Farr & James L., (1990) berpendapat bahwa perilaku kerja inovatif adalah
perilaku untuk mencapai inisiasi dan pengenalan secara sengaja (dalam workrole,
kelompok atau organisasi) dari ide, proses, produk atau prosedur baru dan berguna.
Sedangkan West dan Farr yang dikutip oleh Monaco dan Guimarães (2007),
berpendapat bahwa perilaku kerja inovatif adalah semua perilaku individu yang
diarahkan untuk menghasilkan, memperkenalkan dan mengaplikasikan hal-hal baru
yang bermanfaat dalam berbagai level organisasi.
Menurut Gaynor yang dikutip oleh Prayudhayanti (2014), perilaku kerja
inovatif adalah sebuah tindakan yang dilakukan untuk menciptakan dan mengambil
ide-ide, pemikiran atau cara-cara baru untuk diterapkan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan.
Dari pengertian-pengertian sebagaimana tersebut di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa perilaku kerja inovatif adalah semua perilaku individu untuk
mencapai inisiasi dan pengenalan serta penerapan ide baru, barang baru, pelayanan
baru dan cara-cara baru yang bermanfaat bagi pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan diberbagai level organisasi
Indikator Iklim Organisasi
Menurut (Stinger, 2002), terdapat enam dimensi dalam iklim organisai,
yaitu:
- Struktur (structure)
Kondisi dimana karyawan dalam melaksanakan tugasnya bertumpu
pada aturan-aturan yang dikenakan terhadap anggota organisasi,
sehingga karyawan dapat bekerja sesuai prosedur serta struktur
organisasi. - Standar-standar (standards)
Adalah perasaan tekanan untuk meningkatkan kinerja dan tingkat atau
derajat kebanggaan pegawai ketika melakukan pekerjaannya dengan
baik dalam organisasi. - Tanggung Jawab (responsibility)
Setiap anggota dalam organisasi atau karyawan memiliki tanggung
jawab masing-masing untuk mewujudkan tujuan perusahaan. - Penghargaan (reward)
Imbalan yang diterima oleh karyawan harus sesuai serta pemberian
hadiah maupun penghargaan yang sepantasnya diterima oleh karyawan. - Dukungan (support)
Dukungan mengindikasikan perasaan percaya dan saling mendukung
yang terus berlangsung diantara anggota kelompok kerja. Dukungan
tinggi jika anggota organisasi merasa bahwa mereka bagian dari tim
yang berfungsi dengan baik dan merasa memperoleh bantuan dari
atasannya jika mengalami kesulitan dalam menjalani tugas. Jika
dukungan yang diberikan rendah, anggota organisasi cenderung merasa
terisolasi atau merasa bukan merupakan bagian dari organisasi tersebut. - Komitmen (commitment)
Komitmen merupakan gambaran atas rasa bangga anggota organisasi
terhadap organisasinya dan derajat keloyalannya pada pencapaian
tujuan organisasi. Perasaan komitmen kuat berasosiasi dengan loyalitas
personal. Komitmen rendah berarti anggota organisasi merasa apatis
terhadap organisasi dan tujuannya
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Iklim Organisasi
Iklim organisasi secara objektif selalu terjadi pada setiap organisasi dan
bersifat memengaruhi perilaku anggota organisasi. Namun iklim organisasi hanya
dapat diukur secara tidak langsung melalui persepsi anggota organisasi. Oleh
karenanya untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan iklim organisasi,
maka diperlukan pendapat dari anggota organisasi misalnya dengan menggunakan
kuesioner, observasi atau wawancara.
Menurut Zul, Zulheri (2014) terdapat lima faktor yang berpengaruh terhadap
iklim organisasi yakni :
- Penempatan Personalia
Penempatan merupakan hal yang sangat penting, karena jika terjadi
kesalahan dalam penempatan dapat menjadikan perilaku karyawan tidak
nyaman, terganggu dan akhirnya bersifat merusak iklim organisasi.
Sebelum dilakukan penempatan, akan lebih baik jika memerhatikan
berbagai aspek atau kondisi seperti spesialisasi yang dimiliki,
kegemaran, keterampilan dan pengalaman. - Pembinaan Hubungan Komunikasi
Dalam lingkungan organisasi, komunikasi mempunyai peran yang sangat
penting karena komunikasi yang dilakukan baik bersifat formal atau non
formal akan memengaruhi hubungan antar anggota organisasi dan iklim
organisasi juga tercipta karena adanya komunikasi. - Pendinasan dan Penyelesaian Konflik
Setiap organisasi akan mengalami perubahan dalam setiap aspeknya
seiring dengan adanya perubahan lingkungan. Proses perubahan ini
sangat penting untuk mengantisipasi adanya stagnasi atau bahkan
kemunduran dalam organisasi. Untuk itu dibutuhkan suatu kondisi yang
dinamis dengan cara memberi kebebasan pada karyawan untuk
mengembangkan kreativitasnya dan merealisasikan ide-idenya. - Pengumpulan dan Pemanfaatan Informasi
Informasi memegang peranan penting dalam sebuah organisasi sebagai
penghubung antar berbagai bagian organisasi sehingga tercipta keutuhan
organisasi. - Kondisi Lingkungan
Kondisi lingkungan kerja mencakup keadaan fasilitas atau sarana yang
ada, seperti ruang rapat, lobi, ruang kerja, dan lain sebagainya. Kondisi
lingkungan ini sebenarnya tidak langsung memengaruhi sehat atau
tidaknya iklim organisasi tapi memberikan efek terhadap suasana hati
karyawan yang ada didalamnya.
Menurut (Stinger, 2002) yang dikutip oleh juga mengemukakan bahwa ada
lima faktor yang menyebabkan terjadinya iklim organisasi, yaitu : - Lingkungan Eksternal
Industri atau bisnis yang sama mempunyai iklim organisasi yang
cenderung sama. Faktor umum yang sama tersebut disebabkan oleh
adanya pengaruh lingkungan eksternal organisasi. Lingkungan eksternal
yang dimaksud antara lain kecepatan perubahan dalam suatu jenis
industri, level konsolidasi dan regulasi yang tinggi pada industri tanpa
adanya persaingan, serta ekonomi yang kuat dan pasar kerja yang baik. - Strategi Organisasi
Kinerja organisasi bergantung pada strategi organisasi, energi yang
dimiliki oleh karyawan untuk melaksanakan pekerjaan dan faktor-faktor
lingkungan penentu dari level energi tersebut. Strategi yang berbeda akan
menimbulkan iklim organisasi yang berbeda pula. Meskipun dalam
beberapa kasus, strategi organisasi tidak secara langsung memengaruhi
iklim organisasi, tetapi pada kasus-kasus tertentu strategi organisasi
dapat mempunyai pengaruh langsung terhadap iklim organisasi. - Pengaturan Organisasi
Pengaturan organisasi mempunyai pengaruh yang kuat terhadap iklim
organisasi.
Kekuatan Sejarah
Semakin tua umur suatu organisasi, semakin kuat juga pengaruh
sejarahnya. Pengaruh tersebut berupa tradisi dan ingatan yang
membentuk harapan anggota organisasi dan berpengaruh terhadap iklim
organisasinya. - Pemimpin
Pemimpin bertugas sebagai pendorong utama untuk menciptakan
peningkatan kinerja organisasi. Perilaku dari pemimpin dapat
memengaruhi motivasi karyawan yang selanjutnya akan berpengaruh
pada iklim organisasi
Pengertian Iklim Organisasi
Menurut Wirawan yang dikutip oleh Sunarsih & Helmiatin, (2017) iklim
organisasi adalah persepsi anggota organisasi (individu dan kelompok) dan mereka
yang secara tetap berhubungan dengan organisasi mengenai apa yang ada dan
terjadi di lingkungan internal organisasi secara rutin, yang memengaruhi sikap dan
perilaku organisasi dan kinerja anggota organisasi yang kemudian menentukan
kinerja organisasi.
Menurut Susanty, (2013) iklim organisasi adalah studi persepsi individu
mengenai berbagai aspek lingkungan organisasinya.
Sedangkan menurut (Stinger, 2002) iklim organisasi adalah sebuah koleksi
dan pola lingkungan yang menentukan motivasi. Stringer kembali mengungkapkan
bahwa iklim organisasi berfokus pada persepsi-persepsi masuk akal atau dapat
dinilai, terutama yang dapat memunculkan motivasi sehingga mempunyai pengaruh
langsung terhadap kinerja organisasi.
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa iklim
organisasi adalah persepsi anggota organisasi baik individu maupun kelompok
terhadap organisasinya yang berasal dari pengalamannya berinteraksi di lingkungan
organisasi yang berpengaruh terhadap munculnya motivasi sehingga memengaruhi
perilaku anggota organisasi dan kinerja organisasi
Faktor-Faktor Kepemimpinan Inklusif
Menurut (Lorilla, 2021) terdapat beberapa faktor yang terkait dengan
kepemimpinan inklusi antara lain :
a. Usia
Keterlibatan antara kepemimpinan yang tidak membeda-bedakan
umur dalam suatu organisasi.
b. jenis kelamin
keterlibatan antara kepemimpinan yang tidak membeda-bedakan
gender.
c. Etnis
Keterlibatan kepemimpinan dalam menghormati identitas atau
kebudayaan orang lain.
d. Agama
Keterlibatan kepemimpinan dalam saling menghargai antar penganut
agama.
e. Pendidikan
Keterlibatan kepemiminan untuk saling berpikir bersama tanpa
membedakan status pendidikan terakhir.
f. keragaman kognitif
Keterlibatan kepemimpinan dalam menghubungkan perilaku
kemampuan untuk berpikir
Pengertian Kepemimpinan Inklusif
Kepemimpinan inklusif (inclusive leadership) digambarkan sebagai
pemimpin yang menunjukkan keterbukaan (openness), mudah diakses (accessible),
dan ketersediaan (availability) dalam interaksi dengan anggota (Carmeli, Reiter-
Palmon, & Ziv, 2010) dan merupakan kepemimpinan yang menekankan perilaku
pemimpin partisipatif dan terbuka. Inclusive leadership barangkali terlihat mirip
dengan konsep gaya kepemimpinan lainnya yang juga memfasilitasi openness dan
empowerment, namun penelitian Randel et al., (2018) menunjukkan tinjauan rinci
tentang hubungan inclusive leadership dan gaya kepemimpinan terkait
menyimpulkan bahwa, inclusive leadership merupakan bentuk kepemimpinan yang
berbeda karena berfokus pada memfasilitasi keunikan dan juga rasa memiliki.
Lebih jauh Randel et al., (2018) mengatakan kepemimpinan inklusif
(inclusive leadership) sebagai seperangkat perilaku pemimpin yang positif dan
memfasilitasi anggota tim untuk dapat merasakan rasa memiliki, sambil
mempertahankan keunikan mereka dalam tim karena mereka berkontribusi penuh
pada proses dan hasil kerja tim. Pemimpin yang rendah hati (humility) dan memiliki
kepercayaan atas keberagaman (diversity beliefs) akan meningkatkan
kecenderungan perilaku pemimpin inklusif (Randel et al., 2018)
Pengaruh Sarana Prasarana terhadap Kinerja
Sarana dan prasana kerja yang kurang mendukung pelaksanaan
pekerjaan seperti kurangnya alat-alat kerja, ruangan yang pengap, ventilasi
yang kurang, rusaknya peralatan, dan penerangan yang kurang dapat
menyebabkan kinerja menjadi buruk. Alat-alat yang kurang memadai
sementara tuntutan pekerjaan yang memerlukan percepatan pekerjaan dapat
menjadi masalah, yang pada akhirnya akan menjadi penyebab menurunnya
produktifitas kerja. Dalam keadaan demikian, seorang pemimpin tidak bisa
menyalahkan pegawai yang menjadi bawahannya untuk bekerja dengan cepat
karena ketiadaan alat.
Handoko (1985:193), mengatakan bahwa faktor linkungan terdiri
penerangan/cahaya, suhu udara ditempat kerja, kenyamanan, kelembaban,
sirkulasi udara, kebisingan, bau, warna dekorasi, musik, dan keamanan.
Dekorasi yang sesuai dengan ruangan dan kebisingan suara yang dihindari
mampu membuat pegawai nyaman bekerja tanpa lelah. Udara yang segar dan
sejuk sangat dibutuhkan manusia sebab udara yang kotor dapat merusak
pernapasan. Begitu pula dengan cahaya dan penerangan ruangan kerja, sangat
besar pengaruhnya terhadap kondisi kerja. Penerangan yang kurang dapat
menyebabkan kesalahan dalam bekerja serta terganggunya penglihatan. Cahaya
bisa berasal dari matahari melalui ventilasi ataupun listrik.
Fasilitas kerja seperti ruang kerja yang cukup akan memungkinkan
pegawai untuk dapat bergerak dengan leluasa dan akan membangkitkan
semangat dalam bekerja. Tempat kerja yang baik dapat merangsang pegawai
untuk bekerja lebih giat dan lebih bersemangat sehingga pada akhirnya
menimbulkan kinerja yang baik. Peralatan kerja yang cukup tidak membuat
pegawai malas dalm bekrja karena segala alat yang diperlukan tersedia dalam
jumlah dan mutu.Oleh karena itu harus diupayakan sarana prasarana yang
memadai agar diperoleh suasana kerja yang sehat dan pegawai mampu bekerja
secara efektif dan produktif.
Pengaruh Kompensasi terhadap Kinerja
Pengaruh kompensasi dengan kinerja menurut Simamora (1997:557),
para karyawan mendambakan kinerja mereka akan berkorelasi dengan
imbalan-imbalan yang diperoleh dari organisasi. Para karyawan menetukan
pengharapan-pengharapan mengenai imbalan-imbalan dan kompensasi yang
diterima jika tingkat kinerja tertentu tercapai. Jika karyawan melihat bahwa
kinerja yang unggul diakui dan diberikan imbalan oleh organisasi, mereka akan
mengharapkan hubungan yang terus berlanjut dimasa depan. Oleh karena itu,
mereka akan menentukan tingkat kinerja yang lebih tinggi yang mengharapkan
kompensasi yang lebih tinggi. Sebaiknya, jika karyawan memperkirakan
hubungan yang lemah antara kinerja dan kompensasi, maka mereka mungkin
akan menentukan tujuan-tujuan minimal guna mempertahankan pekerjaan
mereka. Oleh sebab itu, penggunaan sistem kompensasi untuk memotivasi
kinerja yang efektif membutuhkan kaitan yang jelas dan terlihat antara kinerja
dan kompensasi serta iklim kepercayaan antara orang-orang yang bekerja
dengan orang-orang yang memberikan kompensasi.
Menurut Notoatmodjo (2009:142), kompensasi sangat penting bagi
karyawan itu sendiri sebagai individu, karena besarnya kompensasi merupakan
pencerminan atau ukuran nilai pekerjaan karyawan tersebut. Besar kecilnya
kompensasi akan berpengaruh terhadap prestasi kerja, motivasi, dan kepuasan
kerja karyawan yang pada akhirnya akan mempengaruhi kinerjanya.
Sedangkan menurut Umar (2008:16), salah satu cara manajemen untuk
meningkatkan prestasi kerja, motivasi, dan kepuasan kerja para karyawan
adalah melalui kompensasi.
Simanjuntak (2005:14), mengatakan bahwa kinerja individu
dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah kompensasi sebagai
bentuk dukungan organisasi terhadap upaya peningkatan kinerja pegawai.
Pendapat ini semakin menguatkan pandangan bahwa, pengelolaan kompensasi
yang tepat mampu mendongkrak upaya peningkatan kinerja pegawai yang
sudah barang tentu berimplikasi terhadap peningkatan kinerja organisasi.
Kompensasi yang diterima seorang pegawai akan memotivasi pegawai
tersebut untuk melakukan usaha yang lebih giat lagi dalam bekerja. Namun
kompensasi yang yang diberikan harus mencerminkan nilai atau hasil
pekerjaan baik secara kuantitas maupun kualitas. Oleh sebab itu, kompensasi
yang diberikan harus mencerminkan pula azas keadilan. Dengan kata lain,
kompensasi yang diberikan dengan adil dan merujuk pada nilai/hasil pekerjaan
akan mempengaruhi pegawai untuk saling berkompetisi meningkatkan
kinerjanya.
Berdasarkan pendapat yang telah diungkapkan di atas, dapat
disimpulkan bahwa kompensasi yang diterima seorang pegawai akan
memotivasi pegawai tersebut untuk melakukan usaha yang lebih giat lagi
dalam bekerja. Namun kompensasi yang diberikan harus mencerminkan nilai
atau hasil pekerjaan baik secara kuantitas maupun kualitas. Oleh sebab itu,
kompensasi yang diberikan harus mencerminkan pula azas keadilan. Dengan
kata lain, kompensasi yang diberikan dengan adil dan merujuk pada nilai/hasil
pekerjaan akan mempengaruhi pegawai untuk saling berkompetsi
meningkatkan kinerjanya
Pengaruh Kepemimpinan terhadap Kinerja
Keberhasilan suatu organisasi sangat dipengarui oleh manajemen
kepemimpinan sebagaimana Katini Kartono (2008:170), mengatakan bahwa
kepemimpin berkaitan erat dengan usaha manajemen bahkan menjadi unsur
inti dari organisasi , manajemen, dan administrasi. Pada umumnya, pengertian
manajemen itu lebih diperjelas dengan macam-macam fungsi manajemen,
seperti perencanaan, pengorganisasian, aktualisasi/pengarahan, dan
pengawasan yang harus dikuasai oleh setiap pemimpin. Dengan kata lain,
seorang pemimpin yang efektif dituntut kompetensinya dalam mejalankan
berbagai fungsi manajerial, termasuk di dalamnya bagaimana seorang
pemimpin menerapkan dan mengembangkan sistem manajemen kinerja,
manajemen karir, manajemen kompensasi pada organisasi yang dipimpinnya
secara adil.
Dapat difahami bahwa kualitas kerja pegawai sangat bergantung pada
mutu kepemimpinan yang terdapat dalam organisasi yang bersangkutan.
Bahkan dapat dikatakan bahwa mutu kepemimpinan yang terdapat dalam suatu
organisasi memainkan peranan yang sangat dominan dalam keberhasilan
organisasi tersebut dalam menyelenggarakan berbagai kegiatannya terutama
terlihat dalam kinerja pegawainya
Penilaian Kinerja
Salah satu fungsi manajemen adalah pengarahan, yaitu meliputi bagaimana
meningkatkan dan menilai kinerja pegawai. Penilaian secara luas dapat diartikan
sebagai evaluasi dari sebuah organisasi, dan secara sempit berupa penilaian
terhadap kinerja pegawai. Penilaian kinerja pegawai merupakan kegiatan untuk
menilai keberhasilan atau kegagalan seorang pegawai dalam melaksanakan
tugasnya. Oleh karena itu, penilaian ini harus berpedoman pada ukuran-ukuran
yang telah disepakati bersama dalam standar kerja.
Menurut Nawawi (2008:236-237), mendefinisikan arti penilaian kinerja
sebagai berikut:
a. Penilaian kinerja adalah pendadaran (deskripsi) secara sistematik (teratur)
tentang relevansi antara tugas-tugas yang diberikan dengan pelaksanaannya
oleh seorang pekrja;
b. Penilaian kinerja adalah usaha mengidentifikasi, mengukur (menilai) dan
mengelola (manajemen) pekerjaan yang dilaksanakan oleh para pekerja (SDM)
di lingkungan organisasi;
c. Penilaian kinerja adalah kegiatan mengidentifikasi pelaksanaan pekerjaan
dengan menilai aspek-aspeknya, yang difokuskan pada pekerjaan yang
berpengaruh pada kesuksesan organisasi
d. Penilaian kinerja adalah kegiatan pengukuran sebagai usaha menetapkan
keputusan tentang kesuksesan atau gagal dalam melaksanakan pekerjaan oleh
seorang pekerja.
Simamora (1997:416) mengemukakan bahwa penilaian kinerja adalah
proses organisasi mengevaluasi kerja individu. Dalam penilaian kinerja dinilai
kontribusi karyawan kepada organisasi selama kurun waktu tertentu. Umpan balik
kinerja memungkinkan karyawan mengetahui seberapa baik bekerja dibandingkan
dengan standar organisasi.
Hasibuan (2000:96) mendefinisikan penilaian kinerj sebagai kegiatan
manajer untuk mengevaluasi kerja karyawan serta menetapkan kebijaksanaan
selanjutnya. Selanjutnya dinyatakan pula bahwa penilaian kinerja adalah menilai
rasio hasil kerja nyata dengan standat kualitas maupun kuantitas yang dihasilkan
setiap karyawan.
Sedangkan menurut Notoatmojdo (2009:133), mengatakan bahwa dalam
kehidupan suatu organisasi ada beberapa asumsi tentang perilaku manusia sebagai
sumber daya manusia yang mendasari pentingnya penilaian prestasi kerja, asumsi-
asumsi tersebut antara lain;
a. Setiap orang ingin memiliki peluang untuk mengembangkan kemampuan
kerjanya (prestasinya) sampai tingkat maksimal;
b. Setiap orang ingn mendapatkan penghargaan apabila ninilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik;
c. Setip prang ingin mengetahui secara pasti tangga karier yang dinaiki atau
dilewatinya apabila dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
d. Setiap orang ingin mendapatkan perlakuan yang objektif dan penilaian atas
dasar prestasi kerjanya;
e. Setiap orang bersedia menerima tanggung jawab yang lebih besar; dan
f. Setiap orang pada umumnya tidak hanya melakukan kegiatan yang bersifat
rutin tanpa informasi tentang hasil kerjanya tersebut atau umpan balik.
Untuk mengetahui baik atau buruknya kinerja seseorang, dilakukan
penilaian prestasi kerjanya melalui output yang dihasilkan apakah sudah
memenuhi standar yang telah ditetapkan atau tidak, juga sikap atau prilaku
pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sudah efektif dan efisien atau tidak,
dan kesemuanya dapat dijadikan tolok ukur bagi organisasi, karena kinerja
pegawai akan mencerminkan kinerja organisasi.
Penilaian kinerja yang baik harus dapat memberikan gambaran yang akurat
tentang yang diukur, artinya penilian tersebut benar-benar menilai prestasi
karyawan yang dinilai. Agar penilaian mencapai tujuan ini, Notoatmodjo
(2009:135), mengatakan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan
penilaian kinerja, yaitu;
a. Penilaian harus mempunyai hubungan dengan pekerjaan (job related), artinya
sistem penilaian itu benar-benar menilai perilaku atau kerja yang mendukung
kegiatan organisasi;
b. Adanya standar pelaksanaan kerja (performance standards), agar penilaian
efektif, maka standar penilaian hendaknya berhubungan dengan hasil-hasil
yang diinginkan;
c. Praktis, sistem penilaian hendaknya bersifat prakstis sehingga mudah untuk
dipahami dan dimengerti serta digunakan, baik oleh penilai prestasi kinerja
maupun karyawan yang dinilai.
Menurut Usman (2008:458), ada lima fator dalam penilaian kinerja yang
populer, yaitu 1) kualitas pekerjaan, meliputi: akurasi, ketelitian, penampilan, dan
penerimaan keluaran; 2) kuantitas pekerjaan, meliputi: volume keluaran dan
kontribusi; 3) supervisi yang diperlukan, meliputi: saran , arahan dan perbaikan;
4) kehadiran, meliputi: regulasi, dapat dipercaya/diandalkan dan ketepatan waktu;
5) konservasi, meliputi: pencegahan pemborosan, kerusakan dan pemeliharaan
peralatan.
Menurut Nawawi (2008:235), hasil penilaian kinerja, baik yang
menyatakan kelemahan/kekurangan pekerja, maupun prestasi atau
keberhasilannya, pada dasarnya merupakan informasi yang sangat berharga bagi
para manajer, karena hasil tersebut tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan
keputusan-keputusan dan kebijaksanaan kebijaksanaan para manajer.
Sedangkan tujuan penilaian kinerja berdasarkan berbagai pendapat di atas,
dapat disimpulkan bahwa pengukuran atau penilaian kinerja dapat dijadikan
sebagai panduan para pemimpin dalam mengetahui sejauhmana implementasi
strategi organisasi, yaitu dengan membandingkan antara hasil kerja, sasaran, dan
tujuan yang telah ditetapkan. Penilaian kinerja juga dapat menjadi sarana bagi
pimpinan untuk beradaptasi dan melakukan pembelajaran
Pengertian Kinerja
Untuk mencapai kepada pemahaman yang meyakinkan tentang
kinerja, perlu diuraikan bahasan mengenai kinerja. Kinerja merupakan hasil
atau output dari suatu proses, jika output itu dan atau sebagai hasil kerja
pegawai, maka hal itu dinamakan kinerja pegawai. Nawawi (2006:62)
mengemukakan, kinerja adalah kemampuan kerja atau prestasi yang dicapai
dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
Menurut Usman (2008:456), kinerja adalah usaha yang dilakukan dari
hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam
suatu organisasi sesuai wewenang dan tanggungjawab masing-masing dalam
rangka mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak
melanggar hukum dan sesuai moral maupun etika. Sedangkan menurut
Mangkuprawira (2009:218), kinerja adalah hasil atau tingkat keberhasilan
seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu di dalam melaksanakan
tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, seperti standar hasil kerja,
target atau sasaran atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan
telah disepakati bersama.
Menurut Ilyas (2001:66), kinerja adalah penampilan hasil karya
personel, baik kuantitas maupun kualitas dalam suatu organisasi. Kinerja
dapat merupakan penampilan individu maupun kelompok kerja personel
dalam suatu organisasi.
Prawirosentono (1999:2) yang menyatakan bahwa:
Kinerja dalah hasil kinerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau
sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang
dan tanggungjawab masing-masing, dalam rangka upaya mencapai
tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak meanggar hukum
dan sesuai dengan moral maupun etika.
