Menurut Tandean (2016) dalam Sisilia dan Eko (2020), komite fiskal
dari Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) mengidentifikasi tiga karakteristik tax avoidance, yaitu:
- Terdapat elemen artifisial di mana pengaturan tertentu tampak
seperti ada, padahal sebenarnya tidak, dan hal ini dilakukan karena
tidak adanya faktor pajak. - Memanfaatkan celah (loopholes) dalam undang-undang atau
menerapkan ketentuan hukum untuk tujuan yang tidak sesuai dengan
maksud sebenarnya dari pembuat undang-undang. - Para konsultan menyarankan cara atau strategi untuk melakukan tax
avoidance dengan syarat wajib pajak menjaga kerahasiaan secara
maksimal (Cahyono et al., 2016) dalam Luluk dan Dhini (2022).
Secara umum, tingkat kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan diukur
berdasarkan besar kecilnya penghematan pajak (tax saving),
penghindaran pajak (tax avoidance), dan penyelundupan pajak (tax
evasion), yang semuanya bertujuan untuk mengurangi beban pajak
(Fitriya & Adhitya, 2022).
Sementara itu, Ronen Palan (2008) dalam Hafez dan Reni (2023)
mengidentifikasi beberapa ciri dari tax avoidance, antara lain: - Wajib pajak berupaya membayar pajak lebih sedikit daripada yang
seharusnya terutang dengan memanfaatkan interpretasi hukum
pajak yang dianggap wajar. - Wajib pajak berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang
dilaporkan (declared) dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya
diperoleh. - Wajib pajak mencari cara untuk menunda pembayaran pajak.
