Menurut Chartered Institute of Internal Auditors (CIIA, 2014) whistleblowing adalah ketika seorang pegawai, kontraktor atau pemasok melaporkan dugaan kesalahan atau kecurangan di tempat kerja mereka kepada pihak lain secara rahasia. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui proses internal yang ditetapkan oleh organisasi (pengaduan internal) atau ke badan eksternal seperti media, publik atau regulator (pengungkap informasi eksternal). Di Indonesia, pengertian whistleblower tertuang pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 yaitu orang, organisasi masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai tindak pidana korupsi. Whistleblowing adalah salah satu cara dalam mencari tau kesalahan atau kecurangan yang terjadi di suatu organisasi. Seorang whistleblower dianggap tepat dalam memprediksi kecurangan dikarenakan pegawai tentu mengetahui lebih baik mengenai proses bisnis dalam organisasi dimana dia bekerja dibandingkan orang luar organisasi. Selain itu, whistleblowing dipandang sebagai salah satu langkah 16 paling efektif dan paling murah untuk melindungi sumber daya yang ada pada suatu organisasi (Lubisi dan Bezuidenhout, 2016) Seorang whistleblower dapat mengungkapkan berbagai macam kesalahan atau kecurangan yang terjadi dalam organisasi. Tindak kejahatan (skandal) yang dapat dilaporkan oleh whistleblower di perusahaan swasta maupun organisasi publik tidak hanya menyangkut keuangan saja, melaikan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat (Tofiin, 2013)
Alat Ukur Intensi Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Alat Ukur Intensitas Moral (skripsi dan tesis)
Krehastuti (2014) mendefinisikan intensitas moral sebagai sesuatu yang mencakup karakterstik-karakteristik yang muncul akibat adanya perluasan isu-isu yang terkait dengan isu moral utama dalam suatu situasi yang akan mempengaruhi persepsi individu mengenai masalah etika dan intensi keperilakukan yang dimilikinya. Jones (1991) juga mengidentifikasi bahwa intensitas moral dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan seseorang, dan antara satu dengan yang lain bervariasi intensitas moralnya. Intensitas moral dalam pengertian yang lebih sederhana merupakan hal-hal yang akan muncul berkaitan dengan isu moral yang mungkin dapat mempengaruhi persepsi seseorang terhadap isu moral tersebut. Misalnya dari bagaimana suatu lingkungan tertentu menilai suatu perilaku, besarnya konsekuensi yang akan terjadi atas suatu perbuatan tidak etis, pihak-pihak yang dirugikan, dan lain-lain. Intensitas moral para pengawas inspektorat dalam penelitian ini dapt menggunakan enam elemen intensitas moral yang telah dikembangkan oleh Jones (1991) yang dinilai dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan seseorang, yaitu: 1. Besaran Konsekuensi (Magnitude of Consequences) 2. Konsensus Sosial (Social Consensus) 3. Probabilitas Efek (Probability Effect) 4. Kesegaran Temporal (Temporal Immediacy) 5. Konsentrasi Efek (Concentration of Effect)
Alat Ukur Religiusitas (skripsi dan tesis)
Religiusitas adalah suatu integrasi yang kompleks antara pengatahuan, perasaan, dan perilaku keagamaan yang ada didalam diri manusia. Dan juga merupakan konsistensi antara kepercayaan dan perilaku terhadap agama sebagai unsur kognitif, serta perasaan terhadap agama sebagai unsur afektif (Jalaluddin, 1996). 60 Religiusitas seorang pengawas inspektorat dapat dilihat dari bagaimana kepribadiannya, sikapnya terhadap sesuatu, kemudian dari bagaimana ia menjalankan praktik ibadah dan bagaimana ia menjalin hubungan antar sesama manusia. Pegawai di kantor inspektorat terdapat beberapa orang yang menganut agama yang berbeda. Untuk mengukur religiusitas pada responden yang memiliki agama yang berbeda digunakanlah item pertanyaan yang dapat digunakan secara universal untuk semua agama. Pengukuran religiusitas dalam penelitian ini menggunakan empat kategori yang ada dalam Muslim Religiosity Personality Inventory atau disingkat dengan MPRI yang telah dikembangkan oleh Othman dan Hariri (2012) yang berisi itemitem pertanyaan yang sudah digunakan untuk megeneralisir pengukuran religiusitas, yaitu: 1. Personality Traits (Sifat Kepribadian) 2. Attitude (Sikap) 3. Religious Practices (Praktik Keagamaan) 4. Interpesonal Relationship (Hubungan Antar Pribadi)
Alat Ukur Pertimbangan Etis (skripsi dan tesis)
Pertimbangan etis adalah segala pertimbangan mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi sebuah dilema etis (Rest, 1979 dalam Falah, 2006). Sering kali dilema etis dialami oleh seseorang terutama dalam mengungkapkan kebenaran akan suatu hal. Akan tetapi sebagai individu yang baik tentunya akan memilih untuk mengungkap kebenaran daripada berdiam diri. Tahapan seorang individu dalam mempertimbangkan suatu perbuatan dinilai etis atau tidak yaitu dengan memahami secara objektif, kemudian untuk memperkuat argumen pribadi berusaha untuk mencari informasi lebih banyak lagi, dari informasi yang didapatkan semakin menguatkan pendapat seorang individu terhadap suatu perilaku sehingga dapat menyimpulkan apakah suatu perilaku itu etis atau tidak etis. Setelah menyimpulkan suatu perilaku etis akan ada tindakan lanjutnya untuk menegakkan kebenaran. Pertimbangan etis yang dimiliki oleh para pengawas inspektorat dapat dilihat dari bagaimana mereka mempertimbangkan suatu perilaku apakah perilaku tersebut etis atau tidak etis. Hal ini dapat dapat diukur dengan menggunakan enam skenario dimana para responden harus memberikan respon terhadap masing-masing skenario, apakah skenario tersebut melibatkan permasalahan atau dilema etika atau tidak menurut persepsi responden.
Pendekatan ini secara umum sesuai dengan komponen pertama dalam studi Rest (1979) yang menggunakan empat komponen proses psikologi yaitu: 1. Pengenalan individu akan keberadaan masalah etis dan pengevaluasian pengaruh pilihan perilaku potensial pada kesejahteraan pihak yang terkena dampak perilaku tersebut. 2. Penentuan moral secara ideal yang sesuai dengan sebuah situasi atau kondisi yang ada di lingkungan sekitarnya. 3. Keputusan pada tindakan yang dimaksud berkaitan dengan berbagai hasil yang dinilai dan implikasi moralnya. 4. Pelaksanaan perilaku yang dimaksud tersebut, yaitu bertindak sesuai dengan tujuan moral
Alat Ukur Komitmen Organisasi (skripsi dan tesis)
Menurut Mowday et al (1979) mendefinisikan bahwa komitmen organisasi adalah kekuatan relatif dari seorang individu mengenai keterlibatannya terhadap organisasi tertentu. Individu yang memiliki komitmen organisasi ditandai dengan adanya kepercayaan, kesediaan untuk mengerahkan usaha yang lebih dari umumya untuk kepentingan organisasi, dan kebutuhannya yang kuat untuk tetap berada pada organisasi (Umam, 2012: 257). Komitmen organisasi seorang auditor dapat dilihat dari bagaimana penerimaannya terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam organisasi, kemudian kesediaan mengerahkan kemampuan untuk tanggung jawabnya sebagai anggota organisasi, berusaha terus bertahan untuk berkontribusi secara aktif pada kepentingan organisasi, dan tidak enggan melakukan hal yang baik untuk organisasi. Komitmen organisasi seorang individu atau pegawai dapat diukur menggunakan tiga dimensi komitmen organisasi yang dikembangkan oleh Meyer dan Allen (1991) yang dijabarkan menjadi tujuah indikator yaitu: 1. Kecocokan dengan tujuan organisasi 2. Keterlibatan anggota dengan kegiatan organisasi 3. Membanggakan organisasi kepada orang lain 4. Keinginan untuk tetap menjadi anggota organisasi 5. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap organisasi 6. Keengganan untuk meninggalkan organisasi 7. Bertahan dalam organisasi merupakan kebutuhan
Pengaruh Intensitas Moral terhadap Intensi Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Jones (1991) mengidentifikasi bahwa intensitas moral yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan seseorang dan tingkat intensitas moral sangat bervariasi. Intensitas moral bersifat multidimensi dan tingkat komponen-komponen bagiannya merupakan karakteristik dari isu-isu moral. Sedangkan menurut Novius dan Arifin (2008), Intensitas Moral adalah sesuatu yang saling berkaitan dengan isuisu moral yang akan berpengaruh pada penilaian etika seseorang dan niat untuk seseorang dalam melakukan sesuatu. Seseorang akan mengidentifikasi ukuran pasti baik atau buruk dari suatu perilaku yang akan dilakukan termasuk untuk melakukan whistleblowing. Beberapa penelitian telah dilakukan untuk mengetahui apakah intensitas moral dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan whistleblowing. Zanaria (2013) menemukan bahwa intensitas moral dapat mempengaruhi seorang auditor untuk melakukan tindakan whistleblowing studi pada KAP di Indonesia. Selanjutnya, Sari dan Setiawati (2016) menemukan bahwa intensitas moral dapat mempengaruhi intensi whistleblowing. Kemudian Gandamihardja (2016) yang melakukan penelitian pada auditor internal di BUMN di Kota Bandung menemukan bahwa intensitas moral dapat mempengaruhi tindakan whistleblowing.
Pengaruh Religiusitas terhadap Intensi Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Intensi whistleblowing dapat dilihat pula dari religiusitas seseorang. Jalaluddin (1996) menjelaskan bahwa religiusitas merupakan integrasi secara kompleks antara pengetahuan, perasaan, dan perilaku keagamaan dalam diri manusia. Ia menyatakan bahwa religiusitas merupakan konsistensi antara kepercayaan terhadap agama sebagai unsur kognitif, perasaan terhadap agama sebagai unsur afektif dan perilaku agama sebagai unsur kognitif. Barnett (1996) menemukan bahwa religiusitas cenderung memiliki standar mutlak yang merupakan bentuk dari perilaku etis. Sehingga lebih mungkin untuk melaporkan kecurangan. Kemudian hasil penelitian dari Tursina (2016) juga menemukan hasil yang sama yaitu religiusitas dapat mempengaruhi intensi whistleblowing studi pada mahasiswa Universitas Gajah Mada. Hal yang selaras ditemukan oleh Amesh, (2015) yaitu religiusitas seseorang yang dilihat dari identitas sosialnya apakah ikut kegiatan sosial sehari-hari menunjukkan bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi dirinya untuk melakukan whistleblowing.
Pengaruh Pertimbangan Etis terhadap Intensi Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Menurut Chiu (2002), pertimbangan etis adalah suatu pemikiran dari pribadi seseorang secara utuh yaitu tentang suatu permasalahan yang sulit. Keputusan etis dari seseorang dapat muncul dan mengarah pada suatu tindakan evaluasi subjektif dari individu secara etis sehingga melakukan pengungkapan whistleblowing. Sedangkan menurut Barnett et.al., (1998) seseorang yang menganggap whistleblowing merupakan tindakan etis akan lebih memungkinkan untuk melaporkan kesalahan yang dilakukan rekan kerja atau atasan. Penelitian yang dilakukan oleh Chiu (2002) juga menemukan bahwa para manajer dan professional di Cina dalam hal terkait whistleblowing terdapat hubungan antara pertimbangan etis dan intensi whistleblowing. Hal ini juga didukung oleh penelitian Ahmad (2011) bahwa pertimbangan etis memiliki pengaruh terhadap whistleblowing auditor di Malaysia. Kemudian temuan dari Joneta (2016), yang melakukan penelitian pada Akuntan Publik di Pekan Baru, Batam dan Medan menemukan bahwa pertimbangan etis memiliki pengaruh terhadap intensi whistleblowing.
Pengaruh Komitmen Organisasi terhadap Intensi Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Menurut Mowday et al (1979), komitmen organisasi dapat didefinisikan sebagai kekuatan relatif dari identifikasi individu dan keterlibatannya dengan organisasi tertentu. Porter et al (1974) menyatakan bahwa komitmen organisasi ditandai dengan tindakan antara lain, (1) kepercayaan, penerimaan nilai dan tujuan organisasi, (2) kesediaan untuk mengerahkan usaha yang cukup besar untuk kepentingan organisasi, dan (3) kebutuhan yang kuat untuk tetap menjadi anggota organisasi. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang yang memiliki komitmen organisasi yang tinggi terhadap organisasi kemungkinan akan melakukan tindakan whistleblowing. Apabila penilaian bersifat subjektif, maka orang tersebut memang loyal terhadap organisasi akan tetapi tidak dengan peraturan yang ada. Berbeda halnya apabila penilaian bersifat objektif yang menunjukkan keloyalan terhadap organisasi akan tetapi tetap mempertimbangkan aturan yang berlaku di suatu tempat dan tidak ingin terjadi kasus pelanggaran yang justru akan memperburuk pada organisasi. Pemaparan diatas apabila dikaitkan dengan profesi auditor pemerintah, auditor yang memiliki komitmen organisasi yang tinggi dinilai bagus untuk organisasi. Komitmen organisasi ditandai dengan adanya partisipasi aktif dan kontribusi yang terbaik yang bisa dilakukan dari seorang individu untuk organisasi, termasuk hal-hal 49 yang dapat berdampak buruk pada organisasi.
Auditor yang berkomitmen tinggi akan mengungkap (whistleblowing) hal yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Inspektorat Daerah. Beberapa penelitian terdahulu telah dilakukan diantaranya Bagustianto (2015) menemukan bahwa komitmen organisasi berpengaruh terhadap intensi seseorang untuk melakukan whistleblowing studi kasus pada pengawai negeri sipil Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Selanjutnya, penelitian Sari dan Setiawati (2016) yang menyatakan bahwa komitmen organisasi berpengaruh pada intensi whistleblowing studi pada alumni Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayahna. Lebih lanjut lagi, penelitian yang dilakukan oleh Alleyne (2016) menemukan bahwa akuntan non-publik yang berada di Kota Barbados yang memiliki komitmen organisasi yang tinggi, akan semakin tinggi pula keinginan melakukan tindakan whistleblowing
elemen intensitas moral (skripsi dan tesis)
Enam elemen intensitas moral, yaitu: 1. Besaran Konsekuensi (Magnitude of Consequences), yaitu kerugian yang mungkin akan diterima oleh seseorang yang telah melakukan pengorbanan yaitu mengungkapkan kebenaran dari suatu tindakan moral. 2. Konsensus Sosial (Social Consensus), kesepakatan sosial yang telah dibuat oleh masyarakat mengenai suatu tindakan dinilai benar atau salah. 3. Probabilitas Efek (Probability Effect), yaitu sebuah fungsi bersama dari kemungkinan bahwa tindakan tertentu akan secara aktual mengambil tempat dan menyebabkan kerugian yang terprediksi. 4. Kesegaran Temporal (Temporal Immediacy), adalah jarak antara saat terjadi dan awal mula konsekuensi dari sebuah tindakan moral tertentu. 5. Konsentrasi Efek (Concentration of Effect), adalah terkait dengan pihak-pihak yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sebuah tindakan yang dilakukan seseorang. Seorang auditor yang merasa memiliki kepentingan yang tingginn akan bertindak secara amoral yang akan mengakibatkan konsentrasi efek yang tinggi. 6. Kedekatan (Proximity), adalah perasaan yang dimiliki oleh pembawa moral yang merasa dekat baik dari segi sosial, budaya, psikologi, maupun fisik. Seorang auditor sebelum memutuskan untuk melakukan suatu tindakan akan mempertimbangkan apakah keputusannya akan mempengaruhi rekan kerjanya atau tidak.
Intensitas Moral (skripsi dan tesis)
Jones (1991) mengidentifikasi bahwa intensitas moral yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan seseorang dan tingkat intensitas moral sangat 40 bervariasi. Intensitas moral bersifat multidimensi dan tingkat komponen-komponen bagiannya merupakan karakteristik dari isu-isu moral. Kreshasturi (2014), mengidentifikasikan intensitas moral sebagai sebuah konstruk yang mencakup karakteristik-karakteristik yang merupakan perluasan dari isu-isu yang terkait dengan isu moral utama dalam sebuah situasi yang akan mempengaruhi persepsi individu mengenai masalah etika dan intensi keperilakuan yang dimilikinya. Menurut Novius dan Arifin (2008), intensitas moral adalah sesuatu yang saling berkaitan dengan isu-isu moral yang akan berpengaruh pada penilaian etika seseorang dan niat untuk seseorang dalam melakukan sesuatu. Seseorang akan mengidentifikasi ukuran pasti baik atau buruk dari suatu perilaku yang akan dilakukan. Hal tersebut juga dapat dipengaruhi oleh faktor internal individu maupun faktor eksternal. Faktkor internal individu adalah diri pribadi individu tersebut sedangkan faktor eksternal yaitu lingkungan dimana individu itu berada. Selain itu, Jones (1991) mengidentifikasi bahwa ada enam elemen intensitas moral yang dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan seseorang yang sekaligus digunakan untuk mengukur intensitas moral seseoarng. Inilah yang akan menjadi landasan pengukuran intensitas moral yang dengan empat skenario sebagai bahan pertimbangan.
Pengukuran Religiusitas (skripsi dan tesis)
Pengukuran religiusitas dalam penelitian ini menggunakan empat kategori yang ada dalam Muslim Religiosity Personality Inventory atau disingkat dengan MPRI yang telah dikembangkan oleh Radiah Othman dan Hilwani Hariri (2012) yang dijabarkan dengan pertanyaan-pertanyaan terkait religiusitas, yaitu: a. Personality Traits (Sifat Kepribadian) Sifat kepribadian merupakan satu set karakteristik dan kecenderungan yang stabil yang menentukan kesamaan dan perbedaan dalam perilaku psikologis (meliputi: pikiran, perasaan, dan tindakan) dari orang-orang yang memiliki kesinambungan waktu dan hal yang sulit dipahami sebagai hasil dari tekanan sosial dan biologis (Maddi, 1980 dalam Othman dan Hariri, 2012). 39 b. Attitude (Sikap) Sikap adalah posisi mental yang berkaitan dengan fakta atau keadaan, perasaan atau emosi terhadap suatu fakta atau keadaan, perasaan positif atau negative seseorang, pemikiran, dan ide tentang subjek yang sedang dipertimbangkan (Merriam-Webster, 1996 dalam Othman dan Hariri, 2012). c. Religious Practices (Praktik Keagamaan) Praktik keagamaan yaitu suatu wujud kepatuhan seorang yang memiliki agama dengan cara mengerjakan kegiatan-kegiatan ritual sebagaimana yang disuruh dan dianjurkan oleh agamanya (Gholk and Stark dalam Jalaluddin, 2010: 293). d. Interpesonal Relationship (Hubungan Antar Pribadi) Hubungan Interpersonal adalah hubungan antara dua orang atau lebih yang dapat berjalan hanya sekilas wakru atau bahkan dapar menjadi hubungan yang abadi. Hubungan ini mungkin didasarkan pada kecintaan pada cinta, interaksi bisnis biasa, atau beberapa jenis komitmen sosial lainnya. Karyawan yang memiliki religiusitas dan hubungan interpersonal yang tinggi diharapkan dapat terlibat dalam whistleblowing dalam organisasinya daripada orang yang religiusitas dan hubungan interpersonal yang rendah (Othman dan Hariri, 2012)
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Religiusitas (skripsi dan tesis)
Sikap keagamaan merupakan suatu keadaan dimana di dalam diri seseorang terdapat dorongan untuk bertingkah laku sesuai dengan kadar ketaatannya terhadap agama. Sikap tersebut muncul karenaadanya konsistensi antara kepercayaan terhadap agama, perasaan terhadap agama dan perilaku terhadap agama (Jalaluddin, 2010: 263). Sikap keagamaan terbentuk oleh dua faktor, yaitu faktor intern yang berupa pengaruh dari dalam diri individu dan faktor ekstern yang berupa pengaruh dari luar, adapun penjelasannya sebagai berikut: a. Faktor Intern 1.) Faktor Hereditas Menurut Roediger (1984), secara garis besarnya pembawa sifat keturunan dibagi menjadi dua yaitu genotype dan fenotipe. Genotipe merupakan keseluruhan bawaan seseorang yang dipengaruhi lingkungan, namun tidak menyimpang dari sifat dasar, sedangkan fenotipe adalah karakteristik yang tampak dan dapat diukur seperti warna mata, warna kulit, 35 bentuk fisik (Jalaluddin, 2010: 265). Jiwa keagamaan terbentuk dari faktor bawaan yang diwariskan secara turun temurun. Margareth Mead menemukan dalam penelitiannya pada salah satu suku yaitu suku Mundugumor dan Arapesh yang menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara cara menyusui bayi dengan sikap yang ditunjukkan bayi di masa mendatang. Bayi yang disusukan secara tergesa-gesa menampilkan sosok yang agresif, sedangkan yang disusukan secara wajar menampakkan sikap yang toleran dimasa remajanya (Jalaluddin, 2010: 266).
