Perusahaan memiliki beberapa strategi untuk mengoptimalkan efisiensi
pajak yang harus dibayarkan. Strategi tersebut meliputi:
Penggelapan pajak (tax evasion), yaitu tindakan yang bertujuan
untuk menekan kewajiban pajak secara tidak sah (unlawful)
dengan melanggar aturan perpajakan yang telah ditetapkan
(Suandy, 2011:7) dalam Nurul & Luh (2024).
Selain itu, menurut Mutiah dan Shinta (2019), tax avoidance dilakukan
dengan memanfaatkan celah-celah atau area abu-abu (grey area) dalam
undang-undang dan peraturan perpajakan untuk mengurangi jumlah
pajak yang harus dibayar. Indikator tingkat tax avoidance dapat diamati
melalui rasio antara kas yang dikeluarkan untuk pembayaran pajak dan
laba sebelum pajak.
Penghindaran pajak (tax avoidance), yaitu usaha yang dilakukan
secara sah (lawful) untuk mengurangi kewajiban pajak dengan
mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
