Secara umum, kecurangan merupakan setiap tindakan ketidakjujuran yang disengaja untuk merampas hak atau kepemilikan orang atau pihak lain. Didalam konteks akuntansi, kecurangan didefinisikan sebagai salah saji dalam laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), kecurangan sebagai tindakan penipuan, tipu daya, kelicikan, mengelabui dan cara tidak jujur lainnya, yang dibuat seseorang atau badan serta dapat mengakibatkan beberapa manfaat yang tidak baik kepada individu atau entitas atau pihak lain. Istilah kecurangan berbeda dengan istilah kekeliruan (Suryo, 1999; Setiawan, 2003) dalam Marcellina dan Sugeng (2009). Faktor utama yang membedakannya adalah tindakan yang mendasarinya, apakah tindakan tersebut dilakukan secara disengaja atau tidak. Jika tindakan tersebut dilakukan secara sengaja, maka disebut kecurangan dan jika tindakan tersebut dilakukan secara tidak sengaja, maka disebut dengan kekeliruan. Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kecurangan merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja atas laporan keuangan. Dilakukan untuk mendapat keuntungan dengan cara penipuan, tipu daya, kelicikan, mengelabui dan cara tidak jujur lainnya, kecurangan pada umunya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan memanfaatkan kesempatan yang ada. Semua kecurangan yang terjadi dalam perusahaan ataupun organisasi perlu untuk dideteksi dan dicegah oleh auditor, karena kecurangan dapat menyebabkan kerugian.