Definisi Tax Aviodance


Tax avoidance merupakan strategi yang digunakan oleh wajib pajak
untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan dengan
memanfaatkan celah-celah dalam peraturan perpajakan (Ngadiman et
al., 2014; Prasetyo, 2017 dalam Aprianti et al., 2024). Hanlon dan
Heitzman (2010 dalam Nanik dan Sucrita, 2019) mendefinisikan tax
avoidance secara luas sebagai setiap upaya yang mengurangi pajak
eksplisit melalui transaksi yang memengaruhi kewajiban pajak
perusahaan. Tax avoidance juga bertujuan untuk menekan besaran
pajak yang dibayarkan, bukan secara keseluruhan, melainkan hanya
sebagian tanpa menimbulkan restitusi pajak di kemudian hari.
Menurut (Pohan 2017) dalam (Yohana dan Irawan, 2023), tax
avoidance adalah upaya sah dan aman yang dilakukan wajib pajak
dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan dalam undang-undang
perpajakan (grey area) untuk mengurangi kewajiban pajak yang
terutang. Dyreng et al. (2008) menjelaskan bahwa tax avoidance
mencakup semua aktivitas yang memengaruhi kewajiban pajak, baik
yang diperbolehkan oleh aturan pajak maupun yang dirancang khusus
untuk mengurangi beban pajak. Aktivitas ini sering memanfaatkan
kelemahan hukum perpajakan dengan cara yang terkesan wajar dan
tidak melanggar hukum (Maidina & Wati, 2020).
Anwar (2016) dalam (Yeyet & Suripto, 2021) mendefinisikan tax
avoidance sebagai usaha sah yang dilakukan wajib pajak dengan
memanfaatkan celah dalam peraturan untuk mengurangi kewajiban
pajak yang terutang. Widodo et al. (2020) juga menekankan bahwa tax
avoidance adalah upaya perusahaan untuk menekan biaya pajak guna
memaksimalkan laba. Meski sering dianggap negatif, tax avoidance
tidak selalu melanggar hukum karena aturan perpajakan bersifat prinsip
(principle-based). Wanda dan Halimatusadiah (2021) menambahkan
bahwa tax avoidance adalah strategi legal untuk mengoptimalkan laba
perusahaan dengan meminimalkan biaya pajak sesuai aturan
perpajakan.