Menurut Lawrence dan Briyan dalam Yulianti (2011:25), keterlambatan
audit (audit report lag) adalah lamanya hari yang dibutuhkan auditor untuk
menyelesaikan pekerjaan auditnya, yang diukur dari tanggal penutupan tahun
buku hingga tanggal diterbitkannya laporan keuangan audit. Keterlambatan audit
atau dalam beberapa penelitian disebut sebagai audit report lag didefinisikan
sebagai selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal dengan tanggal
diterbitkannya laporan audit. Sedangkan menurut Juanita dan Satwiko (2012:32)
audit report lag sebagai “rentang waktu dalam menyelesaikan pekerjaan audit
hingga tanggal diterbitkannya laporan audit”. Audit report lag diukur berdasarkan
satuan hari. Perhitungan audit report lag diperoleh dari lama hari yang dibutuhkan
untuk memperoleh laporan auditor independen, yaitu sejak tanggal tutup buku 31
Desember hingga tanggal yang tertera pada laporan auditor independen
Carmelia Putri dalam Apriliane (2015:16) menyatakan kriteria
keterlambatan atau lag dibagi menjadi tiga, yaitu: (1) Preliminary Lag, adalah
interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya
laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal. (2) Auditor’s Signature Lag,
adalah interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai tanggal yang tercantum di
dalam laporan auditor. Dari definisi tersebut Auditor’s signature lag merupakan
salah satu nama lain dari keterlambatan audit. (3) Total lag, adalah interval antara
berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan
tahunan publikasi oleh pasar modal. Berdasarkan defenisi diatas, dapat
disimpulkan secara singkat bahwa audit report lag adalah selisih waktu yang
terjadi antara tanggal penerbitan laporan audit oleh auditor independen dengan
tanggal penerbitan laporan keuangan oleh perusahaan.
Widati dan Septy (2008:175) menyatakan bahwa lama waktu penyelesaian
audit hingga penyajian opini atas laporan tahunan merupakan proses utama yang
dapat mempengaruhi proses penyajian laporan keuangan ke publik. Ketepatan
waktu berpengaruh pada nilai laporan keuangan, dimana keterlambatan informasi
dapat menimbulkan reaksi negatif dari pelaku pasar modal. Informasi keuangan
perusahaan digunakan oleh investor sebagai salah satu dasar pengambilan
keputusan untuk membeli atau menjual saham, sehingga juga dapat
mempengaruhi harga saham.
