Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Silalahi, 2013). Adanya etika profesi akuntan, maka fungsi 35 akuntan sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis dapat dijalankan oleh para pelaku bisnis. Kode etik adalah sarana untuk membantu para profesional untuk melaksanakan profesinya secara beretika (Wilopo,2014). Terdapat tiga hal yang penting dalam kode etik profesi ( Wilopo,2014) yaitu : Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan Menjadi saran kontrol bagi masyarakat apakah seorang profesi bekerja sesuai dengan tugasnya Mencegah campur tangan pihak luar profesi tentang hubungan etika pada profesi tersebut Kode Etik mengatur mengenai prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi ( iapi.or.id).
Kantor akuntan publik ataupun Jaringan KAP menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan asurans yang layak bahwa KAP mempunyai personalia yang cukup dengan kompetensi, kapabilitas, dan komitmen terhadap prinsip-prinsip etika yang diperlukan (ISQC:1.29). Auditor harus patuh pada kewajban etika yang relevan, termasuk yang berkaitan dengan independen, sehubungan dengan penugasan atas audit laporan keuangan. Ketentuan etika yang relevan biasanya terdiri bagian A dan B dari International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA Kode) sehubungan dengan audit keuangan laporan bersama-sama dengan persyaratan nasional yang lebih ketat. 36 Bagian A dari Kode IESBA menetapkan prinsip-prinsip dasar profesional etika relevan dengan auditor ketika melakukan audit atas laporan keuangan dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsipprinsip tersebut.
Prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh auditor sesuai dengan Kode IESBA adalah: (A) Integritas; (B) Objektivitas; (C) Kompetensi, profesional dan hati-hati; (D) Kerahasiaan; dan (E) Perilaku profesional. Bagian B dari Kode IESBA menggambarkan bagaimana kerangka konseptual adalah untuk menjadi diterapkan dalam situasi tertentu, (ISA:200.14- 15). Rendahnya sikap independensi yang dimiliki auditor akan mempengaruhi auditor dalam penerapan Kode Etik Profesi Akuntan Publik sehingga dapat menurunkan kualitas audit yang dihasilkan. Auditor wajib mematuhi kewajiban etika yang relevan , termasuk yang berkenaan dengan independensi, sehubungan dengan penugasan audit atas laporan keuangan (ISA 200.14