Tax avoidance merupakan metode yang sah yang sering digunakan oleh wajib
pajak untuk mengurangi beban pajak mereka. Ini adalah tindakan yang
dilakukan oleh organisasi atau perusahaan dengan memanfaatkan strategi
perpajakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (Hartoto, 2018) dalam
Jesika et al., (2024). Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008,
Perusahaan dikategorikan melakukan Tax Avoidance apabila CETR kurang
dari 25% namun apabila nilai CETR diatas 25% perusahaan dikategorikan
tidak melakukan Tax Avoidance.
