Audit fee (skripsi dan tesis)

Audit fee adalah besaran biaya atau fee yang diterima seorang auditor dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu kompleksitas jasa yang sudah  diberikan, tingkat keahlian yang dimiliki dan lain sebagainya (Pratistha & Widhiyani, 2014). Menurut Sukrisno Agoes (2012:18) mendefinisikan audit fee sebagai berikut: “Besarnya biaya tergantung antara lain resiko penugasan ,kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tesebut , struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainya.”. Menurut Sukrisno Agoes (2012:18) beberapa indikator audit fee dapat dilihat dan diukur melalui : 1. Resiko penugasan 2. Kompleksitas jasa yang diberikan 3. Struktur biaya kantor akuntan publik yang bersangkutan dan pertimbangan profesi lainnya 4. Ukuran KAP Penelitian terdahulu menemukan bukti bahwa ketika auditor melakukan negosiasi dengan pihak manajemen mengenai besaran tarif fee yang dibayarkan terkait hasil kerja laporan auditan, maka kemungkinan besar akan terjadi konsensi resiprokal yang jelas akan mempengauhi ataupun dapat mereduksi kualitas laporan auditan. Elder (2011:80) menyatakan bahwa imbalan jasa audit atas kontrak kerja audit merefleksikan nilai wajar pekerjaan yang dilakukan dan secara khusus auditor harus menghindari ketergantungan ekonomi tanpa batas pada pendapatan dari setiap klien (Pratistha & Widhiyani, 2014).