Teori Agensi (Agency Theory)


Landasan konseptual dari teori keagenan pertama kali dikemukakan oleh
Jensen dan Meckling. Menurut pandangan Jensen & Meckling (1976), hubungan
keagenan terbentuk ketika individu atau sekelompok entitas yang bertindak sebagai
prinsipal memberikan arahan kepada pihak lain, yang disebut sebagai agen, untuk
melaksanakan suatu aktivitas atau jasa tertentu, sembari mendelegasikan sebagian
kewenangan dalam pengambilan keputusan kepada agen tersebut. Dalam hal ini,
agen merupakan pihak yang menjalankan aktivitas operasional perusahaan,
sedangkan pemilik saham atau investor berperan sebagai prinsipal.
Relasi keagenan ini ditandai dengan adanya pemisahan fungsi antara
pengelola (manajemen) dan pemilik modal. Pemisahan fungsi tersebut berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan, karena manajemen tidak senantiasa bertindak
sejalan dengan kepentingan pemilik. Ketidaksinkronan tujuan antara agen dan
prinsipal inilah yang menjadi akar dari konflik keagenan. Dalam konteks ini, biaya
keagenan mencerminkan pengeluaran ekonomi yang dikeluarkan oleh prinsipal
sebagai upaya untuk mengimplementasikan mekanisme kontrol dan pembatasan
terhadap tindakan manajerial, yang ditujukan untuk memitigasi risiko dari
ketidaksamaan kepentingan tersebut. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara
keputusan manajemen yang seharusnya memberikan hasil optimal bagi pemilik
namun justru merugikan, maka akan timbul kerugian yang dikenal sebagai kerugian
residual, yakni nilai ekonomi yang hilang akibat deviasi keputusan tersebut (Purba,
2023).
Menurut teori keagenan, interaksi antara pemilik dan manajemen
melahirkan hubungan yang bersifat kontraktual. Ketika pemilik memperkerjakan
agen untuk menyelenggarakan layanan tertentu, maka hubungan keagenan secara
otomatis terbentuk. Karena terdapat disparitas antara tujuan pemilik dan agen dalam
mengelola kinerja perusahaan, maka potensi terjadinya konflik keagenan menjadi
semakin besar (Anggraini & Fidiana, 2021).
Upaya untuk mereduksi konflik tersebut dapat dilakukan melalui penerapan
mekanisme kontrol yang efektif, salah satunya melalui struktur kepemilikan dan
pengawasan internal. Pendekatan yang diyakini mampu menekan
ketidakharmonisan tersebut adalah dengan menerapkan Good corporate
governance. Penerapan Good corporate governance berfungsi sebagai instrumen
pengawasan dan pengendalian terhadap perilaku manajemen (agent) agar tetap
selaras dengan kepentingan pemilik (principal). Dengan demikian, kemungkinan
timbulnya konflik dapat diminimalisir. Good corporate governance juga
memberikan keyakinan kepada para pemegang saham bahwa dana yang mereka
investasikan akan dikelola secara akuntabel, dan bahwa para agen bertindak sesuai
dengan tanggung jawabnya serta demi keberlangsungan perusahaan.