Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (skripsi dan tesis)

Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang
pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penataan ruang adalah proses perncanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang, Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban mewujudukan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab :
a. para pengambil keputusan pengelolaan lingkungan hidup,
b. Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup,
c. kemtiraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup,
d. kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup,

e. mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penuruan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
f. Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan,
g. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup
h. Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat, dan
i. Memberikan penghargaan kepada orang lain atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Khusus tugas dan wewenang Pemerintah Daerah(kabupaen kota)
diatur dalam pasal 63 ayat(3), menyatakan :
“Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH
kabupaten/kota;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL- UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi
gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan
kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan standar pelayanan minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak  masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;

m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.