Selain itu, Rasululloh Saw. juga menganjurkan mengenai pemilihan pasangan hidup yang baik dalam membangun rumah tangga. Menurut Rasulullah Saw. Benih yang berasal dari keturunan tercela dapat memengaruhi sifat-sifat keturunan berikutnya, maka berhati-hatilah dengan Hadra Al-Diman yaitu wanita cantik dari lingkungan yang jelek (Mujtaba dan Musawi, 1977:93 dalam Jalaluddin, 2010: 266). Menurut Sigmund Freud, perbuatan yang buruk dan tercela apabila dilakukan akan menimbulkan rasa bersalah dalam diri pelakunya. Apabila pelanggaran yang dilakukan terhadap agama, maka pada diri pelaku akan timbul rasa berdosa. Dan perasaan inilah yang ikut memengaruhi perkembangan jiwa keagamaan seseorang sebagai unsur hereditas (Jalaluddin, 2010: 266). 36 2.) Faktor Tingkat Usia Menurut Erner Harms dalam bukunya The Develompent of Religious on Children, ia mengungkapkan bahwa perkembangan agama pada anakanak ditentukan oleh tingkat usia mereka. Perkembangan tersebut dipengaruhi oleh perkembangan berbagai aspek kejiwaan termasuk dalam perkembangan berfikir. Kenyataannya, anak yang menginjak dewasa akan lebih berfikir kritis dalam memahami ajaran agamanya. Meskipun demikian, tingkat usia bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam perkembangan jiwa keagamaan seseorang (Jalaluddin, 2010: 267). 3.) Faktor Kepribadian Menurut Arno F Wittig (1977), dalam pandangan psikologi kepribadian terbentuk dari dua unsur yaitu unsur hereditas dan pengaruh lingkungan. Hubungan antara kedua unsur inilah yang membentuk kepribadian yang akan menyebabkan munculnya konsep tipologi dan karakter. Dimana tipologi ditekankan pada unsur bawaan, sedangkan karakter lebih ditekankan oleh adanya pengaruh lingkungan (Jalaluddin, 2010: 268). 4.) Faktor Kondisi Kejiwaan Kondisi kejiwaan seseorang berkaitan dengan kepribadian. Menurut Sigmund Freud, ada beberapa model pendekatan yang dapat mengungkapkan hubungan keduanya yaitu model psikodinamik yaitu gangguan kejiwaan yang timbul oleh konflik di alam ketidaksadaran 37 manusia yang menjadi sumber gejala kejiwaan abnormal. Sedangkan model biomedis kondisi tubuh yang memengaruhi kondisi jiwa seseorang. Kemudian pendekatan eksistensial yang menekankan pada dominasi pengalaman kekinian manusia (Jalaluddin, 2010: 269). b. Faktor Ekstern 1.) Faktor Lingkungan Keluarga Keluarga merupakan satuan sosial yang paling sederhana dalam kehidupan manusia. Sigmund Freud dengan konsep Father Image (citra kebapaan) menyatakan bahwa perkembangan jiwa keagamaan anak dipengaruhi oleh citra anak terhadap bapaknya. Jika seorang bapak menunjukkan sikap dan tingkah laku yang baik, maka anak akan cenderung bersikap dan bertingkah laku baik. Demikian pula sebaliknya, jika bapal menampilkan sikap buruk juga akan ikut berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian anak (Jalaluddin, 2010: 271). 2.) Faktor Lingkungan Institusional Menurut Jalaluddin (2010: 271), lingkungan institusional yang ikut memengaruhi perkembangan jiwa keagamaan dapat berupa institusi formal seperti sekolah ataupun non-formal seperti berbagai perkumpulan dan organisasi. Di sekolah misalnya, melalui kurikulum, yang berisi pengajaran, sikap, dan keteladanan guru serta pergaulan antar-teman di sekolah dinilai berperan dalam menanamkan kebiasaan yan baik. Pembiasaan yan baik merupakan bagian dari pembentukan moral yang erat kaitannya dengan 38 perkembangan jiwa keagamaan seseorang. 3.) Faktor Lingkungan Masyarakat Lingkungan masyarakat bukan merupakan lingkungan yang mengandung unsur tanggung jawab, akan tetapi norma dan tata nilai yang ada terkadang lebih mengikat sifatnya. Bahkan, terkadang pengaruhnya lebih besar dalam perkembangan jiwa keagamaan baik yang positif atau negatif (Jalaluddin, 2010: 272). Misalnya, lingkungan masyarakat yang memiliki tradisi keagamaan yang kuat akan berpengaruh positif bagi perkembangan jiwa keagamaan anak, begitu pula sebaliknya
Dimensi-Dimensi Religiusitas (skripsi dan tesis)
Menurut Ancok dan Suroso (2011) menyatakan bahwa rumusan Glock dan Stark yang membagi keberagaman menjadi lima dimensi dalam tingkat tertentu mempunyai kesesuaian dengan Islam, yaitu: a. Religious Belief (The Ideological Dimension), yaitu tingkat keyakinan muslim terhadap kebenaran ajaran-ajaran agamanya. Misalnya kepercayaan adanya Tuhan, malaikat, surga, neraka dan sebagainya. b. Religious Practices (The Ritualistic Dimension) menunjuk pada seberapa tingkat kepatuhan muslim dalam mengerjakan kegiatan-kegiatan ritual sebagaimana yang disuruh dan dianjurkan oleh agamanya. Dalam keberislaman menyangkut pelaksanaan shalat, puasa, zakat, haji, membaca kitab suci, doa, zikir dan sebagainya. c. Religious Feeling (The Experiental Dimension), yaitu perasaan-perasaan atau pengalaman keagamaan yang pernah dialami dan dirasakan oleh seseorang. Misalnya merasa dekat dengan Tuhan, merasa takut dengan dosa, atau merasa diselamatkan oleh Tuhan ketika berasa di situasi yang sulit. d. Religious Knowledge (The Intelectual Dimension), yaitu tingkat pengetahuan dan pemahaman Muslim terhadap ajaran-ajaran agamanya, terutama mengenai 34 ajaran pokok dari agamanya sebagaimana termuat dalam kitab sucinya. Misalnya, dalam Islam, dimensi ini menyangkut tentang pengetahuan tentang isi Alquran, hukum-hukum Islam, sejarah Islam dan sebagainya. e. Religious Effect (The Consecuental Dimension), yaitu dimensi yang menunjukkan sejauh mana perilaku seseorang dimotivasi oleh ajaran agamanya di dalam kehidupan sosial. Misalnya perilaku suka menolong, memaafkan, tidak mencuri, menjaga kepercayaan dan lain sebagainya (Jalaluddin, 2010: 293-294).
Pengertian Religiusitas (skripsi dan tesis)
Harun Nasution dalam Jalaluddin (2010: 293) membedakan pengertian agama berdasarkan asal kata, yaitu al-din, religi (relegere, religare) dan agama. Aldin berarti undang-undang atau hukum. Kemudian dalam bahasa Arab, kata ini mengandung arti menguasai, menundukkan, patuh, dan kebiasaan. Sedangkan dari kata religi (latin) atau relegere berarti mengumpulkan atau membaca. Kemudian religare berarti mengikat. Adapun kata agama terdiri dari a = tidak; gam = pergi jika digabung mengandung arti tidak pergi, tetap ditempat atau diwarisi turun temurun. Menurut Mangunwijaya, apabila dilihat dari apa yang terlihat agama lebih menunjukkan pada kelembagaan yang mengatur tata cara penyembahan manusia kepada Tuhan, sedangkan religiusitas lebih mengarah pada aspek yang ada dalam lubuk hati manusia (Jalaluddin, 2010: 293). Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) religi berarti kepercayaan kepada Tuhan, yaitu percaya akan adanya kodrat manusia. Religious adalah suatu kesatuan unsur-unsur yang komprehensif yang menjadikan seseorang disebut sebagai orang beragama dan bukan sekedar mengaku mempunyai agama. Hal yang dimaksud meliputi pengetahuan agama, keyakinan agama, pengalaman ritual agama, perilaku, dan sikap sosial keagamaan (Daradjat, 1993: 132).
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan mengenai definisi dari religiusitas yaitu kesatuan unsur yang menunjukkan seseorang mempunyai keyakinan terhadap adanya Tuhan tidak hanya dinilai dari apa yang terlihat seperti aktivitas melakukan ibadah atau pergi ke tempat ibadah, melainkan aspek yang lebih dalam mengenai pengetahuan, sikap, dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, pemaparan tentang religiusitas juga mengindikasikan bahwa orang yang meyakini adanya Tuhan dalam tingkah laku kesehariannya pun akan tercerminkan perilaku yang baik, karena dalam ajaran agama mayoritas 33 mengajarkan perilaku yang baik, dan juga orang yang beragama bukan berarti anti sosial, justru sebaliknya akan menunjukkan jiwa sosialnya dengan nilai-nilai agama yang diyakininya
Pertimbangan Etis Akutansi (skripsi dan tesis)
Menurut Chiu (2002), pertimbangan etis adalah suatu pemikiran dari pribadi seseorang secara utuh yaitu tentang suatu permasalahan yang sulit. Keputusan etis dari seseorang dapat muncul dan mengarah pada suatu tindakan evaluasi subjektif 30 dari individu secara etis sehingga melakukan pengungkapan whistleblowing. Sedangkan menurut Barnett et.al., (1998) seseorang yang menganggap whistleblowing merupakan tindakan etis akan lebih memungkinkan untuk melaporkan kesalahan yang dilakukan rekan kerja atau atasan. Chiu (2002) juga menemukan bahwa para manajer dan professional di Cina dalam hal terkait whistleblowing terdapat hubungan antara perimbangan etis dan intensi whistleblowing. Hal ini juga didukung oleh temuan dari Ahmad et.al., (2011) yang melakukan penelitian pada auditor di Malaysia, bahwa pertimbangan etis memiliki hubungan yang positif dan signifikan terhadap whistleblowing. Sesuai dengan berbagai hasil studi mengenai etika bisnis, pertimbangan etis yang dimiliki oleh para responden diukur dengan menggunakan enam skenario dimana para responden harus memberikan respon terhadap masing-masing skenario, apakah skenario tersebut melibatkan permasalahan atau dilema etika atau tidak menurut persepsi responden. Pendekatan ini secara umum sesuai dengan komponen pertama dalam studi Rest (1979) yang menggunakan empat komponen proses psikologi yaitu: 1. Pengenalan individu akan keberadaan masalah etis dan pengevaluasian pengaruh pilihan perilaku potensial pada kesejahteraan pihak yang terkena dampak perilaku tersebut. 2. Penentuan moral secara ideal yang sesuai dengan sebuah situasi atau kondisi yang ada di lingkungan sekitarnya. 31 3. Keputusan pada tindakan yang dimaksud berkaitan dengan berbagai hasil yang dinilai dan implikasi moralnya. 4. Pelaksanaan perilaku yang dimaksud tersebut, yaitu bertindak sesuai dengan tujuan moral
Dimensi Komitmen Organisasi (skripsi dan tesis)
Meyer dan Allen (1991) merumuskan terdapat tiga dimensi komitmen dalam berorganisasi yaitu affective, continuance, dan normative. Masing-masing dimensi ini memiliki perbedaan tingkatan dalam menjelaskan hubungan anggota organisasi dengan organisasi. 1. Affective Commitment (Komitmen Afektif), keterikatan emosional, identifikasi, dan keterlibatan dalam suatu organisasi; Komitmen afektif menunjukkan kuatnya keinginan seseorang untuk terus bekerja bagi suatu organisasi atau perusahaan karena memang ingin bersama dengan organisasi. 2. Continuance Commitment (Komitmen Berkelanjutan), berkaitan dengan kesadaran anggota organisasi bahwa akan mengalami kerugian apabila meninggalkan organisasi dan memiliki kebutuhan untuk tetap menjadi anggota organisasi. 29 3. Normative Commitment (Komitmen Normatif), berkaitan dengan kewajiban seseorang untuk tetap berada dalam organisasi karena adanya kesadaran akan tanggung jawab seorang pegawai. Penelitian yang dilakukan oleh Alleyne (2016) membuktikan adanya pengaruh yang positif dari komitmen organisasi dengan intensi whistleblowing. Adapun pengukuran komitmen organisasi seorang individu atau pegawai menggunakan tiga dimensi komitmen organisasi yang dikembangkan oleh Meyer dan Allen (1991). Tiga dimensi komitmen organisasi yang dikembangkan oleh Meyer dan Allen (1991) yang dijabarkan menjadi tujuah indikator yaitu: 1. Kecocokan dengan tujuan organisasi 2. Keterlibatan anggota dengan kegiatan organisasi 3. Membanggakan organisasi kepada orang lain 4. Keinginan untuk tetap menjadi anggota organisasi 5. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap organisasi 6. Keengganan untuk meninggalkan organisasi 7. Bertahan dalam organisasi merupakan kebutuhan
Komitmen Organisasi (skripsi dan tesis)
Menurut Mowday et al (1979), Komitmen Organisasi dapat didefinisikan sebagai kekuatan relatif dari identifikasi individu dan keterlibatannya dengan organisasi tertentu. Sedangkan menurut Griffin (2004: 15) mendefinisikan komitmen organisasi sebagai sikap yang mencerminkan sejauh mana seseorang individu atau pegawai mengenal dan terikat pada organisasinya. Bagraim dalam Mehmud et al (2010) berpendapat bahwa komitmen seorang pegawai dapat berkembang apabila pegawai mampu menemukan harapannya dan memenuhi kebutuhannya dalam sebuah organisasi. Porter et al (1974) menyatakan bahwa Komitmen Organisasi ditandai dengan tindakan antara lain, (1) kepercayaan, penerimaan nilai dan tujuan organisasi, (2) kesediaan untuk mengerahkan usaha yang 28 cukup besar untuk kepentingan organisasi, dan (3) kebutuhan yang kuat untuk tetap menjadi anggota organisasi. Menurut Taylor dan Curtis (2010), karyawan yang memiliki Komitmen Organisasi yang tinggi mungkin lebih memilih untuk melakukan whistleblowing internal dari pada meninggalkan organisasi. Bagustianto (2015) juga berpendapat bahwa pegawai yang memiliki komitmen organisasi yang tinggi di dalam dirinya akan muncul rasa memiliki organisasi (sense of belonging) sehingga tidak akan merasa ragu untuk melakukan whistleblowing karena ia yakin tindakan tersebut akan melindungi organisasinya dari kehancuran
Auditor Internal Pemerintah (skripsi dan tesis)
Menurut Mulyadi (2002: 29), auditor internal adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (baik perusahaan negara maupun swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan dari berbagai bagian organisasi. Di sektor publik atau negara, fungsi pengawasan juga dilakukan dengan maksud agar terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) ditandai dengan adanya tiga pilar utama yang merupakan dasar dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik yaitu partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini juga ditujukan untuk meminimalisir terjadinya pemerintah yang menyimpang dan tidak akuntabel. Dengan adanya saluran pertanggungjawaban yang tersistem, maka fungsi pengawasan di sektor pemerintahan pun dapat berjalan dengan baik (Halim dan Kusufi, 2014: 368).
Auditor dan lembaga auditor sektor publik memiliki peran dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik yang baik. Terdapat empat pihak yang terlibat dalam proses pertanggungjawaban publik. Pihak pertama adalah pmerintah. Pihak kedua adalah DPR/DPRD sebagai perantara publik yang berkepentingan meminta pertanggung jawaban pihak pertama. Pihak ketiga adalah masyarakat yang berhak meminta pertanggungjawaban dari pihak pertama dan kedua. Pihak keempat adalah auditor yang menjalankan fungsi pengauditan dan atestasi.
Tarigan (2007) membagi pemeriksaan keuangan menjadi dua jenis yaitu pemeriksaan keuangan yang dilakukan secara internal dan eksternal. Pemeriksaan keuangan secara internal lembaga atau instansi tertentu yang berfungsi sebagai bentuk fungsi pengawasan dari pimpinan. Misalnya, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan pemeriksaan dalam lingkungan pemerintahan secara keseluruhan yang menjalankan fungsi pengawasan dari presiden atau Inspektorat Wilayah dalam lingkungan pemerintah daerah (Halim dan Kusufi, 2014: 370). Pelaksanaan pemeriksaan keuangan secara eksternal dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan amanat konstitusi untuk memeriksa pertanggungjawaban keuangan pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat. Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dari pimpinan, pemeriksaan keuangan secara internal, tidak bisa lepas dari keharusan untuk melakukan pengawasan yaitu membandingkan hasil yang seharusnya terjadi dengan yang benarbenar terjadi (Halim dan Kusufi, 2014: 370).
Inspektorat Jenderal sendiri dalam Kementrian Negara Republik Indonesia adalah unsur pembantu yang ada di setiap departemen atau kementrian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan departemen atau kementriannya. Inspektorat jenderal memiliki tugas pokok yaitu menyelenggarakan pengawasan di lingkungan departemen terhadap semua pelaksanaan tugas unsur departemen agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sifatnya rutin maupun tugas pembangunan (Halim dan Kusufi, 2014: 388). Fungsi-fungsi tersebut dirumuskan sesuai dengan peran Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal pemerintah. Dengan menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut, Inspektorat Jenderal membantu pemerintah dalam hal pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan Inspektorat Jenderal juga dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya (Halim dan Kusufi, 2014: 393).
Intensi Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), kata “intensi” diartikan sebagai maksud dan tujuan. Oxford Dictionary of Psychology (2008) mendefinisikan intensi sebagai suatu kecenderungan perilaku yang dilakukan dengan sengaja dan bukan tanpa tujuan. Sedangkan menurut Engel et al. (1993), intensi adalah kompetensi diri individu yang mengacu pada keinginan untuk melakukan suatu perilaku tertentu. Theory planned of behavior membahas secara spesifik, dijelaskan bahwa intensi untuk melakukan suatu perilaku adalah indikasi kecenderungan individu untuk melakukan sesuatu dan merupakan anteseden langsung dari perilaku tersebut. Intensi dapat diukur melalui tiga prediktor utama yang mempengaruhi yaitu attitude toward the behavior, subjective norm, dan perceived behavior control (Ajzen, 1991). 20 Menurut Near dan Miceli (1985), whistleblowing adalah suatu pengungkapan yang dilakukan oleh anggota organisasi (mantan karyawan atau karyawan) terhadap praktek-praktek perilaku tidak bermoral kepada pihak-pihak yang mampu mempengaruhi atau mengambil tindakan atas perbuatan tersebut (Alleyne, 2016). Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (2008), whistleblowing adalah suatu tindakan dari seorang pekerja yang memutuskan untuk melaporkan tindakan illegal dan tidak etis yang terjadi di lingkungan kerja kepada media maupun kepada atasan.