Sedangkan Bernardin (2001:143) menyatakan bahwa kenerja
merupakan catatan hasil yang diproduksi (dihasilkan) atas fungsi pekerjaan
tertentu atau aktivitas-aktivitas kegiatan pelayanan publik.
Kinerja pemerintah sangat ditentukan oleh kinerja sumber daya
manusia yang dimilikinya. Sebagaimana dikemukakan Ma’arif (2002:70-71),
pemerintah harus mampu mengembangkan berbagai faktor keberhasilan
pelaksanaan pemerintah yang dikontribusikan oleh keadaan sumber daya
manusia (pegawai). Tercapai tujuan lembaga yang ditetapkan harus memiliki
hanya dimungkinkan karena upaya para pelaku yang terdapat pada organisasi
lembaga tersebut.
Mangkuprawira (2009:222-224), mengatakan bahwa berdasarkan
kenyataan empris dan praktis menunjukkan, perilaku seseorang, misalnya
dalam pekerjaan yakni produktivitas kerja, dipengaruhi oleh faktor-faktor
intrinsik dan ekstrinsik. Adapun yang termasuk dalam unsur intrinsik (Xi)
antara lain:
a. Tingkat pendidikan, dilihat dari penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan dalam penguasaan bidang;
b. Tingkat pengetahuan, terkait dengan penguasaan penerapan ilmu dan
pengetahuan dan teknologi yang dimiliki seseorang terhadap pelaksanaan
pekerjaannya, semakin tinggi kinerjanya;
c. Tingkat pengalaman, merupakan akulasi dari keberhasilan dan kegagalan
serta gabungan dari kekuatan dan kelemahan di dalam melaksanakan
pekerjaannya.
Sedangkan yang termasuk dalam unsur ekstrinsik (Xe) antara lain:
a. Lingkungan keluarga, yang dimaksud di sini adalah sikap dan motivasi
anggota suatu keluarga di dalam memandang makna suatu pekerjaan.
Ineraksi dalam bentuk sosialisasi keluarga yang intensif terhadap makna
pekerjaan akan membantu setiap anggota keluarga untuk
mengoptimumkan kinerjanya;
b. Lingkungan sosial-budaya, seperti aspek kedisiplinan sosial, tanggung
jawab sosial dan sistem nilai tentang pekerjaan akan mendorong seseorang
terlibat aktif dalam meningkatkan kinerjanya
c. Lingkungan ekonomi, antara lain dicirikan oleh pertumbuhan ekonomi,
dan pendapatan perkapita. Jika seseorang memiliki persoalan dalam hal
pendapatan, tentu hal ini akan mempengaruhi kinerjanya;
d. Lingkungan belajar, dapat dilihat dari perilaku masyarakat dalam hal
mengikuti pendidikan dan pelatihan. Lingkungan belajar yang semakin
baik, mendorong masyarakat untuk meningkatkan kualitas belajarnya,
sehingga akan meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan serta
produktivitas dalam bekerja;
e. Lingkungan kerja termasuk budaya kerja, suasana kerja dirikan oleh
aspek-aspek budaya produktif, kepemimpinan, hubungan karyawan
dengan sesama rekan dan atasan, manajemen kompensasi. Beragam aspek
lingkungan tersebut mempengaruhi motivasi, dan kinerja para karyawan;
f. Teknologi, semakin tinggi kualitas atau efisiensi teknologi yang
digunakan, semakin tinggi pula produktivitas kerja karyawan.
Apa yang telah dikemukakan oleh Mangkuprawira, dapat ditarik
kesimpulan bahwa untuk mengembangkan kompetensi pegawai berdasrkan
unsur intrinsik dapat diupayakan melalui proses pendidikan dan pelatihan,
sedangkan lingkungan keluarga, sosial, dan ekonomi yang termasuk dalam
unsur ekstrinsik adalah sesuatu yang sulit disentuh sebagai bentuk upaya
peningkatan kinerja pegawai. Hanya lingkungan kerja yang dapat dikemas
sedemikian rupa oleh organisasi melalui unsur kepemimpinan guna
meningkatkan kinerja pegawainya.
Sedangkan menurut Purwadi (2003:6), yang mempengaruhi kinerja
pegawai dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu faktor kemampuan, faktor
usaha, dan faktor situasi. Kinerja pegawai tidak memuaskan dapat disebabkan
pegawai tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menyelesaikan
pekerjaan. Selain itu, kinerja pegawai yang tidak memuskan dapat
dikarenakan usahanya kurang. Sebenarnya, pegawai memiliki kemampuan,
akan tetapi tidak memiliki kemauan untuk menyelesaikan pekerjaannya
dengan baik. Pada situasi dan kondisi yang kurang menguntungkan, bisa saja
kinerja pegawai tidak memuaskan. Meskipun pegawai yang bersangkutan
mempunyai kemampuan dan kemauan.
Apa yang telah dijelaskan oleh Purwadi terkait dengan faktor
penyebab rendahnya kinerja pegawai, sistem dan prosedur kerja dapat
dikatakan sebagai salah satu yang harus diperkirakan sehubungan dengan
perubahan situasi. Dengan kata lain, prosedur dan sistem kerja yang
diterapkan oleh suatu organisasi harus mengikuti perubahan dan
perkembangan situasi yang terjadi guna mencapai kinerja yang lebih
maksimal.
Organisasi sebagai wadah atau tempat kerjasama, dimana motor
penggeraknya adalah manusia, menurut Ismail (2009:141), harus ditunjang
dengan tata hubungan yang didasari oleh ketentuan atau peraturan yang dapat
memaksa setiap anggota organisasi mengarah kepada terciptanya pengaturan
dan keteraturan dalam suatu pola atau tata hubungan. Berdasrkan pendapat
Ismail, dapat ditarik kesimpulan bahwa, organisasi harus memiliki kerangka
dasar tata hubungan yang terstruktur sehingga terdapat kejelasan tentang
wewenang tanggung jawab, pemabgian kerja, prosedur kerja, dan sebagainya
dari semua anggota organisasi.
Irawan (2002:17) memaknai kinerja atau performance dalam dua
sudut pandang yaitu secara umum diartikan sebagai perbuatan atau prestasi
sedangkan secara khusus diartikan sebagai output seorang pkerja, sebuah
output proses manajemen atau organisasi secara keseluruhan dimana output
harus dapat ditunjukkan buktinya secara konkrit dan dapat diukur
(dibaningkan dengan standar yang telah ditentukan sebelumnya).
Kinerja pada umumnya dikatakan sebagai ukuran bagi seseorang
dalam pekerjaannya. Kinerja merupakan landasn bagi produktivitas dan
mempunyai kontribusi bagi pencapaian tujuan orgaisasi. Tentusaja kriteria
adanya nilai tambah digunakan di banyak instansi untuk mengevaluasi
manfaat dari suatu pekerjaan dan/atau pemegang jabatan.
Disimpulkan bahwa pengertian kinerja seorang pegawai adalah hasil
kerja seorang pegawai dalam melaksanakan tugas pekerjaannya sesuai
dengan kewenangan dan tanggungjawab yang dimiliki dan dilakukan
berdasarkan atau sesuai dengan hukum, aturan, atau ketentuan yang berlaku.
Selaras dengan pengertian tersebut, maka pengertian kinerja yang
dipergunakan dalam tesis ini adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh
seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawab masing-masing, dalam rangka upaya
mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar
hukum dan sesuai dengan moral etika. Jadi setiap kinerja harus bersifat nyata
dan dapat diukur serta membutuhkan sarana dan mekanisme alur yang jelas,
membutuhkan sistem umpan balik sebagai alat kontrol kualitas, agar dengan
feedback itu kinerja dapat dipertahankan pada posisi yang optimal
Pengertian Sarana Prasarana
Secara umu sarana dan prasana adalah alat penunjang keberhasilan suatu
proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal
ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai
hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana.
Menut Moenir (1992:119), sarana adalah segala jenis peralatan,
perlengkapan kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat utam/pembantu dalam
pelaksanaan pekerjaan, dan juga dalam rangka kepentingan yang sedang
berhubungan dengan organisasi kerja. Pengertian ini jelas memberikan arah
bahwa sarana dan prasarana adalah merupakan seperangkat alat yang digunakan
dalam suatu proses kegiatan baik alat tersebut adalah merupakan peralatan
pembantu maupun peralatan utama, yang keduanya berfungsi untuk mewujudkan
tujuan yang hendak dicapai.
Berdasarkan pemahaman tersebut, maka sarana dan prasarana pada
dasarnya memiliki fungsi utama sebagai berikut:
a. Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga menghemat waktu.
b. Meningkatkan produktivitas, baik barang dan jasa.
c. Hasil kerja lebih berkualitas dan terjamin.
d. Lebih memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna/pelaku.
e. Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
f. Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
g. Menimbulkan rasa puas pada orang-orang yang berkepentingan yang
mempergunakannya.
Sarana dan prasarana dilingkungan kerja merupakan salah satu faktor
pendukung yang mempengaruhi kinerja pegawai. Lingkungan kerja tempat
pegawai melaksanakan aktifitas sehari-hari seharusnya memberikan kenyamanan,
kegembiraan, keselamatan, dan kesehatan pekerja agar dapat melaksanakan
pekerjaannya dapat dicapai hasil yang efisien, efektif, dan produktif dalam usaha
mewujudkan kinerja yang baik dalam organisasi
Kriteria Pemberian Kompensasi
Pemberian kompensas oleh suatu organisasi bukan merupakan sesuatu
yang bersifat statis melainkan dinamis. Artinya, pemberian kompensasi
sewaktu-waktu dapat berubah. Menurut Notoatmodjo (2009:147-148), faktor-
faktor yang dapat mempengaruhi perubahan ketentuan pemberian kompensasi
antara lain: keadaan perekonomian, kebijakan pemerintah, tuntutan organisasi
pegawai, perkembangan ilmu dan teknologi, dan lain sebagainya. Namun
demikian, agar perubahan yang terjadi tidak terlalu menimbulkan goncangan,
ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan dalam penentuan kebijakan
pemberian kompensasi seperti dijelaskan sebagai berikut:
a. Biaya hidup
Kriteria ini sebenarnya berorientasi kepada karyawan, atau lebih
mementingkan kebutuhan karyawan, dengan tujuan jika karyawan
memperoleh kompensasi sebesar biaya hidup saat ini, maka diharapkan
produktivitas lebih optimal.
b. Produktivitas
Produktivitas karyawan tentu berpengaruh terhadap peningkatan pencapaian
tujun organisasi atau penghasilan organisasi. Artinya, karyawan memiliki
andil cukup besar dalam pencapaian tujuan organisasi. Oleh sebab itu, wajar
apabila hal ini dijadikan kriteria untuk pemberian kompensasi kepada
karyawan.
c. Skala upah atau gaji yang umum berlaku
Memang sulit untuk mengambil skala pemberian kompensasi yang umum
berlaku, karena variasi jenis organisasi, baik dilihat dari sifat maupun besar
kecilnya organisasi yang bersangkutan dapat mengacu kepada organisasi
yang sederajat dan sejeniis sebagai kriteria pemberian kompensasi bagi
karyawan.
d. Kemampuan membayar
Setiap organisasi tentu selalu memperhitungkan besarnya biaya yang harus
dikeluarkan untuk kompensasi bagi pegawainya dikaitkan dengan biaya
keseluruhan organisasi. Begitu pula biaya-biaya operasional lainnya, harus
diperhitungkan pula. Oleh sebab itu, dalam membuat kriteria pemberian
kompensasi ini, kemampuan membayar dari suatu organisasi perlu
diperhitungkan.
e. Upah atau gaji sebagai alat untuk mempertahankan, dan memberikan
motivasi kepada karyawan.
Organisasi yang baik akan selalu menarik calon karyawan untuk bekerja di
dalamnya, serta mempertahankan karyawan yang sudah bekerja. Di samping
itu, kompensasi seharusnya mampu untuk memeotivasi karyawan apabila
diberikan secara tepat
Jenis-jenis Kompensasi
Menurut Nawawi (2008:316-317), kompensasi dapat dibedakan
menurut jenisnya, yaitu:
a. Kompensasi langsung (direct compensation)
Kompensasi langsung adalah penghargaan/ganjaran yang disebut gaji atau
upah, yang dibayar secara tetap berdasarkan tenggang waktu yang tetap.
b. Kompensasi tidak langsung (indirect compensastion)
Kompensasi tidak langsung adalah pemberian bagian keuntungan/manfaat
lainnya bagi para pekerja di luar gaji atau upah tetap, dapat berupa uang
atau barang. Dengan kata lain, kompensasi tidak langsung adalah program
pemberian penghargaan/ganjaran dengan variasi yang luas.
c. Insentif
Insentif adalah penghargaan/ganjaran yang diberikan untuk memotivasi para
pekerja agar produktivitas kerjanya tinggi, sifatnya tidak tetap atau sewaktu-
waktu. Program insentif diberikan kepada pekerja yang bekerja sacara baik
atau yang berprestasi, misalnya dalam bentuk pemberian bonus, dan dapat
juga dalam bentuk berupa barang.
Kompensasi sebagai imbalan jasa berdasrkan kemampuan nilai tukarnya
yang memenuhi kebutuhan hidup tingkat yang rendah
Pengertian Kompensasi dan Tujuan Kompensasi
Dalam manajemen Sumber Data Manusia (SDM), kompensasi menjadi
bagian yang sangat penting, karena kompensasi merupakan upaya organisasi
mempertahankan SDM. Kompensasi yang tidak baik dapat menurunkan
motivasi pegawai, prestasi kerja menurun sehingga berpotensi menurunkan
kinerja organisasi. Dalam usaha mendukung pencapaian tenaga kerja yang
memiliki motivasi dan bekerja tinggi, yaitu dengan cara memenuhi kebutuhan-
kebutuhannya. Sistem kompensasi juga berpotensi sebagai salah satu saran
terpenting dalam membentuk perilaku dan mempengaruhi kinerja. Dalam
Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara
Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil bertujuan dalam rangka
meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Sedarmayanti (2008:239), kompensasi adalah segala sesuatu
yang diterima oleh pegawai sebagai balas jasa kerja mereka. Sedangkan
menurut Simamora (1997:541), kompensasi merupakan istilah luas yang yang
berkaitan dengan imbalan-imbalan (finance reward) yang diterima oleh orang-
orang melalui kepegawaian mereka dalam sebuah organisasi.
Menurut Nawawi (2008:315), kompensasi bagi organisasi berarti
penghargaan/ganjara pada para pekrja yang telah memberikan kontri busi
dalam mewujudkan tujuannya, melalui kegiatan yang disebut bekerja.
Sedangkan menurut Notoatmodjo (2009:142), kompensasi adalah segala
sesuatu yang diterima oleh karyawan sebagai balas jasa kerja atau pengabdian
mereka. Dalam suatu organisasi masalah kompensasi merupakan hal yang
sangat kompleks, namun paling penting bagi karyawan maupun organisasi itu
sendiri.
Adapun tujuan sistem kompensasi menurut Sedarmayanti (2008:239)
adalah: a) menghargai kinerja; b) menjamin keadilan; c) mempertahankan
karyawan; d) memperoleh karyawan yang bermutu; e) mengendalikan biaya; f)
memenuhi peraturan. Sedangkan tujuan pemberian kompensasi menurut
Simamora (1997:548), adalah dalam rangka menahan karyawan dan memikat
karyawan yang cakap, dan memberikan motivasi kepada karyawan.
Menurut Notoatmodjo (2009:143), kompensasi dalam suatu organisasi
harus diatur sedemikian rupa sehingga merupakan sistem yang baik dalam
organisasi, karena sistem kompensasi memiliki tujuan yaitu:
a. Menghargai prestasi
Kompensasi yang memadai adalah suatu penghargaan organisasi terhadap
prestasi kerja para karyawan, selanjutnya akan mendorong perilaku-perilaku
atau performance karyawan sesuai dengan keinginan orhanisasi.
b. Menjamin keadilan
Dengan kompensasi yang baik menjamin terjadinya keadilan diantara
karyawan dalam organisasi, dimana setiap karyawan akan memperoleh
imbalan sesuai dengan tugas, fungsi, jabatan, dan prestasi kerjanya.
c. Mempertahankan karyawan
Kompensasi yang baik mampu mempertahankan karyawan, dengan kata
lain, karyawan akan betah bekerja pada organisasi tersebut.
d. Memperoleh karyawan yang bermutu
Sistem kompensasi yang baik akan menarik lebih banyak calon karyawan,
dengan banyaknya calon karyawan tentu memberikan peluang untuk
memilih karyawan yang berkualitas.
e. Pengendalian biaya
Sistem kompensasi yang baik, akan mengurangi seringnya melakukan
rekrutmen, sebagai akibat seringnya karyawan keluar mencari pekerjaan
yang lebih baik. Hal ini tentu terjadi penghematan biaya untuk rekrutmen
dan seleksi calon karyawan baru.
Sistem penghargaan berkenaan dengan seluruh aspek kompensasi,
bahkan termasuk juga di luar organisasi. Penghargaan pada dasarnya berarti
menumbuhkan perasaan diterima/diakui di lingkungan kerja, yang
menyentuh aspek kompensasi dan aspek hubungan antara pegawai yang satu
dengan yang lainnya. Oleh sebab itu, pemberian kompensasi dalam suatu
organisasi harus adil dan mampu menjadi motivator bagi pegawainya dalam
bekerja. Terkait dengan hal itu, maka sistem pemberian kompensasi
dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Faktor-faktor ini merupakan tantangan setiap organisasi untuk
menentukan kebijakan kompensasi. Menurut Notoatmodjo (2009:144),
faktor-faktor tersebut antara lain:
a. Produktivitas
Organisasi tentu selalu berkeinginan untuk memperoleh
keuntungan baik material maupun non material. Oleh sebab itu,
organisasi harus mempertimbangkan produktivitas pegawainya dalam
kontribusinya terhadap keuntungan organisasi.
b. Kemampuan untuk membayar
Pemberian kompensasi akan bergantung pada kemampuan
organisasi itu untuk membayar (abality to pay). Oleh sebab itu,
organisasi tidak akan membayar karyawannya sebagai kompensasi
melebihi kemampuannya.
c. Kesediaan untuk mebayar
Kesediaan untuk membayar (willingness to pay) akan berpengaruh
terhadap kebijaksanaan pemberian kompensasi yang tinggi, namun
belum tentu mereka mau membayar kompensasi yang memadai.
d. Suplai dan permintaan tenaga kerja
Banyak sedikitnya tenaga kerja di pasaran kerja akan
mempengaruhi sistem pemberian kompensasi. Karyawan yang
kemampuannya sangat banyak terdapat di pasaran kerja, mereka akan
diberikan kompensasi lebih rendah daripa karyawan yang
kemampuannya langka di pasaran kerja
e. Organisasi karyawan
Dengan adanya organisasi-organisasi karyawan (serikat kerja)
akan mempengaruhi kebijakan pemberian kompensasi. Organisasi
karyawan ini biasanya akan memperjuangkan anggotanya untuk
memperoleh kompensasi yang sepadan.
f. Berbagai peraturan dan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan jelas mempengaruhi sistem
pemberian kompensasi karyawan oleh setiap organisasi, baik pemerintah
maupun swasta.
Sedangkan Sedarmayanti (2008:239) mengatakan, secara umum,
tujuan pengelolaan kompensasi adalah membantu organisasi mencapai
keberhasilan strategis dan menjamin hak internal dan eksternal secara adil.
Keadilan internal menjamin bahwa posisi yang lebih banyak persyaratannya
atau orang yang lebih cakap/mampu di dalam organisasi diberi kompensasi
lebih tinggi. Sedangkan keadilan eksternal, menjamin bahwa pekerja diberi
imbalan yang wajar, sebanding dengan pekerjaan serupa di pasar kerja.
Berdasarkan berbagai pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa
tujuan utama organisasi merancang sistem kompensasi adalah untuk
memotivasi pegawi dalam rangka meningkatkan kinerja serta sebagai usaha
untuk mempertahankan pegawai yang kompeten. Program kompensasi bagi
suatu organisasi merupakan hal yang penting karena mencerminkan upaya
organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusianya. Disamping itu,
kompensasi (dalam bentuk pengupahan dan balas jasa lainnya) sering
merupakan komponen-komponen biaya yang paling besar dan penting.
Secara umum tujuan pengelolaan kompensasi adalah membantu
organisasi mencapai keberhasilan strategis dan menjamin hak internal dan
eksternal secara adil. Keadilan internal menjamin bahwa posisi yang lebih
banyak persyaratannya atau orang yang lebih cakap/mampu di dalam
organisasi diberi kompensasi lebih tinggi. Sedangkan keadilan eksternal,
menjamin bahwa pekerja diberi imbalan yang wajar, sebanding dengan
pekerjaan serupa di pasar kerja
Gaya Kepemimpinan
Selanjutnya untuk memahami lebih luas mengenai kepemimpinan,
terlebih dahulu kita akan mengenali gaya-gaya seorang pemimpin dalam
memimpin organisasinya. Gaya kepemimpinan yang harus diterapkan pada
individu atau kelompok tergantung pada tingkat kematangan dari orang-orang
yang akan dipengaruhi pemimpin. Menurut Siagian (2003:16), terdapat dua
pandangan mengenai konsistensi gaya kepemimpinan, yaitu:
a. Pendapat yang mengatakan bahwa gaya kepemimpinan seseorang tidak
berubah menghadapi situasi yang bagaimanapun; sedangkan
b. Pendapat lain mengatakan bahwa gaya kepemimpinan seseorang sangat
bersifat situasional.
Pandangan yang mengatakan bahwa kepemimpinan seseorang bersifat
situasional memiliki makna bahwa tidak ada pemimpin yang secara konsisten
menggunakan satu gaya kepemimpinan tertentu dalam memimpin organisasi.
Artinya, efektivitas kepemimpinan sangat tergantung pada kemampuannya
dengan situasi tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, Siagian pun mengatakan
(2003:17), bahwa teori yang sangat dominan tentang kepemimpinan yang
situasinal, yang dikenal juga dengan istilah “contingency theory”.
Kepemimpinan yang situasional berarti sekaligus memperhitungkan faktor
kondisi, waktu dan ruang yang turut berperan dalam penentuan pemilihan gaya
kepemimpinan yang paling tepat.
Menurut Wahjosumidjo (1987:99-100), teori kepemimpinan model
kontingensi yang dikembangkan oleh Fiedler, dan dikembengkan lebih lanjut
oleh Paul Hersey dan Kenneth Blanchard, bahwa gaya kepemimpinan yang
paling efektif adalah kepemimpinan yang disesuaikan dengan tingkat
kemantapan usia atau emosi (age or emotional stability). Oleh sebab itu, dalam
kepemimpinan situasional penting bagi setiap pemimpin untuk mendioknosa
dengan baik tentang situasi. Sehingga, pemimpin yang baik menurut teori ini,
harus mampu mengubah-ubah perilakunya sesuai dengan situasinya, dan
mampu memperlakukan bawahan sesuai dengan kebutuhan dan motif yang
berbeda-beda.
Jadi, berdasarkan teori kepemimpinan situasional, semua variabel
situasi (waktu, tuntutan tugas, iklim organisasi, harapan dan kemampuan
atasan, teman sejawat,dan bawahan) adalah sangat penting yaitu tingkah laku
pemimpin dalam hubungannya dengan para bawahan:
a. Gaya otokratis, pemimpin otokrasi merasa mengetahui apa yang diinginkan
dan cenderung mengekspresikan kebutuhan-kebutuhan itu sebagai perintah
langsung kepada para karyawannya;
b. Gaya partisipatif atau demokrasi, pemimpin denan gaya ini cenderung
mengasumsikan bahwa para anggota individu dari suatu kelompok yang
ambil bagian secara pribadi dalam proses pengambilan keputusan lebih
mungkinkan, sehingga mempunyai komitmen yang lebih besar pada sasaran
dan tujuan organisasi;
c. Gaya kendali bebas, pendekatan kendali bebas atau laissez faire, tidak berarti
tidk ada sama sekali pemimpin, ini hanya berarti tidak adanya pimpinan
langsung, pemimpin kendali bebas harus bekerja melalui tujuan organisasi.
Dengan pendekatan ini, tugas-tugas yang diberikan kepada para anggota yang
biasanya menetukan teknik-teknik mereka sendiri guna mencapai apa yang
menjadi tujuan organisasi.
Setelah kita memahami gaya kepemimpinan sebagaiman diuraikan di
atas, perlu diketahui pula tipe-tipe pemimpin. Gaya kepemimpinan seseorang
akan identik dengan tipe kepemimpinannya. Artinya, tipe dan gaya dapat
dipandang sebagai sinonim seperti pendapat Siagian (2003:31) yang membagi
beberapa tipe kepemimpinan sebagai berikut:
a. Tipe yang Otokratik, yaitu pemimpin yang bersifat egois yang cenderung
memberlakukan bawahan seperti peralatan atau mesin, mengabaikan peran
bawahan dalam mengambil suatu keputusan, dan memiliki orientasi
terhadap pelaksanaan/penyelesaian tugas tanpa memperhatikan kebutuhan
para bawahannya;
b. Tipe yang Paternalistik, yaitu kepemimpinan yang mengutamakan
kebersamaan dengan sikap kebapakan yang menyebabkan hubungan dengan
bawahan lebih bersifat informal;
c. Tipe yang Kharismatik, yaitu pemimpin yang memiliki daya tarik yang
sangat memikat sehingga mampu memperoleh pengikut yang jumlahnya
sangat besar;
d. Tipe yang Laissez Faire, yaitu pemimpin yang cenderung memilih peranan
yang pasif dan membiarkan organisasi berjalan dengan temponya sendiri
tanpa banyak mencampuri bagaimana organisasi harus berjalan dan
bergerak;
e. Tipe yang Demokraktik, yaitu pemimpin yang memposisikan dirinya
sebagai koordinator dan integrator dari berbagai unsur dan komponen
organisasi, dan sangat menghargai bawahannya.
