Karakteristik Negara Tax Haven


Untuk menentukan apakah suatu negara dapat dikategorikan sebagai tax
haven, ada beberapa kriteria yang dapat digunakan menurut The United
States Government Accountability Office (Sri & Zubir, 2023), yaitu:

Negara tersebut mempromosikan dirinya sebagai pusat keuangan
yang aman dan terpercaya.
Dengan karakteristik-karakteristik tersebut, negara-negara tax haven
menjadi pilihan menarik bagi individu dan perusahaan yang ingin
mengoptimalkan pengelolaan pajak mereka serta mengurangi beban
pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu, negara tax haven menarik bagi
pengusaha internasional yang ingin menghindari pajak yang tinggi di
negara asal mereka

Tidak ada beban pajak yang dikenakan.

Informasi terkait pajak di negara tersebut tidak disebarluaskan ke
negara lain.

Pelaksanaan peraturan perpajakan tidak transparan.

Badan usaha tidak diwajibkan memiliki kehadiran fisik di negara
tersebut.

Negara tersebut dipromosikan sebagai pusat keuangan.
Sementara itu, Zain (2005) dalam Amor et al. (2020) juga
mengidentifikasi lima karakteristik utama dari negara tax haven, yaitu:

Negara tidak memungut pajak atau menerapkan tarif pajak yang
sangat rendah jika ada pajak yang dikenakan.

Negara tersebut memiliki aturan ketat terkait kerahasiaan bank atau
bisnis dan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak
lain, meskipun hal tersebut bisa diungkapkan berdasarkan perjanjian
internasional.

Negara menyediakan fasilitas komunikasi modern yang
memungkinkan hubungan tanpa hambatan dengan seluruh dunia.

Pengawasan yang longgar terhadap lalu lintas devisa, termasuk
deposito yang berasal dari luar negeri, baik untuk individu maupun
badan usaha.