Tindakan ini dilakukan dengan dasar itikad baik, bukan merupakan keluhan pribadi terhadap kebijakan perusahaan ataupun untuk menjatuhkan pihak tertentu (Semendawai, 2011: 70). Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) memaparkan bahwa dalam kaitannya dengan usaha dari pemerintah untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan juga termasuk usaha untuk memberantas korupsi, suap dan praktik kecurangan lainnya, berbagai instansi melakukan penelitian seperti Organization for Econoic Co-operation and Development (OECD), Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) dan Global Economic Crime Survey (GECS) menyimpulkan bahwa salah satu cara yang paling efektif untk memberantas perilaku tidak etis adalah melalui mekanisme whistleblowing system (Semendawai, 2011: 42). Berdasarkan penjelasan di atas, kesimpulan yang dapat diambil dari pengertian intensi whistleblowing yaitu suatu keinginan dari seorang individu untuk melakukan pengungkapan kecurangan atau perilaku tidak etis/tidak bermoral yang 21 terjadi pada suatu organisasi kepada pihak yang mempunyai wewenang menindaklanjuti laporan tersebut dengan tujuan untuk memperbaiki organisasi. Whistleblower terbagi menjadi dua kategori ditinjau dari tempat kerjanya, yakni whistleblower di sektor swasta dan whistleblower di sektor pemerintahan. Whistleblower sektor swasta yaitu orang yang mengungkapkan kecurangan (pelanggaran) yang terjadi disebuah perusahaan milik swasta, sedangkan whistleblower sektor pemerintahan ialah pengungkapan kecurangan yang terjadi di instansi-instansi pemerintah (Semendawai, 2011: 4). Whistleblowing terbagi menjadi dua jenis, yaitu whistleblowing internal dan whistleblowing eksternal. Whistleblowing internal terjadi apabila pengungkapan kecurangan yang dilakukan anggota organisasi dilaporkan kepada pimpinan perusahaan oleh karyawan dari organisasi itu sendiri. Sedangkan whistleblowing eksternal yaitu pengungkapan kecurangan yang dilakukan perusahaan yang dilakukan oleh pihak eksternal seperti pelanggan, pemasok, masyarakat atau aparat hukum (Naomi, 2015). Whistleblower seyogyanya dalam melakukan pengungkapan kecurangan menyertakan bukti, informasi, atau indikasi yang jelas atas terjadinya pelanggaran yang dilaporkan, sehingga dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Tanpa adanya bukti dan informasi yang memadai laporan tersebut akan sulit untuk ditindaklanjuti bahkan tidak menutup kemungkinan akan dibalas dengan laporan pencemaran nama baik pada pelapor (Tuanakotta, 2012). 22 De George (1986) dalam penelitian Sari (2014) menyebutkan bahwa terdapat tiga kriteria atas whistleblowing yang adil, antara lain: 1. Perilaku tidak etis/kecurangan yang terjadi dalam organisasi diindikasikan dapat menyebabkan bahaya kepada para pekerjanya atau kepada kepentingan publik yang luas. 2. Kesalahan harus dilaporkan pertama kali kepada pihak internal organisasi yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. Apabila kecurangan telah dilaporkan kepada pihak internal yang berwenang akan tetap mendapatkan hasil, dan bahkan kecurangan terus berlanjut, maka pelaporan kecurangan harus dilakukan kepada pihak eksternal dapat disebut sebagai tindakan kewarganegaraan yang baik. Komite Nasional Kebijakan Governance atau biasa disingkat dengan KNKG (2008) menjelaskan bahwa terdapat beberapa manfaat dari penerapan whistleblowing system antara lain: 1. Tersedianya kesempatan untuk menangani masalah pelanggaran atau tindakan tidak bermoral secara internal terlebih dahulu, sebelum meluas menjadi masalah terekspos ke publik. 2. Memberikan masukan kepada organisasi untuk melihat area kritikal dan proses kerja yang memiliki pengendalian internal lemah serta merancang tindakan perbaikan yang diperlukan. Menurut PP No. 71 Tahun 2000, pelapor adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi. Adapun istilah pengungkap fakta (whistleblower) dalam UU No.13 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, whistleblower yang juga sekaligus saksi (pelapor) adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan atau ia alami sendiri (Semendawai, 2011: 38). Adapun hak-hak yang akan didapatkan whistleblower menurut Komite Nasional Kebijakan Governance atau biasa disingkat dengan KNKG (2008), yaitu: 1. Memperoleh perlindungan dari lembaga perlindungan saksi. Bahkan, keluarga dari whistleblower pun bisa memperoleh perlindungan. Bentuk perlindungan yang diberikan bermacam-macam seperti mendapat identitas baru, tempat kediaman baru yang aman, pelayanan psikologis, dan biaya hidup selama masa perlindungan. 2. Memberikan keterangan atau kesaksian mengenai suatu pelanggaran atau kejahatan yang diketahui dengan bebas, tanpa rasa takut atau terancam. 3. Mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut atau perkembangan penanganan Lembaga Perlindungan Saksi terhadap pelanggaran atau kejahatan yang telah diungkap. 4. Mendapatkan balas jasa atau reward dari negara atas kesaksian yang telah diungkap karena kesaksian mampu membongkar suatu kejahatan yang lebih besar (Semendawai, 2011: 10). 24 Dalam lingkup sektor pemerintahan, yang merupakan badan pelayanan publik dinilai cukup rawan terjadi dugaan praktik penyalahgunaan wewenang, pelanggaran, dan tindak pidana yang pada akhirnya dapat merugikan pihak masyarakat luas. Oleh karena itu, pengawasan terhadap praktik administrasi dan keuangan pada lembaga sektor pemerintahan sangat penting untuk dilakukan (Semendawai, 2011: 6)
Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior) (skripsi dan tesis)
Teori perilaku terencana (Theory of planned behavior) adalah sebuah teori yang dicetuskan oleh Icek Ajzen pada tahun 1985 melalui artikelnya yang berjudul “From intentions to actions: A theory of planned behavior”. Teori ini merupakan hasil pengembangan Theory of Reasoned Action (TRA) yang lebih dahulu ditemukan oleh Martin Fishibein dan Icek Ajzen pada tahun 1975. Dalam Theory of reasoned action menyatakan bahwa intensi untuk melakukan suatu perilaku memiliki dua prediktor utama yaitu attitude toward the behavior dan subjective norm (Ajzen, 1991). Perluasan dari Theory of reasoned action menemukan prediktor lain yang juga mempengaruhi intensi untuk melakukan sesuatu perilaku dengan memasukkan konsep perceived behavior control. Sehingga terdapat tiga prediktor utama yang mempengaruhi intensi individu untuk melakukan suatu perilaku, yaitu sikap terhadap suatu perilaku (attitude toward the behavior), norma subjektif (subjective norm) dan persepsi tentang kontrol perilaku (perceived behavior control) (Ajzen, 1991). Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa intensi individu dalam menunjukkan suatu perilaku dapat terjadi apabila terdapat kombinasi antara sikap untuk melakukan suatu perilaku, norma subjektif dan kontrol perilaku. Begitu pula intensi seseorang untuk melakukan whistleblowing dapat dipengaruhi oleh sikap seseorang mengenai perilaku whistleblowing, norma subjektif yang ada dan juga hasil kontrol perilaku dari seorang individu yang akan menjadi faktor pendorongnya.
Komponen-komponen theory of planned behavior, antara lain: a. Sikap Terhadap Perilaku (Attitude Toward the Behavior) Pada umumnya individu akan melakukan sesuatu sesuai dengan sikap yang dimilikinya terhadap suatu perilaku. Sikap terhadap perilaku adalah keyakinan individu akan dampak dari suatu perilaku dan evaluasi dari dampak yang ditimbulkan, apakah positif atau negatif. Tindakan whistleblowing merupakan perilaku positif, sehingga seorang individu yang menganggap positiflah yang akan dipilih individu dalam perilaku sehari-harinya. Sikap merupakan suatu cara dalam membimbing seorang individu untuk berperilaku (Sulistomo dan Prastiwi, 2012). b. Norma Subyektif (Subjective) Menurut Ajzen (1991) norma subyektif didefinisikan sebagai persepsi seseorang tentang bagaimana pengaruh sosial di sekitarnya dalam membentuk suatu perilaku perilaku tertentu. Apabila seorang individu terpengaruh tekanan sosial, maka perilaku seorang individu akan menunjukkan bagaimana kesepakatan sosial di lingkungannya terhadap suatu perilaku (Merdikawati dan Prastiwi, 2012). Sehingga dapat diketahui bahwa lingkungan menilai bahwa whistleblowing suatu perilaku yang baik, maka akan mendukung mekanisme proses pelaporannya. 19 c. Persepsi Kontrol Perilaku (Perceived Behavior Control) Persepsi kontrol perilaku didefinisikan sebagai “the perceived ease or difficulty of performing the behavior”, yang artinya keyakinan individu tentang halhal yang mendukung atau menghambat suatu perilaku yang akan dilakukan. Persepsi kontrol perilaku adalah bagaimana individu mengerti dan memahami bahwa perilaku yang ditunjukkan ialah hasil dari pengendalian yang telah dilakukannya (Ajzen, 1991)
Pengaruh Status Pelanggar Terhadap Intensi Whistle Blowing Internal (skripsi dan tesis)
Septianti (2013) menyebutkan anggota organisasi dengan jabatan
tinggi yang melakukan pelanggaran merupakan hal yang tidak mudah
untuk dilaporkan. Jika pelanggar menduduki jabatan yang tingi dalam
hierarki organisasi, maka pelanggar tersebut memiliki kekuatan untuk
menekan perilaku whistle blowing. Hal itu menyebabkan intensi whistle
blowing seseorang semakin rendah.
Pengaruh Tingkat Keseriusan Pelanggaran Terhadap Intensi Whistle Blowing Internal (skripsi dan tesis)
Setiap anggota organisasi memiliki reaksi dan persepsi yang berbedabeda
dalam memberi tanggapan terhadap berbagai karakteristik
pelanggaran yang terjadi (Septianti, 2013). Pelangggaran yang lebih serius
merupakan pelanggaran yang menimbulkan kerugian yang besar. Semakin
besar kerugian yang ditimbulkan untuk organisasi, semakin besar pula
intensi whistle blowing anggota organisasi
Pengaruh Iklim Etis-Prinsip Terhadap Intensi Whistle Blowing Internal (skripsi dan tesis)
.
Iklim etis-prinsip merupakan iklim yang didasarkan pada
keyakinan bahwa keputusan didasarkan pada prinsip, aturan, hukum,
dan standar yang berlaku (Victor dan Cullen, 1988). Apabila angota
organisasi terlibat dalam perilaku yang tidak etis, anggota lain berani
untuk berbeda pendapat (Ahmad, 2011). Setyawati dkk. (2015)
menjelaskan bahwa hukum atau kode etik merupakan pertimbangan
dominan bagi individu dalam memutuskan, menentukan, dan memilih
dilema etis. Organisasi dengan karakteristik prinsip yang tinggi, maka
semakin tinggi pula intensi whistle blowing seseorang.
Pengaruh Iklim Etis-Kebajikan Terhadap Intensi Whistle Blowing Internal (skripsi dan tesis)
Iklim etis-kebajikan memiliki karakteristik bahwa anggota
organisasi akan mempertimbangkan kesejahteraan orang lain baik di
dalam maupun di luar organisasi (Victor dan Cullen, 1988). Suatu
tindakan dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak
mungkin anggota masyarakat (Setyawati dkk., 2015). Organisasi
dengan karakteristik kebajikan yang tinggi, maka semakin tinggi pula
intensi whistle blowing seseorang.
Pengaruh Iklim Etis-Egoisme Terhadap Intensi Whistle Blowing Internal (skripsi dan tesis)
Victor dan Cullen (1988) mendefinisikan iklim etis sebagai suatu
persepsi atau pandangan yang berlaku dalam praktek dan prosedur
organisasi yang memiliki konten etis. Ahmad (2011) menjelaskan
iklim yang bercirikan egoisme membuat anggota organisasi untuk
mempertimbangkan apa yang ada di dalam dirinya sendiri atau
kepentingan diri sendiri. Egoisme didasarkan pada gagasan
memaksimalkan kepentingan diri. Organisasi dengan karakteristik
egoisme yang tinggi, maka intensi whistle blowing seseorang akan
semakin rendah.
Status Pelanggar Dalam Akutansi (skripsi dan tesis)
Status anggota organisasi yang melakukan kesalahan atau tindakan
illegal juga dapat mempengaruhi tindakan whistle blowing (Ahmad, 2011).
Hakim dkk. (2017) menjelaskan bahwa status pelanggar merupakan salah
satu kriteria situasional yang berhubungan dengan kekuasaan. Kekuasaan
yang dimaksud adalah kekuatan individu dalam sebuah organisasi.
Semakin tinggi status yang dimiliki seseorang pada sebuah organisasisemakin kuat pula posisinya dalam menekan tindakan orang lain yang
akan merugikannya (Ahmad, 2011).
Septianti (2013) menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh
anggota organisasi yang memiliki jabatan tinggi merupakan hal yang tidak
mudah dilaporkan. Ahmad (2011) menjabarkan beberapa alasan individu
enggan mengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang
memiliki kekuasaan, antara lain.
a) Takut akan pembalasan dari pelaku yang memiliki kekuasaan dalam
organisasi;
b) Suatu organisasi bergantung kepada pelaku pelanggaran untuk
kelangsungan hidup organisasi; dan
c) Lebih penting mengetahui konsekuensi negatif yang akan diterima
ketika mengekspos pelaku pelanggaran yang memiliki kekuasaan.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, dapat dikatakan jika pelaku
pelanggaran menduduki jabatan yang lebih tinggi dan memiliki kekuasaan
yang lebih besar dalam organisasi, maka whistle blower akan lebih
mungkin mengalami pembalasan ketika melaporakan pelanggaran tersebut
(Septianti, 2013).
Tingkat Keseriusan Pelanggaran Dalam Akutansi (skripsi dan tesis)
Jones (1991) menyebutkan bahwa keseriusan pelanggaran
diidentifikasi sebagai besarnya konsekuensi dari sebuah masalah moral.
Besanya konsekuensi berhubungan dengan intensitas moral, sehingga
apabila konsekuensi dari sebuah masalah semakin besar maka semakin
besar intensitas moralnya. Ahmad (2011) menyebutkan bahwa salah satu
contoh penting pada kriteria situasional adalah sifat dan kepelikan dari
kesalahan.
Keseriusan pelanggaran dapat didefinisikan sebagai efek yang
mungkin ditimbulkan dari adanya suatu pelanggaran baik secara ukuran
finansial maupun non finansial (Lestari dan Yaya, 2017). Berdasarkan
penelitian tersebut, serius dan tidaknya suatu pelanggaran dapat diukur.
Graham (dalam Zhuang, 2003) menyatakan bahwa keseriusan pelanggaran
dapat diukur melalui dampak moneter, ancaman kerusakan, outcomes
negatif, dan frekuensi terjadinya pelanggaran.
Calon whistle blower akan melakukan whistle blowing ketika melihat
suatu pelanggaran (Hakim dkk., 2017). Apabila kerugian yang yang
ditimbulkan dari suatu pelanggaran semakin besar, maka semakin besar
pula keinginan untuk melaporkan pelanggaran tersebut (Septianti, 2013).
Near dan Miceli (1992) menemukan bahwa efektivitas whistle blowing
dikaitkan dengan jenis kesalahan yang menguntungkan sekelompok
karyawan, seperti pencurian atau penggelapan.
Ethical Work Climate Theory (skripsi dan tesis)
Victor dan Cullen (1988) mendefinisikan iklim etis sebagai suatu
persepsi atau pandangan yang berlaku dalam praktik dan prosedur
organisasi yang memiliki konten etis. Teori ini dikembangkan dari teori
moral kognitif. Iklim etis membantu individu menentukan perilaku yang
bisa diterima dalam suatu organisasi, selain itu berpengaruh pula pada
moralitas karyawan. Dalam organisasi, iklim etis mempengaruhi anggota
organisasi dalam manajemen konflik dan membuat keputusan etis
(Raharjo, 2015).
Teori iklim etis menggunakan dua tipe dimensi (Victor dan Cullen,
1988). Dimensi pertama menunjukkan kriteria etis yang digunakan sebuah
organisasi untuk membuat keputusan. Dimensi kedua menunjukkan
analisis tempat yang digunakan sebagai petunjuk dalam keputusan etis.
Theory of Planned Behavior (skripsi dan tesis)
Ajzen (1991) mengembangkan sebuah teori yang dinamakan Theory
of Planned Behaviour. Faktor utama dalam teori ini adalah intensi individu
untuk melakukan suatu tindakan. Teori ini menghubungkan antara
keyakinan dengan perilaku (Lestari dan Yaya, 2017). Teori ini
menjelaskan bagaimana intensi terhadap perilaku dan perilaku dapat
dibentuk. Intensi terhadap perilaku diartikan sebagai sesuatu yang
mendahului tindakan. Theory of Planned Behavior cocok untuk
menjelaskan intensi whistle blowing (Park dan Blenkinsopp, 2009). Teori
tersebut menganalisis perbedaan antara sikap dan intensi serta intensi dan
perilaku.
Theory of Planned Behavior mengajukan tiga konsep faktor
independen suatu intensi. Faktor tersebut antara lain sikap terhadap
perilaku, faktor sosial yang disebut norma subyektif, dan persepsi kontrol
perilaku.
Faktor pertama, sikap terhadap perilaku adalah penilaian yang bersifat
pribadi dari orang yang bersangkutan mengenai perilaku tertentu. Sikap
terhadap perilaku diproksikan oleh variabel tingkat keseriusan
pelanggaran. Individu akan menilai apakah suatu pelanggaran yang terjadi
memiliki dampak serius atau tidak. Septianti (2013) menyebutkan bahwa
pelanggaran dengan kerugian yang besar maka intensi untuk melaporkan
pelanggaran akan semakin besar.
Faktor kedua, norma subyektif merupakan persepsi seseorang tentang
perilaku tertentu yang dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar individu
(teman, organisasi, dan masyarakat). Norma subyektif diproksikan oleh
variabel iklim etis. Victor dan Cullen (1988) menjelaskan bahwa iklim etis
membantu individu dalam menentukan perilaku yang bisa diterima dalam
suatu organisasi. Keputusan etis seperti whistle blowing dipengaruhi oleh
beberapa hal seperti pertemanan, keuntungan organisasi, kepentingan
masyarakat, tim dalam bekerja, tanggung jawab sosial, dan peraturanperaturan
yang berlaku.
Terakhir, persepsi tentang kontrol perilaku yaitu persepsi mengenai
kesulitan atau kemudahan untuk melakukan perilaku tertentu. Persepsi
tentang kontrol perilaku diproksikan oleh variabel status pelanggar.
Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota organisasi dengan jabatan yang
tinggi merupakan hal yang sulit untuk dilaporkan (Septianti, 2013). Intensi
individu untuk melakukan whistle blowing semakin tinggi apabila
pelanggaran dilakukan oleh anggota organisasi yang tidak memiliki cukup
wewenang/kekuasaan untuk melakukan pembalasan.
Intensi Whistle Blowing (skripsi dan tesis)
Chaplin (2004: 254) dalam kamus lengkap psikologi mendefinisikan
intensi (intention) sebagai satu perjuangan guna mencapai satu tujuan.
Chaplin (2004: 254) juga mendefinisikan kata intentional yang berarti
disadari, atau atas kemauan sendiri. Dalam kamus Inggris-Indonesia karya
Echols dan Shadily (1983: 326) intention berarti maksud, pamrih, atau
tujuan. Intentional merupakan kata sifat yang diturunkan dari intent artinya
‘disengaja’ (Echols dan Shadily, 1983: 326).
Intensi diasumsikan untuk menangkap faktor motivasi perilaku
seseorang. Ajzen (1991) menjelaskan semakin kuat intensi seseorang
terlibat dalam perilaku, semakin kuat pula kemungkinan pelaksanaanya.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas lalu dikaitkan dengan whistle
blowing, maka intensi whistle blowing merupakan suatu maksud atau niat
untuk melakukan pengungkapan suatu praktik illegal yang dilakukan
anggota organisasi kepada pihak internal maupun eksternal. Intensi whistle
blowing dipengaruhi oleh berbagai macam faktor. Semakin kuat intensi
whistle blowing seseorang, maka semakin kuat pula kemungkinan
melakukan whistle blowing.
Intensi whistle blowing sangat berbeda dengan perilaku whistle
blowing karena intensi muncul sebelum perilaku. Intensi dianggap sebagai
faktor yang utama dalam memotivasi seseorang untuk mengambil sebuah
tindakan (Winardi, 2013). Intensi juga berbeda dengan sikap. Park dan
Blenkinsopp (2009) menjelaskan bahwa peneliti-peneliti sebelumnya
mengalami kesulitan ketika ingin mengukur perilaku whistle blowing
menggunakan sikap. Hal tersebut dikarenakan banyak karyawan yang
memiliki sikap positif terhadap whislte blowing (karyawan menganggap
hal itu benar secara moral dan sangat perlu), tetapi hanya sedikit yang
benar-benar bertindak. Bukti tersebut merupakan pemisahan antara sikap
dan perilaku yang menyebabkan peneliti menggunakan intensi sebagai
ukuran untuk perilaku whistle blowing. Intensi menjadi prediktor yang
lebih baik untuk perilaku daripada sikap (Ajzen, 1987).
Sistem Whistle Blowing (skrispi dan tesis)
Sistem whistle blowing merupakan bagian dari pengendalian internal
yang ada dalam suatu organisasi. Winardi (2013) menjelaskan bahwa
fraud merupakan kejahatan luar biasa, oleh sebab itu membutuhkan upaya
yang luar biasa untuk memberantasnya. Saat hampir semua lembaga
dirugikan oleh korupsi, sistem whistle blowing di sebuah organisasi sangat
penting. Near dan Miceli (1985) mendefinisikan whistle blowing sebagai
pengungkapan atas praktik illegal, tidak bermoral, atau tanpa legitimasi
hukum yang dilakukan oleh anggota organisasi di bawah kendali pimpinan
kepada individu atau organisasi yang dapat menimbulkan efek tindakan
perbaikan.
Menurut Septianti (2013) “whistle blowing merupakan salah satu
mekanisme untuk menilai akuntabilitas organisasi publik dan privat”.
Bouville (2008) menjelaskan bahwa whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan karyawan untuk mengungkapkan sesuatu yang diyakini sebagai
perilaku tidak etis atau illegal kepada manajemen yang lebih tinggi
(internal) atau kepada publik (eksternal). Dari beberapa pengertian di atas,
dapat disimpulkan bahwa whistle blowing merupakan suatu mekanisme
tindakan pengungkapan yang dilakukan anggota organisasi atas praktik
illegal kepada pihak internal maupun eksternal untuk menilai akuntabilitas
suatu organisasi.
Terdapat dua saluran untuk melaporkan pelanggaran yaitu internal dan
eksternal. Whistle blowing internal terjadi ketika karyawan mengetahui
kecurangan kemudian melaporkannya kepada atasan atau pihak internal
organisasi. Whistle blowing eksternal terjadi ketika karyawan melaporkan
kecurangan kepada masyarakat atau pihak eksternal organisasi karena akan
merugikan masyarakat (Elias dalam Krehastuti, 2014).
KNKG (2008) menjelaskan mengenai beberapa mekanisme
penyampaian laporan pelanggaran dalam suatu organisasi, sebagai berikut.
a. Infrastruktur dan Mekanisme Penyampaian Laporan
Perusahaan harus menyediakan saluran khusus yang digunakan
untuk menyampaikan laporan pelanggaran, seperti email atau kotak
pos khusus. Informasi mengenai adanya saluran, prosedur pelaporan,
dan alur penanganan harus diinformasikan kepada seluruh karyawan.
b. Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Pelapor haruslah diberi jaminan atas kerahasiaan identitas
pribadinya. Informasi dan identitas pelapor pelanggaran dibatasi
hanya pada petugas perlindungan pelapor dan berkasnya disimpan
pada tempat yang aman.
c. Kekebalan Administratif
Perusahaan sebaiknya mengembangkan budaya untuk berani
melaporkan tindakan pelanggaran yang diketahuinya. Hal ini
dilakukan dengan memberikan kekebalan atas sanksi administratif
kepada para pelapor yang beriktikad baik.
d. Komunikasi dengan Pelapor
Komunikasi dengan pelapor akan dilakukan melalui petugas
perlindungan pelapor yang menerima laporan pelanggaran.
Perusahaan memberikan informasi perkembangan penanganan hasil
pelaporan pelanggaran bila pelapor adalah karyawan perusahaan.