Sedangkan menurut Terry yang dikutip Irawan (2002:251), bahwa
kepemimpinan dibagi dalam enam tipe yaitu:
a. Tipe pribadi, yaitu berdasarkan kontak pribadi secara langsung dengan
bawahan. Tipe ini sangat efektif pada organisasi yang relatif sederhana
pelaksanaannya;
b. Tipe non-pribadi, yaitu pemimpin yang tidak melakukan kontak langsung
dengan bawahannya. Komunikasi dilakukan melalui sarana yang tersedia
seperti rencana, intruksi, sumpah, janji. Tipe ini sering ditemukn pada
organisasi yang besar dan kompleks strukturnya;
c. Tipe otoriter, yaitu anggapan bahwa kepemimpinan merupakan hak pribadi,
pemimpin dapat melakukan apa saja tanpa harus berkonsultasi dengan
bawahan. Tipe ini bermanfaaat dalam keadaan darurat, dimana konsultasi
dengan bawahan tidak mungkin dilakukan;
d. Tipe demokratis, menitikberatkan pada partisipasi kelompok. Pendapat dan
inisiatif kelompok sangat diasukai oleh tipe pemimpin seperti ini. Oleh sebab
itu kegagalan tipe pemimpin seperti ini jika bawahan dan kelompoknya tidak
cakap dan kurang tergerak untuk bekerja sama;
e. Tipe paternalis, yaitu ditandai dengan sifat kebapakan atau overprotektif.
Meskipun tujuannya baik, namun seringkali berkaitan buruk karena dapat
menyumbat kreativitas, rasa percaya diri bawahannya;
f. Tipe indigenous, yaitu timbul pada masyarakat yang bersifat informil seperti
paguyupan. Interaksi antar anggota ditentukan oleh keaslian sifat dan
pembawaan pemimpin.
Berdasarkan pada teori-teori tentang kepemimpinan, tipe dan gaya
pemimpin yang telah diuraikan di atas, selanjutnya organisasi dapat
menentukan pilihan pemimpin seperti apa yang sesuai dengan situasi dan
kondisi organisasi. Sedikitnya ada tiga faktor penting yang harus mendapat
perhatian dalam memilih pemimpin. Tiga faktor tersebut meliputi antara lain (1)
situasi, (2) tipe para pengikut, (3) tipe pemimpin. Oleh karena itu, untuk
menjadi seorang pemimpin yang efektif, hendaknya dapat menyesuaikan
dengan variabel-variabel tersebut. Sejalan dengan itu, Robbins (2008:451) ,
mengatakan bahwa kepemimpinan memainkan bagian sentral dalam memahami
perilaku kelompok, karena pemimpinlah yang biasanya memberikan
pengarahan menuju pencapaian sasaran, oleh karena itu, kemampuan
memperkirakan yang lebih akurat akan bermanfaat bernilai dalam memperbaiki
kinerja kelompok.
Ismail (2009:199), mengatakan pemimpin yang cerdik dan ahli adalah
pemimpin yang dapat merespons kondisi lingkungan organisasi, dan mampu
melakukan perbaikan terus menrus sesuai dengan tuntutan organisasi.
Sependapat dengan Ismail, Wahjosumidjo (1987:103), mengatakan
bahwa tidak ada tipe kepemimpinan yang paling baik, yang penting adalah,
bahwa keberhasilan seorang pemimpin apabila ia dapat menyesuaikan tipe
kepemimpinannya dengan situasi yang dihadapi. Dengan kata lain, tipe
kepemimpinannya harus dapat diubah-ubah sesuai dengan situasi yang
dihadapi. Pengertian situasi menurut Wahjosumidjo adalah mencakup: waktu,
tuntutan pekrejaan, para pemimpin, teman sekerja, kemampuan bawahan, dan
harapan-harapan, tujuan organisasi maupun tujuan bawahan.
Menurut teori kontingensi, sejauh mana seorang pemimpin harus
memperhatikan situasi akan sangat bergantung dengan yang disebut “tingkat
kedewasaan” yang ditunjukkan oleh bawahan dalam tugas-tugas tertentu, fungsi
dan tujuan pimpinan yang ingin dicapai
Fungsi Kepemimpinan
Interaksi anatara pemimpin dan bawahannya dapat dilakukan dengan
cara partisifatif dan intruksi, dan cara berinteraksi yang dilakukan pimpinan
sangat tergantung pada cara pandang seseorang pemimpin terhadap
bawahannya. Dalam peranan kepemimpinan bagi peningkatan kinerja pegawai
maka fungsi kepemimpinan mempunyai peran yang sangat pentinga. Fungsi
tersebut menurut Nawawi (2003:46) adalah sebagai berikut:
a. Fungsi Instruksi
Fungsi ini berlangsung dan bersifat komunikasi satu arah. Pemimpin
sebagai pengambil keputusan berfungsi memerintahkan pelaksanaannya
pada orang-orang yang dipimpin. Pemimpin sebagai komunikator
merupakan pihak yang menentukan ada (isi perintah), bagaimana (cara
mengerjakan perintah), bilamana (waktu mulai, melaksanakan dan
melaporkan hasilnya) dan dimana (tempat mengerjakan perintah) agar
keputusan dapat diwujudkan secara efektif. Fungsi orang yang dipimpin
hanya sebagai melaksanakan perintah. Inisiatif tentang segala sesuatu yang
ada kaitannya dengan perintah itu sepenuhnya merupakan fungsi pimpinan.
Fungsi ini berarti juga keputusan yang ditetapkan pimpinan tidak
akan ada artinya tanpa kemampuan mewujudkan atau menterjemahkannya
menjadi instruksi atau erintah. Selanjutnya perintah tidak akan ada artinya
jika tidak dilaksanakan. Oleh karena itu sejalan dengan pengertian
kepemimpinan, intinya adalah kemampuan pimpinan menggerakkan orang
lain agar melaksanakan perintah, yang bersumber dari keputusan yang telah
ditetapkan.
b. Fungsi Konsultatif
Fungsi ini berlangsung dan bersifat komunikasi dua arah, meskipun
pelaksanaan sangat tergantung pada pihak pimpinan. Konsultasi itu dapat
dilakukannya secara terbatas hanya dengan orang-orang tertentu saja, yang
dinilainya mempunyai berbagai bahan informasi yang diperlukannya dalam
menetapkan keputusan.
Dengan menjalankan fungsi konsultatif dapat diharapkan keputusan-
keputusan pimpinan, akan mendapat dukungan dan lebih mudah
menginstruksikannya sehingga kepemimpinan berlangsung efektif. Fungsi
konsultatii ini mengharuskan pemimpin belajar menjadi pendengar yang
baik, yang biasanya tidak mudah melaksanakannya, mengingat pemimpin
libih banyak menjalankan peran sebagai pihak yang didengarkan.
c. Fungsi Partisipatif
Fungsi ini tidak sekedar berlangsung dan bersifat dua arah, tetapi
juga berwujud pelaksanaan hubungan manusia yang efektif, antara
pemimpin dengan dan sesama orang yang dipimpin. Dalam menjalankan
fungsi ini pemimpin berusaha mengaktifkan orang-orang yang dipimpinnya,
baik dalam keikutsertaan mengambil keputusan maupun dalam
melaksanaknnya. Setiap anggota kelompoknya memperoleh kesempatan
yang sama untuk berpartisipasi dalam melaksanakan kegiatan yang
dijabarkan dari tugas-tugas pokok, sesuai dengan posisi dan jabatan masing-
masing. Partisipasi tidak berarti bebas berbuat semaunya, tetapi dilakukan
secara terkendal dan terarah berupa kerja sama dengan tidak mencampuri
atau mengambil tugas pokok orang lain.
d. Fungsi Delegatif
Fungsi ini dilakukan dengan memberikan pelimpahan wewenang
membuat atau menetapkan keputusan, baik melalui persetujuan maupun
tanpa persetujuan pimpinan. Fungsi ini mengharuskan pemimpin memilah-
milah tugas pokok organisasinya mengevaluasi yang dapat dan tidak dapat
dilimpahkan pada orang-orang yang dipercayainya. Fungsi delegasi pada
dasarnya berarti keprcayaan. Pemimpin harus bersedia dan dapat
mempercayai orang-orang lain, sesuai dengan posisi/jabatannya, apabila
diberi/mendapat pelimpahan wewenang. Sedangkan penerima delegasi
harus mampu memelihara kepercayaan itu, dengan melaksanakannya secara
bertanggung jawab.
Fungsi pendelegasian harus diwujudkan seorang pemimpin karena
kemajuan dan perkembangan kelompok atau organisasinya tidak mungkin
diwujudkannya sendiri. Oleh karena itu sebagian wewenangnya perlu
didelegasikan pada para pembantunya, agar dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien.
e. Fungsi Pengendalian
Fungsi ini cenderung bersifat komunikasi satu arah, meskipun tidak
mustahil untuk dilakukan dengan cara komunikasi dua arah. Fungsi
pengendalian yang dimaksud bahwa pemimpin yang sukses/efektif mampu
mengatur aktivitas anggotanya secara terarah dan dalam koordinasi yang
efektif, sehingga memungkinkan tercapainya tujuan bersama secara
maksimal. Dalam keiatan tersebut pemimpin harus aktif, namun tidak
mustahil untuk dilakukan dengan mengikutsertakan anggota
kelompok/organisasi. Fungsi pengendalian selanjutnya dapat dilaksanakan
melalui kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan volume dan beban kerja
atau perintah pimpinan.
Dengan demikian, seorang pemimpin memiliki peran yang sangat
penting dalam mendorong, membimbing, dan mengarahkan bawahan untuk
bersama-sama mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu contoh
keteladanan dari seorang pemimpin merupakan prasyarat yang harus dimiliki
dengan mengimplementasikan dalam kehidupan nyata di organisasi.
Setiap organisasi memiliki ciri khusus dan masing-masing dengan
keunikannya sehingga tidak mungkin organisasi diimpin dengan perilaku
tungal untuk segala situasi. Situasi yang berbeda harus dihadapi dengan
perilaku yang berbeda pula. Esensi kepemimpinan seorang pemimpin adlah ia
harus mampu tidak saja hanya sekedar memberi contoh, tetapi yang lebih
penting lagi adalah menjadi dan teladan bagi mawahannya. Robbins
(2008:432) mengatakan bahwa organisasi membutuhkan kepemimpinan dan
manajemen yang kuat untuk meraih efektivitas yang optimal. Dalam dunia
yang dinamis dewasa ini, organisasi membutuhkan pemimpin untuk menantang
statusquo, menciptakan visi tentang masa depan, dan memberikan inspirasi
kepada para anggota organisasi agar bersedia mencapai visi itu. Para pemimpin
dituntut untuk merumuskan rencana secara rinci, menciptakan struktur
organisasi yang efisien, dan mengawasi operasi hari demi hari.
Dikotomi pandangan tentang asal-usul kepemimpinan yang efektif
menurut Siagian (2003:9) terbagi menjadi dua kubu, yaitu: Pertama, suatu
pihak berpendapat bahwa “pimpinan dilahirkan” (leaders are born).
Pandangan ini berkisar pada pendapat bahwa seseorang hanya akan menjadi
pemimpin yang efektif karena dia dilahirkan dengan bakat-bakat
kepemimpinan. Kedua, di pihak lain berpendapat bahwa “pemimpin dibentuk
dan ditempa” (leaders are made). Pandangan ini berkisar pada pendapat yang
mengatakan bahwa efektivitas kepemimpinan seseorang dapat dibentuk dan
ditempa, caranya dengan memberikan kesempatan yang luas kepada yang
bersangkutan untuk menumbuhkan dan mengembangkan efektivitas
kepemimpinannya melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan
kepemimpinan. Menurut para penganut paham ini, bahwa efektivitas
kepemimpinan dapat dipelajari dengan pendidikan dan pelatihan yang terarah
dan intensif, berbagai hal yang menyangkut efektivitas kepemimpinan, ciri-ciri
kepemimpinan, berbagai gaya kepemimpinan, fungsi-fungsi dan perana
seorang pemimpin, akan tiba saatnya orang tersebut akan “menemukan
dirinya” dan membentuk gaya kepemimpinan yang cocok dengan persepsi dan
kepribadiannya
Pengertian Kepemimpinan
Kepemimpinan merupakan faktor utama dalam kehidupan suatu
organisasi, karena diharapkan mampu memecahkan permasalahan yang
timbul. Pemimpin merupakan unsur esensial dari kepemimpinan, tanpa
pemimpin tidak ada kepemimpinan. Peranan pemimpin yang dominan itu
tampak lebih jelas lagi apabila dikaitkan dengan keharusan berintekrasi
dengan lingkungannya yang selalu berubah dan berkembang, antara lain
karena kemajuan peast yang terjadi di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Kartini Kartono (2008:14)
Keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan yang ingin diraih
bergantung kepada kepemimpinannya, yaitu apakah kepemimpinan itu
mampu menggerakkan semua sumber daya manusia, sumber daya
alam, sarana, dana, dan waktu secara efekti-efisien serta dalam proses
manajemen. Karena itu, kepemimpinan merupakan inti dari
organisasi, manajemen, dan administrasi.
Kepemimpinan dapat diartikan sebagai proses mempengaruhi aktifitas
seseorang atau sekelompok orong untuk mencapai tujuan dalam situasi
tertentu. (Hersey & Blanchard, 1995:99). Sejalan dengan hal tersebut, Terry
dalam Hersey & Blanchard (1997:98) menyatakan kepemimpinan sebagai
aktivitas mempengaruhi orang-orang untuk berusaha mencapai tujuan
kelompok secara sukarela.
Sementara Siagian (1995:24), mengartikan kepemimpinan sebagai
kemampuan dan keterampilan seseorang yang menduduki jabatan sebagai
pemimpin satuan kerja untuk mempengaruhi perilaku orang lain terutama
bawahannya, untuk berfikir ia memberikan sumbangsih nyata dalam
pencapaian tujuan organisasi.
Pemimpin pada hakekatnya adalah seseorang yang mempunyai
kemampuan untuk mempengaruhi perilaku orang lain, artinya kepemimpinan
terjadi jika ada pemimpin mempengaruhi pengikutnya. Sedangkan
kepemimpinan adalah suatu proses interaksi sosial diantara sosok yang
berperan sebagai pemimpin yang mampu mempengaruhi orang lain yang
berkedudukan sebagai pengikut atau pihak yang dipimpin untuk melakukan
sesuatu dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Kepemimpinan didefinisikan
sebagai kemauan untuk mempengaruhi sesuatu kelompok ke arah pencapaian
tujuan.
Menurut Yulk (1987) seperti dikutip oleh Usman (2008:273), beberapa
definisi yang dianggap cukup mewakili selama seperampat abad adalah
sebagai berikut:
- Kepemimpinan adalah perilaku dari seseorang individu yang memimpin
aktivitas-aktivitas suatu kelompok ke suatu tujuan yang ingin dicapai
bersama (shared goald); - Kepemimpinan adalah pengaruh antar pribadi yang dijalankan dalam suatu
situasi sistem tertentu, serta diarahkan melalui proses komunikasi kearah
pencapaian satu atau beberapa tujuan tertentu; - Kepemimpinan adalah pembentukan awal serta pemeliharaan struktur
dalam harapan dan intekrasi; - Kepemimpinan adalah peningkatan pengaruh sedikit demi sedikit, pada
dan beberapa di atas kepatuhan mekanis terhadap pengarahan-pengarahan
rutin organisasi; - Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi aktivitas-aktivitas sebuah
kelompok yang diorganisasi ke arah pencapaian tujuan; - Kepemimpinan adalah sebuah proses memberikan arti (pengarahan yang
berarti) terhadap usaha kolektif, dan yang mengakibatkan kesediaan untuk
melakukan usaha yang diinginkan untuk mencapai sasaran; - Para pemimpin adalah mereka yang secara konsisten meberikan
kontribusi yang afektif terhadap orde sosial, serta yang diharapkan dan
dipersiapkan melakukannya.
Gitosudarmo (2009:12), mengemukakan pendapat bahwa
kepemimpinan dilakukan oleh manajer untuk mengarahkan,
mengkoordinasikan dan mempengaruhi kepada bawahan untuk bekerja
dengan sadar tanpa paksaan untuk mencapai tujuan organisasi/perusahaan.
Jika perencanaan dan pengorganisasian berhubungan dengan aspek proses
manajemen yang lebih abstrak sifatnya, maka kegiatan kepemimpinan lebih
konkrit sifatnya karena berhubungan langsung dengan orang-orang yang
bekerja disuatu organisasi/perusahaan dalam rangka mendorong,
membimbing, memotivasi, mengarahkan dengan cara persuasif, komunikatif,
bersahabat, dan bersemangat.
Pendapat Gitosudarmo menggambarkan bahwa kepemimpinan
mencakup suatu proses pengaruh, dan banyak sifat dan gaya-gaya yang
dilakukan oleh seorang pemimpin dalam mempengaruhi bawahannya. Hal ini
memerlukan kesiapan dan kemauan seorang pemimpin dalam mempengaruhi,
mendorong, mengajak dan menggerakkan orang lain untuk mencapai tujuan.
Wahjosumidjo (1987:28) mengatakan, pada hakikatnya kepemimpinan
mempunyai makna sebagai berikut:
a. Kepemimpinan adalah sesuatu yang melekat pada diri seorang
pemimpin yang berupa sifat-sifat tertentu seperti: kepribadian
(personality), kemampuan (ability), dan kesanggupan (capability);
b. Kepemimpinan adalah serangkaian kegiatan (activity) pemimpin
yang tidak dapat dipisahkan dengan kedudukan/posisi serta gaya
atau perlaku pemimpin itu sendiri;
c. Kepemimpinan adalah sebagai proses antarhubungan atau interaksi
antara pemimpin, bawahan dan situasi.
Bila semua pemikiran di atas disatukan, maka ada dua hal pokok yang
terangkum dalam konsep pemahaman kepemimpinan, yaitu:
Pertama, pemimpin adalah seseorang atau bisa juga sekelompok orang
(pimpinan) yang oleh sebab pengakuan formal atau pengakuan
informal berkedudukan dan berperan mempengaruhi, memotivasi,
mengatur, mengarahkan, memantau, dan mengendalikan sikap dan
perilaku para pengikut atau orang-orang yang dipimpin, agar secara
sadar orang-orang itu melakukan hal-hal tertentu dalam rangka
mencapai tujuan tertentu melalui proses kerja sama.
Kedua, kepemimpinan adalah suatu pola dan proses interaksi sosial diantara
seorang atau lebih yang berperan mempengaruhi dengan
sekelompok atau banyak orang yang dipengaruhi, berlangsung
dalam situasi sosial tertentu, dan menjalin ketergantungan satu
sama lain hingga terbentuk rangkaian kerjasama menurut
kedudukan dan tugas masing-masing.
Kepemimpinan adalah proses pemimpin menciptakan visi,
mempengaruhi sikap, perilaku, pendapat, nialai-nilai, norma dan sebagainya
dari pengikut untuk merealisir visi. Selain itu juga mempengaruhi interpretasi
mengenai peristiwa-peristiwa para pengikutnya, pengorganisasian dan
aktivitas-aktivitas untuk mencapai sasaran, memelihara hubungan kerja sama
dan kerja kelompok, perolehan dukungan dan kerja sama dari orang-orang di
luar kelompok atau organisasi
Indikator Loyalitas
Loyalitas merek dalam penelitian ini akan diukur dengan beberapa indikator yang
dikemukakan oleh Hokky & Bernarto (2020) sebagai berikut:
- Recommendation
Dalam hal ini, konsumen akan merekomendasikan produk merek tertentu atau
mendorong orang lain untuk membeli produk atau jasa suatu merek yang biasa
mereka gunakan. - Repeat purchase
Sehubungan dengan hal ini, konsumen memiliki kesan bahwa merek yang mereka
pilih merupakan pilihan merek terbaik yang sesuai dengannya dibandingkan dengan
merek lainnya sehingga mereka akan secara konsisten melakukan pembelian
produk merek tertentu secara berulang kali. - Immunity
Immunity sangat erat kaitannya dengan kekebalan. Kekebalan yang dimaksud
dalam hal ini berupa sikap dan perilaku konsumen yang resisten terhadap produk
suatu merek lain sehingga tidak mudah berganti atau beralih ke merek lainnya dan
menjadikan mereka loyal terhadap merek yang telah mereka pilih
Tingkat Loyalitas
- Switcher, merupakan tingkat loyalitas paling dasar. Pelanggan tidak loyal terhadap
suatu merek. Merek apa pun dianggap cukup bagi pembeli ini. Merek tidak
memengaruhi keputusan pembelian dalam hal ini. Apapun yang memberikan
kenyamanan atau diobral akan lebih disukai. - Habitual buyer, pembeli yang puas dengan produk tertentu dan membeli produk
tertentu dari merek tertentu sebagai kebiasaan. Pembeli seperti ini tidak memiliki
alasan untuk mempertimbangkan berbagai alternatif, jadi tidak ada alasan untuk
mengubah merek, terutama jika perubahan tersebut membutuhkan usaha. Hal ini
menunjukkan bahwa preferensi merek konsumen dapat diprediksi dari riwayat
pembelian mereka. - Satisfied buyer, konsumen yang puas, namun mereka memikul biaya peralihan
(switching cost), yaitu biaya dalam waktu, uang, atau resiko kinerja yang
sehubungan dengan tindakan beralih merek. Mereka melakukan investasi dalam
mempelajari suatu sistem yang berkaitan dengan suatu merek. - Liking the brand, pembeli yang benar-benar menyukai merek tertentu. Pilihan
mereka didasarkan pada hubungan, seperti pengalaman positif dalam berinteraksi
dan menggunakan produk atau jasa dari suatu merek tertentu. - Committed buyer, Mereka sangat bangga menemukan atau menjadi pengguna
merek tertentu. Merek tersebut sangat penting bagi mereka, baik dari segi fungsi
maupun sebagai ekspresi siapa mereka sebenarnya. Rasa percaya diri mereka
mendorong mereka untuk merekomendasikan merek kepada orang lain dan
komitmen yang tinggi menjadikan mereka setia terhadap merek.
Loyalitas Merek
Merek merupakan suatu hal yang dapat merepresentasikan dari sebuah
produk. Menurut Kotler & Keller (2016) mengemukakan bahwa merek (brand)
adalah sebuah nama, tanda, istilah, rancangan atau simbol, atau bauran dari hal-hal
tersebut, yang digunakan untuk mengidentifikasi barang atau jasa yang disediakan
secara baik oleh perseorangan maupun sekelompok penjual serta untuk dapat
membedakan dengan produk lainnya. Sedangkan loyalitas berupa komitmen yang
dipegang teguh konsumen untuk menggunakan kembali merek yang mereka pilih
secara konsisten di masa depan sehingga menyebabkan pembelian merek yang
sama secara berulang meskipun pengaruh situasional dan upaya pemasaran
berpotensi menyebabkan peralihan perilaku berganti ke merek yang lain (Kim et
al., 2021).
Loyalitas merek adalah ketika konsumen tidak hanya membeli ulang produk
atau jasa tertentu, tetapi juga berkomitmen dan bersikap positif terhadap perusahaan
atau merek tersebut. Ini berarti bahwa kesetiaan konsumen dapat diukur bukan
hanya dari keinginan untuk membeli ulang produk atau jasa tersebut untuk diri
mereka sendiri, tetapi juga dari seberapa dekat konsumen berkomitmen dengan
merek tersebut dan memberi rekomendasi kepada orang lain (Kotler, 2016).
Menurut Samekto et al (2023) mengemukakan loyalitas merek merupakan
komitmen yang dimiliki pelanggan terhadap suatu merek, memotivasi pelanggan
untuk menunjukkan perilaku pembelian yang konsisten pada merek yang sama di
masa depan. Loyalitas merek dapat dicerminkan melalui kepercayaan konsumen
terhadap merek, karena merek tersebut dapat memuaskan kebutuhan dan
keinginannya dalam konsteks tertentu sehingga menjadikan merek tersebut
merupakan merek yang favorit dibandingkan merek lainnya (Light & Kiddon,
2016). Dengan demikian, loyalitas merek yang sejati terjadi ketika konsumen
cenderung pada faktor keterikatan emosional dan kepercayaan merek. Loyalitas
konsumen terhadap merek dapat dibentuk oleh perusahan dengan menjaga
hubungan jangka panjang yang terpusat pada konsumen (Smith, 2016).
Maka dapat disimpulkan loyalitas merek adalah perilaku konsumen yang
setia terhadap suatu merek apapun pengaruh kondisi yang terjadi karena merek
yang mereka pilih benar-benar dapat memuaskan ekspektasi mereka sehingga
melakukan pembelian secara berulang, merekomendasikan merek tersebut kepada
orang lain dan kebal terhadap tawaran merek pesaing
indikator kecintaan merek (brand love)
Menurut Ghorbanzadesh & Rahehagh (2021), terdapat lima indikator yang
dapat mengukur kecintaan merek (brand love) sebagai berikut:
- Passion for the brand
Konsumen merasa antusias dan semangat ketika mendengar atau mendapatkan
produk dengan merek tertentu. Hal ini mencerminkan konsumen memiliki perasaan
atau emosi yang kuat sehingga menciptakan gairah dalam memiliki merek tersebut. - Attachment to the brand
Konsumen merasa terikat dengan merek tersebut. Hal ini mencerminkan konsumen
memiliki hubungan yang erat terhadap suatu merek melalui perasaan yang melekat
dengan suatu merek sehingga konsumen tidak akan mudah berganti merek yang
lain. - Positive evaluation of the brand
Ketika konsumen menggunakan suatu produk, mereka biasanya akan memberikan
testimoni tentang produk tersebut. Konsumen yang sangat mencintai merek akan
memberikan testimoni yang baik. Konsumen percaya bahwa suatu merek memiliki
keunggulan yang lebih besar daripada merek lain. - Positive emotion in response to the brand
Konsumen yang menggunakan suatu produk merek tertentu dan timbul perasaan
emosi positif dalam menggunakan produk tersebut. Emosi positif dapat berupa
kekaguman, kesenangan dan sukacita terhadap produk merek tertentu ketika
mereka menggunakannya. - Declarations of love to the brand
Saat konsumen merefleksikan cinta mereka terhadap suatu merek, itu menunjukkan
bagaimana perasaan mereka terhadap merek itu sendiri. Pernyataan cinta mereka
terhadap merek itu sendiri adalah bukti baiknya perasaan konsumen terhadap merek
itu sendiri.
