Auditor wajib menggunakan kearifan profesioanalnya dalam merencanakan dan melaksanakan audit laporan keuangan (ISA.200.16). Due professional care memiliki arti sebagai berikut : profesionalisme yaitu sikap bertanggungjawab terhadap apa yang telah ditugaskan kepadanya (Agusti & Pertiwi, 2013) sedangkan due-care yaitu sikap yang cermat dan seksama (Agustin, 2013). Pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa due professional care yaitu suatu tanggung jawab terhadap tugas yang harus dilaksanakan secara cermat dan seksama. Seorang auditor diwajibkan untuk dapat memenuhi taggungjawabnya dan melaksanakan tugasanya secara cermat dan seksama. Profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak. Seorang akuntan publik yang profesional harus memenuhi tanggung jawabnya terhadap 29 masyarakat, klien termasuk rekan sesama akuntan publik untuk berperilaku semestinya. Auditor dituntut mempunyai keahlian dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya untuk dapat melaksanakan tugas atau profesi dengan menetapkan standar baku di bidang profesi yang bersangkutan. Auditor dalam menjalankan tugas profesinya harus mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan (Futri & Juliarsa, 2014). Pertimbangan profesional merupakan hal penting untuk melaksanakan audit yang tepat (SPAP,2013:A23). Karakteristik unik pertimbangan profesional yang diharapkan dari seorang auditor adalah pertimbangan yang dibuat oleh seorang auditor yang pelatihan, pengetahuan, dan pengalamannya telah membantu pengembangan kompetensi yang diperlukan untuk mencapai pertimbanganpertimbangan wajar yang dibuatnya, (SPAP, 2013:A24)
Pengertian umum Siregar (2014) seseorang dikatakan profesional jika dapat memenuhi tiga kriteria. Kriteria tersebut yaitu : – Mempunyai keahlian dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya – Melaksanakan suatu tugas atau profesi dengan menetapkan standar baku di bidang profesi yang bersangkutan – Menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan. Menurut Hall R (1968) dalam Agusti & Pertiwi (2013) menyatakan ada lima dimensi profesionalisme, yaitu: pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, hubungan dengan sesama profesi, keyakinan terhadap – profesi. 30 1. Pengabdian pada profesi Penggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki mencerminkan pengabdian pada profesi yang merupakan dedikasi dari profesionalisme. Keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun imbalam ekstrinsik kurang. Sikap ini adalah wujud dari ekspresi pencurahan diri secara total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan, bukan hanya alat untuk mencapai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan rohani, baru kemudian materi. 2. Kewajiban sosial Kewajiban sosial adalah pandangan tentang pentingnya peranan profesi dan manfaat yang diperoleh baik masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut. 3. Kemandirian Kemandirian dimaksudkan sebagai suatu pandangan seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, dan bukan anggota profesi). Setiap ada campur tangan dari luar dianggap sebagai hambatan kemandirian secara profesional. 4. Keyakinan terhadap peraturan profesi Keyakinan terhadap profesi adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan orang luar yang tidak mempunyai kompetensi dalm bidang ilmu dan pekerjaan mereka. 5. Hubungan dengan sesama profesi Hubungan dengan sesama profesi adalah menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk didalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utama dalam pekerjaan.
Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesional. Seorang auditor dapat dikatakan profesional apabila telah memenuhi dan mematuhi standar-standar kode etik yang telah ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), antara lain (Wahyudi dan Aida, 2006:28): 1) Prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah ditetapkan oleh IAI seperti dalam terminologi filosofi. 2) Peraturan perilaku seperti standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus yang merupakan suatu keharusan. 3) Inteprestasi peraturan perilaku tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya. 4) Ketetapan etika seperti seorang akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang teguh prinsip kebebasan dalam menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar oleh kliennya.