Apabila pelapor bukan karyawan perusahaan, kebijakan komunikasi
dengan pelapor dapat diberikan kepadanya.
Pelapor pelanggaran atau whistle blower merupakan individu dalam
sebuah organisasi yang mengungkapkan informasi negatif tentang
organisasi baik tindakan atau personel (Gobert dan Punch, 2000).
Informasi tersebut berhubungan tentang penyalahgunaan kekuasaan,
kecurangan, korupsi, diskriminasi, maupun pelecehan seksual. Whistle
blower berasal dari internal atau eksternal organisasi. Whistle blower
internal biasanya lebih mengetahui keadaan suatu organisasi, namun takut
mengungkapkan karena berbagai konsekuensi yang mungkin diterima
seperti penurunan jabatan sampai pemecatan (Zarefar dan Arfan, 2017)
KNKG (2008) menyebutkan bahwa sistem pelaporan pelanggaran
yang baik memberikan fasilitas dan perlindungan (whistle blower
protection) seperti fasilitas saluran pelaporan yang independen bebas dan
rahasia, perlindungan kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan atas
tindakan balasan, dan informasi pelaksanaan tindak lanjut. Namun,
perlindungan tidak diberikan kepada pelapor yang terbukti melakukan
pelaporan palsu. Pelapor yang melakukan laporan palsu akan dikenai
sanksi.
Di Indonesia, jaminan untuk keamanan whistle blower dan
perlindungan hukum diatur dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Peraturan tersebut dapat
menumbuhkan motivasi seseorang untuk melaporkan pelanggaran. KNKG
(2008) menyebutkan penghargaan juga dapat menjadi percepatan untuk
merubah budaya diam menjadi budaya kejujuran dan keterbukaan.
Penghargaan dapat berupa uang atau piagam. Penghargaan berupa uang
besarnya adalah 2‰ (dua permil) dari besarnya kerugian pemerintah yang
berhasil dikembalikan. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 17 ayat (1) dan (2) dijabarkan
sebagai berikut.
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran
premi diberikan sebesar 2‰ (dua permil) dari jumlah kerugian
keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
(2) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak Rp200.00.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Perusahaan maupun organisasi perlu mempertimbangkan penghargaan
yang besarnya cukup menarik untuk mendorong pegawai melaporkan
adanya pelanggaran (KNKG, 2008).
Pengaruh Etika auditor dalam hubungan Skeptisisme terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Suatu sikap skeptisisme profesional berarti praktisi membuat suatu penilaian kritis dengan selalu mempertanyakan bukti audit dan selalu waspad terhadap bukti yang kontradiktif (SPAP 2013:40). Hal yang kontradiktif sering menimbulkkan pro dan kontra dalam proses penyelesaiannya. Sikap atau perilaku auditor yang dapat mempengaruhi proses penyelesaiannya tersebut. Jika auditor memiliki penerapan kode etik yang baik, maka auditor dalam mengevaluasi bukti yang kontradiktif tersebut akan berdasarkan standar-standar yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi bukti tersebut akan sesuai dengan keadaanya semestinya. Maka, semakin tinggi kode etik yang diterapkan auditor semakin baik kualitas audit yang dihasilkan. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Suraida (2005) yang menyatakan bahwa etika berpengaruh signifikan terhadap ketepatan pemberian opini oleh auditor. Kesimpulan dari diatas Etika Auditor dapat memperkuat Skeptisisme dapat mempengaruhi kualitas audit.
Pengaruh etika auditor dalam hubungan audit fee terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Permasalahan atau dilema bagi akuntan dalam menghasilkan hasil auditannya adalah klien karena klien merupakan subjek yang membayar audit fee nya. Klien tersebut sering kali memaksakan pendapat atau opini atas laporan keuangan tersebut adalah wajar tanpa pengecualian, mesti kondisi tidak sedemikian rupa. ( Wilopo, 2014). Guna dapat membatasi atau membetengi seorang auditor maka kode etik sangat diperlukan oleh akuntan publik. Hal tersebut dapat disimpulkan semakin tinggi penerapan kode etik oleh akuntan maka semakin baik kualitas audit yang dihasilkan, sebaliknya semakin rendah penerapan kode etik akuntan maka semakin buruk kualitas audit yang dihasilkan. Kesimpulan dari diatas Etika Auditor dapat memperkuat audit fee dapat mempengaruhi kualitas audit.
Pengaruh Etika auditor dalam hubungan Due Proesionalisme Care terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Profesionalisme telah menjadi isu yang kritis untuk profesi akuntan karena dapat menggambarkan kinerja akuntan tersebut. Gambaran terhadap profesionalisme dalam profesi akuntan publik dicerminkan melalui lima dimensi, yaitu pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi. Selain menjadi seorang profesional yang memiliki sikap profesionalisme, akuntan publik juga harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk mendukung pekerjaannya dalam melakukan setiap pemeriksaan. Setiap akuntan publik juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), agar situasi penuh persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Semakin teguh akuntan publik terhadap etika profesi maka semakin profesional seorang auditor, karena orang yang memiliki sikap etis akan selalu mempertimbangkan dan menjalankan standart-standart yang harus dilakukan dalam menjalankan tugasnya dan seorang auditor yang profesional akan meningkatkan kompetensinya untuk dapat membuat pertimbangan-pertimbangan opini wajar semestinya. Maka, semakin teguh akuntan publik dalam menerapkan kode etik semakin berkualitas hasil audit yang 43 dihasilkan. Kesimpulan dari diatas etika auditor dapat memperkuat due professional care dapat mempengaruhi kualitas audit
Pengaruh Etika auditor dalam hubungan Independensi terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Penyebab independensi auditor melemah salah satunya karena tekanan atau ancaman-ancaman yang diberikan klien sehingga menyebabkan posisi auditor mengalami perasaan sangat dilematis dimana klien menuntut auditor untuk dapat memenuhi keinginan klien, di sisi lain auditor dapat melanggar standar profesi sebagai acuan kerja para auditor. Jika auditor sudah melanggar standar profesi yang telah ditetapkan maka hasil audit yang dihasilkan tidak sesuai dengan kenyataannya tentunya hasil audit tersebut kurang berkualitas. Atas dasar tersebut penerapan kode etik pada setiap individu pada auditor dapat mempengaruhi keputusan atas sikap independensi yang dimiliki setiap auditor. Semakin tinggi tingkat kepatuhan atas standar (kode etik) seorang auditor maka semakin baik kualitas audit yang dihasilkan, sebaliknya semakin kurang tingkat kepatuhannya auditor maka semakin buruk kualitas audit yang dihasilkan. Berdasarkan teori dan penelitian sebelumnya yaitu menurut Futri & Juliarsa (2014), Kharismatuti & Hadipradjitno (2012) dan Nandari & Latrini (2015) dapat membuktikan bahwa etika auditor dalam melakukan audit mempunyai dampak signifikan terhadap kualitas audit. Kesimpulan dari diatas Etika Auditor dapat memperkuat Independensi dalam mempengaruhi kualitas audit.
Pengaruh Skeptisisme terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Skeptisisme profesional, yaitu suatu sikap auditor yang berpikir kritis terhadap bukti audit dengan selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi terhadap bukti audit tersebut, serta berhati-hati dalam tugas, tidak ceroboh dalam melakukan pemeriksaan dan memiliki keteguhan dalam melaksanakan tanggung jawab. Menurut SPAP 2013:13-l menyatakan bahwa skeptisme profesional digunakan untuk mengindikasikan kemungkianan kesalahan penyajian baik yang disebabkan kecurangan maupun kesalahan dari suatu penilaian penting atas bukti audit. Sikap tidak mudah percaya akan selalu membuat auditor berhati-hati menjalankan tugas auditnya. Jika perusahaan diindikasi terdapat kecurangan terhadap laporan keuangannya auditor akan terus mengevaluasi bukti-bukti audit yang sudah didapatkan. Auditor akan selalu mempertimbangkan resiko kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan tersebut. Sehingga auditor akan bertindak berhati-hati dan sesuai dengan prosedurnya. Maka, tindakantindakan tersebut akan membuat hasil pemeriksaan auditor atau temuannya tersebut sesuai dengan kenyataannya. Hasil audit yang sesuai dengan kenyataannya akan membuat laporan audit yang semakin dipercaya oleh pemangku kepentingannya. Hasil audit yang berkualitas merupakan hasil audit yang dipercaya kebenarannya. Jadi dapat disimpulkan sikap skeptisisme memiliki pengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan. 41 Penyataan diatas sesuai dengan Handayani & Merkusiwati (2015) menunjukkan bahwa sikap skeptis berpengaruh terhadap kualitas audit. Penelitian lainnya juga mengungkapkan variabel skeptisisme berpengaruh terhadap kualitas audit (Indira Januarti, 2010). Berbeda dengan Nandari & Latrini (2015) menyatakan bahwa sikap skeptis tidak memiliki pengaruh terhadap kulitas audit
Pengaruh audit fee terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Audit fee adalah besaran biaya atas tugas yang telah dilakukan auditor sesuai dengan jasa yang diberikan. Semakin tinggi audit fee yang diberikan, maka semakin luas ruang lingkup audit yang diberikan. Ruang audit yang luas menyebabkan semakin kompleks audit yang dapat dilakukan pada perusahaan tersebut. Semakin komplek audit yang dilakukan akan membantu auditor menghasilkan hasil audit yang baik. Tetapi semakin komplek audit juga akan membuat auditor tidak fokus pada titik tujuan auditnya dan membuat hasil audit yang kurang maksimal. Hal tersebat dapat berdampak pada kualitas audit yang 40 dihasilkan. Jadi audit fee berpengaruh terhadap kualitas audit. Sesuai dengan Pratistha & Widhiyani (2014) menyatakan bahwa audit fee berpengaruh terhadap kualitas audit.
Pengaruh Due-Profesionalisme terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Due professional care yaitu sikap tangung jawab atas tugas yang dibebankan kepada seseorang dan dilaksanakan secara cermat dan seksama. Adapun pengertian kecermatan adalah pusat dari pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanakan audit. Kecermatan mengharuskan auditor untuk waspada terhadap resiko yang signifikan yang dapat mempengaruhi objektifitas dengan kompetensi dan ketekunan. Kecermatan meliputi dari kesungguhan, keteguhan, serta sikap energik dalam menerapkan dan mengupayakan pelaksanaan jasa-jasa professional (Agusti,2013). Pertimbangan profesional merupakan hal penting untuk melaksanakan audit yang tepat (SPAP,2013:A23).
Pertimbangan profesional dapat membantu mengembangkan kompetensi yang diperlukan seorang auditor untuk dapat memutuskan pertimbangan wajar yang dibuatnya (SPAP,2013:A24). Auditor yang memiliki sikap due professional care selalu bekerja secara cermat dan seksama. Auditor cenderung akan selalu waspada terhadap resiko-resiko audit. Selain itu, auditor selalu terus menerus mencari kesempurnaan dalam melaksanakan audit dan selalu berusaha untuk mengembangkan kompetensinya sehingga dapat menghasilkan pertimbangan-pertimbangan yang wajar dan semestinya pada hasil audit laporan atau tugasnya. Pertimbangan atas opini wajar dan semestinya tersebut akan membuat hasil audit yang objektif dan dapat membuat pemangku kepentingan laporan keuangan semakin percaya pada laporan keuangan audit tersebut. Atas dasar 39 tersebut sikap profesionalisme yang terdapat pada auditor dapat meningkatkan kualitas audit yang dihasilkan. Maka jika auditor tidak mampu lagi untuk bersikap profesional, maka laporan dari hasil audit tersebut sulit dapat dipercaya lagi dan berdampak buruk pada kualitas audit. Sebaliknya, jika auditor mampu bersikap profesional, maka kepercayaan masyarakat meningkat kembali. Jadi dapat disimpulkan due professional care memiliki pengaruh terhadap kualitas audit. Sebagaimana pernyataan diatas tidak didukung oleh Primaraharjo & Handoko (2011) yang menyatakan sikap profesional tidak berpengaruh terhadap kualitas audit. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Futri & Juliarsa (2014). Namun pernyataan dua peneliti diatas bertolak belakang dengan Agusti & Pertiwi (2013) menyatakan bahwa profesionalisme memiliki pengaruh terhadap kualitas audit
Pengaruh Independensi terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Independensi merupakan sikap yang harus dimiliki auditor untuk tidak mudah dipengaruhi oleh pihak lain dalam menjalankan tugasnya. Auditor yang memiliki sikap independen mampu memahami konflik kepentingan laporan keuangan yang dapat muncul antara manajer dengan stakeholder. Dari hal ini dapat dijelaskan bahwa independensi adalah sikap yang bebas dari pengaruh ( tidak dikendalikan ) oleh pihak lain yang harus dimiliki oleh seseorang auditor untuk dapat memberikan hasil audit yang berkualitas. Adapun pengertian kualitas 37 audit adalah segala kemungkinan dimana auditor pada saat mengaudit klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi pada laporan keuangan klien dan mampu mengembalikan laporan auditannya dalam sesuai aturan yang berlaku. Kedua pengertian diatas antara independensi dan kualitas audit dapat diketahui bahwa ketika auditor menemukan kesalahan dalam proses pemeriksaan dan manajemen mencoba untuk membujuk auditor tersebut untuk tidak mengungkapkan atau melaporkannya dalam laporan keuangan auditan. Auditor pun yang memiliki sikap independensi yang tinggi tidak akan terpengaruh dengan tekanan yang diberikan oleh manajemen tersebut. Sehingga auditor akan mampu memberikan hasil audit yang objektif. Hasil audit yang objektif cenderung akan dapat menjawab sesuai kebutuhan klien atau para pemangku kepentingan keuangan. Maka auditor yang memiliki sikap independensi akan dapat menghasilkan laporan keuangan auditan yang berkualitas. Jadi dapat disimpulkan bahwa independensi memiliki pengaruh terhadap kualitas audit. Semakin tinggi sikap independensi maka Auditor semakin mampu menghasilkan kualitas audit yang baik, sebaliknya jika auditor kurang memiliki sikap independensi maka kualitas audit yang dihasilkan kurang dapat dipercaya. Penelitian yang dilakukan Pratistha & Widhiyana (2014), Agusti & Pertiwi (2013), Zanani et al (2008) serta Agustin & Pertiwi (2013) yang menyatakan bahwa mendukung hipotesis bahwa independensi memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Berbeda dengan penelitian yang dilakukan Nandari & Latrini (2015) dan Ichrom & Suryono (2016) yang menyatakan bahwa independensi tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
Etika Auditor (skripsi dan tesis)
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Silalahi, 2013). Adanya etika profesi akuntan, maka fungsi 35 akuntan sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis dapat dijalankan oleh para pelaku bisnis. Kode etik adalah sarana untuk membantu para profesional untuk melaksanakan profesinya secara beretika (Wilopo,2014). Terdapat tiga hal yang penting dalam kode etik profesi ( Wilopo,2014) yaitu : Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan Menjadi saran kontrol bagi masyarakat apakah seorang profesi bekerja sesuai dengan tugasnya Mencegah campur tangan pihak luar profesi tentang hubungan etika pada profesi tersebut Kode Etik mengatur mengenai prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi ( iapi.or.id).
Kantor akuntan publik ataupun Jaringan KAP menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan asurans yang layak bahwa KAP mempunyai personalia yang cukup dengan kompetensi, kapabilitas, dan komitmen terhadap prinsip-prinsip etika yang diperlukan (ISQC:1.29). Auditor harus patuh pada kewajban etika yang relevan, termasuk yang berkaitan dengan independen, sehubungan dengan penugasan atas audit laporan keuangan. Ketentuan etika yang relevan biasanya terdiri bagian A dan B dari International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA Kode) sehubungan dengan audit keuangan laporan bersama-sama dengan persyaratan nasional yang lebih ketat. 36 Bagian A dari Kode IESBA menetapkan prinsip-prinsip dasar profesional etika relevan dengan auditor ketika melakukan audit atas laporan keuangan dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsipprinsip tersebut.
Prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh auditor sesuai dengan Kode IESBA adalah: (A) Integritas; (B) Objektivitas; (C) Kompetensi, profesional dan hati-hati; (D) Kerahasiaan; dan (E) Perilaku profesional. Bagian B dari Kode IESBA menggambarkan bagaimana kerangka konseptual adalah untuk menjadi diterapkan dalam situasi tertentu, (ISA:200.14- 15). Rendahnya sikap independensi yang dimiliki auditor akan mempengaruhi auditor dalam penerapan Kode Etik Profesi Akuntan Publik sehingga dapat menurunkan kualitas audit yang dihasilkan. Auditor wajib mematuhi kewajiban etika yang relevan , termasuk yang berkenaan dengan independensi, sehubungan dengan penugasan audit atas laporan keuangan (ISA 200.14
Skeptisisme Auditor (skripsi dan tesis)
Auditor wajib merencanakan dan melaksanakan suatu audit dengan skeptisisme profesional dengan menyadari bahwa mungkin ada situasi yang menyebabkan laporan keuangan disalahsajikan secara material (ISA,200:15). Skeptisisme profesional auditor adalah sikap profesional auditor yang harus selalu mempertanyakan bukti-bukti audit serta tidak mudah begitu saja percaya terhadap keterangan-keterangan yang diberikan klien atas pemberian opini auditor terhadap laporan keuangan (Kushasyandita & Januarti, 2012). Kee dan Knox (1970) dalam Kushasyandita & Januarti (2012) menyatakan bahwa skeptisisme profesional auditor dipengaruhi oleh beberapa faktor : 1. Faktor Kecondongan Etika : Pengembangan kesadaran etis atau moral memainkan peranan kunci dalam semua area profesi akuntan, termasuk melatih sikap skeptisisme profesional auditor (Louwers, 1997). 2. Faktor Situasi : Faktor situasi seperti situasi audit yang memiliki risiko tinggi (irregularities situation) mempengaruhi auditor untuk meningkatkan sikap skeptisisme profesionalnya. 3. Pengalaman : Pengalaman auditor dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan baik dari segi lamanya waktu, maupun banyaknya penugasan yang pernah dilakukan. Standar profesi Akuntan Publik (SPAP, 2011), menyatakan bahwa Skeptisisme profesional auditor sebagai suatu sikap mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit.
Skeptisisme itu berasal dari kata skeptis yang memiliki arti kurang percaya atau bersikap ragu-ragu ( Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008) Sesuai dengan Prinsip Etika Profesi dalam kode etik IAI yang mencakup aspek kepercayaan, kecermatan, kejujuran, dan keandalan menjadi bukti bahwa skeptisisme profesional sebagai auditor sangatlah penting untuk memenuhi prinsip-prinsip (1) Tanggung jawab profesional, (2) Kepentingan publik, (3) Integritas, (4) objektifitas, (5) Kompetensi dan kehati-hatian profesional, (6) Kerahasiaan, (7) Perilaku profesional, (8) Standar teknis (Kushasyandita dan Januarti, 2012). Praktik yang dilakukan oleh akuntan publik, sebagian masyarakat masih meragukan tingkat skeptis yang dimiliki oleh auditor sehingga berdampak pada keraguan. Semakin kecil tingkat kepercayaan berarti semakin besar tingkat kecurigaan. Demikian pula sebaliknya, semakin besar tingkat kepercayaan berarti semakin kecil tingkat kecurigaan. Jadi, sudah sepantasnya auditor memiliki sikap cermat dan hati-hati (due care) dalam melakukan audit atas laporan keuangan kliennya agar hasil audit berupa opini akuntan dapat dipertanggungjawabkan (Handayan & Merkusiwati, 2015)
Audit fee (skripsi dan tesis)
Audit fee adalah besaran biaya atau fee yang diterima seorang auditor dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu kompleksitas jasa yang sudah diberikan, tingkat keahlian yang dimiliki dan lain sebagainya (Pratistha & Widhiyani, 2014). Menurut Sukrisno Agoes (2012:18) mendefinisikan audit fee sebagai berikut: “Besarnya biaya tergantung antara lain resiko penugasan ,kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tesebut , struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainya.”. Menurut Sukrisno Agoes (2012:18) beberapa indikator audit fee dapat dilihat dan diukur melalui : 1. Resiko penugasan 2. Kompleksitas jasa yang diberikan 3. Struktur biaya kantor akuntan publik yang bersangkutan dan pertimbangan profesi lainnya 4. Ukuran KAP Penelitian terdahulu menemukan bukti bahwa ketika auditor melakukan negosiasi dengan pihak manajemen mengenai besaran tarif fee yang dibayarkan terkait hasil kerja laporan auditan, maka kemungkinan besar akan terjadi konsensi resiprokal yang jelas akan mempengauhi ataupun dapat mereduksi kualitas laporan auditan. Elder (2011:80) menyatakan bahwa imbalan jasa audit atas kontrak kerja audit merefleksikan nilai wajar pekerjaan yang dilakukan dan secara khusus auditor harus menghindari ketergantungan ekonomi tanpa batas pada pendapatan dari setiap klien (Pratistha & Widhiyani, 2014).