Brand Love
Merek merupakan suatu hal yang dapat merepresentasikan dari sebuah produk.
Menurut Kotler & Keller (2016) mengemukakan bahwa merek (brand) adalah
sebuah nama, tanda, istilah, rancangan atau simbol, atau bauran dari hal-hal
tersebut, yang digunakan untuk mengidentifikasi barang atau jasa yang disediakan
secara baik oleh perseorangan maupun sekelompok penjual serta untuk dapat
membedakan dengan produk lainnya. Sedangkan cinta adalah perasaan positif yang
mencerminkan keterikatan emosional yang melampaui rasa menyukai merek
(Gracella et al., 2019). Suatu merek yang sukses bersaing di pasar merupakan merek
yang dicintai oleh konsumennya dan merek tersebut memiliki kapabilitas yang
dapat berkembang sehingga bisa menguntungkan perusahaan (Cagan, 2018).
Kecintaan merek dikonseptualisasikan sebagai tingkat keterikatan emosional yang
dimiliki konsumen yang puas pada sebuah merek tertentu (Cho & Hwang., 2020).
Cinta merek berbeda dari cinta antar pribadi. Cinta antar pribadi adalah cinta
yang saling mengevaluasi, sedangkan cinta merek adalah cinta yang searah.
Menurut pemahaman ini, konsumen tidak diharapkan memperlakukan merek
seperti cinta antar pribadi karena cinta merek dan cinta antar pribadi sangat berbeda.
Kecintaan terhadap merek dapat dicerminkan melalui emosi positif dan gairah yang
dimiliki konsumen terhadap merek yang menunjukkan keterikatan sikap konsumen
untuk merek yang mereka sukai dan menganggap merek tersebut lebih baik
dibandingkan dengan merek lain yang sejenis (Junaid et al., 2019). Kecintaan
terhadap merek merupakan hubungan emosional yang tercipta antara konsumen
dengan merek, hubungan emosional yang dimaksud mencakup mencakup gairah
terhadap merek, keterikatan terhadap merek, evaluasi positif terhadap merek, emosi
positif terhadap merek, dan pernyataan cinta terhadap merek (Kim et al., 2021).
Sementara itu, salah satu konsep terkait merek ditemukan sebagai faktor yang
mempengaruhi kecintaan terhadap merek yaitu kepercayaan merek (ÇELİK &
Yazar., 2022). Kecintaan terhadap merek juga dianggap mempunyai nilai
manajerial, karena dapat bersifat positif mempengaruhi loyalitas konsumen
terhadap merek (Fortes et al., 2019). Maka perilaku kecintaan konsumen terhadap
merek merupakan urgensi yang harus diperhatikan oleh perusahaan, karena dapat
membangun hubungan jangka panjang yang menguntungkan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan Brand Love merupakan respon subyektif
konsumen yang cinta terhadap merek dengan didasari kesukaan, gairah, evaluasi
positif sehingga menimbulkan keterikatan secara emosional yang positif terhadap
merek
indikator kepercayaan konsumen
Menurut Bozbay & Baslar., (2020) terdapat empat indikator yang dapat
mengukur kepercayaan konsumen kepercayaan merek sebagai berikut:
- Kepercayaan (Trust)
Dalam hal ini konsumen percaya pada merek sebuah barang atau jasa yang mereka
gunakan. - Dapat diandalkan (rely)
Dapat diandalkan erat kaitanya dengan tingkat kepercayaan konsumen terhadap
suatu barang atau jasa yang dapat diandalkan oleh ciri-ciri merek tersebut. Setiap
sumber daya yang berada di perusahaan harus bekerja sama untuk memenuhi
tanggung jawabnya masing-masing dalam memenuhi harapan pelanggan sehingga
dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap merek. - Jujur (Honest)
Jujur dapat diartikan bahwa tingkat kepercayaan terhadap merek sebuah produk
atau jasa (merek) itu benar. - Keamanan (safe)
Dalam hal ini berhubungan dengan tingkat keamanan yang dimiliki pelanggan
tentang merek, barang, atau jasa
Kepercayaan Merek
Merek merupakan suatu hal yang dapat merepresentasikan dari sebuah
produk. Menurut Kotler & Keller (2016) mengemukakan bahwa merek (brand)
adalah sebuah nama, tanda, istilah, rancangan atau simbol, atau bauran dari hal-hal
tersebut, yang digunakan untuk mengidentifikasi barang atau jasa yang disediakan
secara baik oleh perseorangan maupun sekelompok penjual serta untuk dapat
membedakan dengan produk lainnya. Sedangkan kepercayaan menurut
Zsigmondová et al., (2021) mengemukakan bahwa kepercayaan berkaitan dengan
sejauh mana pihak lain dalam suatu hubungan dapat memberikan informasi yang
obyektif dengan cara yang jujur. Sementara itu, kepercayaan dapat dicerminkan
melalui keyakinan yang kuat terhadap keandalan dan kebenaran dalam suatu
hubungan untuk mencapai tujuan tertentu (Ramjohn, 2015).
Kepercayaan merek merupakan kesediaan rata-rata konsumen untuk
mengandalkan kemampuan merek menjalankan fungsi yang dinyatakannya.
Sementara itu, kepercayaan merek juga dapat diartikan sebagai perasaan aman yang
dimiliki konsumen dalam berinteraksi dengan merek, hal ini didasarkan pada
persepsi bahwa merek tersebut dapat diandalkan dan bertanggung jawab (Na et al.,
2023). Sedangkan, menurut Kotler & Keller (2016) mengemukakan bahwa
kepercayaan merek didefinisikan sebagai kondisi konsumen yang mempercayai
suatu produk dengan segala resikonya karena adanya harapan atau ekspektasi tinggi
terhadap merek tersebut sebab dapat diandalkan, memiliki keunggulan dan
kemampuan untuk membantunya mencapai tujuan yang diinginkannya sehingga
akan memberikan hasil yang positif kepada konsumen.
Maka dapat disimpulkan Kepercayaan Merek (Brand Trust) merupakan
perilaku konsumen yang memiliki kepercayaan terhadap suatu merek yang mereka
pilih dengan segala resiko yang akan didapatkan karena merek tersebut dapat
diandalkan, jujur dan bertanggungjawab dalam melaksanakan kegunaannya.
Menurut Na et al (2023), ada tiga komponen yang memengaruhi kepercayaan
terhadap merek, masing-masing berkaitan dengan tiga entitas yang terlibat dalam
hubungan antara merek dan konsumen:
- Brand characteristic mempunyai peran yang urgensi dalam menentukan
pengambilan keputusan konsumen agar mempercayai suatu merek. Hal ini
disebabkan oleh proses bahwa konsumen melakukan penilaian sebelum membeli
produk atau jasa, karakteristik merek yang berkaitan dengan kepercayaan meliputi
hal-hal seperti citra, dan kompeten. - Company Characteristic yang ada di balik suatu merek juga dapat mempengaruhi
tingkat kepercayaan konsumen terhadap merek tersebut. Dasar awal pemahaman
konsumen terhadap merek suatu produk dapat dimulai dengan pengetahuan
konsumen terhadap perusahaan. Karakteristik ini termasuk nilai-nilai inti
perusahaan, motivasi yang diinginkan perusahaan, dan integritas perusahaan. - Consumer-brand characteristic berupa kombinasi karakter antara konsumen
dengan merek yang dapat mempengaruhi kepercayaan konsumen terhadap merek.
Karakteristik ini termasuk bagaimana pikiran konsumen tentang merek dengan
kepribadian, kesukaan, dan pengalaman mereka dengannya
pengukuran brand authenticity
Menurut Guevremont et al (2018), ada 4 indikator pengukuran brand
authenticity yakni sebagai berikut:
- Kontinuitas
Kontinuitas sangat erat kaitannya dengan daya tahan suatu merek dan kapasitasnya
untuk berkembang seiring dengan tren terkini. - Kredibilitas
Kredibilitas berhubungan dengan kemampuan yang menyangkut head (otak) yaitu
kemampuan olah pikir yang mencakup salah satunya yaitu kompetensi. Dalam hal
ini berupa kompetensi suatu merek yang berpusat untuk menepati atau
merealisasikan janji-janjinya kepada konsumen. - Integritas
Integritas berhubungan dengan kemampuan yang menyangkut hati (Nurani) yaitu
kemampuan olah nurani yang mencakup salah satunya yaitu ketulusan. Hal ini
mencerminkan tujuan dan nilai-nilai merek yang ingin dikomunikasikan kepada
konsumen dengan kemampuan memproyeksikan otoritas dan ketulusan dari suatu
merek yang disertai tanggung jawabnya sendiri. - Simbolisme
Persepsi terhadap kualitas simbolik atau simbolisme suatu merek yang dirasakan
konsumen hingga mereka memilih untuk menggunakannya dan mengungkapkan
identitas mereka
Brand Authenticity
Terdapat banyak merek yang ada dalam suatu usaha. Brand authenticity atau
keaslian merek dapat mempengaruhi keberhasilan kinerja dari suatu merek. Merek
merupakan suatu hal yang dapat merepresentasikan dari sebuah produk. Menurut
Kotler & Keller (2016) mengemukakan bahwa merek (brand) adalah sebuah nama,
tanda, istilah, rancangan atau simbol, atau bauran dari hal-hal tersebut, yang
digunakan untuk mengidentifikasi barang atau jasa yang disediakan secara baik
oleh perseorangan maupun sekelompok penjual serta untuk dapat membedakan
dengan produk lainnya. Sedangkan keaslian sering digunakan untuk menunjukkan
suatu produk atau benda lain yang merupakan barang asli dan bukan barang imitasi
(Chhabra & Kim, 2018).
Keaslian merek merupakan penilaian terhadap pandangan merek yang
dianggap unik, tanpa kepalsuan, dan memiliki integritas serta dapat bertahan
mengikuti perkembangan zaman dan tren (Campagna et al., 2023). Sedangkan
menurut Jepson (2019) mengemukakan bahwa keaslian merek merupakan
konsistensi yang dirasakan dari perilaku merek yang mencerminkan nilai-nilai inti
dan norma-norma, yang menurutnya dianggap jujur terhadap dirinya sendiri, dan
tidak merendahkan esensi mereknya. Keaslian merek bukan hanya sekadar janji-
janji yang diutarakan merek kepada konsumen, akan tetapi tindakan yang dilakukan
oleh suatu merek secara kredibel dalam merealisasikan janji-janji merek terhadap
konsumen (Gabay, 2015). Keaslian merek menurut Becker et al (2019) adalah
sejauh mana konsumen menganggap suatu merek bertindak tulus terhadap merek
itu sendiri dan konsumennya.
Maka dapat disimpulkan Brand Authenticity merupakan respon subyektif
konsumen terhadap keaslian suatu merek yang berdasarkan pada prinsip-
prinsipnya. Keaslian merek mengacu pada sejauh mana konsumen memandang
suatu merek yang unik, asli dan selaras antara tindakan suatu merek dengan nilai,
janji, dan identitasnya yang dapat dihasilkan dari komunikasi yang tulus dan
konsisten terhadap merek itu sendiri dan kepada konsumen
Pengaruh Kualitas Produk terhadap Loyalitas Merek
Kualitas produk merupakan kemampuan sebuah produk dalam
memperagakan fungsinya, salah satunya yaitu keseluruhan durabilitas, reabilitas,
ketepatan, kemudahan pengoperasian, repasarasi produk, dan juga atribut produk
lainnya. Berikut Kualitas produk berhubungan positif dan signifikan dengan
loyalitas merek (Andrian Wahyu L dan Dr. Nanang Suryadi, SE., MM. 2020)
Pengaruh Kecintaan Merek terhadap Loyalitas Merek
Kecintaan merek memiliki sebuah komponen emosional, dengan kata lain
jika konsumen menyukai sebuah merek maka mereka mungkin akan loyal kepada
merek yang lebih besar. Pengaruh Kecintaan merek berhubungan positif dan
signifikan dengan loyalitas merek (Sharon Madeline, Sabrina O. Sihombing, 2019)
Pengaruh Keterlibatan Merek terhadap Loyalitas Merek
Dalam Loyalitas Merek, Pengaruh keterlibatan merek berperan penting
karena Tingkat keterlibatan konsumen merek ditingkatkan secara substansial
kondusif terhadap pencapaian hasil kinerja merek seperti: pertumbuhan penjualan,
pengurangan biaya operasional, berita positif dari mulut ke mulut, rujukan
merek, profitabilitas dan loyalitas merek. Berikut Pengaruh keterlibatan Merek
berhubungan positif dan signifikan dengan loyalitas merek (Kishalay Adhikari
and Rajeev Kumar Panda, 2019
Loyalitas Merek
Loyalitas merek dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi perusahaan di
pasar karena dapat dinilai secara dari segi perilaku dan sikap (Madeline et al., 2019).
Definisi yang umum digunakan loyalitas merek adalah konsumen preferensi secara
konsisten untuk melakukan pembelian pada merek yang sama dan pada produk atau
jasa kategori tertentu (Madeline & O. Sihombing, 2019). Loyalitas merek
merupakan ukuran loyalitas konsumen terhadap suatu merek (Rangkuti, 2002).
Metrik ini memberikan indikasi apakah pelanggan cenderung beralih ke merek lain,
terutama jika merek tersebut berubah baik dalam harga maupun karakteristik
lainnya. Menurut Schiffman dan Kanuk (2009), loyalitas merek adalah preferensi
konsumen yang konsisten untuk membeli produk atau kategori layanan tertentu dari
merek yang sama. Loyalitas merek merupakan komitmen yang kuat untuk terus
memesan atau membeli suatu merek di masa yang akan datang. Loyalitas merek
mengukur loyalitas pelanggan terhadap merek (Rangkuti, 2002). Dengan
meningkatnya loyalitas merek, kerentanan pelanggan untuk beralih ke merek lain
dapat dikurangi. Peter dan Olson (2003) memberikan definisi: Loyalitas merek
adalah komitmen yang melekat untuk membeli kembali merek khusus
Kepercayaan Merek
Menurut Tjiptono (2014), kepercayaan merek mengacu pada kesediaan
konsumen untuk mempercayai suatu merek, atau mempercayainya dalam situasi
yang berisiko, karena mereka mengharapkan hasil positif dari merek tersebut.
Menurut Delgado (2004), kepercayaan merek adalah kemampuan merek untuk
dipercaya (brand trust) yang muncul dari kepercayaan konsumen bahwa merek
tersebut dapat menghantarkan nilai yang dijanjikan dan tujuan dari merek dan
percaya bahwa merek mampu mengutamakan manfaat merek bagi konsumen.
Menurut Ferrinadew (2008), kepercayaan merek adalah pengalaman keandalan dari
sudut pandang konsumen, berdasarkan pengalaman atau lebih pada rangkaian
peristiwa atau interaksi yang ditandai dengan terpenuhinya harapan atas kinerja dan
kepuasan produk.
Kepercayaan merek merupakan adanya harapan atau kemungkinan yang
tinggi merek tersebut akan mengakibatkan hasil yang positif terhadap konsumen.
Dari sudut pandang konsumen, kepercayaan merek merupakan suatu keyakinan
akan suatu merek terhadap adanya pemuasan kebutuhan dilihat dari kredibilitas,
integritas, keunggulan yang diletakkan pada merek tertentu. Kepercayan pelanggan
terhadap merek adalah pendapat pelanggan atau konsumen tentang keyakinan
terhadap kemampuan merek (kredibilitas merek) berdasarkan pengalaman atau
rangkaian peristiwa dan interaksi dengan merek dengan cara yang konsisten dengan
harapan dan nilai yang dijanjikan terpenuhi. dan memberikan kepuasan atau hasil
yang positif. Kepercayaan konsumen pada merek menciptakan rasa aman dan
mengurangi persepsi konsumen tentang risiko dalam pertumbuhan mereka.
Kepercayaan merek dapat mengurangi ketidakpastian dalam lingkungan di
mana konsumen merasa tidak aman mengetahui bahwa mereka dapat mempercayai
merek tepercaya. Kepercayaan muncul karena pihak lain diharapkan bertindak
sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen. Kepercayaan konsumen
terhadap suatu merek sebagian besar muncul ketika merek produk mampu
memenuhi persepsi, kebutuhan, dan nilai mereka sendiri
Kecintaan Merek
Merek adalah sesuatu yang dapat berupa tanda, gambar, lambang, nama,
kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur yang
mempunyai kekuatan untuk membedakan suatu produk dari produk pesaing melalui
keunikannya dan segala sesuatunya. yang dapat memberikan nilai tambah bagi
pelanggan dengan tujuan menjalin hubungan yang erat antara konsumen dan
perusahaan melalui makna psikologis (Madeline & Sihombing, 2019). Selanjutnya,
Cinta adalah pengalaman emosional yang sangat kuat baik dari segi hubungan
interpersonal maupun hubungan antara konsumen dan merek. Cinta merek dapat
terjadi ketika pelanggan dapat melihat merek sebagai individu yang dapat mereka
cintai seperti mereka mencintai seseorang Kecintaan pada sebuah merek tidak bisa
dipisahkan oleh berbagai faktor yang mempengaruhinya. Brand love atau kecintaan
merek adalah ikatan emosional yang antusias disertai dengan kepuasan pengalaman
konsumsi (Madeline & Sihombing, 2019).
Carroll dan Ahuvia (2006) menemukan bahwa ketika konsumen
mengkonsumsi dan mengalami tingkat kepuasan yang tinggi, yang dapat
mempengaruhi kecintaan konsumen terhadap suatu merek, mereka menjadi lebih
loyal terhadap merek tersebut dan menyampaikan kata-kata positif tentang merek
tersebut kepada orang lain. Sementara itu, Kotler dan Keller (2004) berpendapat
bahwa loyalitas merek diukur dengan eksistensi pembelian merek produk atau
layanan secara berulang-ulang yang disebabkan oleh keadaan tertentu atau potensi
yang berasal dari pemasaran. Kecintaan merek didefinisikan sebagai tingkat
keterikatan emosionalhasrat konsumen yang puas untuk merek tertentu (Carroll &
Ahuvia, 2006). Konsumen yang menyukai suatu merek lebih loyal daripada
konsumen yang menyukai suatu merek cukup puas. Selanjutnya, cinta merek adalah
keadaan di mana konsumen mengembangkan hubungan emosional dengan merek
dan menggambarkannya perasaan mereka terhadap merek dengan menggunakan
istilah cinta (Ortiz & Harrison, 2011)
Keterlibatan Merek
Konsep keterlibatan sangat berarti untuk mengerti dan menjelaskan prilaku
konsumen. Istilah tersebut pertama kali dipopulerkan dalam lingkungan pemasaran
oleh Krugman pada tahun 1965 dan membangkitkan minat yang besar pada saat itu.
Di antara studi ini, penelitian oleh O’Brien dan Toms mendefinisikan keterlibatan
sebagai nilai pengalaman pengguna bergantung pada berbagai dimensi, yang terdiri
dari daya tarik estetika, kebaruan, kegunaan sistem, kemampuan pengguna untuk
memperhatikan dan terlibat dalam pengalaman dan evaluasi keseluruhan pengguna
tentang pengalaman. Definisi keterlibatan konsumen menurut Ting & Abbasi
(2017) didefinisikan sebagai keterlibatan adalah konstruksi multidimensi yang
tunduk pada ekspresi spesifik konteks dari dimensi kognitif, emosional, dan
perilaku yang relevan.
Keterlibatan merek merupakan motivasi yang mengendalikan dan
menggerakkan proses kognitif dan perilaku konsumen dalam keputusan pembelian
terhadap sebuah merek. Interaksi dari pelanggan ke merek sebagai bagian dari
interaksi pelanggan dengan merek, menyiratkan hubungan antara pelanggan dan
merek (Khan et al., 2016). Keterlibatan merek sangat strategis karena dapat
mempengaruhi perilaku konsumen dalam merek dan menciptakan nilai bagi
perusahaan dan pelanggan (Moreira & Silva, 2017)
Profitabilitas
Profitabilitas merepresentasikan salah satu parameter mendasar dalam
mengukur performa keuangan suatu perusahaan. Tujuan utamanya ialah menilai
kemampuan entitas dalam menghasilkan laba melalui efektivitas pengelolaan
pendapatan, optimalisasi aset, serta pengaturan modal ekuitas yang dimiliki secara
efisien. Rasio ini mengindikasikan tingkat efisiensi dan efektivitas operasional
dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia guna menciptakan keuntungan
dalam suatu periode tertentu. Bagi kalangan investor berorientasi jangka panjang,
analisis terhadap profitabilitas memiliki urgensi tersendiri karena memberikan
gambaran mengenai potensi imbal hasil di masa depan, termasuk kemungkinan
distribusi dividen kepada pemegang saham (Zulfia & Widijoko, 2019)
Secara konseptual, profitabilitas menggambarkan sejauh mana perusahaan
mampu menciptakan laba, dan kerap dijadikan tolok ukur utama dalam
mengevaluasi keberhasilan operasional. Aspek ini tergolong elemen fundamental
yang memiliki implikasi strategis, sebab tak hanya menarik minat investor dalam
menanamkan modal, tetapi juga memperlihatkan sejauh mana efektivitas dan
efisiensi penggunaan sumber daya dalam aktivitas bisnis. Kian besar laba yang
berhasil diraih oleh perusahaan, maka semakin tinggi pula daya tarik investasi
terhadap entitas tersebut, yang secara simultan akan berdampak pada peningkatan
nilai perusahaan (Ramdhonah dkk 2019). Penelitian ini, profitabilitas diproksikan
menggunakan rasio Net Profit Margin (NPM) sebagai indikator kinerjanya
Teori Legitimasi (Legitimacy Theory)
Teori legitimasi pertama kali diperkenalkan oleh Dowling & Pfeffer (1975),
yang menitikberatkan pada adanya hubungan timbal balik antara perusahaan dan
komunitas sosial di sekitarnya. Teori ini mengasumsikan bahwa keberlangsungan
operasional suatu perusahaan sangat bergantung pada penerimaan serta legitimasi
yang diberikan oleh masyarakat, yang memiliki kewenangan normatif dalam
menentukan kesesuaian tindakan perusahaan dengan nilai-nilai sosial yang berlaku.
Oleh sebab itu, perusahaan akan senantiasa berupaya untuk memperoleh pengakuan
serta mempertahankan keselarasan hubungan dengan lingkungan sosial tempat ia
beraktivitas. Apabila suatu perusahaan gagal memenuhi ekspektasi norma dan
aturan sosial yang berlaku, maka legitimasi yang diberikan masyarakat dapat
dicabut kapan saja. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perusahaan perlu
menjalankan aktivitas bisnis yang selaras dengan ketentuan normatif agar
keberlanjutan usahanya tetap terpelihara.
Legitimasi mencerminkan suatu mekanisme sosial yang menuntut
perusahaan agar menunjukkan sensitivitas terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam konteks ini, masyarakat berperan sebagai elemen strategis yang
memengaruhi kelangsungan entitas bisnis. Oleh karena itu, perusahaan dituntut
menjalin interaksi yang konstruktif dengan lingkungan sosial dan komunitas
sekitarnya. Untuk memenuhi ekspektasi tersebut, diperlukan kontribusi yang
sejalan dengan nilai-nilai serta harapan publik. Dengan cara ini, perusahaan dapat
menjaga eksistensi dan mendukung perwujudan visi jangka panjangnya. Hal ini
memperlihatkan bahwa keberlanjutan suatu perusahaan sangat erat kaitannya
dengan bagaimana entitas tersebut membangun dan memelihara relasi dengan
masyarakat serta lingkungan sosialnya (Putri & Mardenia, 2019).
Salah satu representasi konkret dari hubungan timbal balik tersebut
terwujud dalam implementasi Corporate social responsibility, yakni bentuk
tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan terhadap komunitas sekitar.
Praktik Corporate social responsibility mencerminkan penerapan prinsip-prinsip
dalam teori legitimasi, karena melalui aktivitas ini perusahaan diharapkan dapat
berperilaku sesuai dengan norma sosial dan batasan nilai yang dianut oleh
masyarakat tempat ia beroperasi (Safira & Widajantie, 2021).
Teori Sinyal (Signalling Theory)
Teori sinyal pertama kali diinisiasi oleh Spence (1973), yang
mengemukakan bahwa pihak yang menguasai informasi (disebut pengirim) dapat
menyampaikan sinyal tertentu berupa informasi relevan guna mencerminkan
kondisi aktual perusahaan kepada pihak penerima, yakni investor. Penyampaian
sinyal tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi investor dalam melakukan
pengambilan keputusan ekonomi secara lebih rasional.
Ketika manajemen puncak memiliki pengetahuan yang lebih mendalam
terkait kondisi intrinsik perusahaan, mereka cenderung terdorong untuk
mengomunikasikan informasi tersebut sebagai bentuk sinyal positif kepada calon
investor. Penyampaian sinyal semacam ini berpotensi membentuk persepsi yang
lebih optimis terhadap prospek perusahaan, yang pada akhirnya dapat
meningkatkan nilai pasar saham perusahaan secara signifikan (Purba, 2023).
