Jenis – Jenis Tax Avoidance


Tax Avoidance dapat dikelompokkan menjadi dua jenis kategori (Alya
dan Sri, 2020):

  1. Acceptable Tax Avoidance
    Merupakan upaya tax avoidance pajak oleh wajib pajak yang
    dapat diterima secara hukum. Praktik ini disebut demikian karena
    memiliki tujuan yang dianggap baik serta tidak melibatkan
    transaksi palsu dalam pelaksanaannya.
  2. Unacceptable Tax Avoidance
    Merupakan upaya tax avoidance oleh wajib pajak yang tidak
    dapat diterima secara hukum. Praktik ini tidak dapat
    dikategorikan sebagai tindakan legal karena memiliki tujuan yang
    tidak baik dan melibatkan transaksi palsu untuk menghindari
    kewajiban membayar pajak