Tax Avoidance dapat dikelompokkan menjadi dua jenis kategori (Alya
dan Sri, 2020):
- Acceptable Tax Avoidance
Merupakan upaya tax avoidance pajak oleh wajib pajak yang
dapat diterima secara hukum. Praktik ini disebut demikian karena
memiliki tujuan yang dianggap baik serta tidak melibatkan
transaksi palsu dalam pelaksanaannya. - Unacceptable Tax Avoidance
Merupakan upaya tax avoidance oleh wajib pajak yang tidak
dapat diterima secara hukum. Praktik ini tidak dapat
dikategorikan sebagai tindakan legal karena memiliki tujuan yang
tidak baik dan melibatkan transaksi palsu untuk menghindari
kewajiban membayar pajak