Teori sinyal menegaskan bahwa laporan keuangan berfungsi sebagai
medium utama dalam mengomunikasikan sinyal, baik yang bersifat positif maupun
negatif, kepada seluruh pengguna informasi. Substansi dan mutu pengungkapan
informasi di dalam laporan tersebut menjadi penentu utama dari sinyal yang
ditransmisikan. Melalui perspektif teori ini, pihak manajemen selaku agen, investor
selaku prinsipal, serta pihak eksternal lainnya dapat menggunakan laporan
keuangan berkualitas sebagai sarana untuk menekan tingkat asimetri informasi
yang terjadi. Penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi setiap
entitas usaha, karena laporan ini menjadi instrumen krusial dalam menilai posisi
keuangan serta kinerja operasional perusahaan secara menyeluruh. Informasi yang
termuat di dalamnya memegang peranan vital dalam mengantisipasi potensi
kegagalan usaha di masa mendatang. Bagi investor, kualitas pengungkapan
informasi dalam laporan keuangan memiliki daya pengaruh yang signifikan
terhadap proses penilaian serta pengambilan keputusan investasi. Investor akan
menganalisis dan menafsirkan informasi tersebut secara kritis sebagai representasi
sinyal yang mencerminkan kondisi perusahaan. Apabila informasi yang
dipublikasikan mengandung sinyal positif, maka hal itu akan memperkuat minat
serta komitmen investasi. Sebaliknya, jika sinyal yang ditampilkan bersifat negatif,
maka investor cenderung menarik investasinya dan mengalihkan perhatian pada
perusahaan lain yang dinilai memiliki informasi yang lebih kredibel dan prospektif
(Sutra & Mais, 2019).
Teori Agensi (Agency Theory)
Landasan konseptual dari teori keagenan pertama kali dikemukakan oleh
Jensen dan Meckling. Menurut pandangan Jensen & Meckling (1976), hubungan
keagenan terbentuk ketika individu atau sekelompok entitas yang bertindak sebagai
prinsipal memberikan arahan kepada pihak lain, yang disebut sebagai agen, untuk
melaksanakan suatu aktivitas atau jasa tertentu, sembari mendelegasikan sebagian
kewenangan dalam pengambilan keputusan kepada agen tersebut. Dalam hal ini,
agen merupakan pihak yang menjalankan aktivitas operasional perusahaan,
sedangkan pemilik saham atau investor berperan sebagai prinsipal.
Relasi keagenan ini ditandai dengan adanya pemisahan fungsi antara
pengelola (manajemen) dan pemilik modal. Pemisahan fungsi tersebut berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan, karena manajemen tidak senantiasa bertindak
sejalan dengan kepentingan pemilik. Ketidaksinkronan tujuan antara agen dan
prinsipal inilah yang menjadi akar dari konflik keagenan. Dalam konteks ini, biaya
keagenan mencerminkan pengeluaran ekonomi yang dikeluarkan oleh prinsipal
sebagai upaya untuk mengimplementasikan mekanisme kontrol dan pembatasan
terhadap tindakan manajerial, yang ditujukan untuk memitigasi risiko dari
ketidaksamaan kepentingan tersebut. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara
keputusan manajemen yang seharusnya memberikan hasil optimal bagi pemilik
namun justru merugikan, maka akan timbul kerugian yang dikenal sebagai kerugian
residual, yakni nilai ekonomi yang hilang akibat deviasi keputusan tersebut (Purba,
2023).
Menurut teori keagenan, interaksi antara pemilik dan manajemen
melahirkan hubungan yang bersifat kontraktual. Ketika pemilik memperkerjakan
agen untuk menyelenggarakan layanan tertentu, maka hubungan keagenan secara
otomatis terbentuk. Karena terdapat disparitas antara tujuan pemilik dan agen dalam
mengelola kinerja perusahaan, maka potensi terjadinya konflik keagenan menjadi
semakin besar (Anggraini & Fidiana, 2021).
Upaya untuk mereduksi konflik tersebut dapat dilakukan melalui penerapan
mekanisme kontrol yang efektif, salah satunya melalui struktur kepemilikan dan
pengawasan internal. Pendekatan yang diyakini mampu menekan
ketidakharmonisan tersebut adalah dengan menerapkan Good corporate
governance. Penerapan Good corporate governance berfungsi sebagai instrumen
pengawasan dan pengendalian terhadap perilaku manajemen (agent) agar tetap
selaras dengan kepentingan pemilik (principal). Dengan demikian, kemungkinan
timbulnya konflik dapat diminimalisir. Good corporate governance juga
memberikan keyakinan kepada para pemegang saham bahwa dana yang mereka
investasikan akan dikelola secara akuntabel, dan bahwa para agen bertindak sesuai
dengan tanggung jawabnya serta demi keberlangsungan perusahaan.
Hubungan komite audit dengan kinerja keuangan
Komite audit merupakan sekelompok orang yang dipilih oleh dewan
komisaris perusahaan yang bertanggung jawab untuk membantu auditor
dalam mempertahankan independensinya. Tugas dari komite audit adalah
mengawasi penyusunan laporan keuangan agar terhindar dari kesalahan atau
kecurangan dan diharapkan dapat memperkecil upaya manajemen untuk
memanipulasi data-data yang berkaitan dengan keuangan. Komite audit
berperan dalam meningkatkan kredibilitas laporan keuangan perusahaan.
Keberadaan komite audit akan membuat laporan keuangan terus terkendali
sehingga kinerja keuangan juga akan semakin membaik (Anggraini, 2018).
Menurut Sari dan Setiyowati (2017), Agatha et al., (2020) dan Gill dan
Obradovich (2012) mengatakan bahwa komite audit berpengaruh positif
signifikan terhadap kinerja keuangan.
Hubungan dewan komisaris dengan kinerja keuangan
Dewan komisaris memiliki tugas untuk melakukan pengawasan
sekaligus memberikan nasihat kepada manajemen. Diadakannya
pengawasan dewan komisaris terhadap kinerja manajemen, dapat
meminimalisir tindakan kecurangan dalam perusahaan sekaligus
memastikan apakah manajemen sudah bertindak demi kepentingan
perusahaan. Menurut Nurcahya et al., (2018), Sari dan Setiyowati (2020)
serta Al-Amameh (2018) mengatakan bahwa dewan komisaris berpengaruh
positif signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Hubungan kepemilikan manajerial dengan kinerja keuangan.
Berdasarkan teori keagenan, perbedaan kepentingan antara manajer
dan pemegang saham ini mengakibatkan timbulnya konflik yang biasa
disebut agency conflict. Perusahaan yang dimiliki secara manajerial,
manajer yang juga pemegang saham tentu saja akan menggabungkan
kepentingannya sebagai manajer dengan kepentingannya sebagai pemegang
saham. Pada saat yang sama, dalam perusahaan tanpa kepemilikan
manajemen, manajer yang bukan pemegang saham mungkin hanya
mementingkan kepentingan pribadi. Maka dari itu semakin meningkat
proporsi kepemilikan saham manajerial maka semakin baik kinerja
keuangan perusahaan (Saifi, 2019).
Kepemilikan manajerial digunakan sebagai pengukur hasil kinerja
keuangan sebuah perusahaan dimana perusahaan akan untung apabila
kepemilikan saham manajer itu sebanding dengan saham yang dimiliki oleh
publik, maka manajer juga akan memiliki kepentingan yang sama dengan
pemilik saham yang lain sehingga tidak merugikan para pemilik saham
(Anggraini, 2018).
Komite Audit
Komite audit memiliki tugas secara terpisah dalam membantu dewan
komisaris untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam
memberikan pengawasan secara menyeluruh (Anandamaya, 2021).
Pedoman Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2006), komite
audit bertugas untuk membantu dewan komisaris untuk menjamin bahwa: 1)
laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, 2) struktur pengendalian internal perusahaan
dilakukan sesuai dengan standar audit yang berlaku umum, 3)
menindaklanjuti temuan hasil audit yang dilaksanakan oleh manajemen.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 komite
audit adalah pihak independen yang mengevaluasi pelaksanaan audit intern
dalam rangka menilai kecakupan pengendalian intern termasuk mencakup
proses pelaporan keuangan. Keanggotaan komite audit minimal diisi oleh
seseorang komisaris independen, seorang pihak independen yang memiliki
keahlian di bidang akuntansi keuangan dan seorang pihak independen yang
memiliki keahlian di bidang perbankan syariah.
Hubungan komite audit dengan teori keagenan, yaitu semakin tinggi
tingkat pengawasan yang dilakukan komite audit dalam perusahaan, maka
dapat meminimalisir terjadinya permasalahan antara pihak agensi dan
principal, sehingga kinerja keuangan akan lebih baik. Hal tersebut akan
menarik para investor untuk melakukan investasi dan merupakan prestasi
pihak manajer sehingga posisi manajer perusahaan akan tetap dipertahankan
dan pihak principal akan memberikan bonus atas prestasi pihak agen
Kepemilikan Manajerial
Hermayanti dan Sukartha (2019) menyatakan kepemilikan manajerial
merupakan persentase saham biasa yang dimiliki oleh manajemen.
Kepemilikan saham oleh manajemen dapat digunakan untuk mengurangi
biaya keagenan yang dikeluarkan, karena dengan memiliki saham
perusahaan diharapkan manajer dapat merasakan langsung manfaat dari
setiap keputusan yang diambil.
Semakin besar kepemilikan manajerial dalam perusahaan maka
manajemen akan lebih giat untuk meningkatkan kinerjanya karena
manajemen memiliki tanggungjawab untuk memenuhi keinginan dari
pemegang saham yang tidak lain adalah dirirnya sendiri. Manajemen akan
lebih berhati – hati dalam mengambil suatu keputusan, karena manajemen
akan ikut merasakan manfaat secara langsung dari keputusan yang diambil.
Selain itu, manajemen akan ikut menanggungjawab apabila keputusan yang
diambil itu salah (Anandamaya, 2021).
Kinerja Keuangan
Kinerja perusahaan merupakan hasil yang dapat diukur dan
menggambarkan kondisi empiris perusahaan dengan ukuran yang berbeda.
Evaluasi kinerja perusahaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah
satunya yaitu dilakukan penilaian kinerja keuangan perusahaan. Salah satu
faktor yang mempengaruhi keputusan keuangan dan meningkatkan nilai
perusahaan adalah kondisi keuangan perusahaan yang digambarkan dengan
kinerja keuangan perusahaan tersebut (Setyaningsih dan Aufa, 2022).
Kinerja keuangan perusahaan merupakan salah satu faktor yang
dipertimbangkan oleh investor ketika akan mengambil keputusan dalam
berinvestasi. Kinerja keuangan perusahaan yang baik mencerminkan
kemampuan perusahaan dalam mengelola asset perusahaan. Oleh karena itu,
analisis kinerja keuangan perusahaan sangat penting bagi investor
mengingat risiko dan jumlah investasi yang cukup besar (Januarty, 2019).
Hubungan teori agensi dengan kinerja keuangan berkaitan dengan
ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan yaitu literatur akuntansi
tentang pengungkapan sendiri seringkali mengacu pada konsep keagenan
dalam mennyediakan dorongan untuk melakukan pengungkapan wajib
maupun sukarela terhadap laporan keuangan. Dorongan tersebut yang
ditunjukkan oleh literatur sebagai alat penggerak yang digunakan untuk
mengurangi asimetri informasi antara principal dan agen. Oleh sebab itu
mengenai ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan
pengembangan lebih lanjut dari teori keagenan yang menunjukkan adanya
perbedaan pandangan dan kepentingan anatara principal dan agen
(Anggraini, 2018)
Teori Agensi (Agency Theory)
Teori keagenan adalah teori yang mengungkapkan hubungan antara
pemilik (principal) dengan manajemen (agent). Jensen & Meckling (1976),
mengemukakan bahwa pemisahan kepemilikan dan pengendalian
perusahaan merupakan salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik
kepentingan yang disebut konflik keagenan. Hubungan keagenan
mengakibatkan terjadinya asimetri informasi (information asymmetry),
dimana manajemen secara umum memiliki lebih banyak informasi
mengenai posisi keuangan yang sebenarnya dan posisi operasi entitas
daripada pemilik (Ardana dan Sujana, 2018).
Perspektif hubungan keagenan merupakan dasar yang digunakan
untuk memahami hubungan antara manajer dan pemegang saham. Jensen
dan Meckling (1976) menyatakan bahwa hubungan keagenan adalah sebuah
kontrak antara manajer (agent) dengan pemegang saham (principal).
Hubungan keagenan tersebut terkadang menimbulkan masalah antara
manajer dan pemegang saham. Konflik yang terjadi karena manusia adalah
makhluk ekonomi yang mempunyai sifat dasar mementingkan kepentingan
diri sendiri. Pemegang saham dan manajer memiliki tujuan yang berbeda
dan masing-masing menginginkan tujuan mereka terpenuhi. Akibatnya yang
terjadi adalah munculnya konflik kepentingan. Pemegang saham
menginginkan pengembalian yang lebih besar dan secepat-cepatnya atas
investasi yang mereka tanamkan sedangkan manajer menginginkan
kepentingannya diakomodasi dengan pemberian kompensasi atau insentif
yang sebesar-besarnya atas kinerjanya dalam menjalankan perusahaan
(Faishal, 2019).
Pengertian Leverage
Leverage atau rasio solvabilitas merupakan pengunaan aktiva untuk
menutup atau membayar beban tetap. Menurut Riyandi (2019) leverage adalah
kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka panjangnya atau
kewajiban-kewajibannya apabila dilikuidasi. Leverage tersebut harus menunjukan
proporsi atas penggunaan utang untuk membiayai investasinya.
Yohana (2021) menyatakan ratio leverage adalah rasio yang digunakan
untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dibiayai dengan utang. Artinya
berapa besar beban utang yang ditanggung perusahaan dibandingkan dengan
aktivanya. Rasio solvabilitas dalam arti luas digunakan untuk mengukur
kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh kewajibannya, baik jangka
pendek maupun jangka panjang apabila perusahaan (dilikuidasi).
Leverage merupakan suatu perbandingan yang mencerminkan besarnya
utang yang digunakan untuk pembiayaan oleh perusahaan dalam menjalankan
aktivitas operasinya. Semakin besar penggunaan utang oleh perusahaan, maka
semakin banyak jumlah beban bunga yang diderita oleh perusahaan, sehingga dapat
mengurangi laba sebelum kena pajak perusahaan yang selanjutnya akan dapat
mengurangi besaran pajak yang nantinya harus dibayarkan oleh perusahaan (Putri,
2023).
Pengertian Likuiditas
Perusahaan yang baik memiliki tingkat likuiditas yang cukup untuk
menjalankan perusahaannya. Perusahaan yang tidak memiliki dana yang cukup
untuk menutupi utang yang jatuh tempo dapat mengganggu hubungan baik dengan
pemegang saham. Artinya pada akhirnya perusahaan akan memperoleh krisis
kepercayaan dari berbagai pihak yang selama ini membantu kelancaran perusahaan
Menurut Kasmir (2018), likuiditas merupakan rasio yang mengukur
kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo, baik
kewajiban kepada pihak luar perusahaan maupun di dalam perusahaan.
Menurut Tarihoran (2023), likuiditas adalah suatu indikator mengenai
kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban finansial jangka pendek pada
saat jatuh tempo dengan menggunakan aktiva lancarnya. Likuiditas tidak hanya
berkenaan dengan keadaan keseluruhan, keuangan perusahaan, tetapi juga
berkaitan dengan kemampuannya untuk mengubah aktiva lancar tertentu menjadi
uang kas.
Menurut Sudjiman (2022) rasio likuiditas adalah kemampuan suatu
perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya secara tepat waktu. Rasio ini
sangatlah penting karena jika perusahaan megalami kegagalan dalam membayar
kewajiban jangka pendeknya dapat menyebabkan menurunnya suatu nilai
perusahaan atau dapat menurunkan minat para investor. Menurut Ridhawati (2023)
definisi rasio likiuiditas yaitu “rasio likuiditas menunjukkan kemampuan untuk
membayar kewajiban finansial jangka pendek tepat pada waktunya. Likuiditas
perusahaan ditunjukkan oleh besar kecilnya aktiva lancar yaitu aktiva yang bisa
diubah menjadi kas suatu perusahaan yang meliputi kas, surat berharga, piutang,
persediaan.”
Pengertian Profitabilitas
Profitabilitas dapat diartikan sebagai kemampuan perusahaan untuk
mendapatkan laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva maupun
modal sendiri (Irianti, 2021). Menurut Hidayah (2022), rasio profitabilitas
merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur profitabilitas perusahaan selama
periode waktu tertentu. Profitabilitas digunakan untuk memantau perkembangan
keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Menurut Pradista (2022) profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan
untuk mendapatkan laba yang dinyatakan dalam presentase. Profitabilitas dinilai
sangat penting bagi kelangsungan hidup perusahaan. Tingginya profitabilitas dapat
mendukung kegiatan operasional perusahaan secara maksimal.
Agency Theory
Agency theory atau teori agensi merupakan teori yang menjelaskan
hubungan antara pemilik modal (Principal) yaitu investor dengan manajer (Agent).
Teori agensi mendasarkan hubungan kontrak antara pemilik (Principal) dan
manajer (Agent) sulit tercipta karena adanya kepentingan yang saling bertentangan
(conflict of interest) (Stephanus, 2018).
Perbedaan kepentingan antara Principal dengan Agent dapat menimbulkan
permasalahan yang dikenal dengan asimetri informasi. Keadaan asimetri informasi
terjadi ketika adanya distribusi informasi yang tidak sama antara Principal dan
Agent. Akibat adanya informasi yang tidak seimbang (asimetri informasi). Asimetri
informasi dapat menimbulkan dua permasalahan yang disebabkan karena adanya
kesulitan Principal memonitor dan melakukan kontrol terhadap tindakan-tindakan
agen (Dini, 2022).
Teori agensi atau teori keagenan muncul ketika terdapat dua pihak yang
saling terkait dimana pihak pertama setuju untuk memakai jasa pihak tertentu. Teori
keagenan merupakan sekelompok gagasan mengenai pengendalian organisasi yang
didasarkan pada keyakinan bahwa pemisahan kepemilikan dengan manajemen
menimbulkan potensi bahwa keinginan pemilik diabaikan ketika pemilik (manajer)
mendelegasikan otoritas pengambilan keputusan ada pihak lain, terdapat hubungan
keagenan antara kedua belah pihak (Heryatno, 2019).
Wardoyo (2021) menyatakan bahwa teori keagenan mendeskripsikan
pemegang saham sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen. Manajemen
merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi
kepentingan pemegang saham. Manajemen diberikan sebagian kekuasaan untuk
membuat keputusan bagi kepentingan terbaik pemegang saham. Oleh karena itu,
manajemen wajib mempertanggungjawabkan semua upayanya kepada pemegang
saham.
Saragih (2018) menyatakan satu elemen kunci dari teori keagenan adalah
bahwa prinsipal dan agen mempunyai perbedaan preferensi dan tujuan. Teori agensi
mengasumsikan bahwa semua individu bertindak atas kepentingan mereka. Para
agen diasumsikan menerima kepuasan bukan saja dari kompensasi keuangan tetapi
juga dari syarat-syarat yang terlibat dalam hubungan agensi, seperti kemurahan
jumlah waktu luang, kondisi kerja yang menarik dan jam kerja yang fleksibel.
Prinsipal diasumsikan tertarik hanya pada hasil keuangan yang bertambah dari
investasi mereka dalam perusahaan.
Menurut Brigham dan Houston (2018:26) hubungan keagenan dapat timbul
di antara:
- Pemegang Saham dengan Manajer
Masalah keagenan dapat timbul jika manajer menempatkan tujuan dan
kesejahteraan mereka sendiri pada posisi yang lebih tinggi dari kepentingan
pemegang saham. Menurut Herawaty (2019), masalah keagenan potensial
terjadi bila proporsi kepemilikan atas saham perusahaan kurang dari seratus
persen sehingga manajer cenderung bertindak untuk mengejar
kepentingannya sendiri dan bukan memaksimalkan nilai perusahaan dalam
mengambil keputusan pendanaan. Tindakan manajer yang oportunistik
tersebut akan mempertinggi biaya perusahaan dan mengurangi kemakmuran
pemegang saham. - Pemegang saham (melalui Manajer) dengan Kreditur
Kreditur memiliki klaim atas sebagian dari arus kas perusahaan untuk
pembayaran bunga dan pokok utang. Mereka memiliki klaim atas aset
perusahaan saat perusahaan mengalami kebangkrutan (Herawaty, 2019). Pada
saat perusahaan mengalami kebangkrutan, keputusan harus segera diambil
untuk mengatasi kondisi tersebut, yaitu apakah akan melikuidasi perusahaan
dengan menjual seluruh aset atau melakukan reorganisasi. Manajemen perlu
segera bertindak dan khususnya manajer memilih mereorganisasi dengan
tujuan mempertahankan pekerjaannya. Keputusan manajer ini tentu saja
berdampak pada pemegang saham atau kreditur atau kedua belah pihak
tersebut.
Pengaruh Profitabilitas terhadap Pengungkapan Sukarela pada Laporan Keuangan
Hasil penelitian Purwanto dan Wikartika (2014) menyatakan profitabilitas
tidak berpengaruh terhadap luas pengungkapan sukarela pada laporan keuangan.
Dalam penelitian tersebut mengungkapkan bahwa profitabilitas tidak mempengaruhi
pengungkapan sukarela karena dianggap penekanan pada keuntungan atau laba yang
diperoleh tidak mencerminkan kelejasan terhadap penerimaan yang diharapkan
investor. Sehingga besar kecilnya profitabilitas suatu perusahaan tidak akan
mempengaruhi tingkat keluasan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan
mereka.
Penelitian tersebut tidak sejalan dengan hasil peneilitian Saputra (2012)
menyatakan adanya pengaruh profitabilitas terhadap kelengkapan pengungkapan
sukarela pada laporan keuangan. Menurutnya, perusahaan dalam kondisi good news
dapat ditandai dengan perolehan profitabilitas tinggi. Hal ini dikarenakan para investor
kebanyakan lebih menyukai perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi, dengan
harapan perusahaan mampu memberikan pengembalian investasi yang tinggi pula
(Saputra, 2012) . Penelitian ini konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh Suta &
Laksito (2012). Diikuti pula dengan penelitian pada tahun berikutnya yaitu Fitriana
(2014) menyatakan bahwa profitabiltas berpengaruh terhadap pengungkapan sukarela.
Hal ini didasari oleh alasan yaitu kinerja perusahaan yang baik, dapat dicerminkan
melalui tingkat profitabilitas yang akan diperoleh dari waktu ke waktu (Widianto,
2011). Sehingga semakin tinggi tingkat profitabilitas perusahaan maka akan semakin
besar pengungkapan informasi yang dilakukan. Perusahaan dengan tingkat
pengembalian yang tinggi dari investasi, akan menggunakan hutang yang relatif
kecil.
Dengan tingginya tingkat profitabilitas inilah yang dapat mengurangi
masalah keagenan, karena diharapkan perusahaan dengan tingkat profitabilitas tinggi
diiringi juga dengan pengungkapan yang tinggi. Semakin tinggi profitabilitas
perusahaan maka semakin besar pula tingkat perusahaan dalam menarik perhatian
stakeholder.
Pengaruh likuiditas terhadap Pengungkapan Sukarela pada Laporan Keuangan
Hasil penelitian Saputra (2012) mengungkapkan bahwa likuiditas tidak
berpengaruh terhadap luas pengungkapan sukarela. Menurut Daniel (2013) tingkat
likuiditas yang tinggi menunjukkan kuatnya kondisi keuangan perusahaan sehingga
cendrung untuk melakukan pengungkapan informasi yang lebih luas kepada pihak
luar karena ingin menunjukkan bahwa perusahaan tersebut kredibel. Namun
perusahaan dengan likuiditas rendah akan melakukan pengungkapan yang lebih luas
sebagai upaya untuk menjelaskan lemahnya kinerja manajemen. Apabila kelemahan
kinerja manajemen perusahaan dapat terdeteksi maka manajemen perusahaan dapat
membuat keputusan untuk melakukan perbaikan agar kinerja manajemen dapat
ditingkatkan sehingga likuiditas dapat naik dan perusahaan terlihat lebih likuid.
Pengaruh tingkat leverage terhadap Pengungkapan Sukarela pada Laporan Keuangan
Adhi dan Mutmainah (2012) meneliti bahwa tingkat leverage berpengaruh
negative dan signifikan. Hal ini berarti semakin besar leverage maka semakin sedikit
luas pengungkapan sukarela. Alasan yang mendasari hasil penelitian ini karena
semakin tinggi leverage perusahaan menunjukkan semakin tinggi tingkat hutang
perusahaan tersebut dan akan berdampak pada timbulnya beban bunga yang dapat
menurunkan laba kotor dan berpengaruh terhadap earnings per share (EPS). Menurut
(Bringham dan Houston dalam Suta dan Laksito, 2012) para investor lebih meminati
saham yang memiliki EPS tinggi dibandingkan saham yang memiliki EPS rendah.
Dengan kondisi tersebut leverage yang tinggi manajemen perusahaan akan
cenderung bersikap hati-hati dalam melakukan pengungkapan informasi karena
khawatir penilaian investor terhadap kemampuan perusahaan dalam pengembalian
hutang. Penelitian ini sejalan dengan penelitian Fitriana (2014) yang menunjukkan
hubungan negatif signifikan antara kedua variabel tersebut.
Berbeda dengan hasil penelitian Saputra (2012) yang menyatakan tingkat
leverage perusahaan berpengaruh terhadap luas pengungkapan sukarela. Tingkat
leverage sendiri menggambarkan tingkat kemampuan bertahan hidup perusahaan dilihat
dari sisi jangka panjang (Saputra, 2012). Penelitian yang dilakukan oleh Daniel (2013),
luas pengungkapan juga dapat dipengaruhi oleh tingkat leverage dari sebuah perusahaan.
