Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 650/KMK.04/1994,
beberapa negara yang dikenal sebagai tax haven antara lain Argentina,
Bahama, Bahrain, Belize, Bermuda, British Isle, British Virgin Islands,
Cayman Islands, Channel Islands (Greensey dan Jersey), Cook Islands,
El Salvador, Estonia, Hongkong, Liechtenstein, Lithuania, Macau,
Mauritius, Mexico, Netherlands Antilles, Nikaragua, Panama, Paraguay,
Peru, Qatar, Saint Lucia, Saudi Arabia, Uruguay, Venezuela, Vanuatu,
Yunani, dan Zumba. Menurut Meilani Puji (2022) yakni Swiss,
Luxembourg, Singapura, Belanda, dan Irlandia.
Selain itu, berdasarkan informasi dari DTTC News, terdapat beberapa
negara lain yang juga terlibat dalam praktik tax haven, seperti Indonesia
Swiss, United Arab Emirates, Singapura, Australia, Belanda, Irlandia,
Luxembourg, Curacao, Austria, Barbados, Cyprus, Puerto Rico, Costa
Rica, Malta, Botswana, Brazil, Irak, Kazakhstan, Saint Kitts and Nevis,
Gibraltar, New Zealand, Amerika Serikat, Albania, Angola, Guam,
Seychelles, Lebanon, dan Jerman.
Negara-negara ini biasanya menawarkan tarif pajak yang sangat rendah,
atau bahkan tidak ada sama sekali, serta aturan yang longgar mengenai
pelaporan informasi dan transparansi. Hal ini menjadikan negara-negara
tersebut sebagai tujuan yang menarik bagi individu dan perusahaan yang
ingin mengelola keuangan mereka dengan kerahasiaan tinggi dan
melakukan kegiatan ekonomi dengan tarif pajak yang minim
