Rasio likuiditas yaitu CR mengisyaratkan kesanggupan perusahaan
dalam membayar kewajiban jangka pendek pada saat ditagih secara
keseluruhan (Kasmir, 2010). Nilai CR hendaknya lebih dari pada 1, sebab
nilai CR di bawah 1 merupakan gejala kesulitan likuiditas karena
perusahaan tidak berada posisi mampu membayar utang jangka pendek,
sedangkan rasio yang terlampau tinggi mengindikasikan modal kerja tidak
dimanfaatkan secara efisien (Agha, et al., 2014). Berpijak pada gagasan ini,
CR yang terlampau tinggi menandakan besarnya dana menganggur yang
tidak digunakan secara optimal bagi kepentingan bisnis sehingga dapat
menurunkan profitabilitas.
BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia, setiap Rapat
Dewan Gubernur bulanan dan di implementasikan pada operasi moneter
yang dilakukan Bank Indonesia melalui pengelolaan likuiditas di pasar
uang untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter (Jayanti, et al.,
2016)
