Kualitas Audit (skripsi dan tesis)

Audit memiliki fungsi untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak ketiga yaitu auditor. Auditor bertugas untuk memberikan pengesahan  terhadap laporan keuangan. Users laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor. Oleh karena itu, Auditor dituntut untuk dapat menghasilkan hasil audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi ketidakselarasan yang terjadi antara pihak manajemen dengan stakeholders (Agusti dan pertiwi, 2013). Kualitas audit menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu. Kualitas audit adalah pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai dengan standar sehingga mampu mengungkapkan dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan klien (Agusti dan pertiwi, 2013). Kualitas audit dapat membangun kredibilitas informasi dan kualitas informasi pelaporan keuangan yang juga membantu pengguna memiliki informasi yang berguna (Futri dan Juliarsa, 2014).

Kualitas audit merupakan probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi pemerintah yang berpedoman pada standar audit yang telah ditetapkan (Kharismatuti & Hadipradjitno ,2015). Pengertian kualitas audit di atas maka dapat disimpulkan bahwa kualitas audit merupakan segala kemungkinan ( Probabilitas) dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam bentuk laporan keuangan auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan.

Menurut Yulius (2002) dalam Anugrah (2014) terdapat tujuh atribut kualitas audit yang berpengaruh signifikan terhadap kepuasan klien. Atributatribut tersebut yaitu : (1) pengalaman dalam melakukan audit, (2) memahami perusahaan klien, (3) responsif terhadap kebutuhan klien, (4) pemeriksaan sesuai dengan standar umum audit yang berlaku, (5) komitmen kuat terhadap kualitas audit, (6) keterlibatan antara pimpinan audit terhadap pemeriksaan serta (7) melakukan pekerjaan lapangan secara tepat