Semakin besar tingkat leverage maka perusahaan akan semakin komprehensif dalam
mengungkapkan laporan keuangannya, itu dikarenakan timbul biaya pengawasan yang
lebih tinggi pula.
Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Pengungkapan Sukarela pada Laporan Keuangan
Menurut Fitriana (2014) ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap
Pengungkapan Sukarela pada Laporan Keuangan hal ini disebabkan karena
perusahaan besar rata-rata cenderung berpotensi besar atas public demand karena
publik banyak menginginkan informasi perusahaan tersebut seperti informasi tentang
inovasi teknologi, strategi, rencana, dan taktik untuk mencapai target pasar yang
baru. Hal inilah yang menjadikan manajemen enggan melakukan pengungkapan
secara lebih luas karena informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pesaing untuk
mengetahui strategi perusahaan yang justru dapat berdampak melemahkan posisi
perusahaan dalam persaingan.
Penelitan tersebut tidak sejalan dengan penelitian Suta dan Laksito (2012)
serta Adhi dan Mutmainah, (2012) yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan
berpengaruh positif dan signifikan terhadap luas pengungkapan sukarela. Perusahaan
besar cenderung memiliki agency cost yang lebih besar karena semakin besar ukuran
perusahaan, maka semakin meningkat pula jumlah stakeholder yang terlibat di
dalamnya. Agency cost dapat diminimalisasi dengan adanya pengungkapan informasi
yang lebih memadai sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen. Selain itu,
perusahaan besar memiliki kegiatan usaha yang lebih kompleks, sehingga
menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Oleh karena itu, perusahaan besar dituntut untuk mengungkapkan informasi lebih
luas sebagai bentuk pertanggungjawabannya daripada perusahaan kecil.
Teori Stakeholder
Teori lain yang mendukung penelitin ini adalah teori stakeholder. Widianto
(2011) berpendapat Teori Stakeholder menyatakan bahwa perusahaan bukanlah
suatu entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri, namun harus
memberikan manfaat bagi stakeholder-nya (pemegang saham, kreditor, konsumen,
supplier, pemerintah, masyarakat, analis, dan pihak lain). Kelangsungan hidup
perusahaan tergantung pada dukungan stakeholder dan dukungan tersebut harus
dicari sehingga aktivitas perusahaan adalah untuk mencari dukungan tersebut.
Makin powerful stakeholder, makin besar usaha perusahaan untuk beradaptasi
(Widianto, 2011)
Perusahaan dapat berkembang salah satunya membutuhkan dukungan dari
para stakeholder-nya. Para stakeholder membutuhkan berbagai informasi terkait
dengan aktivitas perusahaan yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Oleh
karena itu, perusahaan akan berusaha untuk memberikan berbagai informasi yang
dimiliki untuk menarik dan mencari dukungan dari para stakeholder-nya. Masingmasing perusahaan akan menarik atau mencari dukungan stakeholder-nya salah
satunya dengan melakukan pengungkapan. Pengungkapan informasi dapat dibagi
menjadi dua yakni yang sifatnya wajib (mandatory) dan sukarela (voluntary).
Melalui pengungkapan tersebut perusahaan dapat memberikan informasi yang lebih
cukup dan lengkap berkaitan dengan kegiatan dan pengaruhnya terhadap kondisi
masyarakat dan lingkungan (Ghozali dan Chariri dalam Widiantoro, 2011).
Agency Theory
Agency Theory atau teori keagenan mendasari praktek pengungkapan laporan
tahunan oleh perusahaan terhadap para pemegang saham. Teori keagenen Jensen and
Meckling (1976) memiliki asumsi bahwa para pemegang saham tidak memiliki
cukup informasi tentang kinerja dan kondisi perusahaan. Agen memiliki lebih
banyak informasi mengenai kapasitas diri, lingkungan kerja, dan prospek perusahaan
secara keseluruhan dimasa yang akan datang dibandingkan dengan principal
(Hidayat, 2017). Inilah yang menyebabkan adanya ketidakseimbangan informasi
yang dimiliki antara prinsipal dan agen, sehingga mengakibatkan asimetri infomrasi.
Munculnya masalah keagenan terjadi karena ada pihak-pihak yang memiliki
perbedaan kepentingan pribadi namun saling bekerja sama dalam pembagian
wewenang yang berbeda. Masalah keagenan ini dapat merugikan prinsipal karena
pihak prinsipal tidak mendapatkan informasi yang memadai dan tidak memiliki
cukup akses dalam mengelola perusahaan.
Meisser et al, (2006:7) mengemukakan bahwa hubungan keagenan ini dapat
mengakibatkan munculnya permasalahan yaitu sebagai berikut:
- Adanya asimetri informasi (information asymmetry), yaitu kondisi
dimana manajemen memiliki lebih banyak informasi mengenai
keadaan kondisi perusahaan serta posisi keuangan yang sebenarnya
terjadi disbanding principal - Munculnya konflik kepentingan (conflict of interest). Hal ini
diakibatkan karena adanya perbedaan kepentingan, dimana manajemen
bertindak tidak selalu sejalan dengan kepentingan principal.
Kepentingan tersebut salah satunya adaalah kepentingan ekonomis
yang saling berbeda, sehinga dimungkinkan manajemen mengambil
keputusan yang tidak sesuai dengan keinginan pemilik modal.
Untuk mengatasi atau mengurangi masalah keagenan ini akan timbul biaya
keagenan yang ditanggung oleh principal dan agen. Jensen dan Meckling
(1976) membagi biaya keagenan menjadi 3, yaitu sebagai berikut: - Monitoring cost, yaitu biaya yang timbul dan ditanggung oleh
principal. Biaya ini dikeluarkan untuk melakukan monitoring perilaku
agen, yaitu untuk mengukur serta mengamati dan mengontrol perilaku
agen. - Bonding cost, yaitu biaya yang timbul dan ditanggung oleh agen.
Biaya ini dikeluarkan untuk jaminan agen bahwa agen bertindak sesuai
dengan kepentingan principal. - Residual loss, yaitu berkurangnya kemakmuran principal sebagai
pengorbanan akibat dari perbedaan keputusan antara agen dan
principal.
Untuk mengurangi biaya agensi, maka diperlukan alat kontrol yang dapat
mengurangi risiko terjadinya asimetri informasi dan konflik kepentingan, yaitu
laporan keuangan. Para pemilik modal menggunakan informasi yang ada pada
laporan keuangan sebagai sarana transparansi dari akuntabilitas manajer. Diharapkan
dengan adanya pengungkapan yang luas dapat mengurangi asimetri informasi antara
pihak agen dan principal.
Laba / rugi tahun berjalan
Laba / rugi tahun berjalan suatu perusahaan adalah besarnya laba/rugi yang
didapatkan perusahaan selama tahun operasi perusahaan tersebut. Besarnya
laba/rugi tahun berjalan didapat dari hasil penjualan total, dikurangi dengan
biaya produksi, biaya lain-lain, serta pajak. Jika hasilnya surplus, maka
perusahaan mendapatkan laba, namun sebaliknya jika hasilnya defisit, maka
perusahaan mengalami rugi di tahun tersebut.
Ukuran perusahaan (size)
Ukuran perusahaan dapat diartikan sebagai suatu skala yang digunakan
untuk menilai besar kecilnya suatu perusahaan.Ukuran perusahaan dapat
diukur berdasarkan total asset, rata-rata total asset, jumlah penjualan, serta
rata-rata total penjualan dan ekuitas. Menurut Kartika (2009:14), perusahaan
yang memiliki ukuran besar lebih konsisten dalam ketepatan waktu pelaporan
audit dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
Audit Report Lag
Menurut Lawrence dan Briyan dalam Yulianti (2011:25), keterlambatan
audit (audit report lag) adalah lamanya hari yang dibutuhkan auditor untuk
menyelesaikan pekerjaan auditnya, yang diukur dari tanggal penutupan tahun
buku hingga tanggal diterbitkannya laporan keuangan audit. Keterlambatan audit
atau dalam beberapa penelitian disebut sebagai audit report lag didefinisikan
sebagai selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal dengan tanggal
diterbitkannya laporan audit. Sedangkan menurut Juanita dan Satwiko (2012:32)
audit report lag sebagai “rentang waktu dalam menyelesaikan pekerjaan audit
hingga tanggal diterbitkannya laporan audit”. Audit report lag diukur berdasarkan
satuan hari. Perhitungan audit report lag diperoleh dari lama hari yang dibutuhkan
untuk memperoleh laporan auditor independen, yaitu sejak tanggal tutup buku 31
Desember hingga tanggal yang tertera pada laporan auditor independen
Carmelia Putri dalam Apriliane (2015:16) menyatakan kriteria
keterlambatan atau lag dibagi menjadi tiga, yaitu: (1) Preliminary Lag, adalah
interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya
laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal. (2) Auditor’s Signature Lag,
adalah interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai tanggal yang tercantum di
dalam laporan auditor. Dari definisi tersebut Auditor’s signature lag merupakan
salah satu nama lain dari keterlambatan audit. (3) Total lag, adalah interval antara
berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan
tahunan publikasi oleh pasar modal. Berdasarkan defenisi diatas, dapat
disimpulkan secara singkat bahwa audit report lag adalah selisih waktu yang
terjadi antara tanggal penerbitan laporan audit oleh auditor independen dengan
tanggal penerbitan laporan keuangan oleh perusahaan.
Widati dan Septy (2008:175) menyatakan bahwa lama waktu penyelesaian
audit hingga penyajian opini atas laporan tahunan merupakan proses utama yang
dapat mempengaruhi proses penyajian laporan keuangan ke publik. Ketepatan
waktu berpengaruh pada nilai laporan keuangan, dimana keterlambatan informasi
dapat menimbulkan reaksi negatif dari pelaku pasar modal. Informasi keuangan
perusahaan digunakan oleh investor sebagai salah satu dasar pengambilan
keputusan untuk membeli atau menjual saham, sehingga juga dapat
mempengaruhi harga saham.
Signalling theory
Signalling theory menjelaskan mengapa perusahaan mempunyai dorongan
untuk memberikan informasi laporan keuangan pada pihak eksternal, karena
terdapat asimetri informasi antara perusahaan dan pihak luar. Perusahaan (agent)
mengetahui lebih banyak mengenai perusahaan dan prospek yang akan datang
daripada pihak luar (investor dan kreditor). Kurangnya informasi pihak luar
menyebabkan mereka melindungi diri dengan memberikan harga yang rendah.
Perusahaan dapat meningkatkan nilai perusahaan dengan mengurangi asimetri
informasi. Salah satu cara untuk mengurangi informasi asimetri adalah dengan
memberikan sinyal pada pihak luar, salah satunya berupa informasi keuangan
yang dapat dipercaya dan akan mengurangi ketidakpastian mengenai prospek
perusahaan yang akan datang (Jama’an, 2008).
Teori Signalling berakar pada teori akuntansi pragmatik yang
memusatkan perhatiannya kepada pengaruh informasi terhadap perubahan
perilaku pemakai informasi. Salah satu informasi yang dapat dijadikan sinyal
adalah pengumuman informasi dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh
suatu emiten. Pengumuman ini nantinya dapat mempengaruhi naik turunnya harga
sekuritas perusahaan emiten yang melakukan pengumuman kepada publik.
Teori signaling menyatakan bahwa perusahaan yang berkualitas baik dengan
sengaja akan memberikan sinyal pada pasar, dengan demikian pasar diharapkan
dapat membedakan perusahaan yang berkualitas baik dan buruk. Agar sinyal
tersebut efektif, maka harus dapat ditangkap pasar dan dipersepsikan baik, serta
tidak mudah ditiru oleh perusahaan yang berkualitas buruk (Wijaya, 2012 dalam
Dewangga, 2015).
Teori Keagenan (Agency Theory)
Teori keagenan (agency theory) menjadi dasar bagi perusahaan dalam
memahami corporate governance. Manajer mempunyai kewajiban memberikan
sinyal mengenai kondisi perusahaan kepada pemilik. Sinyal yang diberikan dapat
dilakukan melalui pengungkapan informasi akuntansi yaitu laporan keuangan
perusahaan. Laporan keuangan dimaksudkan untuk digunakan oleh berbagai
pihak, termasuk manajemen perusahaan. Namun yang paling berkepentingan
dengan laporan keuangan adalah para pengguna eksternal (diluar manajemen).
Hal ini dikarenakan pengguna laporan keuangan di luar manajemen berada dalam
kondisi ketidakpastian. Situasi ini akan memicu timbulnya suatu kondisi yang
disebut sebagai asimetri informasi, yaitu suatu kondisi dimana manajemen tidak
secara penuh menyampaikan semua informasi yang dapat mempengaruhi nilai
perusahaan ke pasar modal. Untuk menghindari asimetris informasi, perusahaan
harus memberikan informasi sebagai sinyal kepada investor. Asimetris informasi
perlu diminimalkan, sehingga perusahaan go public dapat menginformasikan
keadaan perusahaan secara transparan kepada investor. Informasi laporan
keuangan yang disampaikan secara tepat waktu akan mengurangi asimetri
informasi yang erat kaitannya dengan teori agency (Kim dan Verrechia, 1994)
dalam Kadir (2011). Sehingga dalam hubungan keagenan, manajemen diharapkan
dalam mengambil kebijakan perusahaan terutama kebijakan keuangan yang
menguntungkan pemilik perusahaan.
Pengaruh kesempatan Investasi terhadap kebijakan dividen
Investasi merupakan penundaan konsumsi sekarang untuk
dimasukkan ke aktiva produktif selama periode waktu tertentu, Hartono
(2014). Penundaan konsumsi di masa sekarang yang dilakukan perusahaan
menandakan adanya kesempatan investasi perusahaan yang dilakukan
sedang gencar untuk meningkatkan keuntungan dimasa yang akan datang.
Salah satu persamaan antara kebijakan dividen dan kesempatan
investasi adalah sama-sama bersumber dari laba yang diperoleh
perusahaan. Laba perusahaan yang digunakan sebagian untuk dibayarkan
kepada pemegang saham dan sisanya digunakan untuk investasi
perutumbuhan perusahaan dimasa yang akan datang. Perusahaan yang
masih cenderung mengalami pertumbuhan yang lebih tinggi dimasa depan
mengutamakan kesempatan investasi. Sebaliknya, perusahaan yang
mengalami pertumbuhan lambat maka pihak manajemen cenderung
membagikan dividen lebih tinggi untuk mengatasi masalah investasi yang
berlebihan.
Pengaruh Profitabiitas terhadap kebijakan dividen
Profitabilitas merupakan salah satu faktor yang menjadi
pertimbangan dalam pembayaran dividen. Mamduh (2014) menyatakan
bahwa perusahaan akan membayarkan dividen untuk memberikan sinyal
kepada pemegang saham mengenai keberhasilan perusahaan dalam
memperoleh laba. Pembayaran dividen mengandung informasi terkait
prospek perusahaan dimasa yang akan datang.
Prospek perusahaan yang baik di masa mendatang ditunjukkan
dengan tingginya laba yang diperoleh perusahaan. Perusahaan yang
memperoleh laba tinggi cenderung akan membayar porsi keuntungannya
lebih besar kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Artinya,
pembayaran dividen dipengaruhi seberapa tinggi keuntungan yang
diperoleh perusahaan. Semakin besar keuntungan yang diperoleh
perusahaan maka perusahaan tersebut mampu membayarkan dividen juga
semakin besar. Jadi, profitabilitas berpengaruh positif terhadap pembayaran
dividen.
Sunarya (2013) hasil penelitiannya menunjukkan bahwa
profitabilitas berpengaruh positif terhadap kebijakan dividen. Penelitian
tersebut menggunakan sampel perusahaan manufaktur yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia pada tahun 2008-2011. Alat ukur yang digunakan
adalah ROA.
Pengaruh leverage terhadap kebijakan dividen
Menurut Jensen dan Meckling (1976) menyatakan cara lain dalam
mengurangi permasalahan agensi adalah dengan meningkatkan utang.
Pengurangan konflik masalah keagenan ini terjadi karena kebijakan utang
dapat membuat pemegang saham yakin bahwa manajer membiayai kegiatan
usahaanya tidak dengan menggunakan kekayaan yang dimilikinya.
Sementara itu manajer dapat meningkatkan kinerja perusahaan tanpa
kendala keterbatasan pembiayaan. Dengan demikian tujuan keduanya
tercapai tanpa terjadi konflik kepentingan. Namun, jika terlalu besar
nilainya, utang yang sama juga bisa membuat kondisi keuangan perusahaan
menjadi tidak sehat
Pengaruh Iikuiditas terhadap kebijakan dividen
Likuiditas merupakan kemampuan perusahaan memenuhi
kewajiban jangka pendeknya tepat waktu, (Fahmi, 2011). Likuiditas erat
kaitannya dengan arus kas perusahaan, komponen aktiva lancar lainnya
dan kewajiban lancarnya. Tingginya rasio likuiditas menunjukkan semakin
besar kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka
pendeknya. Pembayaran dividen kepada para pemegang saham merupakan
salah satu kewajiban jangka pendek perusahaan. Perusahaan dengan
tingkat likuiditas yang baik dapat membagikan dividen yang tinggi kepada
pemegang saham.
Mawarni dan Ratnadi (2014) menyatakan bahwa adanya
peningkatan jumlah kas dan setara kas dalam perusahaan dapat
meningkatkan dividend payout ratio. Meningkatnya cash ratio dapat juga
meningkatkan harapan investor terhadap kemampuan perusahaan dalam
membagikan dividen. Hal ini dikarenakan pembayaran dividen merupakan
aliran kas keluar, sehingga aliran kas bebas yang tinggi akan
memungkinkan perusahaan lebih berfokus pada pembayaran dividen yang
tinggi begitupula sebaliknya. Penjelasan tersebut sesuai dengan konsep
teori signal.
Dividen dipakai sebagai signal oleh perusahaan. Apabila prospek
perusahaan dimasa mendatang baik maka pendapatan dan aliran kas
diharapkan meningkat atau diperoleh pada tingkat dimana dividen yang
meningkat tersebut bisa dibayarkan, maka perusahaan akan meningkatkan
pembayaran dividen,sehingga pasar akan merespon positif informasi
tersebut (Mamduh, 2014). Jadi semakin tinggi likuiditas maka semakin
tinggi dividen yang dibayarkan.
Siklus Hidup Perusahaan
Higgins (2007) dalam Waruwu dan Amin(2014) menjabarkan
siklus hidup perusahaan sebagai pertumbuhan perusahaan dari tahap
mulai pendirian, berkembang, dewasa hingga tahap penurunan. Masa
waktu dari setiap tahapan tersebut bervariasi berdasarkan jenis industri
dan perbedaan dari masing-masing perusahaan. Masa waktu dari setiap
tahapan tersebut juga dibedakan berdasarkan karakteristik yang terkait
dengan profitabilitas dari keuntungan dan kebutuhan pendanaan
perusahaan.
Tahap pendirian merupakan tahap pertama yang mana perusahaan
dalam tahap ini biasanya akan merugi, sedang mengembangkan
produk, dan berjuang untuk mengamankan posisi di pasaran.
Perusahaan lebih mengutamakan mempercepat keberlangsungan untuk
mengambil posisi dipasar. Perusahaan akan lebih memilih keputusan
untuk menahan laba dari pada membagikannya. Hal tersebut
dikarenakan biaya untuk mencapai level yang lebih tidaklah sedikit.
Perusahaan akan mencapai tahap selanjutnya jika bisa merealisasikan
laba ditahan dengan baik melalui keputusan yang diambil untuk
pertumbuhan cepat dan menguasai pasar.
Tahap berikutnya adalah tahap pertumbuhan atau perkembangan
cepat, pada tahap ini perusahaan mulai menghasilkan keuntungan
sedikit demi sedikit. Tahap ini juga ditandai dengan memperluas
wilayah pasar produknya yang cepat dan meningkatnya kebutuhan dan
ketergantungan pada pendanaan dari luar untuk mempertahankan
pertumbuhan dan perkembangan cepat. Pertumbuhan ini juga diikuti
oleh semakin banyak pihak investor yang tertarik. Perusahaan pada
tahap ini akan memberikan keputusan membagikan dividen lebih
sedikit dari laba yang diperoleh, dikarenakan perusahaan juga masih
membutuhkan dana dari laba untuk mengelola aktivitas operasional
perusahaan menuju tahap selanjutnya.
Tahap ketiga adalah kedewasaan, dalam tahap ini pertumbuhan
atau perkembangan dan memperluas wilayah pasar produknya
melambat dan kebutuhan untuk sumber-sumber dari luar dan subsidi
modal semakin rendah. Perusahaan dalam tahap ini menghasilkan
keuntungan dan arus kas yang cukup untuk berivenstasi pada semua
proyek yang tersedia. Akan lebih banyak pihak pasar yang tertarik
pada perusahaan tahap ini. Dalam hal itu perusahaan sudah memiliki
laba ditahan lebih dan keuntungan untuk dibagikan lebih,sehingga
kemakmuran pihak eksernal maupun internal bisa seimbang. Tidak ada
presepsi untuk menggunakan laba dari keuntungan untuk membiayai
sepenuhnya aktivitas perusahaan.
Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Dividen
Beberapa faktor berikut yang perlu dipertimbangkan dalam
penentuan kebijakan dividen :
1) Kesempatan Investasi
Semakin besar kesempatan investasi maka dividen yang
bisa dibagikan akan semakin sedikit. Kebijakan dividen
perusahaan jangan sampai mengorbankan proyek yang dapat
meningkatkan value pemegang saham dimasa mendatang. Akan
lebih baik jika dana ditanamkan pada investasi yang
menghasilkan Net Present Value (NPV) yang positif,Mamduh
(2014:375).
2) Profitabilitas dan Likuiditas
Kebijakan dividen perusahaan sebaiknya memperhitungkan
aliran kas dan profitabilitas.Aliran kas dan profitabilitas yang
baik memunculkan probabilitas perusahaanbisa membayarkan
dividen atau meningkatkan dividen, Mamduh (2014:375). Arus
kas perusahaan merupakan aset lancar dalam posisi likuiditas.
Likuiditas merupakan kemampuan suatu perusahaan memenuhi
kewajiban jangka pendeknya secara tepat waktu secara
keseluruhan. Sehingga terdapat asumsi seberapa banyak aset
lancar yang tersedia untuk menutupi kewajiban jangka pendek
yang segera jatuh tempo, (Fahmi, 2011). Sedangkan profitabilitas
mengukur efektivitas manajemen secara keseluruhan yang
ditujukan oleh besar kecilnya tingkat keuntungan yang diperoleh
dalam hubungannya dengan penjualan mapun investasi. Semakin
baik rasio profitabilitas maka semakin baik menggambarkan
kemampuan tingginya perolehan keuntungan perusahaan,
(Fahmi, 2011).
3) Leverage
Perusahaan yang menunjukkan penggunaan dana ekternal
yang kurang baik maka pembayaran dividen akan rendah. Dana
eksternal ini berupa utang yang digunakan perusahaan. Semakin
tinggi penggunaan utang untuk operasional perusahaan maka
kewajiban semakin besar. Leverage merupakan kemampuan
perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajibannya baik jangka
pendek maupun jangka panjang. Penggunaan utang yang terlalu
tinggi akan membahayakan perusahaan karena perusahaan akan
masuk dalam kategori extreme leverage. Artinya perusahaan
terjebak dalam tingkat utang tinggi dan sulit untuk melepaskan
beban utang tersebut. Karena itu sebaiknya perusahaan harus
menyeimbangkan berapa utang yang layak diambil dan dari
mana sumber-sumber yang dapat dipakai untuk membayar utang
(Fahmi, 2011).
Teori Kebijakan Dividen
a) Dividen Dibayar Tinggi (Bird In the Hand Theory)
Argumen ini mengatakan bahwa pembayaran dividen
mengurangi ketidakpastian, yang berarti mengurangi risiko,
yang pada giliran selanjutnya mengurangi tingkat keuntungan
yang diisyaratkan oleh pemegang saham (kas, atau biaya modal
saham). Myron Gordon dan John Lintner berpendapat bahwa
kas akan naik apabila pembagian dividen dikurangi, karena para
investor lebih yakin terhadap penerimaan dari pembagian
dividen daripada kenaikan nilai modal (capital gains) yang akan
dihasilkan dari laba ditahan. Gordon dan Lintner mengatakan
bahwa sesungguhnya investor jauh lebih menghargai uang yang
diharapkan dari dividen daripada uang yang diharapkan dari
kenaikan nilai modal karena komponen hasil dividen.
b) Teori dividen residual
Teori dividen residual menjelaskan bahwa suatu perusahaan
akan menetapkan kebijakan dividen setelah semua investasi
yang menguntungkan habis dibiayai. Artinya dividen akan
dibayarkan tersebut dengan menggunakan dana sisa setelah
semua usulan investasi yang menguntungkan habis dibiayai
(Mamduh, 2014;372).
Pengertian Kebijakan Dividen
Menurut Mamduh (2014), Dividen merupakan kompensasi
yang diterima oleh pemegang saham, disamping capital gain.
Kebanyakan investor mempresepsikan keuntungan dari aktivitas
yang diolah perusahaan kemudian dibagikan dalam bentuk
pembayaran dividen lebih menguntungkan dari pada menunggu
capital gain. Investor menganggap bahwa hal tersebut dapat
mengurangi resiko perusahaan dimasa yang akan datang apabila
perusahaan mengalami kerugian ataupun perusahaan tidak
membagikan dividen dan penjualan saham dari perusahaan tersebut
tidak sesuai harapan.
Signaling Theory
Ada kecenderungan harga saham akan naik jika ada pengumuman
kenaikan dividen, dan sebaliknya harga saham akan turun jika ada
pengumuman penurunan dividen. Ada argumen yang mengatakan bahwa
dividen meningkatkan nilai perusahaan. Tetapi ada argumen lain yang
lebih masuk akal. Menurut argumen tersebut, dividen itu sendiri tidak
menyebabkan kenaikan (penurunan) harga, tetapi prospek perusahaan,
yang ditunjukkan oleh meningkatnya (menurunnya) dividen yang
dibayarkan, yang menyebabkan perubahan harga saham. Teori ini disebut
dengan teori signal atau isi informasi dividen (Mamduh:2014:371).