Due – Profesionalisme Care (skripsi dan tesis)
Auditor wajib menggunakan kearifan profesioanalnya dalam merencanakan dan melaksanakan audit laporan keuangan (ISA.200.16). Due professional care memiliki arti sebagai berikut : profesionalisme yaitu sikap bertanggungjawab terhadap apa yang telah ditugaskan kepadanya (Agusti & Pertiwi, 2013) sedangkan due-care yaitu sikap yang cermat dan seksama (Agustin, 2013). Pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa due professional care yaitu suatu tanggung jawab terhadap tugas yang harus dilaksanakan secara cermat dan seksama. Seorang auditor diwajibkan untuk dapat memenuhi taggungjawabnya dan melaksanakan tugasanya secara cermat dan seksama. Profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak. Seorang akuntan publik yang profesional harus memenuhi tanggung jawabnya terhadap 29 masyarakat, klien termasuk rekan sesama akuntan publik untuk berperilaku semestinya. Auditor dituntut mempunyai keahlian dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya untuk dapat melaksanakan tugas atau profesi dengan menetapkan standar baku di bidang profesi yang bersangkutan. Auditor dalam menjalankan tugas profesinya harus mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan (Futri & Juliarsa, 2014). Pertimbangan profesional merupakan hal penting untuk melaksanakan audit yang tepat (SPAP,2013:A23). Karakteristik unik pertimbangan profesional yang diharapkan dari seorang auditor adalah pertimbangan yang dibuat oleh seorang auditor yang pelatihan, pengetahuan, dan pengalamannya telah membantu pengembangan kompetensi yang diperlukan untuk mencapai pertimbanganpertimbangan wajar yang dibuatnya, (SPAP, 2013:A24)
Pengertian umum Siregar (2014) seseorang dikatakan profesional jika dapat memenuhi tiga kriteria. Kriteria tersebut yaitu : – Mempunyai keahlian dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya – Melaksanakan suatu tugas atau profesi dengan menetapkan standar baku di bidang profesi yang bersangkutan – Menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan. Menurut Hall R (1968) dalam Agusti & Pertiwi (2013) menyatakan ada lima dimensi profesionalisme, yaitu: pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, hubungan dengan sesama profesi, keyakinan terhadap – profesi. 30 1. Pengabdian pada profesi Penggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki mencerminkan pengabdian pada profesi yang merupakan dedikasi dari profesionalisme. Keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun imbalam ekstrinsik kurang. Sikap ini adalah wujud dari ekspresi pencurahan diri secara total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan, bukan hanya alat untuk mencapai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan rohani, baru kemudian materi. 2. Kewajiban sosial Kewajiban sosial adalah pandangan tentang pentingnya peranan profesi dan manfaat yang diperoleh baik masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut. 3. Kemandirian Kemandirian dimaksudkan sebagai suatu pandangan seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, dan bukan anggota profesi). Setiap ada campur tangan dari luar dianggap sebagai hambatan kemandirian secara profesional. 4. Keyakinan terhadap peraturan profesi Keyakinan terhadap profesi adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan orang luar yang tidak mempunyai kompetensi dalm bidang ilmu dan pekerjaan mereka. 5. Hubungan dengan sesama profesi Hubungan dengan sesama profesi adalah menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk didalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utama dalam pekerjaan.
Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesional. Seorang auditor dapat dikatakan profesional apabila telah memenuhi dan mematuhi standar-standar kode etik yang telah ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), antara lain (Wahyudi dan Aida, 2006:28): 1) Prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah ditetapkan oleh IAI seperti dalam terminologi filosofi. 2) Peraturan perilaku seperti standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus yang merupakan suatu keharusan. 3) Inteprestasi peraturan perilaku tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya. 4) Ketetapan etika seperti seorang akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang teguh prinsip kebebasan dalam menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar oleh kliennya.
Independensi Auditor (skripsi dan tesis)
Auditor yang independen adalah auditor yang tidak mudah dipengaruhi pihak lain. Auditor independen selalu melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum. Independensi auditor atas perusahaan memungkinkan auditor mampu memberikan opini tanpa perlu mengkompromikan opini yang akan diberikan. Independensi meningkatkan kemampuan auditor untuk bertindak objektif dan terintegritas sehingga dapat mempertahankan sikap skeptisisme profesional, ISA (200.A16). Upaya auditor dalam meningkatkan audit yaitu dengan menerapkan sikap independensinya. Independensi merupakan sikap mental yang diharapkan dari seorang akuntan publik untuk tidak mudah dipengaruhi dalam melaksanakan tugasnya (Agusti& Pertiwi, 2013). Terdapat empat dimensi yang dapat digunakan untuk menilai dampak independensi auditor terhadap kualitas audit. Keempat dimensi yang mewakili ancaman terhadap independensi auditor, adalah (a) klien penting, (b) layanan non-audit, (c) masa auditor, dan (d) afiliasi klien dengan perusahaan audit. Meskipun ancaman ini biasanya akan mengurangi independen, ancaman 28 tersebut juga memiliki beberapa efek pada kemampuan auditor. Oleh karena itu, Dampak dari empat ancaman pada kualitas audit dan laporan keuangan ditentukan oleh efek pada kemampuan auditor dan independensi auditor (Tepalagu & Lin, 2015). Permasalahan atau dilema yang dialami akuntan dalam mempertahankan sikap independensinya adalah karena yang membayar audit fee adalah klien. Sering kali klien memaksakan keinginannya untuk mendapatkan pendapat atau opini tertentu atas laporan keuangannya, yaitu opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), padahal seharusnya tidak demikian (Wilopo,2014:103)
Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Audit memiliki fungsi untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak ketiga yaitu auditor. Auditor bertugas untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Users laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor. Oleh karena itu, Auditor dituntut untuk dapat menghasilkan hasil audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi ketidakselarasan yang terjadi antara pihak manajemen dengan stakeholders (Agusti dan pertiwi, 2013). Kualitas audit menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu. Kualitas audit adalah pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai dengan standar sehingga mampu mengungkapkan dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan klien (Agusti dan pertiwi, 2013). Kualitas audit dapat membangun kredibilitas informasi dan kualitas informasi pelaporan keuangan yang juga membantu pengguna memiliki informasi yang berguna (Futri dan Juliarsa, 2014).
Kualitas audit merupakan probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi pemerintah yang berpedoman pada standar audit yang telah ditetapkan (Kharismatuti & Hadipradjitno ,2015). Pengertian kualitas audit di atas maka dapat disimpulkan bahwa kualitas audit merupakan segala kemungkinan ( Probabilitas) dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam bentuk laporan keuangan auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan.
Menurut Yulius (2002) dalam Anugrah (2014) terdapat tujuh atribut kualitas audit yang berpengaruh signifikan terhadap kepuasan klien. Atributatribut tersebut yaitu : (1) pengalaman dalam melakukan audit, (2) memahami perusahaan klien, (3) responsif terhadap kebutuhan klien, (4) pemeriksaan sesuai dengan standar umum audit yang berlaku, (5) komitmen kuat terhadap kualitas audit, (6) keterlibatan antara pimpinan audit terhadap pemeriksaan serta (7) melakukan pekerjaan lapangan secara tepat
Teori Atribusi (skripsi dan tesis)
Menurut pakar teori yaitu Bernard Weiner (1979-1980) teori atribusi adalah teori tentang bagaimana manusia menerangkan perilaku orang lain maupun perilakunya sendiri dan akibat dari perilakunya yang dipertanyakan, misalnya : sifat-sifat, motif, sikap, dsb atau faktor-faktor situasi eksternal. Penjelasan kausal ini merupakan mediator antara stimuli yang diterima individu dengan respon yang diberikan terhadap stimuli itu. Untuk memberikan penjelasan/penerangan terhadap suatu perilaku atau suatu akibat perilaku itu, biasanya tidak hanya dilihat perilakunya. Tetapi dilihat juga masa lalu dari orang yang menunjukkan perilaku itu,motivasinya,situasinya, dsb. (Winarto, 2011). Motif atau perilaku auditor dalam menjalankan tugasnya dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan laporan keuangan. Karakteristik personal seorang auditor yaitu salah satu faktor internal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu aktivitas dan satu penentu terhadap kualitas hasil audit yang akan dilakukan. Teori atribusi digunakan oleh peneliti karena peneliti ingin melakukan studi empiris dalam memahami faktor-faktor kualitas audit yang dapat dipengaruhi oleh kualitas audit khususnya pada karakteristik auditor yaitu karakteristik personal auditor itu sendiri
Teori Agency (skripsi dan tesis)
Teori keagenan yang dikembangkan oleh Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan adanya konflik kepentingan antara manajemen selaku agen dan pemilik serta entitas lain dalam kontrak (misal kreditur) selaku prinsipal. Prinsipal ingin mengetahui segala informasi termasuk aktifitas manajemen, yang terkait dengan investasi atau dananya dalam perusahaan. Hal ini dilakukan dengan meminta laporan pertanggungjawababan dari agen (manajemen). Risk Management Committee (RMC) adalah organ Dewan Komisaris yang membantu melakukan pemantauan pelaksanaan penerapan manajemen risiko pada perusahaan (KNKG, 2011). Berdasarkan laporan tersebut, prinsipal dapat menilai kinerja manajemen. Namun yang seringkali terjadi adalah kecenderungan manajemen untuk melakukan tindakan yang membuat laporannya kelihatan baik, sehingga kinerjanya dianggap baik. Untuk mengurangi atau meminimalkan kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dan membuat laporan keuangan yang dibuat manajemen lebih dapat dipercaya, maka diperlukan pengujian dan dalam hal itu pengujian tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yaitu auditor independen. Jadi adanya auditor untuk menjembatani permasalahan yang muncul antara principal dan agent. Keberadaan auditor yang independen, kompetensi, dan profesional diharapkan tidak terjadi kecurangan dalam laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen. Sekaligus dapat mengevaluasi kinerja agen sehingga akan menghasilkan sistem informasi yang relevan yang berguna bagi investor, kreditor dalam mengambil keputusan rasional untuk investasi
Pengertian Auditing (skripsi dan tesis)
Definisi audit yang berasal dari A Statement of Basic Auditing Cocepts (ASOBAC) yaitu auditing sebagai suatu proses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan (Mulyadi, 2008). Auditor sangat berkepentingan dengan kualitas jasa yang diberikan. Untuk mengukur kualitas pelaksanaan audit maka diperlukan suatu kriteria. Standar auditing merupakan salah satu ukuran kualitas pelaksanaan auditing. Standar auditing ini harus diterapkan dalam setiap audit atas laporan keuangan yang dilakukan auditor independen.
SPAP (2011:150) standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia adalah sebagai berikut: 1) Standar umum a. Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai seorang auditor. b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi, dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. 2) Standar pekerjaan lapangan a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. b. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. 3) Standar pelaporan a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. b. Laporan audit harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. c. Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Teori Skeptisisme (skripsi dan tesis)
Teori skeptisisme dalam Ahmad Saifulloh (2011) menjelaskan bahwa untuk membangun sebuah pengetahuan, diperlukan sikap ragu yang kuat terhadap segala sesuatu. Teori ini dikemukakan oleh filosuf Prancis Rene Descartes (1596 – 1650 M). Ia berpendapat bahwa jika manusia selalu meragukan (kebenaran) sesuatu, maka disaat bersamaan, Ia akan menemukan sesuatu yang tidak diragukan. Sikap seperti ini juga digunakan untuk meragukan kebenaran semua keyakinan, yang dengannya akan ditemukan sebuah kebenaran yang pasti. Auditor menunjukkan skeptisisme profesionalnya dengan bersikap skeptis atau menunjukkan perilaku meragukan. Audit tambahan dan menanyakan langsung merupakan bentuk perilaku auditor dalam menindak lanjuti keraguan auditor terhadap klien. Pada penelitian ini peneliti menggunakan teori skeptisisme karena 19 ingin mengetahui dampak dari kondisi situasional yang dihadapi auditor yaitu tekanan batas waktu audit terhadap sikap skeptisisme profesional auditor dalam pelaksanaan pemeriksaan. Auditor bertanggung jawab dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai standar. Tekanan batas waktu dapat berdampak terhadap sikap (attitude) seseorang. Adanya batasan waktu penyelesaian audit diharapkan menjadi stimulus sehingga diharapkan auditor merespon tekanan batas waktu audit dengan baik dan termotivasi agar bersikap skeptis pada bukti audit yang diperiksanya.
Teori Sikap dan Perilaku (Theory of Attitude and Behavior) (skripsi dan tesis)
Teori sikap dan perilaku (Theory of Attitudes and Behavior) yang dikembangkan oleh Trinandis (1971), menyatakan bahwa perilaku seseorang ditentukan oleh sikap yang terkait dengan apa yang orang-orang ingin lakukan (sikap) serta terdiri dari keyakinan tentang konsekuensi dari melakukan perilaku, aturan-aturan sosial yang terkait dengan apa yang mereka biasa lakukan (kebiasaan). Jazen (1985) dalam Arumsari (2014) menyatakan bahwa sikap dapat dipelajari, sikap mendefinisikan prediposisi kita terhadap aspek-aspek yang terjadi di dunia, sikap memberikan dasar perasaan bagi hubungan antara pribadi kita dengan orang lain, dan sikap adalah pernyataan evaluatif, baik yang menguntungkan atau tidak menguntungkan tentang obyek, orang, atau peristiwa. Sikap sebagai kecenderungan individu untuk berpikir, merasa atau bertindak secara positif atau negatif terhadap objek di lingkungan kita. Sikap juga dapat diposisikan sebagai hasil evaluasi terhadap objek sikap yang diekspresikan ke dalam proses kognitif yaitu keyakinan, komponen afektif yaitu suka dan tidak suka, berkaitan dengan apa yang dirasakan dan komponen perilaku yaitu bagaimana seorang ingin berperilaku terhadap sikap (Hadiprabawa, 2016). Perilaku tidak mungkin terjadi jika situasinya tidak memungkinkan. Piorina dan Ramantha (2015) menjelaskan perilaku seseorang disebabkan oleh faktor personal. Faktor personal merupakan faktor yang berasal dari dalam diri seseorang. Apabila dikaitkan dengan penelitian ini, faktor personal terdiri dari atas sikap pengalaman auditor dalam mengaudit laporan keuangan serta locus of control internal yang dimiliki auditor pada skeptisisme professional auditor. Jadi, teori sikap dan perilaku mampu mempengaruhi auditor untuk mengelola faktor personalnya sehingga mempengaruhi kepribadian auditor dalam bersikap jujur, teliti, tidak memihak pada suatu kepentingan tertentu, berpikir rasional, bertahan meskipun dalam keadaan tertekan, berperilaku etis dengan senantiasa mengindahkan norma-norma profesi, standar audit yang telah ditetapkan dan norma moral yang berlaku yang nantinya akan mempengaruhi auditor dalam pemberian opini terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
Indikator Kompetensi Auditor (skripsi dan tesis)
Kompetensi merupakan kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang auditor untuk melaksanakan proses audit. Proses audit harus dilaksankan oleh seseorang yang memiliki kelebihan dan pelatihan teknis yang cukup sebagai seorang auditor. Kompetensi dapat diukur dengan tiga indikator, yaitu : a. Mutu personal b. Pengetahuan umum c. Keahlian khusus
Indikator Independensi (skripsi dan tesis)
Independensi berarti sikap mental yang bebas daei pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, serta tidak tergantung pada pihak lain. Independensi merupakan salah satu faktor penting dalam proses audit, karena bila seorang auditor tidak menerapkan sikap independensinya, maka laporan keuangan yang diaudit tidak dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan. Independensi dapat diukur dengan tiga indikator, yaitu : a. Independence in fact (independensi dalam fakta) b. Independence in appearance (independensi dalam penampilan) c. Independence in competence (independensi dari sudut keahlian)
indikator Skeptisme Profesional (skripsi dan tesis)
Skeptisme profesional auditor merupakan sikap (attitude) auditor dalam melakukan penugasan audit dimana sikap ini mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit. Bukti audit dikumpulkan dan dinilai selama proses audit, sehingga selama proses audit seorang auditor harus menerapkan sikap skeptisme profesional. Skeptisme profesional dapat diukur dengan enam indikator, yaitu: a. Questioning mind (pola pikir yang selalu bertanya-tanya) b. Suspension of judgment (penundaan pengambilan keputusan) c. Search for knowledge (mencari pengetahuan) d. Interpersonal understanding (pemahaman interpersonal) e. Self confidence (percaya diri) f. Self determination
Indikator Kemampuan Auditor dalam Mendeteksi Kecurangan (skripsi dan tesis)
Kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan merupakan kemahiran atau keahlian seorang auditor untuk mendeteksi ada tidaknya kecurangan yang terdapat pada laporan keuangan. Kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan dapat diukur dengan dua indikator, antara lain : a. Pengetahuan tentang kecurangan b. Kesanggupan dalam tahap pendeteksian
Pengaruh Skeptisme Profesional, Independensi dan Kompetensi terhadap Kemampuan Auditor (skripsi dan tesis)
Mendeteksi Kecurangan Setiap perusahaan bahkan instansi pemerintah dituntut memberikan laporan keuangan yang berkualitas kepada pihak yang berkepentingan, oleh sebab itu laporan tersebut harus terhindar dari kecurangan. Untuk mampu mendeteksi ada atau tidaknya kecurangan atas laporan keuangan, maka diperlukan auditor yang profesional. Kemampuan auditor yang berkaitan dengan mendeteksi kecurangan adalah kualitas dari seorang auditor dalam menjelaskan kekurangwajaran suatu laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan maupun organisasi dengan mengidentifikasi dan membuktikan kecurangan tersebut. Kemampuan auditor dapat dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain skeptisme profesional dan kompetensi yang dimiliki auditor. Skeptisme profesional sangat penting dalam mendeteksi kecurangan pada laporan keuangan, karena auditor tidak akan begitu saja percaya terhadap penjelasan dari klien dan akan mengajukan pertanyaan untuk mengumpulkan alasan yang relevan terhadap suatu objek yang diteliti. Skeptisme profesional dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor-faktor kecondongan etika, dimana pengembangan kesadaran etika atau moral memiliki peran dalam semua area profesi akuntan, termasuk dalam melatih skeptisme profesional dari auditor. Selanjutnya ada faktor-faktor situasi yang berpengaruh secara postif terhadap skeptisme profesional auditor. Faktor situasi seperti situasi audit yang memiliki risiko tinggi dan dapat mempengaruhi auditor untuk meningkatkan skeptisme profesionalnya. Terakhir ada faktor pengalaman, faktor ini dapat dilihat dari segi lamanya waktu maupun banyaknya penugasan yang pernah dilakukan.
Auditor yang memiliki pengalaman yang banyak, maka tingkat skeptisme profesionalnya lebih tinggi dibandingkan dengan auditor dengan pengalaman yang kurang. Independensi yang dimiliki seorang auditor, tidak akan memihak kepada siapapun, sekalipun ia mendapatkan tekanan ataupun gangguan dari pihak lain. Auditor yang mempertahankan sikap independensinya akan mendapatkan kepercayaan dari publik karena laporan keuangan tersebut tidak ada manipulasi sehingga dapat dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, terlebih lagi bila terdapat tidak kecurangan didalamnya. Independensi juga menjadi cerminan bahwa seorang auditor tersebut memiliki integritas yang tinggi sebagai seorang auditor profesional. Kompetensi yang dimiliki auditor diharapkan dapat meningkatkan kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan. Kompetensi dapat diukur melalui pengalaman, pengetahuan dan pendidikan berkelanjutan. Setiap auditor dituntut memberikan hasil audit yang berkualitas, hal tersebut dapat dilihat dari keberhasilan auditor untuk menemukan kecurangan pada laporan keuangan. Semakin auditor berkompeten, maka kepekaan dalam mendeteksi kecurangan juga meningkat
Pengaruh Kompetensi terhadap Kemampuan Auditor Mendeteksi Kecurangan (skripsi dan tesis)
Saat melakaksanakan proses audit tidak semua dapat melakukannya, hanya seseorang yang telah memiliki keahlian serta pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Oleh sebab itu, setiap auditor wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi dapat diperoleh melalui pengalaman dan pengetahuan yang cukup, selain itu untuk auditor terdapat kompetensi yang dapat diperoleh melalui pendidikan berkelanjutan. Pengalaman yang dimiliki seorang auditor dapat dilihat dari berapa lama auditor tersebut bekerja serta berapa jumlah klien yang sudah menerima jasanya. Semakin lama auditor bekerja, maka semakin matang juga auditor tersebut membuat keputusan maupun pertimbangan sehingga akan meminimalisir risiko audit. Pada hubungannya dengan kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan, kompetensi diperlukan oleh auditor agar dapat mendeteksi dengan cepat dan tepat ada atau tidaknya kecurangan pada laporan keuangan suatu perusahaan. Kompetensi yang dimiliki auditor dapat menjadi cerminan bahwa suatu laporan keuangan tersebut berkualitas. Dimana salah satu indikasi kualitas dari audit yang baik adalah jika kecurangan mampu untuk dideteksi oleh seorang auditor
Pengaruh Independensi terhadap Kemampuan Auditor Mendeteksi Kecurangan (skripsi dan tesis)
Independensi merupakan salah satu faktor penting dalam proses audit, karena bila seorang auditor tidak menerapkan sikap independensinya, maka laporan keuangan yang diaudit tidak dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan. Pada saat tertentu 40 seorang auditor dapat menghadapi situasi dimana hasil temuan dan harapan entitas yang diteliti tidak sesuai, kemuadian auditor mendapatkan tawaran diluar haknya. Namun hal itu tidak akan terjadi bila seorang auditor menerapkan sikap independensi dalam setiap proses auditnya, sehingga auditor tidak berpihak kepada siapapun. Seorang auditor yang memiliki dan mempertahankan sikap independensi tidak akan mempedulikan adanya gangguan, ancaman, bahwa tekanan dari pihak lain untuk mendeteksi suatu kecurangan yang terjadi karena auditor tersebut berintegritas tinggi. Semakin tinggi sikap independensi auditor, maka semakin meningkat pula kemampuan auditor mendeteksi kecurangan
Pengaruh Skeptisme Profesional terhadap Kemampuan Auditor (skripsi dan tesis)
Mendeteksi Kecurangan Sikap skeptisme profesional merupakan salah satu sikap yang penting untuk digunakan oleh auditor dalam melakukan proses. Dimana sikap ini mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit. Bukti audit dikumpulkan dan dinilai selama proses audit. 39 Keterkaitan antara skeptisme profesional dengan kemampuan auditor mendeteksi kecurangan diperkuat dengan faktor-faktor yang dapat memperngaruhi skeptisme profesional tersebut, seperti faktor etika, faktor situasi audit, pengalaman serta keahlian audit. Seorang auditor yang menerapkan skeptisme profesional, tidak akan begitu saja menerima penjelasan yang diberikan oleh klien, namun akan mengajukan pertanyaan untuk memperoleh alasan, bukti serta konfirmasi yang berkaitan dengan objek tertentu. Tanpa penerapan sikap skeptisme profesional, auditor hanya akan menemukan salah saji yang disebabkan oleh kekeliruan namun akan sulit menemukan salah saji karena kecurangan. Rendahnya skeptisme profesional yang dimiliki oleh seorang auditor akan menyebabakan auditor tidak mampu dalam mendeteksi adanya kecurangan karena auditor begitu saja percaya terhadap penjelasan yang diberikan oleh klien tanpa bukti pendukung atas penjelasan tersebut. Sedangkan apabila skeptisme profesional yang dimiliki auditor tinggi, kemungkinan terjadinya kecurangan juga semakin kecil.
