Marcellina dan Pamudji (2009) berpendapat bahwa independensi terdiri dari dua komponen, pertama independensi sikap mental atau independensi dalam fakta (independence in fact) yang merupakan adanya kejujuran yang dimiliki auditor dalam mempertimbangkan fakta-fakta atau terdapat pertimbangan secara objektif, tidak memihak didalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Kedua yaitu independensi dalam penampilan (independence in appearence) yang artinya adanya kesan dari publik bahwa seorang auditor menerapkan sikap independen. Kedua komponen independensi tersebut dapat disimpulkan bahwa auditor tidak hanya berkewajiban untuk mempertahankan fakta yang menyatakan kalau ia independen, namun juga harus menghindari keadaan yang dapat mengakibatkan pihak luar maragukan sikapnya. Kaitannya dengan mendeteksi kecurangan yaitu auditor wajib menerapkan sikap independensi sehingga ia bebas dari kepentingan dan tekanan pihak manapun, sehingga kecurangan yang dapat dideteksi dengan tepat.