Menurut signaling theory tersebut, dividen digunakan sebagai
sinyal untuk merespon pihak pasar oleh perusahaan. Jika perusahaan
merasa bahwa prospek di masa mendatang dalam kondisi baik,
pendapatan dan aliran kas perusahaan meningkat atau diperoleh pada
tingkat dimana dividen yang meningkat tersebut bisa dibayarkan, maka
perusahaan akan meningkatkan dividen. Pasar akan merespon positif
mengenai kenaikan pembayaran dividen. Hal yang sebaliknya akan
terjadi. Jika perusahaan merasa prospek dimasa mendatang mengalami
penurunan, maka perusahaan akan menurunkan pembayaran dividennya.
Pasar akan merespon negatif mengenai pengumuman tersebut. Karena
menurut teori signal, dividen mempunyai kandungan informasi yaitu
prospek perusahaan dimasa mendatang.
Agency Theory
Teori keagenan menjelaskan mengenai hubungan antara pemegang
saham sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen. Manajemen
merupakan pihak yang didelegasi atau ditugasi oleh pemegang saham
untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham. Karena mereka
dipilih, maka pihak manejemen harus mempertanggungjawabkan semua
pekerjaannya kepada pemegang saham. Pekerjaannya berupa
pengambilan keputusan atas hasil aktivitas perusahaan.
Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan hubungan keagenan
sebagaisuatu kontrak dimana satu atau lebih orang sebagai prinsipal
memerintah orang lain sebagai agen untuk melakukan suatu jasa atas
nama prinsipal serta memberi wewenang kepada agen membuat
keputusan yang terbaik bagi prinsipal. Jika kedua belah pihak tersebut
mempunyai tujuan yang sama untuk memaksimumkan nilai perusahaan,
maka diyakini agen akan bertindak dengan cara yang sesuai dengan
kepentingan prinsipal.
Hubungan keagenan tidaklah luput dari timbulnya masalah.
Masalah keagenan berpotensi tinggi terjadi apabila bagian kepemilikan
oleh manajer atas saham perusahaan dibawah lima puluh persen atau
seratus persen. Dengan tingkat kepemilikan atas saham perusahaan yang
hanya sebagian tersebut membuat manajer cenderung bertindak untuk
kepentingan pribadi dan bukan untuk memberikan hasil kerja yang sesuai
dengan kepentingan para pemegang saham. Masalah inilah yang nantinya
akan menyebabkan biaya keagenan (agency cost) muncul. Hampir
tidaklah mungkin jika suatu perusahaan memiliki zerro cost atau biaya
keagenan nol. Karena biaya keagenan merupakan suatu dana yang
dikeluarkan oleh pihak pemegang saham yang digunakan untuk
melakukan pengawasan terhadap kinerja manajer sebagai agen.
Pengawasan dilakukan agar manajer yang bertindak sebagai agen
melakukan pekerjaanya sesuai yang diinginkan oleh pihak investor atau
pemagang saham dan untuk menghindari manajer bertindak yang hanya
sesuai dengan kepentingan pribadinya.
Pengaruh Investment Opportunity Set terhadap Tax Avoidance
Perusahaan dengan Investment Opportunity Set (IOS) yang1tinggi
cenderung akan memanfaatkan peluang investasi untuk memperoleh
keuntungan besar. Keuntungan yang lebih tinggi dari investasi tersebut
dapat meningkatkan pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Oleh
karena itu, semakin tinggi Investment Opportunity Set (IOS) perusahaan,
penghindaran pajak (Azharrudin, 2016) dalam Yolawanty et al. (2022).
Hal ini terkait dengan teori agensi yang menjelaskan bahwa dengan IOS
yang tinggi, manajer (agen) akan memiliki berbagai pilihan investasi
yang menguntungkan, yang selaras dengan kepentingan pemilik
perusahaan (prinsipal) yang menginginkan pertumbuhan kekayaan
dalam jangka panjang (Dwi Laksono & Firmansyah, 2020).
Pengaruh Political Connections terhadap Tax Avoidance
Political connections pada1dasarnya dilakukan dengan melibatkan
pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pemerintah, baik yang
terlibat dalam struktur organisasi perusahaan sebagai komisaris atau
bagian dari partai politik. Dengan adanya political connections yang
kuat, perusahaan dapat memperoleh kemudahan dalam mengajukan
pinjaman bank, bahkan mendapatkan pengecualian dari audit pajak
pemerintah (Firmansyah et al., 2022). Berdasarkan teori agensi, ketika
terjadi ketidaksesuaian antara keinginan principal dan agen, hal ini dapat
menimbulkan konflik yang dikenal dengan masalah agensi. Dewan
komisaris memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja manajemen,
dan mereka akan mencatat setiap tindakan yang dianggap bertentangan
dengan kebijakan perusahaan (Hidayatul & Wawan, 2024).
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Elvira dan Erma (2024),
Pratama & Kusuma (2022), Nurrahmi & Rahayu (2020), serta Sawitri et
al. (2022), yang menyatakan bahwa political connections tidak
berpengaruh terhadap tax avoidance. Namun, temuan ini tidak konsisten
dengan penelitian Alya & Sri Rahayu (2020) serta A. D. Nurrahmi dan
S. Rahayu (2020), yang menyatakan bahwa political connections
berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Penelitian lain oleh N.
Khoirunnisa dan L. Venusita (2020), Hidayatul dan Wawan (2024), Ni
Luh & Yusli (2024), serta I G. A. Desy dan Devi Anggun (2024)
menyatakan bahwa political connections berpengaruh positif terhadap
tax avoidance, yang mengindikasikan bahwa beberapa perusahaan masih
terlibat dalam praktik tax avoidance
Pengaruh Tax Haven terhadap Tax Avoidance
Negara yang sengaja menerapkan kebijakan pajak yang sangat rendah,
seperti tarif pajak yang minim atau bahkan tidak ada pajak sama sekali,
bertujuan untuk memberikan insentif pajak yang menguntungkan bagi
investor asing (Widodo et al., 2020). Pada teori agensi manajer sebagai
agen cenderung memilih untuk membuka cabang di negara dengan
potensi pasar besar, meskipun mereka juga harus mempertimbangkan
biaya-biaya lain, seperti biaya politik. Biaya ini dapat diimbangi dengan
penghematan pajak yang diperoleh dari praktik penghindaran pajak. Oleh
karena itu, perusahaan berusaha untuk meminimalkan beban pajak
mereka dengan memanfaatkan negara yang dikenal sebagai tax haven
(Tania et al., 2021).
Dampak Investment Opportunity Set
Dampak Opportunity Investment Set menurut para ahli keuangan:
- Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi
Aswath Damodaran (Ahli Keuangan dan Profesor di NYU
Stern): Menyatakan bahwa investasi adalah pendorong utama
pertumbuhan ekonomi. Investasi yang berkelanjutan dapat
meningkatkan kapasitas produksi dan, pada gilirannya,
meningkatkan PDB suatu negara. - Optimalisasi Sumber Daya
Richard Brealey dan Stewart Myers (Penulis “Principles of
Corporate Finance”): Mereka menekankan pentingnya alokasi
sumber daya yang efisien. Investasi yang baik memastikan bahwa
sumber daya digunakan untuk proyek yang memberikan nilai
terbaik. - Penciptaan Lapangan Kerja
Michael Porter (Ahli Strategi Bisnis): Menyatakan bahwa
investasi baru tidak hanya menciptakan lapangan kerja langsung
tetapi juga menciptakan lapangan kerja tidak langsung melalui
efek pengganda (multiplier effect) dalam ekonomi. - Inovasi dan Teknologi
Clayton Christensen (Ahli Inovasi): Menunjukkan bahwa
investasi dalam R&D adalah kunci untuk inovasi. Perusahaan
yang berinvestasi dalam teknologi baru dapat memperoleh
keunggulan kompetitif yang signifikan. - Risiko dan Diversifikasi
Harry Markowitz (Penemu Teori Portofolio Modern):
Menyatakan bahwa opportunity investment set harus dievaluasi
dalam konteks risiko. Diversifikasi investasi dapat membantu
mengelola risiko dan meningkatkan hasil yang diharapkan. - Dampak Sosial dan Lingkungan
John Kay (Ekonom dan Penulis): Menekankan pentingnya
investasi berkelanjutan yang mempertimbangkan dampak
sosial dan lingkungan. Investasi yang bertanggung jawab dapat
meningkatkan reputasi perusahaan dan memberikan manfaat
jangka panjang bagi masyarakat.
Faktor yang mempengaruhi Investment Opportunity Set
Menurut McGuire et al. (2014) dalam David & Amrie (2022) Faktor –
faktor yang memengaruhi Investment Opportunity Set (IOS) meliputi:
- Pajak: Pajak menjadi salah satu aspek penting yang dapat
memengaruhi keputusan investasi perusahaan. Insentif pajak atau
tarif pajak yang lebih rendah dapat mendorong perusahaan untuk
memanfaatkan peluang investasi dengan nilai bersih positif (NPV). - Political Connections : Hubungan politik yang dimiliki perusahaan
dapat memberikan keuntungan strategis dan akses ke peluang
investasi tertentu, sehingga memengaruhi pilihan dan strategi
investasi. - Aset yang Dimiliki dan Peluang Investasi Masa Depan: IOS
merupakan kombinasi dari aset yang sudah ada dan peluang
investasi di masa depan yang memiliki potensi menghasilkan NPV
positif. Kombinasi ini memungkinkan perusahaan memilih investasi
dengan tingkat pengembalian maksimal dan risiko minimal. - Beragam Aktivitas Investasi: IOS mencakup berbagai aktivitas,
seperti:
a. Investasi baru pada aset berwujud maupun tidak berwujud.
b. Akuisisi perusahaan lain.
c. Pemeliharaan serta penggantian aset.
d. Peningkatan kapasitas produksi.
e. Proyek ekspansi usaha.
f. Pengembangan merek.
Kriteria Perusahaan yang memiliki Political Connections
Menurut Amrie et al. (2022), perusahaan dapat dikatakan memiliki
political connections apabila pemegang saham yang memiliki minimal
10% dari total saham, atau salah satu direktur/komisaris perusahaan,
adalah individu yang memiliki hubungan dengan politik atau
pemerintahan. Kriteria-kriteria tersebut meliputi:
- Anggota atau mantan anggota parlemen,
- Menteri atau anggota kabinet, atau mantan menteri/anggota kabinet,
- Anggota atau mantan anggota partai politik, atau
- Pejabat atau mantan pejabat pemerintah pusat/daerah, termasuk
anggota angkatan bersenjata.
Keberadaan hubungan politik ini menunjukkan adanya political
connections yang dapat memengaruhi kebijakan dan keputusan
perusahaan terkait dengan pemerintahan atau pengambilan keputusan
bisnis
Fungsi – Fungsi Political Connections
Gabriel A. Almond menjelaskan kegiatan politik dalam dua kategori
utama, yaitu fungsi masukan (Input Function) dan fungsi keluaran
(Output Function). Fungsi-fungsi masukan mencakup:
- Sosialisasi Politik, proses sosial yang memungkinkan individu untuk
menjadi bagian dari kelompok tertentu. Dalam konteks politik,
sosialisasi politik mengajarkan individu tentang budaya politik
kelompok dan bagaimana mereka bertindak sesuai dengan nilai dan
norma politik tersebut. - Rekrutmen Politik, proses seleksi untuk memilih individu yang akan
menduduki posisi politik dan administratif. Setiap sistem politik
memiliki metode yang berbeda dalam merekrut warga untuk posisi
tersebut. - Artikulasi Kepentingan, proses di mana individu atau kelompok
menyatakan kepentingan mereka kepada lembaga politik atau
pemerintah, baik secara langsung kepada pejabat atau melalui
kelompok kepentingan yang dibentuk bersama pihak-pihak dengan
kepentingan serupa. - Agresi Kepentingan, proses penyusunan alternatif kebijakan melalui
penggabungan atau penyesuaian kepentingan yang telah
diartikulasikan, atau dengan merekrut calon pejabat yang
mendukung kebijakan tertentu. - Komunikasi Politik, fungsi ini menjadi sarana penting untuk
menjalankan fungsi-fungsi politik lainnya, karena memungkinkan
interaksi dan pertukaran informasi antar pihak dalam proses
sosialisasi politik.
Sedangkan, fungsi keluaran (Output Functions) terdiri dari: - Pembuatan Peraturan, input yang diterima dari berbagai pihak
diterjemahkan menjadi kebijakan umum atau peraturan berdasarkan
dukungan dan pengaruh dari lingkungan sosial maupun eksternal. - Penerapan Peraturan, Setelah kebijakan atau peraturan terbentuk,
langkah selanjutnya adalah melaksanakan peraturan tersebut dalam
kehidupan masyarakat. - Pengawasan Peraturan, lembaga pengawas berfungsi untuk
memastikan bahwa peraturan yang telah dibuat diterapkan dengan
benar serta menyelesaikan perselisihan terkait penerapan peraturan.
Keuntungan Perusahaan yang memiliki Political Connections
Joni et al. (2020) menyatakan bahwa dua faktor politik menciptakan
peluang bagi perusahaan untuk mendekati politisi dan melobi mereka
demi mendapatkan kebijakan yang menguntungkan bagi bisnis, yaitu:
- Perubahan signifikan dalam struktur kekuatan politik dari
konsentrasi kekuasaan menjadi lebih terdesentralisasi; - Pemerintahan yang didominasi oleh militer, yang memberi
kesempatan bagi perwira militer aktif untuk mengakses posisi-posisi
politik.
Political connections dianggap sebagai sumber keuntungan karena
memberikan perlindungan dari otoritas yang dapat mengurangi tingkat
transparansi dalam laporan keuangan. Penurunan transparansi ini dapat
memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan tax
avoidance.
Faktor yang mempengaruhi Political Connections
Menurut Kim & Zhang (2015) dalam Md. Harun (2023), terdapat lima
alasan mengapa political connections dapat mempengaruhi tingkat tax
avoidance, yaitu:
- Perlindungan: Political connections memberikan perlindungan yang
mengurangi risiko bagi perusahaan, dibandingkan dengan
perusahaan yang tidak memiliki ikatan politik. - Akses ke data: Ketersediaan data yang memungkinkan perusahaan
untuk melakukan analisis lebih mendalam terhadap variasi waktu,
yang memungkinkan penerapan teknik perencanaan pajak yang
lebih canggih. - Keterbatasan tekanan transparansi: Perusahaan dengan political
connections mungkin tidak terlalu tertekan oleh tuntutan
transparansi pasar. - Mengurangi dampak politik dari tax avoidance: Hubungan politik
dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik
perpajakan yang agresif. - Pengaruh terhadap pengambilan risiko: Political connections dapat
meningkatkan tingkat agresivitas perusahaan dalam merencanakan
pajak karena pengaruh yang dimilikinya terhadap pengambilan
keputusan yang berisiko.
Defenisi Political Connections
Political connections mengacu pada hubungan yang terjalin antara
perusahaan dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam politik,
yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang menguntungkan
kedua belah pihak (Purwanti & Sugiyarti, 2017). Perusahaan yang
memiliki political connections biasanya memperoleh perlindungan dari
pemerintah, mendapatkan akses lebih mudah ke pinjaman modal, serta
memiliki risiko audit pajak yang lebih rendah. Hal ini mendorong
perusahaan untuk lebih agresif dalam merencanakan pajak, yang dapat
mengurangi transparansi keuangan mereka. Bahkan dalam kondisi krisis
finansial, perusahaan dengan political connections sering kali
mendapatkan bantuan dari pemerintah (Kim & Zhang, 2016 dalam Sahrir
et al., 2021).
Political connections ini juga dilihat sebagai faktor yang mempengaruhi
tax avoidance dalam perusahaan. Koneksi tersebut sering kali terwujud
melalui penunjukan individu yang memiliki hubungan dekat dengan
pemerintah di posisi-posisi strategis dalam organisasi perusahaan, baik
itu sebagai komisaris atau direksi. Koneksi yang kuat mempermudah
perusahaan dalam mengajukan pinjaman bank dan menghindari audit
pajak dari pemerintah (Firmansyah et al., 2022).
Maidina & Wati (2020) menggambarkan perusahaan dengan political
connections sebagai perusahaan yang memiliki ikatan dengan politisi
32
atau pemerintah yang dapat memperlancar segala urusan terkait
pemerintahan Hubungan antara politik dan ekonomi tidak dapat
dipisahkan, karena keduanya saling mempengaruhi. Perusahaan yang
terhubung secara politis memiliki akses ke hubungan istimewa dengan
pemerintah (Pranoto & Widagdo, 2016) dalam (Safii et al., 2019).
Political connections bertujuan untuk mendukung kepentingan
perusahaan, termasuk yang terkait dengan perpajakan (Zulkarnain &
Mirawati, 2019). Di negara berkembang, political connections sering kali
melibatkan penempatan individu yang dekat dengan pemerintah dalam
posisi-posisi penting di perusahaan, memengaruhi struktur organisasi
seperti dewan komisaris dan direksi (Tanujaya & Kaslianto, 2021). Kim
et al. (2021) menyatakan bahwa political connections dapat melindungi
perusahaan dari risiko terdeteksinya praktik tax avoidance yang agresif.
Kekuatan political connections perusahaan berhubungan langsung
dengan kemungkinan terjadinya tax avoidance. Penelitian Fajri (2019)
menunjukkan bahwa political connections memengaruhi tax avoidance,
pengurangan kewajiban pajak, dan memberikan informasi terkait
peraturan pajak.
Abdul Wahab (2017) dalam (Sahrir et al., 2021) mengungkapkan bahwa
kebijakan yang tumpang tindih antara dimensi publik dan pribadi dari
political connections memberikan bantuan berupa keringanan pajak dan
kemungkinan mendapat dana talangan tanpa pajak. Perusahaan dengan
political connections dapat memanfaatkan hubungan mereka, terutama di
negara dengan tingkat korupsi tinggi.
Evalestine Patriarini (2020) menjelaskan bahwa perusahaan dengan
political connections mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk
perlindungan atau sanksi dari politisi. Namun, hubungan politik ini juga
dapat menimbulkan kesan keberpihakan, yang dapat merusak reputasi
33
perusahaan dan mengakibatkan dampak negatif pada kinerja dan
stabilitas keuangan perusahaan (I.Gusti et al., 2024).
Political Connections
Political connections dalam konteks perusahaan merujuk pada hubungan yang
dimiliki perusahaan dengan politisi dan pemerintah. Koneksi ini dianggap
sebagai aset yang menguntungkan, karena dapat memberikan perlindungan
dari otoritas serta mengurangi transparansi dalam laporan keuangan (Nositalya
& Shinta, 2022). Pihak manajemen dan pemilik perusahaan sering kali
menggunakan political connections untuk mengevaluasi hubungan dengan
pemangku kepentingan dan mengidentifikasi potensi risiko yang dapat memicu
tax avoidance. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan keseimbangan
antara hubungan politik dan kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko
pajak untuk mengurangi potensi tax avoidance (Elvira & Erma, 2024).
Dampak Penggunaan Tax Haven
Penggunaan tax haven oleh individu atau perusahaan asing dapat
memberikan dampak besar terhadap ekonomi suatu negara, antara lain:
- Tax Avoidance: Penggunaan tax haven memungkinkan
penghindaran pajak karena negara-negara ini menawarkan fasilitas
seperti tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan tanpa pajak sama
sekali. - Ketidakseimbangan Pembayaran Pajak: Praktik penggunaan tax
haven dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam pembayaran
pajak antar negara, yang dapat merugikan negara-negara
berkembang yang lebih bergantung pada pajak untuk pendapatan
mereka. - Kurangnya Transparansi dan Pertukaran Informasi: Penggunaan tax
haven dapat menyebabkan minimnya pertukaran informasi dan
transparansi dalam transaksi keuangan, yang menyulitkan otoritas
negara dalam memantau aliran dana dan kegiatan ekonomi yang
terjadi. - Penurunan Pendapatan Negara: Negara yang terlibat dalam tax
haven berisiko mengalami penurunan pendapatan pajak, karena
perusahaan dan individu yang memanfaatkan tax haven tidak
berkontribusi pada pajak di negara asal mereka.
Dampak negatif dari pemanfaatan tax haven ini dapat merugikan negaranegara yang mengalami defisit pendapatan pajak, terutama negara
berkembang. Hal ini dapat mengganggu pengelolaan keuangan negara
dan menghambat pelaksanaan program pembangunan (Meilani, 2022)
Keuntungan dan Kerugian Negara Tax Haven
Menurut Meilani Puji Lestari (2022), negara-negara yang berstatus
sebagai tax haven memperoleh sejumlah keuntungan dan kerugian dari
peranannya sebagai tempat menarik bagi individu dan perusahaan dalam
mengelola pajak. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh negara tax
haven antara lain:
- Pendapatan dari Sektor Keuangan: Negara tax haven sering
berfungsi sebagai pusat keuangan internasional, menarik berbagai
lembaga keuangan, manajer investasi, dan perusahaan multinasional
untuk membuka cabang atau badan hukum di wilayah tersebut. Hal
ini menghasilkan pendapatan melalui biaya registrasi, administrasi,
dan layanan keuangan lainnya. - Peningkatan Aktivitas Ekonomi: Kehadiran perusahaan dan individu
yang beroperasi di negara tax haven dapat merangsang aktivitas
ekonomi lokal, antara lain melalui pengeluaran konsumen,
pembayaran sewa properti, dan penciptaan lapangan kerja. - Peningkatan Investasi Asing: Negara tax haven dengan berbagai
insentif pajak dapat menarik investasi asing langsung, yang
mendukung perkembangan sektor-sektor tertentu dalam ekonomi
mereka. - Pengembangan Infrastruktur: Pendapatan yang diperoleh dari
layanan keuangan dan investasi asing dapat dimanfaatkan untuk
pengembangan infrastruktur, seperti transportasi, pendidikan, dan
layanan kesehatan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan
kualitas hidup masyarakat lokal. - Peningkatan Citra Internasional: Bagi beberapa negara, status
sebagai pusat keuangan internasional dapat memperbaiki citra
mereka di mata dunia, memperkuat reputasi sebagai negara yang
ramah terhadap bisnis dan perdagangan internasional.
Namun, di balik keuntungan-keuntungan tersebut, negara tax haven
sering kali menghadapi kritik dari negara-negara lain yang menilai
praktik tersebut merugikan keadilan pajak global. Selain itu, negaranegara tax haven juga berisiko mengalami kerugian dari pembatasan
pajak internasional atau tekanan politik yang mengarah pada peningkatan
transparansi pajak.
Beberapa kerugian yang dapat dialami negara tax haven antara lain: - Kehilangan Pendapatan Pajak: Dengan tarif pajak yang sangat
rendah atau bahkan tidak ada, negara tax haven berisiko kehilangan
pendapatan pajak yang seharusnya dapat digunakan untuk
membiayai layanan publik dan pembangunan ekonomi. - Reputasi Negatif: Status sebagai tax haven dapat merusak reputasi
negara dalam hal transparansi keuangan dan memicu kritik dari
masyarakat internasional mengenai keadilan pajak dan pengelolaan
keuangan yang bertanggung jawab. - Ketergantungan pada Sektor Keuangan: Ketergantungan yang
berlebihan pada sektor keuangan tanpa adanya diversifikasi ekonomi
yang memadai menjadikan negara tax haven rentan terhadap
guncangan ekonomi global atau perubahan regulasi internasional
yang memengaruhi industri keuangan. - Risiko Terkait Kejahatan Keuangan: Negara tax haven berisiko
menjadi tempat bagi aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan
penyelundupan uang, yang dapat mengancam stabilitas ekonomi dan
reputasi internasional negara tersebut.
Negara yang melakukan Tax Haven
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 650/KMK.04/1994,
beberapa negara yang dikenal sebagai tax haven antara lain Argentina,
Bahama, Bahrain, Belize, Bermuda, British Isle, British Virgin Islands,
Cayman Islands, Channel Islands (Greensey dan Jersey), Cook Islands,
El Salvador, Estonia, Hongkong, Liechtenstein, Lithuania, Macau,
Mauritius, Mexico, Netherlands Antilles, Nikaragua, Panama, Paraguay,
Peru, Qatar, Saint Lucia, Saudi Arabia, Uruguay, Venezuela, Vanuatu,
Yunani, dan Zumba. Menurut Meilani Puji (2022) yakni Swiss,
Luxembourg, Singapura, Belanda, dan Irlandia.
Selain itu, berdasarkan informasi dari DTTC News, terdapat beberapa
negara lain yang juga terlibat dalam praktik tax haven, seperti Indonesia
Swiss, United Arab Emirates, Singapura, Australia, Belanda, Irlandia,
Luxembourg, Curacao, Austria, Barbados, Cyprus, Puerto Rico, Costa
Rica, Malta, Botswana, Brazil, Irak, Kazakhstan, Saint Kitts and Nevis,
Gibraltar, New Zealand, Amerika Serikat, Albania, Angola, Guam,
Seychelles, Lebanon, dan Jerman.
Negara-negara ini biasanya menawarkan tarif pajak yang sangat rendah,
atau bahkan tidak ada sama sekali, serta aturan yang longgar mengenai
pelaporan informasi dan transparansi. Hal ini menjadikan negara-negara
tersebut sebagai tujuan yang menarik bagi individu dan perusahaan yang
ingin mengelola keuangan mereka dengan kerahasiaan tinggi dan
melakukan kegiatan ekonomi dengan tarif pajak yang minim
Karakteristik Negara Tax Haven
Untuk menentukan apakah suatu negara dapat dikategorikan sebagai tax
haven, ada beberapa kriteria yang dapat digunakan menurut The United
States Government Accountability Office (Sri & Zubir, 2023), yaitu:
Negara tersebut mempromosikan dirinya sebagai pusat keuangan
yang aman dan terpercaya.