Indikator Kompetensi Auditor (skripsi dan tesis)
Kompetensi dapat diukur dengan beberapa indikator, yaitu : 1) Mutu personal Saat menjalankan tugasnya, seorang auditor harus memiliki mutu personal yang baik, seperti pikiran terbuka, pikiran luas, mampu menangani ketidakpastian, mampu bekerjasama dalam tim, rasa ingin tahu , mampu menerima bahwa tidak ada solusi yang mudah, dan menyadari bahwa beberapa temuan dapat bersifat subjektif. 2) Pengetahuan umum Pengetahuan umum dapat berupa pemahaman mengenai standar yang berlaku dan review analisis. Selain itu, auditor perlu memahami mengenai pengetahuan yang diporoleh saat menjalani pendidikan sebagai auditor. 3) Keahlian khusus Keahlian khusus yang harus dimiliki auditor antara lain, kemampuan dalam membaca dan membuat statistik, keterampilan dalam mengoperasikan komputer, serta kemampuan menulis dan mempresentasikan laporan dengan baik
Pengertian Kompetensi Auditor (skripsi dan tesis)
Kompetensi merupakan kualifikasi yang diperlukan oleh seorang auditor dalam melaksanakan proses audit secara benar. Standar Audit APIP menyebutkan bahwa proses audit harus dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Sehingga, auditor belum memenuhi persyaratan apabila ia tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang memadai dalam bidang audit. Audit dalam pemerintahan menuntut auditor untuk memiliki serta meningkatkan kemampuan atau keahlian yang tidak sekedar pada metode dan teknik audit, namun dalam segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan seperti organisasi, fungsi, program, dan kegiatan pemerintahan. Dreyfus dan Dreyfus (1986) dalam Elfarini (2007), mendefinisikan bahwa kompetensi sebagai keahlian seorang yang berperan secara berkelanjutan yang mana pergerakannya melalui proses pembelajaran, dari “pengetahuan sesuatu” ke “mengetahui bagaimana”. Lebih spesifik lagi membedakan proses pemerolehan keahlian menjadi 5 tahap.
Tahap pertama disebut novice, merupakan tahapan pengenalan terhadap kenyataan dan membuat pendapat hanya berdasarkan aturan-aturan yang ada. Keahlian pada tahap pertama ini biasanya dimiliki oleh staf audit pemula yang baru lulus dari perguruan tinggi. Tahap kedua disebut advanced beginner. Pada tahap ini auditor sangat bergantung pada aturan dan tidak mempunyai cukup kemampuan untuk merasionalkan segala tindakan audit, namun demikian, auditor pada tahap ini mulai dapat membedakan aturan yang sesuai dengan suatu tindakan. Tahap ketiga disebut competence. Pada tahap ini auditor harus mempunyai cukup pengalaman untuk menghadapi situasi yang kompleks. Tindakan yang diambil disesuaikan dengan tujuan yang ada dalam pikirannya dan kurang sadar terhadap pemilihan, penerapan, dan prosedur aturan audit. Tahap keempat disebut profiency. Pada tahap ini segala sesuatu menjadi rutin, sehingga dalam bekerja auditor cenderung tergantung pada pengalaman yang lalu. Intuisi mulai digunakan dan pada akhirnya pemikiran audit akan terus berjalan sehingga diperoleh analisis yang substansial. Tahap kelima atau terakhir adalah expertise. Pada tahap ini auditor mengetahui sesuatu karena kematangannya dan pemahamannya terhadap praktek yang ada. Auditor sudah dapat membuat keputusan atau menyelesaikan suatu permasalahan. Tindakan auditor pada tahap ini sangat rasional dan mereka bergantung pada intuisinya bukan pada peraturan-peraturan yang ada.
Komponen Independensi Auditor (skripsi dan tesis)
Marcellina dan Pamudji (2009) berpendapat bahwa independensi terdiri dari dua komponen, pertama independensi sikap mental atau independensi dalam fakta (independence in fact) yang merupakan adanya kejujuran yang dimiliki auditor dalam mempertimbangkan fakta-fakta atau terdapat pertimbangan secara objektif, tidak memihak didalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Kedua yaitu independensi dalam penampilan (independence in appearence) yang artinya adanya kesan dari publik bahwa seorang auditor menerapkan sikap independen. Kedua komponen independensi tersebut dapat disimpulkan bahwa auditor tidak hanya berkewajiban untuk mempertahankan fakta yang menyatakan kalau ia independen, namun juga harus menghindari keadaan yang dapat mengakibatkan pihak luar maragukan sikapnya. Kaitannya dengan mendeteksi kecurangan yaitu auditor wajib menerapkan sikap independensi sehingga ia bebas dari kepentingan dan tekanan pihak manapun, sehingga kecurangan yang dapat dideteksi dengan tepat.
Pengertian Independensi (skripsi dan tesis)
Mulyadi (2002:26) berpendapat bahwa independensi adalah sikap mental yang bebas dari pengaruh orang lain, serta merupakan kejujuran dalam diri auditor untuk bersikap objektif dalam merumuskan dan menyatakan pendapat. Independensi diperlukan oleh auditor dalam menjalankan proses audit, sehingga auditor harus bersikap netral dan tidak memihak kepada pihak lain. Independensi merupakan cerminan sikap yang tidak memihak serta tidak dibawah pengaruh atau tekanan dari pihak tertentu dalam mengambil keputusan dan tindakan (Sukrisno Agoes dan I Cenik Ardana 2009:146). Independensi sangat penting dalam proses audit, hal tersebut juga tercantum dalam standar umum yang kedua yaitu “dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensu dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa auditor harus memiliki sikap independensi dalam setiap proses audit yang dilalui, dengan bersifat netral, tidak memihak, tidak dibawah pengaruh serta tekanan dari pihak lain dalam pengambilan keputusan
Indikator Skeptisme Profesional (sripsi dan tesis)
Fullerton dan Durtschi (2003:17) mengembangkan model sebagai indikator dalam mengukur skeptisme profesional yang telah diadopsi oleh Octavia (2014). Terdapat enam karakteristik utama yang dimiliki seseorang saat menerapkan sikap skeptisme profesioanl, yaitu : 1) Karakteristik yang berkaitan dengan pengujian bukti audit a) Questioning mind (pola pikir yang selalu bertanya-tanya) Questioning mind merupakan karakter skeptisme seseorang dalam mempertanyakan alasan, penyesuasian dan pembuktian akan suatu objek. Karakter skeptisme ini dibentuk dari beberapa indikator, yaitu : – Auditor menolak suatu pernyataan atau statement tanpa pembuktian yang jelas. – Memberikan pertanyaan untuk pembuktian suatu objek tertentu kepada auditor yang lain. – Auditor memiliki kemampuan dalam mendeteksi kecurangan. b) Suspension of judgment (penundaan pengambilan keputusan) Suspension of judgment merupakan karakter skeptisme yang mengindikasikan seseorang untuk membutuhkan waktu lebih lama dalam membuat keputusan yang matang serta menambahkan informasi untuk mendukung pertimbangan tersebut. Karakter skeptimes ini dibentuk dari beberapa indikator, yaitu : – Membutuhkan informasi yang lebih untuk membuat keputusan. – Tidak secara terburu-buru dalam pengambilan keputusan. – Tidak akan membuat keputusan jika informasi belum valid. c) Search for knowledge (mencari pengetahuan) Search for knowledge merupakan karakter skeptisme seseorang yang didasari oleh rasa ingin tahu. Karakter skeptisme ini dibentuk dari beberapa indikator, yaitu : – Berusaha mencari dan menemukan informasi yang baru. – Menyenangkan bila menemukan informasi yang baru.
– Menyenangkan bila dapat membuktikan informasi baru tersebut. 2) Karakteristik yang berkaitan dengan pemahaman bukti audit a) Interpersonal understanding (pemahaman interpersonal) Interpersonal understanding merupakan karakter skeptisme seseorang yang dibentuk dari pemahaman tujuan, motivasi serta integritas dari penyedia suatu informasi. Karakter skeptisme ini dibentuk dari beberapa indikator, yaitu : – Berusaha untuk memahami perilaku orang lain. – Berusaha untuk memahami alasan seseorang berperilaku demikian. 3) Karakteristik yang berkaitan dengan inisiatif seseorang untuk bersikap skeptisme berdasarkan bukti audit yang diperoleh a) Self confidence (percaya diri) Self confidence merupakan karakter skeptisme seseorang untuk percaya diri secara profesional dalam bertindak terhadap bukti yang sudah dikumpulkan. Karakter skeptisme ini dibentuk dari beberapa indikator, yaitu : – Mempertimbangkan penjelasan dari orang lain. – Memecahkan informasi yang tidak konsisten. b) Self determination (keteguhan hati) Self determination merupakan karakter skeptisme seseorang dalam menyimpulkan secara objektif terhadap bukti yang 28 sudah dikumpulkan. Karakter skeptisme ini dibentuk dari beberapa indikator, yaitu : – Tidak akan secara langsung menerima ataupun membenarkan pernyataan dari orang lain. – Tidak mudah untuk dipengaruhi oleh orang lain terhadap suatu hal
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Skeptisme Profesional (skripsi dan tesis)
Kee dan Knox’s (1970) dalam Gusti dan Ali (2008) berpendapat dalam modelnya yaitu “Professional Scepticism Auditor”, bahwa skeptisme profesional dipengaruhi oleh : 1) Faktor-faktor kecondongan etika Faktor ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap skeptisme profesional auditor. The American Herittage Directory menyatakan bahwa etika sebagai suatu standar dalam menentukan tingkah laku para anggota dari suatu profesi. Pengembangan kesadaran moral memiliki peran dalam semua area profesi akuntan, termasuk dalam melatih skeptisme profesional auditor. 25 2) Faktor-faktor situasi Faktor ini berpengaruh secara positif terhadap skeptisme profesional auditor. Faktor situasi seperti situasi audit yang memiliki risiko tinggi serta dapat mempengaruhi auditor untuk meningkatkan skeptisme profesionalnya. 3) Pengalaman Pengalaman dalam hal ini adalah pengalaman seorang auditor dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan, dapat dilihat dari segi lamanya waktu maupun banyaknya penugasan yang pernah dilakukan. Auditor yang memiliki pengalaman yang banyak, tingkat skeptisme profesionalnya akan lebih tinggi dibandingkan dengan auditor dengan pengalaman yang kurang,
Pengertian Skeptisme Profesional (skripsi dan tesis)
Skeptisme profesional auditor merupakan sikap (attitude) auditor dalam melakukan penugasan audit dimana sikap ini mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit. Bukti audit dikumpulkan dan dinilai selama proses audit, sehingga selama proses audit seorang auditor harus menerapkan sikap skeptisme profesional. American Institude of Certified Public (AICPA) mendefinisikan skeptisme profesional sebagai : “Profesional skepticism in auditing implies an attitude that includes a questioning mind and a critical assessment of audit evidence without being absessively suspicious or skeptical. The auditors are expected to exercise profesional skepticism in conducting the audit, and in gethering evidence suffcient to support to rufutr management’s assetion” (AU 316 AICPA). Dapat diartikan pengertian skeptisme profesional menurut AICPA adalah sikap yang mencakup pikiran yang selalu bertanya dan penilaian kritis atas bukti audit tanpa obsesif mencurigakan atau skeptis. Auditor diharapkan menggunakan skeptisisme profesional dalam melakukan audit, dan dalam mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung atau menyangkal pernyataan manajemen. Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa skeptisme profesional merupakan sikap yang dimiliki auditor untuk berfikir secara kritis terhadap bukti audit yang dimilikinya selama proses audit.
Menurut Suzy (2008) dalam penelitiannya, seorang auditor yang menerapkan skeptisme profesional, tidak menerima begitu saja penjelasan dari klien, namun akan memberikan pertanyaan untuk mendapatkan alasan, bukti serta konfirmasi tentang objek yang dipermasalahkan. Tanpa menerapkan sikap skeptisme profesional, auditor hanya akan menemukan salah saji yang disebabkan oleh kekeliruan (errors) dan akan akan sulit untuk menemukan salah saji karena ada kecurangan. Skeptisme profesional sangat penting untuk dimiliki, karena auditor perlu informasi yang kuat untuk dijadikan dasar bukti audit yang relevan dalam mendukung pemberian opini terhadap kewajaran laporan keuangan
Jenis-jenis Auditor (skripsi dan tesis)
Terdapat beberapa jenis auditor menurut Abdul Halim (2003:11), antara lain :
(1) Auditor Internal
Auditor internal merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan ataupun organisasi tempat dimana mereka melakukan audit. Tujuan dari auditor internal ini untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Auditor internal terutama berhubungan dengan audit operasional dan audit kepatuhan, namun pekerjaan auditor internal dapat mendukung audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen.
(2) Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah merupakan auditor yang bekerja di instansi pemerintah. Tugas utama dari auditor pemerintah ialah melakukan audit atas pertanggungjawaban keungan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Audit ini dilaksanakan oleh auditor pemerintah yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, auditor pemerintah juga bekerja di Direktorat Jendral Pajak dengan berbagai tugasnya untuk memeriksa pertanggungjawaban keuangan para wajb pajak baik perseorangan maupun organisasi kepada pemerintah.
(3) Auditor Badan Pemeriksa Keuangan
Auditor badan pemeriksa keuangan adalah auditor yang bekerja pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tanggungjawab utamanya yaitu melaksanakan fungsi audit DPR. BPK mengaudit sebagian besar informasi keungan yang dibuat oleh berbagai macam instansi pemerintah pusat ataupun daerah dan kemudian diserahkan kepada DPR. Audit yang dilaksanakan difokuskan pada audit ketaatan kuasa pengeluaran dan penerimaan badan-badan pemerintah yang ditentukan oleh undang-undang.
(4) Auditor Independen atau Akuntan Publik
Auditor independen atau yang sering disebut dengan akuntan publik adalah auditor yang melakukan fungsi pengauditas atas laporan keuangan yang diterbutkan oleh sebuah instansi atau perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan besar ataupun kecil serta organisasi-organisai yang tidak bertujuan untuk mencari laba. Praktik akuntan publik ini harus dilakukan melalui suatu KAP, dan tentu saja auditor yang boleh melakukan audit harus seseorang yang sudah lulus dalam ujian CPA (Certified Public Acoountant).
(5) Auditor Pajak
Auditor Pajak adalah auditor yang melaksanakan pemeriksaan SPT wajib pajak, apakah SPT tersebut sudah mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Audit ini bersifat audit ketaatan. Seorang auditor yang bekerja menjadi auditor pajak harus memiliki pengetahuan mengenai pajak dan keahlian audit yang cukup luas untuk melakukan audit yang efektif.
Jenis-jenis audit (skripsi dan tesis)
Terdapat tiga jenis audit yang utama, antara lain :
1) Audit Operasional (Operational audit)
Audit operasional sering juga disebut dengan management audit atau performance audit. Audit operasional meliputi penghimpunan dan pengevaluasian atas bukti mengenai kegiatan operasional perusahaan atau organisasi dalam kaitannya dengan pencapaian tujuan secara efisiensi dan efektivitas. Audit operasional memiliki tujuan untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, serta membuat rekomendasi untuk pengembangan, perbaikan dan tindakan lebih lanjut. Saat pelaksanaannya audit operasional tidak hanya melihat pada sisi akuntansi namun juga mencakup evaluasi atas struktur organisai, operasi komputer, metode produksi, dan semua bidanga uang dapat dikuasi oleh auditor.
2) Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Audit Ketaatan berkaitan dengan mengevaluasi bukti yang ada dengan tujuan untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi dari suatu entitas telah sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan. Hasil dari audit ketaatan biasasnya akan dilaporakan kepada manajemen, bukan kepada pemakai luar, karena manajemen merupakan kelompok utama yang berkepntingan dengan tingkat ketaatan terhadap prosedur dan peraturan yang berlaku.
3) Audit Laporan Keuangan (financial statement audit)
Audit laporan keuangan dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan suatu perusahaan/organisasi telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuantansi yang berlaku umum (GAAP).
Pengertian Audit (skripsi dan tesis)
Mulyadi (2002:9) berpendapat bahwa audit merupakan suatu proses sistematik untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataanpernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Pengertian audit menurut Arens et al. (2008 : 4) merupakan proses pengumpulan dan penilain bukti atau pengevaluasian bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuain antara informasi tersebut dan kriteria yang ditetapkan. Audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen. Berdasarkan pengertian di atas dapat simpulkan bahwa audit merupakan suatu proses secara sistematis yang dilakukan 19 oleh seorang kompetensi dan independensi. untuk mengumpulkan dan menilai bukti secara objektif berkaitan dengan informasi ekonomi, dengan tujuan untuk mengevaluasi apakah pernyataan-pertanyaan telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, kemudian hasilnya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Secara umum audit memiliki tujuan untuk menyatakan pendapatan yang berkaitan dengan kewajaran atas semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip yang berlaku (Abdul Halim 2003:147).
Indikator Kemampuan Auditor Mendeteksi Kecurangan/Fraud (skripsi dan tesis)
Kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan dalam penelitian ini diukur dengan indikator-indikator yang telah dikembangkan oleh peneliti sebelumnya, antara lain : a) Pengetahuan tentang kecurangan b) Kesanggupan dalam tahap pendeteksian
Tujuan Mendeteksi Kecurangan /Fraud (skripsi dan tesis)
Menurut Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusdiklatwas BPKP) (2008:46) terdapat tujuan dalam mendeteksi kecurangan, yaitu untuk mengetahui : a) Bahwa kecurangan telah terjadi (ada). b) Apakah perusahaan ataupun organisasi menjadi korban atau sebagai pelaku kecurangan. c) Adanya kelemahan dalam pengendalian internal serta moral pelaku yang menjadi penyebab terjadinya kecurangan. d) Adanya kondisi lingkungan perusahaan ataupun organisasi yang menyebabkan terjadinya kecurangan.
