Kemampuan auditor merupakan keahlihan dan kemahiran yang dimiliki untuk menjalankan tugas-tugasnya, termasuk dalam pengumpulan bukti-bukti, membuat judgment, mengevaluasi pengendalian intern, serta menilai risiko audit. Seorang auditor sangat dituntut akan kemampuannya dalam memberikan jasa yang terbaik sesuai dengan kebutuhan perusahaan ataupun organisasi. Menurut Nasution dan Fitriany (2012), kemampuan auditor mendeteksi kecurangan adalah kualitas dari seorang auditor dalam menjelaskan kekurangwajaran suatu laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan maupun organisasi dengan mengidentifikasi dan membuktikan kecurangan tersebut. Hal tersebut diperkuat dengan pendapat dari Marcellina dan Sugeng (2009) yang menyatakan bahwa kemampuan auditor mendeteksi kecurangan merupakan kesanggupan dan kemauan auditor dalam mendeteksi ada tidaknya kecurangan dalam suatu entitas yang diperiksanya. Tanggungjawab dalam mendeteksi kecurangan berada pada tingkat manajemen, meskipun demikian auditor harus ikut serta dalam memberikan kontribusi kepada manajemen. Kontribusi auditor dapat dilakukan dengan memberikan peringatan diniĀ terhadap potensi terjadinya kecurangan serta rekomendasi perbaikan terhadap kelemahan sistem pengendalian intern. Rekomendasi tersebut dapat berupa perbaikan kebijakan dan prosedur untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan lebih awal, sehingga dampak atau risiko kecurangan dapat diminimalisir. Pendapat-pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa kemampuan auditor mendeteksi kecurangan adalah keahlian ataupun kemahiran yang dimiliki auditor dalam menganalisis ada tidaknya kecurangan pada laporan keungan yang mungkin dapat terjadi. Kecurangan ini biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan dengan cara yang instan.