Dengan karakteristik-karakteristik tersebut, negara-negara tax haven
menjadi pilihan menarik bagi individu dan perusahaan yang ingin
mengoptimalkan pengelolaan pajak mereka serta mengurangi beban
pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu, negara tax haven menarik bagi
pengusaha internasional yang ingin menghindari pajak yang tinggi di
negara asal mereka
Tidak ada beban pajak yang dikenakan.
Informasi terkait pajak di negara tersebut tidak disebarluaskan ke
negara lain.
Pelaksanaan peraturan perpajakan tidak transparan.
Badan usaha tidak diwajibkan memiliki kehadiran fisik di negara
tersebut.
Negara tersebut dipromosikan sebagai pusat keuangan.
Sementara itu, Zain (2005) dalam Amor et al. (2020) juga
mengidentifikasi lima karakteristik utama dari negara tax haven, yaitu:
Negara tidak memungut pajak atau menerapkan tarif pajak yang
sangat rendah jika ada pajak yang dikenakan.
Negara tersebut memiliki aturan ketat terkait kerahasiaan bank atau
bisnis dan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak
lain, meskipun hal tersebut bisa diungkapkan berdasarkan perjanjian
internasional.
Negara menyediakan fasilitas komunikasi modern yang
memungkinkan hubungan tanpa hambatan dengan seluruh dunia.
Pengawasan yang longgar terhadap lalu lintas devisa, termasuk
deposito yang berasal dari luar negeri, baik untuk individu maupun
badan usaha.
Defenisi Tax Haven
Tax haven, atau surga pajak, adalah wilayah hukum yang menyediakan
kemudahan bagi perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajak dengan
cara memindahkan laba dari negara dengan pajak tinggi ke negara
dengan pajak rendah (Devi dan Noviari, 2022). Gracia dan Sandra (2022)
menjelaskan bahwa negara suaka pajak adalah negara yang menerapkan
tarif pajak sangat rendah atau bahkan tidak memungut pajak sama sekali.
Pemanfaatan tax haven sering kali dilakukan oleh perusahaan dengan
mendirikan anak perusahaan di negara-negara tersebut. Triyono (2022)
menambahkan bahwa negara tax haven adalah negara dengan tarif pajak
rendah, yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap uang yang disimpan
serta menjaga kerahasiaan nasabahnya. Hal ini menyulitkan negara lain
yang ingin melakukan investigasi terhadap aktivitas kriminal yang terjadi
di negara tersebut.
Atwood dan Lewellen (2019) mendeskripsikan “perusahaan tax haven “
sebagai kelompok perusahaan yang terorganisir, di mana perusahaan
induknya beroperasi di negara yang dikenal sebagai tax haven, tetapi
sebagian besar kantor pusat atau operasi utama berada di negara lain.
Negara-negara tax haven k memiliki fitur yang mendukung penggunaan
mereka untuk tax avoidance, seperti prioritas terhadap kerahasiaan data,
pembatasan pertukaran informasi dengan negara lain, serta
ketidaktransparanan dalam hal pengaturan keuangan dan perpajakan.
Negara ini juga mengenakan pajak penghasilan yang sangat rendah atau
bahkan tidak ada sama sekali untuk perusahaan asing, memungkinkan
perusahaan untuk secara signifikan mengurangi beban pajak mereka
dengan mengalihkan pendapatan dari negara lain ke afiliasi yang
berlokasi di negara tax haven (Dharmapala, 2008; Taylor dan
Richardson, 2013; Richardson et al., 2013) dalam L. Kurniasih et al.,
(2022).
Secara umum, tax haven merujuk pada negara atau wilayah yang
memberlakukan tarif pajak yang sangat rendah, bahkan mencapai 0%,
atau tidak mengenakan pajak sama sekali, sambil memberikan
perlindungan terhadap kerahasiaan aset yang dimiliki. Klasifikasi negara
tax haven ini mengacu pada pendekatan yang digunakan oleh Atwood
dan Lewellen (2019), yang mengadaptasi dari Dyreng dan Lindsey
(2009). Sebuah negara dapat dikategorikan sebagai tax haven jika tiga
dari empat sumber berikut mengidentifikasinya sebagai tax haven:
- Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD)
- Undang-Undang Penghentian Penyalahgunaan Tax Haven AS
- (Dana Moneter Internasional (IMF)
- Organisasi Penelitian Pajak.
Penggunaan tax haven sering kali dilakukan dengan mendirikan entitas
hukum seperti trust atau perusahaan cangkang (shell company).
Perusahaan cangkang ini merupakan entitas legal yang didirikan secara
formal, namun tidak memiliki aktivitas operasional yang nyata.
Tujuannya adalah untuk membantu perusahaan dalam mengalihkan
beban pajak dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif
pajak lebih rendah yang termasuk dalam kategori tax haven. Dengan cara
ini, tax haven berfungsi sebagai sarana untuk memindahkan kewajiban
pajak dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah
(Devi dan Noviari, 2022). Sima (2018) dalam Sri & Zubir (2023)
mengungkapkan bahwa sumber pendapatan utama bagi negara tax haven
berasal dari biaya pendirian perusahaan, biaya tahunan, dan biaya untuk
layanan tambahan lainnya.
Dampak Tax Avoidane
Tax avoidance memiliki dampak yang dapat dirasakan secara langsung
maupun tidak langsung. Dampak langsungnya adalah terhambatnya
pertumbuhan ekonomi dan lambatnya perputaran roda perekonomian
negara akibat berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak secara
signifikan. Sementara itu, dampak tidak langsungnya meliputi
berkurangnya alokasi dana atau subsidi pemerintah yang seharusnya
dialokasikan untuk masyarakat yang membutuhkan (Moeljono, 2020).
Menurut Mangoting (1999) dalam Fabia et al. (2019), tindakan tax
avoidance yang merugikan negara sering dilakukan melalui cara-cara
ilegal, seperti agresivitas pajak (tax aggressiveness), yang mencakup
manipulasi atau pemalsuan dokumen. Meskipun metode ini memiliki
risiko tinggi, praktik semacam itu hanya menguntungkan sebagian kecil
pihak tertentu, namun sangat merugikan negara dan bertentangan
dengan harapan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh peran pajak
sebagai instrumen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara menyeluruh (Lanis dan Richardson, 2013) dalam Tri
Dyah dan Yeti (2023).
Jenis – Jenis Tax Avoidance
Tax Avoidance dapat dikelompokkan menjadi dua jenis kategori (Alya
dan Sri, 2020):
- Acceptable Tax Avoidance
Merupakan upaya tax avoidance pajak oleh wajib pajak yang
dapat diterima secara hukum. Praktik ini disebut demikian karena
memiliki tujuan yang dianggap baik serta tidak melibatkan
transaksi palsu dalam pelaksanaannya. - Unacceptable Tax Avoidance
Merupakan upaya tax avoidance oleh wajib pajak yang tidak
dapat diterima secara hukum. Praktik ini tidak dapat
dikategorikan sebagai tindakan legal karena memiliki tujuan yang
tidak baik dan melibatkan transaksi palsu untuk menghindari
kewajiban membayar pajak
Karakter Tax Avoidance
Menurut Tandean (2016) dalam Sisilia dan Eko (2020), komite fiskal
dari Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) mengidentifikasi tiga karakteristik tax avoidance, yaitu:
- Terdapat elemen artifisial di mana pengaturan tertentu tampak
seperti ada, padahal sebenarnya tidak, dan hal ini dilakukan karena
tidak adanya faktor pajak. - Memanfaatkan celah (loopholes) dalam undang-undang atau
menerapkan ketentuan hukum untuk tujuan yang tidak sesuai dengan
maksud sebenarnya dari pembuat undang-undang. - Para konsultan menyarankan cara atau strategi untuk melakukan tax
avoidance dengan syarat wajib pajak menjaga kerahasiaan secara
maksimal (Cahyono et al., 2016) dalam Luluk dan Dhini (2022).
Secara umum, tingkat kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan diukur
berdasarkan besar kecilnya penghematan pajak (tax saving),
penghindaran pajak (tax avoidance), dan penyelundupan pajak (tax
evasion), yang semuanya bertujuan untuk mengurangi beban pajak
(Fitriya & Adhitya, 2022).
Sementara itu, Ronen Palan (2008) dalam Hafez dan Reni (2023)
mengidentifikasi beberapa ciri dari tax avoidance, antara lain: - Wajib pajak berupaya membayar pajak lebih sedikit daripada yang
seharusnya terutang dengan memanfaatkan interpretasi hukum
pajak yang dianggap wajar. - Wajib pajak berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang
dilaporkan (declared) dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya
diperoleh. - Wajib pajak mencari cara untuk menunda pembayaran pajak.
Teknik Tax Avoidance
Perusahaan memiliki beberapa strategi untuk mengoptimalkan efisiensi
pajak yang harus dibayarkan. Strategi tersebut meliputi:
Penggelapan pajak (tax evasion), yaitu tindakan yang bertujuan
untuk menekan kewajiban pajak secara tidak sah (unlawful)
dengan melanggar aturan perpajakan yang telah ditetapkan
(Suandy, 2011:7) dalam Nurul & Luh (2024).
Selain itu, menurut Mutiah dan Shinta (2019), tax avoidance dilakukan
dengan memanfaatkan celah-celah atau area abu-abu (grey area) dalam
undang-undang dan peraturan perpajakan untuk mengurangi jumlah
pajak yang harus dibayar. Indikator tingkat tax avoidance dapat diamati
melalui rasio antara kas yang dikeluarkan untuk pembayaran pajak dan
laba sebelum pajak.
Penghindaran pajak (tax avoidance), yaitu usaha yang dilakukan
secara sah (lawful) untuk mengurangi kewajiban pajak dengan
mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Definisi Tax Aviodance
Tax avoidance merupakan strategi yang digunakan oleh wajib pajak
untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan dengan
memanfaatkan celah-celah dalam peraturan perpajakan (Ngadiman et
al., 2014; Prasetyo, 2017 dalam Aprianti et al., 2024). Hanlon dan
Heitzman (2010 dalam Nanik dan Sucrita, 2019) mendefinisikan tax
avoidance secara luas sebagai setiap upaya yang mengurangi pajak
eksplisit melalui transaksi yang memengaruhi kewajiban pajak
perusahaan. Tax avoidance juga bertujuan untuk menekan besaran
pajak yang dibayarkan, bukan secara keseluruhan, melainkan hanya
sebagian tanpa menimbulkan restitusi pajak di kemudian hari.
Menurut (Pohan 2017) dalam (Yohana dan Irawan, 2023), tax
avoidance adalah upaya sah dan aman yang dilakukan wajib pajak
dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan dalam undang-undang
perpajakan (grey area) untuk mengurangi kewajiban pajak yang
terutang. Dyreng et al. (2008) menjelaskan bahwa tax avoidance
mencakup semua aktivitas yang memengaruhi kewajiban pajak, baik
yang diperbolehkan oleh aturan pajak maupun yang dirancang khusus
untuk mengurangi beban pajak. Aktivitas ini sering memanfaatkan
kelemahan hukum perpajakan dengan cara yang terkesan wajar dan
tidak melanggar hukum (Maidina & Wati, 2020).
Anwar (2016) dalam (Yeyet & Suripto, 2021) mendefinisikan tax
avoidance sebagai usaha sah yang dilakukan wajib pajak dengan
memanfaatkan celah dalam peraturan untuk mengurangi kewajiban
pajak yang terutang. Widodo et al. (2020) juga menekankan bahwa tax
avoidance adalah upaya perusahaan untuk menekan biaya pajak guna
memaksimalkan laba. Meski sering dianggap negatif, tax avoidance
tidak selalu melanggar hukum karena aturan perpajakan bersifat prinsip
(principle-based). Wanda dan Halimatusadiah (2021) menambahkan
bahwa tax avoidance adalah strategi legal untuk mengoptimalkan laba
perusahaan dengan meminimalkan biaya pajak sesuai aturan
perpajakan.
Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan metode yang sah yang sering digunakan oleh wajib
pajak untuk mengurangi beban pajak mereka. Ini adalah tindakan yang
dilakukan oleh organisasi atau perusahaan dengan memanfaatkan strategi
perpajakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (Hartoto, 2018) dalam
Jesika et al., (2024). Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008,
Perusahaan dikategorikan melakukan Tax Avoidance apabila CETR kurang
dari 25% namun apabila nilai CETR diatas 25% perusahaan dikategorikan
tidak melakukan Tax Avoidance.
Teori Agensi (The Agency Theory)
Teori Keagenan (Agency Theory) pertama kali diperkenalkan oleh Jensen dan
Meckling (1976). Teori ini merupakan salah satu penerapan game theory, di
mana terdapat kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang terlibat, yaitu agen
dan prinsipal. Prinsipal memberikan mandat kepada agen untuk mengambil
keputusan atas nama mereka. Prinsipal juga bertugas memastikan bahwa agen
melaksanakan tugas-tugas yang telah ditetapkan sesuai dengan kontrak kerja
yang disepakati bersama. Hak dan tanggung jawab kedua belah pihak diatur
secara jelas dalam kontrak kerja yang telah disetujui oleh keduanya (Risma dan
Dian, 2024).
Teori keagenan berlandaskan pada tiga asumsi mendasar mengenai sifat
manusia, yaitu: manusia cenderung mementingkan diri sendiri dan
mengutamakan kepentingannya, memiliki kemampuan kognitif yang terbatas
atau rasionalitas yang terbatas dalam menghadapi ketidakpastian di masa
depan, serta menunjukkan karakteristik penghindaran risiko (Eisenhardt,
1989). Sifat-sifat ini dapat memengaruhi agen untuk bertindak tidak selaras
dengan harapan utama prinsipal. Agen, yang mewakili manajemen bisnis,
diharapkan bertanggung jawab dan memiliki kompetensi. Namun, dalam
praktiknya, agen dapat menunjukkan kelemahan dalam menjalankan tugasnya
sehingga cenderung bertindak demi kepentingan pribadi dengan
mengorbankan kepentingan prinsipal. Ketidakseimbangan ini memicu
perbedaan kepentingan ekonomi antara pihak-pihak yang terlibat (Angela &
Nugroho, 2020).
Menurut Jensen dan Meckling (1976) dalam Hafez dan Reni (2023), konflik
kepentingan yang memunculkan biaya disebut sebagai biaya keagenan, yang
terbagi menjadi tiga jenis:
- Biaya Pengawasan (Monitoring Costs): Merupakan biaya yang dikeluarkan
untuk memantau aktivitas agen guna memastikan mereka menjalankan
tugasnya sesuai dengan kesepakatan. Biaya ini menjadi tanggung jawab
principal. - Biaya Penjaminan (Bonding Costs): Merupakan biaya yang dikeluarkan
untuk memberikan jaminan bahwa agen tidak akan melakukan tindakan
yang merugikan principal. Biaya ini ditanggung oleh agen. - Biaya Kehilangan Residual (Residual Loss): Biaya ini diukur berdasarkan
pengurangan kesejahteraan principal, yang setara dengan nilai uang yang
hilang akibat perbedaan kepentingan antara principal dan agen.
Manajer dapat memanfaatkan asimetri informasi untuk melakukan berbagai
aktivitas yang bertujuan memaksimalkan keuntungan pribadi. Dengan
memiliki akses terhadap informasi perusahaan yang lebih lengkap, manajer
dapat menggunakan informasi tersebut untuk meningkatkan laba, salah
satunya dengan melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) agar kinerja
keuangan terlihat lebih baik. Namun, di sisi lain, pemilik modal seringkali
tidak menyetujui peningkatan laba yang diperoleh melalui tax avoidance.
Hal ini disebabkan oleh risiko yang menyertainya, seperti kerusakan
reputasi, permasalahan hukum, hingga sanksi perpajakan (Suparna &
Fitriyan, 2021).
Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan sangat penting untuk menarik minat
investor terhadap suatu bisnis. Hal ini dikarenakan investor dan
pasar menggunakan nilai perusahaan sebagai pengukuran untuk
menilai bisnis secara keseluruhan. Kepercayaan pemangku
kepentingan terhadap kemampuan perusahaan dalam memenuhi
persyaratan tertentu tercermin dalam nilainya, yang merupakan hasil
dari semua operasi bisnis sejak perusahaan didirikan hingga saat ini
(Dzikir Nurul et al., 2020). Suatu perusahaan dikatakan bernilai baik
jika kinerjanya juga baik. Nilai suatu perusahaan dapat tercermin
dari harga sahamnya. Jika nilai saham tinggi maka dapat di katakan
nilai perusahaan juga baik. Karena menurut Fana & prena (2021)
tujuan utama dari sebuah perusahaan adalah meningkatkan nilai
perusahaan dengan meningkatkan kemakmuran pemilik atau
pemegang sahamnya.
Teori Agensi (Agency Theory)
Teori keagenan membahas dinamika antara berbagai pihak
dalam suatu perusahaan, khususnya prinsipal dan agen. Teori
mendefinisikan hubungan kontraktual yang ada antara prinsipal yang
merupakan pemilik atau pemegang saham dan agen, yang merupakan
manajemen perusahaan yang diberi wewenang (Wardoyo et al., 2022).
Teori agensi ini mendefinisikan hubungan kontraktual antara agen,
yang merupakan manajemen perusahaan yang berwenang, dan
prinsipal, yang merupakan pemilik atau pemegang saham. Gagasan
teori keagenan menerapkan hubungan keagenan antara prinsipal
(investor) dan agen (manajemen). Teori ini menjelaskan bagaimana
proses pengambilan keputusan perusahaan dipisahkan dari kepemilikan
saham. Prinsipal suatu korporasi beradaptasi dengan manajer.
Sementara agen adalah orang yang diberi wewenang untuk
menjalankan bisnis, pemilik adalah orang yang memberi instruksi
kepada agen tentang cara bertindak atas nama pemilik. Singkatnya,
pemilik akan mendelegasikan kendali kepada agen dan melakukan yang
terbaik untuk memaksimalkan nilai perusahaan (Erawati &
Cahyaningrum, 2021).
Suku Bunga Memperkuat Pengaruh Likuiditas Terhadap Profitabilitas
Rasio likuiditas yaitu CR mengisyaratkan kesanggupan perusahaan
dalam membayar kewajiban jangka pendek pada saat ditagih secara
keseluruhan (Kasmir, 2010). Nilai CR hendaknya lebih dari pada 1, sebab
nilai CR di bawah 1 merupakan gejala kesulitan likuiditas karena
perusahaan tidak berada posisi mampu membayar utang jangka pendek,
sedangkan rasio yang terlampau tinggi mengindikasikan modal kerja tidak
dimanfaatkan secara efisien (Agha, et al., 2014). Berpijak pada gagasan ini,
CR yang terlampau tinggi menandakan besarnya dana menganggur yang
tidak digunakan secara optimal bagi kepentingan bisnis sehingga dapat
menurunkan profitabilitas.
BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia, setiap Rapat
Dewan Gubernur bulanan dan di implementasikan pada operasi moneter
yang dilakukan Bank Indonesia melalui pengelolaan likuiditas di pasar
uang untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter (Jayanti, et al.,
2016)
Pengaruh Suku Bunga Terhadap Profitabilitas
Sudah sewajarnya bank di seluruh Indonesi patuh dan taat kepada Bank
Indonesia (BI) yang berperan sebagai bank sentral yang mempunyai otoritas
moneter, perbankan dan sistem pembayaran negara.Bank Indonesia
memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui
instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.Kebijakan moneter
melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat
mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Kenaikan BI rate
mengakibatkan ketatnya likuditas perbankan, sehingga pihak bank kesulitan
mendapatkan dana murah dari pihak ketiga (giro, tabungan, deposito). Hal
ini mengakibatkan cost of fund bank bertambah/tinggi. Akibatnya, ketika
terjadi peningkatan bunga kredit yang tinggi, nilai usaha nasabah sudah
tidak sebanding lagi dengan pembiayaan yang diberikan. Apabila nasabah
sudah mulai keberatan dengan adanya suku bunga yang tinggi maka akan
menaikkan kemungkinan kredit macet.
Pengaruh Likuiditas Terhadap Profitabilitas
Rasio likuiditas atau rasio lancar merupakan rasio yang digunakanuntuk
mengukur seberapa besar likuiditas perusahaan. Rasio lancar merupakan
perbandingan antara aktiva lancar dengan utang lancar. Rasio ini dapat
menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jangka
pendeknya (Horne dan Wachowicz, 2009).
Sebuah perusahaan dalam menjalankan operasinya membutuhkan dana
yang sangat besar, baik untuk produksi maupun untuk investasi. Kebutuhan
dana ini tidak dapat sepenuhnya dipenuhi menggunakan modal sendiri. Oleh
karena itu, perusahaan harus melakukan peminjaman dana ke pihak lain
ataupu melakukan penundaan pembayaran beberapa kewajiban. Utang yang
dimiliki oleh perusahaan harus dikelola sedemikian rupa sehingga tidak
menambahbeban bagi perusahaan yang pada akhirnya dapat menyebabkan
kerugian. Rasio utang dalam sebuah laporan keuangan menunjukkan
seberapa besar aset yang dibiayai dengan utang. Rasio ini menekankan
pada peran penting pendanaan utang bagi perusahaan dengan
menunjukkan persentase aktiva perusahaan yang didukung oleh pendanaan
utang (Horne dan Wachowicz, 2009). Dengan mengetahui seberapa besar
persentase utang yang dimiliki, perusahaan dapat mencegah terjadinya gagal
bayar. Semakin besar rasio lancar, maka menunjukkan semakin besar
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Hal
ini menunjukkan perusahaan melakukan penempatan dana yang besar pada
sisi aktiva lancar. Penempatan dana yang terlalu besar pada sisi aktiva
memiliki dua efek yang sangat berlainan. Di satu sisi, likuiditas perusahaan
semakin baik. Namun di sisi lain, perusahaan kehilangan kesempatan untuk
mendapatkan tambahan laba, karena dana yang seharusnya digunakan untuk
investasi yang menguntungkan perusahaan, dicadangkan untuk memenuhi
likuiditas. Semakin besar rasio ini,semakin besar likuiditas perusahaan.
Menurut Horne dan Wachowicz (2009) likuiditas perusahaan berbanding
terbalik dengan profitabilitas. Maksudnya, semakin tinggi likuiditas
perusahaanmaka kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba semakin
rendah.
Pengaruh Solvabilitas Terhadap Profitabilitas
Trade-off theory menjelaskan pertukaran antara manfaat pajak dengan
pengorbanan yang ditimbulkan sebagai dampak dari penggunaan utang
sebagai pendanaan perusahaan (Bringham dan Houston, 2011). Pendanaan
perusahaan yang bersumber dari utang memiliki keuntungan berupa
penghematan pajak, namun terdapat pula kelemahannya yaitu beban bunga
atau biaya kebangkrutan yang harus ditanggung perusahaan (Butt, et al.,
2013) Teori ini berasumsi bahwa perusahaan akan menggunakan utang
sampai tingkat tertentu guna memaksimalkan nilai perusahaan dengan
memanfaatkan pajak akibat dari penggunaan utang (Setiawati dan Putra,
2015). Perusahaan diyakini akan terus menambah jumlah utangnya selama
manfaat yang diperoleh lebih besar dari pada beban yang ditanggung oleh
perusahaan.
Pendanaan perusahaan yang berasal dari utang dapat tercermin dari
DER, yang menunjukkan kemampuan modal sendiri untuk memenuhi
seluruh kewajibannya (Putra dan Suardikha, 2016). Babalola dan Abiola
(2013) berpendapat bahwa perbandingan DER yang bisa diterima yaitu 2:1,
artinya maksimal jumlah utang yang disarankan yaitu dua kali banyak
modal yang dimiliki perusahaan. Perusahaan yang pendanaannya yang
lebih banyak bersumber dari utang akan menerima manfaat berupa
pengurangan bunga utang pada perhitungan penghasilan kena pajak
memeperkecil proporsi beban pajak sehingga proporsi laba bersih menjadi
lebih besar atau tingkat profitabilitasnya semakin tinggi (Sartono, 2014).
Rasio Solvabilitas
Menurut Kasmir (2016), bahwa: “rasio solvabilitas merupakan rasio
yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dibiayai
dengan utang..Dalam penelitian ini, peneliti akan menggunakan debt to
assets ratio, debt to equity ratio dan times interest earned ratio. Menurut
Fred Weston dalam Kasmir rasio solvabilitas memiliki beberapa implikasi
sebagai berikut :
a. Kreditor mengharapkan ekuitas (dana yang disediakan pemilik)
sebagai marjin keamanan. Artinya jika pemilik memiliki dana
yang kecil sebagai modal, risiko bisnis terbesar akan ditanggung
oleh kreditor.
b. Dengan pengadaan dana melalui hutang, pemilik memperoleh
manfaat, berupa tetap dipertahannannya penguasaan atau
pengendalian perusahaan.
c. Bila perusahaan mendapat penghasilan lebih dari dana yang
dipinjamkannya dibandingkan dengan bunga yang harus
dibayarnya, pengembalian kepada pemilik diperbesar.( Kasmir ,
2016).
Apabila dari hasil perhitungan, perusahaan tenyata memiliki solvabilitas
yang tinggi, hal ini akan berdampak timbulnya risiko kerugian lebih besar,
tetapi juga ada kesempatan mendapat laba besar. Apabila perusahaan
memiliki rasio solvabilitas lebih rendah tentu mempunyai risiko kerugian
lebih kecil, terutama pada perekonomian menurun. Dampak ini juga
mengakibatkan rendahnya tingkat hasil pengembalian (return) pada saat
perekonomian tinggi. (Kasmir,2016)