Konsep Segitiga Kecurangan (Fraud Triangle) (skripsi dan tesis)
Dalam buku Jasa Audit dan Assurance (2012:375) yang telah diterjemahkan oleh Desti Fitriani, menjelaskan terdapat fraud triangle yang berisi mengenai tiga kondisi penyebab terjadinya kecurangan. a) Tekanan (Pressure) Tekanan merupakan situasi dimana seseorang merasa atau memiliki kebutuhan untuk melakukan kecurangan, pengaruh desakan dalam pikiran dan keinginan inilah yang menjadi kekuatan moral. Tekanan mengacu pada sesuatu yang telah terjadi di kehidupan pribadi pelaku yang menciptakan kebutuhan yang memotivasinya untuk melakukan kecurangan. b) Peluang (Opportunity) Peluang (opportunity) merupakan situasi dimana seseorang percaya adanya kemungkinkan untuk melakukan kecurangan dan percaya bahwa kecurangan tersebut tidak terdeteksi. Kecurangan yang disebabkan oleh peluang dapat terjadi karena pengendalian internal yang lemah, manajemen pengawasan yang kurang baik dan penggunaan posisi. Kegagalan dalam menetapkan prosedur yang memadai untuk mendeteksi kecurangan juga meningkatkan kesempatan terjadinya kecurangan. c) Rasionalisasi (Rationalization) Rasionalisasi merupakan kondisi dimana seseorang yang telah melakukan kecurangan mencari pembenaran atas perbuatannya, namun alasan tersebut tidak tepat. Rasionalisasi diperlukan agar pelaku dapat mencerna perilakunya yang melawan hukum untuk tetap mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang dipercaya. Rasionalisasi merupakan bagian dari fraud triangle yang paling sulit untuk diukur. Bagi mereka 17 yang umumnya tidak jujur, akan lebih mudah untuk merasionalisasi penipuan, dibandingkan dengan orang-orang yang memiliki standar moral yang tinggi
Jenis-jenis Kecurangan (skripsi dan tesis)
Terdapat dua jenis utama kecurangan, yaitu : a) Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud) Kecurangan dalam laporan keuangan adalah salah saji atau penghapusan terhadap jumlah atau dengan sengaja melakukan pengungkapan untuk mengelabui pemakai laporan keuangan tersebut. Penghapusan terdapat jumlah dilakukan perusahaan dengan melebihsajikan pendapatan dengan menghapus utang dagang dan liabilitas lainnya. Pada perusahaan yang nonpublik, hal ini dilakukan untuk mengurangi pajak penghasilan. Perusahaan juga dapat dengan sengaja mengurangsajikan pendapatan ketika labanya tinggi untuk menciptakan cadangan laba yang dapat digunakan untuk menaikkan laba dikemudian hari. Praktik ini dikenal dengan istilah manajemen laba dan “perataan laba”. b) Penyalahgunaan Aset (Asset Missappropriation) Penyalahgunaan aset merupakan kecurangan yang melibatkan pencurian atas aset yang dimilik suatu entitas. Penyalahgunaan aset sering digunakan untuk mengacu pada penuruan yang dilakukan oleh pegawai dan pihak-pihak internal dalam suatu organisasi. ACFE memperkirakan rata-rata perusahaan merugi sebesar 6% dari pendapatannya yang disebabkan oleh kecurangan, meskipun sebagian besar dari pencurian tersebut melibatkan pihak-pihak eksternal
Pengertian Kecurangan (skripsi dan tesis)
Secara umum, kecurangan merupakan setiap tindakan ketidakjujuran yang disengaja untuk merampas hak atau kepemilikan orang atau pihak lain. Didalam konteks akuntansi, kecurangan didefinisikan sebagai salah saji dalam laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), kecurangan sebagai tindakan penipuan, tipu daya, kelicikan, mengelabui dan cara tidak jujur lainnya, yang dibuat seseorang atau badan serta dapat mengakibatkan beberapa manfaat yang tidak baik kepada individu atau entitas atau pihak lain. Istilah kecurangan berbeda dengan istilah kekeliruan (Suryo, 1999; Setiawan, 2003) dalam Marcellina dan Sugeng (2009). Faktor utama yang membedakannya adalah tindakan yang mendasarinya, apakah tindakan tersebut dilakukan secara disengaja atau tidak. Jika tindakan tersebut dilakukan secara sengaja, maka disebut kecurangan dan jika tindakan tersebut dilakukan secara tidak sengaja, maka disebut dengan kekeliruan. Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kecurangan merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja atas laporan keuangan. Dilakukan untuk mendapat keuntungan dengan cara penipuan, tipu daya, kelicikan, mengelabui dan cara tidak jujur lainnya, kecurangan pada umunya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan memanfaatkan kesempatan yang ada. Semua kecurangan yang terjadi dalam perusahaan ataupun organisasi perlu untuk dideteksi dan dicegah oleh auditor, karena kecurangan dapat menyebabkan kerugian.
Pengertian Kemampuan Auditor Mendeteksi Kecurangan (skripsi dan tesis)
Kemampuan auditor merupakan keahlihan dan kemahiran yang dimiliki untuk menjalankan tugas-tugasnya, termasuk dalam pengumpulan bukti-bukti, membuat judgment, mengevaluasi pengendalian intern, serta menilai risiko audit. Seorang auditor sangat dituntut akan kemampuannya dalam memberikan jasa yang terbaik sesuai dengan kebutuhan perusahaan ataupun organisasi. Menurut Nasution dan Fitriany (2012), kemampuan auditor mendeteksi kecurangan adalah kualitas dari seorang auditor dalam menjelaskan kekurangwajaran suatu laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan maupun organisasi dengan mengidentifikasi dan membuktikan kecurangan tersebut. Hal tersebut diperkuat dengan pendapat dari Marcellina dan Sugeng (2009) yang menyatakan bahwa kemampuan auditor mendeteksi kecurangan merupakan kesanggupan dan kemauan auditor dalam mendeteksi ada tidaknya kecurangan dalam suatu entitas yang diperiksanya. Tanggungjawab dalam mendeteksi kecurangan berada pada tingkat manajemen, meskipun demikian auditor harus ikut serta dalam memberikan kontribusi kepada manajemen. Kontribusi auditor dapat dilakukan dengan memberikan peringatan dini terhadap potensi terjadinya kecurangan serta rekomendasi perbaikan terhadap kelemahan sistem pengendalian intern. Rekomendasi tersebut dapat berupa perbaikan kebijakan dan prosedur untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan lebih awal, sehingga dampak atau risiko kecurangan dapat diminimalisir. Pendapat-pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa kemampuan auditor mendeteksi kecurangan adalah keahlian ataupun kemahiran yang dimiliki auditor dalam menganalisis ada tidaknya kecurangan pada laporan keungan yang mungkin dapat terjadi. Kecurangan ini biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan dengan cara yang instan.
Pertumbuhan Ekonomi Sebagai Pemoderasi antara PAD dengan Belanja Modal (skripsi dan tesis)
Salah satu sumber dana yang diperoleh pemereintah daerah adalah PAD yang terus ditingkatkan agar dimanfaatkan sebagai kepentingan daerah, PAD tersebut diperoleh dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipusahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Penelitian yang dilakukan oleh I Putu dan Dwirandra (2014) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi berpengaruh signifikan dan mampu memoderasi PAD pada belanja modal. Oleh karena itu untuk mengoptimalkan alokasi belanja modalnya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, pemerintah daerah juga harus dapat menggali potensi PAD yang lebih maksimal lagi
Pengaruh Dana Alokasi Umum Terhadap Belanja Modal (skripsi dan tesis)
Dana Alokasi Umum merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan ke pada pemerintah daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisai (UU No 33 tahun 2004). Dalam prakteknya dana APBN dialokasikan kepada daerahdaerah yang berupa DAU dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang direalisasikan kepada belanja modal. Penyaluran dana perimbangan atau DAU tersebut sesuai dengan teori fund accounting yang menyatakan pendapatan dibelanjakan untuk 30 tujuan yang ditetapkan, dalam hal tersebut tujuan yang ditetapkan untuk kualitas pelayanan publik. Penelitian yang dilakukan oleh Ni Putu dan Ni Luh (2014) menyatakan hasil bahwa menunjukkan Dana Alokasi Umum berpengaruh positif dan signifikan pada belanja modal
Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Terhadap Belanja Modal (skripsi dan tesis0
Pendapatan Asli Daerah sebagai semua penerimaan daerah yang berasal dari kegiatan ekonomi asli daerah, bagi pemerintah daerah dalam menciptakan insfratuktur daerah. PAD dipisahkan menjadi empat bagian yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang Sah. Untuk itu pemerintah dituntut untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerahnya dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki agar bisa memenuhi kebtuhan kegiatan daerah atau pelayanan publik melalui alokasi belanja modal pada APBD. Semakin bagus PAD yang didapatkan maka semakin besar pula alokasi belanja modalnya. Seperti yang dibahas pada teori fund accounting menyatakan bahwa besarannya dana kas sangat mempengaruhi anggaran organisasi sektor publik dan uang atau pendapatan harus dibelanjakan untuk tujuan yang telah ditetapkan. Karena belanja modal sebagai kegiatan invetasi yang dapat mendatangkan manfaat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Sehingga, PAD sebagai sumber pendapatan dan pengalokasiannya lebih ke alokasi belanja modal. Penelitian yang dilakukan oleh I Putu dan dwirandra (2014) menyatakan hasil penilitiannya bahwa terdapat pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap Belanja Modal. Hal ini terjadi bahwa besarnya PAD menjadi salah satu penentu dalam menentukan belanja modal. bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintah dan kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan hal tesebut sesuai dengan PP No 58 tahun 2005 (Nurin, 2016). Apabila pemerintah daerah mau meningkatkan belanja modal untuk pelayanan publik, maka pemerintah daerah harus mendapatkan PAD yang tinggi.
Dana Alokasi Umum Dana (skripsi dan tesis)
Alokasi Umum merupakan dana yang berasal dari pendapatan APBN yang kemudian diberikan kepada daerah dengan asumsi pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang akan mendanai kebutuhan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi daerah (Ahmad Yani, 2008: 142). Pemerintah pusat berharap dengan adanya desentralisasi pada daerah bisa mengelola sumber daya yang dimiliki sehingga tidak hanya mengandalkan DAU. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Lin Liu (2000), Sheila (2012), Pungky (2011) maupun dengan Darwanto dan Yulia (2007) hasil DAU mempunyai hubungan positif dan signifikan terhadap belanja modal. 26 Dana alokasi umum yang selanjutnya disebut DAU menurut Undang–Undang No. 33 Tahun 2004 adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pemberian subsidi berupa Dana Alokasi Umum bertujuan untuk menanggulangi kesenjangan fiskal antar daerah yang disebabkan oleh minimnya sumber pajak dan sumber daya alam yang berbeda–beda antar daerah serta kurang optimalnya upaya penggalian sumber pendapatan tersebut. Sumber dana penerimaan daerah pada saat ini masih tergantung oleh dana transfer dari pemerintah pusat, maupun bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sedangkan PAD masih cukup rendah. Ketentuan menghitung Dana Alokasi Umum dengan cara : a. Ditetapkan minimal 26% dari penerimaan lokal yang telah ditetapkan dalam APBN. b. Kepada daerah provinsi dan untuk Kabupaten/Kota ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari Dana Alokasi Umum. c. Porsi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud di atas merupakan proporsi bobot Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia (Prakosa, 2004). d. Uuntuk Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh APBN dengan porsi Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Pendapatan Asli Daerah (skripsi dan tesis)
Halim (2004 : 67) menyakatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah sebagai penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah, yang dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan yaitu, pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah adalah sumber pendapatan yang terus ditingkatkan agar dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan daerah. UU RI No.33 tahun 2004 pasal 3 tentang perimbangan. Pendapatan Asli Daerah bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai otonomi daerah sesuai dengan potensi pendapatan daerah sebagai pewujudan desentralisasi. Berdasarkan pasal 157 UU No. 32 Tahun 2004 dan pasal 6 UU No. 33 2004 menjelaskan kelompok pendapatan asli daerah dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan, pendapatan asli daerah yaitu: a. Pajak Daerah. b. Retribusi Daerah. c. Hasil Pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan. d. Lain-lain PAD yang sah.
Sumber-sumber pendapatan asli daerah menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 yaitu: a. Pajak Daerah Pajak daerah merupakan kontribusi dari wajib pajak yakni dari masyarakat baik pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung yang sepenuhnya digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kemandirian daerah.
Adapun jenis-jenis pajak daerah adalah: a) Pajak hotel b) Pajak restoran dan rumah makan c) Pajak hiburan d) Pajak reklame e) Pajak penerangan jalan f) Pajak bahan galian C g) Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air pemukiman b. Retribusi Daerah Retribusi daerah, yang selanjutnya pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberin izin tertentu yang khusus disediakan tau yang disediakan oleh pemerintah daaerah untuk kepentinagn orang pribadi atau badan adalah disebut retribusi Menurut undang-undang No. 28 tahun 2009. Retribusi daerah dapat dibagi dalam beberapa kelompok yakni retubusi jasa umum, retrebusi jasa usaha, retrebusi perizinan. Yang mana dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Retrbusi jasa umum, adalah retrebusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 2. Retrebusi jasa usaha, adalah retrebusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 3. Retrebusi perizinan tertentu, adalah retrebusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan ataas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Pendapatan daerah ini berasal dari hasil keuntungan atau laba dari perusahaan milik pemerintah daerah, yaitu perusahaan yang didirikan seluruhnya atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yakni bagian keuntungan atau laba dari penyertaan modal tersebut. d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Penerimaan ini berasal dari penerimaan selain pajak daerah, retribusi daerah dan bagian laba dari usaha pemerintah daerah. Dalam UU No. 33 Tahun 2004 pendapatan ini berssumber dari: 1. Jasa Giro. 2. Hasil penjualan aset /kekayaan daerah. 3. Pendapatan bunga. 4. Keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. 5. Potongan, komisi, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan atau pengadaan barang jasa oleh daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (skripsi dan tesis)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diartikan sebagai rencana operasional keuangan pemerintah daerah, di mana suatu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tinggnya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam satu tahun anggaran tertentu (Halim, 2002:16). Menurut Halim (2002) Adapun unsur-unsur APBD sebagai berikut: 1. Rencana kegiatan suatu, beserta uraianya secara rinci. 2. Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minim untuk menutupi biaya-biaya sehubungan dengan aktivitas-aktivitas tersebut, dan adanya biaya-biaya merupakan batas maksimal pengeluaran-pengeluaranyang akan dilaksanakan. 3. Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka. 4. Periode anggaran, yaitu biasanya 1 (satu) tahun. Keuangan daerah dapat diaetikan sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula sesuatu segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh Negara atau Daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku.
Ada dua hal yang dijelaskan dari definisi tersebut, yaitu: a. Semua hak adalah memungut sumber-sumber pendapatan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan lain-lain dan hak untuk menerima dana lain seperti Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sesuai peraturan yang ditetapkan. b. Kewajiban untuk mengeluarkan uang untuk membayar tagihan-tagihan kepada daerah dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintah, insfratuktur, pelayanan umum dan pengembangan ekonomi.
Belanja Modal Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran yang dilakukan untuk menambah aset tetap serta aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi (Halim, 2007:101). Pembangunan ekonomi merupakan usaha yang dilakukan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian sehingga dapat menciptakan insfrastruktur yang banyak, perusahaan menjadi semakin berkembang, taraf pendidikan semakin tinggi serta teknologi semakin meningkat. Sebagai suatu proses, pembangunan ekonomi berhubungan dengan perubahan dalam komposisi dari input dan output dari ekonomi. Hubungan belanja modal terhadap pembangunan ekonomi yaitu belanja modal memiliki peranan yang sangat penting terhadap keberhasilan pembangunan ekonomi, ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan ekonomi seperti pertumbuhan Gross National Product, Pendapatan perkapita, Indeks Kualitas Hidup dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Belanja modal merupakan suatu satu pengeluaran yang dapat artikan sebagai pengeluaran rutin untuk pembentukkan modal yang ada.
Pada prinsipnya alokasi belanja modal dibuat untuk menghasilkan aset tetap milik pemerintah 20 daerah yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat di daerah, pembelanjaan modal terdiri dari berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan , maupun dalam bentuk fisik lainnya, seperti buku, dan lain sebagainya.. Pada dasarnya belanja modal yaitu pengeluaran yang dilakukan untuk pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.
Dalam SAP, kategori utama belanja modal trdapat 5 (lima) jenis belanja modal yang diantaranya yaitu:
1. Belanja Modal Tanah Belanja modal tanah adalah pengeluaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, pembelian, pembebasan, penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai.
2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja modal peralatan dan mesin adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan, penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan mesin, serta inventaris kantor yang memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, dan sampai peralatan dan mesin dimaksud dalam kondisi siap pakai.
3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan, penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
4. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan, penggantian, peningkatan pembangunan, pembuatan serta perawatan, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai jalan irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
5. Belanja Modal Fisik Lainnya.
Belanja modal fisik lainnya adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan, penggantian, peningkatan pembangunan, pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan ke dalam kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan irigasi dan jaringan. Belanja ini termasuk dalam belanja modal kontrak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang untuk museum dan barang purbakala, hewan ternak dan tanaman, buku-buku, dan jurnal ilmiah. Aset tetap memiliki berbagai macam ciri-ciri yang dapat berwujud dengan kata lain ciri-ciri yang ada dalam belanja modal sifatnya dapat terlihat. Adapun ciri-ciri dari belanja modal terdiri dari: 1. Berwujud 2. Sifatnya menambah 3. Memiliki manfaat yang lebih dari satu periode 4. Nilainya relatif material
Anggaran Sektor Publik (skripsi dan tesis)
Penganggaran sektor publik terkait dengan proses penentuan jumlah alokasi dana untuk tiap-tiap program dan aktivitas. Proses organisasi sektor publik dimulai ketika perumusan dan perencanaan strategik telah dilakukan. Penganggaran sektor publik harus diawasi mulai tahan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Proses tersebut akan efektif jika diawasi oleh lembaga pengawas kusus (oversight body) yang bertugas mengontrol kegiatan dan pengendalian anggaran (Mardismo, 2002:61) Anggaran publik berisi tentang perencanaan kegiatan yang dijelaskan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan belanja. Bentuk anggaran sektor publik yang paling sederhana merupakan suatu dokumen yang menggambarkan keadaan keuangan dari suatu organisasi mencakup aktivitas, pendapatan dan belanja (Mardismo, 2002:62). Menurut Mardiasmo (2002) secara singkat dapat dinyatakan bahwa anggaran sektor publik merupakan rencana finansial yang menyatakan: a. Beberapa biaya atas rencana yang dibuat (pengeluaran/belanja). b. Berapa banyak dan bagai mana caranya memeroleh uang untuk mendanai rencana (pendapatan)
Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik (skripsi dan tesis)
Adi (2013:7) menyatakan bahwa akuntansi sektor publik merupakan bidang akuntasi yang mempunyai ruang lingkup pada organisasi yang terkait dengan pelayanan pada publik. Ruang lingkup akuntansi sektor publik terdiri dari: a. Pemerintahan, baik pusat dan daerah. b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D). c. Yayasan. d. Koperasi. e. Organisasi politik f. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) g. Universitas h. Tempat peribadatan atau organisasi keagamaan. i. Organisasi nirlaba lainya. Pelayanan kepada publik mengarah pada pelayanan pada masyarakat tanpa berorientasi pada keuntungan. Apabila berorientasi pada keuntungan, penentuan tingkat keuntungan ditentukan oleh eksekutif yang disetujui oleh legeslatif, seperti pertamina, PLN, PDAM dan lainnya. Hal tersbut, polanya cenderung mengikuti mekanisme pasar.
Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 merupakan otonomi daerah kewajiban, hak, dan wewenang daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang–undangan. Dalam UU ini pemberian kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan daerah kota didasarkan pada asas desentralisasi yang dilaksanakan secara luas, nyata dan bertanggung jawab. Meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, kesejahteraan, masyarakat, meningkatkan potensi daerah secara optimal, meningkatkan pemerataan hasil–hasil pembangunan, dan tentunya kemandirian keuangan daerah adalah tujuan otonomi daerah dalam undang– undang.
Bastian (2006:338) menyatakan asas–asas penting otonomi daerah dalam undang–undang tersebut antara lain: 1) Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonomi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, 2) Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah, 3) Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan memper tanggung jawabkannya kepada yang menugaskan, 4) perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah puast dan pemerintah daerah serta pemerataan antardaerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, serta kebutuhan daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya.
Harun (2009:63) menyatakan bahwa untuk mengukur seberapa baik, efektif, dan efisien kinerja pemerintah daerah dengan adanya otonomi dalam melayani kepentingan publik, pemerintah daerah mendapat pelimpahan wewenang, pembagian pajak, pendapatan, beban dan pembagian personil dari sistem desentralisasi. Sejalan dengan itu, pengelolaan keuangan dan aset–aset sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, sehingga diperlukan sistem pengelolaan keuangan dan aset–aset daerah lebih baik. Masalah yang penting dalam kerangka otonomisasi daerah adalah menyangkut pembagian/perimbangan pusat dan daerah. Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sangat penting, karena keadilan sesungguhnya harus meliputi dua hal, yaitu keadilan politik dan keadilan ekonomi (Bastian, 2006:340).
Teori Akuntansi Dana (Fund Accounting) (skripsi dan tesis)
Akuntansi Dana (Fund Accounting). Pada organisasi sektor publik masalah utama yang dihadapi adalah pencarian sumber dana dan alokasi dana. Sumber daya keuangan berupa dana yang disediakan untuk digunakan oleh organisasi nirlaba atau institusi pemerintah biasanya memiliki keterbatasan penggunaan dengan tujuan atau aktivitas tertentu. Organisasi sektor publik memiliki tujuantujuan yang spesifik. Akuntansi dana merupakan salah cara alternatif sistem akuntansi pada sektor publik yang dikembangkan dari basis kas dan prosedur pengendalian anggaran. Disektor publik, dana kas cukup penting dan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan. Besarnya dana kas sangat mempengaruhi anggaran organisasi sektor publik. Jadi, sistem akuntansi harus memprioritaskan pada pengelolaan dana kas. Saat ini dalam akuntansi dana, “dana” dimaknai sebagai entitas anggaran dan entitas akuntansi yang terpisah, termasuk sumber daya nonkas dan utang diperhitungkan di dalamnya.
