Menurut Amrie et al. (2022), perusahaan dapat dikatakan memiliki
political connections apabila pemegang saham yang memiliki minimal
10% dari total saham, atau salah satu direktur/komisaris perusahaan,
adalah individu yang memiliki hubungan dengan politik atau
pemerintahan. Kriteria-kriteria tersebut meliputi:
- Anggota atau mantan anggota parlemen,
- Menteri atau anggota kabinet, atau mantan menteri/anggota kabinet,
- Anggota atau mantan anggota partai politik, atau
- Pejabat atau mantan pejabat pemerintah pusat/daerah, termasuk
anggota angkatan bersenjata.
Keberadaan hubungan politik ini menunjukkan adanya political
connections yang dapat memengaruhi kebijakan dan keputusan
perusahaan terkait dengan pemerintahan atau pengambilan keputusan
bisnis
