barang atau jasa kepada perusahaan namun belum dilakukan pembayaran.
b. Gaji yang masih harus dibayar (Wages Accrual) Gaji yang masih harus dibayar merupakan utang perusahaan kepada para karyawan yang telah memberikan jasanya kepada perusahaan.
c. Wesel Bayar (Note Payable) Wesel bayar merupakan utang perusahaan pada kreditornya, biasanya wesel bayar akan dikenakan biaya bunga.
d. Utang Dividen (Dividend Payable) Utang dividen merupakan utang perusahaan kepada pemegang saham karena perusahaan telah mengumumkan untuk membayarkan dividen, namun pelaksanaannya belum dilakukan oleh perusahaan.
e. Bagian utang jangka panjang jatuh tempo pada periode sekarang (Current Portion of Long Term Debt) Current Portion of Long Term Debt merupakan bagian dari utang jangka panjang yang harus dibayarkan dalam waktu satu tahun ini
. f. Obligasi Jangka Panjang (Long Term Bonds) Obligasi jangka panjang yaitu liabilitas jangka panjang yang harus dilunasi perusahaan dengan jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun. Subramanyam dan Wild (2012) dalam Nuraini (2014) menjelaskan bahwa utang adalah sumber pendanaan dari pihak luar yang lebih disukai karena alasan:
a. Sebagian besar bunga utang jumlahnya tetap.
b. Bunga adalah beban yang dapat mengurangi pajak tetapi tidak mengurangi dividen. Perusahaan mempunyai utang sebagai tambahan modal baik untuk kegiatan operasi maupun perluasan usaha, sehingga secara tidak langsung utang yang meningkat juga meningkatkan skala bisnis perusahaan. Namun besarnya tingkat utang juga memaksa manajemen perusahaan untuk terus menjaga kemampuannya dalam melunasi utang setelah jatuh tempo, baik utang pokok maupun bunga utang. Sehingga menyebabkan perusahaan mempertahankan kinerja yang baik di mata para pihak eksternal baik investor maupun kreditor dengan cara meningkatkan persistensi laba. Dengan begitu, diharapkan investor atau kreditor tetap mempunyai kepercayaan terhadap perusahaan sehingga mau untuk bekerjasama atau membuat kontrak dengan perusahaan.