Teori akuntansi dana tersebut pada awalnya dikembangkan oleh Vatter (1947) untuk tujuan organisasi bisnis. Pada waktu itu ia melihat bahwa antara perusahaan pribadi dengan perusahaan badan mempunyai beberapa kelemahan. Kelemahan tersebut adalah, pertama perusahaan perorangan (milik pribadi) kurang menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan yang dimiliki publik (perseroan terbatas). Kedua, adanya kesalahan dalam memahami makna entitas. Berdasarkan kedua hal tersebut Vatter berpendapat bahwa reporting unit harus diperlakukan sebagai dana (fund) dan organisasi harus dilihat sebagai satu dana atau satu rangkaian dana. Hal ini berarti jika suatu organisasi dilihat sebagai suatu rangkaian dana (series of fund), maka laporan keuangan organisasi tersebut merupakan penggabungan (konsolidasi) dari laporan keuangan dana yang menjadi bagian organisasi. Pemerintah melakukan sistem akuntansi dengan konsep dana, memperlakukan unit kerja sebagai accounting entity dan budget entity yang berdiri sendiri, Sistem tersebut dibuat oleh pemerintah untuk memastikan bahwa uang pemerintahan dibelanjakan untuk tujuan yang sudah ditetapkan. Dana bisa dikeluarkan jika terdapat otorisasi dari dewan legislatif, pihak eksekutif, atau karena tuntutan peraturan perundangan. Terdapat dua jenis dana pada organisasi sektor publik yaitu: 1. Dana yang dapat dibelanjakan (Expendable fund) digunakan untuk mencatat nilai aktiva, utang, perubahan aktiva bersih dan saldo dana yang dapat dibelanjakan untuk aktivitas-aktivitas yang bersifat nonbisnis yang menjadi bagian dari tujuan organisasi sektor publik, kegiatan yang tidak bertujuan mencari laba. 2. Dana yang tidak dapat dibelanjakan (Nonexpendable Fund) digunakan untuk mencatat pendapatan, biaya, aktiva, utang, dan modal untuk kegiatan yang sifatnya mencari laba. Jenis dana ini digunakan pada organisasi bisnis.
Dana Alokasi Umum (skripsi dan tesis)
Dana alokasi umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi (Rahmawati, 2010). Menurut UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah bahwa kebutuhan DAU oleh suatu daerah (Provinsi, Kbupaten, dan kota) ditentukan dengan menggunakan pendekatan fiscal gap dimana kebutuhan DAU suatu daerah ditentukan atas kebutuhan daerah dengan potensi daerah (Sutriningsih, 2014).
Tujuan dari DAU adalah untuk mengatasi ketimpangan fiskal keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar namun kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil, dan sebaliknya daerah yang memiliki potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskalnya besarakan memperoleh DAU relatif besar.Berikut ini merupakan cara menghitung DAU menurut ketentuan : 1.Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan sekurang-kurangnya 26 % dari penerimaan dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN 2. DAU untuk daerah provinsi dan untuk kabupaten/kota ditetapkan masingmasing 10% dan 90% dari dana alokasi umum sebagaimana ditetapkan diatasDAU untuk daerah provinsi dan untuk kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah dana alokasi umum untuk kabupaten/kota yang ditetapkan APBN dengan porsi kabupaten/kota yang bersangkutan 19 3. Porsi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud diatas merupakan proporsi bobot daerah kabupaten/kota diseluruh indonesia (Sutriningsih, 2014).
Pendapatan Asli Daerah (skripsi dan tesis)
Sutrisno (1995:205) mendefinisikan Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan pendapatan yang menunjukkan kemampuan suatu daerah dalam menghimpun sumber-sumber dana untuk membiayai kegiatan daerah. Pendapatan asli daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan pembiayaan penyelenggaraan pemerintah didaerah-daerah. PAD menjadi tolak ukur kemandirian suatu daerah dalam melaksanakan pembangunan untuk memenuhi belanja daerah. selain itu peran PAD merupakan bentuk usaha daerah dalam mendapatkan dana perimbangan dari pemerintah pusat (Sutriningsih, 2014). Menurut undang-undang No 22 Tahun 1999 pendapatan asli daerah terdiri dari :
1. Pajak Daerah Menurut UU No 28 tahun 2009 Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah dibagi menjadi dua yaitu :
a) Pajak provinsi terdiri dari : Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok
b) Pajak kabupaten atau kota terdiri dari : Pajak hotel, pajak retoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerang jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
2. Retribusi Daerah Menurut UU No 28 tahun 2009 Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Objek retribusi daerah adalah :
(1) retribusi jasa umum, yaitu pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
(2) retribusi jasa usaha, yaitu (3) retribusi perizinan tertentu yaitu izin mendirikan bangunan, tempat penjualan minuman berakohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan.
3. Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan
Menurut Halim (2007:98) hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis pendapatan ini di rinci menurut obyek pendapatan yang mencakup :
a. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/ BUMD
b. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaaan milik negara / BUMN
c. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Menurut Halim dan Khusufi (2013:104) Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah penerimaan daerah yang berasala dari lain-lain milik pemerintah daerah. Jenis pendapatan ini meliputi obyek pendapatan berikut : a. Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan b. Jasa giro c. Pendapatan bunga d. Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah e. Penerimaan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan, pengadaan barang, dan jasa oleh daerah f. Penerimaan keuangan dari selisish nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing g. Pendapatan denda atas ketrlambatan pelaksanaan pekerjaan h. Pendapatan denda pajak i. Pendapatan denda retribusi j. Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan k. Pendapatan dari pengembalian l. Fasilitas sosial dan fasilitas umum m. Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan n. Pendapatan dari angsuran / cicilan penjualan o. Hasil pengelolaan dana bergulir
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (skripsi dan tesis)
Menurut Halim (2007: 30) APBD merupakan rencana kegiatan pemerintah daerah yang dituangkan dalam bentuk angka dan menunjukkan adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal dan biaya yang merupakan batas maksimal untuk suatu periode anggaran. Belanja daerah dikelompokkan sebagai berikut :
1. Belanja langsung a. Belanja pegawai b. Belanja barang dan jasa c. Belanja modal
2. Belanja tidak langsung a. Belanja bunga b. Belanja subsidi c. Belanja hibah d. Belanja bantuan sosial e. Belanja bagi hasil f. Belanja bantuan keuangan g. Belanja tidak terduga Prinsip keadilan anggaran mewajibkan belanja daerah, khususnya dalam pemberian pelayanan umum harus dialokasikan secara adil dan merata agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi.
Berikut ini merupakan unsur-unsur APBD yaitu :
1) Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci
2) Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya terkait aktivitas tersebut, dan adanya biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan
3) Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka
4) Periode anggaran biasanya satu tahun
Anggaran pendapatan dan belanja daerah terdiri dari tiga komponen utama yaitu unsur penerimaan, bealanja rutin dan belanja pembangunan. Ketiga komponen itu meskipun disusun hampir bersamaan, akan tetapi proses penyusunannya berada di lembaga yang berbeda. Proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) secara keseluruhan berada di tangan sekertaris daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD. Sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan pemerintah daerah, proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas pendapatan daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (Bagian penyusunan Program dan Bagian dan Keuangan)
Teori Keagenan (Agency Theory) (skripsi dan tesis)
Teori keagenan (Agency Theory) ini digunakan pada pemerintahan. Di sektor publik, teori keagenan dipergunakan untuk menganalisis hubungan prinsipal- agen dalam kaitannya dengan penganggaran sektor publik. Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan hubungan keagenan didalam teori agensi, bahwa perusahaan merupakan kumpulan kontrak (nexsus of contract)antara pemilik sumber daya ekonomis (Principal) dan manajer (agent) yang mengurus penggunaan dan pengendalian sumber daya tersebut. Teori keagenan menyatakan bahwa hubungan keagenan merupakan sebuah persetujuan (kontrak) diantara dua pihak, yaitu prinsipal dan agen, dimana prinsipal memberi wewenang kepada agen untuk mengambil keputusan atas nama prinsipal (Jensen dan Meckling 1976). Dalam teori keagenan terdapat perbedaan kepentingan agen dan prinsipal, sehingga mungkin saja pihak agen tidak selalu melakukan tindakan terbaik bagi kegiatan prinsipal.
Teori keagenan telah dipraktekkan pada sektor publik khususnya pemerintah pusat maupun daerah. berikut ini adalah beberapa aturan yang secara eksplisit merupakan manifestasi dari teori keagenan :
1. UU 22/1999 dan 32/2004 yang diantaranya mengatur bagaimana hubungan antara eksekutif dan legislatif. Eksekutif yang dipilih dan diberhentikan oleh legislatif (UU 22/1999) atau diusulkan untuk diberhentikan (UU 32/2004) Merupakan bentuk pengimplemetasian prinsip-prinsip hubungan keagenan di pemerintahan. Eksekutif akan membuat pertanggung jawaban 13 kepada legislatif pada setiap tahun atas anggaran yang dilaksanakan dan setiap lima tahun ketika masa jabatan kepala daerah berakhir
2. PP 109/2000, menjelaskan tentang penghasilan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
3. PP 110/2000, PP 25/2004, dan PP 37/2003 mengatur mengenai kedudukan keuangan anggota legislatif. 4. UU 17/2003, UU 1/2004, dan UU 15/2004 merupakan aturan yang secara tegas mengatur bagaimana perencanaan, pelaksanaan, dan pemriksaan keuangan publik (negara dan daerah) dilaksanakan oleh pemerintah.
Bank (skripsi dan tesis)
UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dalam Kasmir (2012 : 3) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bantuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Kasmir (2012 : 5) Bank merupakan lembaga perantara keuangan antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekurangan dana. Menurut Kasmir (2012 : 22) Bank milik swasta nasional merupakan seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Kemudian akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (skripsi dan tesis)
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang
pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penataan ruang adalah proses perncanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang, Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban mewujudukan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab :
a. para pengambil keputusan pengelolaan lingkungan hidup,
b. Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup,
c. kemtiraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup,
d. kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup,
e. mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penuruan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
f. Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan,
g. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup
h. Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat, dan
i. Memberikan penghargaan kepada orang lain atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Khusus tugas dan wewenang Pemerintah Daerah(kabupaen kota)
diatur dalam pasal 63 ayat(3), menyatakan :
“Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH
kabupaten/kota;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL- UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi
gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan
kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan standar pelayanan minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Tanggung Jawab Hak Pemanfaatan Lingkungan Hidup (skripsi dan tesis)
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, dengan jelas mengamantkan bahwa dalam pemanfaatan sumber daya alam harus dilaksanakan dan didasarkan pada daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup. Untuk itu, dalam pemanfaatanya harus didasarkan pada RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Pasal 12, menyatakan bahwa : (1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. 50 (2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup dengan memperhatikan a. Keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup b. Keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan c. Keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyrakat”
Ketentuan RPPLH tersebut, maka dalam pemanfaatan lingkungan hidup akan senantiasa memperhatikan hak asasi manusia untuk mendapatkan hidup sehat terpenuhi. Setiap kegiatan usaha mempunyai kewajiban melestarikan dan memelihara lingkungan hidup. Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup terjadi sebagai akibat kegiatan usaha cenderung disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum selama ini, sehingga aktivitas pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tetap marak dan kian mengkhawatirkan. Kegiatan usaha yang telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup diakibatkan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah pengabaikan terhadap ketentuan AMDAL. Salah satu alat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rencana pembangunan adalah keharusan untuk melakukan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). AMDAL merupakan instrument pengelolaan lingkungan dan menjamin upaya-uapaya koservasi. Hasil Studi AMDAL, merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan proyek itu sendiri. Adapun 51 tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran, sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga mengatur tentang sanksi pidana kepada pihak-pihak yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan berupa sanksi kurungan badan dan denda karena telah melakukan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Instrumen pidana ini sangat penting dalam penegakan hukum lingkungan untuk menantisipasi perusakan lingkungan hidup dipergunakan sebagai ultimatum remedium, dimana tuntutan pidana merupakan akhir matarantai yang panjang. Bertujuan untuk menghapus atau mengurangi akibat yang merugikan terhadap lingkungan hidup. Takdir Rahmadi, menyatakan bahwa : “setidaknya ada dua alas an tentang mengapa sanksi pidana diperlukan. Pertama, sanksi pidana selain dimaksudkan untuk melindungi kepentingan seperti harta benda dan kesehatan juga untuk melindungi kepentingan lingkungan seperti harta benda kesehaatan, juga untuk melindungi kepentingan lingkungan karena manusia tidak dapat menikmati harta benda dan kesehatannya dengan baik apabila persyaratan dasar tentang kualitas lingkungan yang baik tidak dipenuhi. Kedua, pendayagunaan sanksi pidana juga dimaksudkan untuk memberikan rasa takut kepada pencemar potensial. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara, denda, perintah memulihkan lingkungan yang tercemar, penutupan tempat 52 usaha dadan pengumuman melalui media massa yang dapat menurunkan nama baik pencemar yang bersangkutan
Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup (skripsi dan tesis)
.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab negara. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 meliputi ruang lingkup 48 sebagai berikut : (a) perencanaan; (b) pemanfaatan; (c) pengendaliaan; (d) pemeliharaan; (e) pengawasan; dan (f) penegakan hukum. Berdasarkan aturan tersebut diatas, maka setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup harus didasarkan pada perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan yang jelas, serta harus adanya konsep pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Khusus terkait dengan pengendalian, Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.32 Tahun 2009, menyatakan bahwa : (1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dilaksanakan dalam rangka pelestaraian fungsi lingkungan hdup. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pencegahan b. Penangulangan;dan c. Pemulihan” Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga menjelaskan dengan tentang pencemaran, perusakan, dan kerusakan lingkungan. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energy, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Adapun perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui 49 kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sedangkan kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik ,kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ketiga hal tersebut diatas menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan. Perubahan tersebut berakibat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, Perubahan yang terjadi pada lingkungan hidup manusia menyebabkan adanya gangguan terhadap keseimbangan karena sebgian dari komponen lingkungan menjadi berkurang fungsinya. Perubahan lingkungan dapat terjadi karena campur tangan manusia dan dapat pula karena faktor alami. Dampak dari perubahaanya belum tentu sama, namun akhirnya manusia juga yang mesti memikul serta, mengawasinya.
Pengaturan Pengelolaan Lingkungan Hidup (skripsi dan tesis)
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibuat sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, Dengan keberadaan Undang-Undang tersebut, maka dapat digunakan untuk mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan menindak pelanggaranpelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-Undang No.32 Tahun 2009, Pasal 3 juga menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan sebagai berikut : a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia; c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan;dan j. mengantisipasi isu lingkungan global
Undang-Undang lingkungan hidup antara lain berisi hak , kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana yang meliputi berikut ini : a. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. b. Setiap orang berkewajiban memelihara dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan c. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut di atur dengan perundang-undangan. d. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalainya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda. Upaya pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia aka arti penting lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (skripsi dan tesis)
Dipahami bahwa dalam praktiknya pembangunan mempunyai dampak terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pihak yang telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan tersebut dengan mengajukan tuntutan membayar ganti rugi dan upaya pemulihannya. Pembangunan yang hanya didasarkan pada aspek ekonomi semata, selama ini telah berdampak negative pada kondisi lingkungan hidup. Teori-teori ekonomi dimasa lalu yang lebih menekankan pada pemanfaatan sumber daya sebesar-besarnya untuk mendapatkan keuntungan maksimal telah menyebabkan kelangkaan. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai hak. Setiap orang bnerkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menaggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan infromasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pelaksanaanya dilakukan dengan cara sebagai berikut, Pertama, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, Kemampuan dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam peneglolaan lingkungan hidup bersama dengan Pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya.
Kedua, menumbuhkembangkan kemampuan dan kepelopran masyarakat. Meningkatnya kemampuan dan kepelopran masyarakat akan meningkatkan efektivitas peran masyarakat dalam peneglolaan lingkungan hidup. Ketiga, menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat akan semakin menurunkan kemungkinan terjadinya dampak negatif, Keempat, memeberiakn saran dan pendapat. Kelima, menyampaikan Informasi dan /atau menyampaikan laporan. Dengan meningkatnya ketanggapsegeraan akan meningkatkan kecepatan pemberian informasi tentang suatu masalah lingkungan hidup sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Hak dan Kewajiban ini dapat terlaksana dengan baik apabila subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalanm rangka pengelolaan lingkungan hidup. Setiap makhluk hidup mempunyai hak, termasuk manusia di dalamnya, untuk melangsungkan hidupnya dalam suatu lingkungan. Berbagai peraturan dan perundang-undangan telah mengatur dan membahas mengenai perlindungan terhadap lingkungan hidup. Perlindungan tersebut semakin kuat, yaitu dengan diaturnya secara esplisit mengenai perlindungan hukum. Perlindungan hokum terhadap pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk melindungi lingkungan hidup,
Pengaturan mengenai perlindungan terhadap lingkungan hidup berkaitan dengan masalah hak untuk hidup, hak atasa kesehatan, hak untuk berusaha, hak untuk berkembang, babas dari gangguan atas hak milik, sampai dengan pemberian hak perlindungan bagi masyarakat pedalaman. Hak-hak tersebut merupakan hak yang paling dasar yang dimliki oleh manusia. Hal ini sebagaimana dikatakan David Hunter (seorang pakar hukum lingkungan internasional), bahwa : “Human rights not only as model for the progressive development of internasional environmental law, but as a potential independent tool for protecting the environmental ’’
Pemahaman tersebut menunjukan, bahwa dengan memehami dan mengakui hak asasi manusia berarti juga meloindungi lingkungan hidup sekaligus juga dapat digunakan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), hal ini karena mengakui dan melindungi hak asasi manusia merupakan cara yang potensial untuk melindungi lingkungan hidup
Batasan-batasan Pengelolaan Lingkungan Hidup (skripsi dan tesis)
Pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia dikenal dengan sebutan Pembangunan Nasional. Berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka Pembangunan Nasional dapat diartikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas meuwujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yaitu terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; tecapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas; dan dapat berperannya bangsa Indonseia dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Sumber daya alam yang terkandung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia seluruhnya merupakan asset negara, sehingga dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, secara jelas dinyatakan bahwa pemanfaatannya adalah untuk kemakmuran rakyat. Atas dasar hal tersebut, jelas pembangunan yang dilaksanakan harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan juga kebutuhan masyarakat dimasa yang akan dating atau dengan kata lain disebut sebagai pembangunan berkelanjutan pembangunan yang dilaksanakan harus berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup.
Setiap usaha dan/atau kegiatan tidak boleh melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang di tenggang keberadaanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup, dinamakan baku mutu lingkungan hidup, sedangkan kriteria baku kerusskan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analsis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup(Amdal). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, yang dimaksud Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelnggaraan usaha dan/atau kegiatan
Pengertian Pengelolaan Lingkungan Hidup (skripsi dan tesis)
Alwan Farisy, menyatakan bahwa : “Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup”Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan nerkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhdan Yang Maha Esa. Upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, disebut pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Sasaran penglolaan lingkungan hidup adalah: (a) tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup; (b) terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup ; (c) terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; (d) tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; (e) terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; (f) terlindunya NKRI terhadap dampak usaha dan atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan perusakan lingkungan hidup. Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyrakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan yang lain. Meningkatnya kemampuan dan kepelopran masyarakat akan meningkatkan efektivitas peran masyarajat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampunglingkungan hidup. Kemapuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk lainnya, disebut daya dukung lingkungan hidup, sedangkan daya tamp lingkungan hidup hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energy, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya
Pengertian Lingkungan Hidup (skripsi dan tesis)
Lingkungan Hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan yang maha esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, meupakan rakhmat dari pada-Nya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Kebijakan umum tentang ligkungan hidup di Indonesia, telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan ketentuan Undang-Undang payung terhadap semua bentuk peraturan mengenai masalah dibidang lingkungan hidup. Terkait dengan kajian masalah lingkungan hidup, banyak para akhli memberikan definisi atau arti mengenai lingkungan hidup. Tentunya mereka mendefinisikan didasarkan atas latar belakang keilmuan yang mereka miliki. Emil Salim mendifinisikan lingkungan hdup sebagai : 38 “Segala benda, kondisi, keadaan, dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia’’1 Hal serupa dikemukakan oleh Soemarwoto, namun dalam perspektif yang berbeda, bahwa : “Lingkungan adalah jumlah semua benda kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Secara teoritis ruang itu tdak terbatas jumlahnya, oleh karena misalnya matahari dan bintang termasuk di dalamnya’’
Begitu juga Husein yang menyatakan : “Lingkungan hidup mengandung mengandung arti termpat, wadah atau ruang yang ditempati oleh makhluk hidup dan tak hidup yang berhubungan dan saliong pengaruh-mempengaruhi satu sama lain, baik antara makhluk-makhluk itu sendiri maupun antara makhlukmakhluk itu dengan alam sekitarnya’’
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa lingkungan hidup merupakan satu kesatuan semua sumber daya, termasuk makhluk hidup, yang saling berinteraksi dan saling mempengaruhi sehingga membentuk suatu keseimbangan yang harmonis untuk kelangsungan hidupnya. Di Indonesia perangkat peraturan perundangundangan yang mengatur tentang liongkungan hidup diytuangkan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang tersebut merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hubungan kinerja lingkungan dengan kinerja keuangan (skripsi dan tesis)
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kinerja lingkungan berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan. Susi Sarumpaet (2005) menemukan bahwa ada pengaruh tetapi tidak signifikan antara kinerja lingkungan dengan kinerja keuangan perusahaan, akan tetapi ukuran perusahaan yang listing di BEJ dan ISO 14001 berhubungan signifikan terhadap kinerja lingkungan. Almilia dan Wijayanto (2007) menemukan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara kinerja lingkungan dengan kinerja keuangan perusahaan.Perusahaan dengan kinerja lingkungan yang baik percaya bahwa dengan mengungkapkan performance mereka berarti menggambarkan good news bagi pelaku pasar. Oleh karena itu, perusahaan dengan environmental performance yang baik perlu mengungkapkan informasi kuantitas dan mutu lingkungan yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki environmental performance yang lebih buruk.Hal ini memberi penjelasan bahwa kinerja lingkungan memberi akibat terhadap kinerja keuangan perusahaan yang tercermin pada tingkat return tahunan perusahaan yang dibandingkan dengan return industri. Dengan demikian, diharapkan dari adanya kinerja lingkungan yang baik mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja keuangan perusahaan
